1 of 22

Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di wilayah Kota Sibolga

Sibolga, 26 Oktober 2023

2 of 22

Konsep Dasar Pembiayaan Usaha Mikro

2

Ultra Mikro

4

Kredit Komersial

1

Bansos

3

KUR

Kredit Komersial

  • UMKM sudah bisa mandiri
  • Pemerintah menciptakan Iklim yang kondusif dan kompetitif serta memberikan kemudahan (Fiskal dan Non Fiskal)

K U R

  • Usaha Mikro yang tidak feasible karena biaya dana (cost of fund) dari perbankan tinggi;
  • Pemerintah membantu dengan cara memberi subsidi bunga kepada usaha mikro.

Kuadran Ultra Mikro

  • Usaha ultra mikro yang feasible tetapi tidak memiliki aset tetap untuk dijadikan agunan ke bank
  • Pemerintah membantu dengan pembiayaan yg mudah dan murah (UMi).
  • Disalurkan oleh BLU PIP

Kuadran Bansos

  • Pemerintah wajib hadir mempertahankan daya beli masyarakat dan memberdayakan mereka;
  • Pemerintah memberikan bantuan sosial seperti PKH, Rastra, KUBE, dll.

BANKABLE

NON BANKABLE

  • Usaha yang tidak feasible namun bankable
  • Wirausaha yang perlu pengembangan usaha

Target Program KUR:

3 of 22

Seiring Pemulihan Ekonomi Nasional, Kinerja UMKM Terus Membaik

104,1

104,6

109,4

103,2

105,9

3,72

5,72

Q3'21

Q4'22

Q4'21 Q1'22

Indeks Bisnis UMKM

Q2'22 Q3'22

PDB (%QoQ)

Sumber: Survei Kinerja UMKM tehadap 500 Responden UMKM Binaan Bank Indonesia

Usaha Domestik

  • Hasil survey Bank Indonesia memperlihatkan kondisi sektor UMKM terus mengalami perbaikan jika dibandingkan saat pandemi. Kondisi usaha UMKM berorientasi domestik membaik sementara kondisi ekspor sedikit menurun.
  • Demikian pula survey BMSI, dimana ekspansi bisnis UMKM terus berlanjut yang tercermin dari indeks bisnis UMKM yang tetap tumbuh ke level 105,9 pada

Q4-2022. Kondisi ini terdorong dari meningkatnya permintaan masyarakat seiring pandemi yang terkendali.

Usaha Ekspor Indeks Aktivitas Bisnis UMKM

Sumber: Survey BRI Micro & SME Index (BMSI) pada 6000 responden di 33 provinsi

95,3

1,06

1.55

1,55

-0,96

100

Indeks > 100 = optimis

Indeks < 100 = pesimis

hal - 3

4 of 22

perekonomianRI

perekonomianRI

Kemenko Perekonomian RI

w w w . e k o n . g o . i d

Bank

Pergadaian

Pembiayaan Berkelompok

BPR

Fintech

Rentenir

Keluarga/Kerabat

Telah memiliki pembiayaan yang cukup

12 Juta

45 Juta

Masih membutuhkan tambahan pembiayaan

18 Juta

Belum mendapat akses pembiayaan

7 Juta

5 Juta

6 Juta

POTENSI DEBITUR BARU KUR

Berdasarkan data statistik dari BRI terdapat 45 juta UMKM yang membutuhkan tambahan pembiayaan dengan rincian:

  1. 18 juta UMKM belum mendapatkan akses pembiayaan,
  2. 15 juta UMKM mengakses pembiayaan melalui lembaga keuangan formal,
  3. 5 juta UMKM pinjam di rentenir, dan
  4. 7 juta UMKM pinjam di keluarga.

Oleh karena itu, KUR diprioritaskan untuk debitur baru dan akan dibatasi untuk debitur KUR existing karena masih banyak UMKM yang belum

mendapatkan akses pembiayaan.

15 Juta Dilayani oleh

lembaga keuangan formal

Sumber:Analisis BRI, 2022

5 of 22

Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha, dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup. Penyaluran KUR didukung dengan penggunaan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) 

Meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif

Mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja

Meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro, kecil dan menengah

© 2023 Direktorat Jenderal Perbendaharaan

6 of 22

KEBIJAKAN PEMBIAYAAN BAGI UMKM TAHUN 2023

5

6

7

Pembatasan jumlah akses KUR Mikro (plafon diatas Rp10 juta s.d. Rp100 juta) berdasarkan sektor ekonomi:

  • Sektor produksi Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Perikanan (4P): dapat mengakses KUR sebanyak maksimal 4 (empat) kali
  • Sektor produksi non 4P dan Perdagangan: dapat mengakses KUR maksimal 2 (dua) kali

Penambahan kebijakan th 2023:

  • Penambahan kerja sama subrogasi (recovery agunan dari penjaminan yang sudah diklaim) pada PKS online system pada Penjaminan KUR
  • Perubahan ketentuan terkait BPJS Ketenagakerjaan, Calon Penerima KUR Kecil dan KUR Khusus dengan plafon di atas Rp100 juta berubah frasa dari sebelumnya dapat menjadi wajib untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan).

Penegasan kebijakan th 2023:

  • Penyalur KUR yang meminta agunan tambahan pada KUR dengan plafon s.d. Rp100 juta, dikenakan sanksi berupa subsidi bunga/marjin KUR tidak dibayarkan atau pengembalian subsidi bunga/marjin yang telah dibayarkan.
  • Penerima KUR tidak pernah menerima kredit investasi/modal kerja komersial dan kredit lainnya (kecuali kredit konsumer yang masuk dalam pengecualian).

1

Plafon KUR tahun 2023 sebesar Rp297 triliun sebelumnya Rp450 triliun atau disesuaikan dengan kecukupan anggaran subsidi KUR di dalam APBN 2023, disertai Penambahan target debitur baru dan target debitur graduasi penyaluran KUR.

2

Suku Bunga/Marjin KUR skema Super Mikro (plafon maksimal Rp10 juta) ditetapkan sebesar 3%, sedangkan untuk skema KUR Mikro dan KUR Kecil tetap sebesar 6% untuk debitur KUR baru, dan meningkat berjenjang sebesar 7%, 8%, dan 9% untuk debitur KUR berulang.

3

Penerbitan kredit/pembiayaan “Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian” ( Kredit Alsintan), dioptimalkan untuk pembiayaan Alat dan Mesin Pertanian yang diusahakan sebagai taksi alsintan. Suku bunga/marjin yang ditetapkan sebesar 3% dengan down payment (uang muka) maksimal 10% dan tanpa agunan tambahan.

4

Kebijakan KUR kembali ke masa sebelum pandemi COVID-19:

  • Suku bunga KUR kembali ke 6% (tambahan subsidi bunga/marjin KUR sebesar 3% tidak dilanjutkan)
  • Kembalinya target penyaluran KUR sektor produksi sebesar 60%
  • Kembalinya total akumulasi plafon KUR Kecil menjadi maks Rp500 jt
  • Memperpanjang kebijakan restrukturisasi KUR s.d. Mar2024

8

Tambahan insentif Giro Wajib Minimum (GWM) kepada Bank Penyalur KUR untuk menunjang penyaluran KUR 2023.

www.ekon.go.id perekonomianRI www.kur.ekon.go.id kur.perekonomianri KUR Official TV

© 2023 Direktorat Jenderal Perbendaharaan

7 of 22

KEBIJAKAN KUR TAHUN 2023 (Permenko 1, 2 dan 3 Tahun 2023)

perekonomianRI

perekonomianRI

Kemenko Perekonomian RI

w w w . e k o n . g o . i d

  • Sektor non-produksi dan sektor

produksi non-pertanian, perkebunan,

peternakan dan perikanan: maksimal

akses KUR Mikro sebanyak 2 (dua) kali

  • Sektor produksi pertanian, perkebunan,

peternakan dan perikanan: maksimal

akses KUR Mikro sebanyak 4 (empat) kali

  • Suku bunga/marjin KUR Mikro dan KUR

Kecil naik secara berjenjang (subsidi bunga KUR sliding/menurun berjenjang) untuk debitur KUR Mikro dan KUR Kecil berulang:

  • Debitur baru akses KUR pertama kali

sebesar 6%

  • Debitur berulang akses ke-2 kali sebesar 7%
  • Debitur berulang akses ke-3 kali sebesar 8%
  • Debitur berulang akses ke-4 kali sebesar 9%

tanpa tambahan subsidi

bunga/marjin KUR sebesar 3%

2. Target penyaluran KUR di sektor

produksi kembali ditetapkan sebesar 60%

3. Kembalinya total akumulasi plafon

KUR Kecil maksimal Rp500 juta

4. Memperpanjang kebijakan restrukturisasi KUR s.d. 31 Maret 2024 (sesuai POJK)

dan/atau pengembalian subsidi bunga/subsidi

marjin.

  • Penegasan syarat calon Penerima KUR tidak

pernah menerima kredit investasi/modal

kerja komersial (kecuali kredit konsumer yang dikecualikan).

  • Perubahan ketentuan terkait BPJS

Ketenagakerjaan, Penerima KUR Kecil dan KUR Khusus dengan plafon di atas Rp100 juta berubah frasa dari sebelumnya dapat menjadi

wajib untuk menjadi peserta BPJS

Ketenagakerjaan.

  • Penambahan kerja sama subrogasi pada

PKS online system Penjaminan KUR.

  • Penambahan target debitur baru dan target debitur graduasi penyaluran KUR, dengan plafon KUR tahun 2023 sebesar Rp450 triliun atau plafon sesuai kecukupan APBN 2023.
  • Tambahan insentif GWM untuk penyaluran KUR

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia

9

Kebijakan KUR Kembali ke Masa Sebelum Pandemi COVID-19

1. Suku bunga KUR kembali ke 6%

Kebijakan KUR Mendorong Graduasi Debitur KUR

  • Penurunan suku bunga KUR Super Mikro

dari 6% menjadi 3%

  • Pembatasan maksimal akses KUR Mikro:

Kebijakan KUR untuk Memperluas Penyaluran dan Mendorong Peningkatan Debitur KUR

  • Penegasan pelaksanaan KUR tanpa agunan tambahan untuk plafon KUR s.d. Rp100 juta dengan pemberian sanksi tidak dibayarkan
  • Sektor non-produksi dan sektor

produksi non-pertanian, perkebunan,

peternakan dan perikanan: maksimal

akses KUR Mikro sebanyak 2 (dua) kali

  • Sektor produksi pertanian, perkebunan,

peternakan dan perikanan: maksimal

akses KUR Mikro sebanyak 4 (empat) kali

  • Suku bunga/marjin KUR Mikro dan KUR

Kecil naik secara berjenjang (subsidi bunga KUR sliding/menurun berjenjang) untuk debitur KUR Mikro dan KUR Kecil berulang:

  • Debitur baru akses KUR pertama kali

sebesar 6%

  • Debitur berulang akses ke-2 kali sebesar 7%
  • Debitur berulang akses ke-3 kali sebesar 8%
  • Debitur berulang akses ke-4 kali sebesar 9%

tanpa tambahan subsidi

bunga/marjin KUR sebesar 3%

2. Target penyaluran KUR di sektor

produksi kembali ditetapkan sebesar 60%

3. Kembalinya total akumulasi plafon

KUR Kecil maksimal Rp500 juta

4. Memperpanjang kebijakan restrukturisasi KUR s.d. 31 Maret 2024 (sesuai POJK)

dan/atau pengembalian subsidi bunga/subsidi

marjin.

  • Penegasan syarat calon Penerima KUR tidak

pernah menerima kredit investasi/modal

kerja komersial (kecuali kredit konsumer yang dikecualikan).

  • Perubahan ketentuan terkait BPJS

Ketenagakerjaan, Penerima KUR Kecil dan KUR Khusus dengan plafon di atas Rp100 juta berubah frasa dari sebelumnya dapat menjadi

wajib untuk menjadi peserta BPJS

Kebijakan KUR Kembali ke Masa Sebelum Pandemi COVID-19

1. Suku bunga KUR kembali ke 6%

Kebijakan KUR Mendorong Graduasi Debitur KUR

  • Penurunan suku bunga KUR Super Mikro

dari 6% menjadi 3%

  • Pembatasan maksimal akses KUR Mikro:

Kebijakan KUR untuk Memperluas Penyaluran dan Mendorong Peningkatan Debitur KUR

  • Penegasan pelaksanaan KUR tanpa agunan tambahan untuk plafon KUR s.d. Rp100 juta dengan pemberian sanksi tidak dibayarkan
  • Perubahan ketentuan terkait BPJS

8 of 22

KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN

REPUBLIK INDONESIA

Sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM - Keasdepan PMLK © 2021

03

02

9%

8%

7%

KUR MIKRO

KUR KECIL

03

02

9%

8%

7%

KREDIT KOMERSIAL

6%

01

Pinjaman ke-1

Pinjaman ke-2 Pinjaman ke-3

04

Pinjaman ke-4

6%

01

Pinjaman ke-1

Pinjaman ke-2 Pinjaman ke-3

04

Pinjaman ke-4

SUKU BUNGA KUR MENINGKAT BERJENJANG DAN KUR GRADUASI

Suku bunga/marjin KUR Mikro dan KUR Kecil naik secara berjenjang (subsidi bunga KUR sliding/menurun berjenjang) untuk debitur KUR Mikro dan KUR Kecil berulang.

8

9 of 22

SISTEM ELEKTONIK TERINTEGRASI BAGI PENYALUR KUR DAN PENJAMIN KUR

KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN

REPUBLIK INDONESIA

Sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM - Keasdepan PMLK © 2021

1) Salah satu persyaratan Penyalur KUR dan Penjamin KUR yaitu memiliki sistem elektronik yang terintegrasi (online system) data KUR yang terintegrasi dengan SIKP.

2) Sistem elektronik yang sedikit memuat proses penagihan imbal jasa

terintegrasi (online system) paling penutupan (covering) penjaminan, penjaminan, pengajuan klaim,

pembayaran klaim, dan Subrogasi.

3) Persyaratan bagi Penyalur KUR dan Penjamin

menerapkan

sistem elektronik yang

system) yang sudah

memuat penerimaan/pembayaran klaim dan

terintegrasi pengajuan Subrogasi)

KUR

(online

dan

mulai

diterapkan pada 1 Oktober 2023.

4) Dalam hal Penyalur KUR dan/atau Penjamin KUR belum menerapkan sistem elektronik yang terintegrasi (online system) sampai dengan batas waktu maka:

a. Penyalur KUR dan/atau Penjamin KUR diberhentikan

KUR dan/atau Penjamin kerja sama kedua belah

sementara sebagai Penyalur KUR berdasarkan perjanjian pihak dimaksud; dan

b. Penyalur KUR dan/atau Penjamin KUR wajib menyelesaikan kewajiban yang berkaitan dengan KUR yang telah disalurkan.

10

10 of 22

PENEGASAN PELAKSANAAN KUR PLAFON SAMPAI DENGAN Rp100 JUTA

TANPA AGUNAN TAMBAHAN

  1. hasil temuan dari anggota Forum Koordinasi Pengawasan KUR;
  2. hasil monitoring Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan

Menengah; dan/atau

  1. hasil pemeriksaan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan atau badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan nasional, sesuai permintaan Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN

REPUBLIK INDONESIA

Sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM - Keasdepan PMLK © 2021

28,0%

29,5%

14,6%

9,5%

3,8%

14,6%

Tidak memiliki agunan

Suku bunga relatif masih

tinggi

Tenor/periode cicilan yang pendek

Belum memiliki izin usaha

Belum memiliki pencatatan transaksi keuangan Lainnya, sebutkan

Hambatan saat Mengajukan Kredit/Pembiayaan KUR

Sumber : Survei Kinerja UMKM terhadap 470 Responden UMKM Per September 2022 Bank Indonesia

75%

76%

68%

48%

2019 2020 2021

Sumber: Monev KUR oleh Kanwil DJPb, Kementerian Keuangan

2022

Debitur KUR Mikro

yang Dimintakan Agunan Tambahan

  1. Agunan KUR terdiri atas: a) agunan pokok; dan b) agunan tambahan.
  2. Agunan pokok merupakan usaha atau obyek yang dibiayai oleh KUR.
  3. Agunan tambahan tidak diberlakukan bagi plafon KUR s.d. Rpl00 juta.
  4. Agunan tambahan dapat diberlakukan untuk KUR dengan plafon pinjaman di atas Rpl00 juta sesuai dengan kebijakan/penilaian objektif Penyalur KUR.
  5. Dalam hal Penyalur KUR meminta agunan tambahan pada KUR plafon pinjaman

s.d. Rp100 juta, Penyalur KUR dikenakan sanksi berupa Subsidi Bunga/Subsidi Marjin KUR tidak dibayarkan atas Penerima KUR yang bersangkutan.

(6) Pengenaan sanksi dibuktikan dengan:

  1. Pengenaan sanksi pada butir (6) dituangkan dalam bentuk berita acara dan diputuskan oleh Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
  2. Subsidi Bunga/Subsidi Marjin KUR yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada butir (5) dikembalikan ke kas negara.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembalian Subsidi Bunga/Subsidi Marjin KUR ke kas negara diatur dengan peraturan menteri keuangan.

11

11 of 22

Penegasan Syarat Calon Penerima KUR Tidak Pernah Menerima Kredit Investasi/Modal Kerja Komersial

perekonomianRI

perekonomianRI

Kemenko Perekonomian RI

w w w . e k o n . g o . i d

Calon Penerima KUR belum pernah menerima kredit investasi/modal kerja komersial kecuali:

  1. kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
  2. kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau

c. pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

Calon Penerima KUR dapat sedang menerima kredit secara

bersamaan dengan kolektibilitas lancar yaitu:

  1. KUR pada Penyalur KUR yang sama;
  2. kredit kepemilikan rumah;
  3. kredit atau leasing kendaraan bermotor roda dua untuk tujuan produktif;
  4. kredit dengan jaminan Surat Keputusan Pensiun;
  5. kartu kredit;
  6. kredit Resi Gudang; dan/ atau
  7. kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga dari bank maupun Lembaga Keuangan Non-Bank sesuai dengan definisi pada peraturan perundang-undangan.

12

12 of 22

KETENTUAN KUR KHUSUS

perekonomianRI

perekonomianRI

Kemenko Perekonomian RI

KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN

REPUBLIK INDONESIA

13

Permenko No 1 Tahun 2022

KUR Khusus

1

KUR khusus sebagaimana diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, perikanan rakyat, industri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR khusus.

  • usaha mikro, kecil, dan menengah
  • usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain
  • Kelompok Usaha mikro, kecil, dan menengah yang meliputi:
    • Kelompok Usaha; atau
    • Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan)

Calon Penerima KUR khusus di sektor produksi tidak dibatasi dengan

total akumulasi plafon KUR khusus.

Calon Penerima KUR Khusus

2

Persyaratan Penerima KUR yang berupa Kelompok Usaha terdiri atas:

  1. dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan mitra usaha;
  2. Dilaksanakan untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggotanya;
  1. memiliki surat keterangan Kelompok Usaha atau surat keterangan lainnya yang

diterbitkan oleh dinas/instansi terkait;

  1. kelompok dan anggota terdaftar dalam SIKP;
  2. pengajuan permohonan kredit/pembiayaan melalui ketua Kelompok Usaha dengan jumlah pengajuan berdasarkan plafon kredit/pembiayaan yang diajukan oleh masing- masing anggota Kelompok Usaha;
  3. perjanjian kredit/pembiayaan dilakukan oleh masing- masing anggota Kelompok Usaha dengan Penyalur KUR;
  4. apabila hasil penilaian Penyalur KUR atas pengajuan kredit/pembiayaan membutuhkan agunan tambahan maka dapat memberikan agunan tambahan kolektif yang bersumber dari aset Kelompok Usaha itu sendiri atau aset dari sebagian anggota Kelompok Usaha

yangdapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme tanggung renteng; dan/atau

  1. apabila terdapat kegagalan pembayaran angsuran kredit/pembiayaan maka ketua

Kelompok Usaha mengoordinir pelaksanaan mekanisme tanggung renteng antar anggota Kelompok Usaha.

Calon Penerima KUR Khusus Kelompok Usaha

3

13 of 22

STRATEGI MENJAGA KUALITAS PENYALURAN KUR

perekonomianRI perekonomianRI Kemenko Perekonomian RI

w w w . e k o n . g o . i d

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia

Kinerja Penyaluran

KUR sesuai Target

Penyalur KUR dengan NPL diatas 5% dan kinerja dibawah target diberikan evaluasi

Penyalur KUR dengan NPL diatas 5% selama 6 bulan berturut-turut dihentikan sementara

Kualitas Penyaluran KUR

Terjaga

Kinjera Penyaluran KUR

on track

Evaluasi kinerja Penyaluaran KUR

  1. Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM berdasarkan laporan OJK, menghentikan Penyaluran KUR dalam hal Penyalur KUR memiliki tingkat kredit/pembiayaan bermasalah (NPL KUR) diatas 5% selama 6 bulan secara berturut-turut.
  2. Penghentian disampaikan secara tertulis kepada Penyalur KUR dengan tembusan kepada OJK.
  3. Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM dapat memberikan persetujuan kembali kepada Penyalur KUR untuk menyalurkan KUR yang dihentikan dalam hal tingkat NPL KUR telah menurun menjadi dibawah 5% selama 3 bulan berturut-turut dan mendapatkan rekomendasi dari OJK.

Ketentuan Pemberhentian Sementara Penyalur KUR dengan NPL KUR > 5%:

Pasal 45:

Pemberhentian Sementara Penyalur KUR dengan NPL KUR > 5%:

Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM berdasarkan laporan OJK, menghentikan Penyaluran KUR dalam hal

Penyalur KUR memiliki tingkat kredit/pembiayaan

bermasalah (NPL KUR) baik total maupun per jenis KUR diatas 5% selama 6 bulan secara berturut-turut.

14

14 of 22

KEWAJIBAN PELAPORAN BULANAN KINERJA PENYALURAN KUR

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia

hal 15

kur.perekonomianri

KUR Official TV

perekonomianRI

  1. Penyalur KUR wajib melaporkan pelaksanaan Penyaluran KUR kepada Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan

Menengah secara berkala setiap bulan paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.

  1. Laporan disampaikan secara tertulis dan/atau secara online menggunakan aplikasi kepada Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan format laporan sebagaimana terlampir.
  2. Laporan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan dan Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
  3. Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dapat meminta laporan tambahan kepada Penyalur KUR dan

Penjamin KUR dalam hal data/informasi yang diperlukan tidak tersedia dalam SIKP.

  1. Terdapat tiga format laporan pelaksanaan KUR bulanan, yaitu format laporan penyaluran KUR berdasarkan sektor ekonomi dan provinsi, format laporan penyaluran KUR penempatan pekerja migran Indonesia berdasarkan negara, serta format laporan penyaluran KUR penempatan pekerja migran Indonesia berdasarkan lapangan pekerjaan. Adapun format laporan dapat diunduh pada tautan berikut: https://bit.ly/formlaporankur2022.

15 of 22

KEWAJIBAN PELAPORAN BULANAN DEBITUR BARU KUR DAN DEBITUR GRADUASI KUR

KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN

REPUBLIK INDONESIA

Sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM - Keasdepan PMLK © 2021

KUR

Super Mikro

KUR

Mikro

KUR

Khusus

KUR

Kecil

KUR

Penempatan PMI

Total

KUR Super

Mikro ke KUR Mikro

KUR Mikro ke KUR Kecil

KUR Mikro

ke Kredit Komersial

KUR Kecil

ke Kredit Komersial

Total

LAPORAN REALISASI DEBITUR BARU KUR (SATUAN ORANG)

LAPORAN REALISASI DEBITUR GRADUASI KUR (SATUAN ORANG)

Pasal 44

Tingkat keberhasilan pelaksanaan KUR dinilai dari indikator:

  1. jumlah plafon KUR yang disalurkan,
  2. tingkat kredit/pembiayaan bermasalah (non

performing loan atau non performing financing),

  1. jumlah debitur yang menerima KUR, dan
  2. jumlah debitur berhasil mengalami graduasi.

Debitur Baru KUR

Debitur KUR Graduasi

1.761.891

debitur baru KUR

2.363.521

debitur KUR graduasi

16 of 22

KEWAJIBAN PELAPORAN BULANAN KINERJA PENJAMINAN KUR

KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN

REPUBLIK INDONESIA

Sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM - Keasdepan PMLK © 2021

  1. Penjamin KUR wajib melaporkan pelaksanaan Penjaminan KUR (Skema IJP dan Subsidi Bunga) kepada Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah secara berkala setiap bulan paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
  2. Laporan penjaminan KUR disampaikan dalam format yang dapat diunduh di https://bit.ly/FormatLaporanPenjaminanKUR2022 dalam nominal (tidak dalam ribuan, jutaan, miliar, dst).
  3. Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dapat meminta laporan tambahan kepada Penjamin KUR dalam hal data/informasi yang diperlukan tidak tersedia dalam SIKP.

No

Penyalur KUR

Total

Penjaminan

Klaim

NPG

Jumlah Debitur (1)

Tenaga Kerja (2)

Plafon Kredit (3)

Nilai Penjaminan (4)

Pengajuan Klaim (5)

Klaim Dibayar (6)

Klaim masih dalam proses (7)

Klaim Ditolak (8)

(9=6/3)

(10=6/4)

Akumulasi

Tahun Berjalan

Akumulasi

Tahun Berjalan

Akumulasi

Tahun Berjalan

Akumulasi

Tahun Berjalan

Akumulasi

Tahun Berjalan

Akumulasi

Tahun Berjalan

Akumulasi

Tahun Berjalan

Akumulasi

Tahun Berjalan

Akumulasi

Tahun berjalan

Akumulasi

Tahun berjalan

1

PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

2

PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk.

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

3

PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk.

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

4

PT. Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk.

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

5

dan seterusnya

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

6

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

7

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

8

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

9

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

10

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

TOTAL

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

CONTOH FORMAT LAPORAN

17 of 22

PIHAK-PIHAK TERKAIT KUR

Pemerintah Pusat

(14 Instansi) &

Pemerintah Daerah

  1. Kemenko Perekonomian
  2. Kementerian Keuangan
  3. Kementerian Koperasi dan UKM
  4. Kementerian Perindustrian
  5. Kementerian Perdagangan
  6. Kementerian Ketenagakerjaan
  7. Kementerian Pertanian
  8. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  9. Kementerian BUMN 10.Kementerian Dalam Negeri 11.Kementerian Pariwisata 12.Sekretaris Kabinet 13.Bappenas

14.BP2MI

Penyalur

(41 Instansi Aktif)

  1. BRI
  2. Bank Mandiri
  3. BNI
  4. BTN
  5. BCA
  6. Bank Bukopin
  7. Bank Maybank Indonesia
  8. Bank Sinarmas
  9. Bank Permata
  10. BTPN
  11. OCBC NISP
  12. Bank Artha Graha Internasional
  13. Bank Syariah Indonesia
  14. Bank Raya Indonesia
  15. Bank Nationalnobu
  16. Bank Mandiri Taspen
  17. BPD Bali
  18. BPD Kalbar
  19. BPD NTT*
  20. BPD DIY
  21. BPD Sulselbar
  22. BPD Sumut
  23. BPD Sumbar (Bank

Nagari)

  1. BPD Sumsel Babel

  1. BJB
  2. BPD Kalsel
  3. BPD Riau Kepri
  4. Bank NTB Syariah*
  5. BPD Lampung
  6. BPD Papua
  7. BPD Bengkulu
  8. BPD Kaltimtara
  9. BPD Jambi
  10. BPD Jateng
  11. BPD Sultra
  12. BPD Kalteng
  13. BPD SulutGo
  14. BPD Jatim
  15. BPD DKI Jakarta
  16. Bank INA Perdana
  17. Internusa Tribuana Citra Multi Finance
  18. Indosurya Inti Finance*
  19. First Indo American Leasing*
  20. Koperasi Obor Mas
  21. Kospin Jasa
  22. KSP Guna Prima Dana
  23. PT Pegadaian

Ket:

*Penyaluran KUR tidak aktif

Penjamin

(12 Instansi)

  1. PT. Jaminan Kredit Indonesia;
  2. PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero);
  3. PT Penjaminan Kredit Daerah Riau;
  4. PT. Penjaminan Kredit Daerah Sumatera Barat;
  5. PT Penjaminan Jamkrindo Syariah;
  6. PT Penjaminan Pembiayaan Askrindo Syariah;
  7. PT Penjaminan Kredit Daerah Jawa Tengah;
  8. PT Penjaminan Kredit Daerah Sumatera Selatan;
  9. PT Penjaminan Kredit Daerah Bangka Belitung;
  10. PT Penjaminan Kredit Daerah DKI Jakarta;
  11. PT Penjaminan Kredit Daerah Bali;
  12. PT Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Selatan.

Pengawas

(2 Instansi)

  1. OJK
  2. BPKP

10

Sumber: Asdep Sosialiasi KUR

18 of 22

PENYALURAN KUR MENINGKAT DENGAN NPL TERKENDALI (s.d. 31 Desember 2022)

perekonomianRI

perekonomianRI

Kemenko Perekonomian RI

w w w . e k o n . g o . i d

19

  • Realisasi KUR Jan 2022 s.d. 31 Desember 2022 sebesar Rp365,50 triliun (97,95% dari target tahun 2022 sebesar Rp373,17 triliun) dan diberikan kepada 7,62 juta debitur.
  • Total outstanding KUR per posisi 31 Desember 2022 sebesar Rp490 triliun yang diberikan kepada 39,76 juta debitur dengan NPL sebesar 1,11%*.
  • Penyaluran KUR selama tahun 2022 berdasarkan jenis yaitu KUR Super Mikro (1,74%), KUR Mikro (66,41%), KUR Kecil (31,84%), dan KUR Penempatan PMI (0,0073%).

Penyaluran KUR Tahun 2022 Berdasarkan Jenis KUR

Rp 26,51 miliar

1.118 debitur

KUR SUPER MIKRO

KUR MIKRO

KUR KECIL

KUR PMI

66,41%

31,84%

0,0073%

Rp 116,38 triliun

472.701 debitur

1,74%

Rp 6,35 triliun

724.795 debitur

Rp 242,74 triliun

6.416.775 debitur

Target dan Realisasi KUR per Tahun (Rp Triliun)

Debitur KUR per Tahun (Org juta)

Sumber: Data Komite Kebijakan Jan’22 s.d. September 2022, data SIKP 31 Desember 2022 NPL posisi 30 September 2022, data Komite Kebijakan

Kinerja KUR per Tahun

Kinerja KUR Tahun 2021- 2022 per Bulan

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia

120

285

373,17365,50

3022,75

100 94

11096,7

120,3

140140,1

190198,53

282,20

2015

2016

2017

2018

Target (Rp T)

Realisasi (Rp T)

2019 2020 2021 2022

2 per. Mov. Avg. (Realisasi (Rp T))

1

4,4

4,1

4,4

4,7

6,1

7,40

7,62

2015

2016 2017

Debitur (org juta)

2018 2019 2020 2021 2022

2 per. Mov. Avg. (Debitur (org juta))

Tahun

Target

(Rp T)

Realisasi

(Rp T)

Debitur

(org juta)

2015

30

22,8

1,0

2016

100

94,4

4,4

2017

110

96,7

4,1

2018

120

120,3

4,4

2019

140

140,1

4,7

2020

190

198,5

6,1

2021

285

282,2

7,4

2022

373,17

365,50

7,62

18,9

2

38,2

8

22,22

32,22 31,92 29,68 27,4 33,81 29,04

35,65

1 30,21

24,2214,21

55,06

30,85

282,22

93,34

125,56

147,78

179,70

209,38

236,79

270,59

299,64

335,29

365,50

Des 2021 Jan 2022 Feb 2022 Mar 2022 Apr 2022 Mei 2022 Jun 2022 Jul 2022 Ags 2022 Sep 2022 Okt 2022 Nov 2022 Des 2022

Plafon per Bulan (Rp T) Plafon Akumulasi (Rp T) 2 per. Mov. Avg. (Plafon per Bulan (Rp T))

19 of 22

DATA PENYALURAN PER PEMDA s.d Oktober 2023per 24 Oktober 2023

20 of 22

Penyaluran KUR Wilayah Kota Sibolga (Jan s.d Oktober 2023)per 24 Oktober 2023

21 of 22

www.djpb.kemenkeu.go.id

@ditjenperbendaharaan

DJPb.KemenkeuRI

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

- DJPb Kemenkeu RI

@DJPbKemenkeu_RI

TERIMA KASIH

22 of 22

bit.ly/bimtekKUR

Slide Materi dan bahan Bimtek dapat di download pada link berikut :