Kebijakan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Republik Indonesia
SOSIALISASI
Disampaikan pada kegiatan Uji Coba Aplikasi Manajemen Ijazah, 16 April 2025.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024
tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Penerbitan Ijazah Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
Kemudahan Verifikasi
Dapat diverifikasi secara online oleh pihak yang berwenang dengan cepat dan mudah. Memudahkan proses verifikasi keaslian dan validitas ijazah untuk keperluan seperti pendaftaran ke jenjang pendidikan lanjutan maupun keperluan pekerjaan.
Mitigasi Risiko Bencana
Mitigasi dokumen Ijazah karena meningkatnya bencana alam seperti banjir, longsor, gempa bumi, dan lain sebagainya.
Setiap tahunnya, Kementerian mencetak dan mendistribusikan 9,6 juta Blangko Ijazah.
Blangko Ijazah tersebut diberikan kepada lulusan SD, SMP, SMA, SMK, Paket A, B, C, dan SLB di seluruh Indonesia dan luar negeri.
Inovasi Teknologi
Mencerminkan perkembangan teknologi dan mendorong pemangku kepentingan pendidikan untuk berinovasi dan adaptif terhadap perubahan zaman.
Efisiensi Administrasi Sekolah
Untuk mengurangi beban administrasi kepala sekolah dan guru di Satuan Pendidikan.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Dasar Hukum dan Sistematika
DASAR HUKUM
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II IJAZAH
BAB III PENATAUSAHAAN IJAZAH DAN TRANSKRIP NILAI
BAB IV PEMBARUAN IJAZAH DAN TRANSKRIP NILAI
BAB V IJAZAH DARI SISTEM PENDIDIKAN LUAR NEGERI
BAB VI FOTOKOPI ATAS IJAZAH DAN TRANSKRIP NILAI
BAB VII SURAT KETERANGAN DAN FOTOKOPI ATAS IJAZAH YANG TERBIT SEBELUM TAHUN AJARAN 2024/2025
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN I FORMAT IJAZAH DAN TRANSKRIP NILAI
LAMPIRAN II FORMAT IJAZAH DAN TRANSKRIP NILAI PERBAIKAN
LAMPIRAN III FORMAT IJAZAH DAN TRANSKRIP NILAI YANG DITERBITKAN ULANG
LAMPIRAN IV FORMAT SURAT KETERANGAN KESALAHAN PENULISAN IJAZAH DAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH
SISTEMATIKA
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
SUBSTANSI PERUBAHAN KEBIJAKAN
BAB I - KETENTUAN UMUM
Definisi
Permendikbud No. 14 Tahun 2017
Prinsip
Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
SUBSTANSI PERUBAHAN KEBIJAKAN
BAB II - IJAZAH
Blangko Ijazah
Penerbitan Ijazah
Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024
Permendikbud No. 14 Tahun 2017
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Ijazah diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi.
Jika “Tidak Terakreditasi”
Dalam hal Satuan Pendidikan memiliki status “Tidak Terakreditasi”, maka Satuan Pendidikan tersebut harus menginduk ke Satuan Pendidikan lain pada jalur dan jenjang yang sama yang terakreditasi (“Satuan Pendidikan induk”) untuk dapat menerbitkan Ijazah bagi peserta didiknya.
Penerbitan Ijazah
Penerbitan Ijazah oleh Satuan Pendidikan terakreditasi bagi peserta didik dari Satuan Pendidikan dengan status “Tidak Terakreditasi” yang menginduk dilakukan dengan ketentuan:
Dinas Pendidikan dan/atau Kementerian sesuai dengan kewenangan menetapkan Satuan Pendidikan induk bagi Satuan Pendidikan dengan status “Tidak Terakreditasi” pada tahun berkenaan.
Jika Masa Berlaku Akreditasi Habis
Jika masa berlaku akreditasi Satuan Pendidikan telah habis, maka Satuan Pendidikan melakukan perpanjangan akreditasi melalui mekanisme yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah (BAN PDM).
Data Peserta Didik
Data peserta didik yang berasal dari Satuan Pendidikan dengan status “Tidak Terakreditasi” tetap melekat di Satuan Pendidikan asal.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
SUBSTANSI PERUBAHAN KEBIJAKAN
BAB II - IJAZAH
Muatan Ijazah
Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024
Permendikbud No. 14 Tahun 2017
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
FORMAT IJAZAH
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Pembiayaan Penerbitan Ijazah
Penggunaan Dana BOSP
Untuk Satuan Pendidikan penerima Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), biaya penerbitan Ijazah dapat dialokasikan dari Dana BOSP tersebut. Dana BOSP bertujuan untuk mendukung pembiayaan operasional Satuan Pendidikan, termasuk administrasi pendidikan, sehingga penerbitan Ijazah masuk dalam kategori pembiayaan yang diperbolehkan. Penggunaan Dana BOSP ini harus dilaporkan secara akuntabel sesuai pedoman pelaporan Dana BOSP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Biaya Menjadi Tanggung Jawab Satuan Pendidikan
Biaya penerbitan Ijazah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Satuan Pendidikan melalui alokasi biaya operasional Satuan Pendidikan. Hal ini mencakup seluruh tahapan penerbitan, mulai dari validasi data hingga penerbitan Ijazah. Satuan Pendidikan diharapkan mengelola anggaran secara efisien untuk memastikan proses ini berjalan dengan lancar tanpa membebani peserta didik.
Larangan Pungutan
Satuan Pendidikan dilarang untuk melakukan pungutan biaya penerbitan Ijazah kepada peserta didik. Hal ini bertujuan untuk menjamin hak peserta didik atas dokumen Ijazah sebagai bukti kelulusan.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
SUBSTANSI PERUBAHAN KEBIJAKAN
BAB II - IJAZAH
Muatan Transkrip Nilai
Keputusan Kepala BSKAP Tahun 2024
nilai yang diperoleh dari Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
FORMAT TRANSKRIP NILAI
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Spesifikasi Kertas
TRANSKRIP NILAI
IJAZAH
persegi (gsm)
yang telah ditetapkan oleh
Kementerian.
F4 (21 cm x 33 cm)
persegi (gsm)
yang telah ditetapkan oleh
Kementerian.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
SUBSTANSI PERUBAHAN KEBIJAKAN
BAB IV - PEMBARUAN IJAZAH DAN TRANSKRIP NILAI
Permendikbud No. 29 Tahun 2014
Pembaruan Ijazah dan Transkrip Nilai
Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
FORMAT IJAZAH PERBAIKAN
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
FORMAT IJAZAH CETAK ULANG
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
FORMAT TRANSKRIP NILAI PERBAIKAN DAN CETAK ULANG
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
SUBSTANSI PERUBAHAN KEBIJAKAN
BAB III - PENATAUSAHAAN IJAZAH
Keputusan Kepala BSKAP Tahun 2024
Penatausahaan Ijazah
Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
SUBSTANSI PERUBAHAN KEBIJAKAN
BAB III - PENATAUSAHAAN IJAZAH
Keputusan Kepala BSKAP Tahun 2024
Penatausahaan
Blangko Ijazah
Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
SUBSTANSI PERUBAHAN KEBIJAKAN
BAB V - IJAZAH DARI SISTEM PENDIDIKAN LUAR NEGERI
Penyetaraan Ijazah
Kondisi Eksisting
Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
SUBSTANSI PERUBAHAN KEBIJAKAN
BAB VI - FOTOKOPI ATAS IJAZAH DAN TRANSKRIP NILAI
Pengesahan
Fotokopi Ijazah
Permendikbud No. 29 Tahun 2014
Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
SUBSTANSI PERUBAHAN KEBIJAKAN
BAB VII - SURAT KETERANGAN DAN FOTOKOPI ATAS IJAZAH
YANG TERBIT SEBELUM TAHUN AJARAN 2024/2025
Permendikbud No. 29 Tahun 2014
Surat Keterangan atas Ijazah yang Terbit Sebelum Tahun Ajaran 2024/2025
Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
SUBSTANSI PERUBAHAN KEBIJAKAN
BAB VII - SURAT KETERANGAN DAN FOTOKOPI ATAS IJAZAH
YANG TERBIT SEBELUM TAHUN AJARAN 2024/2025
Permendikbud No. 29 Tahun 2014
Pengesahan Fotokopi atas Ijazah yang Terbit Sebelum Tahun Ajaran 2024/2025
Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
BAB VIII - KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan Penutup
Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Gambaran Umum Alur Penerbitan Ijazah
Update Data Peserta Didik dan Satuan Pendidikan
Daftar Nominasi Sementara (DNS)
Daftar Nominasi Tetap (DNT)
Satuan Pendidikan menginput Nomor SK Penetapan Kelulusan ke Sistem Aplikasi.
Peserta Didik Calon Penerima Ijazah diberikan Nomor Ijazah Nasional.
Sistem Aplikasi menerbitkan Format Ijazah yang telah diisi data kelulusan peserta didik.
Satuan Pendidikan mengunduh (download) Format Ijazah dari Sistem Aplikasi.
Satuan Pendidikan mencetak Format Ijazah yang telah diunduh.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Satuan Pendidikan melakukan penatausahaan Ijazah dengan paling sedikit menyimpan hasil pindai (scan) dokumen Ijazah.
Kepala Satuan Pendidikan menandatangani Ijazah dan membubuhkan stempel Satuan Pendidikan.
Satuan Pendidikan membubuhkan foto pemilik Ijazah pada Format Ijazah.
Ijazah diserahkan kepada peserta didik pemilik Ijazah.
Gambaran Umum Alur Penerbitan Ijazah
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Terima Kasih
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Republik Indonesia