1
STRATEGI AKSELERASI
TERWUJUDNYA KPH MAJU
Disampaikan pada acara
Webinar Yayasan Sarana Wanajaya
“Tantangan dan program Aksi Mewujudkan KPH Mandiri””
22 Desember 2020
Ir. DRASOSPOLINO, M.Sc
DIREKTUR KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI
By:
.com
Penguasaan hutan oleh Negara : Memberi wewenang kepada Pemerintah
(Pasal 4)
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, berasaskan manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan, dan keterpaduan.
(Pasal 2 dan 4)
Hutan dan kekayaan alam didalamnya
Mengatur, mengurus hutan, kawasan hutan & hasil hutan
Menetapkan status wilayah tertentu sbg kawasan hutan / kawasan hutan sbg bukan kawasan hutan
Mengatur & menetapkan hub hukum antara orang dg hutan serta mengatur perbuatan hukum kehutanan
AMANAT UU 41 TAHUN 1999
TENTANG KEHUTANAN
TUJUAN (Pasal 3) :
kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan :
Menjamin keberadaan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional;
menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan;
meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai;
Mengoptimalkan Aneka Fungsi Hutan (H/P/K) untuk mencapai manfaat lingkungan, Sosbud dan Ekonomi yang seimbang dan lestari;
meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat secara partisipatif, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan sehingga mampu menciptakan ketahanan sosial dan ekonomi serta ketahanan terhadap akibat perubahan eksternal.
1
2
3
4
5
PERENCANAAN KEHUTANAN
PENGELOLAAN HUTAN
PENGAWASAN
LITBANG, DIKLAT
& PENYULUHAN KEHUTANAN
PENGURUSAN HUTAN
PEMBANGUNAN KPH DI ERA OTONOMI DAERAH
AMANAT UU NO. 41 TAHUN 1999 TTG KEHUTANAN
MANDAT PENYUSUNAN RENCANA KEHUTANAN
Kewenangan Pemerintah Pusat pada sub urusan perencanaan kehutanan meliputi (a) Penyelenggaraan inventarisasi hutan, (b) Penyelenggaraan pengukuhan kawasan hutan, (c) Penyelenggaraan penatagunaan kawasan hutan, (d). Penyelenggaraan pembentukan wilayah pengelolaan hutan, (e) Penyelenggaraan rencana kehutanan nasional.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 (Lampiran BB No. 1)
Pemerintah menyusun Rencana Kehutanan berdasarkan hasil inventarisasi dan dengan mempertimbangkan faktor-faktor lingkungan dan kondisi sosial masyarakat
Rencana kehutanan disusun menurut jangka waktu perencanaan, skala geografis, dan menurut fungsi pokok kawasan hutan.
Undang-Undang No. 41 Tahun 1999
(Pasal 20)
Berdasarkan skala geografis, rencana kehutanan meliputi tingkat nasional, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten.
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2004
Rencana yang lebih tinggi baik dalam cakupan wilayah maupun jangka waktunya menjadi acuan bagi rencana yang lebih rendah
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/Menhut-II/2010
RKTN Tahun 2011-2030 sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kehutanan Tingkat propinsi, Kabupaten/Kota dan rencana Pengelolaan Hutan di tingkat Kesatuan pengelolaan Hutan (KPH)
Peraturan Menteri LHK Nomor P.41/MenLHK/Setjen/Kum.1/7/2019
KPH DALAM RPJMN (2020 – 2024)_KLHK
Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan
Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan
Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar
Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim
Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik
Meningkatkan SDM berkualitas dan berdaya saing
Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan
PN 5
PN 4
PN 6
PN 7
PN 1
PN 2
PN 3
RKTN 2011-2030
Permenhut Nomor P.49/Menhut-II/2011 Tanggal 28 Juni 2011
tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) Tahun 2011-2030
P.41/MenLHK/Setjen/Kum.1/7/2019 Pasal 2:
PENGARUSUTAMAAN RKTN 2011-2030
penyusunan Rencana Makro Penyelenggaraan Kehutanan
penyusunan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi
penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan di Tingkat Kesatuan Pengelolaan Hutan
penyusunan Rencana Pembangunan Kehutanan
penyusunan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan
koordinasi perencanaan jangka panjang dan menengah antarsektor; dan/atau
pengendalian kegiatan pembangunan kehutanan
1
2
Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2011-2030 menjadi acuan dalam:
3
4
5
6
7
MEKANISME SINKRONISASI RENCANA KAWASAN HUTAN
DENGAN RENCANA PEMANFAATAN HUTAN PRODUKSI
RKTN
2011 - 2030
TATA HUTAN RPHJP KPH
TINGKAT NASIONAL
TINGKAT TAPAK
RENCANA PEMANFAATAN HUTAN PRODUKSI
PENYUSUNAN RENCANA MAKRO PEMANFAATAN HUTAN
RENCANA MAKRO PENYELENGGARAAN KEHUTANAN
(P.42/2010 Pasal 8)
Penjabaran
RKTN 2011 – 2030 dijabarkan lebih lanjut dalam Rencana Makro Pemanfaatan Hutan sebagai acuan dalam penyelenggaran pemanfaatan kawasan hutan produksi jangka panjang
KEBIJAKAN UMUM RKTN
SINERGI PERENCANAAN KEHUTANAN PUSAT DAN DAERAH
RPJMN
RKTN
2011 - 2030
Peta Arahan Pemanfaatan Hutan
UU No.41/1999
KEHUTANAN
UU No.17/2007
RPJPN
2005-2025
RPJPD
NSPK
RKP
RPJMD
RKPD
RKTP
RPHJP
RPHJPd
RENSTRA KLHK/DINAS
RENJA KLHK/DINAS
PUSAT
DAERAH
P.41/MenLHK/Setjen/Kum.1/7/2019 Pasal 2:
REVISI RKTN
2011 - 2030
KESESUAIAN RKTN DENGAN RPHJP KPH
Pengintegrasian RKTN kedalam RPJMN 2020-2024
Penjabaran RKTN kedalam Rencana Makro Penyelenggaraan Kehutanan
Penjabaran RKTN kedalam Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi dan Rencana Pengelolaan Hutan di tingkat tapak
Untuk memastikan RKTN ini digunakan sebagai landasan perencanaan kehutanan nasional maupun daerah, diperlukan sejumlah langkah sebagai berikut:
MENUJU KPH MAJU
2
1
6
5
4
SINERGI PENGUATAN KPH
S D M
Pembangunan
KPH
3
Ketahanan Pangan
Perhutanan Sosial
P.83/2016
Pengendalian Karhutla
NSPK Pengelolaan Hutan
P.32/2016
Food Estate
P.24/2020
PENGELOLAAN
HUTAN
Penetapan Pejabat Struktural
dan SDM KPH
Standar Komptensi Jabfung
Polhut, PEH, & LUHUT
Peraturan Gubernur
P.42/2011, P.37/2015,
P.54/2015, P.67/2016
Pengalihan ASN Bid. Kehutanan Daerah
PerKaBKN 2/2016
Pengalihan SDM dari P3D bid. Kehutanan
SE. MenLHK
S.472/2016
SARPRAS
Fasilitasi Sarpras
Fasilitasi Biaya
Operasionalisasi KPH
P. 20/2015
P.41/2011 jo. P.54/2011
Pengalihan Sarpras
dari P3D bid Kehutanan
SE. MenLHK
S.472 tahun 2016
PENDANAAN
Dukungan APBN
Dukungan APBD
Dana sah lainnya
Pengalihan Pendanaan
dari P3D bid Kehutanan
SE. MenLHK
S.472 tahun 2016
PEMBENTUKAN WILAYAH
PP 44/2004; PP 6/2007 jo.
PP 3/2008; Permenhut P.6/2009
Penetapan Wilayah KPHL/P
KELEMBAGAAN
PP 44/2004; PP 6/2007 jo.
PP 3/2008; PP 18/2016;
Penetapan UPTD KPHL/P
Penetapan Wil. UPTD KPHL/P
Permendagri 12/2017
Peraturan Gubernur
4
3
2
KELEMBAGAAN
PERGUB tentang UPTD, Nomenklatur KPH, Pengisian Jabatan & SDM
1
SUMBER DAYA MANUSIA
Kompetensi Kepala KPH & SDM pada KPH, distribusi Polhut, PEH, Penyuluh
ANGGARAN : Dukungan APBD, APBN, Pihak Ketiga
SARANA & PRASARANA
Distribusi Aset Sarpras P3D, Ketersediaan Aset, Aset masih BMN
5
6
7
REGULASI
Penyempurnaan NSPK, Perizinan Berusaha dan Perhutanan Sosial (UUCK)
KEBIJAKAN DAERAH
Posisi RPHJP dalam RPJMD, Dampak UUCK bagi daerah (KPH), Kontribusi-PAD, dll
TEKNIS, al :
KPH, sebagai UPTD Eselon III b menjalankan NSPK KLHK
PEMETAAN MASALAH DI WILAYAH KERJA KPH
Date
344
195
539
UNIT KPH
KPHP
KPHL
JUMLAH
CDK
PAPUA
19
PAPUA BARAT
11
Unit KPHP
184
Gabungan Unit
KPHP + KPHL
32
Unit KPHL
121
UPTD KPH
KELEMBAGAAN UPTD KPH
PASCA UU NO.23 THN 2014
JUMLAH
337
196 RPHJP
149 RPHJP
TARGET KPH MAJU DALAM RPJMN 2020 - 2024
10
KPHP (unit)
2020
2021
2022
2023
2024
20
30
45
60
10
20
30
40
50
KPHL (unit)
Progres KPHP Maju Tahun 2020
10
10
Realisasi
Persentase
Target
Unit KPHP
Unit KPHP
100%
Presentase
INPUT
PROSES
OUTPUT
OUTCOME
MENUJU KPH MAJU
Konsep KPH MAJU merujuk pada KPH yang dibebani tugas dan fungsi untuk menjalankan :
Draft PERMEN LHK
20
PENGELOLAAN HUTAN DAN OPERASIONAL KPH MAJU
MULTI BISNIS,
MULTISTAKEHOLDER,
MULTI PRODUK
KELOLA SOSIAL
KELOLA LINGKUNGAN
KELOLA EKONOMI
PENDAPATAN MASYARAKAT MENINGKAT
GANG-GUAN /KONFLIK BERKURANG
DEFORESTASI / DEGRADASI MENURUN
INVESTASI USAHA MENINGKAT
UUCK
(Perijinan Berusaha dan Hutsos)
UPAYA MENUJU KPH MAJU 2020-2024,