1 of 41

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS

Sosialisasi

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022

dan

2 of 41

01.

Prinsip

Dasar

Yang bertanggungjawab terhadap Disiplin PNS adalah atasan langsung

02.

Pelanggaran Disiplin bukan delik aduan, oleh karena itu setiap atasan langsung yang mengetahui atau mendapat informasi tentang dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh bawahannya, maka atasan langsung tersebut wajib menindaklanjuti

3 of 41

Definisi Pelanggaran Disiplin

Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan /atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja

4 of 41

Kewajiban dan Larangan

I.

5 of 41

Kewajiban PNS

    • setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
    • menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
    • melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;
    • menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
    • menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
    • menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    • bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

6 of 41

Kewajiban

    • menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS;
    • menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan;
    • mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan atau golongan;
    • melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;
    • melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
    • menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
    • memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi; dan
    • menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7 of 41

    • menyalahgunakan wewenang;
    • menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
    • menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;
    • bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
    • bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
    • memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
    • melakukan pungutan di luar ketentuan;
    • melakukan kegiatan yang merugikan negara;
    • bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;
    • menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
    • menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;
    • meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;
    • melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;

Larangan

8 of 41

PNS Dilarang

memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD dgn cara:

Ikut Kampanye

Menjadi peserta kampanye dgn menggunakan atribut partai/ atribut PNS

Sebagai peserta kampanye dgn mengerahkan PNS lain.

Sebagai peserta kampanye dgn menggunakan fasilitas negara

Membuat keputusan dan/tindakan yg menguntungkan/merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye

Mengadakan kegiatan yg mengarah kepada keberpihakan terhdap pasangan calon

Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk

9 of 41

II.

Hukuman

Disiplin

10 of 41

Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin

*Sampai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai gaji, tunjangan, dan fasilitas bagi PNS mulai berlaku

    • Hukuman Disiplin Sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan, tetap menggunakan hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun
    • Hukuman Disiplin Sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan, tetap menggunakan hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun
    • Hukuman Disiplin Sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan, tetap menggunakan hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun

Ringan

    • Teguran lisan
    • Teguran tertulis
    • Pernyataan tidak puas secara tertulis

Sedang*

    • Pemotongan tunkin 25% selama 6 bulan
    • Pemotongan tunkin 25% selama 9 bulan
    • Pemotongan tunkin 25% selama 12 bulan

Berat

    • Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
    • Pembebasan dr jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
    • Pemberhentian dgn hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

11 of 41

HUKUMAN DISIPLIN RINGAN

HUKUMAN DISIPLIN SEDANG

HUKUMAN DISIPLIN BERAT

TEGURAN LISAN

TEGURAN TERTULIS

PERNYATAAN TIDAK PUAS SECARA TERTULIS

PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA 25% SELAMA 6 BULAN

PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA 25% SELAMA 9 BULAN

PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA 25% SELAMA 12 BULAN

PENURUNAN JABATAN SETINGKAT LEBIH RENDAH 12 BULAN

PEMBEBASAN DARI JABATANNYA MENJADI PELAKSANA SELAMA 12 BULAN

PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT TIDAK ATAS PERMINTAAN SENDIRI

PP Nomor 94 Tahun 2021

3 hari

4-6 hari

7-10 hari

11-13 hari

14-16 hari

17-20 hari

21-24 hari

25-27 hari

    • 28 hari atau lebih
    • 10 hari kerja terus-menerus

PP Nomor 53 Tahun 2010

5 Hari

6-10 hari

11-15 hari

16-20 hari

*(Penundaan KGB Selama 1 Tahun)

21-25 hari

*(Penundaan KP Selama 1 Tahun)

26-30 hari

*(Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun )

31-35 hari

*(Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 th)

    • 36-40 hari

*(Pemindahan dlm rangka penurunan jabatan setingkat lbh rendah)

    • 41-45 hari

*(pembebasan dari jabatan)

46 hari atau lebih

Pelanggaran Tidak Masuk Kerja dan Menaati Jam Kerja

12 of 41

Ketentuan Lain-lain

Apabila PNS masih menjalani Hukuman Disiplin karena melanggar kewajiban Masuk Kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja dan melakukan pelanggaran tidak Masuk Kerja lagi, maka kepada yang bersangkutan dijatuhi hukuman yang lebih berat dan sisa hukuman yang harus dijalani dianggap selesai dan berlanjut dengan Hukuman Disiplin yang baru ditetapkan.

Pelanggaran terhadap kewajiban Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjalan yaitu mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun yang bersangkutan.

13 of 41

Keep Track of Your Finances Accurately

Presentation is a communication tool used for various purposes.

PUNGUTAN LIAR, MENERIMA DAN MEMINTA SESUATU YG BERHUBUNGAN DGN JABATAN

PP Nomor 94 Tahun 2021

    • Hukdis Sedang apabila berdampak negatif pada unit kerja dan/instansi
    • Hukdis Berat apabila berdampak negatif pada negara dan/pemerintah

PP Nomor 53 Tahun 2010

HD berat dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap laranganmenerima hadiah/suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yg berhubungan dgn jabatan dan/atau pekerjaannya

14 of 41

Pelanggaran Netralitas

Hukuman Disiplin Sedang

Hukuman Disiplin Berat

Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dijatuhkan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan:

    • sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
    • sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
    • membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
    • mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon
    • memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
    • memberikan dukungan kepada calon menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS

15 of 41

PNS Wajib Bersedia Ditempatkan di Seluruh NKRI

Hukdis Ringan

Tidak bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI yang berdampak negatif pada unit kerjanya

Hukdis Sedang

Hukdis Berat

Tidak bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI yang berdampak negatif pada instansi

Tidak bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI yang berdampak negatif pada negara

16 of 41

III.

Pejabat yang Berwenang Menghukum

17 of 41

Presiden

JPT Utama

JPT Madya (PPK)

JPT Madya

JF Ahli Utama

Jabatan lain yang pengangkatan dan pemberhentiannya menjadi wewenang presiden

Hukdis Berat

(Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri)

Semua jenis hukdis

18 of 41

Jabatan

PPK

(Instansi Pusat dan Provinsi)

PPK

(Instansi Daerah Kabupaten/Kota)

JPT Madya

Semua jenis hukdis

(Hukdis berat: penurunan jabatan setingkat lebih rendah 12 bln dan pembebasan jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan)

-

JPT Pratama

Sedang dan Berat

Semua jenis hukdis

JF Ahli Utama

Semua jenis hukdis

(Hukdis berat: penurunan jabatan setingkat lebih rendah 12 bln dan pembebasan jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan)

Semua jenis hukdis

(Hukdis berat: penurunan jabatan setingkat lebih rendah 12 bln dan pembebasan jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan)

Pejabat Administrator ke bawah

Berat

Sedang dan Berat

Pejabat Fungsional selain JF Ahli Utama

Berat

Berat

Pejabat Pembina Kepegawaian

19 of 41

Kepala Perwakilan RI

Hukdis Ringan

PNS di lingkungannya yang berada 1 tingkat di bawahnya

Hukdis Sedang

PNS di

lingkungannya yang berada 2 tingkat di bawahnya

20 of 41

Jenis Hukdis

JPT Madya

(Pusat dan Provinsi)

JPT Pratama

(Pusat, Provinsi, Kab/Kota)

Pejabat Administrator

(Pusat, Provinsi, Kab/Kota)

Pejabat Pengawas

(Pusat, Provinsi, Kab/Kota)

Ringan

PNS di lingkungannya yang berada 1 tingkat di bawahnya

    • PNS di lingkungannya yang berada 1 tingkat di bawahnya
    • Pejabat Fungsional di lingkungannya
    • PNS di lingkungannya yang berada 1 tingkat di bawahnya
    • Pejabat Fungsional di lingkungannya
    • PNS di lingkungannya yang berada 1 tingkat di bawahnya
    • Pejabat Fungsional di lingkungannya

Sedang

PNS di lingkungannya yang berada 2 tingkat di bawahnya

    • PNS di lingkungannya yang berada 2 tingkat di bawahnya
    • Pejabat Fungsional di lingkungannya
    • PNS di lingkungannya yang berada 2 tingkat di bawahnya
    • Pejabat Fungsional di lingkungannya
    • PNS di lingkungannya yang berada 2 tingkat di bawahnya
    • Pejabat Fungsional di lingkungannya

21 of 41

PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM:

1

Wajib menjatuhkan hukuman disiplin pada PNS yang melakukan pelanggaran

Apabila tidak menjatuhkan hukuman disiplin, maka dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya

3

Apabila tidak menjatuhkan hukuman disiplin sesuai pelanggaran disiplin yang dilanggar, maka PYBM dijatuhi hukuman disiplin lebih berat

2

4

Hukuman disiplin dijatuhkan setelah melalui proses pemeriksaan

22 of 41

IV.

TATA CARA PEMERIKSAAN, PENJATUHAN,

DAN PENYAMPAIAN

23 of 41

1

2

3

4

Pemanggilan

PNS yang diduga melanggar disiplin dipanggil secara tertulis

Apabila ybs tidak hadir maka dilakukan pemanggilan ke-2, paling lambat 8 hari kerja setelah tanggal seharusnya diperiksa

Jarak waktu antara tanggal surat panggilan dengan tanggal pemeriksaan paling lambat 7 hari kerja

Apabila pemanggilan kedua tidak hadir, maka dijatuhkan hukdis dengan barang bukti dan keterangan yang ada

24 of 41

Yang bersangkutan diperiksa oleh atasan langsung baik secara online/offline

Atasan Langsung

Pemeriksaan

Proses pemeriksaan dituangkan ke dalam BAP

Berita Acara Pemeriksaan

Apabila penjatuhan HD adalah kewenangan atasan, maka bisa langsung dilakukan. Namun, bila tidak, akan disampaikan secara hirarki ke pejabat yang berwenang.

Penjatuhan Hukuman Disiplin

Apabila melakukan pelanggaran disiplin berat wajib membentuk tim pemeriksa (atasan langsung, unsur pengawasan, dan kepegawaian)

Tim Pemeriksa (berat)

Apabila melakukan pelanggaran disiplin sedang dapat membentuk tim pemeriksa (atasan langsung, unsur pengawasan, dan kepegawaian)

Tim Pemeriksa (sedang)

PNS yang diduga melanggar dengan ancaman HD berat dpt dibebaskan sementara daritugas jabatannya

Pembebasan dari Jabatan

25 of 41

BAP harus ditandatangani oleh pejabat yang memeriksa dan PNS yang diperiksa secara langsung maupun secara virtual

1

Berita Acara Pemeriksaan

PNS yang diperiksa tidak bersedia tandatangan BAP, maka tetap dijadikan dasar untuk menjatuhkan hukuman disiplin

2

PNS yang diperiksa berhak mendapat salinan BAP

3

26 of 41

Hukuman Disiplin

Penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan dengan keputusan Pejabat yang Berwenang Menghukum

Penjatuhan dan Penyampaian

Disampaikan paling lambat 14 hari sejak keputusan ditetapkan

Saat yang bersangkutan tidak hadir, maka dikirim.

1

2

3

27 of 41

JF memiliki jenjang keahlian dan keterampilan

Maka dapat dimaknai penurunan jabatan setingkat lebih rendah bagi PNS yang menduduki JF jenjang Ahli Pertama menjadi JF jenjang Keterampilan Penyelia.

Tata Cara

Penjatuhan Hukuman Disiplin

PNS yang menduduki Jabatan Fungsional yang melakukan Pelanggaran Disiplin berat dan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, berlaku ketentuan sebagai berikut

JF Kategori Keahlian

Maka dapat dimaknai JF jenjang Ahli Pertama penurunan ke dalam Jabatan Pelaksana dengan kelas jabatan setingkat lebih rendah dari jabatan semula.

JF Kategori Keterampilan dengan Jenjang Terendah

Maka dimaknai sebagai penurunan ke dalam Jabatan Pelaksana dengan kelas jabatan setingkat lebih rendah dari jabatan semula.

JF Ahli Utama dan JF Ahli Madya

Dijatuhi Hukuman Disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, maka BUP mengikuti jabatan terakhir setelah yang bersangkutan dijatuhi Hukuman Disiplin.

28 of 41

Ketentuan

PENURUNAN JABATAN SETINGKAT LEBIH RENDAH SELAMA 12 BULAN

    • Mempertimbangkan formasi jabatan dan kesesuaian kompetensi.
    • Wajib ditindaklanjuti oleh PPK
    • Diberikan tunjangan jabatan baru.
    • Penurunan jabatan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama menjadi Jabatan Administrator tanpa melalui pengangkatan dalam jabatan serta pelantikan dan pengambilan sumpah/janji
    • Setelah menjalani Hukuman Disiplin selama 12 bulan, maka PNS yang bersangkutan tidak serta merta kembali kepada jabatan yang semula didudukinya.
    • PNS yang telah selesai menjalani Hukuman Disiplin selama 12 bulan, kemudian diangkat dalam jabatan semula, setingkat, atau jabatan lain wajib dilantik dan diambil sumpah/janjinya.

29 of 41

Ketentuan

PEMBEBASAN DARI JABATANNYA MENJADI JABATAN PELAKSANA SELAMA 12 BULAN

    • Mempertimbangkan formasi jabatan dan kesesuaian kompetensi
    • Wajib ditindaklanjuti oleh PPK
    • Diberikan tunjangan jabatan sesuai jabatan baru
    • Setelah menjalani Hukuman Disiplin selama 12 bulan, maka PNS yang bersangkutan tidak serta merta kembali kepada jabatan yang semula didudukinya.
    • Mekanisme untuk duduk kembali ke jabatan yang semula, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Hukdis ini apabila dikenakan pada PNS yang menduduki Jabatan Pelaksana, maka dimaknai sebagai penurunan kelas jabatan ke dalam kelas jabatan terendah yang terdapat pada Instansi tempat yang bersangkutan bekerja

30 of 41

PNS yang Melakukan Beberapa

Pelanggaran Disiplin

PNS yang berdasarkan hasil pemeriksaan melakukan beberapa pelanggaran disiplin, dijatuhi 1 jenis hukuman disiplin terberat

PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin, kemudian melakukan pelanggaran disiplin yang sifatnya sama, dijatuhi hukuman disiplin lebih berat dari sebelumnya

PNS tidak dapat dijatuhi hukuman disiplin 2 kali atau lebih untuk 1 pelanggaran disiplin

PNS yang sedang menjalani Hukuman Disiplin, lalu dijatuhi Hukuman Disiplin yang lebih berat, maka Hukuman Disiplin yang dijalani sebelumnya dianggap selesai dan PNS yang bersangkutan hanya menjalani Hukuman Disiplin yang terakhir dijatuhkan kepadanya.

PNS yang sedang menjalani Hukuman Disiplin, lalu dijatuhi Hukuman Disiplin yang lebih ringan, maka PNS yang bersangkutan harus menjalani Hukuman Disiplin yang pertama kali dijatuhkan sampai dengan selesai dilanjutkan dengan Hukuman Disiplin yang terakhir dijatuhkan kepadanya.

31 of 41

Penugasan Khusus

Dalam hal PNS yg akan dijatuhi HD merupakan PNS penugasan khusus dan jenis HD yg akan dijatuhkan kewenangan pimpinan instansi tempat penugasan khusus, maka pimpinan instansi mengusulkan penjatuhan HD kepada pimpinan instansi induk disertai BAP

32 of 41

BERLAKUNYA HUKUMAN DISIPLIN

KAPAN BERLAKU?

UPAYA ADMINISTRATIF

KAPAN BERAKHIR?

Keputusan hukuman disiplin berlaku pada hari ke-15 sejak diterima

Keputusan hukuman disiplin ringan selesai sejak keputusan berlaku

Ketentuan lebih lanjut dalam PP Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan BPASN

33 of 41

Hak-hak Kepegawaian

PNS yang dijatuhi HD berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri:

    • diberikan hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberhentian dan pensiun PNS.
    • tidak diberikan kenaikan pangkat pengabdian.

PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin berat:

    • dibebaskan sementara dari tugas jabatannya.
    • tetap Masuk Kerja dan diberikan hak-hak kepegawaiannya meliputi gaji, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, penghasilan lain, dan fasilitas yang diterima sebelum yang bersangkutan dibebaskan sementara dari tugas jabatan.

34 of 41

Penghentian Pembayaran Gaji

TIDAK MASUK KERJA DAN TIDAK MENAATI KETENTUAN JAM KERJA TANPA ALASAN YANG SAH SECARA TERUS MENERUS SELAMA 10 HARI KERJA

Atasan langsung memberitahukan secara tertulis kepada Unit Kerja yang membidangi kepegawaian

Unit Kerja yang membidangi kepegawaian melakukan verifikasi dan validasi terhadap kebenaran data

1

2

hasil verifikasi dan validasi disampaikan kepada Pimpinan Unit Kerja/Kepala Satuan Kerja yang menjabat sebagai KPA untuk dasar penghentian pembayaran gaji

3

KPA melaksanakan penghentian pembayaran gaji yang ditetapkan dalam keputusan kuasa pengguna anggaran

4

35 of 41

Pensiun saat Menjalani Hukuman Disiplin Berat

Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan

Saat JPT Pratama dijatuhi hukuman disiplin menjadi Pejabat Administrator dan berusia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun, maka diberhentikan dengan hormat dalam Jabatan Administrator

Pembebasan jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan

Saat JPT Pratama dijatuhi hukuman disiplin menjadi Pelaksana dan berusia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun, maka diberhentikan dengan hormat dalam Jabatan Pelaksana

36 of 41

CPNS

    • Ketentuan Peraturan Badan ini mutatis mutandis berlaku bagi Calon PNS.
    • Calon PNS yang dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat sedang atau tingkat berat, dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS dan diberhentikan dengan hormat atau diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Calon PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

37 of 41

Pendokumentasian Keputusan Hukuman Disiplin

V.

38 of 41

Keputusan hukuman disiplin harus didokumentasikan oleh pejabat pengelola kepegawaian di instansi yang bersangkutan

Dokumen Keputusan Hukuman Disiplin digunakan sebagai salah satu bahan penilaian ybs

Pendokumentasian keputusan diunggah ke dalam sistem, yaitu idis.bkn.go.id

Pendokumentasian Keputusan Hukuman Disiplin

39 of 41

VI.

Ketentuan Peralihan

40 of 41

Hukuman Disiplin yang telah dijatuhkan sebelum

berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan sedang dijalani oleh PNS yang bersangkutan dinyatakan tetap berlaku.

Keberatan yang diajukan kepada atasan Pejabat yang Berwenang Menghukum atau banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini diselesaikan sesuai

dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010

Pelanggaran Disiplin yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan belum dilakukan pemeriksaan, maka berlaku ketentuan dalam Peraturan

Pemerintah ini.

Pelanggaran Disiplin yang telah dilakukann pemeriksaan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah, maka hasil pemeriksaan tetap berlaku dan proses selanjutnya berlaku ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

PNS yg melanggar ketentuan PP 10 Th 1983 jo. PP 45 Th 1990 dijatuhi salah satu jenis HD berat berdasarkan PP No 94 Th 2021

41 of 41

Terima Kasih

surabaya.bkn.go.id

Jl. Letjend. S. Parman No.6, Krajan Kulon, Waru, Kec. Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61256