Imron Rosyadi
1
ir120@ums.ac.id
081.329.378.952
PAHAM AGAMA ISLAM MENURUT MUHAMMADIYAH
2
IMRON ROSYADI
Menurut M. Djindar Tamimy:
Berdirinya Muhammadiyah didorong oleh paham agama.
Berawal dari menghayati agama, mengamalkan agama, memperjuangkan agama, lalu lahirlah ide mendirikan Muhammadiyah.
Jadi,Muhammadiyah itu wadah untuk mengimplementasikan Islam berkemajuan
4
Mengapa Muhammadiyah begitu yakin dengan ajaran Islam? Dasarnya, misal Surat al-Maidah/5: 3, Ali Imron/3: 19, 85, 102:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا (المائدة: 3)
Pada hari ini Aku telah menjadikan Islam agama yang sempurna untuk kalian. Aku telah memberikan hidayah-Ku kpd kalian dengan sempurna. Aku meridhai agama Islam sebagai agama kalian (QS. Al-Maidah/5: 3
5
QS. Ali Imron/3: 19
إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ (ال عمران: 19)
6
QS. Ali Imron/3: 19
وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ (85)
Siapa saja yang memilih agama selain Islam, Allah tidak akan menerima amalnya. Kelak di akhirat, orang semacam itu termasuk orang-orang yang celaka nasibnya (QS. Ali Imron/3: 85)
7
QS. Ali Imron/3: 102, Allah berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ (102)
Wahai kaum Mukmin, taatlah kepada Allah dengan sebenar-benarnya, dan berpegang teguhlah kalian pada Islam sampai mati (QS. Ali Imron/3: 102).
8
Berdasarkan keyakinan itu, maka perlu ada Muhammadiyah sebagi wasilah/alat untuk mendakwah Islam.
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ (104)
Wahai kaum Mukmin, hendaklah di antara kalian ada segolongan (yang diorganisir) yang mengajak manusia mengikuti Islam (dan syariatnya), menyuruh berbuat baik dan mencegah kemungkaran. Mereka yang melakukan demikian adalah orang-orang beruntung (QS. Ali Imron/3: 104).
9
Jadi, Muhammadiyah itu adalah Gerakan Islam karena Muhammadiyah dideklarasikan untuk mewujudkan Islam sebagai solusi untuk Masyarakat Muslim Indonesia.
Islam yang diwujudkan tersebut Islam yang bersumber pada al-Quran dan Sunah Maqbulah
10
Apa Agama Islam itu?
11
12
�
13
BIDANG-BIDANG AGAMA ISLAM
Menurut Muhammadiyah, bidang-bidang di dalam agama Islam adalah akidah, akhlak, ibadah, dan muamalah duniyawiyah.
Keempat bidang tsb, bagi Muhammadiyah, harus ditegakkan dan dilaksanakan. Keempatnya merupakan suatu kesatuan ajaran yang tidak boleh dipisah-pisah.
14
(1) BIDANG AKIDAH (Konsep Ketuhanan)
Konsep Ketuhanan dalam Islam
(1) Allah itu Tuhan Yang Esa.
قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ (1) اللَّهُ الصَّمَدُ (2) لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ (3) وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ (4)
15
16
(3). Agama yang diridhai Allah hanyalah agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw., bukan agama lainnya.
إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ (ال عِمْرَان: 19)
Agama yang diridhai di sisi Allah hanyalah Islam (QS. Ali Imron/3: 19)
وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ (85)
Barangsiapa yang (mencari rujukan menjalani kehidupannya) selain dari Islam, maka amalannya tidak diterima oleh Allah. Kelak di akhirat, orang semacam itu termasuk orang-orang yang celaka (QS. Ali Imron/3: 85)
17
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا (المائدة: 3)
Pada hari ini Aku telah menjadikan Islam agama yang sempurna untuk kalian. Aku telah berikan hidayah-Ku kepada kalian dengan sempurna. Aku meridhai Islam menjadi agama kalian.
18
19
وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ (النحل: 36)
Sungguh, Kami telah mengutus seorang Rasul kepada setiap umat dengan perintah: Beribadalah/meng-Esakan Allah lah dan jauhilah segala kesyirikan (QS. An-Nahl/16: 36).
20
Inti isi Tauhid adalah pada kalimat berikut:
لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ
21
22
23
30
(2) BIDANG IBADAH
Apa ibadah itu?
Ibadah adalah bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah dengan mentaati segala perintah-Nya, menjauhi larangan-Nya, dan mengamalkan segala yang diizinkan Allah untuk mendapatkan Ridha-Nya.
31
Ibadah itu ada dua macam, yaitu ada yang umum dan yang khusus. Yang umum adalah segala amal yang diizinkan Allah.
yang khusus yaitu, apa yang telah ditetapkan Allah akan perinciannya, tingkah, dan cara-cara tertentu. Inilah yang disebut dengan ibadah mahdhah
32
33
(3) BIDANG AKHLAK
Apa itu akhlak?
Menurut Imam Ghazali, akhlak adalah suatu sikap atau perilaku seseorang yang pewujudannya dilakukan secara reflektif dan tanpa dipikirkan saat merespon suatu peristiwa atau kejadian (masalah ketuhanan dan kemanusiaan).
34
Tugas Muhammad sebagai Nabi dan Rasul adalah untuk menyempurnakan akhlak umat manusia.
أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ صَالِحَ الْأَخْلَاقِ (رواه أحمد)
35
Pada hadis lainya, Nabi menyebutkan bahwa indicator kesempurnaan iman seorang hamba itu dilihat dari akhlaknya:
36
37
QS. Al-Qashas/28: 26).
قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ (26)
Artinya: Salah satu putri Nabi Syuaib menyampaikan usul kepada ayahnya, “’wahai ayahku sayang, jadikanlah Musa sebagai orang yang bekerja di rumah kita, sebab sesungguhnya orang yang engkau jadikan sebagai pekerja adalah orang yang kuat keilmuan dan memiliki akhlak yang dapat dipercaya (QS. Al-Qashah/28: 26).
38
39
Agar akhlak seseorang sesuai dengan ajaran Islam, maka harus mengikuti atau meneladani Nabi Muhammad saw. Keharusan meneladani itu disebutkan dalam al-Qur’an:
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا (الأحْزَاب: 21)
Sungguh, wajib bagi kalian meneladani akhlak Rasulullah pada sikap dan perilakunya bagi siapa saja yang berharap mendapatkan rahmat Allah, beriman hari akhirat, dan banyak mengingat/berdikir kepada Allah (al-Ahzab/33: 21).
40
(4) MUAMALAH DUNYAWIYAH
Yang dimaksud dengan urusan dunia adalah seperti dimaksud dalam sabda Rasulullah Saw berikut:
41
Muamalah yang diyakini Muhammadiyah adalah muamalah duniyawiyah dg berdasarkan ajaran agama serta dg menjadikan semua kegiatan dlm bidang ini sbg ibadah kepda Allah
42
Warga Muhammadiyah wajib hidup bermasyarakat (bermuamalah). Hidup bermasyarakat itu adalah sunnah Allah atas hidup manusia di dunia ini. Hidup bermasyarakat dilakukan dalam hidupnya untuk pengabdian kepada Allah Tuhan yang Esa.
43
44
MANHAJ TARJIH MUHAMMADIYAH
45
IMRON ROSYADI
Pengertian Manhaj Tarjih
Manhaj tarjih dapat didefinisikan sebagai “suatu sistem yang memuat:
46
MANHAJ TARJIH SEBAGAI SISTEM
Sistem Manhaj Tarjih
K1
K2
K3
K4
Keterangan:
K: Komponen
K1: Wawasan/Se-mangat/Perspektif
K2: Sumber Ajaran
K3: Pendekatan
K4: Metode (Prosedur Teknis)
Fattah, 2023
KOMPONEN WAWASAN
Ada 5 Wawasan/perspektif tarjih itu meliputi :
48
KOMPONEN WAWASAN/SEMANGAT/ PERSPEKTIF
Kompo-nen Wa-wasan
W1
W2
W3
W4
W5
Keterangan:
W: Wawasan
W1: Paham Agama
W2: Tajdid
W3: Toleransi
W4: Keterbukaan
W5: Tidak Berafili-asi Mazhab
Fattah, 2023
1. Wawasan Paham Agama
Risalah Islam Berkemajuan (RIB)—keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-48 di Surakarta (2022) menegaskan orientasi paham agama dalam Muhammadiyah, yaitu ‘Islam berkemajuan’. Ada lima karakteristik Islam berkemajuan:
Cakupan Agama:
2. Wawasan Tajdid
Yang dimaksud wawasan tajdid dalam kaitan dengan manhaj tarjih adalah tajdid sebagai orientasi dari kegiatan tarjih dan corak produk ketarjihan. Tajdid mempunyai dua arti:
51
3. Wawasan Toleransi
Toleransi artinya bahwa putusan Tarjih tidak menganggap dirinya saja yang benar, sementara yang lain tidak benar.
Artinya Tarjih Muhammadiyah tidak menegasikan pendapat lain apalagi menyatakannya tidak benar.
Tarjih Muhammadiyah memandang keputusan-keputusan yang diambilnya adalah suatu capaian maksimal yang mampu diraih saat mengambil keputusan itu
52
4. Wawasan Keterbukaan
Keterbukaan artinya bahwa segala yang diputuskan oleh Tarjih dapat dikritik dalam rangka melakukan perbaikan, di mana apabila ditemukan dalil dan argumen lebih kuat, maka Majelis Tarjih akan membahasnya dan mengoreksi dalil dan argumen yang dinilai kurang kuat.
Jadi, keterbukaan terhadap penemuan baru adalah prinsip dalam wawasan ketarjihan Muhammadiyah.
53
5. Wawasan Tidak Berafiliasi kpd Mazhab
Memahami agama dalam perspektif tarjih dilakukan langsung dari sumber-sumber pokoknya, al-Quran dan Sunnah melalui proses ijtihad dengan metode-metode ijtihad yang ada.
Ini berarti Muhammadiyah tidak berafiliasi kepada mazhab tertentu. Namun ini tidak berarti menafikan berbagai pendapat fukaha yang ada.
Pendapat-pendapat mereka itu sangat penting dan dijadikan bahan pertimbangan untuk menentukan diktum norma/ajaran yang lebih sesuai dengan semangat di mana kita hidup.
54
(2) Sumber Ajaran Islam
Sumber Agama Islam dalam Manhaj tarjih al-Quran dan as-Sunnah al-Maqbulah.
Di dalam beristidlal, dasar utamanya adalah al-Quran dan as-Sunnah ash-Shahihah.
Jadi, sumber hukum Islam menurut Tarjih hanya ada dua, yaitu al-Quran dan Sunnah ash-Shahihah/Makbulah
55
(3) Pendekatan
Sesuai hasil Munas Tarjih tahun 2000, pendekatan dalam bertarjih ada tiga, Bayani, Burhani, dan Irfani.
58
HUBUNGAN TIGA PENDEKATAN
BAYANI
‘RFANI
BURHANI
60
Pendekatan irfani.
Dalam berijtihad, pendekatan irfan dimaknai sebagai ihsan, kemaslahatan dalam rangka untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT (kesadaran imani).
Jadi, majelis Tarjih telah menggeser makna pendekatan irfani, dari makna asli ke makna lain.
61
Pendekatan irfani dimaksudkan sebagai upaya meningkatkan kepekaan nurani dan ketajaman intuisi batin, sehingga suatu keputusan tidak hanya didasarkan kepada kecanggihan otak belaka, tetapi juga didasarkan atas adanya kepekaan nurani untuk menginsafi berbagai masalah dan keputusan yang diambil mengenainya dan mendapatkan petunjuk dari Yang Maha Tinggi.
62
(4) Metode Istinbat (Prosedur Teknis)
Menurut Syamsul Anwar, yang dimaksud metode istinbat adalah langkah-langkah prosedural dalam proses pemanfaatan sumber guna menemukan suatu petunjuk agama.
Metode ini didasarkan kpd dua asumsi:
63
ASUMSI INTEGRALISTIK
Asumsi integralistik mepostulasikan teori keabsahan koroboratif tentang norma, yakni suatu asumsi yang memandang adanya koroborasi (saling menguatkan) dan saling mendukung di antara berbagai elemen sumber guna melahirkan suatu norma.
Berdasarkan asumsi ini, maka hubungan ayat dengan ayat lainya saling menguatkan, atau tidak saling bertentangan. Begitu juga hubungan ayat dengan hadis saling menguatkan atau hadis dengan hadis lainnya tidak saling bertentangan.
64
ASUMSI HIRARKIS
Asumsi hirarkis adalah suatu anggapan bahwa norma itu berjenjang dari norma yang paling bawah hingga norma paling atas.
71
Nilai-nilai dasar (al-qiyam al-asasiyah)
Al-Usul al-Kulliyah
Al-Qawaid al-Fiqhiyah an-Nazariyah al-Fiqhiyah
Al-Hukm al-Islami
72
Ragam Metode
Untuk menemukan norma konkret (al-aḥkām al-far’iyyah/al-hkum al-Islami) terdapat tiga ragam metode yang secara tidak langsung dipraktikkan dalam pengambilan keputusan atau fatwa tarjih.
Ragam metode dimaksud adalah
73
(1) METODE BAYANI
74
Dengan kata lain, metode bayani adalah sebentuk epistemologi yang menjadikan teks tertulis al-Quran dan hadis sebagai sumber utama pembentukan atau perumusan pengetahuan hukum melalui kaidah usuliyah, kaidah fiqhiyah, dan asas-asas.
75
76
77
(2) METODE KAUSASI
(3) METODE SINGKRONISASI
Jika terjadi ta‘āruḍ, diselesaikan dengan urutan cara-cara sebagai berikut:
89
Jika terjadi ta‘āruḍ, diselesaikan dengan urutan cara-cara sebagai berikut:
(b) At-tarjīḥ, yakni memilih dalil yang lebih kuat untuk diamalkan dan meninggalkan dalil yang lemah.
Contoh: dua dalil, yang satu membolehkan dan yang lainya melarang berdiam di masjid bagi berhadas besar (junub, haid).
99
c. An-naskh, yakni mengamalkan dalil yang munculnya lebih akhir.
Contoh memakan daging kurban lebih dari tiga hari
Dali :
103
d. At-tawaqquf, yakni menghentikan penelitian terhadap dalil yang dipakai dengan cara mencari dalil baru.
Contoh pembahasan tentang pendekatan ‘irfani dengan makna asli ditawaqqufkan.
105
(4) TEKNIK PENETAPAN HUKUM
Kaidah Perubahan Hukum
Dalam fikih telah diterima asas kebolehan terjadinya perubahan hukum. Bahkan ini telah dirumuskan dalam kaidah fikih dan diterima oleh para fukaha, yaitu kaidah
لا ينكر تغَير الأحكام بتغَير الأزمنة والأمكنة والأحوال
Tidak diingkari perubahan hukum karena perubahan zaman, tempat dan keadaan.
107
Dalam Ketarjihan Muhammadiyah secara praktik telah diakui adanya perubahan ketentuan hukum, bahkan bukan hanya ketentuan hukum ijtihadiah, tetapi juga ketentuan hukum yang ditegaskan dalam nas.
Contohnya tentang masalah kepemimpinan wanita yang dalam hadis dilarang, tetapi dalam putusan dan fatwa Tarjih dibolehkan.
Begitu pula hukum melakukan rukyat yang diperintahkan dalam hadis, tetapi Tarjih tidak lagi mengamalkan hadis itu, melainkan menggunakan hisab.
Oleh karena itu kaidah tersebut telah diterima dalam Muhammadiyah.
108
Hukum tentu tidak boleh asal berubah, tetapi harus ada syarat-syarat untuk dapat diubah. Menurut Syamsul Anwar, ada empat syarat yang harus dipenuhi untuk suatu hukum dapat berubah, yaitu:
109
c) hukum itu ada yang tidak bersifat qat’i . Apabila hukum itu qat’i, maka tidak dapat diubah seperti ketentuan larangan riba, makan harta sesama dengan jalan batil, larangan membunuh, larangan berzina, wajibnya puasa Ramadan, wajibnya salat lima waktu, dan sebagainya
d) perubahan baru dari hukum itu harus berlandaskan kepada suatu dalil syar’i juga, sehingga perubahan hukum itu tidak lain adalah perpindahan dari suatu dalil kepada dalil yang lain.
110