1 of 81

Penyelenggara :

Dept HRD-TC

SELAMAT DATANG PESERTA TRAINING

BASIC SAFETY & DASAR – DASAR K3L

PERTAMBANGAN

TRAINING CENTRE

GROUND TEST

ORIENTASI

GREEN

SKILL UP

REFRESH

SOFT SKILL

K3

2 of 81

Training Rules

Emergency Procedure

On time

Silent Mode

Stay Focus

Participate

Listen the Training

Enjoy the Training

3 of 81

NAMA : SAMSUL HADI

STATUS : MENIKAH + 4

JABATAN : KOORDINATOR TRAINER

PERUSAHAAN : PT. ARTA BUMI SAKTI

EXPEREINCE & BASIC OF COURSE :

PT. KALTIM PRIMA COAL (KPC) as Operator H/E Thn 1997 - 2010

PT. SAPTA INDRA SEJATI (SIS) as Instructor H/E Thn 2010 - 2012

PT. UNITED COAL INDONESIA (UCI) as Sr. Instructor H/E Thn 2012 - 2015

PT. BERAU BARA ABADI (BBA) as Spv Road maintenance & QSHE Thn 2015 – 2016

PT. MUTIARA TANJUNG LESTARI (MTL) as Koordinator Training Centre Thn 2016-2019

PT. BORNEO JAYA SAKTI ( BJS ) as Manager Pelaksana 2020 -2021

PT. KALTIM UTAMA PRIMA COAL ( KPUC ) as Supt. Training Centre Thn 2021 – 2022

B I O D A T A

1. Training for Trainer by PRIMESIS Cousulting, Jakarta 02 - 05 Sept 2011

2. Presentation Skill by PT SIS, Tanjung, 18 - 19 Augt 2011

3. BTMOS ( Basic Training Mining Operation Supervisor ) Adaro energy 2012

4. Specialist Investigasi Accident by LSP – BNSP, Berau 3 - 4 Okt 2016

5. Problem Solving & Decision making by PT Beraucoal, Berau 23 - 24 Sept 2016

6. Pengawas Operasioanal Pratama by PT Beraucoal – Berau Thn 2018

7. Instruktur Pengembangan Pelatihan by LSP Perhapi – Berau Thn 2018

8. Instruktur K3 Kelompok Materi Pelatihan Pengawas By PT Beraucoal Thn 2019

4 of 81

MPD 10

DASAR PENGELOLAAN

LINGKUNGAN

MPD 01

TANGGUNG JAWAB

PEKERJA TAMBANG

MPD 02

GENERAL SAFETY

MPD 03

ALAT PELINDUNG DIRI

MPD 04

DASAR IDENTIFIKASI BAHAYA

MPD 05

HOUSE KEEPING

MPD 06

DASAR PENANGGULANGAN

BAHAYA API

MPD 07

MANUAL HANDLING

MPD 08

PELAPORAN KECELAKAAN

MPD 09

P3K

SYLABUS TRAINING

5 of 81

Tujuan Pelatihan

  • Menyampaikan filosofi dasar tentang penerapan K3

  • Menambah pengetahuan dan wawasan tentang;
    • Peraturan peraturan penting penerapan K3
    • Upaya pencegahan dan penurunan kecelakaan/sakit akibat kerja
    • Upaya pencegahan dan penurunan kerusakan materi/properti
    • Upaya turut melestarikan lingkungan hidup sekitar kegiatan

  • Memberikan pembekalan umum tentang penerapan norma K3

6 of 81

MANAJEMEN

  • Berkewajiban mengawasi dan menjaga keselamatan seluruh pekerja.
  • Berkewajiban mengawasi terlaksananya program pelatihan bekerja dengan aman.
  • Berkewajiban mendidik kearah keselamatan dan kesehatan kerja.

SUPERVISOR

Berkewajiban memastikan seluruh karyawan telah mengerti :

  • Prosedur pengoperasian dan keselamatan kerja.
  • Memahami pekerjaan dan tanggung jawab mereka.
  • Memastikan cara kerja yang aman dan baik, menjaga kerapian dan keamanan.
  • Mengendalikan kondisi tidak aman dan melaporkannya.
  • Memberikan pengarahan kepada pekerja tentang praktek kerja dan prosedur aman.

KARYAWAN

Berkewajiban untuk selalu :

  • Bersikap siaga dan menjaga kondisi fisik dengan baik dan trampil dalam tugas.
  • Mematuhi aturan dan melaksanakan tugas-tugas yang telah diberikan.
  • Melaporkan semua kejadian kecelakaan yang terjadi.
  • Menanyakan tentang instruksi-instruksi yang tidak jelas.

7 of 81

PROSES PENAMBANGAN BATUBARA

To CPP

Pembersihan lahan

Pemindahan tanah

Pemboran blasting

Pemindahan OB

Out Pit Dump

Coal Mining

OB Disposal

Reklamasi

ROM Stockpile

Crusher

Crushed Stockpile

Radial Conveyor

8 of 81

PROSES PENGAPALAN BATUBARA

Gearless Vessel

Geared Vessel

Barging

Underland

Conveyor

Barge Loading

9 of 81

“Seseorang yang bertanggung jawab atas terlaksananya Peraturan K3 dan Lingkungan di Suatu Wilayah Pertambangan”

- Kepmen Pertambangan & Energi No. 1827K/30/MEM/2018

SIAPAKAH KTT (KEPALA TEKNIK TAMBANG) ?

10 of 81

KEPUTUSAN MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGI

Nomor : 1827K/30/MEM/2018

Ditetapkan di Jakarta, tanggal 07 Mei 2018

Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik

11 of 81

Tugas dan tanggung jawab KTT atau PTL terdiri atas:

  1. membuat peraturan internal perusahaan mengenai penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik;
  2. mengangkat pengawas operasional dan pengawas teknis;
  3. mengesahkan PJO;
  4. melakukan evaluasi kinerja PJO;
  5. memastikan semua perusahaan jasa pertambangan yang beroperasi di bawahnya memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  6. menerapkan standar sesuai dengan ketentuan perundangundangan;
  7. menyampaikan laporan kegiatan jasa pertambangan kepada KaIT sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  8. memiliki tenaga teknis pertambangan yang berkompeten sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

12 of 81

  1. melaksanakan manajemen risiko pada setiap proses bisnis dan subproses kegiatan pertambangan;
  2. Menerapkan sistem manajemen keselamatan pertambangan dan melakukan pengawasan penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan yang dilaksanakan oleh perusahaan jasa pertambangan yang bekerja di wilayah tanggung jawabnya;
  3. melaporkan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik kepada KaIT, baik laporan berkala, akhir, dan/atau khusus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  4. melaporkan pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara berkala sesuai dengan bentuk yang ditetapkan;
  5. melaporkan jumlah pengadaan, penggunaan, penyimpanan, dan persediaan bahan dan limbah berbahaya dan beracun secara berkala setiap 6 (enam) bulan; n. melaporkan adanya gejala yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;

13 of 81

a. Tugas dan tanggung jawab Pengawas Operasional meliputi;

  1. bertanggung jawab kepada KTT/PTL untuk keselamatan dan kesehatan semua pekerja tambang yang menjadi bawahannya;
  2. melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian;
  3. bertanggung jawab kepada KTT/PTL atas keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan dari semua orang yang ditugaskan kepadanya; dan
  4. membuat dan menandatangani laporan pemeriksaan, inspeksi, dan pengujian;

14 of 81

b. Tugas dan fungsi Pengawas Teknis, meliputi:

  1. bertanggung jawab kepada KTT/PTL untuk keselamatan pemasangan dan pekerjaan serta pemeliharan yang benar semua sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan yang menjadi tugasnya;
  2. merencanakan dan menekankan dilaksanakannya jadwal pemeliharaan yang telah direncanakan serta semua perbaikan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan yang dipergunakan.
  3. mengawasi dan memeriksa semua sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan dalam ruang lingkup yang menjadi tanggung jawabnya;

15 of 81

        • menjamin bahwa selalu dilaksanakan penyelidikan, pemeriksaan, dan pengujian sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan;
        • melaksanakan penyelidikan, pemeriksaan, dan pengujian sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan sebelum digunakan, setelah dipasang kembali, dan/atau diperbaiki; dan
        • membuat dan menandatangani laporan dari penyelidikan, pemeriksaan, dan pengujian sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan;

16 of 81

Kecelakaan tambang memenuhi 5 (lima) unsur, terdiri atas:

  1. benar-benar terjadi, yaitu tidak diinginkan, tidak direncanakan, dan tanpa unsur kesengajaan;
  2. mengakibatkan cidera pekerja tambang atau orang yang diberi izin oleh kepala teknik tambang (KTT) atau penanggungjawab teknik dan lingkungan (PTL);
  3. akibat kegiatan usaha pertambangan atau pengolahan dan/atau pemurnian atau akibat kegiatan penunjang lainnya;
  4. terjadi pada jam kerja pekerja tambang yang mendapat cidera atau setiap saat orang yang diberi izin; dan
  5. terjadi di dalam wilayah kegiatan usaha pertambangan atau wilayah proyek.

17 of 81

Cidera akibat kecelakaan tambang dicatat dalam buku daftar kecelakaan tambang dan digolongkan dalam kategori sebagai berikut:

  1. Cidera Ringan : Cidera akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula lebih dari 1 (satu) hari dan kurang dari 3 (tiga) minggu, termasuk hari minggu dan hari libur.
  2. Cidera Berat :

a) cidera akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula selama sama dengan atau lebih dari 3 (tiga) minggu termasuk hari minggu dan hari libur;

b) cidera akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang cacat tetap (invalid); dan

c) cidera akibat kecelakaan tambang tidak tergantung dari lamanya pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula, tetapi mengalami seperti salah satu di bawah ini:

18 of 81

  1. keretakan tengkorak, tulang punggung, pinggul, lengan bawah sampai ruas jari, lengan atas, paha sampai ruas jari kaki, dan lepasnya tengkorak bagian wajah;
  2. pendarahan di dalam atau pingsan disebabkan kekurangan oksigen;
  3. luka berat atau luka terbuka/terkoyak yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan tetap; atau
  4. persendian yang lepas dimana sebelumnya tidak pernah terjadi

3) Mati : Kecelakaan tambang yang mengakibatkan pekerja tambang mati akibat kecelakaan tersebut.

19 of 81

c. Pendidikan dan Pelatihan Keselamatan kerja

Pendidikan dan pelatihan diberikan kepada pekerja baru, pekerja tambang untuk tugas baru, pelatihan untuk menghadapi bahaya dan pelatihan penyegaran tahunan atau pendidikan dan pelatihan lainnya. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan disesuaikan dengan kegiatan, jenis, dan risiko pekerjaan pada kegiatan usaha pertambangan atau pengolahan dan/atau pemurnian dan mengacu kepada standar kompetensi yang berlaku atau kualifikasi yang ditetapkan oleh Kepala Inspektur Tambang (KaIT).

20 of 81

PENTINGNYA K 3

(KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA)

a. Kesakitan / Cedera

b. Cacat

c. Kehilangan Waktu Kerja

d. Kehilangan Pemasukan / Penghasilan

a. Kehilangan Tenaga Kerja

b. Kehilangan Uang /

Biaya Kecelakaan Langsung maupun Tidak Langsung

c. Melatih / Mengganti Tenaga Karyawan

d. Memperbaiki / Mengganti Peralatan / Mesin Yang Rusak

03.MENGHINDARKAN PERUSAHAAN Dari :

01.MENCEGAH KARYAWAN dari:

a. Kesedihan

b. Pemasukan Uang Terhambat

c. Masa Depan Tidak Menentu / Tidak Sempurna

02. MELINDUNGI KELUARGA Dari:

21 of 81

    • Debu (Mengganggu saluran pernafasan; silikosis, asbetosis, dll)
    • Bising (Mengganggu fungsi pendengaran)
    • Pencahayaan (Mengganggu daya penglihatan)
    • Getaran (Mengganggu fungsi persendian)
    • Gas-gas beracun/berbahaya (Dapat menyebabkan kematian seketika)

Kesehatan Kerja

    • Tempat duduk
    • Alat kerja
    • Dimensi tempat kerja
  1. Faktor yang Mempengaruhi Lingkungan Tempat Kerja
  1. Faktor yang mempengaruhi Ergonomi

22 of 81

Usaha melaksanakan pekerjaan tanpa kecelakaan, memberikan suasana atau lingkungan kerja yang aman, sehingga dicapai hasil yang menguntungkan dan bebas dari bahaya.

Keselamatan Kerja adalah?

23 of 81

“HAZARD”

Sumber, situasi, kondisi atau tindakan yang dapat menimbulkan kerugian/kecelakaan pada manusia, material, mesin, methoda dan lingkungan

Hazard dapat berupa:

bahan-bahan, bagian-bagian mesin, bentuk energi, metode kerja atau situasi kerja.

24 of 81

Prinsip Dasar Identifikasi Bahaya

RESIKO [Risk] adalah ukuran kemungkinan terjadinya sebuah kerugian yang akan timbul dari sumber BAHAYA [Hazard] tertentu yang terjadi.

Danger [BAHAYA] suatu kondisi yang telah teridentifikasi melalui pemeriksaan/pengujian/analisis disimpulkan telah menunjukkan melampaui batas aman.

25 of 81

Jenis Bahaya & Pengenalannya

FISIK

KIMIA

BIOLOGI

Kebisingan

Gas & Uap beracun

Bakteri [Colera, Tipus]

Panas

Debu/partikel

Virus [Hepatitis, HIV]

Dingin

Uap logam [pengelasan]

Jamur [Dermatosis]

Getaran

Bahan korosif [mengakibatkan karat]

Tanaman beracun

Radiasi

Bahan iritatif [mengakibatkan luka]

Binatang berbisa

Bahan mudah menyala

& meledak

Serangga pembawa penyakit

Kekurangan oksigen

Udara bertekanan

26 of 81

ERGONOMI

MEKANIS

PSIKOLOGIS

Mendorong berlebihan

Tertabrak

Hubungan renggang

Menarik berlebihan

Menabrak

Dibawah tekanan

Menahan berlebihan

Jatuh dari ketinggian sama

Konsentrasi pecah

Memaksakan mengangkat

Jatuh dari ketinggian berbeda

Masalah diluar tempat kerja

Gerakan berulang

Terpukul

Masalah ditempat kerja

Memaksakan diri

Terpotong & Tertusuk

Posisi yang salah atau tidak tepat

Tergilas & Terjepit

Postur yang tidak aman atau tidak sesuai

Tergores & Tergesek

27 of 81

HIRARKI KONTROL

Eliminasi

Substitusi

Rekayasa

Administrasi

APD

Bahaya

Risiko

Kontrol

28 of 81

1

2

3

4

5

6

7

8

9

Temukan Potensi Bahaya

29 of 81

1

10

30

600

20.000

1

30

300

3.000

300.000

PIRAMIDA INSIDEN

VALUE

FATALITY

1

CIDERA RINGAN /BERAT

10

PROPERTY DAMAGE

30

NEARMISS

600

KONDISI TIDAK AMAN

20.000

PIRAMIDA INSIDEN

VALUE

FATALITY

1

MINOR, MAJOR, SERIOUSLY, LTI

30

FAC, RWI, MTI

300

NEARMISS, INCIDENT DAMAGE, FIRE CASE

3.000

HAZARDS (P.2.E.2.C.M.B)

300.000

FRANK E. BIRD Junior

ST. DUPONT & TERRY E Mc. SWEEN

ACCIDENT PREVENTION RATIO

30 of 81

PENYEBAB LANGSUNG

PENYEBAB DASAR :

LACK OF CONTROL

PRA - KONTAK

3 BALOK TERSEBUT HARUS DIPAHAMI OLEH PEKERJA ,

BENAR-BENAR DIPAHAMI KARENA SALAH SATU BALOK KITA LENGAH, MAKA PETAKA BAGI KITA ATAU REKAN SEKERJA / PERUSAHAAN BAHKAN KELUARGA.

SUSAH……KARENA MOTIVASI SALAH

PASCA-KONTAK

INSIDEN / KEJADIAN

BIAYA KERUGIAN

KONTAK

TEORI DOMINO – CARA PRAKTIS BELAJAR

31 of 81

PENYEBAB DASAR

FAKTOR PRIBADI

FAKTOR PEKERJAAN

32 of 81

Tindakan tidak aman (unsafe act) adalah

Tindakan atau perilaku yang tidak perlu dilakukan dalam melakukan pekerjaan, dimana tindakan tersebut dapat meningkatkan kemungkinan celaka atau cedera jika tidak diubah.

Tindakan Tidak Aman

33 of 81

Kondisi tidak aman (unsafe condition) adalah

Situasi atau keadaan yang tidak langsung disebabkan oleh tindakan atau ketidaksengajaan dari satu atau lebih karyawan pada suatu lokasi yang dapat menyebabkan celaka atau cedera jika kondisi tersebut tidak diperbaiki.

Kondisi Tidak Aman

34 of 81

Pesan Manajemen

PENYEBAB LANGSUNG

TINDAKAN TIDAK AMAN

KONDISI TIDAK AMAN

35 of 81

 

 

Hampir celaka (Nearmiss) adalah

Suatu kejadian yang tidak diinginkan, namun tidak mengakibatkan cedera kepada personil, kehilangan proses, kerusakan properti atau pencemaran lingkungan, namun dalam kondisi yang sedikit berbeda dapat mengakibatkan hal-hal tersebut.

Hampir Kecelakaan (Nearmiss)

36 of 81

INSIDEN / KECELAKAAN

Definisi Kecelakaan

“Sesuatu yang tidak direncanakan, tidak diinginkan dan tidak dapat dikontrol yang dapat terjadi dimana saja, kapan saja dan terhadap siapa saja yang disebabkan oleh tindakan atau kondisi tidak aman yang menyebabkan cidera seseorang, rusaknya peralatan/mesin, pencemaran lingkungan atau terhentinya suatu kegiatan.”

Kecelakaan Kerja

Kecelakaan yang terjadi di dalam proses kerja industri atau yang berkaitan dengannya.

Kecelakaan Tambang

Kecelakaan yang menimpa pekerja tambang atau orang yang

mendapat izin masuk pada kegiatan usaha pertambangan.

37 of 81

DAMPAK TERJADINYA KECELAKAAN

    • Cidera (Ringan, Berat)
    • Kematian
    • Hilangnya jam kerja
    • Menurunnya tingkat ketrampilan/skill

  • Bangunan
  • Unit A2B/LV
  • Peralatan
  • Material/Bahan

  1. Kerugian Non Material
  1. Kerugian Material
  1. Biaya

38 of 81

Kecelakaan yang dilaporkan ke Departement Safety adalah…

  1. Nearmiss

Insiden yang tidak menimbulkan cidera atau kerusakan peralatan.

  1. Property Damage (kerusakan harta benda) Kecelakaan yang berakibat kerusakan pada peralatan/mesin.
  2. First Aid

Kecelakaan yang menyebabkan cidera dan hanya memerlukan tindakan pengobatan ringan.

  1. Ringan

Berdampak pada area kerja atau berlangsung < 1 x 24 jam.

2. Sedang:

Berdampak diseluruh perusahaan/site atau dampak berlangsung 1 hari hingga 1 minggu.

3. Berat:

Berdampak pada masyarakat sekitar atau dampak berlangsung 1 minggu hingga 1 bulan.

4. Fatal:

Berdampak pada Pemerintah/Nasional atau dampak berlangsung lebih dari 1 (satu) bulan.

K3

Lingkungan

4. Kecelakaan Ringan

Kecelakaan yang menyebabkan cidera sehingga tidak mampu bekerja >1 hari dan kurang dari 3 minggu.

5. Kecelakaan Berat

Insiden yang menyebabkan cidera pada pekerja sesuai spesifikasi pada pasal 40 ayat b KepMen 555.K/26/M.PE/1995.

6. Mati

Insiden yang menyebabkan pekerja meninggal dalam 24 jam sejak terjadinya insiden.

39 of 81

Saksi Langsung & Tidak Langsung

Saksi tidak langsung

adalah atasan langsung korban/pelaku, penanggung jawab area, rekan sekerja korban/pelaku, serta saksi ahli (ahli teknis atau petugas medis).

Saksi langsung

adalah korban, pelaku, serta seseorang yang melihat langsung proses terjadinya insiden.

40 of 81

Investigasi Kecelakaan

Tujuan:

  1. Mencari penyebab Kecelakaan.
  2. Menentukan Rekomendasi Perbaikan Penyebab kecelakaan.
  3. Melaksanakan Rekomendasi Pencegahan Kecelakaan.
  4. Diharapkan tidak terjadi kecelakaan yang serupa

41 of 81

Pelindung Kepala

Topi Pengaman [Safety Helmet],

  • Melindungi kepala dari benda keras, pukulan dan benturan, jatuhan benda, terjatuh dan terkena arus listrik
  • Melindungi kepala dari panas, kebakaran, zat kimia, korosif, uap panas dan dingin
  • Melindungi kepala dari kotoran debu atau tangkapan

mesin/benda berputar

HARUS SESUAI DENGAN STANDARD ANSI-Z89.1 1997

=> Tidak ada lubang atau dilubangi

=> Suspension: 1,25 inch [Safety Zone] => Tidak di cat

=> Metal helmet tidak untuk Elektrik => Identifikasi perusahaan, posisi, dll

=> Simpan dengan benar [tidak terekspos sinar matahari atau panas ekstrem]

=>Dirancang menerima beban lebih kecil atau tidak pernah menerima beban lebih dari 4.500 lbs [1.000 gr]

=> Ditest dan memiliki sertifikasi

=> Tidak ada batas Expire Date, tahun

tercantum adalah Production Date

42 of 81

Pelindung Wajah & Mata

Melindungi Wajah dan Mata dari,

  • Debu, Uap, Air, Panas
  • Lontaran Benda-benda Kecil
  • Lontaran Benda-benda Panas
  • Pengaruh Cahaya
  • Pengaruh Radiasi Tertentu

HARUS SESUAI DENGAN STANDARD ANSI-Z87.1 2003

43 of 81

Pelindung Pendengaran

  • Sumbat Telinga [Ear-plug] dapat

mengurangi intensitas suara

hingga 10-15 dBA

  • Tutup Telinga [Ear-muff] dapat

mengurangi intensitas suara

hingga 20-30 dBA

  • Penggunaan Ear-muff dan Ear-

plug secara bersamaan dapat

mengurangi tingkat kebisingan

maksimum hingga 50 dBA

HARUS SESUAI DENGAN STANDARD ANSI-AS/NZS 1270:1999

44 of 81

Pelindung Tangan & Kaki

Hand Glove [Sarung Tangan]

  • Melindungi jari dan tangan dari potensi cedera ringan
  • Tipe/bahan Sarung Tangan tergantung dari jenis pekerjaan
  • Berbahan kain/katun, karet, kulit, Dll.

HARUS SESUAI DENGAN STANDARD OSHA 3151-12R 2003

Safety Shoes [Sepatu Safety]

  • Melindungi jari, kaki, telapak kaki dari potensi cedera ringan
  • Terdapat mangkok pelindung [steel toe cap] jari-jari kaki dan

dapat menahan beban > 150 kN

- Tipe/bahan sepatu tergantung dari jenis pekerjaannya, berbahan kulit dan karet dan ukurannya yang berbeda-beda seperti pendek, sedang dan tinggi

HARUS SESUAI DENGAN STANDARD OSHA 3151-12R 2003

45 of 81

Pelindung Pernafasan

  • Respirator digunakan untuk pekerjaan pengelasan, atau yang menimbulkan uap & asap.

HARUS SESUAI DENGAN

STANDARD OSHA 3151-12R 2003

  • Masker digunakan untuk pekerjaan yang menimbulkan debu
  • SCBA

digunakan untuk pekerjaan pada Ruangan Terbatas, dan Pemadaman Api atau kondisi kerja dengan kapasitas udara yang kurang/terbatas.

46 of 81

Pelindung Tubuh

Coverall [Baju Terusan],

  • Digunakan pada area kerja yang terdapat Mesin/Benda berputar
  • Memiliki potensi kebakaran tinggi
  • Bersifat tahan api

Apron [Celemek Pelindung],

  • Tidak dapat digunakan pada tempat kerja yang terdapat mesin/Benda

berputar.

  • Digunakan untuk pekerjaan pengelasan.

HARUS SESUAI DENGAN STANDARD OSHA 3151-12R 2003

47 of 81

Pelindung Badan

Body Harnes & Lanyard

  • Wajib digunakan ketika bekerja dengan ketinggian min. 190 cm
  • Lanyard harus diikat pada titik ikat [anchor] yang kuat
  • Apabila memerlukan pekerjaan yang berpindah tempat maka gunakan double lanyard

Safety Vest [Rompi Pantul]

  • Wajib digunakan ketika bekerja pada area terbuka
  • Memiliki bagian yang bersifat memantulkan cahaya dan warna yang menyolok

Life Vest [Baju pelampung]

  • Wajib digunakan ketika bekerja didekat air atau di atas air yang mempunyai kedalaman air 1 meter
  • Periksa semua bagian dari pelampung
  • Ikatan pada pelampung harus dapat berfungsi
  • Pelampung tidak dalam keadaan robek atau terkena api rokok

HARUS SESUAI DENGAN STANDARD OSHA 3151-12R 2003

48 of 81

HOUSEKEEPING

House Keeping atau Tata Kelola Area Kerja adalah istilah untuk menyatakan adanya rangkaian kegiatan yang terkendali dan diupayakan sehingga kondisi tempat kerja tampak bersih, tertata rapih, tertib, indah, aman dan menyenangkan

Bila “house keeping” belum dikenal, belum disosialisasikan, belum dipahami atau belum diselenggarakan di tempat kerja maka kebersihan, penataan dan kerapihan tempat kerja berlangsung sekenanya.

49 of 81

BAGAIMANA MENURUT ANDA?

50 of 81

SEIRI - RINGKAS

Pisahkan barang yang tidak perlu dan yang perlu, yang tidak perlu dibuang

SEIKETSU - RAWAT

Memelihara keadaan yang sudah dicapai

SEISO - RESIK

Membersihkan tempat kerja dengan benar-benar

SEITON - RAPI

Barang yang perlu disusun rapi agar mudah diambil

SHITSUKE - RAJIN

Mematuhi dengan taat apa yang sudah diatur/ditetapkan, dan menjaga dengan sungguh-sungguh

5 S – 5 R

51 of 81

Latar Belakang

House keeping kerap diartikan sebagai kondisi bersih karena terawat dengan upaya, yaitu:

  1. Membersihkan tempat kerja ( bebas dari sampah, debu dan tidak berbau)
  2. Memeriksa dan memisahkan barang yang tidak terpakai dengan pencatatan
  3. Menempatkan peralatan dan perlengkapan kerja serta material ditempat yang aman
  4. Menyusun material disesuaikan dengan jenis, typical barang seperti barang yang ringan diatas dan yang berat dibawah (memperhatikan FIFO)

Ada tempat untuk semua barang, dan semua barang harus pada tempatnya.

52 of 81

Tujuan & Manfaat

  • Penyajian ini bertujuan untuk menginformasikan bahwa house keeping adalah suatu hal penting yang harus dicermati dan diselenggarakan agar kegiatan usaha berlangsung aman.
  • House keeping bermanfaat untuk menciptakan kondisi tempat kerja senantiasa kondusif, aman dan menyenangkan.
  • Housekeeping juga merupakan tindakan dasar dari pencegahan kecelakaan dan kebakaran.
  • Housekeeping bukan hanya kebersihan, tapi juga menjadikan tempat kerja tersusun rapi.

53 of 81

Tujuan & Manfaat

RESIK dan RAPI

Tempat kerja menjadi nyaman dan aman.

MUDAH DIKONTROL

Peralatan yang dimiliki tidak hilang dan tidak berantakan

54 of 81

KEBAKARAN & TEORI API

Segi-empat Api (Fire Tetrahedron)

Selama bertahun-tahun, segitiga api (oksigen, bahan bakar, dan panas) digunakan untuk mengajarkan tentang unsur-unsur api.

Namun sebenarnya Ada empat unsur api yang diperlukan agar terjadi pembakaran:

    • Oksigen (bahan pengoksidasi)
    • Bahan bakar
    • Panas
    • Reaksi kimia berantai

55 of 81

UNTUK PENANGGULANGAN KEBAKARAN

  1. Mengurangi Panas ( Mendinginkan )

  • Mengurangi atau menghilangkan unsur oxigen

  • Memindahkan bahan bakar

  • Memutuskan reaksi pembakaran

56 of 81

KELAS API

A Benda Padat

C Peralatan Listrik

B Bahan Bakar Cair / Gas

D COMBUSTIBLE

D

  • Kayu
  • Kain
  • Kertas
  • Karet
  • Plastik
  • Energi

Listrik

  • magnesium
  • sodium
  • potassium
  • titanium
  • zirconium
  • other flammable metals

57 of 81

DISCHARGE HOSE /

SELANG PENYALUR

DISCHARGE NOZZLE /

NOSEL PENYALUR

DISCHARGE ORIFICE /

CORONG PENGATUR

BODY /

BODI

DATA PLATE /

DATA PETUNJUK

CARRYING HANDLE /

HANDEL PENAHAN

PRESSURE GAUGE

(not found on CO2

extinguishers) / JARUM PENUNJUK

DISCHARGE LEVER / HANDLE PENEKAN

DISCHARGE LOCKING PIN

AND SEAL / PENGUNCI

ALAT PEMADAM API RINGAN

58 of 81

Pemadaman API dengan APAR

Sweep side to side

( Semprot Ke kanan dan ke kiri )

Aim low at the

base of flames

( Arahkan Kebawah dasar api )

Squeeze the

Handle

( Tekan handle ke bawah )

Pull the pin

( Tarik pin )

P

A

S

S

59 of 81

Penilaian Dini

Danger : Identifikasi bahaya

Respon : Pastikan korban berespon atau tidak

Send for Help : Minta bantuan Ambulance, Medic dan AED

Circulation : Kompresi / tekan dada 30 kali:2, siklus 5x, jumlah penekanan 100 / menit

Airway : Memastikan jalan napas terbuka dengan baik

Breathing : Memberikan bantuan napas

Sumber: AHA 2015 tidak ada perubahan dari AHA 2010

D

R

S

C

A

B

60 of 81

CPR

CPR / RJP :

  • Resusitasi Jantung Paru (RJP) atau Cardio Pulmonary Resucitation (CPR) adalah suatu usaha atau tindakan yang dilakukan untuk mengembalikan atau memulihkan fungsi pernafasan atau ventilasi dan sirkulasi yang efektif.

  • Teknik ini menggabungkan antara ventilasi buatan dan penekanan dada eksternal untuk memberikan oksigen dan mensirkulasi darah ketika jantung pasien berhenti.

61 of 81

CPR

62 of 81

Jaw Thrust

Head Tilt Chin Lift

Membuka Jalan Nafas

63 of 81

Posisi miring diberikan pada korban tidak sadar tapi bernapas

Tujuannya mencegah sumbatan jalan nafas

Korban tidak sadar dan bernafas spontan

Lidah , lendir atau muntahan dapat menyumbat jalan nafas

Recovery Position

64 of 81

STABILISASI KORBAN

65 of 81

Heimlich Maneuver for �Conscious Airway Obstruction

66 of 81

Penanganan Luka

  • Gunakan kain yang steril
  • Tutup permukaan luka
  • Tekan langsung diatas luka
  • Plaster yang kuat, menutupi seluruh permukaan luka
  • Tinggikan luka lebih tinggi dari jantung
  • Jika perdarahan berlanjut tambahkan bantalan pada luka
  • Jika pendarahan tidak berhenti tekan Titik Tekan
  • Jika ada luka tusukan jangan di cabut !

67 of 81

Vena

Kapiler

Memancar

Merah terang

Mengalir

Merah Gelap

Rembes

Luka Memar

Arteri

(5 - 6 minute)

DARAH

68 of 81

        • Dinginkan dengan air 10 - 20 menit. Atau gunakan Burn Jell.
        • Baringkan korban dan buat senyaman mungkin
        • Perlahan lepaskan cincin, jam tangan, sabuk atau pakaian yang ketat sebelum luka mulai membengkak.
        • Tutup luka dengan bahan steril , jangan membalut luka dengan bahan yang mudah hancur/ lepas
        • Jangan menggunakan lotions, minyak, mentega atau lemak pada luka.
        • Jangan pecahkan gelembung atau lainnya pada area luka.
        • Jangan melakukan pendinginan secara berlebihan, bisa menggigil.
        • Jika napas dan jantung berhenti, segera lakukan RJP.
        • Jika korban tidak sadar dan napas normal, baringkan korban dengan recovery position

L U K A B A K A R

69 of 81

MANUAL HANDLING

Adalah setiap kegiatan yang termasuk menarik, mendorong, mengangkat, menurunkan, memegang dan membawa termasuk dalam kegiatan manual handling

Tujuannya untuk menciptakan keadaan/kondisi yang ada di tempat kerja agar dapat mengurangi efek bahaya dan resiko cedera serta kemungkinan [potensi] terjadinya sebuah kecelakaan.

70 of 81

Manual Handling - Ergonomi

BAHAYA-BAHAYA PADA MANUAL HANDLING

            • Mendorong, Menahan & Mengangkat Berlebihan
            • Memaksakan dalam Mengangkat
            • Posisi yang Tidak Tepat atau Tidak Sesuai
            • Postur yang Tidak Sesuai
            • Gerakan Berulang dengan Posisi dan atau Postur

yang Tidak Tepat/Tidak Sesuai

            • Memaksakan Diri dalam Bergerak

AKIBAT DARI KESALAHAN

              • Terkilir/Salah Urat
              • Rusaknya Susunan Syaraf pada Tulang Belakang
              • Nyeri Tulang Belakang [LBP: Low Back Pain]
              • Kelumpuhan

71 of 81

Kemungkinan Cedera

Kerusakan Bantalan Tulang Belakang & susunan Syaraf

Kerusakan Pada Otot Ligamen

72 of 81

Cara Kerja Aman Mengangkat Beban

Kemungkinan Cedera

Yang Diderita

73 of 81

Dekati beban

Lipat/tekuk lutut

Angkat,

punggung tetap lurus

Cara Kerja Aman Mengangkat Beban

74 of 81

Pengelolaan Lingkungan

PENGELOLAAN

LINGKUNGAN

AIR LIMBAH

TAMBANG

REKLAMASI &

REVEGETASI

B3 &

LIMBAH B3

AMBIENT & EMISI

DEBU,

KEBISINGAN,

GETARAN

PENGUPASAN &

PENIMBUNAN

TANAH/BATUAN

PENUTUP

EROSI &

SEDIMENTASI

75 of 81

EFEK RUMAH KACA

76 of 81

LINGKUNGAN

yang termasuk limbah B3;

    • Limbah hidrokarbon
    • Aki bekas
    • Limbah laboratorium
    • Limbah bahan kimia & obat kadaluarsa
    • Limbah klinik; darah, lendir, potongan tubuh manusia
    • Limbah tinta printer
    • Thinner dan cat bekas

77 of 81

PROSES PENAMBANGAN BATUBARA

Yellow Bay

Yellow Bay

pirit

Pirit

78 of 81

Jenis Pencemaran Kegiatan Tambang Batubara

  • Debu dan Kebisingan (Kegiatan exploitasi & transportasi)

  • Penurunan Kualitas Air Sungai (Meningkatnya kandungan padatan dalam air dan penurunan pH)

79 of 81

Jenis Pencemaran Kegiatan Tambang Batubara

  • Pencemaran oleh hidrokarbon

(Buangan sisa hidrokarbon; oli, minyak, grease)

  • Penurunan kualitas hutan

(Perlu program penghutanan kembali pasca eksploitasi)

80 of 81

PEMANTAUAN KUALITAS UDARA, KEBISINGAN, DAN GETARAN

81 of 81

Visual – Area Tambang

Potensi terjadinya pencemaran