Direktorat Pengembangan Talenta dan Karier ASN
Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN
Badan Kepegawaian Negara
Manajemen Talenta
di Instansi Pemerintah
DAFTAR ISI
Tujuan
Sasaran
Dasar Hukum
Indikator Keberhasilan
Materi
01
02
03
04
05
Studi Kasus / Contoh
Penutup
Rangkuman
06
07
08
TUJUAN
Tujuan Umum:
Melakukan pembinaan pembangunan dan penerapan Manajemen Talenta pada instansi pemerintah.
Tujuan Khusus:
SASARAN
DASAR HUKUM
INDIKATOR KEBERHASILAN
Keberhasilan implementasi dapat diukur melalui:
Digitalisasi Layanan Pengisian Jabatan melalui Manajemen Talenta
Konsep Manajemen Talenta (siklus, uraian indikator, tujuan)
Implementasi Langkah Pembangunan Manajemen Talenta
OUTLINE MATERI
Manajemen Talenta
di Instansi Pemerintah
Penjelasan, siklus, serta indikator, komponen, dan bobot penilaian
PENERAPAN SISTEM MERIT DALAM MANAJEMEN ASN BERDASARKAN UU NO. 20 TAHUN 2023
PRINSIP MERITOKRASI
“Prinsip pengelolaan sumber daya manusia yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja, serta integritas dan moralitas yang dilaksanakan secara adil dan wajar dengan tidak membedakan latar belakang suku, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau berkebutuhan khusus.”
~UU 20/2023
Ruang Lingkup Manajemen ASN:
APA ITU MANAJEMEN TALENTA?
MANAJEMEN TALENTA ASN MENURUT REGULASI | |
NASIONAL | INSTANSI |
Sistem manajemen karier ASN yang meliputi tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan talenta yang diprioritaskan untuk menduduki jabatan target berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan | |
Untuk memenuhi kebutuhan | |
Instansi Pemerintah secara nasional dalam rangka akselerasi pembangunan nasional | Instansi Pusat dan Instansi Daerah |
Maksud:
Menciptakan pengelolaan SDM ASN yang berbasis pada meritokrasi untuk mendukung tujuan dan visi organisasi
Tujuan:
PENGEMBANGAN TALENTA DAN KARIER ASN
DALAM UU NO. 20 TAHUN 2023
Mobilitas Talenta Pra UU No. 20 Tahun 2023
Mobilitas Talenta Pasca UU No. 20 Tahun 2023
Mobilitas talenta ASN tidak diarahkan untuk mengatasi kesenjangan talenta dalam mencapai prioritas nasional.
Kurang memberikan ruang fleksibilitas bagi ASN untuk mengisi Jabatan strategis baik di internal instansi pemerintah, antarinstansi pemerintah, maupun keluar instansi pemerintah.
Pembangunan sistem informasi dilakukan oleh masing-masing instansi pemerintah dan tidak terintegrasi secara nasional sehingga sulit mendukung mobilitas talenta.
Presiden dapat mendelegasikan kewenangan kepada Menteri dalam melakukan mobilitas talenta nasional untuk mendukung prioritas nasional sesuai RPJMN.
Terdapat fleksibilitas untuk mobilitas talenta yang dilakukan baik dalam satu instansi, antarinstansi pemerintah, maupun ke luar instansi pemerintah.
Penyelenggaraan Manajemen ASN dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi digital yang terintegrasi secara sistem dan data dalam lingkup nasional sehingga mampu mendukung mobilitas talenta.
MENUJU MOBILITAS TALENTA ASN YANG FLEKSIBEL
PROSES DAN OUTPUT MANAJEMEN TALENTA
Layanan Manajemen Talenta
Badan Kepegawaian Negara (SIMATA)
Platform Digital Terintegrasi: Sistem resmi milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk manajemen talenta.
Berbasis Sistem Merit: Dirancang untuk memastikan pengelolaan ASN dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil.
Objektif & Transparan: Menyediakan data yang akurat untuk menjamin proses manajemen karier yang akuntabel.
Pemetaan Profil Talenta: Mengelola database pegawai secara menyeluruh.
Metode Nine-Box Grid: Digunakan untuk memetakan pegawai berdasarkan dua instrumen utama:
Penyajian Data Kualifikasi & Kompetensi: Memastikan setiap aspek profesionalisme ASN tercatat dengan baik.
AKUISISI TALENTA
01
ALUR IDENTIFIKASI TALENTA HINGGA PENEMPATAN SUKSESOR KE JABATAN TARGET
KOMPONEN DAN INDIKATOR UNTUK PENILAIAN POTENSIAL & KINERJA BESERTA BOBOTNYA
Sumbu Y:
KINERJA
INDIKATOR | DEFINISI | INSTRUMEN PENILAIAN | STANDAR PENILAIAN | ALAT UKUR | CARA PENGUKURAN |
Penilaian Kinerja | Penilaian Kinerja merupakan hasil evaluasi kinerja tahunan pegawai ASN yang terdiri atas hasil kerja dan perilaku kerja | Sangat Baik | 100 | Predikat kinerja hasil evaluasi kinerja tahunan terakhir di dalam aplikasi e-Kinerja instansi (milik BKN atau mandiri) | Melihat predikat kinerja yang diperoleh pegawai dari hasil evaluasi kinerja tahunan terakhir |
Baik | 80 | ||||
Butuh Perbaikan | 60 | ||||
Kurang | 40 | ||||
Sangat Kurang | 20 |
PARAMETER KINERJA UNTUK KOMPONEN 1-KINERJA UTAMA DALAM PEMETAAN TALENTA
KINERJA UTAMA
PENILAIAN INDIKATOR PREDIKAT KINERJA
INDIKATOR | DEFINISI | INSTRUMEN PENILAIAN | STANDAR PENILAIAAN | ALAT UKUR | CARA PENGUKURAN |
Penghargaan | Penghargaan adalah pengakuan resmi atau formal yang terima oleh ASN atas prestasinya dalam hal capaian kinerja. | Peraih penghargaan di lingkup Internasional | 100 |
| Melihat tingkatan tertinggi penghargaan yang pernah diraih oleh pegawai dalam 5 tahun terakhir |
Peraih penghargaan di lingkup Nasional | 75 | ||||
Peraih penghargaan di lingkup lintas Instansi | 50 | ||||
Peraih penghargaan di lingkup Instansi | 25 | ||||
Tidak pernah mendapatkan penghargaan | 0 |
PARAMETER KINERJA UNTUK KOMPONEN 2-KINERJA PENGUAT DALAM PEMETAAN TALENTA
1) PENILAIAN INDIKATOR PENGHARGAAN
2) PENILAIAN INDIKATOR PENUGASAN DALAM TIM KERJA
INDIKATOR | DEFINISI | INSTRUMEN PENILAIAN | STANDAR PENILAIAN | ALAT UKUR | CARA PENGUKURAN |
Penugasan dalam Tim Kerja | Penugasan dalam Tim Kerja adalah kedudukan pegawai ASN secara resmi di dalam tim kerja untuk menyelenggarakan tugas-tugas kedinasan dalam rangka mendukung kinerja instansi | Peran dalam Tim Kerja | |||
Ketua tim kerja lingkup lintas intansi | 100 | Surat keputusan penugasan/surat perintah penugasan/riwayat penugasan dalam tim kerja/ riwayat penugasan tim kerja dalam layanan e-Kinerja ASN Digital | Berdasarkan kedudukan tertinggi yang pernah ditugaskan kepada seorang pegawai ASN dalam tim kerja selama kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir | ||
Ketua tim kerja lingkup internal instansi | 75 | ||||
Anggota tim kerja lingkup lintas instansi | 50 | ||||
Anggota tim kerja lingkup internal instansi | 25 | ||||
Tidak mempunyai penugasan dalam tim kerja | 0 | ||||
PARAMETER KINERJA UNTUK KOMPONEN 2-KINERJA PENGUAT PENGUAT DALAM PEMETAAN TALENTA
PARAMETER KINERJA UNTUK KOMPONEN 2-KINERJA PENGUAT DALAM PEMETAAN TALENTA
INDIKATOR | DEFINISI | KATEGORI UMPAN BALIK | NILAI | ALAT UKUR | CARA PENGUKURAN |
Umpan Balik 360 Derajat | Umpan balik 360 derajat merupakan penilaian atas perilaku pegawai ASN oleh atasan, rekan sejawat dan/atau bawahan | Kategori Umpan Balik | |||
Sangat Baik | 100 | Hasil penilaian umpan balik 360 derajat seorang pegawai ASN | Berdasarkan hasil penilaian umpan balik 360 derajat yang dikonversikan ke dalam angka | ||
Baik | 80 | ||||
Butuh Perbaikan | 60 | ||||
Kurang | 40 | ||||
Sangat Kurang | 20 | ||||
3) PENILAIAN INDIKATOR UMPAN BALIK 360 DERAJAT
Sumbu X:
POTENSIAL
PARAMETER POTENSIAL UNTUK KOMPONEN 1-KOMPETENSI DALAM PEMETAAN TALENTA
INDIKATOR | CARA PENGUKURAN | STANDAR PENILAIAN |
Penilaian kompetensi adalah suatu proses membandingkan kompetensi (manajerial, sosial kultural dan teknis) yang dimiliki oleh pegawai ASN dengan standar kompetensi jabatan yang dipersyaratkan. | Penilaian kompetensi manajerial, sosio kultural dan teknis dikonversi ke dalam angka nominal skala 0-100. Penilaian kompetensi teknis dapat dilakukan pada tahapan setelah pemetaan ke dalam 9 Kotak Manajemen Talenta pada pegawai ASN yang terpetakan di kotak 7, 8, dan 9, maka bobot 20% dalam indikator ini berlaku untuk penilaian kompetensi manajerial dan sosial kultural | 0 – 100 |
1) PENILAIAN KOMPETENSI
19
MODEL UNTUK PENEMPATAN ASESMEN KOMPETENSI TEKNIS DALAM PROSES MANAJEMEN TALENTA
INDIKATOR | CARA PENGUKURAN | STANDAR PENILAIAN |
Pengembangan Kompetensi | Menghitung nilai rata-rata dari riwayat pelatihan dan pengembangan kompetensi pegawai ASN selama tiga tahun terakhir | 0 - 100 |
Definisi
Pengembangan Kompetensi adalah upaya pemenuhan kebutuhan kompetensi pegawai ASN agar sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan dan rencana pengembangan karier.
2) PENGEMBANGAN KOMPETENSI
PARAMETER POTENSIAL UNTUK KOMPONEN 1-KOMPETENSI DALAM PEMETAAN TALENTA
KUALIFIKASI
PARAMETER POTENSIAL UNTUK KOMPONEN 1-KOMPETENSI DALAM PEMETAAN TALENTA
INDIKATOR | DEFINISI | ALAT UKUR | CARA PENGUKURAN |
Pengalaman dalam Jabatan yang Relevan | Pengalaman Jabatan adalah unsur pengalaman pegawai ASN dalam menduduki jabatan yang terdiri atas: 1. Lama menduduki jabatan; 2. Keragaman riwayat jabatan; 3. Jabatan nondefinitif misalnya Pelaksana Tugas (Plt.), Pelaksana Harian (Plh.), dan Penjabat (Pj.). | Riwayat Jabatan di SI ASN / SK Pengangkatan dalam Jabatan Sebelumnya | Indikator ini diukur dengan menggabungkan secara rata rata nilai yang didapat dari table di samping |
3) PENGALAMAN JABATAN
Indikator dan nilai
Definisi
Penilaian Potensi adalah proses membandingkan potensi yang dimiliki pegawai ASN dengan standar potensi. Penilaian potensi dikonversi ke dalam angka nominal skala 0-40 sebagaimana dalam tabel 10. Setelah itu, angka nominal hasil penilaian potensi dihitung menggunakan rumus berikut:
PARAMETER POTENSIAL UNTUK KOMPONEN 2-POTENSI DALAM PEMETAAN TALENTA
PARAMETER POTENSIAL UNTUK KOMPONEN 3-KUALIFIKASI DALAM PEMETAAN TALENTA
INDIKATOR | DEFINISI | INSTRUMEN PENILAIAN | STANDAR PENILAIAN | ALAT UKUR | CARA PENGUKURAN |
Pendidikan Formal | Tingkat Pendidikan Formal adalah jenjang pendidikan formal terakhir yang telah selesai ditempuh oleh pegawai ASN. | Sarjana Strata 3 (S-3) | 100 | Ijazah terakhir / riwayat Pendidikan terakhir di dalam SIASN | Melihat ijazah terakhir dalam data base kepegawaian/ Riwayat Pendidikan dalam SIASN |
Sarjana Strata 2 (S-2) | 90 | ||||
Sarjana Strata 1 (S-1) / Diploma IV | 80 | ||||
Diploma 3 (D-3) | 70 | ||||
SMA | 60 |
1) PENILAIAN INDIKATOR TINGKAT PENDIDIKAN FORMAL
INDIKATOR | DEFINISI | RIWAYAT PENDIDIKAN | STANDAR PENILAIAN | ALAT UKUR | CARA PENGUKURAN |
Kesesuaian Bidang Ilmu Pendidikan dengan Jabatan Target | Kesesuaian Bidang Ilmu adalah keterkaitan/relevansi bidang ilmu yang dimiliki pegawai dengan rumpun jabatan target. | Memiliki riwayat pendidikan dalam bidang ilmu yang sesuai dengan rumpun jabatan target | 100 | Ijazah / riwayat pendidikan di dalam SIASN | Melihat kesesuaian latar belakang bidang ilmu pendidikan dalam ijazah/riwayat pendidikan di dalam SIASN dengan syarat latar pendidikan pada Jabatan Target (strata apapun) yang terdapat di Informasi Jabatan. |
Tidak memiliki riwayat pendidikan dalam bidang ilmu yang sesuai dengan rumpun jabatan target | 50 |
2) PENILAIAN INDIKATOR KESESUAIAN BIDANG ILMU PENDIDIKAN DENGAN JABATAN TARGET
PARAMETER POTENSIAL UNTUK KOMPONEN 3-KUALIFIKASI DALAM PEMETAAN TALENTA
INDIKATOR | DEFINISI | INSTRUMEN PENILAIAN | STANDAR PENILAIAN | ALAT UKUR | CARA PENGUKURAN |
Verifikasi Rekam Jejak Disiplin | Verifikasi Rekam Jejak Disiplin adalah proses untuk memastikan riwayat kepatuhan pegawai terhadap peraturan disiplin PNS dan/atau PPPK. | Tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin | 100 | Riwayat hukuman disiplin pegawai pada SI ASN / SK Penjatuhan Hukuman Disiplin | Verifikasi Rekam Jejak Disiplin dilakukan melalui pengecekan riwayat hukuman disiplin pegawai |
Pernah dijatuhi hukuman disiplin ringan | 75 | ||||
Pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang | 50 | ||||
Pernah dijatuhi hukuman disiplin berat | 25 | ||||
Sedang menjalani hukuman disiplin | 0 |
PARAMETER POTENSIAL UNTUK KOMPONEN 4-INTEGRITAS & MORALITAS DALAM PEMETAAN TALENTA
PENILAIAN INDIKATOR VERIFIKASI REKAM JEJAK DISIPLIN
CONTOH DISTRIBUSI NORMAL TALENTA DALAM 9 KOTAK SEBAGAI HASIL DARI PEMETAAN TALENTA
PENGEMBANGAN TALENTA
02
MERENCANAKAN PENGEMBANGAN TALENTA
28
Dialog antara Atasan/Mentor dan Bawahan/Mentee
Rencana Pengembangan Talenta
Pelaksanaan Pengembangan Talenta
Profil talenta
Input
Analisis kesenjangan kompetensi
Ilustrasi Form Rencana Pengembangan Talenta
Dialog dilakukan untuk menentukan kebutuhan, bentuk, dan jalur pengembangan talenta.
Dialog menghasilkan kesepakatan rencana pengembangan talenta.
Pengembangan talenta dilaksanakan berdasarkan rencana pengembangan talenta & dipantau progresnya.
Analis Kebijakan Ahli Madya
PENGEMBANGAN TALENTA
29
Pengembangan Talenta
Klasikal
Nonklasikal
RETENSI TALENTA
03
RETENSI TALENTA
31
NONFINANSIAL
FINANSIAL
Upaya strategis sebuah organisasi untuk mempertahankan pegawai-pegawai terbaiknya agar tetap loyal dan tidak berpindah ke instansi
PENEMPATAN TALENTA
04
MENEMPATKAN SUKSESOR KE JABATAN TARGET
Penempatan talenta adalah strategi penempatan talenta yang tepat pada jabatan target di waktu yang tepat. Penempatan talenta dapat dilakukan pada lintas Instansi Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah. Di tingkat instansi, penempatan talenta ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan rencana suksesi.
PEMANTAUAN & EVALUASI
05
MEMANTAU & MENGEVALUASI MANAJEMEN TALENTA
Pemantauan Manajemen Talenta
Ketersediaan Pasokan Talenta terhadap Jabatan Target
Lama Waktu Pengisian Jabatan Target
Pemantauan dilakukan terhadap penyelenggaraan manajemen talenta sebagai objeknya minimal setahun sekali
Rata-rata lama waktu jabatan target lowong hingga diisi melalui rencana suksesi.
JENIS PEMANTAUAN
ASPEK PEMANTAUAN
KETERANGAN HAL YANG DIPANTAU
Pemantauan Talenta
Pemantauan Pengembangan Talenta
Pemantauan Retensi Talenta
Tim Manajemen Talenta (MT) memantau progres pelaksanaan pengembangan talenta minimal 1 kali setahun.
Pemantauan dilakukan terhadap talenta sebagai objeknya
Pemantauan
Penempatan Talenta
Tim MT melaksanakan survei minimal sekali dalam setahun untuk memantau tingkat keterikatan (engagement) talenta terhadap program pengembangan talenta dan peluang pengembangan karier di instansi, termasuk penghargaan serta pengakuan yang diberikan oleh instansi.
Tim MT mengevaluasi kinerja suksesor yang telah 3 tahun ditempatkan pada Jabatan target untuk dilakukan penempatan kembali dalam Jabatan.
Implementasi Langkah Pembangunan Manajemen Talenta
Pilar manajemen talenta dan langkah taktis mendapatkan SK persetujuan MT
PILAR MANAJEMEN TALENTA ASN INSTANSI PEMERINTAH
Kelembagaan Manajemen Talenta
Sistem Informasi Manajemen Talenta
Desain Manajemen Talenta
Implementasi Manajemen Talenta
Budaya Manajemen Talenta
Pilar ini menekankan aspek kelembagaan beserta dukungan struktural dalam pelaksanaan manajemen talenta.
Pilar ini mencerminkan kemampuan instansi dalam memanfaatkan, dan mengelola aplikasi serta sistem informasi terintegrasi yang mendukung seluruh siklus Manajemen Talenta.
Pilar ini mencerminkan kerangka strategis dan operasional dalam pengelolaan talenta ASN yang mencakup seluruh siklus manajemen talenta: dari akuisisi hingga evaluasi.
Pilar ini mengukur tingkat penerapan dari desain sistem manajemen talenta yang telah dirancang dan dibangun.
Pilar ini menggambarkan penguatan nilai, norma, dan perilaku organisasi yang mendukung penerapan Manajemen Talenta secara berkelanjutan.
5 PILAR YANG DIGUNAKAN BKN DALAM MEMBINA DAN MEMASTIKAN PEMBANGUNAN DAN PENERAPAN MANAJEMEN TALENTA INSTANSI
ALUR MENDAPATKAN PERSETUJUAN PENERAPAN MANAJEMEN TALENTA BKN
1
Pengisian Kertas Kerja Kesiapan
Instansi mengisi kertas kerja kesiapan untuk menilai tingkat kesiapan penerapan manajemen talenta berdasarkan pilar manajemen talenta ASN.
2
Pendampingan Pembangunan Manajemen Talenta
BKN memberikan pendampingan hingga instansi memenuhi kriteria kesiapan minimal untuk pengisian jabatan.
3
Ekspose Penerapan Manajemen Talenta
BKN melaksanakan ekspose penerapan manajemen talenta instansi setelah kriteria kesiapan terpenuhi.
4
Penerbitan SK Persetujuan
SK Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta diterbitkan BKN berdasarkan hasil ekspose.
LANGKAH-LANGKAH MEMBANGUN MANAJEMEN TALENTA BAGI INSTANSI PEMERINTAH
1
2
4
6
8
3
5
7
Membentuk Tim Pengelola Manajemen Talenta
Membuat dan menetapkan kebijakan manajemen talenta instansi
Melakukan akuisisi talenta (memetakan pegawai ke dalam talent pool)
Melakukan retensi talenta
Membentuk Komite Talenta
Menggunakan aplikasi Layanan Manajemen Talenta (SIMATA) BKN
Menyusun Individual Development Plan dan melakukan pengembangan talenta
Menyusun rencana suksesi & menempatkan talenta berdasarkan rencana suksesi
PILAR KELEMBAGAAN MANAJEMEN TALENTA
PILAR SISTEM INFORMASI MANAJEMEN TALENTA
PILAR DESAIN MANAJEMEN TALENTA
TAMPILAN KERTAS KERJA INSTANSI PEMERINTAH
No | Komponen Penilaian | Indikator Penilaian | Bukti Output | Daftar Centang | Link Evidence | Contoh Referensi Bukti Output |
I | KELEMBAGAAN MANAJEMEN TALENTA INSTANSI | |||||
1.1 | Komitmen Pimpinan Instansi | Tersedianya dukungan pimpinan instansi dalam penyelenggaraan manajemen talenta yang dinyatakan melalui surat pernyataan yang telah ditandatangani | Surat Pernyataan Pimpinan tentang Komitmen Penerapan Manajemen Talenta Instansi | | | |
1.2 | Tim Kerja Pengelola Manajemen Talenta | Tersedianya Tim Kerja yang mengelola manajemen talenta secara sistematis dan berkelanjutan yang ditetapkan secara formal dan operasional | Surat Keputusan Pembentukan Tim Kerja Manajemen Talenta Instansi | | | |
1.3 | Komite Talenta | Adanya tim penilai akhir yang memberikan rekomendasi dalam pengambilan keputusan dalam penyelenggaraan manajemen talenta | Surat keputusan pembentukan Komite Talenta Instansi | | | |
1.4 | Regulasi Penyelenggaraan Manajemen Talenta | Tersedianya regulasi yang ditetapkan pimpinan instansi sebagai dasar penyelenggaraan manajemen talenta | Regulasi | | | |
TAMPILAN KERTAS KERJA INSTANSI PEMERINTAH
No | Komponen Penilaian | Indikator Penilaian | Bukti Output | Daftar Centang | Link Evidence | Contoh Referensi Bukti Output |
II | INFRASTRUKTUR TEKNOLOGI MANAJEMEN TALENTA INSTANSI | |||||
2.1 | Aplikasi Manajemen Talenta | Tersedianya aplikasi manajemen talenta yang menyediakan fitur-fitur penting (pemetaan dan penempatan) dalam penyelenggaraan manajemen talenta | Aplikasi Manajemen Talenta Berbasis Web | | | |
2.2 | Sistem Informasi Manajemen Talenta | Terintegrasinya aplikasi dengan sistem informasi ASN (SI ASN) BKN dan sistem informasi SDM lain (misal e-kinerja) | Integrasi Data pada Aplikasi Manajemen Talenta | | | |
TAMPILAN KERTAS KERJA INSTANSI PEMERINTAH
No | Komponen Penilaian | Indikator Penilaian | Bukti Output | Daftar Centang | Link Evidence | Contoh Referensi Bukti Output |
III | PEMBANGUNAN MANAJEMEN TALENTA INSTANSI | |||||
3.1 | Akuisisi Talenta | Tersedianya identifikasi jabatan target | Daftar Jabatan Target | | | |
| Tersedianya analisis kebutuhan talenta yang memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan target | Daftar kandidat yang memenuhi kriteria jabatan target | | | ||
| Tersedianya pengelompokan berbagai jenis jabatan berdasarkan kedekatan fungsi, kompetensi, dan/atau karakteristik jabatan. | Daftar Rumpun Jabatan | | | ||
Tersedianya parameter, komponen, dan bobot penilaian sebagai dasar pengembangan karier dalam pemetaan talenta | Demo aplikasi yang memuat parameter, komponen, dan bobot penilaian | | | |||
| Tersedianya profil talenta dari hasil penilaian kinerja dan potensial pegawai | Dokumen Profil Talenta | | | ||
Tersedianya hasil pemetaan pegawai ke dalam 9 kotak talenta | Tangkapan layar aplikasi yang memuat matriks 9 kotak talenta ASN | | | |||
Tersedianya kelompok rencana suksesi yang telah diperingkatkan untuk mengisi jabatan target | Bagan rencana suksesi | | | |||
3.2 | Pengembangan Talenta | Tersedianya rencana pengembangan individu berdasarkan klasifikasi 9 kotak talenta | Dokumen Rencana Pengembangan Individu (Individual Development Plan) talenta ASN | | | |
3.3 | Retensi Talenta | Tersedianya strategi retensi talenta (reward, pengakuan, jenjang karier, dsb.) | Dokumen strategi retensi talenta untuk setiap kelompok talenta telah disusun | | | |
Digitalisasi Layanan Pengisian Jabatan melalui Manajemen Talenta
bagi Instansi yang sudah mendapat persetujuan MT dari BKN
Digitalisasi Layanan Pengisian Jabatan melalui Manajemen Talenta bagi Instansi yang sudah mendapat persetujuan MT dari BKN
Pegawai
Tim Kerja/Sekretariat Manajemen Talenta
Komite Talenta Instansi
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi
Deputi PPMASN BKN
Layanan 5 Hari sesuai Service Level Agreement (SLA) antara lain:
Kepala BKN
STUDI KASUS DAN DISKUSI
PEMETAAN BAPAK BUDI
Pak Budi memiliki predikat kinerja pada SKP Sangat Baik. Beliau memiliki peran ketua tim lintas instansi, memiliki penghargaan pegawai teladan lingkup instansi, dan hasil penilaian 360 Sangat Baik. Beliau memiliki hasil nilai Penilaian Kompetensi (Penkom) 70, baru mengupload 3 sertifikat kepesertaan dan mempunyai 2 sertifikat jenjang/keahlian. Pengalaman jabatan yang mumpuni, Pendidikan terakhir S-2, pendidikan sesuai rumpun dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin. ��Berapa nilai sumbu X dan Y Pak Budi, ada di kotak berapakah Pak Budi, dan apa yang bisa ditingkatkan?
Studi Kasus: Pemetaan Bapak Budi
Kinerja berada di "Di Atas Ekspektasi" (88,75) danSumbu Potensialnya "Menengah" (79,25), pemetaan Sdr. Budi adalah Kotak 7.
✅
Diskusi: Strategi Menaikkan Kotak Bapak Budi
RANGKUMAN
1. Metodologi Pemetaan (Nine-Box Grid)
Penentuan posisi pegawai dalam sembilan kotak talenta dilakukan secara objektif melalui dua sumbu utama:
2. Lima Pilar Pembangunan Manajemen Talenta
Untuk membangun sistem yang kokoh, instansi pemerintah harus memenuhi aspek-aspek berikut:
Catatan Penting: Pemenuhan tiga pilar pertama (Kelembagaan, Sistem Informasi, dan Desain) merupakan syarat mutlak bagi instansi untuk memperoleh SK Persetujuan Penerapan dari BKN.
RANGKUMAN
3. Mekanisme Rencana Suksesi
Pengisian jabatan kritikal dilakukan melalui jalur akselerasi dengan ketentuan sebagai berikut:
4. Prosedur Penetapan dan Pengajuan
Langkah akhir dalam penempatan talenta melibatkan integrasi sistem antar-lembaga:
TINDAK LANJUT INSTANSI
TERIMA KASIH
SEKIAN DAN
Direktorat Pengembangan Talenta dan Karier ASN
dit.bangtarier@bkn.go.id