1 of 10

WALI NIKAH, PEMBATALAN DAN PENCATATAN�(Fiqih Pernikahan dalam Islam dan Hukum Indonesia)

Oleh: Mufaizah

2 of 10

Pengertian Wali Nikah

Wali nikah adalah orang yang berhak menikahkan seorang perempuan dalam akad nikah menurut syariat Islam.�Wali menjadi salah satu rukun sahnya pernikahan.

3 of 10

Dalil Wali Nikah

Al-Qur’an

QS. An-Nur: 32�“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu…”

Hadits

“Tidak sah nikah tanpa wali.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi)

4 of 10

Syarat Wali Nikah

  • Islam
  • Laki-laki
  • Baligh dan berakal
  • Adil
  • Tidak dalam paksaan
  • Tidak sedang ihram

5 of 10

Pengertian Pembatalan Nikah

  • Pembatalan nikah adalah pembubaran pernikahan karena tidak terpenuhinya rukun atau syarat, atau adanya cacat hukum sejak awal akad.

6 of 10

Dalil Pembatalan Nikah

Al-Quran

  • QS. An-Nisa: 35�“Jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam…”

Hadits

  • “Setiap syarat yang tidak sesuai dengan kitab Allah, maka syarat itu batal.” (HR. Bukhari)

7 of 10

Sebab-sebab Pembatalan Nikah

  • Tidak terpenuhi rukun (misal tanpa wali)
  • Adanya penipuan (gharar)
  • Pernikahan terlarang (mahram)
  • Tidak memenuhi syarat sah nikah

8 of 10

Pencatatan Nikah

Pencatatan nikah adalah proses administratif untuk memberikan kekuatan hukum terhadap pernikahan di hadapan negara.

Tujuan:

Kepastian hukum , perlindungan hak suami, istri, dan anak serta tertib administrasi

9 of 10

Dasar Hukum:

  • UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  • Kompilasi Hukum Islam (KHI)

10 of 10

Referensi

  • Al-Qur’an
  • Hadits (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud)
  • Kitab Fiqh (Fathul Qarib, Fiqh Sunnah – Sayyid Sabiq)
  • Literatur Hukum Islam Indonesia