PERJANJIAN YANG DILARANG
Ditha Wiradiputra
Bahan Mengajar Mata Kuliah Hukum Persaingan Usaha
Fakultas Hukum Universitas indonesia
2010
Bentuk-bentuk perjanjian secara umum
1. Horizontal
“dilakukan diantara pelaku usaha yang saling bersaing”
contohnya: kartel, penetapan harga, persekongkolan tender.
“dilakukan diantara pelaku usaha yang saling memiliki keterkaitan usaha”
contohnya: resale price maintenance (RPM), exclusive distribution, exclusive dealing, tie-in sale.
2
Tujuan perjanjian yang positif (+)
3
Tujuan perjanjian yang negatif (-)
4
Perjanjian menurut UU No.5/1999
“suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis.” (Pasal 1 angka 7)
Bagaimana pembuktian terhadap perjanjian yang tidak tertulis di KPPU ataupun di Pengadilan?
5
Perjanjian yang dilarang (UU No.5/1999)
6
Perjanjian yang dilarang (UU No.5/1999)
6. Trust (Pasal 12 UU No.5/1999);
7. Oligopsoni (Pasal 13 UU No.5/1999) ;
8. Integrasi vertikal (Pasal 14 UU No.5/1999);
9. Perjanjian Tertutup
10. Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri.
7
Perjanjian yang dilarang
8
1. Oligopoli
9
1. Oligopoli
TIGA MODEL OLIGOPOLI
1. Non Kolusi (Kinked Demand Model)
Diantara oligopolis tidak mau melakukan kerja sama
2. Kolusi Dalam Penetapan Harga ( Collusive pricing)
Kerja yang dilakukan misalnya secara resmi dengan membentuk kartel, tetapi jika secara resmi dilarang, dapat dilakukan secara informal atau implisit
3. Kepemimpinan Harga (Price Leadership)
Perusahaan-perusahaan yang dominan, memegang kendali dalam penetapan harga, sehingga mendapat laba yang lebih besar
10
1. Oligopoli
11
1. Oligopoli
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB
1.Efisiensi skala besar:
-Investasi awal sangat besar
-Biaya produksi murah bila skala produksi
sangat besar
2.Kompleksitas manajemen:
-Industri padat modal dan ilmu pengetahuan
-Sumber daya manusia kualitas tinggi
-Multi disiplin
-Persaingan non harga
-inteljen bisnis
12
13
KINKED DEMAND CURVE
D1
Q
P
Q1
Q2
P2
P1
Q3
D2
A
B
Pengambilan keputusan yang interdependen menyebabkan perusahaan seolah-olah berhadapan dengan kurva permintaan yang patah (kinked demand curve)
Jika harga lebih tinggi dari P1 kurva permintaan yang berlaku adalah D1 namun jika harga lebih rendah dari P2 kurva permintaan yang berlaku adalah D2
Seolah-olah kurva permintaan yang dihadapi perusahaan adalah kurva ABD2
14
| � Bonnie=s Decision | ||
Confess | Remain Silent | ||
Clyde=s Decision | Confess | Bonnie gets 8 years Clyde gets 8 years | Bonnie gets 20 years Clyde goes free |
Remain Silent | Bonnie goes free Clyde gets 20 years | Bonnie gets 1 year Clyde gets 1 year | |
| Marlboro's Decision | ||
Advertise | Don't Advertise | ||
Camel's Decision | Advertise | $3 billion profit for Marlboro $3 billion profit for Camel | $2 billion profit for Marlboro $5 billion profit for Camel |
Don't Advertise | $5 billion profit for Marlboro $2 billion profit for Camel | $4 billion for Marlboro $4 billion profit for Camel | |
MODEL GAME THEORY
1. Oligopoli
Kekuatan:
Keterbatasan:
15
1. Oligopoli
Bahan diskusi:
Industri semen nasional untuk saat ini dikuasai oleh beberapa perusahaan semen seperti PT Semen Gresik yang menguasai ± 43% pangsa pasar, PT Indocement yang menguasai ± 34% pangsa pasar, PT Semen Cibinong yang menguasai ± 13,6% pangsa pasar, PT Semen Andalas yang menguasai ± 4,3% pangsa pasar, dan sisanya dikuasai oleh PT Semen Baturaja, PT Semen Basowa Maros, dan PT Semen Kupang. Pertanyaannya apakah kondisi tersebut diperbolehkan oleh UU No.5/1999?
16
Perjanjian yang dilarang
17
2. Penetapan harga
Price fixing
a.suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau
b.suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.
{Pasal 5 ayat (2) UU No.5/1999}
18
Price fixing
19
Price fixing
Bahan diskusi:
Agar dapat tetap melangsungkan usaha ditengah persaingan yang semakin ketat dengan perusahaan-perusahaan taksi besar, para pengusaha angkutan Taksi yang tergolong usaha kecil dan relatif masih baru bersepakat untuk menetapkan tarif ekonomi (kembali kepada tarif lama sebelum kenaikan tarif baru) yang seragam kepada para penumpang mereka, dan hal tersebut oleh perusahaan-perusahaan taksi besar dianggap sebagai salah satu bentuk persaingan usaha tidak sehat. Pertanyaannya apakah kesepakatan untuk menetapkan tarif ekonomi tersebut diperbolehkan oleh UU No.5/1999?
20
Penetapan harga
Diskriminasi harga / price discrimination
21
Diskriminasi harga / price discrimination
22
Diskriminasi harga / price discrimination
23
Diskriminasi harga / price discrimination
Syarat utama penerapan diskriminasi harga:
24
Diskriminasi harga / price discrimination
Bentuk-bentuk diskriminasi harga:
25
Bentuk-bentuk price discrimination:�
1st degree PD
26
27
First-degree Price Discrimination
p(y)
y
$/output unit
MC(y)
Bentuk-bentuk price discrimination:�
2nd degree PD
28
29
2nd degree PD�
P0
P
Q0
AC
MC
Q
D
MR
Q2
Q3
Q1
P1
P2
P3
blok1
blok2
blok3
Pelaku usaha menetapkan harga P1, P2, P3 berdasarkan jumlah konsumsi (blok 1, blok 2, blok 3)
Kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan konsumen karena jumlah output bertambah dan harga jual semakin murah
Bentuk-bentuk price discrimination
3rd degree PD
30
31
3rd degree PD
QA
QB
QT
MC
DA
DB
DT=DA+DB
MR
MR
MR
PA
PB
PT
P
P
P
Diskriminasi harga ditetapkan berdasarkan perbedaan elastisitas harga. Permintaan yang lebih inelastis dikenakan harga yang lebih tinggi
MR=MC
MR=MC
MR=MC
Diskriminasi harga / price discrimination
Bahan diskusi:
Sebuah organisasi advokat/pengacara yang menjadi wadah dari beberapa organisasi advokat yang ada di Indonesia dalam penyelenggaraan suatu kegiatan misalnya seminar, workshop, pendidikan advokat, dan lain-lain mengenakan tariff yang berbeda kepada peserta yang bukan menjadi anggota dari organisasi advokat tersebut, dimana bagi peserta yang bukan menjadi anggota dikenakan tarif yang lebih mahal. Pertanyaannya apakah tindakan yang dilakukan oleh organisasi advokat tersebut diperbolehkan oleh UU No.5/1999?
32
Penetapan harga
Predatory Pricing
33
Predatory Pricing
34
Penetapan harga
Resale Price Maintenance
35
Resale Price Maintenance
36
Resale Price Maintenance
Studi kasus:
Perusahaan Multi Level Marketing ternama di Amerika, yang juga mempunyai cabang usaha di Indonesia, ternyata pernah juga berurusan dengan hukum persaingan. Tahun 1979, Amway Corporation,Inc, dinyatakan bersalah oleh pengadilan Amerika, setelah terbukti melakukan perjanjian penetapan harga jual kembali (resale price maintenance/RPM ) terhadap para distributor downlinenya, dalam melakukan penjualan produk-produknya. Hukum yang dilanggar adalah Federal Trade Commision Act Section 5(a)(1): Unfair methods of competition in commerce, and unlawful or deceptive acts or practices in commerce, are declared unlawful. Combining and conspiring to fix resale prices is a prohubited act, yang pada intinya melarang pelaku usaha untuk melakukan tindakan untuk menetapkan harga jual suatu produk usahanya.
Perusahaan atau pelaku usaha hanya bisa menyarankan suatu tingkat harga, dimana harga jual nantinya akan bervariasi sesuai keadaan pasar yang bersangkutan. Bukan menetapkan harga tertentu.
Hal yang dilakukan Amway sejak tahun 1963, hingga kasus ini diputuskan adalah menetapkan harga jual produknya, dimana distributor sama sekali tidak diperkenankan untuk memberikan potongan atau diskon terhadap harga yang ditetapkan Amway.
Atas tindakan tersebut, pengadilan memutuskan Amway harus mencantumkan klausa yang berisi kebebasan distributor dalam menjual produknya kepada pembeli, dan Amway hanya menyarankan tingkatan harga, dalam setiap dokumen penentuan harga yang diberikan kepada distributornya. Jadi bukan lagi RPM.
37
Resale Price Maintenance
Bahan diskusi:
Untuk menghindari terjadinya praktek perang harga yang terjadi diantara distributornya di Jawa Timur, perusahaan semen terbesar SG kemudian menetapkan harga jual semen di tingkat distributornya dan mewajibkan para distributornya untuk menjual sesuai dengan harga yang telah ditentukan, dan akan mengenakan sanksi kepada distributor yang tidak mematuhi ketentuan itu, kemudian dengan alasan untuk meningkatkan daya saing perusahaannya SG juga melarang para distributornya untuk menjual produk semen merek lain. Pertanyaannya apakah perbuatan yang dilakukan oleh SG dan para distributornya tersebut diperbolehkan oleh UU No.5/1999?
38
3. Pembagian Wilayah
🕮Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat (Pasal 9 UU No.5/1999)
39
3. Pembagian Wilayah
40
3. Pembagian Wilayah
41
3. Pembagian Wilayah
42
4. Pemboikotan
✌ Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, untuk menolak menjual setiap barang dan atau jasa dari pelaku usaha lain sehingga perbuatan tersebut:
(Pasal 10 ayat (2) UU No.5/1999)
43
4. Pemboikotan
44
4. Pemboikotan
☝ Agar praktek pemboikotan yang dilakukan para pelaku usaha yang berada di pasar dapat berjalan sukses, diperlukan partisipasi yang seluas mungkin dari pelaku usaha yang ada di dalam pasar yang bersangkutan, karena apabila tidak adanya dukungan atau keterlibatan secara luas para pelaku usaha yang ada di dalam pasar biasanya pemboikotan akan sulit untuk berhasil
45
5. Kartel
46
5. Kartel
47
5. Kartel
☝ Praktek kartel dapat berjalan sukses apabila pelaku usaha yang terlibat di dalam perjanjian kartel tersebut haruslah mayoritas dari pelaku usaha yang berkecimpung di dalam pasar tersebut. Karena bila hanya sebagian kecil saja pelaku usaha yang terlibat di dalam perjanjian kartel biasanya perjanjian kartel tidak akan efektif dalam mempengaruhi pasokan produk di pasar, karena kekurangan pasokan di dalam pasar akan ditutupi oleh pasokan dari pelaku usaha yang tidak terlibat di dalam perjanjian kartel
48
5. Kartel
Bahan diskusi:
Untuk meningkatkan posisi tawar mereka dengan Kontraktor Singapura yang membeli pasir laut dari Riau untuk keperluan reklamasi daratan Singapura, para eksportir pasir laut di Riau bersepakat untuk membentuk asosiasi yang nantinya akan mengatur mengenai harga dan jumlah pasir laut yang akan mereka jual ke Singapura. Pertanyaannya apakah perbuatan yang dilakukan para eksportir pasir laut di Riau tersebut diperbolehkan oleh UU No.5/1999?
49
6. Trust
🕮Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerjasama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing perusahaan atau perseoran anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat (Pasal 12 UU No.5/1999)
50
6. Trust
51
7. Oligopsoni
52
7. Oligopsoni
53
7. Oligopsoni
☝ Mengakibatkan produsen atau penjual hanya dapat menerima saja harga yang sudah ditentukan oleh pelaku usaha yang melakukan praktek oligopsoni.
54
8. Integrasi Vertikal
55
8. Integrasi Vertikal
56
8. Integrasi Vertikal
57
9. Perjanjian Tertutup
a. harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok; atau
b. tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok.
(Pasal 15 ayat (3) UU No.5/1999)
58
a. exclusive distribution agreement
59
a. exclusive distribution agreement
60
a. exclusive distribution agreement
Bahan diskusi:
Produsen jam tangan ternama ROLEX dalam menjual produknya di Indonesia, menerapkan persyaratan kepada setiap distributornya untuk hanya menjual produk ROLEX pada tempat-tempat tertentu saja, dan apabila ada distributor yang tidak mematuhi persyaratan yang sudah ditentukan tersebut maka produsen dari jam tangan ROLEX tidak akan memasok kembali produknya kepada distributor yang tidak mematuhi persyaratan yang sudah ditentukan sebelumnya. Pertanyaannya apakah tindakan yang dilakukan oleh produsen jam ROLEX tersebut diperbolehkan oleh UU No.5/1999?
61
b. tying agreement
62
b. tying agreement
(1) pelaku usaha yang melakukan praktek tying agreement tidak menghendaki pelaku usaha lain memiliki kesempatan yang sama untuk bersaing secara fair dengan dia terutama pada tied product dan
(2) pelaku usaha yang melakukan praktek tying agreement juga telah menghilangkan hak konsumen untuk memilih secara merdeka barang yang ingin mereka beli.
63
b. tying agreement
Bahan diskusi:
Sebagian besar Rumah Sakit yang ada, mengharuskan pasien-pasien yang berobat di Rumah Sakit mereka untuk membeli obat di apotik Rumah Sakit (apotik yang dimiliki oleh Rumah Sakit), kecuali obat yang diperlukan si pasien tidak dijual di Rumah Sakit tersebut, bahkan terkadang harga obat di apotik Rumah Sakit lebih mahal dibandingkan di apotik biasa, dan juga tidak jarang pasien harus mengantri lebih lama untuk mendapatkan obat yang mereka beli karena biasanya yang membeli obat di apotik Rumah Sakit lebih banyak dibandingkan di apotik biasa. Dengan kondisi tersebut telah mengurangi pendapatan dari apotik-apotik biasa secara signifikan. Pertanyaannya apakah perbuatan sebagian besar Rumah Sakit tersebut diperbolehkan oleh UU No.5/1999?
64
c. vertical agreement on discount
65
10. Perjanjian Dengan Pihak Luar Negeri
66