1 of 6

Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Timur

Perizinan Drone di Wilayah IKN

2 of 6

Perizinan Drone di Wilayah IKN

1. Ruang lingkup kegiatan meliputi seluruh Kawasan Inti Pusat Pemerintahan dengan ketentuan khusus meliputi :

  1. Kawasan Istana Negara dan Kantor Presiden
  2. Radius maksimal 1 km
  3. Daerah pengambilan meliputi keseluruhan kecuali daerah belakang Kantor Presiden.
  4. Ketinggian maksimal 300 m.
  5. Jam pengambilan gambar pada pukul 12.00 – 17.00 WITA

b. Kawasan yang tidak diatur dalam ketentuan diatas, tidak ada ketentuan khusus pengambilan gambar.

2. Persyaratan Pemohon :

  1. Identitas diri (KTP/SIM)
  2. Jenis dan seri drone yang akan diterbangkan
  3. Lisensi resmi operator drone yang dikeluarkan oleh APDI atau KemenHub
  4. Surat Tugas dari Instansi Pengutus atau Surat Permohonan
  5. Akun Sosial media (ig,tiktok, youtube) personal dan lembaga untuk eksternal.

3. Tata Cara Registrasi :

  1. Diatur dalam alur terlampir.
  2. Layanan Pengajuan Perizinan beroperasi dari hari Senin - Jum’at pada Pukul 08:00-17:00 WITA.
  3. Pengajuan perizinan paling lambat 3 Jam sebelum waktu yang diajukan.
  4. Pengisian Pendaftaran Pilot/Operator Drone hanya dilakukan dan dikumpulkan satu kali pada Link https://linktr.ee/droneikn.
  5. Perizinan pengoperasian drone selanjutnya dilakukan dengan mengisi Google Form pada folder Permohonan Izin Pengoprasian Drone IKN yang tersedia pada Link https://linktr.ee/droneikn.

SOP

3 of 6

Perizinan Drone di Wilayah IKN

  1. Jika mengalami penggantian pilot pada drone yang telah terdaftar sebelumnya, harap mengisi kembali Form Pendaftaran Pilot/Operator Drone.
  2. Jika informasi pemohon tidak sesuai dengan informasi pendaftaran, maka petugas berhak tidak memberikan izin kepada pihak yang bersangkutan.
  3. Kami tidak pernah meminta imbalan maupun biaya dalam bentuk apapun dalam pendaftaran ini.

4. Ketentuan Lain :

  1. Hasil pengambilan gambar dilapangan harus diserahkan dan diverifikasi oleh tim BPPW Kalimantan Timur
  2. Draft liputan yang akan ditayangkan harus dikirimkan dan diverifikasi oleh tim BPPW Kalimantan Timur
  3. Pengambilan footage diluar ketentuan yang telah diatur dalam poin 1 menjadi tanggung jawab pengambil gambar dan pemberi tugas.

5. Sanksi terhadap pelanggaran :

  1. Pengambilan footage diluar ketentuan dalam poin 1 akan dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku.
  2. Jika melakukan pengambilan gambar tanpa izin maka akan dilakukan penyitaan drone, penyitaaan memori dan dilaporkan serta diproses pihak berwajib.

SOP

4 of 6

REGISTRASI

Perizinan Drone di Wilayah IKN

Pemohon melakukan registrasi perizinan melalui form

Petugas Perizinan melakukan verifikasi

Diizinkan

Pemohon mendapatkan pemberitahuan via emaill/WA dan mendapatkan nomor akses izin

Dapat diintegrasikan dengan email/WA dengan chatbot

Sesuai

Pemohon mendapatkan pemberitahuan via email/WA

Pemohon datang ke Posko Perizinan dan memperlihatkan nomor izin kepada Petugas Perizinan

Petugas Perizinan memeriksa data sesuai data pendaftaran

Pemohon meninggalkan kartu identitas (KTP/SIM) kepada Petugas Perizinan

Pemohon mendapatkan kartu perizinan dan dapat menerbangkan drone sesuai dengan izin pendaftaran

Pemohon tidak dapat menerbangkan drone

Pemohon dapat mengembalikan kartu izin dan dapat mengambil kembali kartu identitas (KTP/SIM)

Tidak

Ya

Tidak

Ya

Data yang diperiksa :

  1. Identitas diri
  2. Jumlah Orang
  3. Jenis dan seri drone
  4. Lisensi Resmi
  5. Surat Tugas
  6. Akun Sosial Media
  7. Waktu dan Lokasi menerbangkan

Pemohon menyerahkan hasil video dan foto drone kepada petugas di Posko Perizinan untuk pengecekan

Pemberitahuan :

Jika melihat atau menyaksikan adanya tindak kecurangan ataupun gratifikasi dalam pelaksanaan, dimohon untuk segera melaporkan pada menu pengaduan yang tersedia dengan menyertakan bukti tanpa menyertakan identitas diri

5 of 6

REGISTRASI

Perizinan Drone di Wilayah IKN

PEMOHON

Pemohon melakukan registrasi perizinan melalui form

1

Petugas Perizinan

Petugas Perizinan

Data Pemohon :

  1. Identitas diri
  2. Jumlah Orang
  3. Jenis dan seri drone
  4. Lisensi Resmi
  5. Surat Tugas
  6. Akun Sosial Media
  7. Waktu dan Lokasi menerbangkan

Verifikasi

Tidak

Ya

Disetujui

Pemohon mendapatkan pemberitahuan via email/WA

Pemohon mendapatkan pemberitahuan via emaill/WA dan mendapatkan nomor akses izin

2

Pemohon dapat mengembalikan kartu izin dan dapat mengambil kembali kartu identitas (KTP/SIM)

Pemohon tidak dapat menerbangkan drone

Sesuai

Tidak

Ya

Pemohon meninggalkan identitas (KTP/SIM) kepada Petugas Perizinan

4

3

Posko Perizinan

Pemohon menyerahkan hasil video dan foto drone kepada petugas di Posko Perizinan untuk pengecekan

5

6

Mengunjungi IKN NUSANTARA yang telah tervalidasi dengan tiket

Pemberitahuan :

Jika melihat atau menyaksikan adanya tindak kecurangan ataupun gratifikasi dalam pelaksanaan, dimohon untuk segera melaporkan pada menu pengaduan yang tersedia dengan menyertakan bukti tanpa menyertakan identitas diri

6 of 6

TERIMA KASIH