1 of 62

BAGIAN WARISAN UNTUK KAKEK DAN NENEK�& HARTA WARISAN

FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA

2 of 62

PEMBAHASAN

  1. Bagian warisan untuk kakek dalam system kewarisan Islam bilateral
  2. Bagian warisan untuk kakek dalam system kewarisan Islam patrilineal
  3. Bagian warisan untuk nenek dalam system kewarisan Islam bilateral
  4. Bagian warisan untuk kakek dalam system kewarisan Islam patrilineal
  5. Bagian warisan untuk kakek dan nenek dalam system kewarisan Islam KHI
  6. Harta warisan

3 of 62

BAGIAN WARISAN UNTUK KAKEK DALAM SYSTEM KEWARISAN ISLAM BILATERAL

4 of 62

PENGERTIAN DAN BESAR WARISAN KAKEK

PENGERTIAN

  • Kakek adalah orang tua laki-laki dari ayah dan ibu serta garis ke atas dari pihak ayah dan pihak ibu
  • Kakek adalah MAWALI ibu dan atau ayah

BESAR WARISAN

  • Besar warisan KAKEK adalah TERBUKA (Q.4:11e)
  • KAKEK mawali IBU = BAGIAN TERBUKA dari yang diterima IBU (Q.4:11e)
  • KAKEK mawali AYAH = BAGIAN TERBUKA dari yang diterima AYAH (Q.4:11e)

5 of 62

KAKEK TIDAK DAPAT TAMPIL SEBAGAI AHLI WARIS

Kakek termasuk dalam kelompok keutamaan keempat

Kakek tidak dapat tampil sebagai Ahli waris apabila Pewaris meninggalkan

    • Ayah
    • Ibu
    • Saudara dan mawalinya
    • Anak dan mawalinya

6 of 62

BAGIAN WARISAN UNTUK KAKEK DALAM SYSTEM KEWARISAN ISLAM PATRILINEAL

7 of 62

PENGERTIAN KAKEK

PENGERTIAN

1. KAKEK SHAHIH

“kakek yang hubungan nasabnya dengan si mati (pewaris, pen.) tanpa diselingi oleh orang perempuan” (Fatchur Rahman)

2. KAKEK GHAIRU SHAHIH

“kakek yang hubungan nasabnya dengan si mati (pewaris, pen) dengan diselingi oleh orang perempuan

8 of 62

TENTUKAN KAKEK SHAHIH DAN KAKEK GHAIRU SHAHIH!

U

J

E

K

S

D

M

I

Q

O

A

C

H

G

F

B

L

N

R

P

T

V

9 of 62

KEDUDUKAN KAKEK

KAKEK SHAHIH menduduki kedudukan AYAH apabila tidak ada ayah dan saudara laki-laki dan saudara perempuan sekandung atau seayah

KAKEK SHAHIH:

    • TIDAK DAPAT MENGHIJAB SAUDARA SEKANDUNG/ SEAYAH;
    • MENGHIJAB SAUDARA SEIBU

10 of 62

BESAR BAGIAN WARISAN KAKEK

  1. 1/6
  2. 1/3 dari SISA
  3. MUQASAMAH (besar bagian warisan kakek seperti saudara laki-laki – QS An Nisa ayat 176), atau
  4. 1/3

Bagian Kakek adalah yang menguntungkan baginya

11 of 62

A. KAKEK BERSAMA ANAK

KAKEK Bersama ANAK = 1/6, zul-fara’id

KAKEK merangkap ASABAH BINAFSIHI, jika bersama ANAK PEREMPUAN atau CUCU PEREMPUAN melalui ANAK LELAKI. (Abu Bakar Siddiq, Ibnu‘Abbas, Ibnu Umar)

12 of 62

KASUS 1

  1. Pewaris meninggalkan Kakek dan satu anak perempuan
  2. Pewaris meninggalkan Kakek dan dua anak perempuan
  3. Pewaris meninggalkan Kakek dan satu cucu perempuan melalui anak laki-laki
  4. Pewaris meninggalkan Kakek dan satu anak laki-laki
  5. Pewaris meninggalkan Kakek dan satu cucu laki-laki melalui anak laki-laki

13 of 62

B. KAKEK BERSAMA SAUDARA YANG ASABAH

  1. KAKEK = SAUDARA (MUQASAMAH), atau
  2. KAKEK = 1/3 (Ali Bin Abi Thalib, Zaid Bin Sabit)

14 of 62

KASUS 2

  1. Pewaris meninggalkan Kakek dan satu saudara laki-laki sekandung
  2. Pewaris meninggalkan Kakek, satu saudara lelaki sekandung, dan empat saudara perempuan sekandung
  3. Pewaris meninggalkan Kakek, dua saudara laki-laki sekandung, seorang saudara laki-laki seayah, dan seorang saudara perempuan seayah

15 of 62

C. KAKEK BERSAMA SAUDARA ASABAH DAN AHLI WARIS ZUL FARA’ID: IBU, JANDA / DUDA

  1. KAKEK = 1/3 SISA setelah dibagikan kepada AHLI WARIS ZUL-FARA’ID, atau
  2. KAKEK = 1/6 (dengan kemungkinan saudara asabah tidak mendapat apa-apa)
  3. Kakek = Muqasamah

16 of 62

KASUS 3

  1. Pewaris meninggalkan Kakek, seorang saudara laki-laki sekandung, suami, dan ibu
  2. Pewaris meninggalkan Kakek, suami, dan saudara lelaki sekandung

17 of 62

D. KAKEK BERSAMA SAUDARA ZUL FARA’ID DAN IBU, JANDA / DUDA

  1. KAKEK = MUQASAMAH
  2. KAKEK = 1/6, atau
  3. KAKEK = SISA (Zaid Bin Sabit)

18 of 62

KASUS 4

  1. Pewaris meninggalkan Kakek, seorang saudara perempuan sekandung, suami, dan ibu
  2. Pewaris meninggalkan Kakek, suami, dan seorang saudara perempuan sekandung

19 of 62

E. KAKEK BERSAMA SAUDARA DI ANTARANYA ZUL FARA’ID

KAKEK berhak sekurang-kurangnya 1/3 sisa besar (harta warisan), dalam hal:

    • SAUDARA SEAYAH mendapat 1/6 atau
    • SAUDARA SEAYAH mendapat nihil / tidak mendapat bagian warisan

20 of 62

CONTOH: OLEH NENG DJUBAEDAH

  1. Kakek = 1/3, bersama seorang Saudara PEREMPUAN SEKANDUNG = ½, maka Saudara PEREMPUAN SEAYAH = maksimal 1/6 (takmilah); atau
  2. Kakek = 1/3 , bersama dua SAUDARA PEREMPUAN SEKANDUNG = 2/3, dan SAUDARA PEREMPUAN SEAYAH = tidak mendapat apa-apa = 0.
  3. Kakek bersama saudara perempuan saja, Kakek = ASABAH, sisa = 1/3 (Abdullah bin Mas’ud, Zaid bin Tsabit , Ali bin Abi Thalib) (FR: 288).
  4. KAKEK = 1/3 HW, bersama 2 SAUDARA PEREMPUAN sekandung = 2/3; dan saudara lelaki seayah dan/atau Saudara lelaki seayah dan Saudara perempuan seayah = 0, asabah = tidak ada sisa

21 of 62

F. KAKEK BERSAMA SAUDARA ATAU AHLI WARIS LAIN YANG ZUL FARA’ID 🡪 ‘AWL

  • KAKEK bersama saudara atau ahli waris lain yang kedudukannya semuanya sebagai ZUL-FARA’ID yang jumlahnya ‘AWL, maka KAKEK pun di-’AWL-kan.

22 of 62

CONTOH

  • Pewaris meninggalkan Kakek, suami, dan lima saudara perempuan sekandung

  • KAKEK = 1/6; 🡺 1/8 (‘Awl);
  • SUAMI = ½ = 3/6 🡺 3/8 (‘Awl);
  • 5 saudara perempuan sekandung = 2/3 = 4/6 🡺 4/8 (‘Awl) 🡪 dibagi lima untuk masing-masing saudara perempuan sekandung
  • 🡺 Terjadi AWL = 1/6 + 1/2 + 2/3 = 1/6 + 3/6 + 4/6 = 8/6

23 of 62

BAGIAN WARISAN UNTUK NENEK DALAM SYSTEM KEWARISAN ISLAM BILATERAL

24 of 62

PENGERTIAN DAN BESAR WARISAN NENEK

PENGERTIAN

  • Nenek adalah orang tua perempuan dari ayah dan ibu serta garis ke atas dari pihak ayah dan pihak ibu
  • Nenek adalah MAWALI ibu dan atau MAWALI ayah

BESAR WARISAN

  • Besar warisan NENEK adalah 1/3 (Q.4;11e)
  • NENEK mawali IBU = 1/3 BAGIAN yang diterima IBU, z.f. (Q.4;11e)
  • NENEK mawali AYAH = 1/3 BAGIAN yang diterima AYAH, z.f. (Q.4;11e)

25 of 62

NENEK TIDAK DAPAT TAMPIL SEBAGAI AHLI WARIS

Kakek termasuk dalam kelompok keutamaan keempat

Nenek tidak dapat tampil sebagai Ahli waris apabila Pewaris meninggalkan

    • Ayah
    • Ibu
    • Saudara dan mawalinya
    • Anak dan mawalinyaN

26 of 62

BAGIAN WARISAN UNTUK NENEK DALAM SYSTEM KEWARISAN ISLAM PATRILINEAL

27 of 62

PENGERTIAN NENEK

  • 1. Nenek Shahihah
    • “leluhur perempuan (nenek) yang dipertalikan kepada si mati (pewaris, pen.) tanpa memasukkan kakek ghairu shahih” (Fatchur Rahman)
    • “setiap nenek yang dipertalikan nasabnya dengan si mati (pewaris, pen.) oleh perempuan, seperti Ibu dari Ibunya Ibu, atau oleh laki-laki, seperti Ibu dari Bapaknya Bapak, atau oleh perempuan dan kemudian oleh laki-laki, seperti Ibu dari Ibunya Bapak” (Syaikh Muhammad As Syarbiny Al Khathib)
    • “nenek yang dipertalikan nasabnya kepada si mati (pewaris, pen.) oleh seorang ‘ashabah atau oleh dzawil furudh perempuan” (sebagian ulama)
    • “Nenek shahihah ialah ibu salah seorang kedua orang tua atau ibu kakek shahih betapa tinggi mendakinya” (Kitab Undang-undang Hukum Warisan Mesir, Pasal 14)

28 of 62

CONT’D

  • 2. Nenek Ghairu Shahihah 🡪 zul arham
  • “… adalah leluhur perempuan yang dipertalikan nasabnya kepada si mati (pewaris, pen.) dengan memasukkan kakek ghairu shahih, seperti ibu dari bapaknya ibu dan ibunya ibu dari bapaknya ibu, atau leluhur perempuan yang dipertalikan nasabnya kepada si mati (pewaris, pen.) bukan oleh ashabah atau ashhabul furudh” (Fatchur Rahman)

29 of 62

TENTUKAN NENEK SHAHIHAH DAN NENEK GHAIRU SHAHIHAH!

U

J

K

S

M

I

Q

O

L

N

R

P

T

V

A

C

B

D

E

F

G

H

30 of 62

BESAR BAGIAN WARISAN NENEK 🡪 ZUL FARAID

  1. Satu orang nenek = 1/6
    • HR Abu Daud, Tirmizi, dan Ibnu Majah “Telah berkata Mughirah bin Syu’bah: “Saya hadir waktu Rasulullah saw beri kepada nenek itu seperenam” dan Muhamad bin Maslamah telah berkata seperti Mughirah”
    • HR Abu Daud dan An Nasai “Warta dari Buraidah ra yang menerangkan bahwa Nabi Muhammad saw menjadikan bagian seperenam untuk nenek, (dengan syarat) bila tidak didapati ibu bersamanya

31 of 62

CONT’D

  1. Lebih dari satu orang nenek = 1/6 bersama-sama 🡪 mutahadziyat (sederajat)
    • Hadis 🡪 Abu Bakar ra dari Al Mughirah dan Muhammad bin Maslamah mengetahui bahwa Rasulullah saw pernah memberikan warisan 1/6 kepada seorang nenek. Kemudian Umar ra 🡪 tidak memberikan warisan lainnya kepada nenek lainnya selain yang 1/6 itu.
    • Hadis dari Abdullah bin Ahmad bin Hanbal “Telah berkata ‘Ubaidah bin Shamit: Sesungguhnya Nabi saw telah hukumkan buat dua nenek, seperenam dari pusaka (dibagi dua) antara mereka

32 of 62

AHLI WARIS YANG MENGHIJAB NENEK

  1. Ibu 🡪 menghijab nenek melalui pihak ibu dan pihak ayah
  2. Ayah 🡪 hanya menghijab nenek melalui pihak ayah, tidak menghijab nenek melalui pihak ibu
  3. Kakek shahih 🡪 hanya menghijab nenek melalui pihak ayah, kecuali kakek shahih (bapaknya bapak) tidak dapat menghijab ibunya bapak
  4. Nenek yang dekat 🡪 menghijab nenek yang jauh

33 of 62

KASUS 5

  1. Pewaris meninggalkan ahli waris: satu anak perempuan, satu cucu perempuan melalui anak laki-laki, ibu dari ibunya ibu, dan ibu dari bapaknya ibu
  2. Pewaris meninggalkan ahli waris: suami, ibu, satu saudara laki-laki seibu, satu saudara laki-laki sekandung, dan ibunya ibu
  3. Pewaris meninggalkan ahli waris: isteri, ibu, satu saudara perempuan sekandung, ibunya bapak, dan ibu dari ibunya bapak
  4. Pewaris meninggalkan ahli waris: dua cucu perempuan melalui anak laki-laki, ibunya ibu, bapak, dan ibunya bapak
  5. Pewaris meninggalkan ahli waris: bapak, satu anak laki-laki, ibunya bapak, dan ibu dari ibunya ibu

34 of 62

BAGIAN WARISAN UNTUK KAKEK DAN NENEK DALAM SYSTEM KEWARISAN ISLAM KHI

35 of 62

KETENTUAN KAKEK DAN NENEK

KHI tidak menentukan bagian warisan untuk kakek dan nenek

    • Kakek dan nenek dari pihak ayah mewarisi bagian dari ayah, masing-masing berbagi sama
    • Kakek dan nenek dari pihak ibu mewarisi bagian dari ibu, masing-masing berbagi sama
    • Kakek dan nenek termasuk dalam kelompok derajat:
      • Kedua: Bersama suami/istri, anak dan/atau keturunannya
      • Ketiga: Bersama suami/istri, saudara (sekandung, seayah, seibu) dan/atau keturunannya

Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Buku II

36 of 62

AHLI WARIS YANG MENGHIJAB KAKEK DAN NENEK

Ayah menghijab kakek dan nenek yang melahirkannya

Ibu menghijab kakek dan nenek yang melahirkannya

37 of 62

HARTA WARISAN

38 of 62

CARA MENGHITUNG HARTA WARISAN

Hitung seluruh harta peninggalan pewaris, yang dapat terdiri dari:

    • Harta bawaan
    • Harta pribadi pewaris yang diperoleh dalam perkawinan
    • Harta bersama dibagi dua 🡪 termasuk harta dalam perkawinan poligami

01

Kurangi harta peninggalan dari hutang pewaris, biaya perawatan pewaris, biaya pemakaman pewaris

02

Jika ada wasiat pewaris, besar wasiat tidak boleh melebihi 1/3 dari nilai harta peninggalan yang telah dikurangi hutang, biaya perawatan, dan biaya pemakaman pewaris

03

Jika pewaris belum membayar zakat, besar zakat dihitung dari harta yang telah dikurangi utang dan wasiat

04

Harta warisan dibagikan kepada para ahli waris sesuai dengan besar bagian warisannya masing-masing

05

39 of 62

HARTA PENINGGALAN

HUTANG

WASIAT

ZAKAT

HARTA WARISAN

Harta bawaan; Harta pribadi dalam perkawinan; Harta bersama yang telah dibagi

Hutang pribadi pewaris; Biaya perawatan/pengobatan; Biaya pemakaman

Jika pewaris membuat wasiat

Jika pewaris belum membayar zakat

40 of 62

PENGERTIAN HARTA

Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya (Pasal 171 huruf d KHI)

Harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat (Pasal 171 huruf e KHI)

41 of 62

MACAM HARTA DALAM PERKAWINAN

Harta bawaan 🡪 milik pribadi

Harta masing-masing yang diperoleh dalam perkawinan 🡪 milik pribadi

    • Dengan perjanjian perkawinan 🡪 berlaku sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati secara sah
    • Tanpa perjanjian perkawinan 🡪 berlaku ketentuan dalam KHI dan UU Perkawinan

Harta bersama 🡪 milik suami dan isteri

42 of 62

HARTA BERSAMA

  • Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersam suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun (Pasal 1 huruf f KHI)
  • Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama (Pasal 96 ayat (1) KHI)

43 of 62

HARTA BERSAMA DALAM POLIGAMI

Neng Djubaedah memberi dua metode penghitungan harta bersama yang diusahakan (atas hasil usaha) suami yang berpoligami, yaitu:

    • Harta bersama masa perkawinan poligami dibagi jumlah isteri dan suami (misal: suami dan dua isteri, maka harta bersama dibagi tiga)
    • Harta bersama masa perkawinan poligami dibagi secara rasio perbandingan usia perkawinan masing-masing isteri

44 of 62

CONTOH

  • Arif menikah dengan Dewi pada tahun 1990. Mereka memiliki anak laki-laki bernama Dedi yang lahir pada tahun 1992. Pada tahun 2000, Arif menikah dengan Leni. Mereka dikaruniai anak perempuan bernama Intan yang lahir pada tahun 2002. Pada tahun 2010, Arif meninggal dunia.
  • Harta bersama yang diperoleh pada tahun 1990-2000 sebesar Rp1.000.000.000,00
  • Harta bersama yang diperoleh pada tahun 2000-2010 sebesar Rp1.500.000.000,00

45 of 62

METODE 1

  • Harta bersama 1990-2000 dibagi dua untuk Arif dan Dewi
    • 1.000.000.000 : 2 = 500.000.000
    • Arif = 500.000.000 🡪 menjadi harta warisan
    • Dewi = 500.000.000
  • Harta bersama 2000-2010 dibagi tiga untuk Arif, Dewi, dan Leni
    • 1.500.000.000 : 3 = 500.000.000
    • Arif = 500.000.000 🡪 menjadi harta warisan
    • Dewi = 500.000.000
    • Leni = 500.000.000

46 of 62

  • Besar harta warisan Arif adalah Rp1.000.000.000,00
  • Pembagian harta warisan
  • Istri (Dewi dan Leni) = 1/8 (= 3/24) zf QS 4: 12
  • Anak laki-laki (Dedi) dan anak perempuan (Intan) = 2 : 1 zq/asabah QS 4: 11
  • Sisa = 1 – 1/8 = 7/8
  • Dedi = 2/3 x 7/8 = 14/24
  • Intan = 1/3 x 7/8 = 7/24
  • Isteri (Dewi dan Leni) + Dedi + Intan =
  • 3/24 + 14/24 + 7/24 = 1
  • Dedi = 14/24 x 1.000.000.000 = Rp583.333.333,33
  • Intan = 7/24 x 1.000.000.000 = Rp291.666.666,66
  • Dewi dan Leni = 3/24 x 1.000.000.000 = Rp125.000.000,00 🡪 dibagi dua untuk Dewi dan Leni, maka masing-masing mendapat Rp62.500.000,00
  • Harta yang diperoleh isteri adalah bagian harta bersama dan bagian harta warisan
  • Dewi = 500.000.000 + 500.000.000 + 62.500.000 = Rp1.062.500.000,00
  • Intan = 500.000.000 + 62.500.000 = Rp562.500.000,00

47 of 62

METODE 2

  • Harta bersama 1990-2000 dibagi dua untuk Arif dan Dewi
    • 1.000.000.000 : 2 = 500.000.000
    • Arif = 500.000.000 🡪 menjadi harta warisan
    • Dewi = 500.000.000
  • Harta bersama 2000-2010 dibagi secara rasio masa usia perkawinan untuk Arif, Dewi, dan Leni
    • Masa perkawinan Arif dan Dewi adalah 20 tahun (1990-2010)
    • Masa perkawinan Arif dan Leni adalah 10 tahun (2000-2010)
    • Rasio 🡪 20 : 10 = 2 : 1
    • HB Arif dan Dewi = 2/3 x 1.500.000.000 = 1.000.000.000 🡪 dibagi dua untuk Arif dan Dewi
      • Arif = 500.000.000 🡪 menjadi harta warisan
      • Dewi = 500.000.000
    • HB Arif dan Leni = 1/3 x 1.500.000.000 = 500.000.000 🡪 dibagi dua untuk Arif dan Leni
      • Arif = 250.000.000 🡪 menjadi harta warisan
      • Leni = 250.000.000

48 of 62

  • Besar harta warisan Arif adalah Rp1.250.000.000,00
  • Pembagian harta warisan
  • Istri (Dewi dan Leni) = 1/8 (= 3/24) zf QS 4: 12
  • Anak laki-laki (Dedi) dan anak perempuan (Intan) = 2 : 1 zq/asabah QS 4: 11
  • Sisa = 1 – 1/8 = 7/8
  • Dedi = 2/3 x 7/8 = 14/24
  • Intan = 1/3 x 7/8 = 7/24
  • Isteri (Dewi dan Leni) + Dedi + Intan =
  • 3/24 + 14/24 + 7/24 = 1
  • Dedi = 14/24 x 1.250.000.000 = Rp729.166.666,66
  • Intan = 7/24 x 1.250.000.000 = Rp364.583.333,33
  • Dewi dan Leni = 3/24 x 1.250.000.000 = Rp156.250.000,00 🡪 dibagi dua untuk Dewi dan Leni, maka masing-masing mendapat Rp78.125.000,00
  • Harta yang diperoleh isteri adalah bagian harta bersama dan bagian harta warisan
  • Dewi = 500.000.000 + 500.000.000 + 78.125.000 = Rp1.078.125.000,00
  • Intan = 250.000.000 + 78.125.000 = Rp328.125.000,00

49 of 62

PERBANDINGAN HASIL AHKIR

HASIL AKHIR: METODE KE-1

  • Dewi (isteri ke-1) = Rp1.062.500.000,-
  • Leni (isteri ke-2) = Rp562.500.000,00
  • Dedi = Rp583.333.333,33
  • Intan = Rp291.666.666,66

HASIL AKHIR: METODE KE-2

  • Dewi (isteri ke-1) = Rp1.078.125.000,-
  • Leni (isteri ke-2) = Rp328.125.000,-
  • Dedi = Rp729.166.666,66
  • Intan = Rp364.583.333,33

50 of 62

PEMBAGIAN HARTA BERSAMA YANG DIPEROLEH ISTERI DALAM MASA PERKAWINAN MASING-MASING APABILA TIDAK ADA PERJANJIAN PERKAWINAN

  • HARTA BERSAMA ATAS USAHA ISTERI KE-1:
  • 1/2 HAK ISTERI KE-1 (sebagai Bagian Harta Bersama Pasal 96 KHI);
  • 1/2 HAK SUAMI (PEWARIS) 🡺 HARTA WARISAN SUAMI
  • HARTA BERSAMA ATAS USAHA ISTERI KE-2:
  • 1/2 HAK ISTERI KE-2 (sebagai Bagian Harta Bersama Pasal 96 KHI);
  • 1/2 HAK SUAMI (PEWARIS) 🡺 HARTA WARISAN SUAMI

51 of 62

WASIAT

  • Wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia (Pasal 171 huruf f KHI)
  • Dasar Hukum
  • QS Al Baqarah ayat 180:
  • “Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, (Ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.”
  • HR Bukhari dan Muslim dari Saad bin Abi Waqqas:
  • “Rasulullah SAW mengunjungi aku pada tahun haji wada, karena aku menderita sakit keras, kemudian aku berkata: “Aku telah menderita sakit keras dan aku mempunyai harta dan tidak ada yang mewarisinya kecuali seorang anak perempuan. Apakah aku boleh bersedekah duapertiga dan anakku cukup sepertiga?”. Nabi menjawab: “Jangan”, lalu aku bertanya: “Bagaimana kalau seperdua?”, Nabi menjawab: “Jangan”. Kemudian Beliau bersabda: “Wasiatkanlah sepertiga saja, sepertiga itu cukup banyak. Sesungguhnya kamu meninggalkan ahli waris dalam keadaan kaya itu lebih baik daripada meninggalkan mereka dalam keadaan miskin yang menjadi beban orang lain”.

52 of 62

RUKUN WASIAT

Pemberi wasiat

Minimal 21 tahun, berakal sehat, tanpa paksaan (Pasal 194 ayat (1) KHI)

Penerima wasiat

Benda wasiat

Hak milik pemberi wasiat (Pasal 194 ayat (2) KHI)

Maksimal 1/3 dari harta warisan (Pasal 195 ayat (2) KHI)

Sighat

Lisan atau tulisan

Di hadapan dua saksi

53 of 62

WASIAT

  • Wasiat boleh lebih dari sepertiga dari harta warisan apabila disetujui oleh seluruh ahli waris (Pasal 195 ayat (2) KHI), dan pernyataan persetujuan ahli waris harus dilakukan secara lisan atau tulisan di hadapan dua orang saksi di hadapan Notaris (Pasal 195 ayat (4) KHI)
  • Apabila wasiat melebihi sepertiga dari harta warisan sedangkan ahli waris ada yang tidak menyetujui, maka wasiat hanya dilaksanakan sampai sepertiga harta warisnya (Pasal 201 KHI)
  • Wasiat boleh diberikan kepada ahli waris apabila disetujui oleh seluruh ahli waris (Pasal 195 ayat (3) KHI)

54 of 62

BATALNYA WASIAT (PASAL 197 KHI)

  1. Wasiat menjadi batal apabila calon penerima wasiat berdasarkan putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dihukum karena:
    1. Dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat kepada pewasiat;
    2. Dipersalahkan secara memfitrnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewasiat telah melakukan sesuatu kejahatan yang diancam hukuman lima tahun penjara atau hukuman yang lebih berat;
    3. Dipersalahkan dengan kekerasan atau ancaman mencegah pewasiat untuk membuat atau mencabut atau merubah wasiat untuk kepentingan calon penerima wasiat;
    4. Dipersalahkan telah menggelapkan atau merusak atau memalsukan surat wasiat dan pewasiat.
  2. Wasiat menjadi batal apabila orang yang ditunjuk untuk menerima wasiat itu:
    • Tidak mengetahui adanya wasiat tersebut sampai meninggal dunia sebelum meninggalnya pewasiat;
    • Mengetahui adanya wasiat tersebut, tapi ia menolak untuk menerimanya;
    • Mengetahui adanya wasiat itu, tetapi tidak pernah menyatakan menerima atau menolak sampai ia meninggal sebelum meninggalnya pewasiat.
  3. Wasiat menjadi batal apabila (benda) yang diwasiatkan musnah.

55 of 62

PENCABUTAN WASIAT (PASAL 199 KHI)

  1. Pencabutan wasiat dapat dilakukan oleh pewasiat apabila calon penerima wasiat belum menyatakan persetujuan
  2. Pencabutan wasiat dapat dilakukan oleh pewasiat apabila calon penerima wasiat yang sudah menyatakan persetujuannya kemudian menarik kembali persetujuannya.
  3. Pencabutan wasiat dapat dilakukan secara lisan atau tulisan disaksikan oleh dua orang saksi atau berdasarkan akte Notaris bila wasiat terdahulu dibuat secara lisan.
  4. Wasiat yang telah dibuat secara tertulis dapat dicabut dengan cara tertulis dengan disaksikan oleh dua orang saksi atau berdasarkan akte Notaris.
  5. Wasiat yang dibuat berdasarkan akte Notaris, hanya dapat dicabut berdasartkan akte Notaris.

56 of 62

WASIAT WAJIBAH: NENG DJUBAEDAH

  1. Orang tua angkat dan anak angkat (Pasal 209 KHI)
  2. Orang tua tiri atau anak tiri (SEMA No. 7 Tahun 2012)
  3. Keluarga sesusuan
  4. Anak hasil zina/anak luar kawin (Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 dan Fatwa MUI No. 11 Tahun 2012)
  5. Berbeda agama (Fatwa MUI No. 5/MUNAS VII/MUI/9/2005)

57 of 62

HIBAH

  • Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki (Pasal 171 huruf g KHI)

58 of 62

RUKUN HIBAH (PASAL 685 KHES) DAN SYARAT HIBAH

Pemberi hibah (wahib)

    • 21 tahun (Pasal 210 KHI)
    • Berakal sehat (Pasal 210 KHI dan Pasal 707 KHES)
    • Tanpa paksaan (Pasal 210 KHI dan Pasal 708 KHES)

Penerima hibah (mauhub lah)

Benda yang dihibahkan (mauhub bih)

    • Hak milik pemberi hibah (Pasal 210 KHI)
    • Maksimal 1/3 dari seluruh harta pemberi hibah (Pasal 210 KHI)

Ijab kabul (iqrar)

    • Dapat berupa lisan, tulisan, atau syarat yang mengandung arti beralihnya kepemilikan secara cuma-Cuma (Pasal 686 KHES)
    • Di hadapan dua saksi (Pasal 210 KHI)

Penyerahan (qabd)

    • Hibah terjadi setelah adanya penyerahan benda hibah dari pemberi hibah dan diterima bendanya oleh penerima hibah

59 of 62

PENARIKAN KEMBALI BENDA HIBAH

Benda hibah yang sudah diserahkan oleh pemberi hibah dan diterima oleh penerima hibah, tidak dapat ditarik kembali oleh pemberi hibah, kecuali dengan persetujuan penerima hibah (Pasal 712 KHES)

Benda hibah yang belum diserahkan oleh pemberi hibah kepada penerima hibah, dapat ditarik kembali oleh pemberi hibah (Pasal 710 KHES)

Hibah kepada suami atau isteri tidak dapat ditarik kembali setelah adanya penyerahan (Pasal 715 KHES)

60 of 62

HIBAH DARI ORANG TUA KEPADA ANAK

Hibah orang tua kepada anak dapat ditarik kembali selama anak tersebut masih hidup (Pasal 212 KHI dan Pasal 714 ayat (2) KHES)

Hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan (Pasal 211 KHI)

61 of 62

HIBAH DARI ORANG SAKIT KERAS

Hibah yang dilakukan oleh orang yang sedang sakit keras kepada orang lain, sedangkan ia tidak memiliki ahli waris, adalah SAH (Pasal 724 KHES)

Hibah yang dilakukan oleh orang yang sedang sakit keras kepada suami atau isteri, sedangkan mereka tidak memiliki keturunan dan ahli waris lainnya, adalah SAH (Pasal 725 KHES)

Hibah yang dilakukan oleh orang yang sedang sakit keras kepada ahli waris, tanpa ada persetujuan dari ahli waris lainnya, adalah TIDAK SAH (Pasal 726 KHES)

Hibah yang dilakukan oleh orang yang sedang sakit keras kepada orang lain (bukan ahli waris) dengan tidak melebihi sepertiga harta peninggalannya, tanpa ada persetujuan dari ahli waris, adalah SAH (Pasal 726 KHES)

Hibah yang dilakukan oleh orang yang sedang sakit keras kepada orang lain (bukan ahli waris) dengan melebihi sepertiga harta peninggalannya, tanpa ada persetujuan dari ahli waris, adalah TETAP SAH dengan syarat penerima hibah harus mengembalikan kelebihan dari sepertiga harta tersebut (Pasal 726 KHES)

62 of 62

WASSALAM

TERIMA KASIH