1 of 30

BAGIAN WARISAN UNTUK SAUDARA

FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA

2 of 30

PEMBAHASAN

  • Pengertian kalalah dan dasar hukum bagian warisan saudara
  • Bagian warisan saudara dalam system kewarisan bilateral dan patrilineal
  • Ketentuan khusus bagian warisan saudara dalam system kewarisan patrilineal-syafi’i
  • Bagian warisan saudara dalam KHI

3 of 30

PENGERTIAN KALALAH DAN DASAR HUKUM BAGIAN WARISAN SAUDARA

4 of 30

PENGERTIAN KALALAH

  • Saudara dapat menjadi ahli waris apabila pewaris dalam kondisi kalalah
  • Bilateral-Hazairin
    • Kalalah adalah pewaris tidak meninggalkan anak laki-laki dan anak perempuan beserta keturunannya baik laki-laki maupun perempuan
  • Patrilineal-Syafi’i
    • Kalalah adalah pewaris tidak meninggalkan anak laki-laki, cucu (keturunan) laki-laki melalui anak laki-laki, dan ayah telah meninggal lebih dulu dari pewaris
  • KHI
    • Kalalah adalah pewaris tidak meninggalkan anak laki-laki dan anak perempuan beserta keturunannya baik laki-laki maupun perempuan, dan ayah telah meninggal lebih dulu dari pewaris (Neng Djubaedah)
    • Pengertian ini didasarkan padal Pasal 176 jo Pasal 185 jo Pasal 181 dan 182 KHI (Neng Djubaedah)

5 of 30

DASAR HUKUM

  • QS An Nisa ayat 12 garis hukum g dan h
  • QS An Nisa ayat 176

6 of 30

GARIS HUKUM G DAN H QS AN NISA AYAT 12

  1. Jika ada seorang laki-laki atau seorang perempuan diwarisi secara punah (kalalah), sedangkan baginya ada seorang saudara laki-laki atau seorang saudara perempuan, maka setiap mereka itu memperoleh seperenam
  2. Jika ada seorang laki-laki atau seorang perempuan diwarisi secara punah (kalalah), sedangkan bagianya ada saudara-saudara yang jumlahnya lebih dari dua orang, maka mereka bersekutu (syaraka) untuk sepertiga

7 of 30

GARIS HUKUM QS AN NISA AYAT 176

  1. Mereka minta fatwa kepada engkau hai Muhammad (mengenai kalalah), katakan bahwa Allah memberi fatwa kepada kamu mengenai (arti) kalalah itu ialah jika seseorang celaka (meninggal dunia) tidak ada baginya walad (atau mawali walad)
  2. Kalau (bagi orang yang meninggal kalalah itu) ada seorang saudara perempuan, maka bagi saudara perempuan itu seperdua harta peninggalannya
  3. Kalau orang yang meninggal kalalah itu seorang perempuan (atau seorang laki-laki) dan baginya ada saudara laki-laki, maka saudara laki-lakinya itulah yang mewarisi (semua harta)-nya, jika tidak ada walad (atau mawali walad) bagi saudara perempuan (atau saudara laki-laki) yang meninggal itu

8 of 30

GARIS HUKUM QS AN NISA AYAT 176

  1. Kalau bagi orang yang meninggal kalalah itu ada saudara perempuan dua orang (atau lebih) maka bagi keduanya (bagi mereka) dua pertiga harta peninggalan
  2. Dan jika bagi orang yang meninggal kalalah itu ada saudara-saudara yang terdiri atas laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan
  3. Allah menerangkan ketentuan tersebut kepada kamu agar kamu tidak tersesat (mengenai pengertian kalalah dan pembagian warisan apabila terjadi pewarisan dalam hal kalalah itu), dan Allah itu mengetahui segala sesuatunya

9 of 30

BAGIAN WARISAN SAUDARA DALAM SISTEM KEWARISAN BILATERAL-HAZAIRIN & SISTEM KEWARISAN PATRILINEAL-SYAFI’I

10 of 30

Pada system kewarisan bilateral, saudara termasuk dalam Kelompok Keutamaan ke-2

Sistem kewarisan bilateral dan patrilineal menggunakan dasar hukum QS An Nisa ayat 12 dan 176 dengan cara penggunaan yang berbeda

11 of 30

PERBEDAAN KETENTUAN SAUDARA ANTARA SISTEM BILATERAL-HAZAIRIN DAN SISTEM PATRILINEAL-SYAFI’I

Keterangan

Bilateral-Hazairin

Patrilineal-Syafi’i

Kalalah

Lihat pengertian kalalah

Lihat pengertian kalalah

Ahli waris penghalang (hajib) saudara

  1. Anak laki-laki dan keturunannya
  2. Anak perempuan dan keturunannya
  1. Anak laki-laki
  2. Keturunan laki-laki melalui anak laki-laki
  3. Ayah

Macam saudara

Tidak membedakan saudara

Membedakan saudara sekandung, seayah, dan seibu

QS An Nisa ayat 12 g dan h

Ayah masih hidup

Saudara seibu

QS An Nisa ayat 176

Ayah sudah meninggal lebih dulu dari pewaris

Saudara sekandung dan saudara seayah

12 of 30

KASUS 1

Gambar kasus kewarisan berikut ini dan selesaikan menurut Sistem Kewarisan Bilateral-Hazairin dan Sistem Kewarisan Patrilineal-Syafi’i

  1. Pewaris meninggalkan ayah, ibu, seorang saudara laki-laki seibu, dan dua orang saudara perempuan seibu
  2. Pewaris meninggalkan ibu, seorang saudara perempuan sekandung, dan dua orang saudara laki-laki sekandung
  3. Pewaris meninggalkan ibu, isteri, seorang anak perempuan, dan tiga orang saudara laki-laki seayah

13 of 30

KETENTUAN KHUSUS �BAGIAN WARISAN SAUDARA DALAM SISTEM KEWARISAN PATRILINEAL-SYAFI’I

14 of 30

SAUDARA SEIBU SEBAGAI HAJIB DAN MAHJUB

  1. HAJIB: Saudara seibu TIDAK MENGHIJAB ahli waris manapun karena hubungan kekerabatan lemah
  2. MAHJUB: Saudara seibu dihalangi oleh:
    1. Anak lelaki atau
    2. Anak perempuan/keturunan perempuan melalui anak laki-laki;
    3. Ayah;
    4. Kakek Shahih 🡪 kakek melalui ayah

15 of 30

PENGARUH SAUDARA SEKANDUNG TERHADAP SAUDARA SEAYAH

SAUDARA SEKANDUNG

SAUDARA SEAYAH

Seorang saudara perempuan 🡪1/2

Saudara perempuan 🡪 takmilah

Dua orang saudara perempuan 🡪 2/3

Saudara perempuan 🡪 terhijab

Saudara perempuan (satu orang atau lebih) 🡪 1/2 atau 2/3

Saudara laki-laki dan saudara perempuan 🡪 sisa dengan 2:1

Saudara laki-laki (satu orang atau lebih) 🡪 sisa

Saudara laki-laki dan/atau saudara perempuan 🡪 terhijab

Saudara laki-laki dan saudara perempuan 🡪 sisa 2:1

Saudara laki-laki dan/atau saudara perempuan 🡪 terhijab

16 of 30

JUMLAH SAUDARA YANG MENGURANGI BESAR BAGIAN WARISAN IBU

Bilateral

    • Jumlah saudara 1 orang
      • Ibu mendapat 1/3 🡪 Hazairin
      • Ibu mendapat 1/6 🡪 Sajuti Thalib
      • Gunakan pendapat Sajuti Thalib!
    • Jumlah saudara 2 orang atau lebih 🡪 Ibu mendapat 1/6 (Hazairin dan Sajuti Thalib)

Patrilineal

    • Jumlah saudara 1 orang 🡪 Ibu mendapat 1/3
    • Jumlah saudara 2 orang atau lebih 🡪 Ibu mendapat 1/6

17 of 30

KEDUDUKAN SAUDARA PEREMPUAN SEKANDUNG ATAU SAUDARA SEAYAH SEBAGAI ASHABAH MA’AL GHAIRI

  • Ashabah ma’al ghairi adalah saudara perempuan (sekandung atau seayah) yang mendapatkan bagian terbuka atau sisa
  • Ashabah ma’al ghairi terjadi apabila ahli waris terdiri dari perempuan saja, misal:
    • Ahli waris terdiri dari saudara perempuan sekandung/seayah dan anak perempuan;
    • Ahli waris terdiri dari saudara perempuan sekandung/seayah dan cucu perempuan melalui anak laki-laki yang telah meninggal lebih dulu dari pewaris)
  • Tidak menggunakan QS An Nisa ayat 12 dan 176
  • Menggunakan Hadis Mu’az bin Jabal dan Hadis Ibnu Mas’ud

18 of 30

HADIS MU’AZ BIN JABBAL

  • Hadis Mu’az bin Jabbal yang diriwayatkan Abu Daud dan Bukhari “Sesungguhnya Mu’az bin Jabal bagikan pusaka bagi seorang saudara perempuan (sekandung) dan seorang anak perempuan. Ia beri tiap-tiap seorang dari mereka separoh, padahal ia di Yaman, sedang Nabi saw pada ketika itu masih hidup”
  • Anak perempuan = 1/2 zf QS4: 11
  • Saudara perempuan = sisa = 1/2 amg Hadis Mu’az bin Jabbal

19 of 30

HADIS IBNU MAS’UD 🡪 TAKMILAH

  • Rasulullah saw pernah hukumkan untuk seorang anak perempuan separoh dan untuk seorang cucu perempuan seperenam untuk mencukupkan dua pertiga (takmilah), dan selebihnya itu buat saudara perempuan
  • Anak perempuan = 1/2 zf QS4: 11
  • Cucu perempuan = 1/6 zf Hadis Ibnu Mas’ud (takmilah)
  • Saudara perempuan = sisa = 1/3 amg Hadis Ibnu Mas’ud

20 of 30

MUSYTARAKAH / HIMARIYAH / HAJARIYAH / YAMMIYAH

  • Ijtihad Umar bin Khattab
  • Kasus: Pewaris meninggalkan ibu, suami, dua orang saudara laki-laki seibu, dan dua orang saudara laki-laki sekandung
  • Penyelesaian:
    • Ibu mendapat 1/6 (zf QS4: 11),
    • Suami mendapat 1/2 (zf QS1: 12),
    • Dua orang saudara laki-laki seibu 1/3 (zf QS4: 12), dan
    • Dua orang saudara laki-laki sekandung mendapat sisa (abn QS4: 176) 🡪 tidak ada sisa!
  • Kedua orang saudara laki-laki sekandung menghadap Umar bin Khattab untuk meminta penyelesaian kasus tersebut, kemudian Umar berijtihad:
    • 1/3 bagian dua orang saudara laki-laki seibu dibagi sama rata dengan dua orang saudara laki-laki sekandung 🡪 musytarakah

21 of 30

KASUS 2

Gambar kasus kewarisan berikut ini dan selesaikan menurut Sistem Kewarisan Patrilineal-Syafi’i

  1. Pewaris meninggalkan ibu, seorang saudara perempuan sekandung, seorang saudara laki-laki seayah, dan seorang saudara laki-laki seibu
  2. Pewaris meninggalkan isteri, seorang saudara laki-laki seibu, dua orang saudara perempuan seibu, seorang saudara laki-laki sekandung, dan seorang saudara laki-laki seayah
  3. Pewaris meninggalkan suami, seorang saudara perempuan sekandung, dan seorang saudara seayah
  4. Bandingkan penyelesaian kasus-kasus ini menurut system bilateral-Hazairin!

22 of 30

BAGIAN WARISAN SAUDARA DALAM KHI

23 of 30

PASAL 181 DAN 182 KHI

  • Pasal 181
    • Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.
  • Pasal 182
    • Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separoh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki dua berbanding satu dengan saudara perempuan.
  • PPTAPA merubah ketentuan kedua pasal ini terhadap kedudukan saudara dan penggunaan bagian warisan untuk saudara pada Pasal 181 dan Pasal 182

24 of 30

PPTAPA

  • Saudara termasuk Kelompok Derajat ke-3
  • Kompilasi Hukum Islam membedakan saudara seibu dari saudara seayah dan sekandung (Pasal 181 dan 182 KHI). Dalam perkembangannya, yurisprudensi MARI menyamakan kedudukan saudara seibu dengan saudara sekandung atau saudara seayah, mereka mendapat ashabah secara bersama-sama dengan ketentuan saudara laki-laki mendapat dua kali bagian saudara perempuan
  • Perubahan ketentuannya
    • Seorang saudara laki-laki atau perempuan (baik sekandung, seayah atau seibu) mendapat 1/6 bagian, apabila terdapat dua orang saudara atau lebih (sekandung, seayah atau seibu) mendapat 1/3 bagian jika saudara (sekandung, seayah atau seibu) mewarisi bersama ibu pewaris (yurisprudensi)
    • Seorang saudara perempuan (sekandung, seayah atau seibu) mendapat 1/2 bagian, dua orang saudara perempuan, sekandung atau seayah atau lebih mendapat 2/3 bagian, jika saudara perempuan tersebut mewaris tidak bersama ayah dan tidak ada saudara laki-laki atau keturunan laki-laki dari saudara laki-laki.

25 of 30

BAGIAN WARISAN SAUDARA DALAM KHI JO PPTAPA

Keterangan

Ibu Masih Hidup

Ibu Sudah Meninggal Lebih Dulu dari Pewaris

Kalalah

Lihat pengertian kalalah

Lihat pengertian kalalah

Satu saudara perempuan

1/6 (Pasal 181 KHI jo PPTAPA)

1/2 (Pasal 182 KHI jo PPTAPA)

Dua saudara perempuan atau lebih

1/3 (Pasal 181 KHI jo PPTAPA)

2/3 (Pasal 182 KHI jo PPTAPA)

Satu saudara laki-laki

1/6 (Pasal 181 KHI jo PPTAPA)

Sisa (QS4:176)

Saudara laki-laki lebih dari satu

1/3 (Pasal 181 KHI jo PPTAPA)

Sisa (QS4:176)

Saudara laki-laki dan saudara perempuan

1/3 (Pasal 181 KHI jo PPTAPA)

Sisa 🡪 2:1 (Pasal 182 KHI jo PPTAPA)

26 of 30

JUMLAH SAUDARA TERHADAP BESAR BAGIAN WARISAN IBU

  • PPTAPA
    • Ibu mendapat 1/6 bagian bila pewaris mempunyai anak/keturunan, atau pewaris mempunyai dua orang saudara atau lebih (sekandung, seayah, seibu), mendapat 1/3 bagian jika pewaris tidak meninggalkan anak / keturunan atau pewaris meninggalkan satu orang saudara (sekandung, seayah, seibu).
  • Satu saudara 🡪 Ibu mendapat 1/3
  • Dua saudara atau lebih 🡪 Ibu mendapat 1/6

27 of 30

HAJIB DAN MAHJUB SAUDARA DALAM KHI JO PPTAPA

HAJIB 🡪 Saudara (sekandung, seayah atau seibu) menghijab paman dan bibi pihak ayah dan ibu serta keturunannya.

MAHJUB 🡪 Saudara dihalangi oleh:

    • Anak laki-laki serta keturunannya
    • Anak perempuan serta keturunannya
    • Ayah

28 of 30

KASUS 3

Gambar kasus kewarisan berikut ini dan selesaikan menurut Sistem Kewarisan KHI

  1. Pewaris meninggalkan ibu, seorang saudara perempuan sekandung, seorang saudara laki-laki seayah, dan seorang saudara laki-laki seibu
  2. Pewaris meninggalkan isteri, seorang saudara laki-laki seibu, dua orang saudara perempuan seibu, seorang saudara laki-laki sekandung, dan seorang saudara laki-laki seayah
  3. Pewaris meninggalkan suami, seorang saudara perempuan sekandung, dan seorang saudara seayah

29 of 30

TUGAS!

  • Jelaskan ketentuan bagian warisan untuk kakek dan nenek menurut system kewarisan bilateral, patrilineal, dan KHI jo PPTAPA!

30 of 30

TERIMA KASIH

WASSALAM