1 of 13

SOSIALISASI PERUBAHAN PERATURAN AKADEMIK �UNIVERSITAS ISLAM DARUL ‘ULUM LAMONGAN�TAHUN AKADEMIK 2023/2024

2 of 13

PERUBAHAN PERATURAN AKADEMIK

NO

ATURAN LAMA

ATURAN BARU (T.A. 2023/2024)

1.

2.

Beban belajar maksimal mahasiswa masih bervariasi tiap prodi

Beban studi program pendidikan sarjana minimal 144 sks dan maksimal 160 sks.

Beban belajar maksimal mahasiswa pada semester 1 dan 2 adalah 20 sks dan pada semester berikutnya maksimal 24 sks.

Beban studi program pendidikan sarjana minimal 144 sks dan maksimal 160 sks.

3 of 13

PERUBAHAN PERATURAN AKADEMIK

NO

ATURAN LAMA

ATURAN BARU (T.A. 2023/2024)

1.

2.

Beban studi program pendidikan Magister minimal 36 sks dan maksimal 46 sks.

Kuliah Kerja Nyata (KKN) dapat ditempuh oleh mahasiswa setelah menyelesaikan mata kuliah paling sedikit 120 sks termasuk di dalamnya mata kuliah prasyarat yang ditetapkan.

Beban studi program pendidikan Magister minimal 54 sks dan maksimal 72 sks.

Kuliah Kerja Nyata (KKN) dapat ditempuh oleh mahasiswa setelah menyelesaikan mata kuliah paling sedikit 100 sks termasuk di dalamnya mata kuliah prasyarat yang ditetapkan.

4 of 13

PERUBAHAN PERATURAN AKADEMIK

NO

ATURAN LAMA

ATURAN BARU (T.A. 2023/2024)

1.

2.

3.

Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) atau Praktik Kerja Lapangan (PKL) dapat ditempuh oleh mahasiswa setelah menyelesaikan mata kuliah minimal 130 sks termasuk di dalamnya mata kuliah prasyarat yang ditetapkan.

PPL atau PKL pelaksanaannya bervariasi tiap prodi

Sks PPL dan PKL bervariasi tiap prodi

Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) atau Praktik Kerja Lapangan (PKL) dapat ditempuh oleh mahasiswa setelah menyelesaikan mata kuliah minimal 100 sks termasuk di dalamnya mata kuliah prasyarat yang ditetapkan.

PPL atau PKL masuk pada kegiatan semester 6 ( dilaksanakan antara semester 5 dan 6 yaitu bulan Januari)

Sks PPL dan PKL sebesar 4 sks

5 of 13

PERUBAHAN PERATURAN AKADEMIK

NO

ATURAN LAMA

ATURAN BARU (T.A. 2023/2024)

1.

Syarat syarat pemrograman skripsi belum ada

Syarat-syarat pemrograman skripsi sebagai berikut :

                • Minimal telah menempuh 120 sks (diharapkan mahasiswa dapat lulus 3.5 tahun)
                • IPK minimal 2.50
                • Tidak memiliki nilai D

6 of 13

MATA KULIAH UMUM

TAHUN AKADEMIK 2023/2024

TAHUN AKADEMIK 2018/2019-2022/2023

NO

MATA KULIAH

SEMESTER

SKS

1

Bahasa Indonesia

Tidak sama

3

2

Pancasila

sda

2

3

Bahasa Inggris

sda

3

4

Kewarganegaraan

sda

2

5

Pendidikan Agama Islam 1 (Fiqih)

sda

3

6

Pendidikan Agama Islam 2 (Akhlak)

sda

2

7

Kewirausahaan

sda

2

8

Pendidikan Agama Islam 3 (Aswaja)

sda

2

9

ISBD dan IAD

sda

2

NO

MATA KULIAH

SEMESTER

SKS

1

Bahasa Indonesia

1

3

2

Pancasila

1

2

3

Kewarganegaraan

2

2

4

Pendidikan Agama Islam 1 (Fiqih)

2

3

5

Pendidikan Agama Islam 2 (Akhlak)

3

2

6

Kewirausahaan

3

2

7

Pendidikan Agama Islam 3 (Aswaja)

4

2

7 of 13

KONVERSI NILAI AKHIR MATA KULIAH

ATURAN LAMA

ATURAN BARU

Nilai Angka

Nilai Huruf

Bobot

 91 - 100

81 - 90

74- 80

67 - 73

61 - 66

54- 60

47 - 53

0 - 48

 

A

A-

B+

B

C+

C

D

E

 4,00

3,75

3,50

3,00

2,50

2,00

1,00

0,00

Nilai Angka

Nilai Huruf

Bobot

 91 - 100

81 - 90

71 - 80

61 - 70

51 - 60

41 - 50

31 - 40

0 - 30

 

 A

A-

B+

B

C+

C

D

E

 4,00

3,75

3,50

3,00

2,50

2,00

1,00

0,00

8 of 13

MERDEKA BELAJAR KAMPUS MERDEKA�(MBKM)

9 of 13

SERTIFIKAT KOMPETENSI

  1. Sertifikat kompetensi adalah dokumen yang memuat pernyataan mengenai kompetensi lulusan sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar program studinya.
  2. Mahasiswa mengikuti uji kompetensi pada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
  3. Sertifikat kompetensi diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

10 of 13

PELAKSANAAN PROGRAM REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU (RPL)

11 of 13

PUBLIKASI ARTIKEL ILMIAH

  1. Setiap mahasiswa jenjang program sarjana (S-1) dan program magister (S-2) wajib mempublikasikan artikel ilmiah yang diterbitkan pada jurnal nasional atau internasional sesuai dengan bidang keilmuan.
  2. Publikasi artikel ilmiah sebagaimana digunakan sebagai syarat kelulusan program sarjana (S-1) dan magister (S-2) Universitas Islam Darul Ulum Lamongan.
  3. Setiap publikasi artikel ilmiah, mahasiswa wajib mencantumkan nama dan/atau e-mail resmi Universitas Islam Darul Ulum Lamongan.

12 of 13

PUBLIKASI ARTIKEL ILMIAH

  1. E-mail sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu @unisda.ac.id.
  2. Setiap mahasiswa jenjang program sarjana (S-1) yang mampu mempublikasikan artikel ilmiah minimal terakreditasi sinta 4, mahasiswa berhak tidak mengikuti sidang skripsi.
  3. Setiap mahasiswa jenjang program magister (S-2) yang mampu mempublikasi artikel ilmiah minimal terakreditasi Sinta 2 dan/ atau jurnal internasional terindeks Scopus Q4, mahasiswa berhak tidak mengikuti sidang tesis.
  4. Aturan lebih lanjut berkaitan dengan publikasi artikel ilmiah diatur dalam buku pedoman yang ditetapkan oleh fakultas atau pascasarjana.

 

13 of 13

PEDOMAN AKADEMIK INI BERLAKU BAGI MAHASISWA MULAI TAHUN ANGKATAN 2023/2024.