1 of 21

PERSIAPAN SPMB �SMA, SMK, SLB �PROVINSI JAWA BARAT-TAHUN 2026

DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT

2 of 21

DASAR HUKUM

  1. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 134);
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Nomor 0301/C/Hk.04.01/2026 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027;

3. Keputusan menteri pendidikan dasar dan menengah Republik indonesi Nomor 14 tahun 2026 Tentang Petunjuk teknis mekanisme verifikasi dan validasi penetapan Jumlah murid per rombongan belajar dan jumlah rombongan Belajar pada satuan pendidikan dengan kondisi pengecualian

3 of 21

Jalur Dan Kuota Penerimaan Murid Baru

  • Jalur dan kuota tidak mengalami perubahan
  • Jalur dan kuota SPMB Jawa Barat sudah sesuai Permendikdasmen, dan Jawa Barat memiliki sistem pelimpahan kuota otomatis oleh sistem jika ada kuota jalur tertentu tidak terpenuhi. Pelimpahan kuota dimungkinkan sesuai dengan Permendikdasmen No.3 tahun 2025 pasal 47.

TAHUN 2025

TAHUN 2026

4 of 21

Persyaratan Calon Murid Baru

TAHUN 2025

  • Persyaratan umum dan persyaratan khusus bagi Calon Murid Baru
  • 3. Calon Murid SLB dengan ketentuan sebagai

berikut:

a. memiliki dokumen hasil penilaian khususan dari pakar psikolog tenaga medis; dan

b.memiliki ijazah bagi calon Murid SLB pada jenjang pendidikan dasar, yaitu lulus SD luar biasa dan jenjang pendidikan menengah, yaitu lulus SMP luar biasa.

c. Dalam hal calon Murid tidak memiliki dokumen, calon Murid dapat mengikuti asesmen atau diagnosa kekhususan yang dilaksanakan SLB.

d.Dalam pelaksanaan asesmen, SLB dapat melibatkan dan bekerja sama dengan tim ahli dari pusat sumber (resource centre).

TAHUN 2026

  • Secara umum tidak ada perubahan yang signifikan.

Penambahan :

1. Calon Murid SLB dengan ketentuan sebagai

berikut:

a.memiliki dokumen hasil penilaian khususan dari pakar psikolog dari psikologi yang terdaftar pada Himpunan Psikolog Indonesia/tenaga medis, . dalam upaya mengantispasi ada manipulasi hasil diagnosa, maka psikolog harus yang terdaftar pada HIMPSI atau diagnose dilakukan perguruan tinggi tertentu.

2.Prestasi non akademik kepemimpinan ditambahkan organisasi intra lainnya, YANG DITETAPKAN KEPALA SATUAN PENDIDIKAN (menyesuaikan SE Kemendikdasmen )

5 of 21

Pengumuman Pendaftaran (SOSIALISASI)

TAHUN 2025

  • Dimulai bulan Mei dilakukan oleh Pemerintah Daerah
  • Dibuka melalui kegiatan Kick Off

TAHUN 2026

  • Dapat dimulai bulan April, jika Kepgub tentang Juknis SPMB dan Kep Kadisdik tentang Juklak telah selesai, . Untuk memperpanjang waktu sosialisasi
  • Ditegaskan pada berbagai media sosialisasi SPMB BEBAS PUNGLI/GRATIVIKASI/ SUAP . (sesuai arahan inspektorat)

6 of 21

TAHAP 1: JALUR DOMISILI, AFIRMASI, MUTASI

TAHAP 2 : PRESTASI

PERUBAHAN PENDAFTARAN :

A. TAHAP 1 THN 2025

7 of 21

PERUBAHAN PENDAFTARAN

TAHUN 2026

TAHAP 1 : JALUR PRESTASI, MUTASI,

TAHAP 2 : JALUR AFIRMASI, DOMISILI

TAHAP 1

JALUR

DASAR SELEKSI

SMA

a. Prestasi 30%

  • Akademik (rapor, kejuaraan/non kejuaraan akademik)
  • Non akademik ( kejuaraan/ non kejuaraan)

  • Rapor 50% + TKA 50%
  • Penskoran sertifikat/piagam

b. Mutasi 5%

  • Pindah Tugas Orang Tua
  • Anak Guru

  • Jarak
  • Jarak

SMK

a. Prestasi 55%

  • Akademik ( persiapan kls industry, nilai rapor, kejuaraan akademik)
  • Non akademik (kejuaraan/non kejuaraan)

  • Nilai rapor dengan pembobotan, Nilai rapor, Penskoran sertifikat
  • Penskoran sertifikat/piagam

b. Mutasi 5%

  • Pindah Tugas Orang Tua
  • Anak Guru

  • jarak
  • Jarak

8 of 21

PERUBAHAN SPMB �TAHAP 2

TAHAP 2

 

Jalur

Dasar Seleksi

SMA

a. Domisili ( 35%)

b. Afirmasi (30%)

a. jarak

b. jarak, terdaftar pd

DTSEN, kartu

SMK

a. Prioritas Terdekat

(10%

b. Afirmasi (30%)

  1. Jarak

b. jarak, terdaftar pd

DTSEN, kartu

 

9 of 21

JALUR SPMB SMA

PRESTASI

30%

AKADEMIK

SP…..%

NON AKADEMIK Kejuaraan/

Non kejuaraan

SP ….%

NON AKADEMIK

SP….%

KEPEMIMPINAN

SP….%

DOMISILI

35%

AFIRMASI

30%

KETM

MBK

( Disabilitas, CIBI)

MUTASI

5%

PINDAH

TUGAS

SP…%

ANAK GURU

SP….%

TAHAP 1

TAHAP 2

CATATAN : Satuan Pendidikan (SP) menetapkan % berdasarkan hasil evaluasi SPMB sebelumnya

10 of 21

JALUR SPMB SMK 2026

TAHAP 1

TAHAP 2

JALUR SPMB SMK�2026

PRESTASI

55 %

AKADEMIK

50%

PERSIAPAN KELAS INDUSTRI

20 %

NILAI PRESTASI RAPOR

25%

PRESTASI BID: AKADEMIK SAINS, TEKNOLOGI, RISET, INOVASI

5%

NON AKADEMIK

5%

KEPEMIMPINAN �KETUA OSIS/�PINRU UTAMA KEPANDUAN

1%

PRESTASI BID:� NON AKADEMIK�SENI, BUDAYA, OLAHRAGA

4%

MUTASI

5%

PINDAH TUGAS ORTU

SP: … %

ANAK GURU

SP: … %

DOMISILI TERDEKAT

10%

AFIRMASI

30%

KETM

SP: … %

BERKEBUTUHAN KHUSUS

SP: … %

11 of 21

PENJELASAN PERUBAHAN PENDAFTARAN PADA TIAP TAHAP

  1. jalur prestasi di tahap 1 agar murid berprestasi dapat memilih sekolah sesuai yang diminati karena pilihan sekolah boleh pada rayon/wilayah lain terlebih dahulu , sebagai apresiasi.

Jika tidak lolos masih ada kesempatan diseleksi di jalur lain di tahap 2.

2. mempertimbangkan total beban akses pendaftar pada sistem aplikasi SPMB untuk mencegah

sistem down.

Catatan : prestasi non kejuaraan (exhibition/performance) diakomodir untuk mendaftar dengan syarat :

  1. Piagam WAJIB DIKURASI PUSPRESNAS
  2. Exhibition atau performance di tingkat NASIONAL
  3. Skor setara juara harapan tk. Nasional .
  4. Piagam dilegalisir pihak penyelenggara

12 of 21

SELEKSI, PENGUMUMAN, DAFTAR ULANG

TAHUN 2025

1. Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran

2. Pengumuman penetapan Murid baru;

3. Daftar ulang;

4. Jumlah Rombongan Belajar dan jumlah

5. Penyaluran Calon Murid yang Tidak Lolos

Seleksi

6. Pembentukan panitia pelaksana SPMB;

TAHUN 2026

  1. Tidak ada perubahan, KECUALI tanggal pelaksanaan,

perubahan pada penskoran prestasi Pramuka dan

Kepemimpinan

  1. Mekanisme tidak ada perubahan, KECUALI tanggal

pelaksanaan

  1. Mekanisme tidak ada perubahan, KECUALI tanggal

pelaksanaan

4. Sesuai Standar pengelolaan dan Permendikdasmen tentang SPMB, SE Kemendikdasmen. Kepmen no.14 thn 2026.

5. tidak ada program PAPS

6. Melibatkan sekolah swasta atau pengurus organisasi

sekolah swasta

13 of 21

PERUBAHAN PENSKORAN PRESTASI KEJUARAAN NON AKADEMIK PRAMUKA & KEPEMIMPINAN

14 of 21

KETENTUAN PENGECUALIAN JUMLAH SISWA/ROMBEL DAN JUMLAH ROMBEL

MENGACU PADA

KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 14 TAHUN 2026

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS MEKANISME VERIFIKASI DAN VALIDASI PENETAPAN

JUMLAH MURID PER ROMBONGAN BELAJAR DAN JUMLAH ROMBONGAN

BELAJAR PADA SATUAN PENDIDIKAN DENGAN KONDISI PENGECUALIAN

15 of 21

16 of 21

2. Ketersediaan pendidik sesuai dengan kebutuhan kurikulum dan pembelajaran. Penetapan jumlah murid per Rombel dalam kondisi normal juga harus memperhatikan ketersediaan pendidik sesuai dengan kebutuhan kurikulum dan pembelajaran.

3. Kapasitas anggaran penyelenggaraan satuan pendidikan. Penetapan jumlah murid per Rombel dalam kondisi normal juga harus memperhatikan kapasitas anggaran penyelenggaraan satuan pendidikan. Satuan pendidikan yang menetapkan jumlah murid per Rombel harus memastikan bahwa kapasitas anggaran yang tersedia mampu mendukung seluruh kebutuhan operasional pembelajaran, termasuk pembiayaan pendidik dan tenaga kependidikan, pengadaan bahan ajar, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta kegiatan pendukung pembelajaran lainnya sesuai dengan standar pembiayaan.

17 of 21

1. Berada pada wilayah dengan keterbatasan jumlah satuan pendidikan berstatus NEGERI DAN SWASTA yang dapat diakses oleh murid. Satuan pendidikan yang berada di wilayah dengan sebaran satuan pendidikan yang terbatas (baik negeri maupun swasta) dan satuan pendidikan terdampak bencana yang mengakibatkan jarak tempuh murid ke satuan pendidikan lain relatif jauh dan sulit diakses, dapat menetapkan jumlah murid per Rombel melebihi ketentuan kondisi

normal.

Adapun kondisi wilayah dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:

keterbatasan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/bentuk lain yang sederajat di suatu kecamatan atau rayon untuk menampung anak usia sekolah dari lulusan

SMP/sederajat.

2. Memiliki keterbatasan pendidik sesuai dengan kebutuhan kurikulum dan pembelajaran dan/atau keterbatasan ruang kelas yang memenuhi rasio luas ruang kelas per murid sesuai dengan standar sarana dan prasarana.

18 of 21

Contoh 4. Kasus

Jumlah Murid per Rombel Kondisi Pengecualian yang Tidak Memenuhi Syarat

Suatu SMA negeri merupakan sekolah dengan peminat tinggi di salah satu wilayah yang secara konsisten menjadi pilihan utama orang tua dan sering menerima titipan calon murid baru dari pejabat setempat. Berdasarkan data tiga tahun terakhir terdapat rata-rata 1.000 (seribu) lulusan SMP di kota tersebut, sementara

daya tampung normal seluruh SMA/sederajat di sana, mencakup 1 SMA negeri, 1 SMK negeri, 1 SMA swasta, 1 MA swasta, dan 1 SMK swasta mencapai 1.200 (seribu dua ratus) murid. Mengingat pada tahun-tahun sebelumnya SMA negeri tersebut menerima murid melebihi daya tampung karena tingginya aspirasi orang tua, sekolah merencanakan penerimaan jumlah murid per Rombel kelas X sebanyak 40 (empat puluh)

murid, melebihi ketentuan normal 36 (tiga puluh enam) murid per Rombel, dengan alasan keterbatasan ruang kelas dan guru. Kondisi ini tidak memenuhi syarat kondisi pengecualian karena secara perencanaan daya tampung wilayah masih mencukupi dan kelebihan murid bukan disebabkan oleh keterbatasan akses satuan pendidikan.

19 of 21

Mekanisme Penetapan Jumlah Murid per Rombel dengan Kondisi Pengecualian

1. Pengusulan oleh Dinas Pendidikan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian di bidang penjaminan mutu pendidikan. Dinas pendidikan mengusulkan satuan pendidikan dengan jumlah

murid per Rombel dalam kondisi pengecualian dengan langkahlangkah sebagai berikut:

a. menghitung proyeksi jumlah anak usia sekolah pada jenjang pendidikan yang relevan di wilayahnya;

b. menghitung ketersediaan daya tampung di setiap satuan pendidikan di wilayahnya untuk menampung murid pada jenjang pendidikan yang relevan di wilayahnya;

c. menghitung ketersediaan sarana dan prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di wilayahnya;

d. menyampaikan usulan jumlah murid per Rombel dalam kondisi pengecualian kepada UPT Kementerian di bidang penjaminan mutu pendidikan di wilayahnya, yang telah dilengkapi dengan:

1) data hasil perhitungan proyeksi jumlah anak usia sekolah pada wilayah satuan pendidikan yang diusulkan;

2) data ketersediaan daya tampung satuan pendidikan di wilayahnya;

3) data sebaran keberadaan satuan pendidikan dalam suatu wilayah yang akan diusulkan;

4) data kondisi sarana dan prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan, serta akreditasi; dan

5) analisis kebutuhan berdasarkan data angka 1) sampai dengan angka 4).

20 of 21

2. Verifikasi dan Validasi oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian di Bidang Penjaminan Mutu Pendidikan.

3. Penetapan oleh Dinas Pendidikan

a. Dinas Pendidikan menetapkan satuan pendidikan dengan kondisi pengecualian sesuai dengan rekomendasi dari UPT Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan.

b. Dinas Pendidikan menyampaikan penetapan satuan pendidikan dengan kondisi pengecualian kepada:

1) satuan pendidikan yang bersangkutan;

2) Kementerian; dan

3) UPT Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan.

c. Dinas Pendidikan melakukan penyesuaian pada manajemen Dapodik sesuai dengan keputusan yang ditetapkan.

21 of 21

TERIMAKASIH

KITA PERSIAPKAN SPMB SEDINI MUNGKIN

“Awalilah setiap pekerjaan dengan perencanaan yang baik, karena gagal dalam merencanakan sama dengan merencanakan kegagalan”

Abdullah Gymnastiar

Pendakwah, penulis buku, pengusaha dari Indonesia (1962 - )

Tujuan tanpa perencanaan hanyalah sebuah harapan.

(Larry Elder)