WALI NIKAH, PEMBATALAN DAN PENCATATAN�(Fiqih Pernikahan dalam Islam dan Hukum Indonesia)
Oleh: Mufaizah
Pengertian Wali Nikah
Wali nikah adalah orang yang berhak menikahkan seorang perempuan dalam akad nikah menurut syariat Islam.�Wali menjadi salah satu rukun sahnya pernikahan.
Dalil Wali Nikah
Al-Qur’an
QS. An-Nur: 32�“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu…”
Hadits
“Tidak sah nikah tanpa wali.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi)
Syarat Wali Nikah
Pengertian Pembatalan Nikah
Dalil Pembatalan Nikah
Al-Quran
Hadits
Sebab-sebab Pembatalan Nikah
Pencatatan Nikah
Pencatatan nikah adalah proses administratif untuk memberikan kekuatan hukum terhadap pernikahan di hadapan negara.
Tujuan:
Kepastian hukum , perlindungan hak suami, istri, dan anak serta tertib administrasi
Dasar Hukum:
Referensi