1 of 35

PENGANTAR WEB SCIENCE

- DESSY TRI ANGGRAENI -

2 of 35

PENGELOLAAN WEB

3 of 35

Web dan teknologi lain yang terkait (Internet, Website, Server, dll) tidak hadir begitu saja,�juga tidak asal dibuat.��Terdapat organisasi-organisasi di belakangnya, yang memungkinkan teknologi web dapat terus berkembang dengan standar/aturan tertentu.

Tidak hanya itu, Web juga tidak hanya tentang teknologi, akan tetapi juga soal konten. Dan sama halnya dengan media mainstream lainnya (seperti koran, buku profil, dll) konten web juga diatur oleh peraturan-peraturan yang diatur baik secara internasional maupun nasional.

4 of 35

ORGANISASI DI BELAKANG TEKNOLOGI INTERNET

5 of 35

ISOC Internasional

Internet Society International (ISOC) adalah organisasi intenasional yang mempromosikan penggunaan Internet dan aksesnya. Keanggotaanya terbuka kepada siapa saja, baik pribadi, perusahaan, universitas maupun pemerintah.

Tujuannya untuk bekerjasama dan berkoordinasi secara global dalam bidang aplikasi dan teknologi internet serta inter-networking.

ISOC merupakan induk bagi organisasi lain :

Internet Engineering Task Force,

Internet Engineering Steering Group, dan

Internet Architecture Board,

Alamat website :�https://www.internetsociety.org/

6 of 35

ISOC Internasional

7 of 35

IAB

Internet Architecture Board (IAB) adalah badan koordinasi dan penasehat teknis bagi Internet Society (ISOC).

Badan ini bertindak sebagai review teknik dan editorial akhir semua standar internet. Dan memiliki otoritas untuk menerbitkan dokumen standar internet yang dikenal dengan Request For Comment (RFC).

Tugas lain dari badan ini ialah mengatur angka-angka dan konstanta yang digunakan dalam protokol internet seperti nomor port, tipe hardware, ARP (Address Resolution Protocol), dll. Tugas ini dilegalasikan ke lembaga yang disebut IANA (Internet Assigned Numbers Authority).

8 of 35

IAB

IAB kemudian membawahi/mengawasi beberapa organisasi di bawahnya seperti : IETF, IRTF, ICANN.

Beberapa fungsi pokok dari IAB adalah :

  • Mengelola dan mempublikasikan Permintaan (RFC : Request for Comments) dari mitra.
  • Mengawasi proses standar internet
  • Mengawasi dan memberikan saran kebijakan kepada IETF

9 of 35

IETF

Internet Engineering Task Force adalah organisasi internasional yang mengembangkan dan mempromosikan standard internet, khususnya standar yang terdiri dari paket protokol internet (TCP/IP).

IETF bekerja sama dengan berbagai industri terkait mengembangkan standard/aturan/protokol terkait produk-produk yang berhubungan dengan jaringan dan internet.

Seperti :

TCP/IP (Transfer Control Protocol/Internet Protocol)

10 of 35

IRTF

Internet Research Task Force (IRTF) adalah organisasi internasional yang memiliki orientasi pada riset-riset jangka panjang terkait teknologi jaringan dan internet.

IRTF memiliki beberapa Research Group yang membahas dan meneliti teknologi/berbagai isu di internet. Beberapa research group yang ada adalah :

Crypto Research Group

Penelitian di bidang teknologi crypto

Human Right Protocol Consideration

Penelitian tentang teknologi internet agar tidak

bertentangan dengan hak asasi manusia

Computing in the Network Research Group

Penelitian yang berfokus pada teknologi computer

pada jaringan

dll

11 of 35

ICANN

Internet Corporation for Assigned Names and Numbers adalah organisasi yang bertugas mengelola data domain (DNS) dan penomoran di Internet (IP Address), menjamin kestabilan dan keamanan operasi jaringan

ICANN merupakan organisasi yang dibentuk untuk melanjutkan tugas organisasi sebelumnya yaitu IANA (Internet Assigned Names Authity).

Tugas ICANN :

  1. Pengaturan Domain (DNS : Domain Name System) global
  2. Permasuk pengembangan kebijakan internasionalisasi sistem DNS
  3. Pengenalan domain tingkat atas generik baru
  4. Pengaturan dan pengalokasian alamat IP Public

12 of 35

ICANN

Dalam menjalankan tugasnya, ICANN dibantu oleh organisasi serupa di setiap kawasan yaitu :

  • ARIN (American Registry for Internet Number), menangani wilayah Amerika Utara, Amerika Selatan, dan Afrika bagian Selatan (sub-Sahara).
  • Réeseaux IP Européens (RIPE), menangani wilayah Eropa dan Afrika bagian utara (Sahara).
  • Asia Pacific Network Information Center (APNIC), menangani kawasan Asia dan Australia.
  • Latin American and Caribbean Internet Address Registry (LACNIC), menangani wilayah Amerika Latin dan sebagian wilayah Karibia.
  • African Network Information Centre (AfriNIC), untuk Afrika.

Di Indonesia sendiri, APNIC bekerja sama dengan APJII-IDNIC (Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia) dalam pengelolaan IP dan Domain di Indonesia.

13 of 35

ISO, IEEE, ANSI, dll

ISO (Internasional Standardization Organization),

IEEE (Institute of Electrical and Electronics Engineers),

ANSI (American National Standards Institute)

Adalah organisasi yang menangani masalah standarisasi di level teknis. Standar yang dibuat oleh organisasi ini harus mengacu pada aturan/standar yang dibuat oleh IETF.��Selanjutnya, industry harus mengacu pada standar yang dikeluarkan oleh ISO, IEEE, ANSI, dll agar bisa digunakan secara luas di dunia.

14 of 35

W3C

W3C (World Wide Web Concortium) adalah badan yang bekerja untuk mengembangkan standar-standar untuk World Wide Web.

W3C diprakarsai oleh :

  • Keio University di Jepang
  • The French National Research Institute di Eropa
  • Massachusetts Institute of Technology di Amerika.

Namun sekarang sudah terdapat lebih dari 320 organisasi/perusahaan yang terlibat di dalamnya, termasuk perusahaan swasta dan pemerintah seperti IBM, Microsoft, Apple, America Online, Adobe Macromedia, dll.

Tugas W3C adalah membuat spesifikasi atau standarisasi dalam pembangunan web atau biasa disebut rekomendasi W3C

yang mana berisi protokol komunikasi seperti HTML, CSS, XML, dll. Rekomendasi W3C tersebut diharapkan dapat digunakan sebagai dasar developer perangkat internet seperti web browser dan Web Designer dalam mengembangkan produknya.

15 of 35

W3C

W3C (World Wide Web Concortium) menyediakan referensi bagi para pengembang untuk belajar spesifikasi standar yang dikembangkan oleh W3C di W3School.��Disini, terdapat banyak panduan/referensi, seperti :

HTML�CSS�Java Script

Python

Server Side Programming : PHP, ASP, dll

16 of 35

17 of 35

ORGANISASI INDONESIA

TERKAIT TEKNOLOGI INTERNET

18 of 35

KOMINFO

Sesuai UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara,

Kementerian Kominfo merupakan perangkat Pemerintah Republik Indonesia ini membidangi urusan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu informasi dan komunikasi.

Tugasnya menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

Kementerian Komunikasi dan Informatika, sebelumnya bernama "Departemen Penerangan" (1945-1999), "Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi" (2001-2005), dan Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) (2005-2009)

19 of 35

20 of 35

21 of 35

ISOC Indonesia

adalah perwakilan ISOC di Indonesia

22 of 35

APJII

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia adalah sebuah organisasi yang menaungi penyelenggara jasa internet di Indonenesia, termasuk Internet Provider, Data Center, Telekomunikasi, dll.

Beberapa program kerja APJII adalah :�1. Mengusulkan Draft terkait UU Internet

2. Menyediakan layanan internet termasuk pengelolaan DNS dan alokasi IP Address, melalui sub unit IDNIC.

3. Menjalin Kemitraan dengan berbagai lembaga seperti : APNIC, Kominfo, PANDI, dan mitra-mitra penyelenggara

23 of 35

PANDI

Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (disingkat PANDI) adalah Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia (.ID) yang ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia dengan Surat Keputusan nomor 806 tahun 2014.[1]

PANDI merupakan organisasi nirlaba yang dibentuk pada 29 Desember 2006 oleh Pemerintah Republik Indonesia bersama komunitas internet Indonesia. PANDI dibentuk untuk mengelola nama domain ".ID“

Selanjutnya, PANDI bermitra dengan berbagai penyedia layanan hosting untuk melayani registrasi domain dari masyarakat.

24 of 35

PERATURAN TERKAIT TEKNOLOGI TELEKOMUNIKASI DAN KONTEN DI DALAMNYA

DI INDONESIA

25 of 35

UU Telekomunikasi

(UU No 36 tahun 1999)

UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi,�membahas apa-apa saja yang berhubungan dengan terselenggaranya telekomunikasi, termasuk di dalamnya internet.

Beberapa bahasan yang ada di UU ini antara lain :

  1. Definisi
  2. Pembagian ranah telekomunikasi menjadi 3 yaitu : Telekomunikasi, Penyiaran, dan Teknologi Informasi
  3. Penyelenggara Telekomunikasi
  4. Teknis Pelakasanaan Penyelenggaraan
  5. Telekomunikasi, termasuk pengaturan spectrum radio, monopoli, dll
  6. Biaya dan tariff
  7. Pengamanan Telekomunikasi

Lebih jelasnya, silahkan download UU No 36 1999.

26 of 35

UU ITE

(UU No 11 thn 2008, UU No 19 thn 2016 )

UU Informasi dan Transaksi Elektronik,�membahas apa-apa saja yang berhubungan dengan informasi dan transaksi yang diselenggarakan secara elektronik/digital.

Beberapa bahasan yang ada di UU ini antara lain :

  1. Definisi
  2. Mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang
  3. Etika dalam menggunakan ruang digital, termasuk aturan dan ancaman tentang tindak kejahatan di ruang digital
  4. Kepastian hukum saat bertransaksi menggunakan media digital.

Lebih jelasnya, silahkan download UU No 36 1999.

27 of 35

UU HAKI

(UU No 28 tahun 2014)

UU Hak Atas Kekayaan Intelektual secara umum membahas HAKI termasuk Hak Cipta, Hak Paten, Desain Industri, Merk Dagang, dll.

Termasuk di dalamnya produk-produk yang dihasilkan melalui dan didistribusikan di dunia digital.

Perlakuan produk-produk digital tersebut sama dengan produk-produk konvensional.

Misalnya :�karakter animasi bisa didaftarkan Hak Ciptanya, meskipun tidak ada produk fisiknya.

28 of 35

ETIKA BERINTERNET

29 of 35

Etika Berinternet

Etika berinternet (netiquette, netiket –kependekan dari “network etiquette” atau “Internet etiquette”) adalah “sopan-santun dalam berkomunikasi di internet, seperti dalam chating, kirim pesan, menulis status, berkicau di twitter, menulis di blog (website), dan berkomentar di media online (situs berita)”.

Dapat pula dipahami sebagai “adab pergaulan di dunia maya”.

Etika Internet pada dasarnya sama dengan etika berkomunikasi di “dunia nyata” dalam kehidupan sehari-hari, seperti jujur, menggunakan kata-kata yang baik (sopan), ramah, serta berbicara jelas dan mudah dimengerti.

Salah satu rujukan etika komunikasi di internet adalah buku dari Virginia Shea yang berjudul “The Core Rule of Netiquette” yang diterbitkan oleh Albion Books, San Francisco tahun 1994.

30 of 35

Etika Berinternet

Beberapa aturan dalam berinternet, antara lain :

  • Ingat, kita adalah manusia, sehingga perlakukan diri dan orang lain layaknya manusia
  • Standar di internet adalah sama dengan di dunia nyata
  • Taat aturan
  • Menghormati waktu dan kuota orang lain
  • Tinggalkan perdebatan tak berguna
  • Buat citra positif
  • Bagi pengetahuan dan wawasan Anda
  • Kendalikan emosi
  • Hormati privasi orang lain
  • Jangan salahgunakan kekuasaan
  • Mudah memaafkan
  • Be forgiving of other people’s mistakes.

31 of 35

Dampak Positif

Terselanggaranya teknologi internet dan web memberikan dampak positif bagi masyarakat, seperti :

  1. Bidang Pemerintahan dan Layanan Masyarakat

Tersedianya berbagai website pemerintah sehingga informasi dari pemerintah bisa diakses dengan mudah dan cepat

  • Bidang Ekonomi

Munculnya website ecommerce, marketplace, dll membantu masyarakat dalam meningkatkan perekonomian.�Selain itu juga menghadirkan berbagai kesempatan baru seperti : Content Creator, Influencer, Content Writer, dll

  • Bidang Pendidikan

Website lembaga pendidikan menyediakan informasi terkait penyelenggaraan pendidikan, LMS (Learning Management System) membantu penyelenggaraan pendidikan secara online/blended.

32 of 35

Dampak Negatif

Terselanggaranya teknologi internet dan web juga memberikan dampak negatif bagi masyarakat, seperti :

  1. Tersebarnya Berita Hoax/Palsu

Munculnya banyak berita hoax/palsu yang tersebar secara cepat dan massif tanpa bisa dikendalikan, karena setiap orang bisa memproduksi dan menyebarkan konten tersebut dengan mudah

  • Kecanduan dan sikap anti sosial

Munculnya gejala kecanduan dan anti social di masyarakat, terutama setelah munculnya Social Media dan Game Online.

  • Tindak Kejahatan

Berbagai tindak kejahatan baru muncul di internet seperti penipuan, scam, phising, penyebaran berita palsu, dll.

  • Sumber Referensi Tindak Negatif

Web dan internet secara tidak langsung memberikan referensi berbagai tindak negatif seperti : berita kejahatan, pornografi, hedonism, dll.

33 of 35

ada pertanyaan

?

34 of 35

Referensi

�1. http://nguprek.com/mengenal-organisasi-pengelola-internet/#:~:text=World%20Wide%20Web%20Consortium%20(W3C)&text=W3C%20di%20pimpin%20oleh%20Berners,%2C%20XHTML%2C%20CSS%20dan%20XML.

2. https://lms.onnocenter.or.id/wiki/index.php/Internet_Society

3. https://www.internetsociety.org/board-of-trustees/

4. https://humas.amikompurwokerto.ac.id/standar-organisasi-internasional-dalam-bidang-komunikasi-data-2/

5. https://idnic.net/about/background

6. https://www.exabytes.co.id/blog/sejarah-domain/

7. https://pandi.id/

35 of 35