1 of 16

KEBIJAKAN ORIENTASI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (P3K)

PUSAT PEMBINAAN PROGRAM DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI ASN

LAN RI

2 of 16

Latar Belakang

01

02

03

04

tentang ASN (psl 6) Pegawai ASN terdiri atas PNS & PPPK

UU No. 5 Th. 2014

tentang Manajemen PPPK (psl 39-44) Pengembangan Kompetensi.

PP 49 Th. 2018

tentang Pembinaan PPPK yang Menduduki JF

Permenpan 14 Th.2019

Perpres No 38 Tahun 2020 Jabatan yang dapat diisi PPPK

Perpres No.38 Th.2020

05

Tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan

Perjanjian Kerja

PerLAN No.15 Th.2020

3 of 16

PPPK

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

P3K melaksanakan tugas pemerintahan sehingga perlu dibekali dgn pengenalan tugas dan fungsi sebagai ASN dan juga nilai dan etika yang berlaku pada instansi pemerintah

4 of 16

Bangkom diberlakukan ketika P3K sudah melaksanakan tugas jabatan dan dibutuhkan upgrading kompetensi/penyesuaian kompetensi dalam rangka pengayaan pengetahuan PPPK yang sesuai dengan kebutuhan instansi/perubahan lingkungan stratejiknya.

Orientasi dilakukan sesuai kebutuhan Instansi Pemerintah dan dilaksanakan paling lambat 1 bulan setelah diangkat sebagai PPPK pertama kali.

Instansi Pemerintah wajib menyelenggarakan Orientasi bagi PPPK.

.

Orientasi PPPK tidak termasuk bentuk pelaksanaan Pengembangan Kompetensi (24 JP maksimal/per tahun bagi PPPK).

.

ORIENTASI dan BANGKOM

5 of 16

1

Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah

2

Kurikulum Orientasi PPPK

Pengenalan Tugas dan Fungsi ASN

6 of 16

Pengenalan Fungsi dan Tugas ASN

Pengenalan Nilai dan Etika Pada Instansi Pemerintah

dilaksanakan oleh LAN, dengan sistem Belajar Mandiri, berdasarkan pada Kurikulum dan menggunakan sistem informasi yang ditetapkan oleh LAN

tanggung jawab instansi sesuai dengan karakter dan kebutuhan masing-masing. Kurikulum atau materi dikembangkan masing-masing instansi pemerintah

Pelaksanaan Orientasi

7 of 16

Orientasi PPPK dilaksanakan paling lambat 1 bulan terhitung sejak diangkat pertama kali sebagai PPPK

Dilakukan hanya 1 kali selama menjabat sebagai PPPK

Jangka waktu Orientasi PPPK

Pengenalan Fungsi dan Tugas ASN

Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah

Dilakukan sesuai Instansi PPPK

8 of 16

Kurikulum Pengenalan Fungsi dan Tugas ASN

Kurikulum Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah

AGENDA

  1. Sikap Perilaku Bela Negara
  2. Nilai–Nilai Dasar ASN
  3. Kedudukan dan Peran PPPK �untuk mendukung terwujudnya Smart Governance sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

  1. Pengenalan Susunan Organisasi dan Tata Kerja
  2. Pengenalan Jabatan
  3. Pengenalan Manajemen Kinerja Organisasi
  4. Penerapan Fungsi dan Tugas ASN di Tempat Kerja

Struktur Kurikulum

9 of 16

No

Agenda

Mata Pelatihan

1

Sikap Perilaku Bela Negara

  1. Wawasan Kebangsaaan dan Nilai-Nilai Bela Negara
  2. Analisis Isu Kontemporer
  3. Kesiapsiagaan Bela Negara

2

Nilai-Nilai Dasar ASN

  1. Berorientasi Pelayanan
  2. Akuntabel
  3. Kompeten
  4. Harmonis
  5. Loyal
  6. Adaptif
  7. Kolaboratif

3

Kedudukan dan Peran PPPK untuk mendukung terwujudnya Smart Governance sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

  1. Manajemen ASN
  2. Smart ASN

Mata Pelatihan Kurikulum Pengenalan Fungsi dan Tugas ASN

10 of 16

Struktur materi Orientasi

Struktur materi Orientasi dilaksanakan selama 45 (empat puluh lima) JP yang dilaksanakan melalui pembelajaran mandiri melalui Massive Open Online Course (MOOC)

11 of 16

No

Agenda

JP

1.

Overview Kebijakan Penyelenggaraan Orientasi

3 JP

2.

Agenda 1: Sikap Perilaku Bela Negara

 

a. Wawasan Kebangsaan dan Nilai-Nilai Bela Negara

3 JP

b. Analisis Isu Kontemporer

3 JP

c. Kesiapsiagaan Bela Negara

3 JP

3

Agenda 2: Nilai-Nilai Dasar ASN

 

a. Berorientasi Pelayanan

3 JP

b. Akuntabel

3 JP

c. Kompeten

3 JP

d. Harmonis

3 JP

e. Loyal

3 JP

f. Adaptif

3 JP

g. Kolaboratif

3 JP

Struktur Materi Orientasi

12 of 16

No

Agenda

JP

4

Agenda 3: Kedudukan dan Peran PPPK untuk mendukung terwujudnya Smart Governance sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

 

a. Manajemen ASN

3 JP

b. Smart ASN

3 JP

5

Penugasan Membuat Jurnal

3 JP

6

Evaluasi Akademik

3 JP

 

Total

45 JP

Struktur Materi Orientasi

13 of 16

Login

Peserta dapat login ke dalam sistem MOOC setelah terdaftar dalam sistem BKN

Peserta Mengakses Modul

Upload Summary

Evaluasi

Evaluasi sikap perilaku (10%)

Evaluasi pilihan ganda (90%)

Generate

e-sertifikat

E-Sertifikat terbit

Remedial

E-sertifikat terbit dan dapat diunduh

Peserta dapat mengakses bahan pembelajaran melalui skema belajar mandiri�

Peserta Mengunggah Summary Mata Pelatihan sebagai syarat mengakses Evaluasi

PIC LAN menggenerate e-sertifikat setiap 20 hari sekali

Evaluasi

Remedial akan diberikan selama 15 hari setelah peserta tidak lulus evaluasi akademik

Lulus

Tidak Lulus

Lulus

14 of 16

Biaya Orientasi PPPK

Pembiayaan program Orientasi dibebankan pada anggaran Instansi Pemerintah asal Peserta.

Pengenalan Fungsi dan Tugas ASN adalah ”0” Rupiah

15 of 16

INSTANSI PEMERINTAH

  1. Mendaftarkan Status Kepegawaian PPPK pada sistem informasi BKN
  2. Menyusun Program Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah sesuai dengan karakteristik Masing-masing dengan Materi: Pengenalan Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Pengenalan Jabatan, Pengenalan Manajemen Kinerja Organisasi dan Penerapan Fungsi dan Tugas ASN di Tempat Kerja
  3. Menerbitkan Sertifikat untuk Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
  4. Membuat Laporan atas Pelaksanaan Orientasi yang memuat informasi jumlah peserta orientasi

16 of 16

TERIMA�KASIH

Pusat Pembinaan Kebijakan Bangkom Asn

@P3k_bangkom_asn

P3k Bangkom Asn

@P3k_bangkom_asn

HaloDiklat, sipka.lan.go.id

CREDITS: This presentation template was created by Slidesgo, including icons by Flaticon, and infographics & images by Freepik.