BAGIAN WARISAN UNTUK KAKEK DAN NENEK�& HARTA WARISAN
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA
PEMBAHASAN
BAGIAN WARISAN UNTUK KAKEK DALAM SYSTEM KEWARISAN ISLAM BILATERAL
PENGERTIAN DAN BESAR WARISAN KAKEK
PENGERTIAN
BESAR WARISAN
KAKEK TIDAK DAPAT TAMPIL SEBAGAI AHLI WARIS
Kakek termasuk dalam kelompok keutamaan keempat
Kakek tidak dapat tampil sebagai Ahli waris apabila Pewaris meninggalkan
BAGIAN WARISAN UNTUK KAKEK DALAM SYSTEM KEWARISAN ISLAM PATRILINEAL
PENGERTIAN KAKEK
PENGERTIAN
1. KAKEK SHAHIH
“kakek yang hubungan nasabnya dengan si mati (pewaris, pen.) tanpa diselingi oleh orang perempuan” (Fatchur Rahman)
2. KAKEK GHAIRU SHAHIH
“kakek yang hubungan nasabnya dengan si mati (pewaris, pen) dengan diselingi oleh orang perempuan
TENTUKAN KAKEK SHAHIH DAN KAKEK GHAIRU SHAHIH!
U
J
E
K
S
D
M
I
Q
O
A
C
H
G
F
B
L
N
R
P
T
V
KEDUDUKAN KAKEK
KAKEK SHAHIH menduduki kedudukan AYAH apabila tidak ada ayah dan saudara laki-laki dan saudara perempuan sekandung atau seayah
KAKEK SHAHIH:
BESAR BAGIAN WARISAN KAKEK
Bagian Kakek adalah yang menguntungkan baginya
A. KAKEK BERSAMA ANAK
KAKEK Bersama ANAK = 1/6, zul-fara’id
KAKEK merangkap ASABAH BINAFSIHI, jika bersama ANAK PEREMPUAN atau CUCU PEREMPUAN melalui ANAK LELAKI. (Abu Bakar Siddiq, Ibnu‘Abbas, Ibnu Umar)
KASUS 1
B. KAKEK BERSAMA SAUDARA YANG ASABAH
KASUS 2
C. KAKEK BERSAMA SAUDARA ASABAH DAN AHLI WARIS ZUL FARA’ID: IBU, JANDA / DUDA
KASUS 3
D. KAKEK BERSAMA SAUDARA ZUL FARA’ID DAN IBU, JANDA / DUDA
KASUS 4
E. KAKEK BERSAMA SAUDARA DI ANTARANYA ZUL FARA’ID
KAKEK berhak sekurang-kurangnya 1/3 sisa besar (harta warisan), dalam hal:
CONTOH: OLEH NENG DJUBAEDAH
F. KAKEK BERSAMA SAUDARA ATAU AHLI WARIS LAIN YANG ZUL FARA’ID 🡪 ‘AWL
CONTOH
BAGIAN WARISAN UNTUK NENEK DALAM SYSTEM KEWARISAN ISLAM BILATERAL
PENGERTIAN DAN BESAR WARISAN NENEK
PENGERTIAN
BESAR WARISAN
NENEK TIDAK DAPAT TAMPIL SEBAGAI AHLI WARIS
Kakek termasuk dalam kelompok keutamaan keempat
Nenek tidak dapat tampil sebagai Ahli waris apabila Pewaris meninggalkan
BAGIAN WARISAN UNTUK NENEK DALAM SYSTEM KEWARISAN ISLAM PATRILINEAL
PENGERTIAN NENEK
CONT’D
TENTUKAN NENEK SHAHIHAH DAN NENEK GHAIRU SHAHIHAH!
U
J
K
S
M
I
Q
O
L
N
R
P
T
V
A
C
B
D
E
F
G
H
BESAR BAGIAN WARISAN NENEK 🡪 ZUL FARAID
CONT’D
AHLI WARIS YANG MENGHIJAB NENEK
KASUS 5
BAGIAN WARISAN UNTUK KAKEK DAN NENEK DALAM SYSTEM KEWARISAN ISLAM KHI
KETENTUAN KAKEK DAN NENEK
KHI tidak menentukan bagian warisan untuk kakek dan nenek
Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Buku II
AHLI WARIS YANG MENGHIJAB KAKEK DAN NENEK
Ayah menghijab kakek dan nenek yang melahirkannya
Ibu menghijab kakek dan nenek yang melahirkannya
HARTA WARISAN
CARA MENGHITUNG HARTA WARISAN
Hitung seluruh harta peninggalan pewaris, yang dapat terdiri dari:
01
Kurangi harta peninggalan dari hutang pewaris, biaya perawatan pewaris, biaya pemakaman pewaris
02
Jika ada wasiat pewaris, besar wasiat tidak boleh melebihi 1/3 dari nilai harta peninggalan yang telah dikurangi hutang, biaya perawatan, dan biaya pemakaman pewaris
03
Jika pewaris belum membayar zakat, besar zakat dihitung dari harta yang telah dikurangi utang dan wasiat
04
Harta warisan dibagikan kepada para ahli waris sesuai dengan besar bagian warisannya masing-masing
05
HARTA PENINGGALAN
HUTANG
WASIAT
ZAKAT
HARTA WARISAN
Harta bawaan; Harta pribadi dalam perkawinan; Harta bersama yang telah dibagi
Hutang pribadi pewaris; Biaya perawatan/pengobatan; Biaya pemakaman
Jika pewaris membuat wasiat
Jika pewaris belum membayar zakat
PENGERTIAN HARTA
Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya (Pasal 171 huruf d KHI)
Harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat (Pasal 171 huruf e KHI)
MACAM HARTA DALAM PERKAWINAN
Harta bawaan 🡪 milik pribadi
Harta masing-masing yang diperoleh dalam perkawinan 🡪 milik pribadi
Harta bersama 🡪 milik suami dan isteri
HARTA BERSAMA
HARTA BERSAMA DALAM POLIGAMI
Neng Djubaedah memberi dua metode penghitungan harta bersama yang diusahakan (atas hasil usaha) suami yang berpoligami, yaitu:
CONTOH
METODE 1
METODE 2
PERBANDINGAN HASIL AHKIR
HASIL AKHIR: METODE KE-1
HASIL AKHIR: METODE KE-2
PEMBAGIAN HARTA BERSAMA YANG DIPEROLEH ISTERI DALAM MASA PERKAWINAN MASING-MASING APABILA TIDAK ADA PERJANJIAN PERKAWINAN
WASIAT
RUKUN WASIAT
Pemberi wasiat
Minimal 21 tahun, berakal sehat, tanpa paksaan (Pasal 194 ayat (1) KHI)
Penerima wasiat
Benda wasiat
Hak milik pemberi wasiat (Pasal 194 ayat (2) KHI)
Maksimal 1/3 dari harta warisan (Pasal 195 ayat (2) KHI)
Sighat
Lisan atau tulisan
Di hadapan dua saksi
WASIAT
BATALNYA WASIAT (PASAL 197 KHI)
PENCABUTAN WASIAT (PASAL 199 KHI)
WASIAT WAJIBAH: NENG DJUBAEDAH
HIBAH
RUKUN HIBAH (PASAL 685 KHES) DAN SYARAT HIBAH
Pemberi hibah (wahib)
Penerima hibah (mauhub lah)
Benda yang dihibahkan (mauhub bih)
Ijab kabul (iqrar)
Penyerahan (qabd)
PENARIKAN KEMBALI BENDA HIBAH
Benda hibah yang sudah diserahkan oleh pemberi hibah dan diterima oleh penerima hibah, tidak dapat ditarik kembali oleh pemberi hibah, kecuali dengan persetujuan penerima hibah (Pasal 712 KHES)
Benda hibah yang belum diserahkan oleh pemberi hibah kepada penerima hibah, dapat ditarik kembali oleh pemberi hibah (Pasal 710 KHES)
Hibah kepada suami atau isteri tidak dapat ditarik kembali setelah adanya penyerahan (Pasal 715 KHES)
HIBAH DARI ORANG TUA KEPADA ANAK
Hibah orang tua kepada anak dapat ditarik kembali selama anak tersebut masih hidup (Pasal 212 KHI dan Pasal 714 ayat (2) KHES)
Hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan (Pasal 211 KHI)
HIBAH DARI ORANG SAKIT KERAS
Hibah yang dilakukan oleh orang yang sedang sakit keras kepada orang lain, sedangkan ia tidak memiliki ahli waris, adalah SAH (Pasal 724 KHES)
Hibah yang dilakukan oleh orang yang sedang sakit keras kepada suami atau isteri, sedangkan mereka tidak memiliki keturunan dan ahli waris lainnya, adalah SAH (Pasal 725 KHES)
Hibah yang dilakukan oleh orang yang sedang sakit keras kepada ahli waris, tanpa ada persetujuan dari ahli waris lainnya, adalah TIDAK SAH (Pasal 726 KHES)
Hibah yang dilakukan oleh orang yang sedang sakit keras kepada orang lain (bukan ahli waris) dengan tidak melebihi sepertiga harta peninggalannya, tanpa ada persetujuan dari ahli waris, adalah SAH (Pasal 726 KHES)
Hibah yang dilakukan oleh orang yang sedang sakit keras kepada orang lain (bukan ahli waris) dengan melebihi sepertiga harta peninggalannya, tanpa ada persetujuan dari ahli waris, adalah TETAP SAH dengan syarat penerima hibah harus mengembalikan kelebihan dari sepertiga harta tersebut (Pasal 726 KHES)
WASSALAM
TERIMA KASIH