PERSIAPAN SPMB �SMA, SMK, SLB �PROVINSI JAWA BARAT-TAHUN 2026
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT
DASAR HUKUM
3. Keputusan menteri pendidikan dasar dan menengah Republik indonesi Nomor 14 tahun 2026 Tentang Petunjuk teknis mekanisme verifikasi dan validasi penetapan Jumlah murid per rombongan belajar dan jumlah rombongan Belajar pada satuan pendidikan dengan kondisi pengecualian
Jalur Dan Kuota Penerimaan Murid Baru
TAHUN 2025
TAHUN 2026
Persyaratan Calon Murid Baru
TAHUN 2025
berikut:
a. memiliki dokumen hasil penilaian khususan dari pakar psikolog tenaga medis; dan
b.memiliki ijazah bagi calon Murid SLB pada jenjang pendidikan dasar, yaitu lulus SD luar biasa dan jenjang pendidikan menengah, yaitu lulus SMP luar biasa.
c. Dalam hal calon Murid tidak memiliki dokumen, calon Murid dapat mengikuti asesmen atau diagnosa kekhususan yang dilaksanakan SLB.
d.Dalam pelaksanaan asesmen, SLB dapat melibatkan dan bekerja sama dengan tim ahli dari pusat sumber (resource centre).
TAHUN 2026
Penambahan :
1. Calon Murid SLB dengan ketentuan sebagai
berikut:
a.memiliki dokumen hasil penilaian khususan dari pakar psikolog dari psikologi yang terdaftar pada Himpunan Psikolog Indonesia/tenaga medis, . dalam upaya mengantispasi ada manipulasi hasil diagnosa, maka psikolog harus yang terdaftar pada HIMPSI atau diagnose dilakukan perguruan tinggi tertentu.
2.Prestasi non akademik kepemimpinan ditambahkan organisasi intra lainnya, YANG DITETAPKAN KEPALA SATUAN PENDIDIKAN (menyesuaikan SE Kemendikdasmen )
Pengumuman Pendaftaran (SOSIALISASI)
TAHUN 2025
TAHUN 2026
TAHAP 1: JALUR DOMISILI, AFIRMASI, MUTASI
TAHAP 2 : PRESTASI
PERUBAHAN PENDAFTARAN :
A. TAHAP 1 THN 2025
PERUBAHAN PENDAFTARAN
TAHUN 2026
TAHAP 1 : JALUR PRESTASI, MUTASI,
TAHAP 2 : JALUR AFIRMASI, DOMISILI
| TAHAP 1 | |
| JALUR | DASAR SELEKSI |
SMA | a. Prestasi 30%
|
|
b. Mutasi 5%
|
| |
SMK | a. Prestasi 55%
|
|
b. Mutasi 5%
|
|
PERUBAHAN SPMB �TAHAP 2
TAHAP 2 | ||
| Jalur | Dasar Seleksi |
SMA | a. Domisili ( 35%) b. Afirmasi (30%) | a. jarak b. jarak, terdaftar pd DTSEN, kartu |
SMK | a. Prioritas Terdekat (10% b. Afirmasi (30%) |
b. jarak, terdaftar pd DTSEN, kartu |
| |
|
JALUR SPMB SMA
PRESTASI
30%
AKADEMIK
SP…..%
NON AKADEMIK Kejuaraan/
Non kejuaraan
SP ….%
NON AKADEMIK
SP….%
KEPEMIMPINAN
SP….%
DOMISILI
35%
AFIRMASI
30%
KETM
MBK
( Disabilitas, CIBI)
MUTASI
5%
PINDAH
TUGAS
SP…%
ANAK GURU
SP….%
TAHAP 1
TAHAP 2
CATATAN : Satuan Pendidikan (SP) menetapkan % berdasarkan hasil evaluasi SPMB sebelumnya
JALUR SPMB SMK 2026
TAHAP 1
TAHAP 2
JALUR SPMB SMK�2026
PRESTASI
55 %
AKADEMIK
50%
PERSIAPAN KELAS INDUSTRI
20 %
NILAI PRESTASI RAPOR
25%
PRESTASI BID: AKADEMIK SAINS, TEKNOLOGI, RISET, INOVASI
5%
NON AKADEMIK
5%
KEPEMIMPINAN �KETUA OSIS/�PINRU UTAMA KEPANDUAN
1%
PRESTASI BID:� NON AKADEMIK�SENI, BUDAYA, OLAHRAGA
4%
MUTASI
5%
PINDAH TUGAS ORTU
SP: … %
ANAK GURU
SP: … %
DOMISILI TERDEKAT
10%
AFIRMASI
30%
KETM
SP: … %
BERKEBUTUHAN KHUSUS
SP: … %
PENJELASAN PERUBAHAN PENDAFTARAN PADA TIAP TAHAP
Jika tidak lolos masih ada kesempatan diseleksi di jalur lain di tahap 2.
2. mempertimbangkan total beban akses pendaftar pada sistem aplikasi SPMB untuk mencegah
sistem down.
Catatan : prestasi non kejuaraan (exhibition/performance) diakomodir untuk mendaftar dengan syarat :
SELEKSI, PENGUMUMAN, DAFTAR ULANG
TAHUN 2025
1. Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran
2. Pengumuman penetapan Murid baru;
3. Daftar ulang;
4. Jumlah Rombongan Belajar dan jumlah
5. Penyaluran Calon Murid yang Tidak Lolos
Seleksi
6. Pembentukan panitia pelaksana SPMB;
TAHUN 2026
perubahan pada penskoran prestasi Pramuka dan
Kepemimpinan
pelaksanaan
pelaksanaan
4. Sesuai Standar pengelolaan dan Permendikdasmen tentang SPMB, SE Kemendikdasmen. Kepmen no.14 thn 2026.
5. tidak ada program PAPS
6. Melibatkan sekolah swasta atau pengurus organisasi
sekolah swasta
PERUBAHAN PENSKORAN PRESTASI KEJUARAAN NON AKADEMIK PRAMUKA & KEPEMIMPINAN
KETENTUAN PENGECUALIAN JUMLAH SISWA/ROMBEL DAN JUMLAH ROMBEL
MENGACU PADA
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2026
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS MEKANISME VERIFIKASI DAN VALIDASI PENETAPAN
JUMLAH MURID PER ROMBONGAN BELAJAR DAN JUMLAH ROMBONGAN
BELAJAR PADA SATUAN PENDIDIKAN DENGAN KONDISI PENGECUALIAN
2. Ketersediaan pendidik sesuai dengan kebutuhan kurikulum dan pembelajaran. Penetapan jumlah murid per Rombel dalam kondisi normal juga harus memperhatikan ketersediaan pendidik sesuai dengan kebutuhan kurikulum dan pembelajaran.
3. Kapasitas anggaran penyelenggaraan satuan pendidikan. Penetapan jumlah murid per Rombel dalam kondisi normal juga harus memperhatikan kapasitas anggaran penyelenggaraan satuan pendidikan. Satuan pendidikan yang menetapkan jumlah murid per Rombel harus memastikan bahwa kapasitas anggaran yang tersedia mampu mendukung seluruh kebutuhan operasional pembelajaran, termasuk pembiayaan pendidik dan tenaga kependidikan, pengadaan bahan ajar, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta kegiatan pendukung pembelajaran lainnya sesuai dengan standar pembiayaan.
1. Berada pada wilayah dengan keterbatasan jumlah satuan pendidikan berstatus NEGERI DAN SWASTA yang dapat diakses oleh murid. Satuan pendidikan yang berada di wilayah dengan sebaran satuan pendidikan yang terbatas (baik negeri maupun swasta) dan satuan pendidikan terdampak bencana yang mengakibatkan jarak tempuh murid ke satuan pendidikan lain relatif jauh dan sulit diakses, dapat menetapkan jumlah murid per Rombel melebihi ketentuan kondisi
normal.
Adapun kondisi wilayah dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:
keterbatasan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/bentuk lain yang sederajat di suatu kecamatan atau rayon untuk menampung anak usia sekolah dari lulusan
SMP/sederajat.
2. Memiliki keterbatasan pendidik sesuai dengan kebutuhan kurikulum dan pembelajaran dan/atau keterbatasan ruang kelas yang memenuhi rasio luas ruang kelas per murid sesuai dengan standar sarana dan prasarana.
Contoh 4. Kasus
Jumlah Murid per Rombel Kondisi Pengecualian yang Tidak Memenuhi Syarat
Suatu SMA negeri merupakan sekolah dengan peminat tinggi di salah satu wilayah yang secara konsisten menjadi pilihan utama orang tua dan sering menerima titipan calon murid baru dari pejabat setempat. Berdasarkan data tiga tahun terakhir terdapat rata-rata 1.000 (seribu) lulusan SMP di kota tersebut, sementara
daya tampung normal seluruh SMA/sederajat di sana, mencakup 1 SMA negeri, 1 SMK negeri, 1 SMA swasta, 1 MA swasta, dan 1 SMK swasta mencapai 1.200 (seribu dua ratus) murid. Mengingat pada tahun-tahun sebelumnya SMA negeri tersebut menerima murid melebihi daya tampung karena tingginya aspirasi orang tua, sekolah merencanakan penerimaan jumlah murid per Rombel kelas X sebanyak 40 (empat puluh)
murid, melebihi ketentuan normal 36 (tiga puluh enam) murid per Rombel, dengan alasan keterbatasan ruang kelas dan guru. Kondisi ini tidak memenuhi syarat kondisi pengecualian karena secara perencanaan daya tampung wilayah masih mencukupi dan kelebihan murid bukan disebabkan oleh keterbatasan akses satuan pendidikan.
Mekanisme Penetapan Jumlah Murid per Rombel dengan Kondisi Pengecualian
1. Pengusulan oleh Dinas Pendidikan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian di bidang penjaminan mutu pendidikan. Dinas pendidikan mengusulkan satuan pendidikan dengan jumlah
murid per Rombel dalam kondisi pengecualian dengan langkahlangkah sebagai berikut:
a. menghitung proyeksi jumlah anak usia sekolah pada jenjang pendidikan yang relevan di wilayahnya;
b. menghitung ketersediaan daya tampung di setiap satuan pendidikan di wilayahnya untuk menampung murid pada jenjang pendidikan yang relevan di wilayahnya;
c. menghitung ketersediaan sarana dan prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di wilayahnya;
d. menyampaikan usulan jumlah murid per Rombel dalam kondisi pengecualian kepada UPT Kementerian di bidang penjaminan mutu pendidikan di wilayahnya, yang telah dilengkapi dengan:
1) data hasil perhitungan proyeksi jumlah anak usia sekolah pada wilayah satuan pendidikan yang diusulkan;
2) data ketersediaan daya tampung satuan pendidikan di wilayahnya;
3) data sebaran keberadaan satuan pendidikan dalam suatu wilayah yang akan diusulkan;
4) data kondisi sarana dan prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan, serta akreditasi; dan
5) analisis kebutuhan berdasarkan data angka 1) sampai dengan angka 4).
2. Verifikasi dan Validasi oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian di Bidang Penjaminan Mutu Pendidikan.
3. Penetapan oleh Dinas Pendidikan
a. Dinas Pendidikan menetapkan satuan pendidikan dengan kondisi pengecualian sesuai dengan rekomendasi dari UPT Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan.
b. Dinas Pendidikan menyampaikan penetapan satuan pendidikan dengan kondisi pengecualian kepada:
1) satuan pendidikan yang bersangkutan;
2) Kementerian; dan
3) UPT Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan.
c. Dinas Pendidikan melakukan penyesuaian pada manajemen Dapodik sesuai dengan keputusan yang ditetapkan.
TERIMAKASIH
KITA PERSIAPKAN SPMB SEDINI MUNGKIN
“Awalilah setiap pekerjaan dengan perencanaan yang baik, karena gagal dalam merencanakan sama dengan merencanakan kegagalan”
Abdullah Gymnastiar
Pendakwah, penulis buku, pengusaha dari Indonesia (1962 - )
Tujuan tanpa perencanaan hanyalah sebuah harapan.
(Larry Elder)