Hukum
hukm dan ahkam
syari’ah atau syari’at
fikih atau fiqh.
1
Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dari dan menjadi bagian agama Islam (ad Din al Islam).
Dlm konsep hukum Barat, hukum adalah peraturan yang sengaja dibuat oleh manusia untuk mengatur kepentingan manusia dlm masyarakat tertentu.
2
HUKUM
Menurut konsepsi hukum Islam, yang dasar dan kerangka hukumnya ditetapkan oleh Allah, hukum (bahasa Arab: hukm, jamak: ahkam) itu tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan benda dalam masyarakat, tetapi juga hubungan hubungan manusia dengan Tuhan (Allah), hubungan manusia dengan diri sendiri, hubungan manusia dengan benda dalam masyarakat serta alam sekitar.
Interaksi manusia dalam berbagai tata hubungan diatur oleh seperangkat ukuran tingkah laku yang disebut hukm, jamak: ahkam.
Hukm adalah patokan, tolok ukur, ukuran atau kaidah mengenai perbuatan atau benda.
3
HUKM DAN AHKAM
4
Dalam sistem hukum Islam ada lima (5) hukum atau kaidah yang digunakan sebagai patokan mengukur perbuatan manusia baik di bidang ibadah maupun muamalah .
Al-ahkam al-Khamsah
PEMBAGIAN HUKUM DALAM ISLAM
5
HUKUM TAKLIFI
6
7
JA’IZ ATAU MUBAH
8
WAJIB
9
HARAM
10
SUNNAH
11
12
Makruh
ILMU USUL FIKIH
yaitu pengetahuan yang membahas dasar-dasar pembentukan hukum fikih Islam.
13
Ilmu fikih
Secara bahasa fikih artinya pemahaman.
Ilmu yang mempelajari atau memahami syariat dengan memusatkan perhatian pada perbuatan manusia mukallaf.
Tugas fikih adalah (berusaha) memahami/menentukan dan menguraikan norma-norma hukum dasar yang terdapat dalam Al-Qur’an dan ketentuan umum yang terdapat dalam Sunnah Nabi Muhammad, untuk diterapkan pada perbuatan mukallaf.
Orangnya disebut fakih, jamaknya fukaha.
14
Dalam kepustakaan hukum Islam berbahasa Inggris syariat Islam disebut Islamic Law, sedang fikih Islam disebut Islamic Jurisprudence.
Di dalam Al-Qur’an Surah al-Jatsiah (45) ayat 18, surat at-Taubah (9) ayat 122 terdapat perkataan syariah dan fikih
15
Islamic Law dan Islamic Jurisprudence
BEBERAPA KITAB FIKIH
16
PERBEDAAN SYARIAT DAN FIKIH
| Syariat | Fikih |
Sumber | Terdapat dalam al-Qur’an dan Kitab-kitab Hadis. | Terdapat dalam kitab-kitab fikih |
Ruang Lingkup | Fundamental dan mempunyai ruang lingkup yang lebih luas | Instrumental, ruang lingkupnya terbatas |
Keberlakuan | Merupakan ketetapan Allah dan ketentuan rasul-Nya, karena itu berlaku abadi | Merupakan karya manusia yang tidak berlaku abadi, dapat berubah dari masa ke masa |
Jumlah | Hanya satu | Lebih dari satu |
Sifat | Menunjukkan kesatuan dalam Islam | Menunjukkan keragaman dalam Islam |
17
Perubahan Hukum
تَغَيُّرِ الْأَحْكَامِ بِتَغَيُّرِ الْأَمْكِنَةِ وَالْأَزْمِنَةِ وَالْحَالِ وَالْعِلَّةِ
Hukum berubah seiring dengan perubahan tempat, waktu, keadaan dan alasan-alasan.
Perubahan hanya terjadi dalam hukum mu’amalah.
Contoh: vaksin meningitis yang mengandung babi karena tidak ada alternatif lain. Namun saat ini telah ada vaksin non babi, maka vaksin bai haram.
18
19
SIFAT NAS (TEKS) AL-QURAN DAN HADIS
20
RUANG LINGKUP, CIRI-CIRI & TUJUAN HUKUM ISLAM, HAM, & SALAH PAHAM TERHADAP HUKUM ISLAM
RUANG LINGKUP HUKUM ISLAM
LANJUTAN…
2. CIRI-CIRI HUKUM ISLAM
Ciri-ciri (utama) hukum Islam sbb:
CIRI-CIRI MENURUT TM HASBY ASH SHIDDIEQY:
27
Terima Kasih