1 of 32

PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA)

TEKNIK WAWANCARA KLIEN DAN LEGAL REASONING

DILAKSANAKAN OLEH: DPP FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA (FERARI) BEKERJASAMA DENGAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MPU TANTULAR JAKARTA

OLEH: KORES TAMBUNAN, S.H., M.Η. SEKRETARIS JENDERAL FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA (FERARI)

2 of 32

Teknik adalah pengetahuan dan kepandaian membuat sesuatu yang berkenaan dengan apa yang akan dilakukan. Wawancara adalah tanya jawab dengan seseorang yang diperlukan untuk dimintai keterangan atau pendapat mengenai suatu hal untuk dijadikan dasar melakukan suatu perbuatan. Profesi Advokat bila melakukan wawancara dengan baik kepada klien akan menciptakan peluang terbaik dalam memasarkan diri-Profesinya kepada klien potensial, tercipta Reputasi - Relasi - Rekomendasi (3R).

TEKNIK WAWANCARA KLIEN

3 of 32

    • Persiapkan diri
    • Kenali Calon Klien Anda
    • Kuasai Topik
    • Kuasai Informasi

A. PRINSIP UTAMA KETIKA INGIN MELAKUKAN WAWANCARA DENGAN KLIEN

4 of 32

LANJUTAN...

1. Persiapkan diri

Tenangkan diri Anda, siapkan mental, pelajari materi dan jawab pertanyaan yang bakal dilontarkan dari klien.

2. Kenali Calon Klien Anda

Sebelum bertemu dan melakukan konsultasi, pastinya Anda sudah tahu dengan siapa Anda akan bertemu. Nah, hal selanjutnya yang perlu dilakukan adalah mencari tahu segala keterangan tentang klien Anda. Tujuannya agar Anda bisa mengenali siapa calon klien Anda, seperti apa pola pikirnya dan apa saja kendala yang kemungkinan akan Anda hadapi nanti.

3. Kuasai Topik

Kuasai topik permasalahan yang sedang dihadapi oleh klien anda pada saat klien melakukan konsultasi dengan anda.

4. Kuasai Informasi

Setelah menguasai topik pembahasan, selanjutnya anda diwajibkan untuk menguasai segala informasi yang telah didapatkan oleh klien anda dan menjaga kerahasiaan segala informasi yang diperoleh dari klien anda.

5 of 32

B. MENARIK SIMPATIK CALON KLIEN

1. Penampilan terlihat professional, mencakup pakaian, bau badan, bau nafas, kebersihan dan cara berbicara.

2. Presentasi diri dari pengalaman Anda, prestasi dan minat, dan bagaimana Anda dapat berkontribusi pada klien potensial.

6 of 32

C. RISET CALON KLIEN

1. Memanfaatkan penuh berbagai media untuk mengetahui lebih lanjut tentang klien potensial. Apa yang anda ketahui tentang bisnis klien potensial siapa yang menjadi klien?

2. Apakah perorangan, apakah perorangan terkait dengan jabatannya, misalnya direktur suatu perusahaan?

3. Apakah badan hukum atau organisasi lain?

7 of 32

D. APAKAH ADA CONFLICT OF INTEREST?

    • Conflict of interest dikaitkan dengan obyek produk dari advokat?

    • Conflict of interest dikaitkan dengan subyek hukum terkait?

8 of 32

LANJUTAN...

Profesi Advokat adalah instrument Badan Peradilan untuk menegakkan hukum dan kebenaran dalam Negara Hukum, selain dari pada itu Advokat juga berperan di luar pengadilan. Kebutuhan jasa hukum Advokat pada saat sekarang semakin meningkat, sejalan dengan berkembangnya kebutuhan hukum masyarakat terutama dalam memasuki kehidupan dalam pergaulan antar bangsa. Melalui pemberian jasa konsultasi, negosiasi, maupun dalam pembuatan kontrak-kontrak dagang, profesi Advokat ikut memberi sumbangan berarti bagi pemberdayaan masyarakat serta pembaharuan hukum nasional khususnya dibidang ekonomi dan perdagangan, termasuk dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

9 of 32

UNTUK KATEGORI LAYANAN PASIF DAN NON LITIGASI, SEORANG ADVOKAT DAPAT MEMBERIKAN PELAYANAN BERUPA :

a. Konsultasi hukum ;

b. Pembuatan pendapat hukum (Legal Opinion);

C. Inventarisasi berkas-berkas perkara (Legal Audit);

10 of 32

LANJUTAN...

a. Konsultasi Hukum

Konsultasi hukum merupakan cara agar masyarakat tau ketika menghadapi suatu permasalahan hukum. Kemana sih jika ingin mendapatkan konsultasi hukum? Konsultasi hukum biasanya disediakan oleh lembaga-lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan. Walaupun ada juga Advokat profit dan Lawfirm yang menyediakan jasa bantuan hukum cuma-cuma.

b. Pembuatan pendapat hukum (Legal Opinion)

LO pada hakikatnya dibuat untuk menjawab isu tertentu. Isu ini umumnya muncul dari klien. Oleh sebab itu, suatu LO harus dibuat secara terfokus, sistematis, dan proporsional. LO biasanya hanya terdiri dari 3-5 halaman. Untuk itu, LO harus fokus hanya memuat persoalan yang ditanyakan, tidak mengulas hal-hal di luar itu. LO juga harus sistematis agar uraiannya mudah dipahami. Memang tidak ada format baku untuk sebuah LO, tetapi minimal sebuah LO terdiri dari: (1) duduk perkara, (2) dasar hukum yang dapat diidentifikasi dan relevan, (3) pendapat hukum, dan ditutup dengan (5) kesimpulan, yang di dalamnya mencakup saran atau rekomendasi.

11 of 32

LANJUTAN...

c. Inventarisasi berkas-berkas perkara (Legal Audit)

Kita mulai dengan membahas legal audit. Legal audit atau lazim juga disebut Legal Due Diligence (LDD) adalah kegiatan pemeriksaan secara seksama dari segi hukum yang dilakukan oleh konsultan hukum terhadap suatu perusahaan atau obyek transaksi sesuai dengan tujuan transaksi. Legal audit mempunyai tujuan guna melakukan penilaian terhadap tingkat keamanan perusahaan, terutama dalam hal legal risk aspect yang dapat membahayakan asset yang dimiliki oleh perusahaan dan untuk memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau obyek transaksi. Legal audit ini kemudian akan menjadi dasar pertimbangan bagi klien untuk mengambil keputusan tentang langkah selanjutnya sehubungan dengan transaksi. Pada umumnya, due diligence dilakukan melalui (i) pemeriksaan dokumen-dokumen, (ii) menghadiri rapat verifikasi dengan manajemen Perseroan dan pihak terkait lainnya, serta (iii) pencarian informasi yang tersedia untuk publik.

12 of 32

SEMENTARA UNTUK YANG BERSIFAT AKTIF SEORANG PENGACARA BISA MEMBERIKAN PELAYANAN BERUPA :

1) Pembelaan (litigasi). Bisa dilakukan untuk dan atas nama klien mulai dari proses penyelidikan dan penyidikan di kepolisian, penyidikan dan penuntutan di kejaksaan hingga persidangan di pengadilan.

2) Pelayanan aktif lainnya yang bersifat non litigasi, seorang advokat bisa menjalankan usaha menjalankan kuasanya untuk penyelesaian kasus secara alternative, seperti negosiasi, mediasi, perizinan, kontrak dan arbitrase.

13 of 32

BEBERAPA KEWAJIBAN ADVOKAT DALAM MENJALANKAN TUGAS DIANTARANYA YAITU :

1. Kesetiaan pada masyarakat (public service)

Kewajiban diatas memberikan konsekwensi bahwa seorang advokat harus orang yang jujur dan cakap, suka menolong orang miskin (legal aid), tidak mencari cari perkara, tidak membantu praktek hukum yang tidak sah.

2. Kesetiaan pada peradilan

Advokat harus menghormati pejabat peradilan seperti polisi, jaksa, hakim dan badan peradilan itu sendiri. Tidak menyuap/mempengaruhi officer of court, termasuk tidak banyak bicara pada pers untuk menghindari trial by the pres.

14 of 32

LANJUTAN...

3. Kesetiaan pada klien

Klien adalah orang yang mencari perlindungan hukum (bukan hanya minta tolong) pada advokat. Oleh karena itu advokat harus melindungi termasuk kehormatan dari klien.

4. Kesetiaan sesama rekan sejawat

Kewajiban untuk saling menghargai dan menjaga kehormatan dengan cara menjaga kualitas profesi baik moral maupun teknis berperkara.

15 of 32

LANJUTAN...

Interview/wawancara merupakan salah satu cara yang digunakan oleh advokat dalam rangka menjalin hubungan dengan klien serta menggali informasi tentang keberadaan suatu kasus. Salah satu definisi yang cukup banyak dikenal yang dapat diterapkan ke dalam interview dalm pekerjaan social yaitu "konsep-konsep tentang kesamaan pandangan dan pembicaraan-pembicaraan yang mengandung maksud tertentu yang ditujukan untuk memberikan bantuan kepada individu-individu.

Dalam hal ini interview atau wawancara bisa juga di artikan sebagai salah satu faktor penting dalam menggali informasi dari nara sumber, dalam hal ini rumah tangga sample. Dengan teknik wawancara yang baik dan benar diharapkan tujuan interview akan tercapai. Setiap enumerator harus mengetahui teknik wawancara

16 of 32

WAWANCARA VERBAL

Bahasa yang terucapkan melalui lisan, diantaranya :

1. Pemilihan kata dan kalimat yang jelas, mudah dipahami itee, mampu membangkitkan minat dan tidak mengancam ego;

2. Intonasi dan gaya bahasa yang bagus dan dapat dikendalikan;

3. Menghindari kata kata yang emosional dan tidak melanggar etika atau merusak situasi wawancara.

17 of 32

WAWANCARA NON VERBAL

1. Body Language, atau gerakan tubuh merupakan salah satu faktor penting dalam berkomunikasi. Body language harus disesuaikan terhadap kondisi yang kita hadapi. Terutama pada saat melakukan wawancara terhadap klien atau dalam hal melakukan konsultasi hukum, body language memegang peranan penting dalam respon klien terhadap keterangan yang diutarakan.

2. Eye Contact, adalah salah satu penghubung nonverbal yang paling penting dalam berkomunikasi dan berhubungan dengan orang lain. Mata memainkan peranan penting dalam komunikasi yang efektif dan membangun hubungan. Eye contact memberikan petunjuk berharga tentang apa yang sedang orang pikirkan.

3. Ekspresi wajah adalah salah satu bentuk pengungkapan bahasa non verbal, dimana seseorang memainkan ekspresi atau mimik wajahnya dalam merespon suatu keadaan atau bahasa yang diutarakan orang lain. Ekspresi wajah juga harus disesuaikan dengan kondisi percakapan yang dihadapi, baik ketika percakapan dengan kondisi bahagia, tertekan, sedih, dll. Tentunya respon dalam ekspresi wajah harus sesuai dengan kondisi perbincangan, sehingga dapat menimbulkan respon yang diharapkan.

18 of 32

a) Siapakah yang melaporkan/mengadukan

b) Siapa yang pertama-tama mengetahui

d) Siapa tersangka/pelakunya

e) Siapa saksi-saksinya

LANJUTAN...

c) Siapa korban/yang dirugikan

f) Siapa yang terlibat lainnya

Secara materiil, wawancara harus mampu menghasilkan dan/atau bertujuan/maksud pertanyaan untuk menjawab "SI ADI DEMEN BABI" yaitu agar memenuhi jawaban 7 (tujuh) KAH yakni :

1) Siapakah

"Siapakah" mengandung pengertian agar dapat menjawab tentang orang-orangyang diperlukan dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan antara lain sebagai berikut:

19 of 32

a) Apa yang telah terjadi

b) Apa yang dilakukan tersangka dan saksi-saksi

e) Apa kerugian yang dialami

f) Apa penyebab timbulnya kejadian

LANJUTAN...

c) Apa alat yang digunakan

g) Apa sebab tersangka/saksi melakukan

2) Apakah

"Apakah" mengandung pengertian agar dapat menjawab peristiwa alat, penyebab dan latar belakangnya dengan mengajukan pertanyaan antara lain sebagai berikut:

d) Apa akibat yang ditimbulkan

20 of 32

a) Dimanakah peristiwa itu terjadi

b) Dimanakah korban berada sebelum kejadian, pada saat kejadian dan saat ditemukan

d) Dimanakah saksi-saksi ketika tindak pidana terjadi

e) Dimanakah tersangka berada ketika tindak pidana terjadi

LANJUTAN...

c) Dimanakah benda-benda/barang-barang bukti itu ditemukan, dan dimana sebelum ditemukan

3) Dimanakah

"Dimanakah" mengandung pengertian agar dapat menjawab tempat-tempat tertentu dengan pertanyaan antara lain sebagai berikut:

21 of 32

a) Dengan apakah tersangka melakukan perbuatannya

b) Dengan apakah tersangka membawa korban/barang

a) Mengapa perbuatan itu dilakukan

b) Mengapa menggunakan alat/cara-cara itu

LANJUTAN...

c) Dengan apakah saksi akan melakukan

4) Dengan apakah

"Dengan apakah" mengandung pengertian agar dapat menjawab tentang alat yang dipergunakan dengan mengajukan pertanyaan antara lain sebagai berikut:

5) Mengapa

"Mengapa" mengandung pengertian agar dapat menjawab latar belakang pertanyaan-pertanyaan, antara lain sebagai berikut :

22 of 32

a) Bagaimanakah cara melakukan perbuatan itu

b) Bagaimanakah cara mendapatkan sesuatu (baik tersangka/saksi).

a) Bilamana perbuatan/tindak pidana dilakukan/terjadi

b) Bilamana kejadian tersebut dilaporkan

LANJUTAN...

6) Bagaimanakah

"Bagaimanakah" mengandung pengertian agar dapat menjawab tentang cara perbuatan itu dilakukan dengan mengajukan pertanyaan, antara lain sebagai berikut:

7) Bilamanakah

"Bilamanakah" mengandung pengertian agar dapat menjawab waktu dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan, antara lain sebagai berikut:

c) Bilamana korban meninggal dunia dan lain-lain

23 of 32

LEGAL REASONING

Legal reasoning (atau penalaran hukum) adalah proses berpikir sistematis yang digunakan oleh praktisi hukum (hakim, jaksa, atau advokat) untuk menganalisis fakta, memahami aturan, dan menyusun argumentasi. Tujuannya adalah memecahkan masalah konkret atau mengambil keputusan hukum yang adil, logis, dan dapat dipertanggungjawabkan.

24 of 32

KOMPONEN UTAMA DAN PENERAPAN LEGAL REASONING:

Metode Pendekatan Utama

Dalam membangun legal reasoning, para ahli dan praktisi hukum memadukan empat pilar utama:

    • Aspek Yuridis: Analisis yang bertumpu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, asas hukum, dan yurisprudensi.
    • Aspek Filosofis: Pertimbangan yang memastikan bahwa putusan atau argumen mencerminkan nilai keadilan.
    • Aspek Sosiologis: Penilaian dampak penerapan hukum tersebut terhadap masyarakat untuk menciptakan kemanfaatan.
    • Aspek Teologis: Penafsiran berdasarkan tujuan atau maksud dibuatnya suatu undang-undang (mens rea pembuat undang-undang).

25 of 32

LANJUTAN...

Jenis Logika dalam Legal Reasoning

Proses bernalar dalam hukum umumnya menggunakan dua metode pendekatan dasar:

    • Deduktif: Menarik kesimpulan dari aturan yang bersifat umum ke hal-hal yang bersifat khusus. (Contoh: Premis Mayor: "Pencuri dipenjara." Premis Minor: "A mencuri." Konklusi: "A harus dipenjara.")
    • Induktif: Membangun suatu argumen berdasarkan fakta-fakta atau bukti-bukti khusus di lapangan, untuk ditarik menjadi kesimpulan umum

26 of 32

LANJUTAN...

Fungsi Legal Reasoning

    • Bagi Hakim: Menjadi landasan utama dalam menyusun pertimbangan hukum (ratio decidendi) dalam putusan pengadilan.
    • Bagi Advokat: Digunakan untuk menyusun strategi, menganalisis kekuatan kasus, dan menyusun dokumen seperti gugatan, eksepsi, atau pledoi.
    • Bagi Akademisi: Membantu mengkaji dan menguji validitas suatu norma, termasuk saat menyusun legal opinion (pendapat hukum).

27 of 32

BAHASA INGGRIS ARGUMENTASI HUKUM

Dalam bahasa Inggris, argumentasi hukum sering disebut sebagai Legal Argumentation atau Legal Reasoning. Ini adalah keterampilan penalaran dan pemecahan masalah hukum yang digunakan untuk membujuk hakim, juri, atau pihak lawan agar menerima interpretasi hukum tertentu.

Berikut adalah panduan struktur dan istilah penting dalam legal argumentation yang disajikan secara sistematis.

1. Istilah Kunci (Key Terms)

    • Legal Reasoning: Penalaran hukum (proses berpikir logis untuk memecahkan masalah atau mengambil keputusan).
    • Legal Argumentation: Argumentasi hukum (penyampaian argumen secara lisan atau tertulis).
    • Statute/Act: Undang-undang.
    • Case Law / Precedent: Hukum kebiasaan/putusan pengadilan sebelumnya yang menjadi pedoman.
    • Plaintiff: Penggugat (dalam kasus perdata).
    • Defendant: Tergugat (perdata) atau Terdakwa (pidana).

28 of 32

LANJUTAN...

Kerangka Kerja Argumen (IRAC Method)

Dalam menyusun opini hukum atau legal brief, standar emas yang digunakan adalah IRAC Method, yang terdiri dari:

    • I - Issue (Isu Hukum): Pernyataan masalah atau pertanyaan hukum utama yang sedang diperdebatkan.
    • R - Rule (Aturan/Dasar Hukum): Aturan perundang-undangan, yurisprudensi (precedent), atau prinsip hukum yang relevan.
    • A - Application (Penerapan): Menghubungkan Rule (aturan) dengan fakta-fakta spesifik dari kasus Anda. Di sinilah letak inti dari argumentasi.
    • C - Conclusion (Kesimpulan): Hasil atau keputusan yang logis berdasarkan penerapan aturan pada kasus tersebut.

29 of 32

LANJUTAN...

Frasa Transisi untuk Argumentasi (Transition Phrases)

Untuk membuat argumen hukum mengalir dengan kuat, gunakan frasa berikut:

    • Untuk mengajukan aturan (Rule): "According to Article X of the Civil Code..." (Menurut Pasal X KUHPerdata)
    • Untuk menganalisis fakta (Application): "In this present case..." (Dalam kasus saat ini...), "The facts demonstrate that..." (Fakta menunjukkan bahwa...)
    • Untuk menyatakan preseden/bukti: "This interpretation is supported by the precedent set in [Nama Kasus]" (Interpretasi ini didukung oleh preseden dalam kasus...)
    • Untuk menyimpulkan (Conclusion): "Therefore..." (Oleh karena itu), "Consequently..." (Akibatnya)

30 of 32

CONTOH 1:

Kasus Pencurian Ringan menggunakan logika hukum sederhana. Kasus Budi mencuri sebuah rantang makanan di pasar seharga Rp.30.000.- karena ia sangat lapar dan tidak memiliki uang untuk makan.

Apakah budi dapat dihukum karena mengambil rantang makanan milik orang lain tanpa izin? Menurut pasal 362 KUHP tentang pencurian, mengambil barang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam dengan pidana pencara maksimal 5 tahun.

Analisis secara objektif, Budi terbukti mengambil barang tersebut (memenuhi unsur –unsur pasal 362 KUHP). Namun Hukum juga mengenal Batasan . Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 Tahun 2012, jika nilai kerugian suatu tindak pidana pencuruian dibawah R.2.500.000.- maka kasus tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana ringan (TIPIRING).

31 of 32

CONTOH 2:

Perkara dugaan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken yang menjerat dua terdakwa Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer mulsim Cibro. Saksi Penangkap, Erwin dan P. Sijabat, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan saat mereka menjalankan patroli berdasarkan surat perintah Kapolrestabes Medan di tengah kelangkaan BBM pada 6 Januari 2026. Pasal 55 Undang-undang MIGAS memiliki Ancaman pidana penjara enam taqhun penjara dan denda hingga 60 miliar. Sementara yang dipersoalkan dalam perkara ini hanya pembelian sekitar 20 liter pertalite”, kata Hermansyah Jhutagalung. Hakim anggota Khamozaro Waruwu bahkan mengingatkan pentingnya objektivitas dalam penegakan hukum, sementara pihak kuasa hukum menyatakan : volume BBM yang dibeli awalnya 20 liter dan kemudian bertambah menjadi 25 liter. Mereka menilai jumlah tersebut tidak sebanding dengan ancaman hukuman yang dihadapai para terdakwa.

(Berita selengkapnya cek IG Strories @kompascom).

32 of 32

TERIMA KASIH & SEMOGA SUKSES SALAM OFFICIUM NOBILE

LAW OFFICE KORES TAMBUNAN & PARTNERS JL. CIKINI RAYA NO. 91E, MENTENG, JAKARTA PUSAT 10330. TELP. (021) 21231237