1 of 9

Modul Aset

Petunjuk Teknis.

No.

RAMPASAN

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

2 of 9

Modul Aset

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

3 of 9

DESKRIPSI SINGKAT

  1. Menu ini digunakan untuk menginput transaksi perolehan BMN hasil rampasan berdasarkan putusan pengadilan.
  2. Dari aturan yang selama ini ada, hanya beberapa Kementerian dan Lembaga Negara yang mempunyai wewenang untuk menginput perolehan barang rampasan.
  3. Pada umumnya setelah ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa barang rampasan/gratifikasi tersebut dirampas untuk negara, maka barang tersebut akan dilelang dan hasil lelang tersebut disetor ke Kas Negara. Dengan demikian, aset tersebut dimasukkan sebagai Persediaan (walaupun bentuk aset tersebut berupa aset tetap, seperti misalnya tanah, bangunan, kendaraan, dll). Prosedur mengikuti PMK Nomor 03/PMK.06/2011 tentang Pengelolaan BMN yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

4 of 9

Berikut ini adalah langkah-langkah merekam transaksi Rampasan

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

5 of 9

  1. Pilih menu RUH >> Transaksi BMN >> Perolehan >> Rampasan, lalu klik Rekam
  2. Pilih Kode Barang yang akan dicatat sebagai rampasan.
  3. Masukkan jumlah item barang tersebut, NUP secara otomatis akan menyesuaikan dengan posisi NUP terakhir.
  4. Isikan NUP awal dan NUP akhir atas BMN yang akan dicatat sebagai rampasan
  5. Pilih tanggal pembukuan sesuai dengan dokumen sumber.
  6. Pilih tanggal awal pemakaian aset tersebut (masukkan tanggal kapan aset tersebut diperoleh pertama kali, tanggal pembelian maupun tanggal BAST dapat dijadikan patokan).
  7. Pilih tanggal perolehan aset tersebut (masukkan tanggal kapan aset tersebut diperoleh, tanggal pembelian maupun tanggal BAST dapat dijadikan patokan)
  8. Isikan informasi Rincian Aset meliputi asal perolehan, nomor bukti perolehan, merk/type dan keterangan .
  9. Klik tombol <Simpan>

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

6 of 9

Terima Kasih

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

7 of 9

PanduSAKTI,

Kitab sakti untuk Jawara sejati!

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

8 of 9

youtube.com/SAKTI

Subscribe SAKTI,

Untuk dapatkan jurus SAKTI terkini!

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

9 of 9

Tanya Jawab

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia