1 of 24

Penyamaan Persepsi

Fasilitator Daerah

Program Peningkatan Kompetensi Guru SD Mengajar Bahasa Inggris (PKGSD-MBI)

Maret 2026

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru

Direktorat Guru Pendidikan Dasar

2 of 24

Latar Belakang (1/2)

  1. Berdasarkan hasil pemeringkatan yang dilakukan oleh Education First EPI (English Proficiency Index, 2024) yaitu organisasi yang fokus dalam Indeks Kecakapan Bahasa Inggris Global, menunjukkan Indonesia menempati ranking 80 dari 116 negara di dunia, dan ranking 12 (dua belas) dari 23 (dua puluh tiga) negara di Asia, dengan skor 468 (setara dengan level B1 pada standar Common European Framework of Reference for Languages (CEFR) yang menunjukkan kecakapan Bahasa Inggris dikategorikan rendah (low proficiency).

  1. CEFR adalah standar internasional yang menggambarkan kecakapan dalam membaca, menulis, menyimak, dan berbicara. Kajian tentang analisis data sekunder Ujian Nasional dari Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan (PSKP) Kemdikbud Ristek (2024), Hasil Ujian Nasional 5 (lima) tahun terakhir untuk mata pelajaran Bahasa Inggris tingkat SMP juga menunjukkan penurunan Kompetensi Bahasa Inggris pada peserta didik.
  2. Nilai rata-rata nasional TKA siswa SMA Tahun 2025 menunjukkan angka 24,93 (Skala 100%).

Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

3 of 24

Latar Belakang (2/2)

4. Bahasa Inggris sejak SD akan memberikan kesetaraan akses belajar Bahasa Inggris pada semua peserta didik. Hal tersebut juga diperkuat dengan hasil kajian PSKP Tahun 2022 tentang harapan Guru dan orangtua untuk membangun habituasi penggunaan Bahasa Inggris dalam komunikasi sehari-hari dan memberikan kesempatan belajar Bahasa Inggris kepada peserta didik pada SD.

5. Kompetensi Guru yang saat ini memberikan pembelajaran Bahasa Inggris perlu menjadi perhatian. Hasil kajian PSKP tentang Kompetensi Bahasa Inggris Guru yang merujuk pada CEFR, menunjukkan bahwa 80% Guru SD memiliki kemampuan Bahasa Inggris di bawah level B1. Kondisi tersebut menyebabkan perlu dilakukan pengembangan Kompetensi Guru Bahasa Inggris.

Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

4 of 24

Kerangka Regulasi

  1. mata pelajaran Bahasa Inggris pada SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat menjadi mata pelajaran pilihan yang dapat diselenggarakan berdasarkan kesiapan Satuan Pendidikan sampai dengan tahun ajaran 2026/2027 dan beralih menjadi mata pelajaran wajib pada tahun ajaran 2027/2028;
  2. Kementerian bertanggung jawab untuk mendukung proses transisi melalui penyediaan pelatihan guru yang akan mengajar Bahasa Inggris pada SD - MI, atau bentuk lain yang sederajat dalam masa peralihan mata pelajaran Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
  1. Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permendikbudristek No.12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD Jenjang Dikdas dan Jenjang Dikmen, dimana pada pasal 33 tertulis sebagai berikut:

2. Kep Ka BSKAP Kemendikdasmen Nomor 46/H/KR/2025 tentang Capaian Pembelajaran pada PAUD Dikdasmen

3. Kepmendikubdristek No 449 / P / 2024 Tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, Dan Kelompok Mapel dengan Sertifikat Pendidik Bagi Guru Pada Satuan Pendidikan Di Bawah Binaan Kemendikbudristek

4. Perdirjen GTK No. 1668 Tahun 2024 yang mensyaratkan kompetensi minimal Guru Bahasa Inggris pada tingkat SD adalah level B1 sesuai standar level CEFR

Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

5 of 24

PKGSD-MBI sebagai Solusi

Apa itu PKGSD-MBI?

Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

6 of 24

Tujuan, Sasaran, Cakupan dan Daya Dukung PKGSD-MBI

Tujuan:

  • meningkatkan kemahiran berbahasa Inggris Guru SD yang mengajar Bahasa Inggris; dan
  • meningkatkan kemampuan pedagogik Bahasa Inggris Guru SD yang mengajar Bahasa Inggris.

Sasaran:

  • 90.447 satuan pendidikan yang diwakili 1 orang guru kelas 3/4/5/6 dengan latar belakang non Bahasa Inggris pada tiap sekolah yang belum menerapkan Bahasa Inggris menjadi mata pelajaran pilihan/wajib

Peningkatan kompetensi melalui pelatihan mencakup:

  • Kemampuan Bahasa Inggris guru pada CEFR level A1 dan A2;
  • Peningkatan kompetensi pedagogik dalam mengajar Bahasa Inggris di SD;
  • Rujukan pengembangan modul peserta pelatihan berdasarkan capaian pembelajaran pada fase B dan C, dan bahan ajar berupa buku teks Guru dan Murid

Daya dukung kelembagaan yang dibutuhkan:

  • Ditjen GTK dan K/B/BBGTK;
  • Penguatan Kelompok Kerja Guru (KKG);
  • Unit Utama Kemendikdasmen lain (BSKAP, Dit. SD Ditjen PDM, SEAMEO QITEP in Language);
  • Dinas Pendidikan Kabupaten/kota dan Satdik;
  • Mitra pembangunan.

Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

7 of 24

Satdik Sasaran PKGSD MBI 2026

Jumlah Sekolah*

150.447

Sekolah Memiliki

Guru Berlatar atau Mengajar B.ing

Sekolah Tidak Ada Guru Berlatar

dan Tidak Ada Mengajar B.ing

49.216

90.447

Sekolah Memiliki Guru Berlatar dan Mengajar B.Ing

Sekolah Memiliki Guru Berlatar dan

Mengajar B.ing yang Sudah Dilatih

9.680

1.104

Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

8 of 24

Pemetaan SD dengan Guru Berlatar belakang Bahasa Inggris

Upaya Intervensi Pengembangan Kompetensi Guru Sekolah Dasar Mengajar Bahasa Inggris (PKGSD MBI)

Status Sekolah Dasar (SD) di Indonesia

Fokus Intervensi PKGBI

Kolaborasi dengan Mitra untuk Teacher Development

Pemetaan SD dengan Guru Berlatar belakang Bahasa Inggris

Total Sekolah Dasar (SD) di Indonesia

150.447

Sekolah Belum Terpetakan

90.447

Sekolah Tidak Ada Guru Bahasa Inggris

Potensi Guru B. Inggris

49.216

Sekolah Ada Guru Bidang Guru B. Ing

Sesuai Regulasi

9.680

Sekolah Ada Guru B. Ing Sesuai Perdirjen

Tahun 2024

Telah dilakukan intervensi melalui PKGBI sebanyak 1.222 sekolah (merujuk Perdirjen No. 1668/2024).

Tahun 2025

PKGBI akan difokuskan sasarannya kepada guru yang berasal dari SD (kategori merah).

🚀

🎯

🌍

Partisipasi semesta

Kemendikdasmen berkolaborasi dengan mitra untuk mencapai dampak yang lebih luas:

🏛️

Asosiasi Guru, Akademisi,dan Praktisi Pendidikan Bahasa Inggris

Menguatkan jangkauan di tingkat lokal.

🎓

Kampus & Lembaga Pendidikan Guru

Peningkatan kualitas akademik dan riset.

🌐

Mitra Swasta & Internasional

Dukungan teknologi dan standar global.

8

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru

9 of 24

Tahap Pelaksanaan PKGSD-MBI (Tahun 2026)

Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

10 of 24

Tahap Pelaksanaan PKGSD-MBI (Tahun 2026)

Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

11 of 24

Struktur Pembelajaran PKGSD-MBI

No

Materi

Alokasi Waktu (JP)

A

Umum

2

Kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

B

Pokok

In-service training 1 (Materi LMS, Tatap-maya dan Tatap muka, evaluasi)

  1. Peningkatan 4 (empat) kecakapan berbahasa: Membaca (reading), menulis (writing), Berbicara (Speaking, Listening)
  2. Peningkatan kemampuan pedagogik (Classroom English)

On the job training 1 (Implementasi pembelajaran di kelas sasaran)

  1. Peningkatan 4 (empat) kecakapan berbahasa: Membaca (reading), menulis (writing), Berbicara (Speaking, Listening)
  2. Peningkatan kemampuan pedagogik (Classroom English)

In-service training 2 (Materi LMS, Tatap-maya dan Tatap muka)

  1. Peningkatan 4 (empat) kecakapan berbahasa: Membaca (reading), menulis (writing), Berbicara (Speaking, Listening)
  2. Peningkatan kemampuan pedagogik (Classroom English)
  3. Refleksi Pembelajaran

126

1-2 JP per minggu

126

c.

Penunjang

4

Asesmen

Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

12 of 24

Tahap Pelaksanaan PKGSD-MBI (Tahun 2026)

Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

13 of 24

Alur PKGSD-MBI 2026 (Tahap Awal - Registrasi)

MITRA

DIKDAS

UPT

DINAS

KEPSEK

GURU

REGISTRASI OPERATOR UPT

SOSIALISASI KE UPT

KONSULTASI KE

DINAS PROVINSI

UPT MENGHUBUNGI CALON FASILITATOR

MENGUNGGAH SK & MENETAPKAN SEKOLAH

VERIFIKASI DAN VALIDASI BERKAS

SOSIALISASI KE

DINAS KAB/KOTA

PENETAPAN DAFTAR PESERTA

MEMILIH SEKOLAH

SK PENETAPAN SEKOLAH

TEMBUSAN SURAT PENGANTAR

MEMILIH GURU SESUAI PERSYARATAN

REGISTRASI & UNGGAH SURAT TUGAS

MEMBUAT SURAT PENUGASAN

KIRIM DATA PESERTA

PROSES DATA

UNTUK TES AWAL

KIRIM UNDANGAN

VIA EMAIL / WA

CEK TAUTAN & MENGIKUTI TES AWAL

OLAH DATA

TES AWAL

REKAP DATA TES AWAL PESERTA

PENGKELASAN DI LMS PESERTA & FASILITATOR

MEMBUAT GRUP WA PER KELAS

MENGIKUTI PELATIHAN

KONFIRMASI UNDANGAN

VIA WA/WAG OLEH PIC

Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

14 of 24

Aktifitas Dalam PKGSD-MBI

NO

TANGGAL/PERIODE

AKTIFITAS

PIC

1

7 Maret s.d. 21 Agustus 2026

Pelatihan PKGSD-MBI

BBGTK

2

22 s.d. 24 April 2026

(Week 7)

Pertemuan Tatap Muka Langsung (Luring) IN 1

BBGTK

3

12 - 14 Agustus 2026�(Week 7)

Pertemuan Tatap Muka Langsung (Luring) IN 2

BBGTK

Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

15 of 24

LMS yang akan digunakan: Modul Belajar PKGSD-MBI A1, A2

Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

16 of 24

Tata Tertib Peserta dan Aspek Penilaian

  1. hadir dalam proses pembelajaran dan mengerjakan semua tugas sesuai dengan penugasan.
  2. mengumpulkan tugas sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
  3. melakukan rangkaian pembelajaran yang telah ditetapkan.

Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

17 of 24

Tugas dan Tanggung Jawab Fasilitator

  • mengajar dan mendampingi proses pembelajaran asinkronus, tatap maya, dan tatap muka sesuai dengan pembagian tugasnya;
  • memantau perkembangan Peserta dalam proses pembelajaran selama pelatihan;
  • memberikan umpan balik dan penilaian kepada Peserta dalam proses pembelajaran selama pelatihan; dan
  • memberikan motivasi dan membantu Peserta dalam proses pembelajaran selama pelatihan.

Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

18 of 24

Diskusi Sesi Sinkronus

  1. Tautan Gmeet dibuat oleh Admin
  2. Sinkronus sebanyak 6 kali di IN 1 dan 6 kali di IN 2 sebanyak 2 JP/sesi
  3. Waktu Pelaksanaan Sinkronus atas kesepakatan bersama Fasilitator dan Peserta
  4. Boleh berganti hari Sinkronus, karena force majeur atau alasan tertentu yang mendesak

Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

19 of 24

Kebutuhan ATK Luring

Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

20 of 24

Diskusi Substansi

  • Bahan Tayang menggunakan yang ada di LMS
  • Catatan untuk pusat : bahan untuk Luring dan IN2

Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

21 of 24

No

Pertanyaan

Jawaban

1

Bagaimana melakukan skala prioritas dalam melakukan pemilihan Kabupaten/Kota sebagai sasaran peserta PKGSD-MBI mengingat jumlah rombel yang terbatas?

  1. Disarankan UPT berkonsultasi ke Dinas Pendidikan Provinsi mengenai usulan:
  2. kab/kota terdekat ibukota provinsi;
  3. wilayah memiliki perangkat dan akses internet yang memadai/menunjang proses pembelajaran;
  4. sekolah yang bersedia melaksanakan pembelajaran Bahasa Inggris *minimal 1 jam per minggu pada tahun ajaran berikutnya pasca pelatihan;
  5. jumlah sekolah sasaran sesuai dengan kuota yang ada di dalam kab/kota tersedia.
  6. ketersediaan fasda di kabupaten/kota terkait
  7. Selanjutnya berdasarkan kesepakatan tersebut, dilakukan sosialisasi terbatas kepada Kab/Kota yang telah disepakati dengan Dinas Provinsi

2

Bagaimana memprioritaskan Fasilitator yang telah lulus?

  1. Fasilitator yang berasal dari unsur widyaiswara dilanjutkan unsur Guru dan LPTK
  2. Lokasi fasilitator yang paling terdekat berada di tiap lokasi sekolah tersebut.
  3. Berdasarkan ranking terbaik pada masing-masing provinsi/kab/kota

Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

22 of 24

No

Pertanyaan

Jawaban

1

Bagaimana melakukan Pemilihan Peserta

Persyaratan Peserta pelatihan sebagai berikut:

a. memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4;

b. berstatus guru ASN dan non-ASN di SD yang diselenggarakan oleh masyarakat,

yang merupakan sasaran Program;

c. mendapat izin pimpinan; dan

d. menandatangani pakta integritas.

e. diutamakan kelas 3 atau 4,5,6

f. tidak berlatar belakang bahasa Inggris

g. memiliki akun belajar.id yang terintegrasi dengan Dapodik

h. diutamakan bagi yang memiliki kemampuan mengoperasikan komputer

i. tidak sedang mengikuti kegiatan diklat latihan dasar ASN

j. tidak sedang mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG)

k. usia maksimal 55 (lima puluh lima) tahun

l. diutamakan bukan peserta pada pelatihan Koding dan Kecerdasan Artifisial (KKA) dan Pembelajaran Mendalam.

Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

23 of 24

Penjaminan Mutu PKGSD-MBI

Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

24 of 24

TERIMA KASIH

Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah