PEMERIKSAAN MEDIS KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Agus Purwadianto
PENGERTIAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
(Pasal 2 Deklarasi Penghapusan kekerasan terhadap perempuan)
PENGERTIAN KDRT
(Pasal 2 Deklarasi Penghapusan kekerasan terhadap perempuan)
KYRIACOU et.al. (1998)
ABBOTT et.al. (1997)
TORT � (Buckley WR, 1993)
ASSAULT
"Criminal battery
unlawful application of force to the person or another, may be divided into its three basic elements :
Battery (US Law)
KEKERASAN THD PEREMPUAN
KTP
SIKLUS KDRT
TINDAK KEKERASAN
PERMINTAAN MAAF
BULAN MADU
KONFLIK
TENSION BUILDING PHASE
ACUTE BATTERING PHASE
LOVING CONTRITION PHASE
KEKERAPAN
�PERATURAN �PERUNDANG-UNDANGAN
PS 356 KUHP
PIDANA YANG DITENTUKAN DALAM PASAL 351, 353, 354, 355 DAPAT DITAMBAH DENGAN SEPERTIGA :
UNDANG-UNDANG �REPUBLIK INDONESIA �NOMOR 23 TAHUN 2004� �TENTANG��PENGHAPUSAN KEKERASAN �DALAM RUMAH TANGGA
� KEWAJIBAN APA SAJA YANG HARUS DILAKUKAN PEMERINTAH�DAN PEMDA DALAM UPAYA PENCEGAHAN KDRT ?
Pemerintah bertanggung jawab dalam upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga
HAK KORBAN 1
HAK KORBAN 2
HAK KORBAN 3
APA UPAYA PEMERINTAH UNTUK MENCEGAH KDRT ?
BAGAIMANA PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERHADAP KORBAN?
Untuk penyelenggaraan pelayanan terhadap korban, pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing dapat melakukan upaya:
APA PERAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA SOSIAL LAINNYA ?
Untuk menyelenggarakan upaya upaya pelayanan terhadap korban, pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing, dapat melakukan kerja sama dengan masyarakat atau lembaga sosial lainnya.
APA SAJA KEWAJIBAN MASYARAKAT ?
Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk:
BAGAIMANA KEPOLISIAN MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN KDRT ?
keterangan kepada korban tentang
hak korban untuk mendapat
pelayanan dan pendampingan.
penyelidikan setelah mengetahui atau
menerima laporan tentang terjadinya
kekerasan dalam rumah tangga.
kepada korban tentang:
BAGAIMANA TENAGA KESEHATAN MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN KDRT ?
standar profesinya;
terhadap korban dan visum et repertum atas
permintaan penyidik kepolisian atau surat
keterangan medis yang memiliki kekuatan hukum
yang sama sebagai alat bukti.
daerah atau masyarakat
BAGAIMANA CARA PENGAJUAN LAPORAN KDRT ?
laporan dapat dilakukan oleh orang tua, wali,
pengasuh, atau anak yang bersangkutan yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SIAPA YANG DAPAT MEMBERIKAN PERINTAH PERLINDUNGAN ?
Ketua pengadilan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya permohonan wajib mengeluarkan surat penetapan yang berisi perintah perlindungan bagi korban dan anggota keluarga lain, kecuali ada alasan yang patut.
BAGAIMANA CARA MEMPEROLEH SURAT PERINTAH PERLINDUNGAN ?
perintah perlindungan dapat diajukan oleh:
BERAPA LAMA PERINTAH PERLINDUNGAN DIBERIKAN ?
APAKAH ADA TAMBAHAN PERINTAH PERLINDUNGAN ?
BAGAIMANA PEMERIKSAAN TERHADAP PELAKU ?
APA YANG HARUS DILAKUKAN UNTUK PELAYANAN
PEMULIHAN KORBAN ?
dapat memperoleh pelayanan dari:
korban, tenaga kesehatan, pekerja sosial,
relawan pendamping dan/atau
pembimbing rohani dapat melakukan
kerja sama.
penyelenggaraan upaya pemulihan dan
kerja sama diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
KETENTUAN PIDANA
KEKERASAN FISIK | 5 TAHUN | 15 JUTA |
KEKERASAN FISIK 🡪 JATUH SAKIT / LUKA BERAT | 10 TAHUN | 30 JUTA |
KEKERASAN FISIK 🡪 KORBAN MATI | 15 TAHUN | 45 JUTA |
KEKERASAN SUAMI THD ISTERI ATAU SEBALIKNYA, TIDAK ADA PENYAKIT/ HALANGAN KERJA | 4 BULAN | 5 JUTA |
KETENTUAN PIDANA
KEKERASAN PSIKIS | 3 TAHUN | 9 JUTA |
KEKERASAN SUAMI THD ISTERI ATAU SEBALIKNYA, TIDAK ADA PENYAKIT/ HALANGAN KERJA | 4 BULAN | 3 JUTA |
KETENTUAN PIDANA
KEKERASAN SEKSUAL | 12 TAHUN | 36 JUTA |
ORANG MEMAKSA ORANG YG MENETAP DLM RT UTK LAKUKAN HUBUNGAN SEKSUAL | 4 – 15 TAHUN | 12 – 300 JUTA |
AK IBATKAN LUKA YG TIDAK SEMBUH SAMA SEKALI, GANGGUAN DAYA PIKIR, KEJIWAAN JANIN MENINGGAL, ALAT REPRODUKSI TAK BERFUNGSI | 5 – 20 TAHUN | 25 – 500 JUTA |
KETENTUAN PIDANA
PENELANTARAN ORANG LAIN | 3 TAHUN | 15 JUTA |
ANCAMAN PIDANA ATAS KEKERASAN FISIK
Setiap orang yang melakukan :
oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya,
yang tidak menimbulkan penyakit atau
halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan
atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-
hari di pidana penjara paling lama 4 bulan atau
denda paling banyak Rp. 5 juta.
(Pasal 44 jo Pasal 51)
( merupakan delik aduan )
ANCAMAN PIDANA ATAS KEKERASAN PSIKIS�
dalam lingkup rumah tangga di pidana penjara paling
lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp. 9 juta.
terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak
menimbulkan penyakit atau halangan untuk
menjalankan pekerjaan jabatan atau mata
pencaharian atau kegiatan sehari-hari,
dipidana penjara paling lama 4 bulan atau
denda paling banyak Rp. 3 juta.
(Pasal 44 jo Pasal 52)
ANCAMAN PIDANA ATAS KEKERASAN SEKSUAL
kekerasan seksual terhadap orang yang menetap
dalam lingkup rumah tangganya, di pidana dengan
pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda
paling banyak Rp. 36 juta (pasal 46)
dalam rumah tangganya untuk melakukan
hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan
komersial dan/atau tujuan tertentu, dipidana penjara
paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun
atau denda paling banyak Rp. 300 juta (Pasal 47)
Dalam hal perbuatan pemaksaan hubungan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47, mengakibatkan korban :
Rp. 500 juta (Pasal 48)
ANCAMAN PIDANA ATAS PENELANTARAN RUMAH TANGGA, �di pidana maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp. 15 juta, setiap orang yang
Apakah ada Pidana tambahan ?
Hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa:
APA YANG DIKATEGORIKAN SEBAGAI DELIK ADUAN ?
Sesuai Pasal 51 – 53 yang dikategorikan sebagai delik aduan dalam UU ini, Tindak pidana berupa:
dilakukan oleh suami terhadap isteri
atau sebaliknya merupakan delik aduan
KEWAJIBAN TENAGA KESEHATAN
PERAN DOKTER
Perkosaan
Persetubuhan intra perkawinan
Persetubuhan intra (2)
Persetubuhan di luar perkawinan :
Di luar perkawinan (2)
Pasal 291 :
Tugas Dr Sp Forensik
Tugas (2)
Hal khusus
Hal lain (2)
Existing Medical Expertise
Limitation of Existing Medical Expertise
Inner circle of the rape victim
Outer circle
Evidentiality rule (cathegorization of evidences)
Main-ideal evidences
Main-optimal evidences
Main-minimal evidence
Direct corroborative evidence
Peraturan Perundang-undangan
PEDOMAN UMUM
ANAMNESA
PEMERIKSAAN FISIK
TANDA KDRT
LUKA SPESIFIK
INTERPRETASI DENGAN TAJAM :
KULIT DAN RAMBUT
WAJAH
DADA DAN PERUT
S.S.P.
GINEKOLOGIS
CEDERA
MEMAR LAMA
JEJAS IKATAN
CEDERA DI PUNGGUNG
MEMAR AKIBAT PUKULAN BENDA PANJANG
LUKA BAKAR
DOKUMENTASI
�PELAPORAN
PEMERIKSAAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL
Cara Perlukaan
PENYIDIKAN o/ PENYIDIK
PENELITIAN :
TEMUKAN DUGAAN TINPID
PPNS
PENUNTUTAN o/ JPU
MEMBUAT TERANG PERKARA
MENEMUKAN TERSANGKA
VeR +/- KETERANGAN AHLI
PERADILAN o/ MAJELIS HAKIM
VONIS
LEMBAGA PEMASYARAKATAN
ALAT
BUKTI
184 KUHAP
2 ALAT BUKTI +
KEYAKINAN HAKIM
(183 KUHAP)
133 KUHAP
216 KUHP
179 KUHAP
Jo 224 KUHP
186 KUHAP
Bahan Bukti Biologis Pra – VER/SKM
Kasus Kejahatan dengan kekerasan Fisik/Mental/Seksual
TKP
Bukti Biologis : Darah, Cairan Mani, Sperma, Saliva, Rambut
Pemeriksaan Laboratorium Forensik di Instalasi Penunjang Medik RS
Pelaku
Korban
Pengungkapan Secara Ilmiah via SKM atau VeR
IGD
RA-JAL
RA-NAP
FORENSIK KLINIK
SPV IDEAL
SPV OPTIMAL
Kantor Polisi
RUMAH SAKIT
OBYEK
Biaya Negara
136 KUHAP – u/ RS
229 (1) KUHAP – u/Dr
187 KUHAP – srt
184 (1) KUHAP – atas sumpah
SPV “OPTIMAL”
KESIMPULAN