1 of 11

Modul Persediaan

Petunjuk Teknis.

No. 16

Reklasifikasi Masuk

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

2 of 11

Modul Persediaan

Transaksi Reklasifikasi Masuk

No.

Uraian

1

Modul

PER

2

Role User

OPR dan APR

3

Modul Lain yang Terkait

GLP

4

Transaksi yang Tekait

Reklasifikasi masuk sesama barang persediaan

5

Dokumen Input

BAST Reklasifikasi

6

Output

Semua Laporan pada modul Persediaan

7

Validasi

  • Tanggal Urutan transaksi atas barang sejenis
  • Harus sudah dilakukan approve transaksi di transaksi reklasifikasi keluarnya
  • Harus dilakukan dalam jangka waktu 1 periode yang sama dnegan transaksi reklasifikasi keluar.

DESKRIPSI SINGKAT

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

3 of 11

DESKRIPSI SINGKAT

Sub menu Transaksi Reklasifikasi dari aset tetap ini adalah sub menu yang digunakan untuk merubah klasifikasi barang yang sebelumnya sudah terlanjur diklasifikasikan (didetilkan) sebagai barang persediaan tertentu diubah menjadi klasifikasi barang persediaan yang lain. Menu ini harus digunakan secara bersamaan dengan menu reklasifikasi keluarnya ke persediaan dalam periode yang sama.

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

4 of 11

Langkah Pertama:

  1. Login menggunakan user operator Persediaan, kemudian pilih menu Persediaan > Transaksi Masuk > Reklasifikasi Masuk
  2. Klik tombol <Rekam>
  3. Pilih dokumen Reklasifikasi Masuk yang ingin didetilkan.

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

5 of 11

Modul Persediaan

Berikut ini adalah langkah-langkah perekaman transaksi Reklasifikasi Masuk

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

6 of 11

Langkah Kedua :

Silahkan diikuti dengan memilih barang apa yang akan direklasifikasi ke persediaan dari modul aset tetap.

Form detil perekaman akan tampil seperti gambar dibawah, silahkan isikan parameter perekaman dan klik tombol tambah disebelah kanan untuk mengisikan detil barang persediaan yang akan direkam, jika sudah silahkan klik simpan pada tombol dibawah dan perekaman transaksi sudah siap untuk disetujui oleh Approvall.

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

7 of 11

Modul Persediaan

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

8 of 11

Terima Kasih

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

9 of 11

PanduSAKTI,

Kitab sakti untuk Jawara sejati!

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

10 of 11

youtube.com/SAKTI

Subscribe SAKTI,

Untuk dapatkan jurus SAKTI terkini!

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

11 of 11

Tanya Jawab

© SITP 2021

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Kementerian Keuangan Republik Indonesia