Sistem Peradilan Pidana�Sistem Pemasyarakatan
Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Hukum Sanksi = Hukum Pelaksanaan Pidana
Hukum Pidana
Hukum Pidana Materiil
Hukum Pidana Formil/Hukum Acara Pidana
Hukum Pelaksanaan Pidana
Hukum Pelaksanaan Pidana
Hukum pelaksanaan pidana atau dikenal dengan istilah hukum penitensier pada masa lalu diterjemahkan sebagai keseluruhan ketentuan-ketentuan atau peraturan-peraturan yang berisi tentang cara bagaimana melaksanakan putusan hakim terhadap seseorang yang memiliki status sebagai terhukum
Van Bemmelen
Hukum yang berkenaan dengan tujuan, daya kerja organisasi dari lembaga-lembaga pemidanaan
Sistem Pemidanaan
suatu sistem yang menyangkut pemberian atau penjatuhan sanksi pidana. Agar pemberian pidana dapat benar-benar terwujud, sistem pidana harus direncanakan melalui beberapa tahap yaitu:
Sistem Pemidanaan
apakah merupakan
sistem pemasyarakatan ????
Hukum Pelaksanaan Pidana Tidak Semata-Mata Bicara Soal Penjara
Penyelidikan/Penyidikan
Penuntutan
Pengadilan
Pemasyarakatan
Rutan
BAPAS
RUPBASAN
UU Pemasyarakatan �No.12 Tahun 1995
suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara Pembina, yang dibina dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas warga binaan pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulang tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggungjawab.
UU Pemasyarakatan
Snarr
“Corrections....focuses on correcting a problem or series of problems in society. It has come to stand for a broad category of activities ranging from incarceration of offender, to assisting ex- offender in security employment and education in the community, to providing assistance for victims of crime.”
Sistem Pemasyarakatan
Sistem Perlakuan :
BAPAS
Fungsi :
BAPAS
Tugas:
Rupbasan
Melaksanakan tugas penyimpanan terhadap barang sitaan
LAPAS
Masalah :
Overcrowded
Kelebihan penghuni menyebabkan berbagai dampak dalam pengelolaan, pengawasan dan pembinaan dalam Lapas
Overcrowded
Budaya Lapas
Proses Pembinaan
input
process
output
Kualifikasi Narapidana
Kualifikasi Lapas dan Pola Pembinaan
After Care Process
Managemen Pengelolaan Lapas