1 of 14

PERMA No.8 Tahun 2016

Tentang

Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya

(Mencabut SK KMA No.096/SK/X/2006)

1

2 of 14

Politik Hukum

  1. Menjaga martabat & kepercayaan publik terhadap Lembaga Peradilan perlu mekanisme pencegahan sedini mungkin
  2. Efektivitas pencegahan memerlukan pengawasan dan pembinaan terus menerus
  3. Peraturan dan/atau kebijakan lembaga yang ada saat ini kurang jelas/lengkap/kuat/mengakomodir kebutuhan di bidang pengawasan

3 of 14

MUATAN INTI�PERMA No. Tahun 2016

Atasan Langsung Wajib

  1. Melaksanakan pengawasan dan pembinaan atas pelaksanaan tugas dan perilaku bawahan baik di dalam maupun diluar kedinasan secara terus menerus
  2. Mengupayakan tersedianya sarana & sistem kerja berdasarkan kewenangan sehingga pelaksanaan pekerjaan sesuai rencana dan peraturan

3

4 of 14

Mekanisme Pengawasan

  • Memantau ketaatan bawahan atas disiplin kerja, kode etik dan pedoman perilaku, mengamati, memeriksa pelaksanaan tugas
  • Meminta laporan pertanggungjawaban bawahan
  • Mengidentifikasi & analisis gejala penyimpangan serta kesalahan, menentukan sebab akibat dan cara untuk mengatasinya
  • Merumuskan tindak lanjut yang sesuai, mengambil langkah2 sesuai kewenangannya dengan memperhatikan pejabat/instansi terkait
  • Berkonsultasi dengan atasan langsung secara berjenjang untuk meningkatkan mutu pengawasan

4

5 of 14

Mekanisme Pembinaan

  • Menjelaskan pembagian Tupoksi dan kewenangan bawahan dalam struktur organisasi secara berkala
  • Menetapkan dan menyetujui sasaran kinerja bawahan serta menilai dan mengevaluasi capaian kinerja
  • Menjelaskan, membuat dan menyepakati prosedur atau tata cara pelaksanaan pekerjaan yang kurang jelas atau belum diatur secara khusus
  • Membina bawahan agar dapat melaksanakan tugas dengan baik

5

6 of 14

REWARD & PUNISHMENT

Reward

Atasan langsung yg melaksanakan kewajiban Was-Bin dengan baik diberikan penghargaan berupa:

  • Promosi dan mutasi
  • Prioritas mengembangkan kompetensi

Punishment

  • Jika ada pelanggaran yang dapat dijatuhi sanksi berat: tindakan sementara, laporan, rekomendasikan tindak lanjut pada atasan hingga ditetapkan hukuman disiplin

6

7 of 14

Kewajiban Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama

  • Menonaktifkan sementara Hakim dengan tidak memberi perkara dan segera melapor ke PT disertai usul pemeriksaan dan menarik yang bersangkutan ke PT
  • Menonaktifkan dari jabatan aparatur disertai pemeriksaan lanjutan oleh pengadilan tingkat pertama

7

8 of 14

Kewajiban Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding

  • Menarik Ketua/Kepala, Wakil Ketua/Kepala pengadilan tingkat pertama diikuti pemeriksaan pengadilan tingkat banding
  • Menarik Hakim pengadilan tingkat pertama berdasar usulan Ketua/Kepala pengadilan tingkat pertama diikuti pemeriksaan pengadilan tingkat banding
  • Menonaktifkan sementara Hakim Banding dengan tidak memberi perkara dan segera melapor ke Kabawas disertai usul pemeriksaan
  • Menonaktifkan dari jabatan aparatur pengadilan tingkat pertama apabila dianggap perlu disertai pemeriksaan lanjutan oleh pengadilan tingkat banding
  • Menonaktifkan dari jabatan aparatur pengadilan tingkat banding disertai pemeriksaan lanjutan oleh pengadilan tingkat banding

8

9 of 14

A R S I P

  • Hasil pengawasan dan pembinaan atasan langsung dituangkan dalam bentuk tertulis
  • Hasil pengawasan dan pembinaan disampaikan pada atasan dari atasan langsung secara berjenjang

9

10 of 14

PELANGGARAN

Tidak dipenuhinya kewajiban pengawasan & pembinaan oleh atasan langsung adalah pelanggaran yang dapat dikenai sanksi administrasi ringan, sedang atau berat setelah diperiksa pejabat yang berwenang

10

11 of 14

SANKSI

Sanksi Ringan

  • Teguran Lisan
  • Teguran Tertulis
  • Pernyataan tidak puas tertulis

Sanksi Sedang

  • Penundaan KGB maks 1 tahun
  • Penundaan Kenaikan pangkat maks 1 tahun
  • Pembebasan jabatan/non palu maks 6 bulan

Sanksi Berat

  • Pembebasan jabatan/non palu lebih dari 6 bulan
  • Penurunan pangkat setingkat lebih rendah maks. 3 tahun
  • Pemberhentian dengan hormat
  • Pemberhentian tidak dengan hormat

11

12 of 14

Konsekuensi Sanksi

  • Tunjangan kinerja pegawai yang dibebaskan dari jabatan tidak dibayar sesuai ketentuan yang berlaku
  • Tunjangan jabatan Hakim dan tunjangan jabatan struktural/fungsional tidak dibayarkan selama yang bersangkutan menjalani hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku

Pemeriksaan & Pemantauan Was-Bin

  • Dalam setiap pemeriksaan yang bersifat rutin
  • Saat ditemukan penyimpangan

12

13 of 14

KELALAIAN

  • Dalam hal atasan langsung lalai memenuhi kewajiban Was-Bin maka yang bersangkutan dijatuhi Sanksi Administrasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Sanksi administrasi tersebut tidak mengenyampingkan ketentuan pidana

13

14 of 14

TERIMA KASIH

14