1 of 36

Sistem OSS �Jembatan Integrasi Perizinan Nasional

2 of 36

Sistem OSS :

SATU PORTAL (Nasional), SATU IDENTITAS (NIB), dan SATU FORMAT IZIN (Izin Usaha);

Dasar hukum :

Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Secara Elektronik

PERIZINAN DENGAN KOMITMEN - perizinan berusaha diterbitkan berdasarkan komitmen yang harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha; Pemenuhan komitmen diselesaikan di K/L dan/atau Pemda.

VALIDASI DATA dilakukan melalui konfirmasi ke sistem Ditjen AHU, Ditjen Dukcapil, Ditjen Pajak.

OPERASIONAL SISTEM OSS didukung oleh sistem Ditjen AHU, Ditjen Dukcapil, Ditjen Pajak, Ditjen Bea & Cukai, Kemendag, INSW, Kementan, dan Kemen. PUPR dll - Januari 2019 dilaksanakan BKPM

Mulai diberlakukan di seluruh Indonesia sejak

tanggal 09 Juli 2018

3 of 36

Tujuan yang ingin dicapai

3

Perizinan tersebar dan tidak terkoordinir

Belum ada standar perizinan

Belum terintegrasi secara elektronik

Perizinan hanya melalui Sistem OSS sebagai single portal

Standardisasi proses bisnis, format izin, dan identitas pelaku usaha

Terintegrasi secara elektronik

Perizinan diterbitkan setelah semua persyaratan terpenuhi

Perizinan diterbitkan dengan komitmen

REZIM

LAMA

REZIM

OSS

Tidak ada pengawalan

Pembentukan Satgas untuk pengawalan

✔️

✖️

4 of 36

Konsepsi percepatan perizinan berusaha

01

03

04

06

05

02

PENGAWALAN PENYELESAIAN PERZINAN

Dilakukan di semua level pemerintahan (pusat, provinsi, dan daerah)

MENERAPKAN SISTEM CHECKLIST

Kegiatan berusaha di KEK, FTZ, KI, KSPN tanpa menunggu kelengkapan perizinan

REFORMASI PERIZINAN PERATURAN BERUSAHA

Lebih sederhana, cepat, murah, dan pasti

DATA SHARING (DEBIROKRATISASI)

Menghilangkan pengulangan rekomendasi /perizinan

PERUBAHAN PARADIGMA BIROKRASI

Dari memberi izin menjadi melayani (civil servant).

MENERAPKAN SISTEM TERINTEGRASI

Sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission)

Termasuk untuk UKM

5 of 36

Sistem OSS dan NSPK K/L

Nomor Induk Berusaha

'NIB'

Izin Usaha

Izin Komersial/Operasional

KOMITMEN

SELF DECLARATION

KOMITMEN

SELF DECLARATION

Post

Audit

TDP

Permendag 76/2018

API

Permendag 75/2018

AKSES KEPABEANAN

PMK.71/2018

IZIN LOKASI

PerBPN/ATR 14/2018

AMDAL/UKL-UPL

Permen LHK P.26/2018

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Permen PU-PERA 19/2018

SERTIFIKAT LAIK FUNGSI

Permen PU-PERA 19/2018

PERDAGANGAN Permendag 77/2018

KESEHATAN Permenkes 26/2018

PERTANIAN Permentan 05/2019

DIKBUD PMPDK 25/2018

KBLI

Perka BPS 19/2017

DNI

PerPRES 44/2016

KOMINFO Permenkominfo 7/2018

PERDAGANGAN Permendag 77/2018

KESEHATAN Permenkes 26/2018

PERTANIAN Permentan 05/2019

DIKBUD PMPDK 25/2018

PERIZINAN DAN FASILITAS PM

PerBKPM 6/2018

PERIZINAN DAN FASILITAS PM

PerBKPM 6/2018

PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL

PerBKPM 7/2018

TENAGA KERJA ASING

Surat Edaran Menaker 5/2018

KELAUTAN DAN PERIKANAN

Surat Edaran 543/2018

PARIWISATA PerMenPAR 10/2018

PARIWISATA PerMenPAR 10/2018

CV, FIRMA, dan PERSEKUTUAN PERDATA

PermenKumHAM 17/2018

LHK – IPPKH P.27/2018

LHK – IUPHHK P.28/2018

PERHUBUNGAN – PM. 88/89/90/91 TAHUN 2018

BPOM– PerBAN 26/2018

ESDM – PermenESDM 39/2018

ESDM – PermenESDM 39/2018

PERHUBUNGAN – PM. 88/89/90/91 TAHUN 2018

LHK – IUIPHH P.1/2019

TAX HOLIDAY

PMK 150/2018

BPJS KESEHATAN

PerBPJS 4/2018

KOPERASI – PermenKopUKM 11/2018

TAX HOLIDAY

PMK 150/2018

TAX HOLIDAY

PerBKPM 1/2019

PERINDUSTRIAN– Permenperin 15/2019

6 of 36

Cakupan Sistem OSS

Jenis Perusahaan

Seluruh jenis perusahaan, baik perseorangan maupun non perseorangan

Jenis Perizinan

Izin Usaha dan izin operasi/komersil, serta penerbitan izin usaha dan izin operasi/komersil

Perubahan

Perubahan data legalitas perusahaan dan data usaha.

Pengembangan Usaha

Penambahan kegiatan usaha

Penutupan Usaha

Penutupan perusahaan maupun kegiatan usaha

Pendaftaran Perusahaan

Pendaftaran usaha dan penerbitan NIB

7 of 36

Komponen Data Utama Sistem OSS

20

25

34

514

16

5

118

Sektor

Kementerian/ Lembaga

Provinsi

Kabupaten / Kota

Kawasan Ekonomi Khusus

Free Trade Zone

Kawasan Industri

Regulasi

Copyright © 2019 Indonesia Investment Coordinating Board. All rights reserved.

7

8 of 36

TDP

    • Tanda Daftar Perusahaan

API

    • Angka Pengenal Impor (APIP/APIU)

akses kepabeanan

    • dahulu nomor induk kepabeanan

NIB : Nomor Induk Berusaha

PENDAFTARAN

Implementasi OSS: Nomor Induk Berusaha

9 of 36

Mobile

Akses Menggunakan SMartphone

3

Fitur Khusus

Diperlukan Register dan Login

2

Fitur Umum

Akses Tak Terbatas

1

1

Fitur Sistem Aplikasi OSS

10 of 36

Fitur OSS 1.1 (Existing)�#1 Pendaftaran Berusaha

Registrasi

User

Input:

  • NIK eKTP

Output:

  • Hak Akses OSS

Registrasi

Legalitas

Input:

  • Pengesahan Akta
  • Surat Keputusan
  • E-KTP
  • NPWP

Output:

  • Legalitas Valid

Penerbitan

NIB

Input:

  • Legalitas Valid
  • Melengkapi data NIB

Output:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)

Izin

Usaha

Input:

  • Rekam Project/ Kegiatan Usaha

Output:

  • Izin Usaha (IU) dengan komitmen
  • Checklist komitmen sarana prasarana dan IU
  • Eligible Fasilitas

Izin Operasional Komersial

Input:

  • NIB/ Project/ Product

Output:

  • Checklist Izin Operasional Komersial

Fasilitas

Berusaha

Input:

  • Eligible mendapatkan fasilitas

Output:

  • Tax Holiday
  • Vokasi
  • Tax Allowance
  • Fasilitas Kepabeanan

11 of 36

Kepemilikan:

    • WNI
    • Orang Pribadi

Modal:

    • Mikro ≤50 jt
    • Kecil 50jt < n ≤ 500jt
    • Menengah < 500jt

Jumlah

    • Mikro & Kecil 321.262
    • Menengah 294.779

12 of 36

Bahan Diskusi

  1. LKPP dapat melakukan validasi data pelaku usaha terdaftar di Laman UMKM dan e-Katalog melalui OSS
  2. Perlu diinformasikan kebutuhan data lainnya dari LKPP
  3. Belum seluruh UMKM terdaftar di OSS
  4. Sistem OSS belum dilengkapi dengan fitur pembayaran

13 of 36

13

Terima Kasih

Indonesia Investment Promotion Centre (IIPC)

CONTACT US

BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM)�Jl. Jend. Gatot Subroto No. 44, Jakarta 12190�P.O. Box 3186, Indonesia

One Stop Service Contact Center�P   : 0807 100 2576 ATAU 1500765E   : info@bkpm.go.id

The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia

13

14 of 36

Integrasi OSS dengan Sistem K/L

Dukcapil

:

Validasi NIK

DJP

:

Validasi NPWP (NPWP Badan & NPWP Perorangan)

AHU Online

:

SABU ( CV, Firma, Persekutuan Perdata )

:

SABH ( PT )

ATR/BPN

:

RDTR

:

GISTARU (dalam proses)

OSS

:

Mengirim NIB, Izin Usaha, IOK, dan menerima Notifikasi dari K/L

K/L

:

- Memperoleh data NIB, IU dan IOK

- Mencari data di OSS

- Mengecek status update data NIB, IU dan IOK

- Menyampaikan notifikasi & permohonan perizinan

- Menyampaikan status: validasi, verifikasi, persetujuan/penolakan, dan pembayaran

1. Integrasi OSS secara host-to-host dengan:

2. Integrasi OSS secara host-to-host dengan 17 Sistem di 17 K/L lainnya

Copyright © 2019 Indonesia Investment Coordinating Board. All rights reserved.

14

15 of 36

Integrasi OSS secara Webform dengan Sistem K/L & DPMPTSP

  1. K/L yang masih menggunakan Webform: Pariwisata, Agama, Koperasi dan UKM, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, LHK(Izin Lingkungan), Kepolisian dan Kemnaker (Sebagian)

Fungsi dalam Webform:

    • Memproses
    • Validasi
    • Persetujuan/penolakan (notifikasi)
    • Lihat data NIB, IU, IOK
    • Upload izin/surat
    • Dapat melihat permohonan baru, sedang dalam proses, yang sudah disetujui dan ditolak di seluruh Indonesia sesuai sektor kewenangan.
    • Dapat mengajukan usulan pencabutan izin
    • Dapat melakukan searching perusahaan
  1. Webform DPMPTSP memiliki fungsi:
    • Sama dengan Webform K/L
    • Dapat melihat permohonan baru, sedang dalam proses, yang sudah disetujui dan ditolak di wilayah masing-masing sesuai dengan sektor kewenangan.

Copyright © 2019 Indonesia Investment Coordinating Board. All rights reserved.

15

16 of 36

16

  • Calon Investor Berkonsultasi dengan Notaris
  • Notaris Melakukan Wawancara kepada calon Investor
  • Notaris Menerbitkan Akta Perusahaan

1. Proses Akta Notaris

  • Notaris Input data ke sistem AHU
  • Sistem AHU Menerbitkan Pengesahan Perusahaan.

2. Proses Pengesahan

  • Sistem AHU Request NPWP ke system DJP (Auto Approval)
  • Sistem AHU Mengirim Data Akta + Pegesahan + NPWP ke sistem OSS

3. Proses Final AHU

  • Investor registrasi ke sistem OSS untuk mendapatkan Hak Akses.
  • Investor menarik data dari AHU dan mengecek komponen data NIB di sistem OSS
  • Sistem OSS menerbitkan NIB
  • NIB yang Terbit sudah memuat komponen data: TDP, API, Nomor Induk Kepabeanan
  • Investor melengkapi data investasi, lokasi, kegiatan usaha dan komitmen izin usaha serta komersial

4. Proses NIB dan Komitmen Perizinan

  • OSS mendistribusikan NIB ke K/L/D sesuai dengan maping perizinan dan kewenangn masing-masing sektor

5. Distribusi NIB

  • K/L/D mengirim status pemerosesan permohonan (Validasi, Pembayaran, Inspeksi dll)
  • K/L/D mengirimkan keputusan pemenuhan komitmen ke OSS dan upload dokumen

6. Izin Final, Checklist dan Pelaporan

  • OSS Memberikan notifikasi kepada Investor setiap status perizinan yang diajukan
  • OSS memberikan alert jika ada masalah permenuhan perizinan

7. Alerting/ Notification

  • Satgas Memonitor dashboard OSS dan Communication Protocol
  • Satgas melakukan tindakan jika ada suspect permasalah perizinan terindikasi di dashboard.

8. Monitoring Satgas

AHU

OSS

Investor

Notaris

Satgas

1

2

5

4

6

7

8

3

K/L/D

DJP

Alur Data Proses Sistem OSS

17 of 36

Dukcapil

AHU

DJP

NIK

PT

NPWP

Akun Penanggungjawab

NIB

IU “belum efektif”

  • Izin lokasi
  • Izin Lingkungan
  • IMB
  • SLF

IU “efektif”

OSS

Webform DPMPTSP

K/L :

webform atau Sistem K/L

Izin Operasional/ Komersial

Syarat teknis

siCANTIK

Sistem K/L

NEXT

ATR/BPN

RDTR

Integrasi Sistem OSS dengan Sistem K/L/D

18 of 36

INTEGRASI OSS DENGAN SISTEM K/L/D

oss

GATEWAY/HUB SISTEM K/L

Sistem Unit A

Sistem Unit B

Sistem Unit C

SICANTIK ( sistem perizinan Daerah)

Kab X

Kab Y

Kota Y

N

E

X

T

Copyright © 2019 Indonesia Investment Coordinating Board. All rights reserved.

18

19 of 36

Integrasi Sistem OSS dengan Sistem K/L

No.

K/L Yang Sudah Terintegrasi dengan Sistem OSS

1

Kementerian Hukum dan HAM

2

Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil)

3

Kementerian Keuangan (DJP)

4

Badan Koordinator Penanaman Modal

5

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan

6

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan

7

Badan Pengawas Obat dan Makanan

8

Badan Pengawas Tenaga Nuklir

9

Indonesia Nasional Single Window

10

Kementerian Agrarian dan Tata Ruang/Badan Pertahahan Nasional

11

Kementerian Kelautan dan Perikanan

12

Kementerian Kesehatan

13

Kementerian Ketenagakerjaan

14

Kementerian Komunikasi dan Informatika

15

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

16

Kementerian Perdagangan

17

Kementerian Perhubungan

18

Kementerian Perindustrian

19

Kementerian Pertanian

20

Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi

OSS memvalidasi data ke sistem K/L

Pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan Izin Operasional/Komersial dan/atau integrasi lainnya

20 of 36

SEKILAS OSS VERSI 1.1

21 of 36

Perbandingan OSS V.1.0 - OSS V1.1

Tidak ada penjelasan/ definisi jenis pelaku usaha

Terdapat penjelasan/definisi jenis pelaku usaha

Format Isian Legalitas hanya menggunakan format PT

Format Isian Legalitas sesuai jenis Badan Hukum & Badan Usaha

Belum tersedia pilihan: Kegiatan Utama & Pendukung

Sudah tersedia pilihan: Kegiatan Utama & Pendukung

Izin Lokasi: Daratan

Izin Lokasi: Daratan dan Perairan (proses)

Pemenuhan komitmen IOK tidak disertai Cover Letter

Berupa Cover Letter OSS + lampiran persetujuan K/L/D

Validasi : NIK, Akta, NPWP (Perusahaan, Pemegang Saham, NPWP Suami), RDTR, DNI, KBLI, Tax Holiday

Sama dengan V1.0 ditambahkan dengan KBLI terintegrasi, validasi KEK, modal disetor, minimal pemegang saham 2 orang, tapisan pemegang saham asing bila PMDN

KP3A, BUJKA, STPW Luar Negeri (Waralaba)

Sama seperti V1.0 ditambah dengan KPPA

Pencabutan: Berdasarkan Likuidasi

Pencabutan: Berdasarkan Likuidasi dan Non Likuidasi

Total Investasi berdasarkan 2 digit KBLI

Total Investasi berdasarkan 5 digit KBLI

Belum ada fitur Kantor Cabang

Terdapat fitur untuk mengakomodir Kantor Cabang

Belum ada fitur LKPM

Sudah terdapat fitur LKPM

Belum ada fitur Izin Usaha untuk Merger

Sudah terdapat fitur Izin Usaha untuk Merger

Fasilitas: Tax Holiday

Fasilitas: Tax Holiday & Vokasi

Belum ada fitur Pendelegasian pengurusan NIB

Sudah ada fitur Pendelegasian pengurusan NIB

Copyright © 2019 Indonesia Investment Coordinating Board. All rights reserved.

21

22 of 36

1. Registrasi Akun

V1.0 Penentuan jenis Pelaku Usaha pada saat registrasi akun. Pelaku Usaha menentukan sendiri jenis Pelaku Usaha (Non Perseorangan, Perseorangan, dan Perwakilan) tanpa ada penjelasan.

V1.1 Penentuan jenis Pelaku Usaha setelah registrasi akun. Sudah disediakan penjelasan mengenai definisi jenis Pelaku Usaha.

Kurang Informatif

Lebih Informatif

Copyright © 2019 Indonesia Investment Coordinating Board. All rights reserved.

22

23 of 36

2. Tahapan Perizinan Berusaha

Tahapan dalam satu siklus digabung

Tahapan terpisah sesuai output

V1.0 Dalam satu siklus (form tampilan) terdiri dari 5 step (Akta, Kelengkapan Data, Izin Usaha dan Komitmen Izin Usaha, Komitmen Izin Komersial, Output).

V1.1 Masing-masing step (Data Legalitas, NIB, Izin Usaha, Izin Operasional / Komersial).

Copyright © 2019 Indonesia Investment Coordinating Board. All rights reserved.

23

24 of 36

3. Format Isian Data Legalitas

Hanya berdasarkan data legalitas PT

Sudah disiapkan format isian data legalitas berdasarkan jenis badan usaha (CV, Firma, Persekutuan Perdata) dan badan hukum (PT)

Format

Legalitas

PT

Format

Legalitas

PT

Format

Legalitas

CV

Format

Legalitas

Firma

Format

Legalitas

Persekutuan Perdata

Copyright © 2019 Indonesia Investment Coordinating Board. All rights reserved.

24

25 of 36

4. Kegiatan Utama dan Kegiatan Pendukung

Belum dapat dibedakan antara kegiatan utama dan kegiatan pendukung

Sistem sudah didesain untuk membedakan kegiatan utama dan kegiatan pendukung

Contoh kasus: Kegiatan Utama Industri di daerah Subang memerlukan terminal khusus di daerah Karawang, maka Pelaku Usaha bisa menentukan kegiatan industri di Subang sebagai kegiatan utama, terminal khusus di Karawang sebagai kegiatan pendukung.

Total nilai investasi dimasukkan dalam kegiatan utama. Kegiatan utama dan kegiatan pendukung memiliki komitmen masing-masing.

Kegiatan Utama

Kegiatan Penunjang

Copyright © 2019 Indonesia Investment Coordinating Board. All rights reserved.

25

26 of 36

5. Izin Lokasi

Hanya dapat mengakomodir Izin Lokasi Daratan

Sudah didesain untuk penerbitan Izin Lokasi Daratan, dan Perairan

  • Bisnis proses untuk izin lokasi perairan sudah disepakati bersama K/L terkait, saat ini sistem sedang dalam proses pengembangan. .

Copyright © 2019 Indonesia Investment Coordinating Board. All rights reserved.

26

27 of 36

6. Izin Operasional / Komersial (IOK)

List Komitmen

  • List komitmen, atau
  • Cover letter IOK dan lampiran surat persetujuan

LIST KOMITMEN

IZIN OPERASIONAL/KOMERSIAL

  1. ______________
  2. ______________
  3. ______________
  4. ______________

LIST KOMITMEN

IZIN OPERASIONAL/

KOMERSIAL

  1. ______________
  2. ______________

IZIN OPERASIONAL/

KOMERSIAL

______________

______________

______________

Penerbitan IOK melalui OSS diakomodir dengan memperhatikan notifikasi dari instansi yang berwenang. Apabila instansi menotifikasi ke OSS, maka OSS akan menerbitkan IOK berupa cover letter dengan lampiran surat persetujuan pemenuhan komitmen IOK yang diupload oleh instansi yang berwenang.

List Komitmen

Cover Letter

Copyright © 2019 Indonesia Investment Coordinating Board. All rights reserved.

27

28 of 36

7. Validasi

  • NIK, Akta AHU, NPWP (Perusahaan, Pemegang Saham, NPWP Suami)
  • RDTR, DNI, KBLI, Tax Holiday

Sama dengan V1.0 ditambahkan dengan KBLI terintegrasi, validasi KEK, validasi terkait akta perusahaan

Untuk validasi terkait Akta Perusahaan meliputi:

  • Total modal ditempatkan = Modal disetor
  • Total komposisi jumlah saham = Modal ditempatkan/disetor
  • Untuk PMDN sudah terfilter tidak boleh ada pemegang saham asing
  • Pemegang saham untuk akta pendirian PT baru sudah dikunci minimal dua orang

Copyright © 2019 Indonesia Investment Coordinating Board. All rights reserved.

28

29 of 36

8. Perwakilan

KP3A, BUJKA, STPW Luar Negeri (Waralaba)

Sama seperti V1.0 ditambah dengan KPPA

  • Terdapat penambahan jenis perwakilan

Copyright © 2019 Indonesia Investment Coordinating Board. All rights reserved.

29

30 of 36

9. Pencabutan Izin

Pencabutan Berdasarkan Likuidasi

(mencabut entity)

Pencabutan Berdasarkan Likuidasi dan Non Likuidasi (mencabut izin usaha / proyek)

  1. Pencabutan berdasarkan Likuidasi (berdasarkan Keputusan Pengadilan atas dasar permohonan Pelaku Usaha)
  2. Pencabutan berdasarkan Non Likuidasi (untuk mencabut sebagian atau seluruh kegiatan usaha) atas dasar:
  3. Permintaan sendiri dari Pelaku Usaha
  4. Usulan dari K/L/D karena pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha

Copyright © 2019 Indonesia Investment Coordinating Board. All rights reserved.

30

31 of 36

10. Total Investasi

Berdasarkan KBLI 2 digit

Berdasarkan KBLI 5 digit

KBLI 5 Digit

KBLI 2 Digit

Copyright © 2019 Indonesia Investment Coordinating Board. All rights reserved.

31

32 of 36

11. Kantor Cabang

Belum terdapat fitur untuk mengakomodir kantor cabang

Sudah terdapat fitur untuk mengakomodir kantor cabang

Kantor Cabang

Kantor Pusat

Kantor Pusat

Kantor Cabang

Copyright © 2019 Indonesia Investment Coordinating Board. All rights reserved.

32

33 of 36

12. LKPM

Belum terdapat fitur LKPM

Sudah terdapat fitur LKPM

LKPM

LKPM

Copyright © 2019 Indonesia Investment Coordinating Board. All rights reserved.

33

34 of 36

13. Fasilitas Penanaman Modal

FASILITAS : TAX HOLIDAY

FASILITAS : TAX HOLIDAY, TAX ALLOWANCE

DAN VOKASI

Tax Holiday

TH, TA dan VOKASI

Copyright © 2019 Indonesia Investment Coordinating Board. All rights reserved.

34

35 of 36

14. Satu NIB untuk Satu Perseorangan

Satu orang (perseorangan) dapat memiliki �beberapa NIB

Satu orang (Perseorangan) hanya dapat memiliki satu NIB

NIB A

NIB B

NIB C

NIB

Copyright © 2019 Indonesia Investment Coordinating Board. All rights reserved.

35

36 of 36

36

Terima Kasih

Indonesia Investment Promotion Centre (IIPC)

CONTACT US

BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM)�Jl. Jend. Gatot Subroto No. 44, Jakarta 12190�P.O. Box 3186, Indonesia

One Stop Service Contact Center�P   : 0807 100 2576 ATAU 1500765E   : info@bkpm.go.id

The Investment Coordinating Board of the Republic of Indonesia

36