1 of 22

Orientasi Program

PELATIHAN PEMBELAJARAN MENDALAM KEPALA SEKOLAH

Alamat

Jatikuwung,

Kec. Gondangrejo

Karanganyar

Kontak

0821-4316-8886

0821-4316-8887

Laman

bbgtkjateng.kemendikdasmen.go.id

2 of 22

LATAR BELAKANG

  • Pembelajaran mendalam hadir sebagai pendekatan pembelajaran yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas proses pembelajaran yang selama ini sudah diterapkan.
  • Pembelajaran mendalam bukan kurikulum baru, melainkan pendekatan yang berakar dari berbagai model pembelajaran sebelumnya seperti Cara Belajar Peserta didik Aktif (CBSA), Pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan (PAKEM), Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan (PAIKEM), dan Contextual Teaching and Learning (CTL), namun dengan penyesuaian yang lebih relevan terhadap kebutuhan masa kini.
  • Pembelajaran mendalam menekankan pentingnya pembelajaran yang memuliakan, berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan melalui integrasi olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga secara holistik.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan Jawa Tengah

3 of 22

TUJUAN

Tujuan Pelatihan Pembelajaran Mendalam:

Pelatihan Pembelajaran Mendalam diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal melalui Direktorat kepada Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah dalam mengimplementasikan Pembelajaran Mendalam sesuai tugas dan fungsinya.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan Jawa Tengah

4 of 22

CAPAIAN PELATIHAN PEMBELAJARAN MENDALAM

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan Jawa Tengah

5 of 22

ALUR PELATIHAN

Belajar Mandiri (Asinkron)

Aktivitas Pelatihan

Orientasi Teknis

Asesmen Awal

Bahan Bacaan & LK 1

  • penjelasan teknis akses LMS, dan alur belajar di LMS (A2)
  • dilaksanakan paling lambat 4 (empat) hari sebelum belajar di tempat ToT

In 1

  • Overview materi, diskusi, studi kasus, umpan balik, dan refleksi
  • Penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL)
  • Asesmen akhir

In 2

On

  • Implementasi

Rencana Tindak Lanjut (RTL)

  • Pendampingan oleh Pengajar
  • Refleksi dan berbagi hasil implementasi RTL
  • Rencana tindak lanjut (berkelanjutan)

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan Jawa Tengah

6 of 22

STRUKTUR PROGRAM

Struktur Program Pelatihan PM Bagi Kepala Sekolah berlangsung selama 205 JP

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan Jawa Tengah

7 of 22

MODUL PEMBELAJARAN MENDALAM BAGI KEPALA SEKOLAH

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan Jawa Tengah

8 of 22

BAHAN DAN SUMBER BELAJAR

LMS Pelatihan digunakan untuk:

  1. proses registrasi;
  2. pengelolaan kelas pelatihan;
  3. pengelolaan pengguna LMS;
  4. pengelolaan diskusi di LMS;
  5. akses pengunduhan materi dalam bentuk berkas presentasi, diktat, atau video;
  6. pengelolaan tugas mandiri/kelompok, meliputi: pengunggahan tugas dan penilaian oleh pengajar dan pengunggahan hasil pengerjaan tugas oleh peserta;
  7. pengelolaan tes awal dan tes akhir;
  8. rekapitulasi nilai peserta pelatihan;
  9. penerbitan surat keterangan bagi pengajar yang telah
  10. bertugas;
  11. penerbitan sertifikat bagi peserta pelatihan; dan
  12. pengelolaan pelaporan pelaksanaan pelatihan, meliputi rekapitulasi penilaian proses, dan penilaian kompetensi

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan Jawa Tengah

9 of 22

PESERTA PELATIHAN PEMBELAJARAN MENDALAM�BAGI KEPALA SEKOLAH

Peserta Pelatihan PM Kepala Sekolah:

  1. Kepala Sekolah baik yang berstatus definitif atau sebagai Pelaksana Tugas (Plt) telah tercatat di dalam data pokok pendidikan (dapodik).
  2. Peserta Kepala Sekolah diutamakan bagi peserta yang berasal dari:
  3. Satuan Pendidikan penerima BOSP sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
  4. Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Reguler dengan jumlah peserta didik lebih dari atau sama dengan 400 (empat ratus) orang.

Kegiatan Pelatihan Pembelajaran Mendalam Bagi Kepala Sekolah Tahap 1 diikuti oleh 2601 peserta dari 31 kab/kota, 92 kelas

Kategori Kepala Sekolah:

  1. Kepala TK;
  2. Kepala SD;
  3. Kepala SMP;
  4. Kepala SMA;
  5. Kepala SMK;
  6. Kepala SLB; dan
  7. Kepala Satuan Pendidikan Nonformal

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan Jawa Tengah

10 of 22

PEMBAGIAN KELAS DAN NARASUMBER

Narasumber kegiatan Pelatihan Pembelajaran Mendalam bagi Kepala Sekolah Tahap 1 adalah para narasumber yang telah dinyatakan lulus dalam pelatihan Narasumber ToT Pembelajaran Mendalam.

Pembagian Kelas Pelatihan PM bagi Kepala Sekolah:

(1) 1 (satu) kelas Pelatihan PM bagi Kepala Sekolah terdiri dari: 10 (sepuluh) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) orang Kepala Sekolah; dan

(b) 2 (dua) orang pengajar dengan ketentuan minimal 1 (satu) orang pengajar sedang melaksanakan penugasan sebagai Kepala Sekolah dan/atau memiliki pengalaman sebagai Kepala Sekolah.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan Jawa Tengah

11 of 22

TUGAS PESERTA

Tugas Peserta Pelatihan PM

  1. mempelajari modul yang terdapat di LMS Pelatihan PM;
  2. hadir pada sesi diskusi (forum) daring melalui LMS Pelatihan PM; dan
  3. mengerjakan tugas dan mengunggahnya di LMS Pelatihan PM

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan Jawa Tengah

12 of 22

AKTIVITAS PEMBELAJARAN

Penjelasan Gambar:

1. Belajar Mandiri (Asinkron) di LMS

a. Belajar mandiri bertujuan untuk:

  1. memberikan pondasi pemahaman yang kuat terhadap konsep dan materi yang akan dikembangkan lebih lanjut selama Pelatihan PM; dan
  2. meningkatkan peran aktif peserta Pelatihan PM pada sesi tatap muka selanjutnya.

b. Belajar mandiri dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1) pembelajaran Mandiri (Asinkron) menggunakan LMS sebagai media pembelajaran.

2) peserta Pelatihan PM mengakses materi pembelajaran di LMS secara mandiri mulai 1 (satu) hari sebelum kegiatan IN-1 sampai dengan kegiatan IN-1 selesai.

3) Peserta Pelatihan PM wajib mengerjakan tes awal untuk mengukur pemahaman dasar.

4) Peserta mempelajari bahan bacaan yang telah disusun.

2. Integrasi Belajar di Kelas Pelatihan dan Satuan Administrasi

Pangkal/Satuan Pendidikan Dampingan Aktivitas pembelajaran secara integratif di Kelas Pelatihan dan Satuan Administrasi Pangkal bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah adalah sebagai berikut

Peserta Pelatihan PM menyusun RTL sebagai bentuk implementasi hasil kegiatan IN-1.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan Jawa Tengah

13 of 22

TAHAPAN PELATIHAN

NO

TAHAPAN

TANGGAL

1

In Service Learning 1

10 - 14 September 2025

2

On the Job Training

Pendampingan 1

2-8 Oktober 2025

Pendampingan 2

23-29 Oktober 2025

Pendampingan 3

13-19 November 2025

3

In Serviice Learning 2

26 s/d 29 November 2025

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan Jawa Tengah

14 of 22

PEMBELAJARAN INTEGRASI BELAJAR DI KELAS PELATIHAN

DAN SATUAN ADMINISTRASI PANGKAL BAGI KEPALA SEKOLAH

a) Kegiatan IN-1 sebanyak 40 JP dilaksanakan di tempat Pelatihan PM selama 5 (lima) hari secara berturut-turut sesuai jadwal sebagaimana dimaksud pada Format 8 terlampir.

b) Kegiatan IN-1 mencakup 1 (satu) JP kebijakan Pemerintah Daerah yang disampaikan oleh

penceramah dari Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya

c) Peserta Pelatihan PM dibekali pemahaman konseptual tentang:

(1) pola pikir bertumbuh;

(2) kerangka kerja PM;

(3) penyelarasan visi, misi, dan tujuan Satuan

Pendidikan dengan PM;

(4) kepemimpinan, dan pengelolaan 4 (empat) kerangka pembelajaran dalam PM; dan

(5) inkuiri kolaboratif.

Kegiatan In-1

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan Jawa Tengah

15 of 22

On The Job Training

Kegiatan ON

  1. Kegiatan ON sebanyak 120 JP dilakukan di Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) selama 3 (tiga) bulan.
  2. Peserta Pelatihan PM melaksanakan RTL sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf c).
  3. RTL sebagaimana dimaksud pada huruf b) dilakukan peserta Pelatihan PM melalui kegiatan inkuiri kolaboratif di Satminkal berupa:
  4. mengidentifikasi kebutuhan, tantangan, dan peluang implementasi PM;
  5. merancang strategi dan program untuk meningkatkan pelaksanaan PM;
  6. menerapkan strategi yang telah dirancang dalam praktik nyata ; dan
  7. mengevaluasi efektivitas pembelajaran dan melakukan perbaikan berkelanjutan.
  1. Kegiatan Inkuiri kolaboratif sebagaimana dimaksud pada huruf c) dilakukan untuk 1 (satu) program Satuan Pendidikan.
  2. Kegiatan inkuiri kolaboratif sebagaimana dimaksud pada huruf c) didampingi pengajar Pelatihan PM sebanyak 3 (tiga) kali dengan rincian sebagaimana tercantum pada Tabel berikut:

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan Jawa Tengah

16 of 22

Pendampingan 1

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan Jawa Tengah

17 of 22

Pendampingan 2 dan Pendampingan 3

Catatan:

a) Peserta mengumpulkan portofolio H-1 kegiatan IN-2.

b) 1 (satu) JP dilaksanakan selama 45 menit.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan Jawa Tengah

18 of 22

KEGIATAN IN 2

3) Kegiatan IN-2:

a) Kegiatan IN-2 sebanyak 32 JP dilaksanakan di tempat Pelatihan PM selama 4 (empat) hari secara berturut-turut.

b) Kegiatan IN-2 sebagaimana dimaksud pada huruf a) terdiri dari:

(1) 1 (satu) JP orientasi kegiatan IN-2;

(2) 1 (satu) JP kebijakan Pemerintah Daerah yang disampaikan oleh penceramah dari Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya; dan

(3) 30 (tiga puluh) JP sebagaimana tercantum pada tabel:

c) Peserta Pelatihan PM menyusun rencana tindak lanjut implementasi PM secara berkelanjutan.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan Jawa Tengah

19 of 22

PENILAIAN KELULUSAN PELATIHAN PEMBELAJARAN MENDALAM

  1. Penilaian Pelatihan PM dilakukan oleh pengajar Pelatihan PM.
  2. Penilaian peserta Pelatihan PM bertujuan untuk mengukur kompetensi peserta Pelatihan PM melalui ketercapaian indikator kompetensi dan keberhasilan tujuan pembelajaran.
  3. Aspek yang dinilai mencakup:
  4. penilaian aspek pengetahuan atas substansi materi/modul dilakukan melalui penugasan dan tes akhir; dan
  5. penilaian aspek sikap menggunakan instrumen non-tes berupa rubrik pengamatan sikap peserta Pelatihan PM selama kegiatan berlangsung.
  6. penilaian keterampilan menggunakan instrumen rubrik dari kemampuan peserta Pelatihan PM melaksanakan penugasan di LMS

4. Formulasi penilaian aspek sebagaimana dimaksud pada angka 3 sebagai berikut:

NA = 20% NS + 60% NP + 20% TA

Keterangan:

NS : Nilai Sikap (rerata dari semua aspek sikap yang dinilai)

NP : Nilai Penugasan (rerata dari nilai)

TA : Nilai Tes Akhir

5. Peserta Pelatihan PM dinyatakan lulus apabila memperoleh NA lebih besar dari 70 (>70,00) dan minimum kehadiran dalam Pelatihan PM sebesar 90%.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan Jawa Tengah

20 of 22

5. Peserta Pelatihan PM dinyatakan lulus apabila memperoleh NA lebih besar dari 70 (>70,00) dan minimum kehadiran dalam Pelatihan PM sebesar 90%.

6. Peserta Pelatihan PM yang lulus sebagaimana dimaksud pada angka 5 memperoleh sertifikat Pelatihan PM sebagaimana terlampir pada format Petunjuk teknis yang dapat diunduh melalui LMS.

7. Peserta Pelatihan PM yang tidak memenuhi kriteria kelulusan sebagaimana dimaksud pada angka 5 dinyatakan tidak lulus.

8. UPT menyampaikan informasi kelulusan peserta Pelatihan PM kepada Direktorat Jenderal dan peserta melalui LMS.

9. Pengajar yang telah selesai melaksanakan tugas mendapat surat keterangan sebagai pengajar

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan Jawa Tengah

21 of 22

Penjaminan Mutu

Penjaminan mutu Pelatihan PM dilaksanakan berdasarkan skema sebagaimana dimaksud pada Gambar:

Gambar Pelaksanaan Penjaminan Mutu

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan Jawa Tengah

22 of 22

TERIMAKASIH

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan Jawa Tengah