1 of 32

KONSEP HALAL DAN HARAM DALAM ISLAM

HALAL CENTER UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO

1

2 of 32

3 of 32

  1. Pada dasarnya segala sesuatu dalam muamalah halal hukumnya, asal sesuatu yang dicipta Allah adalah halal dan mubah tidak ada satupun yang haram, kecuali karea ada nash yang sah dan tegas.
  2. Sesuatu diharamkan karena sesuatu itu buruk dan berbahaya. Seluruh bentuk bahaya hukumnya adalah haram. Sebaliknya sesuatu yang bermanfaat hukumnya halal. Jika suatu persoalan bahayanya lebih besar daripada manfaatnya, maka hal tersebut hukumnya haram. Sebaiknya, kalau manfaatnya lebih besar, maka hukumnya menjadi halal.
  3. Sesuatu yang mengantarkan kepada yang haram maka haram pula hukumnya. Apabila Islam telah megharamkan sesuatu, maka wasilah dan cara apa pun yang dapat membawa kepada perbuatan haram, hukumnya adalah haram seperti mendekati zina; semua pihak yang terlibat dengan minuman keras dan transaksi riba
  4. Keadaan yang sangat terpaksa memperbolehkan yang terlarang. Seseorang muslim dalam keadaan yang sangat memaksa, di perkenankan melakukan yang haram karena dorongan keadaan dan menjaga diri dari kebinasaan

PRINSIP HALAL DAN HARAM

3

4 of 32

LANDASAN HUKUM SYAR’I

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوۡا مِمَّا فِى الۡاَرۡضِ حَلٰلًا طَيِّبًا  ۖ وَّلَا تَتَّبِعُوۡا خُطُوٰتِ الشَّيۡطٰنِؕ اِنَّهٗ لَـكُمۡ عَدُوٌّ مُّبِيۡنٌ

Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.

QS Al Baqoroh : 168

4

5 of 32

PENGERTIAN HARAM

Haram Berasal dari kata Haruma-Yahrumu-Harāman

Artinya : Melarang.

Sedangkan dalam konteks yang lebih luas istilah halal merujuk kepada Sesuatu yang dilarang mengerjakannya menurut hukum Islam

Haram pada makanan bisa disebabkan karena 2 hal :

  1. Haram Lidzatihi (makanan yang haram karena zatnya)
  2. Haram Lighairihi (asal mula zatnya adalah halal, akan tetapi berubah menjadi haram karena faktor luar seperti cara memproses)

5

6 of 32

DASAR HUKUM HARAM

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang (sempat) kamu sembelih. (Diharamkan pula) apa yang disembelih untuk berhala. (Demikian pula) mengundi nasib dengan azlām (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu. Oleh sebab itu, janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Al Maidah : 3)

6

7 of 32

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِىٓ ءَادَمَ وَحَمَلْنَٰهُمْ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ وَرَزَقْنَٰهُم مِّنَ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَفَضَّلْنَٰهُإِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Al Baqoroh 173)

​قُل لَّاۤ اَجِدُ فِىۡ مَاۤ اُوۡحِىَ اِلَىَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطۡعَمُهٗۤ اِلَّاۤ اَنۡ يَّكُوۡنَ مَيۡتَةً اَوۡ دَمًا مَّسۡفُوۡحًا اَوۡ لَحۡمَ خِنۡزِيۡرٍ فَاِنَّهٗ رِجۡسٌ اَوۡ فِسۡقًا اُهِلَّ لِغَيۡرِ اللّٰهِ بِهٖ​​ۚ فَمَنِ اضۡطُرَّ غَيۡرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّ رَبَّكَ غَفُوۡرٌ رَّحِيۡمٌ‏

Katakanlah, "Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi – karena semua itu kotor – atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah. Tetapi barang siapa terpaksa bukan karena menginginkan dan tidak melebihi (batas darurat) maka sungguh, Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang. (QS Al An’am : 145)

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِى الدُّنْيَا فَمَاتَ وَهُوَ يُدْمِنُهَا لَمْ يَتُبْ لَمْ يَشْرَبْهَا فِى الآخِرَةِ

“Segala sesuatu yang memabukkan itu khamar. Segala sesuatu yang memabukkan itu haram. Siapa saja meminum khamar di dunia lalu ia meninggal dunia dalam keadaan kecanduan dan tidak bertaubat, maka ia tidak akan meminum khamar (yang penuh nikmat) di akhirat.” (HR. Muslim, no. 2003)

7

8 of 32

Yang Diharamkan dalam Al Quran :

  • Daging babi
  • Hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah
  • Bangkai
  • Darah
  • Khamar

Yang diharamkan dalam hadist

Contoh : Binatang yang memakan kotoran (Al-Jallalah), hidup di 2 alam, binatang buas bertaring, hewan berkuku tajam, dll.

Perlu Fatwa

8

9 of 32

Najis Berat

MACAM2 NAJIS

Dicuci dengan air sebanyak 7 kali dan salah satunya dicampur dengan tanah atau cairan pembersih yang dapat menghilangkan rasa, warna dan bau najis.

Cara mensucikan

Babi dan turunannya

serta air liur anjing

Air seni, tinja, bangkai, khamar, darah, dan lain sebagainya.

Najis Sedang

Cara mensucikan

Dicuci sampai hilang warna, bau dan rasa najisnya

Najis ringan

Urine from baby boy who only breastfeed

Cara Mensucikan:

Percikan dengan air atau lap menggunakan kain basah.

Najis/Najasah

10 of 32

Benda yang terkena najis disebut MUTANAJJIS

Fasilitas yang terkena/terkontaminasi najis tidak dapat digunakan untuk produksi Halal.

Bahan/sarana mutanajjis dapat dicuci dengan menghilangkan najis sesuai dengan ketentuan penyucian Islam.

Semua bahan najis dan mutannajis hukumnya haram untuk digunakan (untuk pemakaian dalam dan luar)

Hubungan NAJIS dan Sertifikasi HALAL

11 of 32

PENGERTIAN HALAL

Halalan Berasal dari kata Halla, Yahillu, Hillan

Artinya : membebaskan, melepaskan, memecahkan, membubarkan, dan membolehkan.

Segala sesuatu yang menyebabkan seseorang tidak dihukum jika menggunakannya.

Sedangkan dalam konteks yang lebih luas istilah halal merujuk kepada segala sesuatu yang diizinkan menurut hukum Islam

Dalam konteks kehidupan sehari-hari, Istilah Halal senantiasa bersanding dengan Thayyiban

11

12 of 32

KRITERIA HALAL

1. Halal Zatnya (Lidzatihi)

Kriteria makanan dan minuman halal menurut Islam yang pertama adalah zat yang terkandung di dalamnya atau bahan-bahan pembuatnya. Makanan harus dibuat dari hewan atau tumbuhan yang hukumnya halal untuk dimakan.

2. Halal cara Memperolehnya

Jika makanan tersebut diperoleh dengan cara yang tidak baik maka makanan bisa menjadi haram.

Misalnya, makanan didapatkan dengan cara mencuri, menipu, hasil riba, dan perbuatan yang merugikan orang lain. Makanan tersebut menjadi haram.

3. Halal cara Memprosesnya

Selanjutnya, makanan juga haruslah diproses dengan cara yang halal dan tidak tercampur dengan hal-hal yang sifatnya haram. Misalnya Proses pemotongan hewan yang akan dijadikan bahan, alat yang digunakan dalam prosesnya terbuat dari bahan yang tidak diharamkan.

12

13 of 32

Produk yang dihasilkan dari bahan halal dan thoyyib yang berada di tempat yang bersih dari bahan haram dan najis

Bahan halal dan thayyib

Fasilitas produksi tidak terkontaminasi bahan haram/najis

Produk halal

Apakah Produk Halal itu??

14 of 32

KENAPA HARUS ADA SERTIFIKASI HALAL

عَنِ أَبِيْ عَبْدِ اللهِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ، لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ، أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى، أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ، أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ

[رواه البخاري ومسلم]

Dari Abu ‘Abdillah Nu’man bin Basyir Radhiyallahu anhuma berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya yang halal itu telah jelas dan yang haram pun telah jelas pula. Sedangkan di antaranya ada perkara syubhat (samar-samar) yang kebanyakan manusia tidak mengetahui (hukum)-Nya. Barangsiapa yang menghindari perkara syubhat (samar-samar), maka ia telah membersihkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang jatuh ke dalam perkara yang samar-samar, maka ia telah jatuh ke dalam perkara yang haram. Seperti penggembala yang berada di dekat pagar larangan (milik orang) dan dikhawatirkan ia akan masuk ke dalamnya. Ketahuilah, bahwa setiap raja memiliki larangan (undang­undang). Ingatlah bahwa larangan Allah adalah apa yang diharamkan-Nya. Ketahuilah, bahwa di dalam jasad manusia terdapat segumpal daging. Jika ia baik, maka baik pula seluruh jasadnya; dan jika ia rusak, maka rusak pula seluruh jasadnya. Ketahuilah, bahwa segumpal daging itu adalah hati. [Diriwayatkan oleh al Bukhari dan Muslim]

14

15 of 32

HALAL

  • Semua jenis tanaman
  • Semua jenis makanan laut
  • Bahan dari pertambangan
  • Bahan kimia murni

SYUBHAT

HARAM

Produk olahan

Bahan yg kompleks

Memerlukan Fatwa Halal melalui Proses Sertifikasi Halal

16 of 32

PROCESSED PRODUCT

Example :

HALAL

SYUBHAT

Pisang

Pisang goreng topping keju dan coklat

  • Minyak sayur 🡪 pemurnian
  • Tepung terigu 🡪 fortifikasi vitamin?
  • Vanili 🡪 vanilin sintetis kimia, nabati atau biosintetik?
  • Keju 🡪 agen koagulasi (rennet hewani atau mikroba, kultur?)
  • Pasta Cokelat 🡪 (bahan?)

17 of 32

  1. Gandum 🡪 tidak kritis
  2. Fe
  3. Zn
  4. Vitamin B3
  5. Vitamin B2
  6. Vitamin B1
  7. Folic acid
  8. Vitamin A
  9. Vitamin D3

Contoh: apa titik kritis tepung terigu?

BPOM RI 🡪 tepung terigu harus difortifikasi dengan vitamin

Bahan Tepung Terigu

Bahan tambahan

Bahan penolong

asam amino L-sistein

produk mikrobial

rambut manusia

bulu binatang

SYUBHAT

Perlu Sertifikasi Halal

Vitamin-vitamin tersebut berubah status menjadi tidak halal

manakala diproduksi secara mikrobiologis menggunakan media yang tidak halal

18 of 32

SYUBHAT

HALAL

19 of 32

20 of 32

21 of 32

Contoh Identifikasi Titik Kritis

22 of 32

23 of 32

Titik Kritis Produk KOSMETIKA

24 of 32

Titik Kritis Produk FARMASI

25 of 32

Titik Kritis Produk KIMIAWI

26 of 32

Titik Kritis Produk KIMIAWI

27 of 32

KEMASAN/PENAMAAN PRODUK

TIDAK BISA MEMPEROLEH SERTIFIKASI HALAL

28 of 32

Perlu diperhatikan untuk alat pengemas, penyimpan, dan distribusi

  1. Tidak menggunakan alat secara bergantian dengan yang digunakan untuk Produk tidak halal
  2. Menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat
  3. Menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat
  4. Memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.

Menyesuaikan

PP No 42 Tahun 2024

PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL

29 of 32

1. Barang Kategori Najis Berat (Mughallazah)

Ini adalah prioritas tertinggi yang harus dihindari agar tidak bersinggungan dengan produk halal.

Babi: Semua produk yang berasal dari babi, termasuk daging, lemak (lard), kulit, dan turunannya (seperti gelatin babi, sosis, dll).

Anjing: Termasuk air liur, kotoran, dan bagian tubuhnya.

Turunannya: Apapun yang berasal atau merupakan turunan dari babi dan anjing.

Jika fasilitas logistik (gudang, truk, kontainer) pernah digunakan untuk mengangkut barang kategori ini, fasilitas tersebut harus melalui proses pembersihan khusus (dicuci 7 kali, salah satunya dengan tanah atau substitusi yang disetujui) sebelum dapat digunakan untuk produk halal.

2. Barang Kategori Non-Halal dan Najis Lainnya

Barang-barang ini juga harus dipisahkan secara fisik dan jelas dari produk halal selama penyimpanan dan transportasi.

  • Khamr (Minuman Beralkohol): Minuman yang memabukkan dan turunannya yang dikonsumsi.
  • Darah: Darah yang mengalir.
  • Bangkai: Daging dari hewan yang mati tidak melalui proses penyembelihan syar’i (kecuali ikan dan belalang).
  • Kotoran dan Urin: Baik dari manusia maupun hewan (yang dianggap najis).
  • Bahan Berbahaya dan Beracun (B3): Meskipun tidak najis secara syariah, bahan kimia berbahaya harus dipisahkan untuk mencegah kontaminasi yang membahayakan keamanan produk halal.

PERLU DIPISAH DALAM PROSES HALAL LOGISTIK

30 of 32

31 of 32

PENTINGNYA JAMINAN PRODUK HALAL

32 of 32

TERIMA KASIH

32