1 of 22

Oleh: Dra. Chundasah,M.S.I.�(Subkoordinator Kurikulum dan Evaluasi MI dan MTs)

Direktorat KSKK Madrasah

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam

Kementerian Agama Republik Indonesia

Tahun 2023

Kebijakan

Implementasi Kurikulum Merdeka

Pada MTs

pusaka

2 of 22

Penentuan kebijakan kurikulum nasional berdasarkan evaluasi terhadap kurikulum pada masa pemulihan pembelajaran

2024

Kurikulum 2013,

Kurikulum Darurat,

dan Kurikulum Merdeka sebagai opsi bagi satuan pendidikan

Pemulihan pembelajaran

2022 - 2024

Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat, dan Kurikulum Prototipe di SP dan SMK PK

Pandemi

2021 - 2022

Kurikulum 2013 dan Kurikulum Darurat (Kur-2013 yang disederhanakan)

Pandemi

2020 - 2021

Kurikulum 2013

Pra pandemi

Kurikulum merdeka diberikan sebagai opsi bagi satuan pendidikan untuk melakukan pemulihan pembelajaran selama 2022-2024. Kebijakan kurikulum nasional akan dikaji ulang pada 2024 berdasarkan evaluasi selama masa pemulihan pembelajaran.

3 of 22

Bagaimana Implementasi Kurikulum Merdeka

di Madrasah?

Subdirektorat Kurikulum dan Evaluasi, Direktorat KSKK Madrasah

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia

Sosialisasi dan Bimtek IKM pada Madrasah Tahun 2023

4 of 22

Implementasi Kurikulum Merdeka di Madrasah mengacu pada:

1. KMA Nomor 347 Tahun 2022 tentang

Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah

2. Kep. Mendikbudristek No. 262/M/2022 tentang Perubahan atas Kep. Mendikbudristek No. 56/M/Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka pemulihan Pembelajaran

Subdirektorat Kurikulum dan Evaluasi, Direktorat KSKK Madrasah

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia

Sosialisasi dan Bimtek IKM pada Madrasah Tahun 2023

5 of 22

Pertimbangan

5

  • Kurikulum Merdeka ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  • Kebijakan implementasi kurikulum merdeka pada madrasah diatur oleh Kementerian Agama, dengan dilakukan adaptasi sesuai dengan:
    1. Pengembangan kekhasan nilai-nilai madrasah; dan
    2. Kebutuhan pembelajaran di madrasah.

Sosialisasi dan Bimtek IKM pada Madrasah Tahun 2023

Subdirektorat Kurikulum dan Evaluasi, Direktorat KSKK Madrasah

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia

6 of 22

6

  1. Madrasah menerapkan Kurikulum 2013, dengan Standar Isi, Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) yang ditetapkan oleh pemerintah, dengan memberi kewenangan madrasah melakukan kreasi dan inovasi dalam mengembangkan kurikulum operasional di masing-masing madrasah.

  • Madrasah menerapkan Kurikulum Merdeka dengan Standar Isi dan Capaian Pembelajaran yang ditetapkan oleh pemerintah, dengan memberi kewenangan madrasah melakukan kreasi dan inovasi dalam mengembangkan kurikulum operasional di masing-masing madrasah.

Kebijakan Implementasi Kurikulum di Madrasah

Madrasah dapat memilih

Subdirektorat Kurikulum dan Evaluasi, Direktorat KSKK Madrasah

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia

Sosialisasi dan Bimtek IKM pada Madrasah Tahun 2023

7 of 22

7

Mekanisme Pelaksanaan Kurikulum Merdeka di Madrasah sebagai berikut:

    • Madrasah secara mandiri melakukan persiapan implementasi kurikulum merdeka.
    • Madrasah menyusun dan mengembangkan kurikulum operasional madrasah sesuai visi, misi, tujuan, dan kekhasan madrasah.
    • Madrasah yang sudah siap menerapkan Kurikulum Merdeka mengajukan usulan secara online melalui aplikasi PDUM, disertai surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.
    • Kanwil Kementerian Agama Provinsi melakukan verifikasi dan persetujuan, selaNjutnya diusulkan ke Kemenag pusat
    • Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Madrasah pelaksana Kurikulum Merdeka.

MEKANISME

Pelaksanaan Kurikulum Merdeka di Madrasah

Subdirektorat Kurikulum dan Evaluasi, Direktorat KSKK Madrasah

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia

Sosialisasi dan Bimtek IKM pada Madrasah Tahun 2023

8 of 22

8

Pelaksanaan Kurikulum Merdeka di Madrasah ditentukan sebagai berikut:

  1. Standar Isi (SI) dan Capaian Pembelajaran (CP) mata pelajaran selain Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab mengacu pada peraturan yang ditetapkan oleh KEMENDIKBUDRISTEK

  • Standar Isi (SI) dan Capaian Pembelajaran (CP) mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab mengacu pada peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.

Strategi Pelaksanaan Kurikulum Merdeka di Madrasah

CP adalah kompetensi dan karakter yang akan dicapai peserta didik setelah menyelesaikan pembelajaran pada kurun waktu tertentu.

Subdirektorat Kurikulum dan Evaluasi, Direktorat KSKK Madrasah

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia

Sosialisasi dan Bimtek IKM pada Madrasah Tahun 2023

9 of 22

Cara Menggunakan CP dalam merancang pembelajaran �di kelas:

  • Berkolaborasi dengan guru 1 fase.
  • Menurunkan CP menjadi tujuan-tujuan pembelajaran dengan tingkat kesulitan materi yang berjenjang sehingga membetuk satu alur.
  • Mengembangkan TP yang sudah mencakup aspek sikap,pengetahuan, dan keterampilan, beserta materi/konten inti.
  • Merangkai tujuan-tujuan pembelajaran dalam satu alur dengan mempertimbangkan jenjang kedalaman materi, jenjang cakupan, dan jenjang kesulitannya.

Subdirektorat Kurikulum dan Evaluasi, Direktorat KSKK Madrasah

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia

Sosialisasi dan Bimtek IKM pada Madrasah Tahun 2023

10 of 22

10

Implementasi Kurikulum Merdeka di Madrasah secara bertahap sebagai berikut;

    • Kurikulum merdeka diterapkan pada RA, MI, MTs, MA dan MAK secara terbatas pada madrasah percontohan/piloting mulai TP 2022/2023 berdasarkan Ketetapan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
    • Pada tahun pertama diterapkan pada peserta didik RA usia 4 sampai 5 tahun, kelas 1 dan 4 MI, kelas 7 MTs dan kelas 10 MA/MAK. Sedangkan peserta didik kelas 2, 3, 5, 6, 8, 9,11, dan 12 masih menggunakan kurikulum 2013.
    • Pada tahun kedua diterapkan pada peserta didik RA usia 5 sampai 6 tahun, kelas 1, 2, 4, dan 5 MI, kelas 7 dan 8 MTs, dan kelas 10 dan 11 MA/MAK. Sedangkan peserta didik kelas 3, 6, 9, dan 12 masih menggunakan kurikulum 2013.
    • Pada tahun ketiga diterapkan pada peserta didik RA usia 4 sampai 6 tahun, kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 MI, kelas 7, 8, 9 MTs dan kelas 10, 11, 12 MA/MAK.

Kebijakan Pemberlakuan

Kurikulum Merdeka di Madrasah

Subdirektorat Kurikulum dan Evaluasi, Direktorat KSKK Madrasah

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia

Sosialisasi dan Bimtek IKM pada Madrasah Tahun 2023

11 of 22

11

Madrasah yang telah ditetapkan sebagai pelaksana Kurikulum Merdeka dapat memilih 2 (dua) pilihan dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka sebagai berikut:

  1. Menerapkan beberapa bagian dan prinsip Kurikulum Merdeka tanpa mengganti kurikulum satuan pendidikan, misalnya menerapkan proyek penguatan Profil Pelajar Pancasila sebagai ko-kurikuler atau ekstrakurikuler dengan konsekuensi menambah atau merelokasi jam pelajaran, menerapkan pembelajaran sesuai tahap capaian peserta didik;
  2. Menerapkan Kurikulum Merdeka dengan pengembangan berbagai perangkat ajar oleh satuan pendidikan.

Dua pilihan

Implementasi Kurikulum Merdeka di Madrasah

Subdirektorat Kurikulum dan Evaluasi, Direktorat KSKK Madrasah

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia

Sosialisasi dan Bimtek IKM pada Madrasah Tahun 2023

12 of 22

  1. Madrasah dapat mengatur jam pelajaran setiap mingguan, dua mingguan, tiga mingguan, bulanan atau bahkan secara blok materi, pertimbangannya untuk EFEKTIFITAS PEMBELAJARAN mewujudkan capaian pembelajaran
  2. Target JP untuk satu tahun bisa dicapai kurang dari satu tahun
  3. Madrasah akan lebih fleksibel merencanakan model pembelajaran dalam mewujudkan capaian pembelajaran
  4. Model Pembelajaran dapat konvensional, kolaborasi beberapa mapel untuk satu tema yang sama berbasis proyek, pembelajaran blok, dsb.

JAM PELAJARAN (JP) DIATUR OLEH PUSAT PER-TAHUN BUKAN PERMINGGU

Subdirektorat Kurikulum dan Evaluasi, Direktorat KSKK Madrasah

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia

Sosialisasi dan Bimtek IKM pada Madrasah Tahun 2023

13 of 22

13

Mata Pelajaran

Alokasi Waktu per tahun

VII

VIII

IX

        • Pendidikan Agama Islam*:

 

 

 

  • Al-Qur’an Hadis

72 (2)

72 (2)

64 (2)

  • Akidah Akhlak

72 (2)

72 (2)

64 (2)

  • Fikih

72 (2)

72 (2)

64 (2)

  • SKI

72 (2)

72 (2)

64 (2)

2. Bahasa Arab

108 (3)

72 (2)

64 (2)

3. Pendidikan Pancasila

72 (2)

72 (2)

64 (2)

4. Bahasa Indonesia

180 (5)

180 (5)

192 (3)

5. Matematika

144 (4)

144 (4)

160 (5)

6. Ilmu Pengetahuan Alam

144 (4)

144 (4)

160 (5)

7. Ilmu Pengetahuan Sosial

108 (3)

108 (2)

128 (2)

8. Bahasa Inggris

108 (3)

108 (2)

128 (2)

9. Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan

72 (2)

72 (2)

96 (3)

10. Informatika

72 (2)

72 (2

Sejarah

72 (2)

64 (3)

11. Mata pelajaran Seni dan Prakarya**:

    • Seni Musik
  • Seni Rupa
  • Seni Teater
  • Seni Tari

Prakarya (Budidaya, Kerajinan, Rekayasa, atau Pengolahan

72 (2)

72 (2)

96 (3)

12. Muatan Lokal

72 (2)

72 (2)

64 (2)

Total****

1440 (40)

1440 (40)

1568 (49)

STRUKTUR KURIKULUM MERDEKA

Madrasah Tsanawiyah

  • Asumsi 1 Tahun = 36 pekan dan 1 JP = 40 menit untuk kelas V II dan VIII
  • Asumsi 1 Tahun = 32 pekan dan 1 JP = 40 menit untuk kelas IX

MTs

Subdirektorat Kurikulum dan Evaluasi, Direktorat KSKK Madrasah

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia

Sosialisasi dan Bimtek IKM pada Madrasah Tahun 2023

14 of 22

  • Jumlah total JP dalam struktur kurikulum dari pusat tidak termasuk muatan lokal dan mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan madrasah.
  • Madrasah mengalokasikan 20-30% JP (di luar jam intrakurikuler) untuk proyek penguatan profil Pelajar Pancasila dan Rahmatan Lil Alamin (P5 RA)
  • Madrasah dapat melakukan penambahan dan/atau merelokasi jam pelajaran sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan waktu di madrasah
  • Madrasah dapat melaksanakan layanan pembelajaran dengan sistem paket dan/atau SKS. Beban belajar bagi penyelenggara pendidikan dengan SKS dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai SKS
  • Beban belajar bagi penyelenggara pendidikan dengan Sistem Kredit Semester (SKS) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai SKS.

Penjelasan……

STRUKTUR KURIKULUM MERDEKA

Madrasah Tsanawiyah (MTs)

Subdirektorat Kurikulum dan Evaluasi, Direktorat KSKK Madrasah

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia

Sosialisasi dan Bimtek IKM pada Madrasah Tahun 2023

15 of 22

Proses pembelajaran di madrasah merupakan satu kesatuan aktivitas yang saling terpadu meliputi perencanaan, pelaksanaan dan penilaian/asesmen pembelajaran.

Perencanaan Pembelajaran

  • Kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk merancang kegiatan pembelajaran agar berjalan efektif dan efisien dalam mencapai tujuan pembelajaran.
  • Perencanaan pembelajaran disusun secara sederhana, simpel dan mudah dilaksanakan.
  • Salah satu bentuk perencanaan pembelajaran berupa rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP)/modul ajar

KEGIATAN PEMBELAJARAN

DI MADRASAH

(Perencanaan)

Subdirektorat Kurikulum dan Evaluasi, Direktorat KSKK Madrasah

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia

Sosialisasi dan Bimtek IKM pada Madrasah Tahun 2023

16 of 22

Pembelajaran merupakan proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar dengan memperhatikan prinsip-prinsip sbb:

  1. Penguatan pola pembelajaran religius dengan menjadikan nilai-nilai akhlak dan pemahaman yang moderat sebagai inspirasi cara berfikir, cara bersikap dan bertindak pada proses pembelajaran di madrasah
  2. Menerapkan pembelajaran aktif dan pengalaman langsung peserta didik
  3. Berbasis perbedaan individual dengan memperhatikan 4 tipe belajar peserta didik yaitu tipe auditori, visual, kinestetik dan campuran.
  4. Sesuai kebutuhan peserta didik yang beragam, sehingga pembelajaran menyenangkan dan bermakna bagi peserta didik.
  5. dll

KEGIATAN PEMBELAJARAN

DI MADRASAH

(Pelaksanaan)

Subdirektorat Kurikulum dan Evaluasi, Direktorat KSKK Madrasah

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia

17 of 22

Jenis dan Bentuk Penilaian

Penilaian hasil belajar Peserta Didik meliputi:

  1. Penilaian formatif

bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran.

  1. Penilaian sumatif

bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari satuan pendidikan.

  1. Penilaian hasil belajar peserta didik dapat berbentuk tes tulis, praktik, penugasan, portofolio dan atau bentuk lain yang ditetapkan oleh madrasah.

KEGIATAN PEMBELAJARAN

DI MADRASAH

(Penilaian)

Subdirektorat Kurikulum dan Evaluasi, Direktorat KSKK Madrasah

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia

Sosialisasi dan Bimtek IKM pada Madrasah Tahun 2023

18 of 22

PROFIL PELAJAR PANCASILA

18

Pengembangan Karakter Peserta Didik

“Pelajar Indonesia merupakan pelajar sepanjang hayat yang kompeten, berkarakter, dan berperilaku sesuai nilai-nilai Pancasila”

Kompetensi untuk menjadi warga negara Indonesia yang demokratis dan untuk menjadi manusia unggul dan produktif di abad 21 meliputi 6 dimensi kompetensi yaitu:

Subdirektorat Kurikulum dan Evaluasi, Direktorat KSKK Madrasah

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia

Sosialisasi dan Bimtek IKM pada Madrasah Tahun 2023

19 of 22

Pemerintah menyediakan 7 tema utama yang dapat dikembangkan oleh madrasah dalam penguatan profil pelajar Pancasila sbb;

  1. Bangunlah Jiwa dan Raganya
  2. Berekayasa dan Berteknologi untuk Membangun NKRI
  3. Bhinneka Tunggal Ika
  4. Gaya Hidup Berkelanjutan
  5. Kearifan Lokal
  6. Kewirausahaan
  7. Suara Demokrasi

Tema-tema Utama Pembelajaran Berbasis Proyek

Penguatan Profil Pelajar Pancasila Rahmatan Lil Alamin

Pemerintah menyediakan 10 tema yang dapat dikembangkan oleh madrasah dalam penguatan profil pelajar Rahmatan lil Alamin. Yang diturunkan dari nilai-nilai Moderasi Beragama. Tema-tema yang dapat dipilih sbb:

  1. Berkeadaban
  2. Keteladanan
  3. Kewarganegaraan dan kebangsaan
  4. Mengambil jalan tengah
  5. Berimbang
  6. Lurus dan tegas
  7. Kesetaraan
  8. Musyawarah
  9. Toleransi
  10. Dinamis dan inovatif
  • Pelaksanaan proyek penguatan profil Pelajar Pancasila yang Rahmatan lil Alamin dilakukan secara KOLABORATIF dari beberapa mata pelajaran (melibatkan guru, siswa dan masyarakat)
  • Pelaksanaan P5 PPRA dalam bentuk kegiatan kokurikuler/ekstrakurikuler dan/atau terintegrasi dlm pembelajaran dilakukan secara fleksibel, dari segi muatan, kegiatan, dan waktu pelaksanaan.
  • Pemerintah menyiapkan beberapa tema, madrasah dapat mengembangkan topik yang lebih spesifik dari tema tersebut, sesuai dengan tahap capaian pembelajaran siswa
  • Dalam satu tahun pelajaran madrasah dapat memilih 2-3 tema projek tsb.

20 of 22

APA YANG HARUS DISIAPKAN MADRASAH DALAM PERSIAPAN IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA ?

Subdirektorat Kurikulum dan Evaluasi, Direktorat KSKK Madrasah

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia

Sosialisasi dan Bimtek IKM pada Madrasah Tahun 2023

21 of 22

Apa yang harus dilakukan Madrasah dalam persiapan implementasi kurikulum merdeka?

21

  • Mengikuti sosialisasi Kurikulum Merdeka
  • Mengikuti/melakukan bimtek persiapan implementasi kurikulum merdeka
  • Membuat tim persiapan implementasi kurikulum merdeka.
  • Menyusun kurikulum operasional madrasah (buku dokumen 1) dengan melakukan kreasi dan inovasi sesuai visi, misi, tujuan dan kekhasan madrasah.
  • Guru menyiapkan perangkat pembelajaran (RPP, modul, dll) sesuai spirit kurikulum merdeka (mandiri, kolaboratif, fleksibel)
  • Madrasah melakukan sosialisasi kepada stakeholder/warga madrasah
  • Untuk menambah wawasan dapat melakukan sharing dengan sekolah lain yang telah lebih dulu melaksanakan kurikulum merdeka.
  • dll

Subdirektorat Kurikulum dan Evaluasi, Direktorat KSKK Madrasah

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia

22 of 22

Terima Kasih

pusaka