KONSEP HALAL DAN HARAM DALAM ISLAM
HALAL CENTER UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO
1
PRINSIP HALAL DAN HARAM
3
LANDASAN HUKUM SYAR’I
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوۡا مِمَّا فِى الۡاَرۡضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖ وَّلَا تَتَّبِعُوۡا خُطُوٰتِ الشَّيۡطٰنِؕ اِنَّهٗ لَـكُمۡ عَدُوٌّ مُّبِيۡنٌ
Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.
QS Al Baqoroh : 168
4
PENGERTIAN HARAM
Haram Berasal dari kata Haruma-Yahrumu-Harāman
Artinya : Melarang.
Sedangkan dalam konteks yang lebih luas istilah halal merujuk kepada Sesuatu yang dilarang mengerjakannya menurut hukum Islam
Haram pada makanan bisa disebabkan karena 2 hal :
5
DASAR HUKUM HARAM
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang (sempat) kamu sembelih. (Diharamkan pula) apa yang disembelih untuk berhala. (Demikian pula) mengundi nasib dengan azlām (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu. Oleh sebab itu, janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Al Maidah : 3)
6
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِىٓ ءَادَمَ وَحَمَلْنَٰهُمْ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ وَرَزَقْنَٰهُم مِّنَ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَفَضَّلْنَٰهُإِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Al Baqoroh 173)
قُل لَّاۤ اَجِدُ فِىۡ مَاۤ اُوۡحِىَ اِلَىَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطۡعَمُهٗۤ اِلَّاۤ اَنۡ يَّكُوۡنَ مَيۡتَةً اَوۡ دَمًا مَّسۡفُوۡحًا اَوۡ لَحۡمَ خِنۡزِيۡرٍ فَاِنَّهٗ رِجۡسٌ اَوۡ فِسۡقًا اُهِلَّ لِغَيۡرِ اللّٰهِ بِهٖۚ فَمَنِ اضۡطُرَّ غَيۡرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّ رَبَّكَ غَفُوۡرٌ رَّحِيۡمٌ
Katakanlah, "Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi – karena semua itu kotor – atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah. Tetapi barang siapa terpaksa bukan karena menginginkan dan tidak melebihi (batas darurat) maka sungguh, Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang. (QS Al An’am : 145)
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِى الدُّنْيَا فَمَاتَ وَهُوَ يُدْمِنُهَا لَمْ يَتُبْ لَمْ يَشْرَبْهَا فِى الآخِرَةِ
“Segala sesuatu yang memabukkan itu khamar. Segala sesuatu yang memabukkan itu haram. Siapa saja meminum khamar di dunia lalu ia meninggal dunia dalam keadaan kecanduan dan tidak bertaubat, maka ia tidak akan meminum khamar (yang penuh nikmat) di akhirat.” (HR. Muslim, no. 2003)
7
Yang Diharamkan dalam Al Quran :
Yang diharamkan dalam hadist
Contoh : Binatang yang memakan kotoran (Al-Jallalah), hidup di 2 alam, binatang buas bertaring, hewan berkuku tajam, dll.
Perlu Fatwa
8
Najis Berat
MACAM2 NAJIS
Dicuci dengan air sebanyak 7 kali dan salah satunya dicampur dengan tanah atau cairan pembersih yang dapat menghilangkan rasa, warna dan bau najis.
Cara mensucikan
Babi dan turunannya
serta air liur anjing
Air seni, tinja, bangkai, khamar, darah, dan lain sebagainya.
Najis Sedang
Cara mensucikan
Dicuci sampai hilang warna, bau dan rasa najisnya
Najis ringan
Urine from baby boy who only breastfeed
Cara Mensucikan:
Percikan dengan air atau lap menggunakan kain basah.
Najis/Najasah
Benda yang terkena najis disebut MUTANAJJIS
Fasilitas yang terkena/terkontaminasi najis tidak dapat digunakan untuk produksi Halal.
Bahan/sarana mutanajjis dapat dicuci dengan menghilangkan najis sesuai dengan ketentuan penyucian Islam.
Semua bahan najis dan mutannajis hukumnya haram untuk digunakan (untuk pemakaian dalam dan luar)
Hubungan NAJIS dan Sertifikasi HALAL
PENGERTIAN HALAL
Halalan Berasal dari kata Halla, Yahillu, Hillan
Artinya : membebaskan, melepaskan, memecahkan, membubarkan, dan membolehkan.
Segala sesuatu yang menyebabkan seseorang tidak dihukum jika menggunakannya.
Sedangkan dalam konteks yang lebih luas istilah halal merujuk kepada segala sesuatu yang diizinkan menurut hukum Islam
Dalam konteks kehidupan sehari-hari, Istilah Halal senantiasa bersanding dengan Thayyiban
11
KRITERIA HALAL
1. Halal Zatnya (Lidzatihi)
Kriteria makanan dan minuman halal menurut Islam yang pertama adalah zat yang terkandung di dalamnya atau bahan-bahan pembuatnya. Makanan harus dibuat dari hewan atau tumbuhan yang hukumnya halal untuk dimakan.
2. Halal cara Memperolehnya
Jika makanan tersebut diperoleh dengan cara yang tidak baik maka makanan bisa menjadi haram.
Misalnya, makanan didapatkan dengan cara mencuri, menipu, hasil riba, dan perbuatan yang merugikan orang lain. Makanan tersebut menjadi haram.
3. Halal cara Memprosesnya
Selanjutnya, makanan juga haruslah diproses dengan cara yang halal dan tidak tercampur dengan hal-hal yang sifatnya haram. Misalnya Proses pemotongan hewan yang akan dijadikan bahan, alat yang digunakan dalam prosesnya terbuat dari bahan yang tidak diharamkan.
12
Produk yang dihasilkan dari bahan halal dan thoyyib yang berada di tempat yang bersih dari bahan haram dan najis
Bahan halal dan thayyib
Fasilitas produksi tidak terkontaminasi bahan haram/najis
Produk halal
Apakah Produk Halal itu??
KENAPA HARUS ADA SERTIFIKASI HALAL
عَنِ أَبِيْ عَبْدِ اللهِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ، لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ، أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى، أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ، أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ
[رواه البخاري ومسلم]
Dari Abu ‘Abdillah Nu’man bin Basyir Radhiyallahu anhuma berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya yang halal itu telah jelas dan yang haram pun telah jelas pula. Sedangkan di antaranya ada perkara syubhat (samar-samar) yang kebanyakan manusia tidak mengetahui (hukum)-Nya. Barangsiapa yang menghindari perkara syubhat (samar-samar), maka ia telah membersihkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang jatuh ke dalam perkara yang samar-samar, maka ia telah jatuh ke dalam perkara yang haram. Seperti penggembala yang berada di dekat pagar larangan (milik orang) dan dikhawatirkan ia akan masuk ke dalamnya. Ketahuilah, bahwa setiap raja memiliki larangan (undangundang). Ingatlah bahwa larangan Allah adalah apa yang diharamkan-Nya. Ketahuilah, bahwa di dalam jasad manusia terdapat segumpal daging. Jika ia baik, maka baik pula seluruh jasadnya; dan jika ia rusak, maka rusak pula seluruh jasadnya. Ketahuilah, bahwa segumpal daging itu adalah hati. [Diriwayatkan oleh al Bukhari dan Muslim]
14
HALAL
SYUBHAT
HARAM
Produk olahan
Bahan yg kompleks
Memerlukan Fatwa Halal melalui Proses Sertifikasi Halal
PROCESSED PRODUCT
Example :
HALAL
SYUBHAT
Pisang
Pisang goreng topping keju dan coklat
Contoh: apa titik kritis tepung terigu?
BPOM RI 🡪 tepung terigu harus difortifikasi dengan vitamin
Bahan Tepung Terigu
Bahan tambahan
Bahan penolong
asam amino L-sistein
produk mikrobial
rambut manusia
bulu binatang
SYUBHAT
Perlu Sertifikasi Halal
Vitamin-vitamin tersebut berubah status menjadi tidak halal
manakala diproduksi secara mikrobiologis menggunakan media yang tidak halal
SYUBHAT
HALAL
Contoh Identifikasi Titik Kritis
Titik Kritis Produk KOSMETIKA
Titik Kritis Produk FARMASI
Titik Kritis Produk KIMIAWI
Titik Kritis Produk KIMIAWI
KEMASAN/PENAMAAN PRODUK
TIDAK BISA MEMPEROLEH SERTIFIKASI HALAL
Perlu diperhatikan untuk alat pengemas, penyimpan, dan distribusi
Menyesuaikan
PP No 42 Tahun 2024
PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL
1. Barang Kategori Najis Berat (Mughallazah)
Ini adalah prioritas tertinggi yang harus dihindari agar tidak bersinggungan dengan produk halal.
Babi: Semua produk yang berasal dari babi, termasuk daging, lemak (lard), kulit, dan turunannya (seperti gelatin babi, sosis, dll).
Anjing: Termasuk air liur, kotoran, dan bagian tubuhnya.
Turunannya: Apapun yang berasal atau merupakan turunan dari babi dan anjing.
Jika fasilitas logistik (gudang, truk, kontainer) pernah digunakan untuk mengangkut barang kategori ini, fasilitas tersebut harus melalui proses pembersihan khusus (dicuci 7 kali, salah satunya dengan tanah atau substitusi yang disetujui) sebelum dapat digunakan untuk produk halal.
2. Barang Kategori Non-Halal dan Najis Lainnya
Barang-barang ini juga harus dipisahkan secara fisik dan jelas dari produk halal selama penyimpanan dan transportasi.
PERLU DIPISAH DALAM PROSES HALAL LOGISTIK
PENTINGNYA JAMINAN PRODUK HALAL
TERIMA KASIH
32