PENGANTAR WEB SCIENCE
- DESSY TRI ANGGRAENI -
PENGELOLAAN WEB
Web dan teknologi lain yang terkait (Internet, Website, Server, dll) tidak hadir begitu saja,�juga tidak asal dibuat.��Terdapat organisasi-organisasi di belakangnya, yang memungkinkan teknologi web dapat terus berkembang dengan standar/aturan tertentu.
Tidak hanya itu, Web juga tidak hanya tentang teknologi, akan tetapi juga soal konten. Dan sama halnya dengan media mainstream lainnya (seperti koran, buku profil, dll) konten web juga diatur oleh peraturan-peraturan yang diatur baik secara internasional maupun nasional.
ORGANISASI DI BELAKANG TEKNOLOGI INTERNET
ISOC Internasional
Internet Society International (ISOC) adalah organisasi intenasional yang mempromosikan penggunaan Internet dan aksesnya. Keanggotaanya terbuka kepada siapa saja, baik pribadi, perusahaan, universitas maupun pemerintah.
Tujuannya untuk bekerjasama dan berkoordinasi secara global dalam bidang aplikasi dan teknologi internet serta inter-networking.
ISOC merupakan induk bagi organisasi lain :
Internet Engineering Task Force,
Internet Engineering Steering Group, dan
Internet Architecture Board,
Alamat website :�https://www.internetsociety.org/
ISOC Internasional
IAB
Internet Architecture Board (IAB) adalah badan koordinasi dan penasehat teknis bagi Internet Society (ISOC).
Badan ini bertindak sebagai review teknik dan editorial akhir semua standar internet. Dan memiliki otoritas untuk menerbitkan dokumen standar internet yang dikenal dengan Request For Comment (RFC).
Tugas lain dari badan ini ialah mengatur angka-angka dan konstanta yang digunakan dalam protokol internet seperti nomor port, tipe hardware, ARP (Address Resolution Protocol), dll. Tugas ini dilegalasikan ke lembaga yang disebut IANA (Internet Assigned Numbers Authority).
IAB
IAB kemudian membawahi/mengawasi beberapa organisasi di bawahnya seperti : IETF, IRTF, ICANN.
Beberapa fungsi pokok dari IAB adalah :
IETF
Internet Engineering Task Force adalah organisasi internasional yang mengembangkan dan mempromosikan standard internet, khususnya standar yang terdiri dari paket protokol internet (TCP/IP).
IETF bekerja sama dengan berbagai industri terkait mengembangkan standard/aturan/protokol terkait produk-produk yang berhubungan dengan jaringan dan internet.
Seperti :
TCP/IP (Transfer Control Protocol/Internet Protocol)
IRTF
Internet Research Task Force (IRTF) adalah organisasi internasional yang memiliki orientasi pada riset-riset jangka panjang terkait teknologi jaringan dan internet.
IRTF memiliki beberapa Research Group yang membahas dan meneliti teknologi/berbagai isu di internet. Beberapa research group yang ada adalah :
Crypto Research Group
Penelitian di bidang teknologi crypto
Human Right Protocol Consideration
Penelitian tentang teknologi internet agar tidak
bertentangan dengan hak asasi manusia
Computing in the Network Research Group
Penelitian yang berfokus pada teknologi computer
pada jaringan
dll
ICANN
Internet Corporation for Assigned Names and Numbers adalah organisasi yang bertugas mengelola data domain (DNS) dan penomoran di Internet (IP Address), menjamin kestabilan dan keamanan operasi jaringan
ICANN merupakan organisasi yang dibentuk untuk melanjutkan tugas organisasi sebelumnya yaitu IANA (Internet Assigned Names Authity).
Tugas ICANN :
ICANN
Dalam menjalankan tugasnya, ICANN dibantu oleh organisasi serupa di setiap kawasan yaitu :
Di Indonesia sendiri, APNIC bekerja sama dengan APJII-IDNIC (Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia) dalam pengelolaan IP dan Domain di Indonesia.
ISO, IEEE, ANSI, dll
ISO (Internasional Standardization Organization),
IEEE (Institute of Electrical and Electronics Engineers),
ANSI (American National Standards Institute)
Adalah organisasi yang menangani masalah standarisasi di level teknis. Standar yang dibuat oleh organisasi ini harus mengacu pada aturan/standar yang dibuat oleh IETF.��Selanjutnya, industry harus mengacu pada standar yang dikeluarkan oleh ISO, IEEE, ANSI, dll agar bisa digunakan secara luas di dunia.
W3C
W3C (World Wide Web Concortium) adalah badan yang bekerja untuk mengembangkan standar-standar untuk World Wide Web.
W3C diprakarsai oleh :
Namun sekarang sudah terdapat lebih dari 320 organisasi/perusahaan yang terlibat di dalamnya, termasuk perusahaan swasta dan pemerintah seperti IBM, Microsoft, Apple, America Online, Adobe Macromedia, dll.
Tugas W3C adalah membuat spesifikasi atau standarisasi dalam pembangunan web atau biasa disebut rekomendasi W3C
yang mana berisi protokol komunikasi seperti HTML, CSS, XML, dll. Rekomendasi W3C tersebut diharapkan dapat digunakan sebagai dasar developer perangkat internet seperti web browser dan Web Designer dalam mengembangkan produknya.
W3C
W3C (World Wide Web Concortium) menyediakan referensi bagi para pengembang untuk belajar spesifikasi standar yang dikembangkan oleh W3C di W3School.��Disini, terdapat banyak panduan/referensi, seperti :
HTML�CSS�Java Script
Python
Server Side Programming : PHP, ASP, dll
ORGANISASI INDONESIA
TERKAIT TEKNOLOGI INTERNET
KOMINFO
Sesuai UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara,
Kementerian Kominfo merupakan perangkat Pemerintah Republik Indonesia ini membidangi urusan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu informasi dan komunikasi.
Tugasnya menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Kementerian Komunikasi dan Informatika, sebelumnya bernama "Departemen Penerangan" (1945-1999), "Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi" (2001-2005), dan Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) (2005-2009)
ISOC Indonesia
adalah perwakilan ISOC di Indonesia
APJII
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia adalah sebuah organisasi yang menaungi penyelenggara jasa internet di Indonenesia, termasuk Internet Provider, Data Center, Telekomunikasi, dll.
Beberapa program kerja APJII adalah :�1. Mengusulkan Draft terkait UU Internet
2. Menyediakan layanan internet termasuk pengelolaan DNS dan alokasi IP Address, melalui sub unit IDNIC.
3. Menjalin Kemitraan dengan berbagai lembaga seperti : APNIC, Kominfo, PANDI, dan mitra-mitra penyelenggara
PANDI
Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (disingkat PANDI) adalah Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia (.ID) yang ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia dengan Surat Keputusan nomor 806 tahun 2014.[1]
PANDI merupakan organisasi nirlaba yang dibentuk pada 29 Desember 2006 oleh Pemerintah Republik Indonesia bersama komunitas internet Indonesia. PANDI dibentuk untuk mengelola nama domain ".ID“
Selanjutnya, PANDI bermitra dengan berbagai penyedia layanan hosting untuk melayani registrasi domain dari masyarakat.
PERATURAN TERKAIT TEKNOLOGI TELEKOMUNIKASI DAN KONTEN DI DALAMNYA
DI INDONESIA
UU Telekomunikasi
(UU No 36 tahun 1999)
UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi,�membahas apa-apa saja yang berhubungan dengan terselenggaranya telekomunikasi, termasuk di dalamnya internet.
Beberapa bahasan yang ada di UU ini antara lain :
Lebih jelasnya, silahkan download UU No 36 1999.
UU ITE
(UU No 11 thn 2008, UU No 19 thn 2016 )
UU Informasi dan Transaksi Elektronik,�membahas apa-apa saja yang berhubungan dengan informasi dan transaksi yang diselenggarakan secara elektronik/digital.
Beberapa bahasan yang ada di UU ini antara lain :
Lebih jelasnya, silahkan download UU No 36 1999.
UU HAKI
(UU No 28 tahun 2014)
UU Hak Atas Kekayaan Intelektual secara umum membahas HAKI termasuk Hak Cipta, Hak Paten, Desain Industri, Merk Dagang, dll.
Termasuk di dalamnya produk-produk yang dihasilkan melalui dan didistribusikan di dunia digital.
Perlakuan produk-produk digital tersebut sama dengan produk-produk konvensional.
Misalnya :�karakter animasi bisa didaftarkan Hak Ciptanya, meskipun tidak ada produk fisiknya.
ETIKA BERINTERNET
Etika Berinternet
Etika berinternet (netiquette, netiket –kependekan dari “network etiquette” atau “Internet etiquette”) adalah “sopan-santun dalam berkomunikasi di internet, seperti dalam chating, kirim pesan, menulis status, berkicau di twitter, menulis di blog (website), dan berkomentar di media online (situs berita)”.
Dapat pula dipahami sebagai “adab pergaulan di dunia maya”.
Etika Internet pada dasarnya sama dengan etika berkomunikasi di “dunia nyata” dalam kehidupan sehari-hari, seperti jujur, menggunakan kata-kata yang baik (sopan), ramah, serta berbicara jelas dan mudah dimengerti.
Salah satu rujukan etika komunikasi di internet adalah buku dari Virginia Shea yang berjudul “The Core Rule of Netiquette” yang diterbitkan oleh Albion Books, San Francisco tahun 1994.
Etika Berinternet
Beberapa aturan dalam berinternet, antara lain :
Dampak Positif
Terselanggaranya teknologi internet dan web memberikan dampak positif bagi masyarakat, seperti :
Tersedianya berbagai website pemerintah sehingga informasi dari pemerintah bisa diakses dengan mudah dan cepat
Munculnya website ecommerce, marketplace, dll membantu masyarakat dalam meningkatkan perekonomian.�Selain itu juga menghadirkan berbagai kesempatan baru seperti : Content Creator, Influencer, Content Writer, dll
Website lembaga pendidikan menyediakan informasi terkait penyelenggaraan pendidikan, LMS (Learning Management System) membantu penyelenggaraan pendidikan secara online/blended.
Dampak Negatif
Terselanggaranya teknologi internet dan web juga memberikan dampak negatif bagi masyarakat, seperti :
Munculnya banyak berita hoax/palsu yang tersebar secara cepat dan massif tanpa bisa dikendalikan, karena setiap orang bisa memproduksi dan menyebarkan konten tersebut dengan mudah
Munculnya gejala kecanduan dan anti social di masyarakat, terutama setelah munculnya Social Media dan Game Online.
Berbagai tindak kejahatan baru muncul di internet seperti penipuan, scam, phising, penyebaran berita palsu, dll.
Web dan internet secara tidak langsung memberikan referensi berbagai tindak negatif seperti : berita kejahatan, pornografi, hedonism, dll.
ada pertanyaan
?
Referensi
�1. http://nguprek.com/mengenal-organisasi-pengelola-internet/#:~:text=World%20Wide%20Web%20Consortium%20(W3C)&text=W3C%20di%20pimpin%20oleh%20Berners,%2C%20XHTML%2C%20CSS%20dan%20XML.
2. https://lms.onnocenter.or.id/wiki/index.php/Internet_Society
3. https://www.internetsociety.org/board-of-trustees/
5. https://idnic.net/about/background
6. https://www.exabytes.co.id/blog/sejarah-domain/