HUKUM ISLAM & PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
Sebelum kedatangan Belanda
Setelah kedatangan Belanda �1.Masa VOC (1602-1800)�
Setelah kedatangan Belanda� 2. Masa pemerintahan kolonial Belanda
Sikap terhadap Hukum Islam mulai berubah secara perlahan dan sistematis.
Setelah kedatangan Belanda� 2. Masa Pemerintahan Kolonial Belanda
d. Untuk mengekalkan kekuasaanya, Belanda melaksanakan politik hukum yang dengan sadar hendak menata dan mengubah kehidupan hukum di Indonesia dengan hukum Belanda:
PERKEMBANGAN TEORI RESEPSI
Masa Persiapan & Sesudah Kemerdekaan
Perkembangan Pengadilan Agama �di Indonesia (1)
Perkembangan Peradilan Agama �di Indonesia (2)
Perkembangan Peradilan Agama �di Indonesia (3)
KEDUDUKAN HUKUM ISLAM� DI INDONESIA (KESIMPULAN)
TIGA DIMENSI PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL (ISMAIL SALEH):
TIGA WAWASAN NASIONAL �(ISMAIL SALEH):
Sekian & Terimakasih