1 of 27

Kebijakan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Republik Indonesia

SOSIALISASI

Disampaikan pada kegiatan Uji Coba Aplikasi Manajemen Ijazah, 16 April 2025.

2 of 27

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024

tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

3 of 27

Penerbitan Ijazah Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)

Kemudahan Verifikasi

Dapat diverifikasi secara online oleh pihak yang berwenang dengan cepat dan mudah. Memudahkan proses verifikasi keaslian dan validitas ijazah untuk keperluan seperti pendaftaran ke jenjang pendidikan lanjutan maupun keperluan pekerjaan.

Mitigasi Risiko Bencana

Mitigasi dokumen Ijazah karena meningkatnya bencana alam seperti banjir, longsor, gempa bumi, dan lain sebagainya.

Setiap tahunnya, Kementerian mencetak dan mendistribusikan 9,6 juta Blangko Ijazah.

Blangko Ijazah tersebut diberikan kepada lulusan SD, SMP, SMA, SMK, Paket A, B, C, dan SLB di seluruh Indonesia dan luar negeri.

Inovasi Teknologi

Mencerminkan perkembangan teknologi dan mendorong pemangku kepentingan pendidikan untuk berinovasi dan adaptif terhadap perubahan zaman.

Efisiensi Administrasi Sekolah

Untuk mengurangi beban administrasi kepala sekolah dan guru di Satuan Pendidikan.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

4 of 27

Dasar Hukum dan Sistematika

  1. Pasal 17 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
  4. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
  5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

DASAR HUKUM

BAB I KETENTUAN UMUM

BAB II IJAZAH

BAB III PENATAUSAHAAN IJAZAH DAN TRANSKRIP NILAI

BAB IV PEMBARUAN IJAZAH DAN TRANSKRIP NILAI

BAB V IJAZAH DARI SISTEM PENDIDIKAN LUAR NEGERI

BAB VI FOTOKOPI ATAS IJAZAH DAN TRANSKRIP NILAI

BAB VII SURAT KETERANGAN DAN FOTOKOPI ATAS IJAZAH YANG TERBIT SEBELUM TAHUN AJARAN 2024/2025

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

LAMPIRAN I FORMAT IJAZAH DAN TRANSKRIP NILAI

LAMPIRAN II FORMAT IJAZAH DAN TRANSKRIP NILAI PERBAIKAN

LAMPIRAN III FORMAT IJAZAH DAN TRANSKRIP NILAI YANG DITERBITKAN ULANG

LAMPIRAN IV FORMAT SURAT KETERANGAN KESALAHAN PENULISAN IJAZAH DAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH

SISTEMATIKA

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

5 of 27

SUBSTANSI PERUBAHAN KEBIJAKAN

BAB I - KETENTUAN UMUM

Definisi

  • Ijazah adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal.
  • Ijazah adalah dokumen pengakuan atas kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal atau pendidikan nonformal.

  • Transkrip Nilai adalah dokumen yang memuat informasi tentang mata pelajaran dan nilai yang diperoleh peserta didik selama menempuh pendidikan di satu satuan pendidikan.

Permendikbud No. 14 Tahun 2017

Prinsip

  • Tidak ada prinsip umum dalam penerbitan ijazah
  • Penerbitan Ijazah berdasarkan prinsip validitas, akurasi, dan legalitas.
  • Validitas: prinsip untuk memastikan keaslian ijazah dan kemudahan memeriksa keabsahan kepemilikan.
  • Akurasi: prinsip untuk memastikan ketepatan data dan informasi yang tercantum di dalam Ijazah.
  • Legalitas: prinsip untuk memastikan proses penerbitan Ijazah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

6 of 27

SUBSTANSI PERUBAHAN KEBIJAKAN

BAB II - IJAZAH

Blangko Ijazah

  • Anggaran penyediaan/penggandaan dan pendistribusian blangko Ijazah dan SHUN menjadi tanggungjawab Kemendikbud.
  • Satuan Pendidikan mengunduh format Ijazah melalui sistem yang disediakan Kementerian.

Penerbitan Ijazah

  • Ijazah ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan/SKB/PKBM yang bersangkutan.
  • Pengisian blangko ijazah dilakukan secara manual oleh satuan pendidikan.
  • Ijazah diberikan kepada peserta didik yang telah:
  • menyelesaikan proses pembelajaran yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • memenuhi syarat kelulusan yang ditetapkan Satuan Pendidikan.
  • Ijazah diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi berdasarkan nomor Ijazah nasional yang diterbitkan oleh Kementerian.
  • Pengisian format ijazah dilakukan melalui sistem.

Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024

Permendikbud No. 14 Tahun 2017

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

7 of 27

Ijazah diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi.

Jika “Tidak Terakreditasi”

Dalam hal Satuan Pendidikan memiliki status “Tidak Terakreditasi”, maka Satuan Pendidikan tersebut harus menginduk ke Satuan Pendidikan lain pada jalur dan jenjang yang sama yang terakreditasi (“Satuan Pendidikan induk”) untuk dapat menerbitkan Ijazah bagi peserta didiknya.

Penerbitan Ijazah

Penerbitan Ijazah oleh Satuan Pendidikan terakreditasi bagi peserta didik dari Satuan Pendidikan dengan status “Tidak Terakreditasi” yang menginduk dilakukan dengan ketentuan:

  1. nama Satuan Pendidikan yang dituliskan dalam Ijazah adalah nama Satuan Pendidikan asal peserta didik; dan
  2. Ijazah ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan induk yang terakreditasi.

Dinas Pendidikan dan/atau Kementerian sesuai dengan kewenangan menetapkan Satuan Pendidikan induk bagi Satuan Pendidikan dengan status “Tidak Terakreditasi” pada tahun berkenaan.

Jika Masa Berlaku Akreditasi Habis

Jika masa berlaku akreditasi Satuan Pendidikan telah habis, maka Satuan Pendidikan melakukan perpanjangan akreditasi melalui mekanisme yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah (BAN PDM).

Data Peserta Didik

Data peserta didik yang berasal dari Satuan Pendidikan dengan status “Tidak Terakreditasi” tetap melekat di Satuan Pendidikan asal.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

8 of 27

SUBSTANSI PERUBAHAN KEBIJAKAN

BAB II - IJAZAH

Muatan Ijazah

  • Ijazah memuat: identitas peserta didik; identitas satpen ybs dan/atau satpen penyelenggara ujian sekolah dan UN; pernyataan bahwa peserta didik ybs telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari satpen; daftar nilai mata pelajaran yang ditempuhnya.
  • Ijazah memuat:
  • nomor Ijazah nasional;
  • nama Satuan Pendidikan;
  • nomor pokok sekolah nasional;
  • nama lengkap pemilik Ijazah;
  • tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah;
  • nomor induk siswa nasional;
  • pernyataan bahwa peserta didik dinyatakan lulus;
  • nomor keputusan penetapan kelulusan;
  • tanggal, bulan, dan tahun kelulusan;
  • foto pemilik Ijazah;
  • tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Ijazah; dan
  • nama, jabatan, dan tanda tangan kepala Satuan Pendidikan

Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024

Permendikbud No. 14 Tahun 2017

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

9 of 27

FORMAT IJAZAH

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

10 of 27

Pembiayaan Penerbitan Ijazah

Penggunaan Dana BOSP

Untuk Satuan Pendidikan penerima Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), biaya penerbitan Ijazah dapat dialokasikan dari Dana BOSP tersebut. Dana BOSP bertujuan untuk mendukung pembiayaan operasional Satuan Pendidikan, termasuk administrasi pendidikan, sehingga penerbitan Ijazah masuk dalam kategori pembiayaan yang diperbolehkan. Penggunaan Dana BOSP ini harus dilaporkan secara akuntabel sesuai pedoman pelaporan Dana BOSP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Biaya Menjadi Tanggung Jawab Satuan Pendidikan

Biaya penerbitan Ijazah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Satuan Pendidikan melalui alokasi biaya operasional Satuan Pendidikan. Hal ini mencakup seluruh tahapan penerbitan, mulai dari validasi data hingga penerbitan Ijazah. Satuan Pendidikan diharapkan mengelola anggaran secara efisien untuk memastikan proses ini berjalan dengan lancar tanpa membebani peserta didik.

Larangan Pungutan

Satuan Pendidikan dilarang untuk melakukan pungutan biaya penerbitan Ijazah kepada peserta didik. Hal ini bertujuan untuk menjamin hak peserta didik atas dokumen Ijazah sebagai bukti kelulusan.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

11 of 27

SUBSTANSI PERUBAHAN KEBIJAKAN

BAB II - IJAZAH

Muatan Transkrip Nilai

Keputusan Kepala BSKAP Tahun 2024

  • Transkrip Nilai paling sedikit memuat:
  • nomor Transkrip Nilai;
  • nama Satuan Pendidikan;
  • nomor pokok sekolah nasional;
  • nama lengkap pemilik Transkrip Nilai;
  • tempat dan tanggal lahir pemilik Transkrip Nilai;
  • nomor induk siswa nasional;
  • nomor Ijazah nasional;
  • tanggal, bulan, dan tahun kelulusan;
  • daftar mata pelajaran dan nilai yang diperoleh peserta didik;
  • tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Transkrip Nilai; dan
  • nama, jabatan, dan tanda tangan kepala Satuan Pendidikan.
  • Muatan Transkrip Nilai:

nilai yang diperoleh dari Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

12 of 27

FORMAT TRANSKRIP NILAI

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

13 of 27

Spesifikasi Kertas

TRANSKRIP NILAI

IJAZAH

  1. Ukuran Kertas : A4 (21 cm x 29,7 cm)
  2. Ketebalan Kertas : Minimal 80 gram per meter

persegi (gsm)

  1. Warna Kertas : Putih
  2. Format : Sesuai dengan format standar

yang telah ditetapkan oleh

Kementerian.

  1. Ukuran Kertas : A4 (21 cm x 29,7 cm) atau

F4 (21 cm x 33 cm)

  1. Ketebalan Kertas : Minimal 80 gram per meter

persegi (gsm)

  1. Warna Kertas : Putih
  2. Format : Sesuai dengan format standar

yang telah ditetapkan oleh

Kementerian.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

14 of 27

SUBSTANSI PERUBAHAN KEBIJAKAN

BAB IV - PEMBARUAN IJAZAH DAN TRANSKRIP NILAI

  • Terhadap ijazah rusak, hilang atau musnah, dapat diterbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah.
  • Terhadap ijazah yang terdapat kesalahan penulisan, dapat diterbitkan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah.

Permendikbud No. 29 Tahun 2014

  • Pembaruan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai terdiri atas:
  • penerbitan perbaikan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai;
  • penerbitan ulang Ijazah dan/atau Transkrip Nilai; dan
  • pencetakan ulang Ijazah dan/atau Transkrip Nilai.
  • Penerbitan perbaikan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai dilakukan oleh Satuan Pendidikan karena kesalahan penulisan muatan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai.
  • Penerbitan ulang Ijazah dan/atau Transkrip Nilai dilakukan oleh Satuan Pendidikan karena:
  • Ijazah dan/atau Transkrip Nilai yang disahkan dengan tanda tangan basah rusak atau hilang; atau
  • Ijazah dan/atau Transkrip Nilai yang disahkan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi rusak atau hilang dan dokumen elektroniknya hilang.
  • Pencetakan ulang Ijazah dan/atau Transkrip Nilai dilakukan oleh pemilik Ijazah dan/atau Transkrip Nilai atau Satuan Pendidikan dalam hal Ijazah dan/atau Transkrip Nilai yang disahkan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi rusak atau hilang dan dokumen elektroniknya masih ada.
  • Pembaruan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai dilakukan berdasarkan permohonan pemilik.

Pembaruan Ijazah dan Transkrip Nilai

Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

15 of 27

FORMAT IJAZAH PERBAIKAN

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

16 of 27

FORMAT IJAZAH CETAK ULANG

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

17 of 27

FORMAT TRANSKRIP NILAI PERBAIKAN DAN CETAK ULANG

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

18 of 27

SUBSTANSI PERUBAHAN KEBIJAKAN

BAB III - PENATAUSAHAAN IJAZAH

Keputusan Kepala BSKAP Tahun 2024

Penatausahaan Ijazah

  • Satuan Pendidikan, termasuk SILN dan Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri, melakukan penatausahaan Ijazah dengan:
  • mendata nomor Ijazah yang diberikan kepada peserta didik; dan
  • menyimpan fotokopi Ijazah secara fisik dan/atau hasil pindai (scan) secara digital.
  • Satuan Pendidikan menyampaikan hasil pendataan nomor Ijazah kepada Dinas.
  • Dinas melakukan pencatatan, penyimpanan, serta membuat rekapitulasi hasil pendataan nomor Ijazah dan penatausahaan Blangko Ijazah yang disampaikan oleh Satuan Pendidikan.
  • Dinas menyampaikan rekapitulasi hasil penatausahaan Blangko Ijazah kepada Direktorat terkait.
  • Satuan Pendidikan melakukan penatausahaan terhadap Ijazah dan Transkrip Nilai.
  • Penatausahaan dilakukan dengan paling sedikit menyimpan:
  • hasil pindai dokumen untuk Ijazah dan Transkrip Nilai dengan tanda tangan basah; dan
  • dokumen elektronik untuk Ijazah dan Transkrip Nilai dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
  • Dalam hal dilakukan penutupan Satuan Pendidikan tutup, Satuan Pendidikan menyerahkan hasil pindai dokumen serta dokumen elektronik Ijazah dan Transkrip Nilai hasil penatausahaan kepada Dinas atau Kementerian sesuai dengan kewenangan.

Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

19 of 27

SUBSTANSI PERUBAHAN KEBIJAKAN

BAB III - PENATAUSAHAAN IJAZAH

Keputusan Kepala BSKAP Tahun 2024

Penatausahaan

Blangko Ijazah

  • Jika terjadi kesalahan pengisian blangko Ijazah, sekolah mengembalikan ijazah tersebut kepada Pemda untuk dimintakan penggantiannya.
  • Ijazah yang dikembalikan maupun blangko cadangan dikembalikan kepada Kementerian untuk dimusnahkan.
  • Perbaikan format Ijazah sebelum diterbitkan dilakukan melalui sistem untuk penerbitan Ijazah pertama kali.
  • Dalam hal Ijazah telah diterbitkan, perbaikan muatan Ijazah dilakukan melalui sistem dengan mekanisme penerbitan perbaikan Ijazah.

Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

20 of 27

SUBSTANSI PERUBAHAN KEBIJAKAN

BAB V - IJAZAH DARI SISTEM PENDIDIKAN LUAR NEGERI

  • Ijazah/dokumen hasil belajar yang diperoleh dari sistem pendidikan luar negeri diakui untuk melanjutkan Pendidikan pada Satuan Pendidikan dengan sistem pendidikan nasional.
  • Pengakuan Ijazah/dokumen hasil belajar yang diperoleh dari sistem pendidikan luar negeri dilakukan oleh Satuan Pendidikan tujuan yang dituju sesuai dengan panduan yang disediakan oleh Kementerian.
  • Satuan Pendidikan yang dituju dapat mengajukan penambahan informasi tentang sistem pendidikan luar negeri dalam panduan yang disediakan oleh Kementerian.

Penyetaraan Ijazah

  • Penyetaraan terhadap Ijazah yang diperoleh dari sistem pendidikan asing (luar negeri) dilakukan oleh Kementerian c.q. Direktorat Jenderal PAUD Dikdas Dikmen.

Kondisi Eksisting

Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

21 of 27

SUBSTANSI PERUBAHAN KEBIJAKAN

BAB VI - FOTOKOPI ATAS IJAZAH DAN TRANSKRIP NILAI

Pengesahan

Fotokopi Ijazah

  • Pengesahan fotokopi Ijazah dilakukan oleh Kepala Satuan Pendidikan yang mengeluarkan Ijazah.
  • Ijazah dan Transkrip Nilai dapat difotokopi tanpa diperlukan pengesahan.
  • Dalam hal terdapat kebutuhan pemenuhan syarat melanjutkan pendidikan atau bekerja, pengesahan fotokopi atas Ijazah dan/atau Transkrip Nilai dapat dilakukan oleh Satuan Pendidikan.
  • Dalam hal dilakukan penutupan Satuan Pendidikan, pengesahan fotokopi atas Ijazah dan/atau Transkrip Nilai dapat dilakukan oleh Dinas atau direktorat jenderal yang menangani urusan Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan pendidikan kejuruan sesuai dengan kewenangan.

Permendikbud No. 29 Tahun 2014

Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

22 of 27

SUBSTANSI PERUBAHAN KEBIJAKAN

BAB VII - SURAT KETERANGAN DAN FOTOKOPI ATAS IJAZAH

YANG TERBIT SEBELUM TAHUN AJARAN 2024/2025

  • Penerbitan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah dilakukan oleh Kepala Satuan pendidikan yang mengeluarkan Ijazah.
  • Dalam hal Ijazah yang terbit sebelum tahun ajaran 2024/2025 terdapat kesalahan penulisan, Satuan Pendidikan menerbitkan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah.
  • Surat Keterangan Kesalahan Penulisan menjadi lampiran atas Ijazah.

Permendikbud No. 29 Tahun 2014

  • Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dilakukan oleh Kepala Satuan Pendidikan yang mengeluarkan Ijazah.
  • Dalam hal Ijazah yang terbit sebelum tahun ajaran 2024/2025 rusak atau hilang, Satuan Pendidikan menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah.
  • Surat Keterangan Pengganti Ijazah bernilai sama dengan Ijazah.
  • Dalam hal surat keterangan pengganti Ijazah diterbitkan untuk mengganti Ijazah yang rusak, Satuan Pendidikan wajib memusnahkan Ijazah yang rusak tersebut.

Surat Keterangan atas Ijazah yang Terbit Sebelum Tahun Ajaran 2024/2025

Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

23 of 27

SUBSTANSI PERUBAHAN KEBIJAKAN

BAB VII - SURAT KETERANGAN DAN FOTOKOPI ATAS IJAZAH

YANG TERBIT SEBELUM TAHUN AJARAN 2024/2025

  • Pengesahan fotokopi atas Ijazah dilakukan oleh Kepala Satuan Pendidikan yang mengeluarkan Ijazah.
  • Fotokopi atas Ijazah yang terbit sebelum tahun ajaran 2024/2025 disahkan oleh Satuan Pendidikan yang menerbitkan.
  • Dalam hal dilakukan penutupan Satuan Pendidikan, pengesahan fotokopi atas Ijazah dapat dilakukan oleh Dinas atau direktorat jenderal yang menangani urusan Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan pendidikan kejuruan sesuai dengan kewenangan.

Permendikbud No. 29 Tahun 2014

Pengesahan Fotokopi atas Ijazah yang Terbit Sebelum Tahun Ajaran 2024/2025

Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

24 of 27

BAB VIII - KETENTUAN PENUTUP

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 574); dan
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 538),

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Ketentuan Penutup

Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

25 of 27

Gambaran Umum Alur Penerbitan Ijazah

Update Data Peserta Didik dan Satuan Pendidikan

Daftar Nominasi Sementara (DNS)

Daftar Nominasi Tetap (DNT)

Satuan Pendidikan menginput Nomor SK Penetapan Kelulusan ke Sistem Aplikasi.

Peserta Didik Calon Penerima Ijazah diberikan Nomor Ijazah Nasional.

Sistem Aplikasi menerbitkan Format Ijazah yang telah diisi data kelulusan peserta didik.

Satuan Pendidikan mengunduh (download) Format Ijazah dari Sistem Aplikasi.

Satuan Pendidikan mencetak Format Ijazah yang telah diunduh.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

26 of 27

Satuan Pendidikan melakukan penatausahaan Ijazah dengan paling sedikit menyimpan hasil pindai (scan) dokumen Ijazah.

Kepala Satuan Pendidikan menandatangani Ijazah dan membubuhkan stempel Satuan Pendidikan.

Satuan Pendidikan membubuhkan foto pemilik Ijazah pada Format Ijazah.

Ijazah diserahkan kepada peserta didik pemilik Ijazah.

Gambaran Umum Alur Penerbitan Ijazah

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

27 of 27

Terima Kasih

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Republik Indonesia