AGEN PERUBAHAN
Di RSUD Sunan Kalijaga Kabupaten Demak
dari POKJA I
Manajemen Perubahan
Dasar – Dasar Hukum
1.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 191);
3. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2014;
4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010 - 2014;
5. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Manajemen Perubahan;
6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2012 tentang Budaya Pengembangan Budaya Kerja;
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan di Instansi Pemerintah
8. Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Sunan Kalijaga Kabupaten Demak Nomor : 445/35/A/2019 tentang Pembentukan Tim Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Menuju Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM)
PENGERTIAN
Tujuan :
Sasaran
a.Tercapainya kesamaan pengertian dan pemahaman dalam penyelenggaraan pembangunan Agen Perubahan;
b.Terwujudnya keterpaduan penyelenggaraan pembangunan Agen Perubahan dengan unsur lainnya dalam lingkup reformasi birokrasi;
c.Terwujudnya kemudahan dan kelancaran dalam penyelenggaraan manajemen perubahan.
�Asas Pembangunan Agen Perubahan �
a. Komitmen Pimpinan
b. Partisipatif
c. Rasa Memiliki
d. Ketersediaan Sumber Daya
e. Lingkungan yang Kondusif
�Kriteria Agen Perubahan �
a. Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara/TNI/POLRI.
b. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai.
c. Bertanggungjawab atas setiap tugas yang diberikan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
d. Taat aturan disiplin dan kode etik pegawai serta konsisten terhadap penegakan aturan disiplin dan kode etik.
e. Mampu memberikan pengaruh positif bagi lingkungan organisasinya
f. Inovatif dan proaktif terkait dengan pelaksanaan tugas fungsi dan upaya peningkatan kualitas pelaksanaan Reformasi Birokrasi
�Tahapan Pembentukan Agen Perubahan �
Tahap Penjaringan awal, yang dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
a. Pimpinan masing-masing unit kerja melakukan seleksi internal kepada individu organisasi yang akan menjadi Agen Perubahan dari unit kerjanya berdasarkan kriteria Agen Perubahan sesuai poin 2.1. Proses dan mekanisme seleksi internal diserahkan kepada pimpinan masing-masing unit kerja/layanan
b. Hasil seleksi internal pimpinan unit kerja/layanan disampaikan kepada Tim Pembangunan Zona Integritas RSUD Sunan Kalijaga
c. Tim melakukan penelahan atas hasil seleksi internal pimpinan unit kerja/layanan. Penelaahan lebih ditekankan pada pemenuhan kriteria dan komitmen individu yang diusulkan.
Jadikan Sunan Kalijaga Sebagai Agen perubahan di Rumah Sakit
�����Terima Kasih