1 of 7

NGOPI PEMILU 2024

PELANTIKAN PKD

PANWASLU JUNTINYUAT

2 of 7

Tugas, Wewenang dan Kewajiban�PKD�

TUGAS

  • Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:
  • pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
  • pelaksanaan kampanye;
  • pendistribusian logistik Pemilu;
  • pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
  • pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
  • pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;

3 of 7

  • pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK
  • pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK
  • pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan
  • Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa
  • Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa
  • Mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4 of 7

Wewenang

  • Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan
  • Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5 of 7

  • Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil;
  • Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS;
  • Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan
  • Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6 of 7

7 of 7