Dasar Peringan Pidana
Dasar Peringan Pidana
Dasar Peringan Pidana
1. UMUM :
2. KHUSUS :
Masalah ……
Child Delinquency – Juvenile Delinquency
Tindak Pidana yang dilakukan oleh org yang masih di bawah umur:
Child Delinquency – Juvenile Delinquency
Alasan anak diancam pidana < ancaman thd dewasa :
(perilaku konsumtif-media)
Child Delinquency – Juvenile Delinquency
Suka coba-coba & ikut2an teman.
Child Delinquency – Juvenile Delinquency
I. BATAS USIA
Child Delinquency – Juvenile Delinquency
Pasal 4 UU No. 3/1997 :
Child Delinquency – Juvenile Delinquency
PRINSIP :
Child Delinquency – Juvenile Delinquency
II. PERBUATAN YG DPT DIPIDANA :
Pasal 1 butir 2 UU NO. 3/1997 – Anak Nakal :
Child Delinquency – Juvenile Delinquency�Ancaman Pidana – Kategori Usia
III. ANCAMAN PIDANA :
Paling lama ½ (setengah) dr max anc pid bg org dewasa. Max ancaman pid bg org dws – ½. (ps. 26, 27, 28 UU 3/1997)
Kategori Usia :
1. 0 – 8 thn :
Ancaman Pidana - Kategori Usia
Kategori Usia
2. 8 - < 12 thn :
Pasal 26 UU No. 3/1997 :
Ancaman Pidana - Kategori Usia
Kategori Usia
3.12 - < 18 thn :
IV. JENIS-JENIS PIDANA
Tindakan
Tindakan : Pasal 24 UU No. 3/ 1997
Pidana atau Tindakan pada anak
Tidak ada :
KUHP Pasal 45 – 47 (sdh tdk berlaku lagi) | UU SPPA |
1. Tindak pidana saja | 1. Tindak pidana atau perbuatan lain |
2. Batas usia : < 16 th (ps. 45 )
| 2. 8 – < 18 |
3. Pidana yg diancamkan thdp org dewasa –1/3 | 3. Pidana yg diancamkan thdp org dewasa –1/2 (Pasal 79) |
4. PTindakan.
a. dikembalikan pd ortu b. diserahkan pd neg c. dipid biasa (- 1/3) sesuai ps. 10 | 4. Tindakan : a.Pengembalian kpd ortu/wali/sso b. Perawatan di RS Jiwa c. Perawatan di LPKS d. Kewajiban mengikuti pddk formal dan atau pelatihan kerja e. Pencabutan ijin (SIM) f. Perbaikan akibat TP |
5. Hanya mengatur hk. materiil | 5. Mengatur h k. Materiil dan formil |
R-KUHP 2008�Pidana dan Tindakan bagi Anak
Pasal 113
(1) Anak yang belum mencapai umur 12 (dua belas) tahun melakukan tindak pidana tidak dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Pidana dan tindakan bagi anak hanya berlaku bagi orang yang berumur antara 12 (dua belas) tahun dan 18 (delapan belas) tahun yang melakukan tindak pidana.
R-KUHP 2008�Pidana dan Tindakan bagi Anak
Pasal 114
(1) Dengan memperhatikan ketentuan mengenai tujuan dan pedoman pemidanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan Pasal 55, demi kepentingan masa depan anak, pemeriksaan di depan pengadilan dapat ditunda atau dihentikan setelah mendengar pertimbangan penyidik, penuntut umum, dan Petugas Kemasyarakatan.
(2) Penundaan atau penghentian pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan syarat :
a. anak tidak akan melakukan tindak pidana; dan/atau
b. anak dalam waktu tertentu harus mengganti semua atau sebagian kerugian
yang ditimbulkan akibat perbuatannya.
R-KUHP 2008�Pidana dan Tindakan bagi Anak
Pasal 116
(1) Pidana pokok bagi anak terdiri atas:
a. Pidana verbal :
1. pidana peringatan; atau
2. pidana teguran keras;
b. Pidana dengan syarat:
1. pidana pembinaan di luar lembaga;
2. pidana kerja sosial; atau
3. pidana pengawasan;
c. Pidana denda; atau
d. Pidana pembatasan kebebasan:
1. pidana pembinaan di dalam lembaga;
2. pidana penjara; atau
3. pidana tutupan.
(2) Pidana tambahan terdiri atas:
a. perampasan barang-barang tertentu dan/atau tagihan;
b. pembayaran ganti kerugian; atau
c. pemenuhan kewajiban adat.
Dasar Pemberat Pidana
Di Dalam KUHP
Recidive :
Ancaman pidananya + (1/3-nya) (ditambah 1/3), diatur dlm psl. 486,487 dan 488.
Delik-delik yg dikualifisir/diperberat.
Co. psl. 52a: kejahatan menggunakan bendera RI, 356, 349, 351 ayat (2), 365 (4) dll.
Delik-delik tertentu yg dilakukan oleh org ttt dlm keadaan ttt.
Di luar KUHP
PENGULANGAN T I N D A K P I D A N A�(R E C I D I V E)
a. Recidive menurut Doktrin
Ada 2 sistem pemberatan pidana berdasarkan recidive :
Setiap pengulangan tindak pidana apapun dan dilakukan kapanpun.
Pengulangan tindak pidana tertentu dan dalam tenggang waktu tertentu pula.
b. Recidive menurut KUHP :
1. Pelanggaran (buku 3) :
Ada 14 jenis pelanggaran yg memiliki ketentuan recidive (khusus)
Tenggang waktu :
Pemberatan :
b. Recidive menurut KUHP
2. Kejahatan (buku 2) :
a. Recidive khusus :
b. Recidive menurut KUHP
b. Recidive sistem antara :
1. Kejahatan yg ke-2 (yg diiulangi) hrs termasuk dalam suatu kelompok jenis dgn kejahatan yg ke-1 (yg terdahulu).
Recidive sistem antara/tussen stelsel
Kelompok jenis itu adalah :
Tetapi tetap harus diperiksa dgn seksama apakah pasal yg dilanggar masuk dlm rumusan Pasal 486, 487 atau 488.
Recidive sistem antara/tussen stelsel
2. Antara kejahatan yg ke-1 dan ke-2 hrs sdh ada putusan hakim berupa pemidanaan yg berkekuatan hkm tetap.
3. Pidana yg pernah dijatuhkan hakim terdahulu hrs berupa pidana penjara.
Recidive sistem antara/tussen stelsel
4. Ketika mengulangi, tenggang waktunya:
a) Belum lewat 5 thn :
b) Belum lewat tenggang waktu daluwarsa kewenangan menjalankan pidana (penjara) atas kejahatan yg ke-1. Lihat psl 84 jo 78.
5. Pemberatannya : Ancaman pidana +(1/3-nya).