1 of 13

KEMENKEU MELAYANI LEBIH BAIK

Dalam Rangka Penyusunan Asersi Final LKKL, LKBUN, dan LKPP tahun 2024

Mekanisme

Rekonsiliasi Tiga Pihak

2 of 13

ALUR

PERTANGGUNGJAWABAN

APBN

TAHUN

2024

Januari

Maret

April

Mei

Juni

Februari

Masa

penyusunan

RUU P2 APBN

Masa Penyusunan

LKPP

Penyusunan LKKL Unaudited

oleh masing-masing K/L

(UU 1 Tahun 2004)

Masa Audit LKPP oleh BPK

Apresiasi kepada K/L

dan BA BUN yang telah menyampaikan Laporan

Keuangan Tahun 2024

secara tepat waktu

86 LKKL

Penyusunan LK BA BUN

RUU P2 APBN

TA 2024

LKPP Unaudited

TA 2024

LKPP Audited

TA 2024

LK BUN

Opini atas LKPP

Disampaikan kepada

BPK untuk diperiksa

21 Maret 2025

Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara setiap tahun

Indonesian Treasury

Pemerintah menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN kepada DPR berupa LKPP yang telah diperiksa oleh BPK selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir (UU 17 Tahun 2003)

2

3 of 13

Jadwal Tripartit (1)

3

4 of 13

Jadwal Tripartit (2)

4

5 of 13

Jadwal Tripartit (3)

5

6 of 13

Jadwal Tripartit (4)

6

7 of 13

Jadwal Tripartit (5)

7

8 of 13

Jadwal Tripartit (6)

8

9 of 13

TRIPARTIT

MENINGKATKAN AKURASI PENYAJIAN

DATA LK

Kualitas

LKPP

Kualitas

LKKL dan LKBUN

Penyusunan & Penyampaian Asersi Final LKKL dan LKBUN

Forum

Tripartit

K/L: 24 April - 5 Mei 2025

BA BUN: 30 April - 5 Mei 2025

K/L & BA BUN

Memperoleh akurasi dan keyakinan

kesesuaian data LKKL dan LKBUN,

serta memastikan data LKPP sesuai

dengan data LKKL dan LKBUN

Indonesian Treasury

Dengan pelaksanaan Rekonsiliasi Tiga Pihak ini diharapkan data yang akan disajikan pada

LKKL, LKBUN, dan LKPP akan menjadi semakin akurat, relevan dan andal.

Kualitas LKPP yang semakin baik tidak

terlepas dari kualitas LKKL dan LKBUN

Validitas data yang disajikan dalam LKPP akan sangat tergantung pada keakurasian dan validitas data yang disajikan dalam LKKL dan LKBUN

K/L Kecil (maks 10 Satker):

8 Mei 2025

K/L Besar (11 Satker atau lebih):

9 Mei 2025

Tautan Pelaksanaan Tripartit 2024: https://s.id/tripartitlk2024

9

10 of 13

DATA YANG AKAN DIREKONSILIASI DAN DISEPAKATI DALAM TRIPARTIT

Terdapat Beberapa Data Utama Yang Perlu Disepakati Dalam Rekonsiliasi Tripartit Ini, Yaitu:

  1. Data LRA, termasuk informasi yang diperlukan dalam pengungkapan CaLK.
  2. Data Neraca dan Laporan BMN, termasuk data yang diperlukan dalam pengungkapan CaLK, atau pengungkapan tambahan lainnya.
  3. Data LO, termasuk informasi tambahan yang diperlukan dalam pengungkapan CaLK.
  4. Data LPE, termasuk informasi tambahan yang diperlukan dalam pengungkapan CaLK.
  5. Data LAK dan LPSAL, khusus untuk LKBUN.

Data/Dokumen Yang Harus Disiapkan Oleh Perwakilan K/L Atau BA BUN:

  1. Softcopy LKKL/LK BA BUN.
  2. Usulan koreksi LK (baik dari BPK, K/L, BABUN, APIP KL atau Kemenkeu).
  3. Data - data pendukung untuk pengungkapan CaLK.

10

11 of 13

Poin Poin Yang Perlu Menjadi Perhatian Dalam Proses Rekonsiliasi

  1. Jurnal Koreksi dan/atau perubahan angka dalam setiap komponen laporan lainnya dari unaudited menjadi asersi final dan perlu dijelaskan secara singkat dalam Notula.
  2. Perubahan angka Unaudited menjadi asersi final dapat berasal dari koreksi audit BPK maupun usulan koreksi dari Kemenkeu atau K/L yang telah disepakati.
  3. Untuk data lain, apabila diperlukan juga dapat dibahas/direkonsiliasi secara spesifik seperti data terkait Kas dari hibah langsung, Kas di BP dan Kas BLU, dan perlu dituangkan pada notula Tripartit. Misalnya selisih pencatatan pendapatan K/L dengan BUN, maka perlu diputuskan apakah pendapatan tersebut akan diinput ke LKKL atau akan dialihkan ke transaksi khusus/KPPN Penerimaan.

11

12 of 13

Hasil Rekonsiliasi

  1. Hasil Rekonsiliasi adalah berupa Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan (NK) dan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
  2. Daftar Hadir seluruh pihak yang mengikuti Tripartit secara online;
  3. Notula;
  4. Lampiran KK LRA;
  5. Lampiran KK Neraca;
  6. Lampiran KK LO;
  7. Lampiran KK LPE;
  8. Lampiran KK LAK dan LPSAL, khusus untuk LKBUN.
  9. KK Koreksi yang dilengkapi dengan Detail Koreksi Kertas Kerja Nota Kesepakatan Final (NKF);
  10. NKF diselesaikan paling lambat 7 Mei 2025 untuk KL yang memiliki paling banyak 10 satker dan 8 Mei 2025 untuk KL yang memiliki 11 satker atau lebih serta BUN.

12

13 of 13

KEMENKEU MELAYANI LEBIH BAIK

TERIMA KASIH