PERAWATAN JENAZAH�MENURUT ISLAM
Oleh:
Abd. Aziz, S. Ag. M.H.
NO HP. 082232200510
....Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya, maka tinggalkanlah.....
(QS. Al Hashr ayat 7)
“Setiap yang bernyawa akan merasakan mati, dan hanya hari qiyamat sajalah diberikan dengan sempurna balasanmu, dan barangsiapa di jauhkan dari neraka dan di masukkan dalam surga, sungguh dia memperoleh kemenangan, kehidupan dunia hanyalah kesenangan yang memperdaya” (Qs. Ali Imron 185)
“Perbanyaklah mengingat yang memutuskan kelezatan (kesenangan) yakni al maut” (HR. At Tirmidzi dan di shohihkan oleh Ibnu Hibban)
PAHALA ORANG YANG MERAWAT JENAZAH
مَنْ غَسَّلَ مُسْلِمًا فَكَتَمَ عَلَيْهِ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ أَرْبَعِينَ مَرَّةً، وَمَنْ حَفَرَ لَهُ فَأَجَنَّهُ أَجْرَى عَلَيْهِ كَأَجْرِ مَسْكَنٍ أَسْكَنَهُ إِيَّاهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ كَفَّنَهُ كَسَاهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ سُنْدُسِ وَإِسْتَبْرَقِ الْجَنَّةِ
“Barangsiapa memandikan mayit lalu menyembunyikan aib-aibnya, Allah akan mengampuninya dengan empat puluh kali ampunan. Dan barangsiapa menggali (kubur) untuknya maka akan diberikan pahala baginya seperti pahala orang yang memberikan tempat tinggal hingga hari kiamat. Dan barangsiapa mengkafani mayit, Allah akan mengkafaninya dengan sutra halus dan bludru dari surga di hari kiamat nanti.” (HR. Muslim, Al-Hakim & Al-Baihaqi).
مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ وَلَمْ يَتْبَعْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ فَإِنْ تَبِعَهَا فَلَهُ قِيرَاطَانِ قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ أَصْغَرُهُمَا مِثْلُ أُحُدٍ
“Barangsiapa menshalatkan jenazah dan tidak ikut mengiringinya, maka baginya pahala satu qiroth. Jika ia sampai mengikuti jenazahnya, maka baginya pahala dua qiroth.” Ada yang bertanya, “Apa yang dimaksud dua qiroth?”. Beliau menjawab, “Ukuran terkecil dari dua qiroth adalah semisal gunung Uhud.” (HR. Muslim no. 945).
INGAT SAUDARAKU.....HARI INI KITA MENGURUS JENAZAH, BESOK ATAU LUSA KITA YANG AKAN DIURUS SAUDARA KITA YANG MASIH HIDUP
Tukang memandikan jenazah di Lawang Malang meninggal di Masjid dalam keadaan sujud yang bernama H. Miftah arifin , disaat sholat ba`diyah isya`�
Aspek perawatan jenazah
MEMANDIKAN
MENGAFANI
Aspek perawatan jenazah
MENSHOLATI
MENGUBUR
MENJELANG DAN SAAT SAKAROTUL MAUT.
ADAB JIKA SESEORANG SAKIT/SAKAROTUL MAUT
5 hal yang dianjurkan �saat Menghadapi Orang yang �Sakit/Sakaratul Maut�
ADAB TERHADAP JENAZAH YANG BARU MENINGGAL
1. Setelah wafat mengucapkan kalimat Istirja' (Inna lillahi wa inna ilaihi roji’un) dan berdoa (Allahumma`jurnii fii musiibatii wa akhliflii khoiron minhaa)�
2. Memejamkan matanya bila sudah meninggal. Do’a memejamkan mata:
اَللّهُمَّ اغْفِرْ لِ { sebutkan namanya } وَارْفَعْ دَرَجَتَهُ فِى
الْمَهْدِيِّيْنَ, وَاخْلُفْهُ فِى عَقِبِهِ فِي الْغَابِرِيْنَ, وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ ياَ رَبَّ الْعَالَمِيْنَ, وَافْسَحْ لَهُ فِي قَبْرِهِ وَنَوِّرْ لَهُ ِفيْهِ
Ya Allah, ampunilah si fulan (sebutkan namanya) angkat derajatnya bersama mereka yang medapatkan petunjuk, Dan ciptakanlah pengganti dirinya bagi orang-orang yang ditinggalkannya. Ampunilah dosa kami dan dosa-dosanya, wahai Rabb sekalian makhluk. Luaskanlah kuburnya dan berilah cahaya kepadanya dalam kuburannya ( HR.Muslim)
3. Mengatupkan mulut, menyedekapkan tangan dan meluruskan kaki
(Mengikat dagu, tangan dan kaki)
4. Melemaskan persendiannya dan mengoleskan minyak pada persendian si mayit agar tidak kaku,
5. Melepaskan pakaian yang di pakainya
6. Menutup seluruh tubuhnya dengan kain, Kecuali sedang haji atau umroh.
( HR. Bukhori )
7. Memindahkan jenazah ke tempat yang
lebih tinggi, di anjurkan jenazah
hadapkan kiblat dan posisi kepala lebih
tinggi
8. Di kasih mijmaroh/bukhur (di ruangan
jenazah)
9. Jika diperlukan meletakkan sesuatu di
perutnya agar tidak melembung
10. Mengabarkan kepada kerabat
dan kaum muslim
11. Menyelesaikan hak adam dan apabila
ada wasiat di tulis
12. Bagi yang berkepentingan di bolehkan
membuka wajah, menciumnya dan
mendoakan
13. Segera di urus jenazahnya lebih
cepat lebih baik
HAL-HAL YANG DIHARAMKAN BAGI KELUARGA DAN KERABAT
Diharamkan niyahah, yakni meratap sambil berteriak-teriak. Nabi Sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda " Dua hal yang ada pada manusia yang keduanya menyebabkan mereka kafir : 1. menginkari keturunan
2. meratapi kematian (HR. Muslim).
Nabi Sallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengingatkan kita dengan sabdanya "Bukanlah dari golongan kami siapa siapa yang memukul-mukul pipi ( ketika ditimpa kematian ) orang yang merobek-robek baju, dan mengeluh serta meratapi seperti kebiasaan jahiliyah ( HR. Bukhori dan Muslim )
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN
SEBELUM MEMANDIKAN JENAZAH
1. Orang yang memandikan akan mendapat dua pahala yang besar dengan syarat :
a. Dia menutupi cacat (mayat ) dan tidak menceritakan yang dibencinya, yang dia lihat tatkala sedang memandikan mayat
( HR. Al-Hakim dan Baihaqi )
b. Ikhlas karena Allah ( Ahkamul Janaiz : 69 )
2.Orang yang memandikan hendaklah orang yang tahu tentang tata cara memandikan khususnya yang di wasiati si mayit baik bagi keluarga dan kerabat atau orang lain yang ahli
( Ahkamul Janaiz:68)
3.Laki-laki dimandikan oleh laki-laki. Demikian pula wanita oleh sesama wanita. Kecuali suami istri boleh saling memandikan tanpa kain penutup aurat. ( Ahkamul Janaiz : 65-67 ).
4.Kaum laki-laki dan wanita dibolehkan memandikan anak laki-laki dan wanita di bawah umur 7 tahun sebab tidak ada batasan aurat bagi mereka ( Shalat Janazah : Syaihk Jibrin : 12-13 )
5. Janin yang gugur , bila mencapai empat bulan dalam kandungan maka janazahnya dimandikan, disholatkan dan diberi nama. Adapun janin yang kurang dari 4 bulan maka hukumnya sama dengan sekerat daging, boleh dikuburkan dimana saja tanpa harus dimandikan, dan disholatkan. ( Shalat Janazah : Syaihk Jibrin : 24-26 )
6.Tidak disyariatkan memandikan orang yang mati syahid walau dalam keadaan junub
( HR.Bukhori )
7. Bagi orang yang selesai memandikan mayat sebaiknya mandi akan tetapi tidak wajib ( HR. Abu Daud )
8. Janazah yang sudah kaku pakaiannnya di
gunting aja, kalau masih lemas di lepas
saja biar tidak mubazir
9. Tidak perlu orang banyak yang
berkepentingan saja, 3-4 orang cukup
10. Petugas yang memandikan harus
terpercaya, amanah, menjaga aib si
mayit, tatak dan berpengalaman
Catatan :
Jika terdapat halangan untuk memandikan jenazah, misalnya tidak ada air atau kondisi jenazah yang sudah tercabik-cabik atau gosong serta hancur, maka cukup di tayammumkan saja ( Shalat Jenazah : Syaihk Jibrin : 26 ) dan tempat pemandian diusahakan tertutup serta tidak menjadi tontonan, sebagaimana terjadi di masyarakat awam, sehingga aib/cacat mayat tidak diketahui kecuali yang berhak memandikan.
PERLENGKAPAN MEMANDIKAN
1. Tempat tertutup sekelilingnya dan
atapnya
2. Masker
3. Sarung tangan/semisalnya
4. Celemek (jika di perlukan)
5. Sepatu boot (jika di perlukan)
6. Air secukupnya ( 1 ember air biasa, 1 ember air yang di campur dengan daun bidara/sabun, 1 timba air yang di campur dengan kapur barus), atau pakai slang air
7. Daun bidara/sabun
8. Shampo, bayclin
9. Handuk kecil dan besar
10. Kain panjang untuk menutup aurat
11. Plastik untuk menutupi luka, sulasi yang
kedap air
12. Kantong plastik untuk tempat kotoran
13. Gunting
14. Sisir, Siwak
15. Kapas, gayung
CARA MEMANDIKAN JENAZAH
1. Setelah mempersiapkan tempat, air suci
mensucikan secukupnya dan perlengkapan
mandi seperti handuk, sabun, shampoo, wangi
wangian yang dapat mengganti daum sird.
2. Memandikan dengan secarik kain atau semacamnya (seperti kaos tangan, lap atau semisalnya) di bawah kain penutup badannya setelah pakainnya dilepas :
a.Untuk laki-laki kain penutup mulai dari bagian pusar sampai lutut.
b.Adapun untuk kain penutup wanita mulai dari bagian dada, pusar dan lutut ( HR. Abu Daud/ Ahkamul Janaiz : 66 )
3. Dibersihkan dahulu Qubul dan duburnya (diangkat sedikit kepalanya) dan melepaskan perhiasan dan gigi palsunya jika memungkinkan
4. Niat memandikan mayit, memulainya dengan mewudlukan
5. Mencuci kepala, jenggot dan wajah dengan air yang dicampur dengan daun bidara/sabun/shampo
5. Mulailah memandikan dari sebelah kanan dan tempat-tempat wudlu ( HR. Bukhori & Muslim).
6. Memandikan 3 kali atau lebih sesuai dengan tuntunan kebutuhan dengan bilangan yang ganjil ( HR. Bukhori ).
8.Sebagian dari air (pemandian) di campur dengan daun sidr/bidara atau yang bisa menggantikannya dalam membersihkan
( HR. Bukhori dan Muslim/ Ahkamul Janaiz : 64 )
9.Pintalan rambut dibuka ( untuk wanita ) dan rambutnya dicuci dengan baik lalu dipintal menjadi 3 dan taruh dibelakang kepalanya. ( HR. Bukhori dan Muslim/ Ahkamul Janaiz : 65 )
10. Akhir pemandian di campur dengan
sesuatu yang wangi seperti kamper
( kapur barus ) dan yang terbaik.
(HR. Bukhori dan Muslim/ Ahkamul
Janaiz : 66 )
11. Di seka dengan handuk kecil
12. Jika mengeluarkan kotoran lagi, dibersihi
dan diwudlukan
14. Di tutup dengan kain kering, persia-
pan mengkafani
15. Kalau sudah dikafani masih mengelu-
arkan kotoran cukup dibersihkan saja
CARA MENGKAFANI MAYAT
Ada beberapa hal tentang Kain kafan:
1.Warnanya sebaiknya berwarna putih,
2.Hendaknya terdiri dari 3 lapis lembar, Salah satu kain dari 3 tersebut kalau ada yang bergaris
( HR. Bukhori dan Muslim/Ahkamul Janaiz : 82-83)�Kain kafan laki-laki dan perempuan sama tidak ada dalil yang shohih yang membedakan. Namun tidak mengapa jika untuk mayat wanita terdiri dari 5 lembar kain, terdiri dari : a. Kain basahan b. Baju kurung c. Kerudung d. Dua lembar kain penutup.
3.Sebaiknya disediakan perlengkapan sebagai berikut :
4.Meletakkan kain memanjang searah tubuhnya, diatas tali-tali yang telah disediakan.
5.Melepaskan kain selubung dalam keadaan aurat tetap tertutup.
6.Bila diperlukan, tutuplah dengan kapas lubang-lubang yang mengeluarkan cairan.
7. Dianjurkan 7 anggota sujud di kasih kapas dan di kasih wewangian
8.Ketika mengikat mayat dengan simpul disebelah kiri.
CARA MENSHALATI JENAZAH
1.Hukum menshalatkan jenazah adalah fardhu kifayah.
2.Di syariatkan juga menshalatkan kaum muslimin:
3.Haram hukumnya menshalatkan , memohon ampun/rahmat untuk orang kafir dan munafiq (Ahkamul Janaiz : 120)
4.Diusahakan dalam mensholatkan jenazah berjamaah, paling sedikit 3 orang, jika jamaah semakin banyak maka semakin baik. Sebagaimana sabda Nabi :
مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوْتُ فَيَقُوْمُ عَلَى جَنَازَتِهِ اَرْبَعُوْنَ رَجُلاً
لاَ يُشْرِكُوْنَ بِاللهِ شَيْئًا اِلاَّ شَفَّعَهُمُ الله فِيْهِ
Tidaklah seorang muslim meninggal dunia lalu jenazahnya disholatkan oleh 40 puluh orang yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatupun melainkan Allah akan mengabulkan syafa'at kepada mayit tersebut ( HR. Muslim 1577 ).
5.Jika makmum Cuma satu orang laki-laki maka posisinya tidak berdiri disamping kanan imam sebagaimana berjamaah pada shalat wajib. Tapi berdiri dibelakang imam. ( HR. Al-Hakim )
6.Penguasa atau orang yang alim menjadi imam sholat ( Ahkamul Janaiz : 131)
7.Jika menshalatkan jenazah banyak. Maka laki-laki ( walaupun kecil ) didekat imam. Sedang wanita didekat kiblat ( HR. An-Nasa'I )
8.Imam berdiri di belakang kepala mayat laki-laki
( HR. Abu Daud ) wanitai tengah (badan)nya ( HR. Bukhori )�
TATA CARA SHALAT JENAZAH
1.Syarat sahnya shalat jenazah sebagaimana syarat sahnya shalat yang lima waktu.
2.Bertakbir 4 kali ( ini pendapat yang paling kuat ) karena ada hadis juga shohih bertakbir 5 ( HR. Muslim ) 6 kali, 7 kali, ( HR. Tirmidzi ) atau 9 kali ( HR. At. Thahawi ).
3.Di sunnahkan mengangkat tangan pada setiap takbir, walaupun ada hadis shahih mengangkat tangan hanya pada takbir yang pertama saja. Dan setelah takbir pertama membaca Surat Al-fatihah ( HR. Bukhori ).
4.Bacaan shalat jenazah di sirkan/tidak dikeraskan ( HR. An-Nasa'I ).
5.Kemudian takbir kedua membaca Sholawat pada Nabi kemudian bertakbir untuk yang lain dan mengikhlaskan do'a untuk jenazah ( HR. Abu Daud ).
6.Hendaklah berdo'a dengan do'a dengan do'a-do'a yang dituntunkan oleh Nabi .
7.Salam diucapkan 2 kali dengan pelan baik bagi imam dan makmum (HR. Baihaqi).
contoh doa
اَللّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ, وَعَافِهِ, وَاعْفُ عَنْهُ, وَاَكْرِمْ نُزُلَهُ, وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ, وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ, وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَا يَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ اْلاءَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ, وَاَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ, وَاَهْلاً خَيْرًا مِنْ اَهْلِهِ, وَزَوْجًا خَيْرَا مِنْ زَوْجِهِ, وَاَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ, وَاَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ, وَعَذَابِ النَّارِ
��
Ya Allah, ampunilah dirinya, berikan rahmat-Mu kepadanya, selamatkan dirinya dan ampuni dosa-dosanya,muliakan dirinya dan luaskan kuburnya. Cucilah dirinya dengan air, es dan embun, lalu bersihkanlah dirinya dari segala kesalahan sebagaimana pakaian putih dibersihkan dari noda. Berikanlah kepadanya tempat tinggal ( pengganti ) yang lebih baik dari tempat tinggalnya. Keluarga yang lebih baik dari keluarganya, istri yang lebih baik dari istrinya, masukkan dirinya ke dalam jannah, dan peliharalah dirinya dari siksa kubur dan siksa Api neraka ( HR. Muslim II/663 )
Catatan:
Tidak boleh melaksanakan shalat jenazah pada waktu-waktu yang terlarang :
1. Tatkala matahari terbit hingga naik
2. Pada tengah hari tegak berdiri hingga condong
3. Ketika matahari terbenam hingga tenggelam, kecuali karena darurat ( HR. Muslim )�
Adab menguburkan jenazah
1. Disunnahkan membawa jenazah dengan tarbi’ (dibawa empat orang laki-laki). Pejalan kaki boleh berada di depan atau di belakangnya. Sedangkan pengendara sebaiknya berada di belakang
2. Memperdalam galian lobang kubur, Lahd lebih baik dari pada syaq, Rosulullah bersabda:
احْفِرُوا، وَأَوْسِعُوا، وَأَحْسِنُوا,
Artinya: “Galilah liang kubur, luaskan dan baguskan.”
3. memasukkan jenazah ke kubur yang terbaik adalah dengan mendahulukan memasukkan kepala jenazah dari arah kaki kubur
4. Waktu memasukkan jenazah ke liang kubur dan meletakkannya dianjurkan membaca doa seperti: Bismillahi Waala Millati Rosulillah Artinya: “Dengan nama Allah dan atas agama Rasulullah” (HR. at-Tirmidzi dan Abu Daud).
5. Untuk jenazah perempuan, di anjurkan membentangkan kain di atas kuburnya, sedangkan untuk jenazah laki-laki tidak dianjurkan
6. Jenazah diletakkan miring ke kanan menghadap ke arah kiblat
7. Para ulama menganjurkan supaya ditaruh tanah di bawah pipi jenazah sebelah kanan setelah dibukakan kain kafannya dari pipi itu dan ditempelkan langsung ke tanah
8. Orang yang turun ke lobang kubur mayit perempuan untuk mengurusnya sebaiknya orang-orang yang semalamnya tidak mensetubuhi isteri mereka
9. Setelah jenazah sudah diletakkan di liang kubur, dianjurkan untuk mencurahinya dengan tanah tiga kali dengan tangannya dari arah kepala mayit lalu ditimbuni tanah.
10. Meninggikan urukan tanah sejengkal
11. Memohonkan Ampun kepada Si Mayit,
Dari Usman ibnu Affan yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. apabila telah selesai dari mengebumikan jenazah, maka beliau berdiri di kuburannya dan bersabda:
"اسْتَغْفِرُوا لِأَخِيكُمْ، وَاسْأَلُوا لَهُ التَّثْبِيتَ، فَإِنَّهُ الْآنَ يُسْأَلُ". Mohonkanlah ampun bagi saudara kalian, dan mintakanlah keteguhan buatnya, karena sesungguhnya sekarang ia akan ditanyai. (HR. Abu Daud).
Sumber Rujukan :
1. Kifayatul Ahyar, Al Imam Taqiyuddin Abu Bakar Al Husaini
2. Minhajul Muslim, Syeh Abu BakarJabir Al Jazairi
3. Ahkamul Janaiz Syaikh Al-Bani
4. Fiqhul Mar`ah Al Muslimah, Ibrahim. M. Aljamal
5. Pengantar fiqih Jenazah, Sutomo Abu Nashr,Lc
7. Syarah Kitab Riyadhus Shalihin Bahjatun Naadzirin dan Al-Utsaimin ٍ��
والله تعالى أعلم بالصواب