POSISI DOMINAN
Kurnia Toha
Ditha Wiradiputra
Bahan Mengajar
Mata Kuliah Hukum Persaingan Usaha
Fakultas Hukum Universitas indonesia
2009
Dominant Firm
- Mengakuisisi kompetitor
ditha.wiradiputra@ui.edu
2
Dominant Firm
ditha.wiradiputra@ui.edu
3
Pengaturan Competition Law terhadap Penyalahgunaan Posisi Dominan
Pasar bersangkutan adalah Pasar yg berkaitan dengan jangkauan atau daerah pemasaran tertentu oleh pelaku usaha atas barang atau jasa yang sama atau sejenis atau substitusi dari barang dan atau jasa tersebut (Pasal 1 angka 10 UU No.5/1999)
ditha.wiradiputra@ui.edu
4
Menentukan Product market
Dapat dilakukan melalui:
ditha.wiradiputra@ui.edu
5
Bentuk Penyalahgunaan Posisi Dominan
ditha.wiradiputra@ui.edu
6
Bentuk2 Penyalahgunaan Posisi Dominan
ditha.wiradiputra@ui.edu
7
Posisi Dominan (UU No.5/1999)
ditha.wiradiputra@ui.edu
8
Pengaturan Posisi Dominan dalam UU No.5/1999
ditha.wiradiputra@ui.edu
9
1. Penyalahgunaan Posisi Dominan
1. menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan/atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan/atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun dari segi kualitas; atau
2.membatasi pasar dan pengembangan teknologi; atau
3.menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan.
{Pasal 25 ayat (1) UU No.5/1999}
ditha.wiradiputra@ui.edu
10
1. Penyalahgunaan Posisi Dominan
{Pasal 25 ayat (2) UU No.5/1999}
ditha.wiradiputra@ui.edu
11
1. Penyalahgunaan Posisi Dominan
ditha.wiradiputra@ui.edu
12
1. Penyalahgunaan Posisi Dominan
Bahan diskusi:
Untuk saat ini sebagian besar (mungkin hingga ±75%) bioskop-bioskop yang ada di wilayah Jakarta dan beberapa kota lainnya di Indonesia dikuasai oleh Grup 21 (Cineplex 21), di dalam lingkungan bioskop Grup 21 terdapat Cafe/kantin yang disediakan oleh Grup 21 bagi para pengunjung yang ingin menonton film di bioskop tersebut, tetapi di dalam pintu masuk Bioskop Grup 21 terdapat pengumuman yang ”melarang bagi calon penonton bioskop untuk membawa makanan dari luar” kecuali makanan yang dibeli di Cafe/kantin yang disediakan oleh Grup 21. pertanyaannya apakah perbuatan dari Grup 21 diperbolehkan oleh UU No.5/1999?
ditha.wiradiputra@ui.edu
13
2. Jabatan Rangkap
yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
(Pasal 26 UU No.5/1999)
ditha.wiradiputra@ui.edu
14
2. Jabatan Rangkap
ditha.wiradiputra@ui.edu
15
3. Pemilikan Saham
(Pasal 27 UU No.5/1999)
ditha.wiradiputra@ui.edu
16
3. Pemilikan Saham
ditha.wiradiputra@ui.edu
17
4. Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan
ditha.wiradiputra@ui.edu
18
4. Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan
ditha.wiradiputra@ui.edu
19
Bahan diskusi
ditha.wiradiputra@ui.edu
20
Bahan diskusi
ditha.wiradiputra@ui.edu
21
Elemen-elemen struktur pasar
ditha.wiradiputra@ui.edu
22
Rasio Konsentrasi
Pangsa penjualan sejumlah pelaku utama (biasanya 4) di pasar bersangkutan.
misalnya, pada insdustri X terdapat perusahaan A, B, C, dan D dengan pangsa masing-masing 40%, 30%, 20% dan 5%, maka CR4 (Concentration Ratio 4 = 95%)
ditha.wiradiputra@ui.edu
23
Herfindahl-Hirscman Index (HHI)
misal. Jika industri A memiliki 3 perusahaan yang masing-masing mengasai 50%, 30%, dan 20%, maka HHI industri A = 3800;
ditha.wiradiputra@ui.edu
24