1 of 20

REVIEW UU NO 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN(MATA KULIAH DASAR-DASAR AGRONOMI)

OLEH

ENY IVAN’S, S.P., M.SC

PRODI AGRIBISNIS

FAKULTAS PERTANIAN PERIKANAN DAN PETERNAKAN

UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA LAMPUNG

2026

PERTEMUAN KE-3

2 of 20

DEFINISI PANGAN

  • Berdasarkan UU No 18 Tahun 2012 tentang pangan, pangan didefinisikan sebagai segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan atau pembuatan makanan atau minuman.

3 of 20

UU NO 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN

Kedaulatan pangan

Kemandirian Pangan

Ketahanan Pangan

Keamanan Pangan

Ketersediaan Pangan

4 of 20

5 of 20

6 of 20

7 of 20

8 of 20

9 of 20

10 of 20

KALAU KECUKUPAN PANGAN BAGI PENDUDUK INDONESIA DIDAPATKAN DARI IMPOR, APAKAH ITU BERARTI SUDAH TAHAN PANGAN? APAKAH BERARTI BELUM MANDIRI PANGAN?

11 of 20

WAIT

12 of 20

1. Sudah "Tahan Pangan" (Ketahanan Pangan)

Secara definisi, Ketahanan Pangan berfokus pada hasil akhir, yaitu: apakah rakyat bisa makan dengan cukup, aman, bergizi, dan terjangkau?

  • Jika kebutuhan pangan penduduk terpenuhi (meskipun lewat impor), maka secara teknis kondisi Ketahanan Pangan telah tercapai.
  • Dalam UU Pangan, sumber ketahanan pangan disebutkan berasal dari: Produksi Dalam Negeri, Cadangan Pangan Nasional, dan Impor Pangan. Jadi, impor adalah salah satu instrumen sah untuk menjaga ketahanan pangan agar tidak terjadi kelaparan atau lonjakan harga.

2. Belum "Mandiri Pangan" (Kemandirian Pangan)

Di sisi lain, kondisi ini berarti Indonesia belum Mandiri Pangan.

  • Kemandirian Pangan menuntut agar pemenuhan pangan tersebut diproduksi sendiri oleh petani dan nelayan di dalam negeri dengan memanfaatkan sumber daya lokal.
  • Jika negara sangat bergantung pada impor, maka kemandiriannya lemah karena jika terjadi gangguan distribusi global (seperti perang atau pandemi), ketahanan pangan dalam negeri akan langsung terancam.

Ringkasan Logika:

  • Impor tinggi + Rakyat kenyang = Tahan Pangan, tapi TIDAK Mandiri Pangan.
  • Produksi lokal melimpah + Rakyat kenyang = Tahan Pangan DAN Mandiri Pangan (Kondisi ideal).

13 of 20

BAGAIMANA KONDISI PANGAN INDONESIA SAAT INI??

14 of 20

1. Jumlah Penduduk Indonesia (https://disdukcapil.okukab.go.id/kemendagri-rilis-jumlah-penduduk-indonesia-286-juta-jiwa-laki-laki-lebih-banyak-dari-perempuan/)

Hingga awal tahun 2026, jumlah penduduk Indonesia diperkirakan telah mencapai 287,6 juta jiwa

  • Tren Pertumbuhan: Angka ini terus meningkat dari sekitar 281 juta pada tahun 2024 dan 286 juta pada pertengahan 2025.
  • Implikasi: Dengan populasi yang besar (peringkat ke-4 dunia), kebutuhan pangan harian menjadi sangat masif dan strategis. 

2. Produksi Padi dan Beras Nasional (2025) (https://www.pertanian.go.id/?show=news&act=view&id=7517#:~:text=Table_title:%20Kementerian%20Pertanian%20RI%20Table_content:%20header:%20%7C,%7C%20::%20:%20%7C%200851%2D7965%2D7867:%20layanan%2Dip@pertanian.go.id%20%7C)

Tahun 2025 menjadi tahun pencapaian besar dalam produksi dalam negeri:

  • Produksi Beras: Mencapai 34,69 hingga 34,71 juta ton. Angka ini naik signifikan sebesar 13,29% dibandingkan tahun 2024.
  • Produksi Padi (GKG): Setara dengan 60,21 juta ton Gabah Kering Giling.
  • Luas Panen: Mencapai sekitar 11,32 juta hektar di seluruh Indonesia. 

3. Analisis Kebutuhan vs Ketersediaan

Untuk melihat apakah produksi tersebut cukup bagi 287,6 juta penduduk, kita bisa melihat neraca pangannya:

  • Konsumsi Nasional: Kebutuhan beras dalam negeri setiap bulannya stabil di angka minimal 2,6 juta ton. Dalam setahun, total kebutuhan konsumsi penduduk berkisar antara 31,2 juta ton.
  • Status Surplus: Dengan produksi 34,7 juta ton dan kebutuhan sekitar 31,2 juta ton, Indonesia mencatatkan surplus sekitar 3,5 juta ton pada tahun 2025.
  • Cadangan Pangan: Surplus ini memungkinkan pemerintah memperkuat Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di gudang Bulog hingga mencapai angka rekor sejarah di atas 3,2 juta ton untuk menjamin keamanan pangan nasional di tahun 2026

15 of 20

BAGAIMANA METODE PENETAPAN CADANGAN PANGAN NASIONAL?

16 of 20

17 of 20

18 of 20

1. Dasar Penetapan Jumlah

    • Jumlah CPP ditetapkan oleh Kepala Bapanas
    • Faktor penentu: kebutuhan konsumsi harian nasional, indeks kerawanan pangan dan potensi bencana, stabilitas harga, keadaan darurat (pandemic, perang, gagal panen, dll)

2. Standar Cadangan Beras (CBP)

    • Melihat pada target stock fisik yang dikelola Bulog
    • Stok operasional aman biasanya berkisar 1-1,5 juta ton
    • Maret 2026, stok beras nasional mencapai 4 juta ton (sangat kuat)

3. Cadangan Pangan Pemerintah Dawera

    • Berdasarkan Peraturan Bapanas No. 15 Tahun 2023, jumlah cadangan pangan dihitung dg mempertimbangkan:
    • Persentase wilayah terdampak bencana
    • Pravelensi kerawanan pangan local
    • Indeks kerawanan bencana wilayah
    • Jumlah penduduk dan konsumsi rata-rata per kapita

19 of 20

20 of 20

TERIMAKASIH