1 of 24

Pesawat Tenaga & Produksi

Created: 29/12/2021

Revision 2 Issued: 4/11/2024

Created by Yohanes Richardo

2 of 24

3 of 24

Dasar Hukum

  • Undang-undang NO. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • Permenaker Noi. 38 Tahun 2016 tentang K3 Pesawat Tenaga dan Produksi

4 of 24

Pengertian Pesawat Tenaga & Produksi

Adalah pesawat atau alat yang tetap atau berpindah-pindah yang dipakai atau dipasang untuk membangkitkan atau memindahkan daya atau tenaga, mengolah, membuat bahan, barang, produk teknis, dan komponen alat produksi yang dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.

Meliputi:

  1. Penggerak mula, merupakan suatu pesawat yang mengubah suatu bentuk energi menjadi tenaga mekanik & digunakan untuk menggerakan pesawat atau mesin.
  2. Mesin perkakas & produksi, merupakan sebuah alat yang berfungsi untuk mengubah bahan mentah menjadi barang jadi untuk memudahkan manusia dalam pengerjaannya untuk menghasilkan suatu produk.
  3. Transmisi tenaga mekanik, merupakan suatu alat yang berfungsi untuk menstransfer atau meneruskan gerakan atau putaran dari engine ke transmisi lalu dilanjutkan ke benda yang ingin digerakkan,
  4. Tanur (furnace), merupakan pesawat yang bekerja dengan cara pemanasan & digunakan untuk mengolah, memperbaiki, atau mengubah sifat logam, barang atau produk teknis.

5 of 24

Contoh Pesawat Tenaga & Produksi (1)

PTP

Jenis

Contoh

Penggerak mula

Motor bakar

Genset, motor diesel

Turbin

Gas turbin

Kincir angin

Kincir angin

Motor penggerak lainnya

Motor AC

Mesin perkakas & produksi

Mesin perkakas

Mesin bubut, mesin bor

Mesin produksi

Mesin granulator

6 of 24

Contoh Pesawat Tenaga & Produksi (2)

PTP

Jenis

Contoh

Transmisi tenaga mekanik

Transmisi roda gigi

Transmisi sabuk

Transmisi ranti

Tanur (furnace)

Blast furnace

Basic oxygen furnace

Electric arc furnace

Refractory furnace

Reheating furnace

Kiln

Oven

7 of 24

INSIDEN Pesawat Tenaga dan Produksi di WINA GRESIK:

- Personil terkena rotary parts

- Personil terkena permukaan panas

- Personil terkena fluida panas

- Kebakaran

- Overflow atau tumpahan

- Kebocoran fluida (steam, gas, dll)

8 of 24

9 of 24

Kewajiban dari Regulasi

Pengurus dan/atau Pengusaha wajib menerapkan syarat-syarat K3 PTP.

Syarat-syarat K3 mencakup:

  • Kegiatan perencanaan,
  • Pembuatan,
  • Pemasangan atau perakitan,
  • Pemakaian atau pengoperasian,
  • Pemeliharaan,
  • Perbaikan,
  • Perubahan atau modifikasi, serta
  • Pemeriksaan dan pengujian.

10 of 24

Syarat-syarat K3 PTP (1)

Tahap Perencanaan dan Pembuatan:

  • Gambar konstruksi/ instalasi dan cara kerjanya.
  • Perhitungan kekuatan konstruksi.
  • Penentuan dan pemilihan bahan bagian-bagian utama, serta sertifikat uji.
  • Gambar konstruksi peralatan perlindungan dan dan cara kerjanya.

Tahap Pemasangan atau Perakitan dan Pemakaian atau pengoperasian:

  • Gambar konstruksi pondasi.
  • Perhitungan kekuatan konstruksi pondasi.
  • Pemeriksaan dan pengujian sebelum pemakaian.
  • Pemeliharaan secara berkala.

Tahap Pemeliharaan dan Perbaikan:

  • Jadwal CMPM.
  • Manual book/SOP relevan.

11 of 24

Syarat-syarat K3 PTP (2)

Tahap Perubahan atau modifikasi:

  • Gambar rencana perubahan.
  • Perhitungan kekuatan konstruksi.
  • Penentuan dan pemilihan bahan (termasuk sertifikat uji).
  • Gambar konstruksi peralatan perlindungan dan dan cara kerjanya.
  • Gambar rencana perubahan konstruksi pondasi.
  • Perhitungan kekuatan pondasi.

Tahap Pemeriksaan dan Pengujian:

  • Pemeriksaan pertama, riksa sebelum digunakan (commissioning).
  • Pemeriksaan berkala, min. 1 tahun sekali (dok., visual, & pengukuran teknis).
  • Pengujian berkala, min. 5 tahun sekali (pengaman, pelindung, NDT, load test).
  • Pengujian khusus, riksa uji setelah terjadi kk.
  • Pengujian ulang, hasil riksa sebelumnya terdapat keraguan.

12 of 24

Persyaratan Teknis (1)

  • Dilengkapi dengan alat pelindung bagian bergerak dan berbahaya:
  • Berfungsi secara otomatis dan sesuai pengoperasiannya. (interlock sensor).
  • Melindungi dari tindakan pengoperasian yang salah.
  • Mencegah pendekatan ke area/bagian berbahaya selama operasi atau memperlancar proses produksi.
  • Emergency botton yang mudah dijangkau.
  • Rotary part yang terbuka pada pesawat atau mesin yang bergerak harus diberi safety cover termasuk bagian berputar lainnya yang berada 2.6 m.
  • Titik operasi harus diberi alat perlindungan, dan bila harus dapat terlihat harus transparan (tembus pandang).
  • Harus dipasang di atas fondasi dan konstruksi yang kuat.
  • Jarak antara pesawat harus cukup aman untuk akses orang dan barang.
  • Semua sekrup, penyetel, kunci, nipel pada bagian yang bergerak ditempatkan terbenam atau diberi alat perlindungan.
  • Tempat kerja yang mengandung uap, gas, asap, yang mengganggu atau berbahaya harus dilengkapi dengan alat penghisap.

13 of 24

Persyaratan Teknis (2)

  • Harus diberi pelat nama (name plate) yang memuat data pesawat tenaga dan produksi.
  • Dilengkapi dengan tombol ON/ OFF dengan penandaan yang seragam.
  • Dilengkapi dengan alat pengaman yang sesuai (jenis, tipe/model, kapasitas).
  • Perlengkapan dan instalasi listrik Pesawat Tenaga dan Produksi harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang listrik.
  • Pesawat Tenaga dan Produksi harus dilakukan pembumian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Mesin yang digerakkan dengan tenaga manusia tidak boleh digerakan dengan motor penggerak.
  • Mesin yang tetap berputar atau bergerak setelah sumber tenaganya diputus harus diberi perlengkapan pengunci atau rem yang efektif dan dapat bekerja secara otomatis.
  • Pada mesin yang dioperasikan oleh kaki dengan menggunakan pedal harus dilengkapi dengan alat pengunci otomatis dan alat pelindung.
  • Pekerjaan yang menimbulkan serbuk, serpih, debu, gas, dan bunga api harus dipasang Alat Pengaman dan Alat Perlindungan.

14 of 24

Persyaratan Teknis (3)

  • Sebelum mesin dioperasikan, harus dilakukan pemeriksaan oleh operator untuk menjamin keselamatan.
  • Mesin yang sedang beroperasi harus selalu dalam pengawasan operator.
  • Pekerjaan menggiling dan menumbuk bahan yang mengeluarkan debu dan dapat meledak harus dilakukan dengan peralatan penangkap debu untuk mencegah terjadi peledakan.
  • Pelumasan dan pembersihan Pesawat Tenaga dan Produksi harus dilaksanakan dalam keadaan tidak beroperasi dan LOTO.
  • Pada Pesawat Tenaga dan Produksi yang sedang diperbaiki, tenaga penggerak harus dimatikan dan alat pengontrol harus segera dikunci serta diberi tanda larangan pengoperasian (LOTO).
  • Alat pengendali Pesawat Tenaga dan Produksi dibuat dan dipasang sehingga mudah dicapai dan aman.
  • Tempat operator mesin harus cukup luas, aman, dan mudah dicapai serta tersedia emergency botton.

15 of 24

Larangan

  • Alat pengaman atau alat perlindungan dari pesawat atau mesin yang sedang beroperasi, dilarang dipindahkan, diubah, atau digunakan untuk tujuan lain.
  • Operator dilarang meninggalkan tempat kerja pada waktu pesawat tenaga dan produksi sedang beroperasi.
  • Dioperasikan oleh operator baru/yang belum terlatih.
  • Pesawat tenaga dan produksi dilarang dicuci atau dibersihkan dengan cairan yang mudah terbakar atau bahan beracun
  • Kunci dan tanda larangan pengoperasian tidak boleh dilepas sampai kegiatan perbaikan selesai dan dinyatakan aman untuk beroperasi.

16 of 24

Prosedur Pengendalian Pesawat Uap, Bejana Tekan Dan Pesawat Tenaga – P-WINA/EHS-446-09

HOD dan Supervisor bertanggung jawab terhadap pengawasan pengendalian operasional dan perawatanPesawat Uap, Bejana Tekan dan pesawat tenaga, yaitu sebagai berikut:

No

Peralatan

Standard Pengendalian

Keterangan

1

Boiler & turbin

  • Boiler dan turbine harus memiliki sertifikat riksa uji izin penggunaanyang masih berlaku.

Dikoordinasikan dengan EHS dan PGA.

  • Check rutin termasuk kenormalan safety devicenya.

Oleh Operator dilaporkan ke Shift Leader, Supervisor, dan HOD mengikuti schedule EHS Head.

Keseluruhan fungsi terkait.

F-WINA/EHS/034 – Inspeksi Ketel

F-WINA/EHS-446-09-001 – Inspeksi Turbin

  • Inspeksi secara regular oleh PIC Safety plant/EHS Officer.
  • Kepatuhan terhadap pengendalian yang ditetapkan dalam HIRADC.

2

Compressor Air

  • Compressor harus memiliki sertifikat riksa uji izin penggunaan yang masih berlaku.

Dikoordinasikan dengan EHS dan PGA.

  • Check rutin termasuk kenormalan safety devicenya.

Oleh Operator dilaporkan ke Shift Leader, Supervisor, dan HOD mengikuti schedule EHS Head.

Keseluruhan fungsi terkait.

F-WINA/EHS-446-09-002 – Inspeksi Kompresor

  • Inspeksi secara regular oleh PIC Safety plant/EHS Officer.
  • Kepatuhan terhadap pengendalian yang ditetapkan dalam HIRADC.

17 of 24

No

Peralatan

Standard Pengendalian

Keterangan

3

Pressure vessel dan steam header

  • Pressure vessel dan steam header tekanan > 5 bar harus memiliki sertifikat riksa uji izin penggunaanyang masih berlaku.

Dikoordinasikan dengan EHS dan PGA.

  • Check rutin termasuk kenormalan safety devicenya.

Oleh Operator dilaporkan ke Shift Leader, Supervisor, dan HOD mengikuti schedule EHS Head.

Keseluruhan fungsi terkait.

F-WINA/EHS-023 – Inspeksi Bejana Tekan

  • Inspeksi secara regular oleh PIC Safety plant/EHS Officer.
  • Kepatuhan terhadap pengendalian yang ditetapkan dalam HIRADC.

4

Power Generator

  • Power generator harus memiliki sertifikat riksa uji izin penggunaan yang masih berlaku.

Dikoordinasikan dengan EHS dan PGA.

  • Check rutin termasuk kenormalan safety devicenya.

Oleh Operator dilaporkan ke Shift Leader, Supervisor, dan HOD mengikuti schedule EHS Head.

Keseluruhan fungsi terkait.

F-WINA/EHS/031 – Inspeksi Power Generator

F-WINA/EHS-446-01-006 – Inspeksi Rutin Peralatan General

F-WINA/EHS-446-15-002 – Format Umum Inspeksi Peralatan Periodik

  • Inspeksi secara regular oleh PIC Safety plant/EHS Officer
  • Kepatuhan terhadap pengendalian yang ditetapkan dalam HIRADC.

18 of 24

19 of 24

20 of 24

Safe/Unsafe Condition

21 of 24

STANDAR AREA ROBOT:

  • Pager pengaman keliling yang tidak ada celah untuk cukup personil masuk.
  • Akses pintu harus di-instal interlock, sehingga bila dibuka system konveyor dan robot shutdown (breaker shutdown).
  • Safety warning dan petunjuk aman memasuki area robot harus terpasang pada pintu akses ke area robot.
  • Semua personil yang terkait harus memahami safety kegiatan di area robot.

22 of 24

Implementasi yang lainnya:

  • Interlock pompa dan level control pada storage Bahan Cair
  • High level alarm – untuk mencegah over flow
  • High temperature alarm – untuk mencegah over heat, kebakaran dan meledak
  • High pressure alarm – untuk mencegah over pressure dan meledak.
  • Sensor alarm kendaraan mundur
  • Sensor lampu indikator kehadiran forklift atau loader
  • dll

23 of 24

  1. Ambil salah satu contoh mesin produksi atau tenaga di operasional anda, jelaskan bagaimana supaya dalam operasional dan perawatannya bisa aman!
  2. Jelaskan perbedaan antara peralatan pelindung dan peralatan pengaman!

POST TEST

Jawablah dengan singkat dan jelas!

24 of 24

Terima kasih