1 of 95

PEMERIKSAAN MEDIS KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Agus Purwadianto

2 of 95

PENGERTIAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN

  • setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi

(Pasal 2 Deklarasi Penghapusan kekerasan terhadap perempuan)

3 of 95

PENGERTIAN KDRT

  • Tindak kekerasan fisik, seksual dan psikologis terjadi dalam keluarga
  • penyalahgunaan seksual atas perempuan kanak-kanak dalam rumah tangga,
  • perkosaan dalam perkawinan,
  • kekerasan di luar hubungan suami-isteri
  • kekerasan yg berhubungan dengan eksploitasi;

(Pasal 2 Deklarasi Penghapusan kekerasan terhadap perempuan)

4 of 95

KYRIACOU et.al. (1998)

  • POLA PERILAKU YANG BERSIFAT MENYERANG ATAU MEMAKSA YANG MENCIPTAKAN ANCAMAN ATAU MENCEDERAI SECARA FISIK YANG DILAKUKAN OLEH PASANGANNYA ATAU MANTAN PASANGANNYA

5 of 95

ABBOTT et.al. (1997)

  • PENYALAHGUNAAN KEKERASAN ATAU KEKUASAAN OLEH SALAH SATU ANGGOTA KELUARGA KEPADA ANGGOTA LAIN, YANG MELANGGAR HAK INDIVIDU

6 of 95

TORT � (Buckley WR, 1993)

  • : wrongful injury to a person or a person’s property.
  • 3 kategori besar
    • tort dengan sengaja (intentional tort),
    • kelalaian (negligence) dan
    • strict (absolute) liability.

    • Nb : intentional tort 🡪 muncul pengertian assault dan battery.

7 of 95

ASSAULT

  • "Any willful attempt or threat to inflict injury upon the person of another,....".
  • "Any intentional display of force such as would give the victim reason to fear or expect immediate bodily harm".
  • "An assault may be committed without actually touching, or striking, or doing bodily harm, to the person or another".
    • an attempt by one person to make harmful or offensive contact with another individual without consent. Actual physical contact is not necessary (Buckley WR, 1993).

8 of 95

"Criminal battery

unlawful application of force to the person or another, may be divided into its three basic elements :

  • the defendant's conduct ( act or omission);
  • his "mental state" which may be intent to kill or injure, or criminal negligence, or perhaps the doing of an unlawful act;
  • the harmful result to the victim, which may be a bodily injury or an offensive touching. "

9 of 95

Battery (US Law)

  • Tortfeasor’s intentional, unconsented touching of another person in an offensive or harmful manner.
  • Battery is completed assault and is an intentional tort (Buckley WR, 1993).

10 of 95

KEKERASAN THD PEREMPUAN

  • dapat berupa fisik, seksual maupun non-fisik (psikis),
  • dapat dilakukan secara aktif maupun dengan cara pasif (tidak berbuat),
  • dikehendaki / diniati oleh pelaku,
  • ada akibat / kemungkinan akibat yang merugikan pada korban (fisik, seksual atau psikis), yang tidak dikehendaki oleh korban.

11 of 95

KTP

  • KDRT
  • KEKERASAN SEKSUAL
    • PELANGGARAN SEKSUAL TANPA PEMAKSAAN
      • ANAK < 12 THN : KONSEN (-)
      • 12 – 15 TH : KONSEN BLM SEMPURNA 🡪 DELIK ADUAN
    • DGN PEMAKSAAN
      • PERBUATAN CABUL (DI LUAR DEFINISI PERKOSAAN)

12 of 95

SIKLUS KDRT

TINDAK KEKERASAN

PERMINTAAN MAAF

BULAN MADU

KONFLIK

TENSION BUILDING PHASE

ACUTE BATTERING PHASE

LOVING CONTRITION PHASE

13 of 95

KEKERAPAN

  • AMERIKA :
    • 2-50 % KASUS KORBAN KEKERASAN YANG DATANG KE RUMAH SAKIT (Kyriacou 1998, Abbott 1997)
    • Survei : 2 juta / tahun
    • FBI : 1500 dibunuh suami, pacar atau mantan suami, mantan pacar
  • INDONESIA : ?
    • 67 kasus dalam 7 bulan (PKT 2000)
    • 35 kasus (Jul-Des 1999) dan 19 kasus (Jan-Jul 2000) (Kalyanamitra)

14 of 95

�PERATURAN �PERUNDANG-UNDANGAN

  • INDONESIA :
    • PENGANIAYAAN (351-356 KUHP)
    • PERKOSAAN ? (285 KUHP)
  • NEGARA LAIN (AS):
    • MARITAL RAPE
    • MANDATORY REPORTING
    • CIVIL PROTECTION ORDER (CPO)
    • CHILD PROTECTION (custodial)
    • PERJANJIAN PRA-NIKAH
    • KETENAGAKERJAAN

15 of 95

PS 356 KUHP

PIDANA YANG DITENTUKAN DALAM PASAL 351, 353, 354, 355 DAPAT DITAMBAH DENGAN SEPERTIGA :

    • BAGI YANG MELAKUKAN KEJAHATAN ITU TERHADAP IBUNYA, BAPAKNYA YANG SAH, ISTRINYA ATAU ANAKNYA.

      • CATATAN :
        • 351 : PENGANIAYAAN : ANCAMAN 2 Th 8 BL - 7 Th
        • 353 : PENGANIAYAAN BERENCANA : 4 - 9 Th
        • 354 : PENGANIAYAAN BERAT : 8 - 10 Th
        • 355 : PENGANIAYAAN BERAT BERENCANA : 12 - 15 TH

16 of 95

UNDANG-UNDANG �REPUBLIK INDONESIA �NOMOR 23 TAHUN 2004� TENTANGPENGHAPUSAN KEKERASAN �DALAM RUMAH TANGGA

17 of 95

KEWAJIBAN APA SAJA YANG HARUS DILAKUKAN PEMERINTAH�DAN PEMDA DALAM UPAYA PENCEGAHAN KDRT ?

Pemerintah bertanggung jawab dalam upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga

18 of 95

HAK KORBAN 1

  • PERLINDUNGAN DARI
    • PIHAK KELUARGA,
    • DIL/ JA/ POL/ ADVOKAT,
    • LEMBAGA SOSIAL ATAU PIHAK LAINNYA
    • SIFAT WAKTU SEMENTARA BERDASAR PENETAPAN PERINTAH PERLINDUNGAN DARI PENGADILAN

19 of 95

HAK KORBAN 2

  • PELAYANAN KESEHATAN SESUAI KEBUTUHAN MEDIS
  • PENANGANAN SECARA KHUSUS BERKAITAN DENGAN KERAHASIAAN KORBAN
  • PENDAMPINGAN OLEH PEKERJA SOSIAL DAN BANTUAN HUKUM PADA TIAP TINGKAT PROSES
  • PELAYANAN BIMBINGAN ROHANI

20 of 95

HAK KORBAN 3

  • LAPORKAN SECARA LANGSUNG KDRT KEPADA KEPOLISIAN BAIK DI TEMPAT KORBAN BERADA MAUPUN DI TKP
  • KORBAN DAPAT BERIKAN KUASA KEPADA KELUARGA/ ORANG LAIN UTK LAPORKAN KDRT KEPADA KEPOLISIAN

21 of 95

APA UPAYA PEMERINTAH UNTUK MENCEGAH KDRT ?

  • merumuskan kebijakan tentang penghapusan KDRT;
  • menyelenggarakan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang KDRT;
  • menyelenggarakan sosialisasi dan advokasi tentang KDRT;
  • menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sensitif gender dan isu KDRT serta menetapkan standar dan akreditasi pelayanan yang sensitif gender.

22 of 95

BAGAIMANA PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERHADAP KORBAN?

Untuk penyelenggaraan pelayanan terhadap korban, pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing dapat melakukan upaya:

  1. penyediaan ruang pelayanan khusus di kantor kepolisian;
  2. penyediaan aparat, tenaga kesehatan, pekerja sosial, dan pembimbing rohani;

23 of 95

  1. pembuatan dan pengembangan sistem dan mekanisme kerja sama program pelayanan yang melibatkan pihak yang mudah diakses oleh korban; dan

  • memberikan perlindungan bagi pendamping, saksi, keluarga, dan teman korban.

24 of 95

APA PERAN MASYARAKAT DAN LEMBAGA SOSIAL LAINNYA ?

Untuk menyelenggarakan upaya upaya pelayanan terhadap korban, pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing, dapat melakukan kerja sama dengan masyarakat atau lembaga sosial lainnya.

25 of 95

APA SAJA KEWAJIBAN MASYARAKAT ?

Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk:

  1. mencegah berlangsungnya tindak pidana;
  2. memberikan perlindungan kepada korban;
  3. memberikan pertolongan darurat; dan
  4. membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.

26 of 95

BAGAIMANA KEPOLISIAN MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN KDRT ?

  • Dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak mengetahui atau menerima laporan kekerasan dalam rumah tangga, kepolisian wajib segera memberikan perlindungan sementara pada korban.

27 of 95

  • Perlindungan sementara diberikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak korban diterima atau ditangani.
  • Dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak pemberian perlindungan, kepolisian wajib meminta surat penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.
  • Dalam memberikan perlindungan sementara, kepolisian dapat bekerja sama dengan tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani untuk mendampingi korban.

28 of 95

    • Kepolisian wajib memberikan

keterangan kepada korban tentang

hak korban untuk mendapat

pelayanan dan pendampingan.

    • Kepolisian wajib segera melakukan

penyelidikan setelah mengetahui atau

menerima laporan tentang terjadinya

kekerasan dalam rumah tangga.

29 of 95

  1. identitas petugas untuk pengenalan kepada korban;
  2. kekerasan dalam rumah tangga adalah kejahatan terhadap martabat kemanusiaan; dan
  3. kewajiban kepolisian untuk melindungi korban.
  • Kepolisian segera menyampaikan

kepada korban tentang:

30 of 95

BAGAIMANA TENAGA KESEHATAN MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN KDRT ?

  • Dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada korban, tenaga kesehatan harus:
  • memeriksa kesehatan korban sesuai dengan

standar profesinya;

  • membuat laporan tertulis hasil pemeriksaan

terhadap korban dan visum et repertum atas

permintaan penyidik kepolisian atau surat

keterangan medis yang memiliki kekuatan hukum

yang sama sebagai alat bukti.

  • Pelayanan kesehatan dilakukan di sarana kesehatan milik pemerintah, pemerintah

daerah atau masyarakat

31 of 95

BAGAIMANA CARA PENGAJUAN LAPORAN KDRT ?

  • Korban berhak melaporkan secara langsung KDRT kepada kepolisian baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara.
  • Korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk melaporkan KDRT kepada pihak kepolisian baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara.

32 of 95

  • Dalam hal korban adalah seorang anak,

laporan dapat dilakukan oleh orang tua, wali,

pengasuh, atau anak yang bersangkutan yang

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SIAPA YANG DAPAT MEMBERIKAN PERINTAH PERLINDUNGAN ?

Ketua pengadilan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya permohonan wajib mengeluarkan surat penetapan yang berisi perintah perlindungan bagi korban dan anggota keluarga lain, kecuali ada alasan yang patut.

33 of 95

BAGAIMANA CARA MEMPEROLEH SURAT PERINTAH PERLINDUNGAN ?

  • Permohonan untuk memperoleh surat

perintah perlindungan dapat diajukan oleh:

  1. korban atau keluarga korban;
  2. teman korban;
  3. kepolisian;
  4. relawan pendamping; atau
  5. pembimbing rohani.

34 of 95

  • Permohonan perintah perlindungan disampaikan dalam bentuk lisan atau tulisan.

  • Dalam hal permohonan diajukan secara lisan, panitera pengadilan negeri setempat wajib mencatat permohonan tersebut.
  • Dalam hal permohonan perintah perlindungan diajukan oleh keluarga, teman korban, kepolisian, relawan pendamping, atau pembimbing rohani maka korban harus memberikan persetujuannya.
  • Dalam keadaan tertentu, permohonan dapat diajukan tanpa persetujuan korban.

35 of 95

BERAPA LAMA PERINTAH PERLINDUNGAN DIBERIKAN ?

  1. Perintah perlindungan dapat diberikan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun.

  • Perintah perlindungan dapat diperpanjang atas penetapan pengadilan.

  • Permohonan perpanjangan Perintah Perlindungan diajukan 7 (tujuh) hari sebelum berakhir masa berlakunya.

36 of 95

APAKAH ADA TAMBAHAN PERINTAH PERLINDUNGAN ?

  • Pengadilan dapat menyatakan satu atau lebih tambahan perintah perlindungan.

  • Dalam pemberian tambahan perintah perlindungan, pengadilan wajib mempertimbangkan keterangan dari korban, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani.

37 of 95

BAGAIMANA PEMERIKSAAN TERHADAP PELAKU ?

  • Korban, kepolisian atau relawan pendamping dapat mengajukan laporan secara tertulis tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap perintah perlindungan.

38 of 95

  • Dalam hal pengadilan mendapatkan laporan tertulis pelaku diperintahkan menghadap dalam waktu 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam guna dilakukan pemeriksaan.

  • Pemeriksaan dilakukan oleh pengadilan di tempat pelaku pernah tinggal bersama korban pada waktu pelanggaran diduga terjadi.

39 of 95

APA YANG HARUS DILAKUKAN UNTUK PELAYANAN

PEMULIHAN KORBAN ?

  • Untuk kepentingan pemulihan, korban

dapat memperoleh pelayanan dari:

  1. tenaga kesehatan;
  2. pekerja sosial;
  3. relawan pendamping; dan/atau
  4. pembimbing rohani.

40 of 95

  • Dalam rangka pemulihan terhadap

korban, tenaga kesehatan, pekerja sosial,

relawan pendamping dan/atau

pembimbing rohani dapat melakukan

kerja sama.

  • Ketentuan lebih lanjut mengenai

penyelenggaraan upaya pemulihan dan

kerja sama diatur dengan Peraturan

Pemerintah.

41 of 95

KETENTUAN PIDANA

KEKERASAN FISIK

5 TAHUN

15 JUTA

KEKERASAN FISIK 🡪 JATUH SAKIT / LUKA BERAT

10 TAHUN

30 JUTA

KEKERASAN FISIK 🡪 KORBAN MATI

15 TAHUN

45 JUTA

KEKERASAN SUAMI THD ISTERI ATAU SEBALIKNYA, TIDAK ADA PENYAKIT/ HALANGAN KERJA

4 BULAN

5 JUTA

42 of 95

KETENTUAN PIDANA

KEKERASAN PSIKIS

3 TAHUN

9 JUTA

KEKERASAN SUAMI THD ISTERI ATAU SEBALIKNYA, TIDAK ADA PENYAKIT/ HALANGAN KERJA

4 BULAN

3 JUTA

43 of 95

KETENTUAN PIDANA

KEKERASAN SEKSUAL

12 TAHUN

36 JUTA

ORANG MEMAKSA ORANG YG MENETAP DLM RT UTK LAKUKAN HUBUNGAN SEKSUAL

4 – 15 TAHUN

12 – 300 JUTA

AK IBATKAN LUKA YG TIDAK SEMBUH SAMA SEKALI, GANGGUAN DAYA PIKIR, KEJIWAAN JANIN MENINGGAL, ALAT REPRODUKSI TAK BERFUNGSI

5 – 20 TAHUN

25 – 500 JUTA

44 of 95

KETENTUAN PIDANA

PENELANTARAN ORANG LAIN

3 TAHUN

15 JUTA

45 of 95

ANCAMAN PIDANA ATAS KEKERASAN FISIK

Setiap orang yang melakukan :

  • Perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga di pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 15 juta.

  • Perbuatan kekerasan fisik yang mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat, dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp. 30 juta.

46 of 95

  • Perbuatan kekerasan fisik yang mengakibatkan� matinya korban, di pidana penjara paling lama � 15 tahun atau denda paling banyak Rp. 45 juta.�
  • Dalam hal perbuatan kekerasan fisik dilakukan

oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya,

yang tidak menimbulkan penyakit atau

halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan

atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-

hari di pidana penjara paling lama 4 bulan atau

denda paling banyak Rp. 5 juta.

(Pasal 44 jo Pasal 51)

( merupakan delik aduan )

47 of 95

ANCAMAN PIDANA ATAS KEKERASAN PSIKIS�

  • Setiap orang yang melakukan kekerasan psikis

dalam lingkup rumah tangga di pidana penjara paling

lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp. 9 juta.

  • Dalam hal perbuatan dilakukan oleh suami

terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak

menimbulkan penyakit atau halangan untuk

menjalankan pekerjaan jabatan atau mata

pencaharian atau kegiatan sehari-hari,

dipidana penjara paling lama 4 bulan atau

denda paling banyak Rp. 3 juta.

(Pasal 44 jo Pasal 52)

48 of 95

ANCAMAN PIDANA ATAS KEKERASAN SEKSUAL

  • Setiap orang yang melakukan perbuatan

kekerasan seksual terhadap orang yang menetap

dalam lingkup rumah tangganya, di pidana dengan

pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda

paling banyak Rp. 36 juta (pasal 46)

  • Setiap orang yang memaksa orang yang menetap

dalam rumah tangganya untuk melakukan

hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan

komersial dan/atau tujuan tertentu, dipidana penjara

paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun

atau denda paling banyak Rp. 300 juta (Pasal 47)

49 of 95

Dalam hal perbuatan pemaksaan hubungan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47, mengakibatkan korban :

  • Mendapat luka berat yang tidak memberi harapan atau sembuh sama sekali,
  • Mengalami gangguan daya pikir atau sekurang-kurangnya selama 4 (empat) minggu terus menerus atau 1 (satu) tahun tidak berturut-turut,
  • Mengalami gugur kandungan atau matinya janin dalam kandungan, atau
  • Mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi, dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp. 25 juta dan denda paling banyak

Rp. 500 juta (Pasal 48)

50 of 95

ANCAMAN PIDANA ATAS PENELANTARAN RUMAH TANGGA,di pidana maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp. 15 juta, setiap orang yang

  • Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberi kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut (Pasal 50 jo Pasal 59)
  • Menelantarkan orang lain yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/ataumelarang untuk bekerja yang layak di dalam dan di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendalinya (Pasal 49)

51 of 95

Apakah ada Pidana tambahan ?

  1. pembatasan gerak pelaku baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu, maupun pembatasan hak-hak tertentu dari pelaku;
  2. penetapan pelaku mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu.

Hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa:

52 of 95

APA YANG DIKATEGORIKAN SEBAGAI DELIK ADUAN ?

Sesuai Pasal 51 – 53 yang dikategorikan sebagai delik aduan dalam UU ini, Tindak pidana berupa:

  • kekerasan fisik (Pasal 44 ayat 4),
  • kekerasan psikis (Pasal 45 ayat 2),
  • kekerasan seksual (Pasal 46) yang

dilakukan oleh suami terhadap isteri

atau sebaliknya merupakan delik aduan

53 of 95

KEWAJIBAN TENAGA KESEHATAN

  • PERIKSA KESEHATAN KORBAN SESUAI DENGAN STANDAR PROFESINYA
  • BUAT LAPORAN TERTULIS HASIL PEMERIKSAAN KORBAN & VISUM ET REPERTUM/ SURAT KETERANGAN MEDIS
  • DILAKUKAN DI SARANA KESEHATAN MILIK PEMERINTAH/ PEMDA/ MASYARAKAT

54 of 95

PERAN DOKTER

  • ANAMNESA TERARAH
    • Tracy (1996) : menerapkan pertanyaan rutin kepada 8 pasien ginekologis, ternyata semuanya pernah menerima kekerasan !
  • TEMUKAN TANDA KEKERASAN
  • DOKUMENTASI TEMUAN
  • MENILAI KESELAMATAN
  • KOMUNIKASIKAN PILIHAN PENYELESAIAN YANG REALISTIK

55 of 95

Perkosaan

  • KSTP (delik kesusilaan) + persetubuhan :
    • Persetubuhan di dalam (ikatan) perkawinan :
    • Di luar perkawinan

56 of 95

Persetubuhan intra perkawinan

  • A.1. Menyetubuhi istri dibawah umur sebagaimana pasal 288 KUHP sehingga timbul
  • luka (sanksi 4 tahun)
  • luka berat (sanksi 8 tahun)
  • meninggal (sanksi 12 tahun).

57 of 95

Persetubuhan intra (2)

  • A.2. Menyetubuhi istri (dewasa) dianggap sebagai kasus penganiayaan :
  • timbul perlukaan (luka ringan) : pasal 351 ayat 1
  • luka (luka ‘sedang’) sesuai pasal 352 KUHP
  • luka berat sebagaimana pasal 90 KUHP : sesuai pasal 351 ayat 3

58 of 95

Persetubuhan di luar perkawinan :

  • B.1. (dianggap) disetujui si perempuan :
  • B.1.a. delik aduan : persetubuhan dengan perempuan < 15 tahun (pasal 287 KUHP, sanksi 9 tahun);
  • B.1.b. delik langsung (bukan aduan) :
  • menyetubuhi perempuan sehingga luka atau luka parah (pasal 288 KUHP yo pasal 291; sanksi 12 tahun);
  • menyetubuhi perempuan < 15 tahun yang menjadi anak (kandung/tiri/angkat/asuh) atau anak titip/kost/didik, bawahan/pembantunya (pasal 294 KUHP, sanksi 9 tahun)

59 of 95

Di luar perkawinan (2)

  • B.1.c. Delik langsung : menyetubuhi < 12 tahun (sbg penafsiran “belum mampu dikawin” ) : (pasal 287 KUHP, sanksi 9 tahun)
  • B.1.d.. Delik aduan : menyetubuhi istri / suami orang lain (perzinahan) sesuai pasal 284 KUHP, sanksi 9 bulan;
  • B.2. Tanpa persetujuan si perempuan :
  • B.2.a. Menyetubuhi perempuan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan (perkosaan) sesuai dengan pasal 285 KUHP)
  • B.2.b. Menyetubuhi perempuan pingsan/tidak berdaya (pasal 286 KUHP, sanksi 9 tahun).

60 of 95

Pasal 291 :

  • (1) Jika salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 286, 287, 289 dan 290, mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama duabelas tahun;
  • (2) Jika salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 285, 286, 287 dan 290 itu mengakibatkan mati, dijatuhkan pidana penjara palinglama lima belas tahun.

61 of 95

Tugas Dr Sp Forensik

  • Mengobati korban bila korban gadar & tak ada dokter pengobat lainnya saat pemeriksaan.
  • Mengumpulkan bukti biologis secara umum.
  • Membuktikan adanya persetubuhan.
  • Juga tanda kekerasan : perlukaan, tubuh umum (status generalis utk akibat “pemaksaan”) + regio tubuh seksual setempat (status lokalis utk “keparahan”).
  • Menilai usia korban.
  • Juga kondisi khusus korban : gangguan kesadaran, keadaan kejiwaan & penyulit fisik akibat persetubuhan-paksanya.
  • bantu penyidik: dugaan saat & lokasi persetubuhan serta dugaan jatidiri pria pemerkosa.
  • Membuat & serahkan visum et repertum korban.

62 of 95

Tugas (2) 

  • Memeriksa pria tersangka pelaku kekerasan atau perkosaan
  • Memberikan keterangan atau kesaksian di pengadilan (sebagai saksi ahli) atau forum lain dalam rangka penegakan keadilan.
  • Salah satu forum tersebut adalah penentuan ada tidaknya perkosaan massal yang diadakan oleh IDI dalam rangka membantu TGPF, dengan cara mengisi Protokol Jakarta yang telah disediakan.

63 of 95

Hal khusus

  • Pada perzinahan, persetubuhan dilakukan dengan persetujuan wanita yang bersalah atau turut bersalah dalam tindak pidana itu. Perzinahan juga mencakup kasus “kumpul kebo” yakni pasangan dewasa belum menikah / tidak terikat perkawinan yang melakukan persetubuhan. Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 93 Tahun 1976.

64 of 95

Hal lain (2)

  • Wanita yang pingsan tidak dapat memberikan persetujuannya. Persetujuan dari wanita yang tidak berdaya dan wanita dibawah lima belas tahun dianggap tidak sah. Dengan demikian dianggap tidak pernah ada persetujuan itu.

65 of 95

Existing Medical Expertise

  • Made by clinical forensic specialist (e.g. obstetric-gynecologist) as an assessing physician
  • as an “outer circle” of the victim
  • based on positivistic-reductionistic-mechanistic approach of a biomedical model

66 of 95

Limitation of Existing Medical Expertise

  • 3rd day post rape : disappear of medical/biomedical evidence
  • 20 hours post rape : admissibility of corroborative evidence = recent complaint (NZ)
  • DNA technology : not a routine procedure

67 of 95

Inner circle of the rape victim

  • Intimacy relationship with the victim
  • Doing advocacy
    • Family & next-kin
    • Volunteers advocate – oath-related : lawyer, priest, treating physicians, “registered” nurse.
    • Non-oath-related volunteers advocate : psychologist, nurse, social worker, NGO activist

68 of 95

Outer circle

  • Investigator : police, military police
  • Inquirer : National Committee for Human Rights
  • Clinical forensic doctors = assessing physician : obgyn, pediatrician, forensic pathologist, other specialist

  • Attorney
  • Judge

69 of 95

Evidentiality rule (cathegorization of evidences)

  • 1. Main-ideal evidences
  • 2. Main-optimal evidences
  • 3. Main-minimal evidence
  • 4. Direct corroborative evidences from rape-victim
  • 5. Indirect additional evidences not from rape-victim

70 of 95

Main-ideal evidences

  • Sexual intercourse
  • + Specific physical assault
  • + threat (objective psychological assault)
  • + perpetrator’s evidences
  • + autoanamnesis (correspondensively)
  • + direct corroborative evidence (correspondensively)
  • + indirect additional evidences not from rape-victim

71 of 95

Main-optimal evidences

  • Sexual intercourse
  • +/- Specific physical assault
  • +/- autoanamnesis (correspondensively)

72 of 95

Main-minimal evidence

  • Partial (penile) penetration
  • + autoanamnesis (correspondensively)

73 of 95

Direct corroborative evidence

  • Circumstantial medical evidence from allo-anamnesis (eye witness); victim’s condition : medical evidence, general wounds, general psychological symptoms, related clothesi, perpetrator’s biological evidences in victim’s clothes/body
  • Non-medical evidences : victim’s behaviour 🡪 recent complaints, no falsifying motivation

74 of 95

Peraturan Perundang-undangan

  • NEGARA LAIN (AS):
    • Marital rape
    • Mandator Reporting
    • Civil Protection Order (CPO)
    • Child Protection (custodial)
    • Perjanjian Pra-Nikah
    • Ketenagakerjaan

75 of 95

PEDOMAN UMUM

  • PERHATIKAN KERAHASIAAN KLIEN
  • BERIKAN KEPERCAYAAN
  • NYATAKAN BAHWA ITU BUKAN KESALAHANNYA
  • HORMATI HAK KLIEN DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN
  • BANTU KLIEN BUAT RENCANA PENYELAMATAN DIRI
  • BANTU PEROLEH LAYANAN LAINNYA

76 of 95

ANAMNESA

  • PENGANTAR :
    • “BANYAK DIANTARA PASIEN KAMI MENGALAMI KETEGANGAN DALAM HUBUNGANNYA DENGAN SUAMI, … dst “
  • TAK LANGSUNG :
    • “GEJALA YANG IBU ALAMI MUNGKIN AKIBAT STRES. APAKAH IBU DAN SUAMI SEDANG BERTENGKAR?”
  • LANGSUNG :
    • “APAKAH SUAMI PERNAH MENYAKITI?”

77 of 95

  • CONTOH LAIN :
    • APA YANG TERJADI APABILA TERJADI KETIDAK SEPAKATAN ANTARA ANDA DENGAN SUAMI?
    • APAKAH ANDA MERASA AMAN DAN TENTERAM BILA DI RUMAH?
    • PERNAHKAH ANDA KE DOKTER KARENA LUKA AKIBAT KEKERASAN?
    • PERNAHKAH ANDA TAKUT BAHWA ANAK ANDA AKAN DISAKITI ORANG DEKAT ANDA?

78 of 95

PEMERIKSAAN FISIK

  • MENYELURUH
    • UMUM
    • LOKAL PADA (DUGAAN) CEDERA
    • GINEKOLOGIS
  • DAPAT DITUNTUN OLEH TEMUAN DALAM ANAMNESA
  • BERPEDOMAN PADA STANDAR
  • DAPAT DIBANTU DENGAN PEMERIKSAAN RADIOLOGIS, USG, DLL

79 of 95

TANDA KDRT

  • TIDAK BICARA SENDIRI
  • DIAWASI TERUS OLEH PASANGANNYA
  • KELUHAN KHRONIS TANPA PENYAKIT
  • CEDERA YG TAK JELAS SEBABNYA
  • TRAUMA FISIK PADA KEHAMILAN
  • RIWAYAT PERCOBAAN BUNUH DIRI
  • TERLAMBAT CARI PERTOLONGAN MEDIS
  • CEDERA BILATERAL ATAU MULTIPEL

80 of 95

  • BEBERAPA CEDERA DENGAN BERBAGAI TAHAP PENYEMBUHAN
  • CEDERA YG TAK SESUAI DENGAN KETERANGAN
  • INFEKSI TR UROGENITAL
  • SINDROMA GANGGUAN PENCERNAAN
  • GANGGUAN SEKSUAL
  • GANGGUAN MENTAL

81 of 95

LUKA SPESIFIK

INTERPRETASI DENGAN TAJAM :

  • NILAI DERAJAT KEPARAHAN, LOKASI, JUMLAH, BENTUK YANG KHAS
    • MARGINAL HAEMATOME
    • JEJAK IKATAN, JERAT, CEKIKAN
    • LUKA TUSUK, BACOK, TEMBAK
    • LUKA BAKAR : ROKOK, SETRIKA
    • PATAH TULANG

82 of 95

KULIT DAN RAMBUT

  • CEDERA :
    • MEMAR,
    • LECET,
    • LUKA TERBUKA
  • JARINGAN PARUT
  • HIPERPIGMENTASI ATAU HIPOPIGMENTASI
  • ALOPECIA
  • KUKU-KUKU

83 of 95

WAJAH

  • HEMATOM, EDEMA, KREPITASI
  • FRAKTURA TULANG WAJAH
  • MATA : PERDARAHAN, KELAINAN KORNEA, VISUS, LAPANG PANDANG, dll
  • TELINGA : LUKA, MEMBRAN TIMPANI
  • HIDUNG : FRAKTURA, PERDARAHAN
  • MULUT : PERDARAHAN, LUKA LAMA, KEUTUHAN GIGI

84 of 95

DADA DAN PERUT

  • KELAINAN KULIT, NYERI, FRAKTURA IGA,
  • HATI-HATI : HEMATOMA INTRA-MUSKULATUR, RETRO-PERITONEAL, INTRA-ABDOMINAL
  • PEMERIKSAAN RUTIN CARDIOVASKULER, RESPIRASI
  • DIGESTIVE
  • GENITO-URINARY
  • USG ATAU CT SCAN BILA PERLU

85 of 95

S.S.P.

  • SYARAF PUSAT : SENSORIS, MOTORIK
  • UJI AWAL KEMAMPUAN KOGNITIF DAN STATUS MENTAL
  • RIWAYAT AMNESIA, PUSING, SAKIT KEPALA, MUNTAH, MUAL, DLL
  • CT SCAN BILA ADA INDIKASI

86 of 95

GINEKOLOGIS

  • USAHAKAN AGAR SELALU DILAKUKAN (HARUS ADA CONSENT)
  • DYSURI, GANGGUAN MENSTRUASI, PERDARAHAN PER-VAG, MASALAH SEKS, NYERI DUBUR, DLL
  • CEDERA DI BAGIAN LUAR : PUBIS, V / V, PERINEUM, ANUS
  • LAKUKAN SEPERTI PADA KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL

87 of 95

CEDERA

MEMAR LAMA

JEJAS IKATAN

88 of 95

CEDERA DI PUNGGUNG

MEMAR AKIBAT PUKULAN BENDA PANJANG

LUKA BAKAR

89 of 95

DOKUMENTASI

  • SURAT-MENYURAT
  • TEMUAN :
    • NARATIF
    • FOTOGRAFIK
    • VIDEO
  • CHAIN OF CUSTODY :
    • BERITA ACARA
    • PENGEMASAN DAN PENYEGELAN

90 of 95

�PELAPORAN

  • HARUSKAH MELAPOR?
  • KEPADA SIAPA?
  • KEPENTINGAN PERADILAN :
    • VISUM ET REPERTUM
    • PROSEDUR MEDIKO-LEGAL SEPERTI BIASA
    • TATA CARA PELAPORAN SEPERTI BIASA
  • KEPENTINGAN NON PERADILAN :
    • DOKUMENTASI REKAM MEDIS
    • SURAT KETERANGAN MEDIS

91 of 95

PEMERIKSAAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL

  • PEMBUKTIAN ADANYA KEKERASAN, TERMASUK “PERACUNAN”
    • LUKA SEDERHANA TAPI RELEVAN ?
  • PEMBUKTIAN PERSETUBUHAN
    • PENETRASI
      • SELAPUT DARA DAN TRAUMA VULVA / VAGINA
    • EJAKULASI
      • SPERMA DAN SEMEN
  • USIA KORBAN : Statutory rape ?

92 of 95

Cara Perlukaan

  • Tak wajar
    • Kecelakaan
      • Korban terbatas
      • Korban massal
    • Percob Bunuh diri : idem
    • Percob Pembunuhan : idem
  • Wajar
    • Tua
    • Sakit
  • Tak dpt ditentukan

PENYIDIKAN o/ PENYIDIK

PENELITIAN :

TEMUKAN DUGAAN TINPID

PPNS

PENUNTUTAN o/ JPU

MEMBUAT TERANG PERKARA

MENEMUKAN TERSANGKA

VeR +/- KETERANGAN AHLI

PERADILAN o/ MAJELIS HAKIM

VONIS

LEMBAGA PEMASYARAKATAN

ALAT

BUKTI

184 KUHAP

2 ALAT BUKTI +

KEYAKINAN HAKIM

(183 KUHAP)

133 KUHAP

216 KUHP

179 KUHAP

Jo 224 KUHP

186 KUHAP

93 of 95

Bahan Bukti Biologis Pra – VER/SKM

Kasus Kejahatan dengan kekerasan Fisik/Mental/Seksual

TKP

Bukti Biologis : Darah, Cairan Mani, Sperma, Saliva, Rambut

Pemeriksaan Laboratorium Forensik di Instalasi Penunjang Medik RS

Pelaku

Korban

Pengungkapan Secara Ilmiah via SKM atau VeR

IGD

RA-JAL

RA-NAP

FORENSIK KLINIK

SPV IDEAL

SPV OPTIMAL

Kantor Polisi

RUMAH SAKIT

OBYEK

Biaya Negara

136 KUHAP – u/ RS

229 (1) KUHAP – u/Dr

187 KUHAP – srt

184 (1) KUHAP – atas sumpah

94 of 95

SPV “OPTIMAL”

  • DATANG “setlh PASIEN/KORBAN KE DR/RS” yg kondisi (luka) korban sdh berubah
  • RAHASIA KEDOKTERAN 🡪 tdk relevan
    • PP 10 / 1966 jo ps 322 KUHP WAJIB SIMPAN RHS ps 2 ada lex specialis pengecualian bila ada SPV berbasis UU (133 KUHAP) jo 50 KUHP
    • UU 29/2004 PS 48 PENGECUALIAN:
      • KEPENTINGAN KESEHATAN PASIEN
      • PERMINTAAN AP PENEGAK HUKUM DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM
      • PERMINTAAN PASIEN
      • KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN

95 of 95

KESIMPULAN

  • TENAGA KESEHATAN/nurse : PENEMU & PENATALAKSANAAN K.T.P./KDRT, dlm “lingkaran dlm” korban – termasuk perkosaan (dlm RT)
  • TEORI GENDER berguna utk tingkatkan yan & advokasi pasien/korban KDRT
  • Teori medikolegal berguna utk tingkatkan kepastian & perlind hukum
  • Kerjasama ekstra mural penting : RS/fasyankes – LBH – RPK Polri – LPS – inst sosial (shelter) – IKF/ML – sist perad