Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Timur
Perizinan Drone di Wilayah IKN
Perizinan Drone di Wilayah IKN
1. Ruang lingkup kegiatan meliputi seluruh Kawasan Inti Pusat Pemerintahan dengan ketentuan khusus meliputi :
b. Kawasan yang tidak diatur dalam ketentuan diatas, tidak ada ketentuan khusus pengambilan gambar.
2. Persyaratan Pemohon :
3. Tata Cara Registrasi :
SOP
Perizinan Drone di Wilayah IKN
4. Ketentuan Lain :
5. Sanksi terhadap pelanggaran :
SOP
REGISTRASI
Perizinan Drone di Wilayah IKN
Pemohon melakukan registrasi perizinan melalui form
Petugas Perizinan melakukan verifikasi
Diizinkan
Pemohon mendapatkan pemberitahuan via emaill/WA dan mendapatkan nomor akses izin
Dapat diintegrasikan dengan email/WA dengan chatbot
Sesuai
Pemohon mendapatkan pemberitahuan via email/WA
Pemohon datang ke Posko Perizinan dan memperlihatkan nomor izin kepada Petugas Perizinan
Petugas Perizinan memeriksa data sesuai data pendaftaran
Pemohon meninggalkan kartu identitas (KTP/SIM) kepada Petugas Perizinan
Pemohon mendapatkan kartu perizinan dan dapat menerbangkan drone sesuai dengan izin pendaftaran
Pemohon tidak dapat menerbangkan drone
Pemohon dapat mengembalikan kartu izin dan dapat mengambil kembali kartu identitas (KTP/SIM)
Tidak
Ya
Tidak
Ya
Data yang diperiksa :
Pemohon menyerahkan hasil video dan foto drone kepada petugas di Posko Perizinan untuk pengecekan
Pemberitahuan :
Jika melihat atau menyaksikan adanya tindak kecurangan ataupun gratifikasi dalam pelaksanaan, dimohon untuk segera melaporkan pada menu pengaduan yang tersedia dengan menyertakan bukti tanpa menyertakan identitas diri
REGISTRASI
Perizinan Drone di Wilayah IKN
PEMOHON
Pemohon melakukan registrasi perizinan melalui form
1
Petugas Perizinan
Petugas Perizinan
Data Pemohon :
Verifikasi
Tidak
Ya
Disetujui
Pemohon mendapatkan pemberitahuan via email/WA
Pemohon mendapatkan pemberitahuan via emaill/WA dan mendapatkan nomor akses izin
2
Pemohon dapat mengembalikan kartu izin dan dapat mengambil kembali kartu identitas (KTP/SIM)
Pemohon tidak dapat menerbangkan drone
Sesuai
Tidak
Ya
Pemohon meninggalkan identitas (KTP/SIM) kepada Petugas Perizinan
4
3
Posko Perizinan
Pemohon menyerahkan hasil video dan foto drone kepada petugas di Posko Perizinan untuk pengecekan
5
6
Mengunjungi IKN NUSANTARA yang telah tervalidasi dengan tiket
Pemberitahuan :
Jika melihat atau menyaksikan adanya tindak kecurangan ataupun gratifikasi dalam pelaksanaan, dimohon untuk segera melaporkan pada menu pengaduan yang tersedia dengan menyertakan bukti tanpa menyertakan identitas diri
TERIMA KASIH