PERMA No.8 Tahun 2016
Tentang
Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya
(Mencabut SK KMA No.096/SK/X/2006)
1
Politik Hukum
MUATAN INTI�PERMA No. Tahun 2016
Atasan Langsung Wajib
3
Mekanisme Pengawasan
4
Mekanisme Pembinaan
5
REWARD & PUNISHMENT
Reward
Atasan langsung yg melaksanakan kewajiban Was-Bin dengan baik diberikan penghargaan berupa:
Punishment
6
Kewajiban Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama
7
Kewajiban Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding
8
A R S I P
9
PELANGGARAN
Tidak dipenuhinya kewajiban pengawasan & pembinaan oleh atasan langsung adalah pelanggaran yang dapat dikenai sanksi administrasi ringan, sedang atau berat setelah diperiksa pejabat yang berwenang
10
SANKSI
Sanksi Ringan
Sanksi Sedang
Sanksi Berat
11
Konsekuensi Sanksi
Pemeriksaan & Pemantauan Was-Bin
12
KELALAIAN
13
TERIMA KASIH
14