1 of 22

1

STRATEGI AKSELERASI

TERWUJUDNYA KPH MAJU

Disampaikan pada acara

Webinar Yayasan Sarana Wanajaya

“Tantangan dan program Aksi Mewujudkan KPH Mandiri””

22 Desember 2020

Ir. DRASOSPOLINO, M.Sc

DIREKTUR KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI

By:

.com

2 of 22

Penguasaan hutan oleh Negara : Memberi wewenang kepada Pemerintah

(Pasal 4)

untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, berasaskan manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan, dan keterpaduan.

(Pasal 2 dan 4)

Hutan dan kekayaan alam didalamnya

Mengatur, mengurus hutan, kawasan hutan & hasil hutan

Menetapkan status wilayah tertentu sbg kawasan hutan / kawasan hutan sbg bukan kawasan hutan

Mengatur & menetapkan hub hukum antara orang dg hutan serta mengatur perbuatan hukum kehutanan

AMANAT UU 41 TAHUN 1999

TENTANG KEHUTANAN

TUJUAN (Pasal 3) :

kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan :

Menjamin keberadaan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional;

menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan;

meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai;

Mengoptimalkan Aneka Fungsi Hutan (H/P/K) untuk mencapai manfaat lingkungan, Sosbud dan Ekonomi yang seimbang dan lestari;

meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat secara partisipatif, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan sehingga mampu menciptakan ketahanan sosial dan ekonomi serta ketahanan terhadap akibat perubahan eksternal.

1

2

3

4

5

3 of 22

PERENCANAAN KEHUTANAN

PENGELOLAAN HUTAN

PENGAWASAN

LITBANG, DIKLAT

& PENYULUHAN KEHUTANAN

PENGURUSAN HUTAN

  1. Inventarisasi Hutan
  2. Pengukuhan Kawasan Hutan
  3. Penatagunaan Kawasan Hutan
  4. Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan
  5. Penyusunan Rencana Kehutanan
  1. Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan
  2. Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan
  3. Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
  4. Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam
  • UU No.23/2014
  • UU terkait
  • PP. No.6/2007 jo PP No.3/2008
  • PP terkait
  • Permen terkait
  • PERDA terkait

PEMBANGUNAN KPH DI ERA OTONOMI DAERAH

AMANAT UU NO. 41 TAHUN 1999 TTG KEHUTANAN

4 of 22

MANDAT PENYUSUNAN RENCANA KEHUTANAN

Kewenangan Pemerintah Pusat pada sub urusan perencanaan kehutanan meliputi (a) Penyelenggaraan inventarisasi hutan, (b) Penyelenggaraan pengukuhan kawasan hutan, (c) Penyelenggaraan penatagunaan kawasan hutan, (d). Penyelenggaraan pembentukan wilayah pengelolaan hutan, (e) Penyelenggaraan rencana kehutanan nasional.

Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 (Lampiran BB No. 1)

Pemerintah menyusun Rencana Kehutanan berdasarkan hasil inventarisasi dan dengan mempertimbangkan faktor-faktor lingkungan dan kondisi sosial masyarakat

Rencana kehutanan disusun menurut jangka waktu perencanaan, skala geografis, dan menurut fungsi pokok kawasan hutan.

Undang-Undang No. 41 Tahun 1999

(Pasal 20)

Berdasarkan skala geografis, rencana kehutanan meliputi tingkat nasional, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten.

Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2004

Rencana yang lebih tinggi baik dalam cakupan wilayah maupun jangka waktunya menjadi acuan bagi rencana yang lebih rendah

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/Menhut-II/2010

RKTN Tahun 2011-2030 sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kehutanan Tingkat propinsi, Kabupaten/Kota dan rencana Pengelolaan Hutan di tingkat Kesatuan pengelolaan Hutan (KPH)

Peraturan Menteri LHK Nomor P.41/MenLHK/Setjen/Kum.1/7/2019

5 of 22

KPH DALAM RPJMN (2020 – 2024)_KLHK

Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan

Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan

Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar

Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim

Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik

Meningkatkan SDM berkualitas dan berdaya saing

Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan

PN 5

PN 4

PN 6

PN 7

PN 1

PN 2

PN 3

6 of 22

RKTN 2011-2030

7 of 22

  1. Merupakan arahan makro pemanfaatan dan penggunaan spasial atau ruang dan potensi kawasan hutan untuk pembangunan kehutanan dan pembangunan di luar kehutanan yang menggunakan kawasan hutan dalam skala nasional (jangka waktu 20 tahun)
  2. Merupakan acuan :
    1. Penyusunan Rencana Makro Penyelenggaraan Kehutanan
    2. Penyusunan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan Rencana Pengelolaan Hutan di KPH
    3. Penyusunan Rencana Pembangunan Kehutanan
    4. Penyusunan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan
    5. Koordinasi perencanaan jangka panjang dan menengah antar sektor
    6. Pengendalian kegiatan pembangunan kehutanan.

Permenhut Nomor P.49/Menhut-II/2011 Tanggal 28 Juni 2011

tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) Tahun 2011-2030

8 of 22

P.41/MenLHK/Setjen/Kum.1/7/2019 Pasal 2:

PENGARUSUTAMAAN RKTN 2011-2030

penyusunan Rencana Makro Penyelenggaraan Kehutanan

penyusunan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi

penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan di Tingkat Kesatuan Pengelolaan Hutan

penyusunan Rencana Pembangunan Kehutanan

penyusunan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan

koordinasi perencanaan jangka panjang dan menengah antarsektor; dan/atau

pengendalian kegiatan pembangunan kehutanan

1

2

Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2011-2030 menjadi acuan dalam:

3

4

5

6

7

9 of 22

MEKANISME SINKRONISASI RENCANA KAWASAN HUTAN

DENGAN RENCANA PEMANFAATAN HUTAN PRODUKSI

  1. Penyusunan Rencana Pemanfaatan Hutan Produksi perlu memperhatikan rencana KH di tingkat nasional (RKTN 2011 – 2030) dan rencana KH di tingkat tapak (Tata Hutan RPHJP KPH) sehingga tercipta sinkronisasi, integrasi rencana kehutanan pada setiap tingkatan
  2. Sinkronisasi dengan RKTN memperhatikan arahan ruang serta kebijakan dan strategi

RKTN

2011 - 2030

TATA HUTAN RPHJP KPH

TINGKAT NASIONAL

TINGKAT TAPAK

RENCANA PEMANFAATAN HUTAN PRODUKSI

PENYUSUNAN RENCANA MAKRO PEMANFAATAN HUTAN

RENCANA MAKRO PENYELENGGARAAN KEHUTANAN

(P.42/2010 Pasal 8)

Penjabaran

RKTN 2011 – 2030 dijabarkan lebih lanjut dalam Rencana Makro Pemanfaatan Hutan sebagai acuan dalam penyelenggaran pemanfaatan kawasan hutan produksi jangka panjang

10 of 22

  1. Pembaruan sistem tata kelola kehutanan
  2. Mempertahankan keberadaan kawasan hutan yang tersebar secara proporsional
  3. Pemantapan Kawasan Hutan
  4. Perencanaan kehutanan yang komprehensif, utuh, dan berkesinambungan
  5. Peningkatan produktivitas dan nilai tambah sumberdaya hutan sesuai fungsinya
  6. Pengarusutamaan KPH dalam pengelolaan hutan
  7. Optimalisasi pengelolaan sumber daya hutan
  8. Pengembangan pengelolaan sumber daya hutan yang berkelanjutan
  9. Pencegahan kebakaran hutan dan lahan serta Pengembangan pembangunan rendah karbon
  10. Peningkatan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan
  11. Penguatan Kelembagaan dan SDM Kehutanan

KEBIJAKAN UMUM RKTN

  1. Penguatan desentralisasi dalam pengelolaan hutan
  2. Peningkatan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim
  3. Peningkatan kontribusi kehutanan bagi keberlanjutan sektor perekonomian lainnya
  4. Peningkatan manfaat jasa ekosistem
  5. Konservasi keanekaragaman hayati
  6. Pemeliharaan dan pemulihan sumber daya hutan dan ekosistemnya
  7. Peningkatan peran hutan dalam pemulihan daya dukung DAS
  8. Optimalisasi pemanfaatan kawasan hutan
  9. Peningkatan akses masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya hutan
  10. Peningkatan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan hutan
  11. Optimalisasi distribusi fungsi dan peruntukan kawasan hutan

11 of 22

SINERGI PERENCANAAN KEHUTANAN PUSAT DAN DAERAH

RPJMN

RKTN

2011 - 2030

Peta Arahan Pemanfaatan Hutan

UU No.41/1999

KEHUTANAN

UU No.17/2007

RPJPN

2005-2025

RPJPD

NSPK

RKP

RPJMD

RKPD

RKTP

RPHJP

RPHJPd

RENSTRA KLHK/DINAS

RENJA KLHK/DINAS

PUSAT

DAERAH

12 of 22

P.41/MenLHK/Setjen/Kum.1/7/2019 Pasal 2:

REVISI RKTN

2011 - 2030

KESESUAIAN RKTN DENGAN RPHJP KPH

Pengintegrasian RKTN kedalam RPJMN 2020-2024

Penjabaran RKTN kedalam Rencana Makro Penyelenggaraan Kehutanan

Penjabaran RKTN kedalam Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi dan Rencana Pengelolaan Hutan di tingkat tapak

Untuk memastikan RKTN ini digunakan sebagai landasan perencanaan kehutanan nasional maupun daerah, diperlukan sejumlah langkah sebagai berikut:

13 of 22

MENUJU KPH MAJU

14 of 22

2

1

6

5

4

SINERGI PENGUATAN KPH

S D M

Pembangunan

KPH

3

Ketahanan Pangan

Perhutanan Sosial

P.83/2016

Pengendalian Karhutla

NSPK Pengelolaan Hutan

P.32/2016

Food Estate

P.24/2020

PENGELOLAAN

HUTAN

Penetapan Pejabat Struktural

dan SDM KPH

Standar Komptensi Jabfung

Polhut, PEH, & LUHUT

Peraturan Gubernur

P.42/2011, P.37/2015,

P.54/2015, P.67/2016

Pengalihan ASN Bid. Kehutanan Daerah

PerKaBKN 2/2016

Pengalihan SDM dari P3D bid. Kehutanan

SE. MenLHK

S.472/2016

SARPRAS

Fasilitasi Sarpras

Fasilitasi Biaya

Operasionalisasi KPH

P. 20/2015

P.41/2011 jo. P.54/2011

Pengalihan Sarpras

dari P3D bid Kehutanan

SE. MenLHK

S.472 tahun 2016

PENDANAAN

Dukungan APBN

Dukungan APBD

Dana sah lainnya

Pengalihan Pendanaan

dari P3D bid Kehutanan

SE. MenLHK

S.472 tahun 2016

PEMBENTUKAN WILAYAH

PP 44/2004; PP 6/2007 jo.

PP 3/2008; Permenhut P.6/2009

Penetapan Wilayah KPHL/P

KELEMBAGAAN

PP 44/2004; PP 6/2007 jo.

PP 3/2008; PP 18/2016;

Penetapan UPTD KPHL/P

Penetapan Wil. UPTD KPHL/P

Permendagri 12/2017

Peraturan Gubernur

15 of 22

4

3

2

KELEMBAGAAN

PERGUB tentang UPTD, Nomenklatur KPH, Pengisian Jabatan & SDM

1

SUMBER DAYA MANUSIA

Kompetensi Kepala KPH & SDM pada KPH, distribusi Polhut, PEH, Penyuluh

ANGGARAN : Dukungan APBD, APBN, Pihak Ketiga

SARANA & PRASARANA

Distribusi Aset Sarpras P3D, Ketersediaan Aset, Aset masih BMN

5

6

7

REGULASI

Penyempurnaan NSPK, Perizinan Berusaha dan Perhutanan Sosial (UUCK)

KEBIJAKAN DAERAH

Posisi RPHJP dalam RPJMD, Dampak UUCK bagi daerah (KPH), Kontribusi-PAD, dll

TEKNIS, al :

  1. Illegal Logging
  2. Konflik Tenurial
  3. Karhutla
  4. Perambahan
  5. Pemberdayaan Masyarakat,.

KPH, sebagai UPTD Eselon III b menjalankan NSPK KLHK

PEMETAAN MASALAH DI WILAYAH KERJA KPH

16 of 22

Date

344

195

539

UNIT KPH

KPHP

KPHL

JUMLAH

CDK

PAPUA

19

PAPUA BARAT

11

Unit KPHP

184

Gabungan Unit

KPHP + KPHL

32

Unit KPHL

121

UPTD KPH

KELEMBAGAAN UPTD KPH

PASCA UU NO.23 THN 2014

JUMLAH

337

196 RPHJP

149 RPHJP

17 of 22

TARGET KPH MAJU DALAM RPJMN 2020 - 2024

10

KPHP (unit)

2020

2021

2022

2023

2024

20

30

45

60

10

20

30

40

50

KPHL (unit)

18 of 22

Progres KPHP Maju Tahun 2020

10

10

Realisasi

Persentase

Target

Unit KPHP

Unit KPHP

100%

Presentase

  1. Draft NSPK Standar Penilaian Efektivitas Pengelolaan Kawasan Hutan pada KPHP dan KPHL (KPH Maju) sebagai pedoman dalam penilaian KPH Kategori Maju
  2. Kriteria KPHP kategori maju apabila memenuhi 4 elemen yaitu input, proses, output, dan outcome
  3. Terdapat 10 KPHP katergori Maju, yaitu :
  4. KPHP Unit XXIX Madina UPH Wil IX Panyabungan, Sumut
  5. KPHP Unit VII UPTD KPHP Limau Hulu Sarolangun, Jambi
  6. KPHP Unit VI UPTD KPH Wil. XIII Lakitan-Bukit Cogong, Sumsel
  7. KPHP Jogyakarta BKPH Yogyakarta , DIY
  8. KPHP Unit IX Batulanteh BKPH Puncak Ngengas Batulanteh, NTB
  9. KPHP Unit VII UPTD KPH Tanah Laut, Kalsel
  10. KPHP Unit XXXIV KPHP Kendilo, Kaltim
  11. KPHP Unit IV KPH Dampelas Tinombo, Sulteng
  12. KPHP Unit V KPH Wil V Boalemo, Gorontalo
  13. KPHP Unit IX Dolago Tanggunung, Sulteng

19 of 22

INPUT

PROSES

OUTPUT

OUTCOME

  1. Status hukum kawasan
  2. Pembagian blok/zona
  3. Rencana Pengelolaan Hutan
  4. Pemanfaatan Hutan (HHK, HHBK, jasling)
  5. Rehabilitasi dan Reklamasi hutan
  6. Sistem perlindungan hutan
  7. Penyuluhan/sosialisasi
  8. Pelibatan masyarakat
  9. Kerjsama dengan mitra strategis
  10. Monitoring pemegang ijin
  11. Monitoring dan evaluasi
  1. Status Hukum KPH
  2. Organisasi Pengelola
  3. Kompetensi SDM
  4. Sarana & Prasarana
  5. Anggaran
  6. Inventarisasi (SDH)
  1. Jumlah kelompok ekonomi produktif masyarakat
  2. Data dan informasi pengelolaan hutan
  3. Pendapatan bagi masyarakat
  4. Terpungutnya PNBP
  5. Optimalisasi pemanfaatan kawasan hutan
  1. Keuntungan ekonomi bagi masyarakat
  2. Menurunnya konflik tenurial
  3. Kawasan hutan yang mampu diamankan
  4. Terpeliharanya / perbaikan tutupan hutan dalam kawasan
  5. Meningkatnya PNBP

MENUJU KPH MAJU

Konsep KPH MAJU merujuk pada KPH yang dibebani tugas dan fungsi untuk menjalankan :

  1. Fungsi Produksi,
  2. Fungsi Perlindungan,
  3. Fungsi Sosial , dan
  4. Terbuka ruang untuk melakukan fungsi usaha

Draft PERMEN LHK

20 of 22

20

PENGELOLAAN HUTAN DAN OPERASIONAL KPH MAJU

MULTI BISNIS,

MULTISTAKEHOLDER,

MULTI PRODUK

KELOLA SOSIAL

KELOLA LINGKUNGAN

KELOLA EKONOMI

PENDAPATAN MASYARAKAT MENINGKAT

GANG-GUAN /KONFLIK BERKURANG

DEFORESTASI / DEGRADASI MENURUN

INVESTASI USAHA MENINGKAT

UUCK

(Perijinan Berusaha dan Hutsos)

21 of 22

  1. Perlunya dukungan Pemerintah Daerah untuk mendorong KPH menjalankan fungsinya dengan baik dan mengintegrasikan KPH dalam RPJMD;
  2. Perlunya inovasi kebijakan percepatan pengelolaan hutan baik di tingkat pusat dan daerah sebagai bagian dari penguatan keberadaan KPH di tingkat tapak menjalankan tugas dan fungsinya.;
  3. Peningkatan koordinasi antara stakeholder untuk mendorong terbentuknya KPH Maju;
  4. Diperlukan SDM KPH yang kompeten, kapabel dan berintegritas untuk menjalankan pengelolaan hutan di tingkat tapak.

UPAYA MENUJU KPH MAJU 2020-2024,

22 of 22