1 of 14

SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL

Metha Ramadita, M.H.

2 of 14

LEGAL PERSONALITY

Sekumpulan hak dan kewajiban yang memungkinkan seorang subjek atau aktor untuk dapat menjalankan fungsi di dalam suatu sistem hukum;

3 of 14

LINGKUP DAN KEWAJIBAN SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL

  • Hak dan Kewajiban dari masing-masing subjek atau aktor adalah berbeda-beda, bergantung pada status dan fungsi masing-masing aktor;
  • Selain itu, juga termasuk kemampuan untuk:
    • Mengajukan gugatan ke pengadilan internasional maupun nasional;
    • Memiliki kemampuan untuk membuat perjanjian internasional;
    • Dapat menikmati imunitas dari jurisdiksi pengadilan asing πŸ‘ͺ diplomatic immunity;
    • Menjadi subjek terhadap kewajiban dibawah hukum internasional πŸ‘ͺ e.g. Kewajiban dibawah hukum humaniter.

4 of 14

NEGARA

  • Subjek Hukum Internasional utama dan sempurna;
  • Kriteria Statehood (Montevideo Convention 1933):
    • Permanent Population;
    • Defined Territory;
    • Effective Government;
    • Capacity to enter into relations with other;
    • Recognition;
      • Declaratory Theory;
      • Constitutive Theory.

5 of 14

TAKHTA SUCI (VATIKAN)

  • Subjek Hukum Internasional karena sejarah;
  • Sejajar dengan Negara;
  • Lateran Treaty 1929.

6 of 14

INTERNATIONAL COMMITTEE OF THE RED CROSS (ICRC)

  • Subjek hukum internasional karena sejarah;
  • Organisasi Privat πŸ‘ͺ Organisasi Internasional
  • Geneva Convention 1949
    • Common Art. 3: β€œ ... An Impartial humanitarian body such as the International Committee of the Red Cross, may offer its services to the Parties to the Conflict...”
    • Art. 24 (Geneva I): β€œMedical personnel ... Shall be respected and protected in all circumstances.”

7 of 14

ORGANISASI INTERNASIONAL

  • Karakteristik Organisasi Internasional (Bowets):
    • Peserta organisasi adalah negara;
    • Govern by international law;

    • OI sebagai Subjek Hukum Internasional
      • Reparation of Injuries Aadvisory Opinion ICJ 1949

8 of 14

INDIVIDU

  • Mulai muncul pada perjanjian versailles 1919;
  • Setelah PD II, berdasarkan Nuremberg dan Tokyo Trial, individu dapat mempunyai legal personality pada kondisi Tertentu;
  • Semakin diakui pada ICC dan ICSID.

9 of 14

BELLIGERENT

  • Entitas tertentu secara de facto memiliki perilaku seperti negara;
  • Memiliki hak dan kewajiban terbatas;

  • Apakah GAM belligerent?

10 of 14

PERKEMBANGAN SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL

  • β€œPeople”
    • Hak menentukan nasib sendiri;
    • Hak secara bebas memilih sistem ekonomi, politik, dan sosial sendiri;
    • Hak menguasai sumber kekayaan alam dari wilayah yang didudukinya.

11 of 14

NON-GOVERNMENTAL ORGANIZATION

  • Mempunyai influence yang besar terhadap perkembangan sistme hukum internasional;
    • Melakukan advokasi kebijakan;
    • Turut serta dalam pembentukan perjanjian internasional;
    • Pengawasan terhadap compliance hukum internasional

12 of 14

MULTINATIONAL CORPORATIONS (MNC)

  • Terdapat beberapa permasalahan hukum pada hukum internasional yang disebabkan oleh MNC;
  • Kasus Barcelona Tranction

13 of 14

  • THANK YOU!

14 of 14

PERTANYAAN?