1 of 32

Dasar Peringan Pidana

2 of 32

Dasar Peringan Pidana

  • Delik selesai
  • Pelaku memenuhi semua unsur tindak pidana
  • Pelaku diancam dengan pidana < (lbh ringan) dr yg shrsnya/ < dr pelaku yang lain
  • Alasan hkm menjatuhkan pidana < (kurang dari) ancaman pid. Utk anak, pengurangan sudah dimulai sejak ancaman pidana.

3 of 32

Dasar Peringan Pidana

1. UMUM :

    • Tindak pidana yang dilakukan oleh anak/ orang yg blm dewasa
    • Diatur dalam UU No. 3/1997 tentang Pengadilan Anak mengganti ps. 45-47 KUHP (lihat ps. 103 KUHP).
    • Ps. 45-47 KUHP tdk berlaku lagi,
    • tp asas2 umum dan aturan2 lain dalam KUHP serta KUHAP ttp dipergunakan jk tdk diatur scr menyimpang oleh UU NO. 3/1997.

2. KHUSUS :

    • Delik yang diperingan (diprevilisir). Co: ps. 308.

4 of 32

Masalah ……

  • Percobaan melakukan t.p. (ps. 53 KUHP) ?
  • Membantu melakukan t.p. (ps. 57 KUHP) ?
    • Mnrt Utrecht dan RKUHP mrpk dsr peringan.
    • Namun msh diperdebatkan oleh para ahli huk.pid
      • Bkn mrpk dsr peringan karena deliknya belum selesai atau pelaku tdk memenuhi unsur
    • Membantu melakukan t.p. dlm praktek bs dipid lbh berat, krn pelaku b’peran penting (R.Soesilo hlm. 77): Hanya mrpk perluasan dr dpt dipidananya sso

5 of 32

Child Delinquency – Juvenile Delinquency

Tindak Pidana yang dilakukan oleh org yang masih di bawah umur:

    • Anak tsb mampu b’tanggung jawab tp tdk secara penuh “ mampu, tapi tdk secara penuh”.
    • Orang dewasa kecil : ada perlakuan khusus
  • Tidak mampu: ps. 44 KUHP (org gila, imbisil/ idiot)

6 of 32

Child Delinquency – Juvenile Delinquency

Alasan anak diancam pidana < ancaman thd dewasa :

  • Ada pengaruh lingkungan
      • (meniru tingkah laku ortu, teman, saudara – mudah dibujuk, kurang kasih sayang dan didikan ortu)
  • Masa remaja :
      • suka main, nongkrong/kumpul2 tanpa aturan, suka melak perbuatan yg mnrt org dws sbg kenakalan/krg ajar, ingin lepas dr aturan,
      • ingin eksistensinya diakui, ingin hidup dgn gayanya sendiri
  • Pengaruh globalisasi dan modernisasi

(perilaku konsumtif-media)

7 of 32

Child Delinquency – Juvenile Delinquency

  • Aspek psikologis : Kurang peduli thdp akibat dr perbuatannya (tdk pikir2 dulu) = ketidakstabilan emosi dan kurang matang cara berpikirnya.

Suka coba-coba & ikut2an teman.

      • Contoh : minum2an keras, mabuk, corat-coret tembok, kebut2an di jalan, mencuri, memeras, dsb.
  • Istilah :
      • anak nakal – anak delinkuen (anak yang mengalami penyimpangan perilaku).

8 of 32

Child Delinquency – Juvenile Delinquency

I. BATAS USIA

    • Anak : sso blm cukup umur- msh di bwh umur
    • Terdapat berbagai batasan usia anak :
      • UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak: < 18 thn tmsk anak dlm kandungan
    • Khusus untuk anak yg melak TP berlaku UU No. 3/1997 tentang Pengadilan Anak :
      • Mereka yg berusia 8 - < 18 thn dan blm pernah kawin dpt diajukan ke SA.
      • Jika melak T.P. < 18 th tp sdh kawin : Tunduk pd KUHP.

9 of 32

Child Delinquency – Juvenile Delinquency

Pasal 4 UU No. 3/1997 :

  • Anak dpt diajukan ke Sidang Anak jk tlh berusia 8 th.
  • Anak yang melak TP < 8 th tdk dapat diajukan ke SA dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
  • Thdpnya hanya dilak pemeriksaan oleh penyidik. Untuk memeriksa apakah ia melakukan TP tsb sendiri atau bersama orang dewasa atau
  • Jika TP yg dilakukan terkait dgn penyertaan (deelneming) dgn org dewasa (ps. 5 UU 3/1997).

10 of 32

Child Delinquency – Juvenile Delinquency

PRINSIP :

  • Pemberian hukuman bg anak itu tujuannya bkn semata2 utk menghukum (not to punish the child) ttp lbh utk mendidik kembali (re-educate) dan memperbaiki (rehabilitate)
  • Memperhatikan kepentingan anak

11 of 32

Child Delinquency – Juvenile Delinquency

II. PERBUATAN YG DPT DIPIDANA :

Pasal 1 butir 2 UU NO. 3/1997 – Anak Nakal :

  • Anak yang melakukan tindak pidana
    • Sumber2 Hk. Pidana :
      • KUHP : kejahatan + pelanggaran, co : 362, 285, 351, 359
      • UU Pidana di luar KUHP : UU 22/97 Narkotika, UU 5/1997 Psikotropika
      • UU Non Pidana tp memuat sanksi pidana : UU 14/1992 Lalu lintas, UU No. 23/2002 ttg Perlind Anak, UU No. 13/2003, dsb.
      • UU Drt. No. 12/1951 -> pemilikan senjata tjm
  • Anak yg melak perbuatan yg dinyatakan terlarang bg anak, baik mnrt p’at p’UUan maupun p’at hkm lain yg hidup dan berlaku dlm masy ybs
      • masalah : perbuatan yg bgmn ? Seharusnya disebut dengan jelas.

12 of 32

Child Delinquency – Juvenile Delinquency�Ancaman Pidana – Kategori Usia

III. ANCAMAN PIDANA :

Paling lama ½ (setengah) dr max anc pid bg org dewasa. Max ancaman pid bg org dws – ½. (ps. 26, 27, 28 UU 3/1997)

Kategori Usia :

1. 0 – 8 thn :

    • pasal 5
    • tdk dpt dipertggjwbkan
    • tdk dpt diajukan ke SA
    • hanya dpt dilak pemeriksaan

13 of 32

Ancaman Pidana - Kategori Usia

Kategori Usia

2. 8 - < 12 thn :

  • pasal 24
  • dpt dilak pemeriksaan oleh penyidik terkait dgn penyertaan dan dapat diajukan ke SA (sbg saksi yg tdk dpt disumpah – ps. 171 KUHAP)
  • hanya dpt dikenai tindakan

Pasal 26 UU No. 3/1997 :

  • melakukan TP yang diancam dgn pid mati atau penjara seumur hdp = dikenai tindakan -> anak negara
  • melakukan TP yang tidak diancam dgn pid mati atau penjara seumur hdp = salah satu tindakan dalam pasal 24.

14 of 32

Ancaman Pidana - Kategori Usia

Kategori Usia

3.12 - < 18 thn :

  • pasal 26 ayat (3) dan (4)
  • dapat diajukan ke sidang anak
  • dapat dikenai pidana atau tindakan
  • melakukan TP yang diancam dgn pid mati atau penjara seumur hdp = penjara max 10 th

15 of 32

IV. JENIS-JENIS PIDANA

  • Pasal 22 UU 3/1997 : terhadap anak nakal hanya dpt dijatuhkan pidana atau tindakan yg ditentukan oleh UU ini.
  • Pidana : Pasal 23 UU NO. 3/1997
      • Pidana Pokok :
        • pidana penjara
        • pidana kurungan
        • pidana denda
        • pidana pengawasan
      • Pidana tambahan :
        • perampasan brg2 ttt
        • ganti kerugian

16 of 32

Tindakan

Tindakan : Pasal 24 UU No. 3/ 1997

      • mengembalikan pd ortu
      • diserahkan pd negara
      • diserahkan pd dep.sos/org. sosial kemasy
    • Tindakan dpt disertai teguran
    • Pada anak dpt dikenai pula pidana bersyarat (ps. 29) atau wajib latihan kerja (ps. 28 ayat 3)

17 of 32

Pidana atau Tindakan pada anak

Tidak ada :

    • Pidana mati
    • Pidana penjara seumur hidup
    • Pencabutan hak2 ttt
    • Pengumuman put pengadilan

  • Jk melakukan spt yg diatur dlm ps. 1 angka 2 hrf a (melakukan tindak pidana), maka : dapat dikenai pidana atau tindakan
  • Jika melakukan spt yg diatur dlm ps. 1 angka 2 hrf b (melakukan perbuatan yg dilarang…….), hanya dpt dikenai tindakan saja.

18 of 32

KUHP

Pasal 45 – 47

(sdh tdk berlaku lagi)

UU SPPA

1. Tindak pidana saja

1. Tindak pidana atau perbuatan lain

2. Batas usia :

< 16 th (ps. 45 )

    • Wkt dituntut < 21 thn. Tdk ada aturan sdh menikah/blm

2. 8 – < 18

3. Pidana yg diancamkan thdp org dewasa –1/3

3. Pidana yg diancamkan thdp org dewasa –1/2 (Pasal 79)

4. PTindakan.

a. dikembalikan pd ortu

b. diserahkan pd neg

c. dipid biasa (- 1/3) sesuai ps. 10

4. Tindakan :

a.Pengembalian kpd ortu/wali/sso

b. Perawatan di RS Jiwa

c. Perawatan di LPKS

d. Kewajiban mengikuti pddk formal dan atau pelatihan kerja

e. Pencabutan ijin (SIM)

f. Perbaikan akibat TP

5. Hanya mengatur hk. materiil

5. Mengatur h

k. Materiil dan formil

19 of 32

R-KUHP 2008�Pidana dan Tindakan bagi Anak

Pasal 113

(1) Anak yang belum mencapai umur 12 (dua belas) tahun melakukan tindak pidana tidak dapat dipertanggungjawabkan.

(2) Pidana dan tindakan bagi anak hanya berlaku bagi orang yang berumur antara 12 (dua belas) tahun dan 18 (delapan belas) tahun yang melakukan tindak pidana.

20 of 32

R-KUHP 2008�Pidana dan Tindakan bagi Anak

Pasal 114

(1) Dengan memperhatikan ketentuan mengenai tujuan dan pedoman pemidanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan Pasal 55, demi kepentingan masa depan anak, pemeriksaan di depan pengadilan dapat ditunda atau dihentikan setelah mendengar pertimbangan penyidik, penuntut umum, dan Petugas Kemasyarakatan.

(2) Penundaan atau penghentian pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan syarat :

a. anak tidak akan melakukan tindak pidana; dan/atau

b. anak dalam waktu tertentu harus mengganti semua atau sebagian kerugian

yang ditimbulkan akibat perbuatannya.

21 of 32

R-KUHP 2008�Pidana dan Tindakan bagi Anak

Pasal 116

(1) Pidana pokok bagi anak terdiri atas:

a. Pidana verbal :

1. pidana peringatan; atau

2. pidana teguran keras;

b. Pidana dengan syarat:

1. pidana pembinaan di luar lembaga;

2. pidana kerja sosial; atau

3. pidana pengawasan;

c. Pidana denda; atau

d. Pidana pembatasan kebebasan:

1. pidana pembinaan di dalam lembaga;

2. pidana penjara; atau

3. pidana tutupan.

(2) Pidana tambahan terdiri atas:

a. perampasan barang-barang tertentu dan/atau tagihan;

b. pembayaran ganti kerugian; atau

c. pemenuhan kewajiban adat.

22 of 32

Dasar Pemberat Pidana

23 of 32

Di Dalam KUHP

  • UMUM :

Recidive :

    • Pengulangan tindak pidana

Ancaman pidananya + (1/3-nya) (ditambah 1/3), diatur dlm psl. 486,487 dan 488.

    • Pada wkt melakukan tindak pidana melanggar perintah jabatan (abuse of power), psl. 52.

  • KHUSUS :

Delik-delik yg dikualifisir/diperberat.

Co. psl. 52a: kejahatan menggunakan bendera RI, 356, 349, 351 ayat (2), 365 (4) dll.

Delik-delik tertentu yg dilakukan oleh org ttt dlm keadaan ttt.

24 of 32

Di luar KUHP

  • Pemaksimalan pidana karena dianggap meresahkan masyarakat

  • Penjatuhan pidana yg cukup berat.

25 of 32

PENGULANGAN T I N D A K P I D A N A�(R E C I D I V E)

  • Recidive terjadi dlm hal seseorang yg telah melakukan suatu tindak pidana dan yg telah dijatuhi pidana dgn suatu putusan hakim yg berkekuatan hkm tetap, kemudian melakukan suatu tindak pidana lagi.
  • Recidive merupakan suatu alasan/dasar untuk memperberat pidana.

26 of 32

a. Recidive menurut Doktrin

Ada 2 sistem pemberatan pidana berdasarkan recidive :

  • Recidive Umum,

Setiap pengulangan tindak pidana apapun dan dilakukan kapanpun.

  • Recidive Khusus,

Pengulangan tindak pidana tertentu dan dalam tenggang waktu tertentu pula.

27 of 32

b. Recidive menurut KUHP :

1. Pelanggaran (buku 3) :

Ada 14 jenis pelanggaran yg memiliki ketentuan recidive (khusus)

    • Recidive khusus psl. 489, 492, 495, 501, 512
    • Pelanggaran yg diulangi (yg ke 2) hrs sama dgn yg ke 1
    • Antara pelanggaran ke 1 dan 2 hrs ada putusan pemidanaan yg tetap

Tenggang waktu :

    • Belum lewat 1 atau 2 thn (lihat msg2 pasal)
    • Sejak : adanya putusan pemidanaan yg berkekuatan hukum tetap.

Pemberatan :

    • Disebutkan secara khusus dlm tiap2 pasal, jd pengaturannya berbeda2.
    • Co. denda -> kurungan (psl. 489), pidana dilipatgandakan jd 2x (492).

28 of 32

b. Recidive menurut KUHP

2. Kejahatan (buku 2) :

a. Recidive khusus :

      • Ada 11 jenis kejahatan, co: psl. 137 (2), 144 (2), 155 (2), 161 (2), dan 216 (3).
      • Kejahatan yg ke-2 hrs sama dgn yg ke-1.
      • Antara kejahatan ke-1 dan yg ke-2,hrs sdh ada putusan hakim berupa pemidanaan yg tlh berkekuatan hkm tetap.
      • Tenggang waktu :
        • Belum lewat 2 th atau 5 thn (lihat masing2 pasal), sejak : adanya putusan hakim yg b’kekuatan hkm tetap.
      • Pemberatan : disebut secara khusus dlm pasal2nya.

29 of 32

b. Recidive menurut KUHP

b. Recidive sistem antara :

        • (Tussen stelsel – psl. 486, 487 dan 488)
        • Syarat recidive menurut pasal 486, 487 dan 488 :

1. Kejahatan yg ke-2 (yg diiulangi) hrs termasuk dalam suatu kelompok jenis dgn kejahatan yg ke-1 (yg terdahulu).

30 of 32

Recidive sistem antara/tussen stelsel

Kelompok jenis itu adalah :

  1. Kelompok jenis kejahatan dlm psl. 486 adl kejahatan thdp harta benda & pemalsuan;
  2. Kelompok jenis kejahatan dlm psl. 487 merupakan kejahatan thdp nyawa dan tubuh;
  3. Kelompok jenis kejahatan dlm psl. 488 merupakan kejahatan mengenai penghinaan & yg berkaitan dgn penerbitan/percetakan.

Tetapi tetap harus diperiksa dgn seksama apakah pasal yg dilanggar masuk dlm rumusan Pasal 486, 487 atau 488.

31 of 32

Recidive sistem antara/tussen stelsel

2. Antara kejahatan yg ke-1 dan ke-2 hrs sdh ada putusan hakim berupa pemidanaan yg berkekuatan hkm tetap.

3. Pidana yg pernah dijatuhkan hakim terdahulu hrs berupa pidana penjara.

32 of 32

Recidive sistem antara/tussen stelsel

4. Ketika mengulangi, tenggang waktunya:

a) Belum lewat 5 thn :

    • Sejak menjalani seluruh atau sebagian pidana penjara untuk kejahatan yg ke-1;
    • Sejak pidana penjara sama sekali dihapus (mis: krn grasi).

b) Belum lewat tenggang waktu daluwarsa kewenangan menjalankan pidana (penjara) atas kejahatan yg ke-1. Lihat psl 84 jo 78.

5. Pemberatannya : Ancaman pidana +(1/3-nya).