1 of 31

PENINGKATAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM �PENGELOLAAN SAMPAH

Sosialisasi Pengelolaan Sampah

di Desa Mangunharjo Kec. Jatipurno, 21 oktober 2025

DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN WONOGIRI

2 of 31

LATAR BELAKANG/PERMASALAHAN

  • PERMASALAHAN SAMPAH SUDAH MENJADI ISU LOKAL,NASIONAL DAN INTERNASIONAL
  • PENGELOLAAN SAMPAH TIDAK SEBANDING DENGAN TIMBULAN SAMPAH , KAPASITAS TPA SMKN MENURUN (OFF 2026)
  • TPA SUDAH TIDAK MAMPU MENAMPUNG JUMLAH TIMBULAN SAMPAH YANG ADA
  • MASIH BANYAK MASYARAKAT YANG MEMBAKAR SAMPAH,
  • PERMASALAHAN PENCEMARAN SUNGAI DARI SAMPAH DAN MICROPLASTIK
  • PERMASALAHAN PERMASALAHAN DI TPS, TPS3R
  • ANCAMAN PENURUNAN KUALITAS LINGKUNGAN THD SUMBERDAYA WADUK DARI SAMPAH

​

​

3 of 31

GAMBARAN PENGELOLAAN SAMPAH YANG TIDAK BAIK

4 of 31

Efek Gas Rumah Kaca

5 of 31

KONDISI TPA NGADIROJO

  • Merupakan TPA Utama di Kabupaten Wonogiri. Luas keseluruhan 82 ha, luasan C yang aktif 7500 M2
  • Zona A dan B sudah tidak Aktif, tinggal menyisakan Zona C
  • Diperkirakan Zona C akan penuh di pertengahan tahun 2025 ini

​

Kondisi Zona C

di akhir tahun 2023

Kondisi Zona C

di akhir tahun 2024

6 of 31

PENGELOLAAN SAMPAH DI KAB. WONOGIRI

Sipsn 2024 P4

7 of 31

MASYARAKAT/�KOMUNITAS

PEMERINTAH

SWASTA

Kampanye PHBS,

Pusat, Daerah, Desa

CSR, Perusahaan, Offtaker

Akademisi

Riset, TTG, Pengabdian masyarakat

DIPERLUKAN KERJASAMA PENTAHELIX DALAM MENGATASI PERMASALAHAN PERSAMPAHAN

Media Massa

8 of 31

REGULASI DAERAH

  1. PERDA NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH
  2. PERBUP NOMOR 46 TAHUN 2019 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK
  3. PERBUP NOMOR 89 TAHUN 2018 TENTANG KEBIJAKAN DAN STRATEGI DAERAH DALAM PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
  4. PERDES YANG MENGATUR PENGELOLAAN SAMPAH

9 of 31

PERDA NO 11 TAHUN 2018 �TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH

10 of 31

PERDA NO 11 TAHUN 2018 �TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH

11 of 31

12 of 31

APA YANG HARUS DILAKUKAN ?

  1. Memilah Sampah
  2. Terapkan Prinsip 3R
  3. Olah Sampah Organik Secara Mandiri
  4. Bentuk dan Optimalkan Unit/Kelompok Pengelola Sampah Setempat
  5. Kelola Sampah Residu

​

​

  • �

13 of 31

1. MEMILAH SAMPAH

Pisahkan Sampah Organik Dan Anorganik: 

Sediakan tempat sampah terpisah untuk sisa makanan, sayuran, dan buah (organik) serta sampah seperti plastik, kaca, kertas dan kaleng (anorganik). 

​

14 of 31

2. TERAPKAN PRINSIP 3R

Reduce (Kurangi): 

Kurangi jumlah sampah yang dihasilkan, misalnya dengan membeli produk tanpa kemasan, menggunakan tas belanja kain, atau membawa botol minum sendiri. 

​

Reuse (Gunakan kembali): 

Gunakan kembali barang-barang yang masih bisa dipakai, seperti menggunakan kembali wadah bekas untuk menyimpan sesuatu, atau memperbaiki barang yang rusak agar tidak perlu membeli yang baru. 

​

Recycle (Daur ulang): 

Daur ulang sampah anorganik seperti plastik, kertas, atau kaca agar dapat diolah kembali menjadi produk baru. 

​

NGelongi

NGanggo

NGolah

(Jateng Gayeng 3 NG)

15 of 31

CONTOH REDUCE

16 of 31

 3. OLAH SAMPAH ORGANIK SECARA MANDIRI

PUPUK CAIR

​

​

KOMPOS

​

​

ECOENZYM

​

​

BIOPORI

​

​

17 of 31

BIOPORI SKALA BESAR

  • Biopori jumbo adalah lubang resapan yang lebih besar dari biopori biasa, dengan diameter sekitar 80-90cm dan kedalaman hingga 4 meter,
  • berfungsi ganda sebagai solusi untuk pengelolaan sampah organik dan penampung air hujan.
  • Lubang ini mengolah sampah organik menjadi kompos berkualitas melalui proses dekomposisi mikroorganisme, sekaligus meningkatkan daya resap air ke dalam tanah untuk mencegah banjir dan menambah cadangan air tanah. 

18 of 31

 4. Bentuk dan Optimalkan Unit/Kelompok Pengelola Sampah Setempat

  1. Bank Sampah
  2. KSM
  3. TPS3R
  4. Rumah Maggot
  5. Pusat Daur Ulang
  6. Rosok/Pengepul, dll

​

​

​

​

19 of 31

 5. KELOLA RESIDU

Residu : Sampah yang sudah tidak bias diolah atau dimanfaatkan kembali. Pengelolaan Sampah Residu dapat dilaksanakan dengan bekerjasama dengan KSM/TPS 3R/ DLH untuk dapat dikelola dan diangkut ke TPS/TPA

​

​

20 of 31

DILAKUKAN WARGA

DILAKUKAN PEMDA/PEMKOT

SUMBER

KUMPUL

TPS

ANGKUT

BUANG DI TPA

PENGUMPULAN LANGSUNG

(DOOR-TO-DOOR)

Mengelola Sampah Paradigma Lama

Paradigma Lama :

Kumpul – Angkut – Buang – LUPA DEH

21 of 31

Pengelolaan Sampah

Dengan prinsip 3R

Sampah Rumah Tangga &

Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

TPA

TPS

DLH

Reduce

Dipilah

SAMPAH RESIDU

(Kurang Dari 30%)

SAMPAH ORGANIK

SAMPAH ANORGANIK

​

  • KOMPOSTING
  • PAKAN TERNAK
  • DAUR ULANG
  • PRODUK KREATIF
  • DIJUAL
  • DIGUNAKAN KEMBALI

​

​

Reuse

Recycle

© 2018 Slidefabric.com All rights reserved.

21

PAGE

22 of 31

Desa Mandiri Sampah adalah desa yang mampu mengelola sampahnya sendiri, dikarenakan :

  • Ketersediaan lahan untuk TPA semakin sulit . Apalagi ada kebijakan pemerintah pusat bahwa tidak ada lagi pembangunan TPA baru.
  • Keterbatasan sarpras Pemda, membuat tidak dapat melayani seluruh wilayah.
  • Kegiatan yang dapat dilaksanakan KSM/Bank Sampah : Pelayanan pengangkutan, pengumpulan, pemilahan, pengolahan dan daur ulang sampah organik dan anorganik, sehingga mengurangi jumlah sampah yang masuk ke TPA, atau bahkan ZERO WASTE. (sampah habis terolah/daur ulang di tingkat desa/kel).
  • Diharapkan sampah dapat dituntaskan selesai di tingkat desa/kel.

🡪 Desa Mandiri Persampahan.

Contohnya :

  1. Desa Girirejo Kec Ngablak Magelang dan (Desa Mandiri Sampah Kategori Utama)
  2. Desa Krandegan Kec. Bulukerto (Desa Mandiri Sampah Kategori Muda)

MENUJU DESA MANDIRI SAMPAH

(Desa Cerdas Kelola Sampah)

23 of 31

PENGELOLAAN SAMPAH DI BANK SAMPAH

24 of 31

BANK SAMPAH

  • Bank Sampah adalah fasilitas untuk mengelola sampah dengan prinsip 3R, sebagai sarana edukasi, perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah, dan pelaksanaan Ekonomi Sirkular, badan usaha, dan/atau pemerintah daerah.
  • Ekonomi Sirkular adalah pendekat penerapan sistem ekonomi melingkar dengan memanfaatkan sampah digunakan bahan baku industri.
  • 2 Macam
  • Bank Sampah Unit (BSU) : Bank Sampah yg area pelayanannya mencakup wil. Adm setingkat RT, RW, Kelurahan/Desa.
  • Bank Sampah Induk (BSI) : Bank Sampah yg area pelayanannya mencakup wil. Adm Kabupaten/Kota.

Peraturan Menteri LHK RI No. 14 Tahun 2021 tentang pengelolaan Sampah pada bank Sampah

25 of 31

PERSYARATAN BANK SAMPAH

Peraturan Menteri LHK RI No. 14 Tahun 2021 tentang pengelolaan Sampah pada bank Sampah

PENGELOLAAN SAMPAH

    • PENGURANGAN SAMPAH (pemanfaatan kembali)
    • PENANGANAN SAMPAH (pemilahan, pengumpulan dan pengolahan)

FASILITAS BANK SAMPAH

    • Sarana pengelompokan sampah, pengumpulan dan penyimpanan sampah.
    • Label/tanda
    • Luas lokasi dan kapasitas sesuai
    • Lokasi mudah diakses
    • Tidak mencemari lingkungan

TATA KELOLA BANK SAMPAH

    • Struktur kelembagaan
    • Dibentuk oleh kades/lurah, ketua RW/RT
    • Nasabah : rt, umkm
    • SOP (min ; Jam operasional, jadwal dan mekanisme pengumpulan sampah, dan pencatatan jenis dan volume sampah

26 of 31

TATA KELOLA BANK SAMPAH

27 of 31

28 of 31

  • Memiliki kepengurusan yang minimal terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Bendahara
  • Mendapat persetujuan dari Kelurahan/Kepala Desa/Lembaga Pemerintah lainnya
  • Memiliki lokasi penimbangan dan pengumpulan sampah
  • Memiliki kerjasama dengan pembeli sampah

SYARAT PENDIRIAN BANK SAMPAH

29 of 31

  • SK Pembentukan (Nama, Kelembagaan, Struktur Organisasi, Tugas dan Kewajiban)
  • Nasabah/Anggota
  • Sarana Prasarana (Lokasi kegiatan, peralatan,dll)
  • Sistem Administrasi (Buku Tabungan, Buku Daftar Anggota, Buku Besar Penyetoran Sampah, Buku Besar Keuangan)
  • Pelaksanaan Kegiatan (Jam Kerja, Pelayanan Nasabah, Penyetoran/Penjemputan Sampah, Penimbangan, Penjualan)
  • Kerjasama dengan Pengepul/Pembeli sampah/rosok
  • Edukasi dan Sosialisasi

​

​

PENDIRIAN BANK SAMPAH

30 of 31

BANK SAMPAH

  • Sesuai Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2018, dimana Pemerintah Desa bertanggungjawab terhadap Pengelolaan Sampah di Wilayahnya, Maka Bank Sampah dapat menjadi kepanjangan tangan dari pemerintah desa/ kelurahan dalam pengelolaan sampah.
  • Oleh karena itu Pemerintah Desa sangat berperan menentukan keberhasilan Bank Sampah. Bentuk support Pemerintah Desa kepada Bank Sampah, melalui Pembinaan, Fasilitasi, Penganggaran dari APBDES, Monitoring dan Evaluasi, dst
  • Bank Sampah dapat dibentuk oleh Pemerintah Desa dengan SK Kepala Desa
  • Perlu adanya kerjasama/kemitraan dengan Swasta (CSR), Perguruan Tinggi (Penelitian, Pengabdian Masyarakat), Peran Serta Masyarakat, Pemerintah dan Media (Kampanye, Penyebarluasan Informasi)

​

​

​

Peraturan Menteri LHK RI No. 14 Tahun 2021 tentang pengelolaan Sampah pada bank Sampah

31 of 31

TERIMA KASIH

Find out more at the PowerPoint Getting Started Center

(Click the arrow when in Slide Show mode)

​

Salam 3 R