Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
Sosialisasi
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022
dan
01.
Prinsip
Dasar
Yang bertanggungjawab terhadap Disiplin PNS adalah atasan langsung
02.
Pelanggaran Disiplin bukan delik aduan, oleh karena itu setiap atasan langsung yang mengetahui atau mendapat informasi tentang dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh bawahannya, maka atasan langsung tersebut wajib menindaklanjuti
Definisi Pelanggaran Disiplin
Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan /atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja
Kewajiban dan Larangan
I.
Kewajiban PNS
Kewajiban
Larangan
PNS Dilarang
memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD dgn cara:
Ikut Kampanye
Menjadi peserta kampanye dgn menggunakan atribut partai/ atribut PNS
Sebagai peserta kampanye dgn mengerahkan PNS lain.
Sebagai peserta kampanye dgn menggunakan fasilitas negara
Membuat keputusan dan/tindakan yg menguntungkan/merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye
Mengadakan kegiatan yg mengarah kepada keberpihakan terhdap pasangan calon
Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk
II.
Hukuman
Disiplin
Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin
*Sampai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai gaji, tunjangan, dan fasilitas bagi PNS mulai berlaku
Ringan
Sedang*
Berat
| HUKUMAN DISIPLIN RINGAN | HUKUMAN DISIPLIN SEDANG | HUKUMAN DISIPLIN BERAT | ||||||
TEGURAN LISAN | TEGURAN TERTULIS | PERNYATAAN TIDAK PUAS SECARA TERTULIS | PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA 25% SELAMA 6 BULAN | PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA 25% SELAMA 9 BULAN | PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA 25% SELAMA 12 BULAN | PENURUNAN JABATAN SETINGKAT LEBIH RENDAH 12 BULAN | PEMBEBASAN DARI JABATANNYA MENJADI PELAKSANA SELAMA 12 BULAN | PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT TIDAK ATAS PERMINTAAN SENDIRI | |
PP Nomor 94 Tahun 2021 | 3 hari | 4-6 hari | 7-10 hari | 11-13 hari | 14-16 hari | 17-20 hari | 21-24 hari | 25-27 hari |
|
PP Nomor 53 Tahun 2010 | 5 Hari | 6-10 hari | 11-15 hari | 16-20 hari *(Penundaan KGB Selama 1 Tahun) | 21-25 hari *(Penundaan KP Selama 1 Tahun) | 26-30 hari *(Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun ) | 31-35 hari *(Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 th) |
*(Pemindahan dlm rangka penurunan jabatan setingkat lbh rendah)
*(pembebasan dari jabatan) | 46 hari atau lebih |
Pelanggaran Tidak Masuk Kerja dan Menaati Jam Kerja
Ketentuan Lain-lain
Apabila PNS masih menjalani Hukuman Disiplin karena melanggar kewajiban Masuk Kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja dan melakukan pelanggaran tidak Masuk Kerja lagi, maka kepada yang bersangkutan dijatuhi hukuman yang lebih berat dan sisa hukuman yang harus dijalani dianggap selesai dan berlanjut dengan Hukuman Disiplin yang baru ditetapkan.
Pelanggaran terhadap kewajiban Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjalan yaitu mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun yang bersangkutan.
Keep Track of Your Finances Accurately
Presentation is a communication tool used for various purposes.
PUNGUTAN LIAR, MENERIMA DAN MEMINTA SESUATU YG BERHUBUNGAN DGN JABATAN
PP Nomor 94 Tahun 2021
PP Nomor 53 Tahun 2010
HD berat dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap laranganmenerima hadiah/suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yg berhubungan dgn jabatan dan/atau pekerjaannya
Pelanggaran Netralitas
Hukuman Disiplin Sedang
Hukuman Disiplin Berat
Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dijatuhkan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan:
PNS Wajib Bersedia Ditempatkan di Seluruh NKRI
Hukdis Ringan
Tidak bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI yang berdampak negatif pada unit kerjanya
Hukdis Sedang
Hukdis Berat
Tidak bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI yang berdampak negatif pada instansi
Tidak bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI yang berdampak negatif pada negara
III.
Pejabat yang Berwenang Menghukum
Presiden
JPT Utama
JPT Madya (PPK)
JPT Madya
JF Ahli Utama
Jabatan lain yang pengangkatan dan pemberhentiannya menjadi wewenang presiden
Hukdis Berat
(Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri)
Semua jenis hukdis
Jabatan | PPK (Instansi Pusat dan Provinsi) | PPK (Instansi Daerah Kabupaten/Kota) |
JPT Madya | Semua jenis hukdis (Hukdis berat: penurunan jabatan setingkat lebih rendah 12 bln dan pembebasan jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan) | - |
JPT Pratama | Sedang dan Berat | Semua jenis hukdis |
JF Ahli Utama | Semua jenis hukdis (Hukdis berat: penurunan jabatan setingkat lebih rendah 12 bln dan pembebasan jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan) | Semua jenis hukdis (Hukdis berat: penurunan jabatan setingkat lebih rendah 12 bln dan pembebasan jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan) |
Pejabat Administrator ke bawah | Berat | Sedang dan Berat |
Pejabat Fungsional selain JF Ahli Utama | Berat | Berat |
Pejabat Pembina Kepegawaian
Kepala Perwakilan RI
Hukdis Ringan
PNS di lingkungannya yang berada 1 tingkat di bawahnya
Hukdis Sedang
PNS di
lingkungannya yang berada 2 tingkat di bawahnya
Jenis Hukdis | JPT Madya (Pusat dan Provinsi) | JPT Pratama (Pusat, Provinsi, Kab/Kota) | Pejabat Administrator (Pusat, Provinsi, Kab/Kota) | Pejabat Pengawas (Pusat, Provinsi, Kab/Kota) |
Ringan | PNS di lingkungannya yang berada 1 tingkat di bawahnya |
|
|
|
Sedang | PNS di lingkungannya yang berada 2 tingkat di bawahnya |
|
|
|
PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM:
1
Wajib menjatuhkan hukuman disiplin pada PNS yang melakukan pelanggaran
Apabila tidak menjatuhkan hukuman disiplin, maka dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya
3
Apabila tidak menjatuhkan hukuman disiplin sesuai pelanggaran disiplin yang dilanggar, maka PYBM dijatuhi hukuman disiplin lebih berat
2
4
Hukuman disiplin dijatuhkan setelah melalui proses pemeriksaan
IV.
TATA CARA PEMERIKSAAN, PENJATUHAN,
DAN PENYAMPAIAN
1
2
3
4
Pemanggilan
PNS yang diduga melanggar disiplin dipanggil secara tertulis
Apabila ybs tidak hadir maka dilakukan pemanggilan ke-2, paling lambat 8 hari kerja setelah tanggal seharusnya diperiksa
Jarak waktu antara tanggal surat panggilan dengan tanggal pemeriksaan paling lambat 7 hari kerja
Apabila pemanggilan kedua tidak hadir, maka dijatuhkan hukdis dengan barang bukti dan keterangan yang ada
Yang bersangkutan diperiksa oleh atasan langsung baik secara online/offline
Atasan Langsung
Pemeriksaan
Proses pemeriksaan dituangkan ke dalam BAP
Berita Acara Pemeriksaan
Apabila penjatuhan HD adalah kewenangan atasan, maka bisa langsung dilakukan. Namun, bila tidak, akan disampaikan secara hirarki ke pejabat yang berwenang.
Penjatuhan Hukuman Disiplin
Apabila melakukan pelanggaran disiplin berat wajib membentuk tim pemeriksa (atasan langsung, unsur pengawasan, dan kepegawaian)
Tim Pemeriksa (berat)
Apabila melakukan pelanggaran disiplin sedang dapat membentuk tim pemeriksa (atasan langsung, unsur pengawasan, dan kepegawaian)
Tim Pemeriksa (sedang)
PNS yang diduga melanggar dengan ancaman HD berat dpt dibebaskan sementara daritugas jabatannya
Pembebasan dari Jabatan
BAP harus ditandatangani oleh pejabat yang memeriksa dan PNS yang diperiksa secara langsung maupun secara virtual
1
Berita Acara Pemeriksaan
PNS yang diperiksa tidak bersedia tandatangan BAP, maka tetap dijadikan dasar untuk menjatuhkan hukuman disiplin
2
PNS yang diperiksa berhak mendapat salinan BAP
3
Hukuman Disiplin
Penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan dengan keputusan Pejabat yang Berwenang Menghukum
Penjatuhan dan Penyampaian
Disampaikan paling lambat 14 hari sejak keputusan ditetapkan
Saat yang bersangkutan tidak hadir, maka dikirim.
1
2
3
JF memiliki jenjang keahlian dan keterampilan
Maka dapat dimaknai penurunan jabatan setingkat lebih rendah bagi PNS yang menduduki JF jenjang Ahli Pertama menjadi JF jenjang Keterampilan Penyelia.
Tata Cara
Penjatuhan Hukuman Disiplin
PNS yang menduduki Jabatan Fungsional yang melakukan Pelanggaran Disiplin berat dan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, berlaku ketentuan sebagai berikut
JF Kategori Keahlian
Maka dapat dimaknai JF jenjang Ahli Pertama penurunan ke dalam Jabatan Pelaksana dengan kelas jabatan setingkat lebih rendah dari jabatan semula.
JF Kategori Keterampilan dengan Jenjang Terendah
Maka dimaknai sebagai penurunan ke dalam Jabatan Pelaksana dengan kelas jabatan setingkat lebih rendah dari jabatan semula.
JF Ahli Utama dan JF Ahli Madya
Dijatuhi Hukuman Disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, maka BUP mengikuti jabatan terakhir setelah yang bersangkutan dijatuhi Hukuman Disiplin.
Ketentuan
PENURUNAN JABATAN SETINGKAT LEBIH RENDAH SELAMA 12 BULAN
Ketentuan
PEMBEBASAN DARI JABATANNYA MENJADI JABATAN PELAKSANA SELAMA 12 BULAN
PNS yang Melakukan Beberapa
Pelanggaran Disiplin
PNS yang berdasarkan hasil pemeriksaan melakukan beberapa pelanggaran disiplin, dijatuhi 1 jenis hukuman disiplin terberat
PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin, kemudian melakukan pelanggaran disiplin yang sifatnya sama, dijatuhi hukuman disiplin lebih berat dari sebelumnya
PNS tidak dapat dijatuhi hukuman disiplin 2 kali atau lebih untuk 1 pelanggaran disiplin
PNS yang sedang menjalani Hukuman Disiplin, lalu dijatuhi Hukuman Disiplin yang lebih berat, maka Hukuman Disiplin yang dijalani sebelumnya dianggap selesai dan PNS yang bersangkutan hanya menjalani Hukuman Disiplin yang terakhir dijatuhkan kepadanya.
PNS yang sedang menjalani Hukuman Disiplin, lalu dijatuhi Hukuman Disiplin yang lebih ringan, maka PNS yang bersangkutan harus menjalani Hukuman Disiplin yang pertama kali dijatuhkan sampai dengan selesai dilanjutkan dengan Hukuman Disiplin yang terakhir dijatuhkan kepadanya.
Penugasan Khusus
Dalam hal PNS yg akan dijatuhi HD merupakan PNS penugasan khusus dan jenis HD yg akan dijatuhkan kewenangan pimpinan instansi tempat penugasan khusus, maka pimpinan instansi mengusulkan penjatuhan HD kepada pimpinan instansi induk disertai BAP
BERLAKUNYA HUKUMAN DISIPLIN
KAPAN BERLAKU?
UPAYA ADMINISTRATIF
KAPAN BERAKHIR?
Keputusan hukuman disiplin berlaku pada hari ke-15 sejak diterima
Keputusan hukuman disiplin ringan selesai sejak keputusan berlaku
Ketentuan lebih lanjut dalam PP Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan BPASN
Hak-hak Kepegawaian
PNS yang dijatuhi HD berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri:
PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin berat:
Penghentian Pembayaran Gaji
TIDAK MASUK KERJA DAN TIDAK MENAATI KETENTUAN JAM KERJA TANPA ALASAN YANG SAH SECARA TERUS MENERUS SELAMA 10 HARI KERJA
Atasan langsung memberitahukan secara tertulis kepada Unit Kerja yang membidangi kepegawaian
Unit Kerja yang membidangi kepegawaian melakukan verifikasi dan validasi terhadap kebenaran data
1
2
hasil verifikasi dan validasi disampaikan kepada Pimpinan Unit Kerja/Kepala Satuan Kerja yang menjabat sebagai KPA untuk dasar penghentian pembayaran gaji
3
KPA melaksanakan penghentian pembayaran gaji yang ditetapkan dalam keputusan kuasa pengguna anggaran
4
Pensiun saat Menjalani Hukuman Disiplin Berat
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
Saat JPT Pratama dijatuhi hukuman disiplin menjadi Pejabat Administrator dan berusia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun, maka diberhentikan dengan hormat dalam Jabatan Administrator
Pembebasan jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan
Saat JPT Pratama dijatuhi hukuman disiplin menjadi Pelaksana dan berusia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun, maka diberhentikan dengan hormat dalam Jabatan Pelaksana
CPNS
Pendokumentasian Keputusan Hukuman Disiplin
V.
Keputusan hukuman disiplin harus didokumentasikan oleh pejabat pengelola kepegawaian di instansi yang bersangkutan
Dokumen Keputusan Hukuman Disiplin digunakan sebagai salah satu bahan penilaian ybs
Pendokumentasian keputusan diunggah ke dalam sistem, yaitu idis.bkn.go.id
Pendokumentasian Keputusan Hukuman Disiplin
VI.
Ketentuan Peralihan
Hukuman Disiplin yang telah dijatuhkan sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan sedang dijalani oleh PNS yang bersangkutan dinyatakan tetap berlaku.
Keberatan yang diajukan kepada atasan Pejabat yang Berwenang Menghukum atau banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini diselesaikan sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
Pelanggaran Disiplin yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan belum dilakukan pemeriksaan, maka berlaku ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini.
Pelanggaran Disiplin yang telah dilakukann pemeriksaan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah, maka hasil pemeriksaan tetap berlaku dan proses selanjutnya berlaku ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
PNS yg melanggar ketentuan PP 10 Th 1983 jo. PP 45 Th 1990 dijatuhi salah satu jenis HD berat berdasarkan PP No 94 Th 2021
Terima Kasih
surabaya.bkn.go.id
Jl. Letjend. S. Parman No.6, Krajan Kulon, Waru, Kec. Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61256