1 of 20

Fiqh Riba dan Ghoror�Kuliah 8

2 of 20

Dua Jual-beli dalam Satu Jual-beli ( بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ )

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ

“Rosululloh shollallohu ‘alayhi wa sallam telah melarang adanya dua jual-beli dalam satu jual-beli.” (HR at-Tirmidzi, hadits shohih).

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ صَفْقَتَيْنِ فِي صَفْقَةٍ وَاحِدَةٍ

“Rosululloh shollallohu ‘alayhi wa sallam telah melarang dua kesepakatan [akad] dalam satu kesepakatan [akad]” (HR Ahmad, hadits shohih).

3 of 20

Definisi Bai’atain fi Bai’ah

  • Bai’ atau bai’ah adalah jual beli, bai’atain adalah kata jamak dari dua transaksi jual beli.
  • Bai’atain fi bai’ah memiliki arti bahwa terjadi dua transaksi jual-beli secara simultan.

Rasulullah saw melarang dua transaksi

penjualan yang dilakukan secara bersamaan

(HR Abu Hurairoh)

  • Ulama sepakat atas larangan dalam hadis tersebut namun berbeda penafsiran mengenai apa yang dimaksud dengan dua transaksi penjualan yang terjadi secara bersamaan.

4 of 20

Bai’atain fi Bai’ah: Interpertasi I

  • Pendapat Imam Malik, yaitu:
    • Jika penjual berkata kepada pembeli “saya jual motor ini kepada anda dengan harga Rp10juta jika dibayar lunas dan Rp13juta jika dibayar dalam waktu 3 tahun. Pembeli menerima tanpa menetukan harga mana yang akan dia bayar.
  • Gharar timbul akibat ketidakjelasan masa dan harga yang ditetapkan sehingga trasaksi tersebut
  • Namun jika pembeli menentukan harga yang dia akan bayar sebelum selesainya majlis akad, maka transaksi ini sah.

5 of 20

Bai’atain fi Bai’ah: Interpertasi II

  • Pendapat Mazhab Syafii dan Hambali, yaitu:
    • Jika penjual mensyaratkan agar si pembeli menjual barang yang lain kepadanya atau orang lain menjual kepadanya agar akad pertama terlaksana
    • Jika penjual menawarkan barang dengan harga tertentu dengan syarat pembeli membeli barang yang lain
  • Alasan yang dikemukakan oleh Imam Syafi’i adalah terjadinya jahalah pada harga jual yang sebenarnya
  • Al-Syawkani meng-illahkan larangan ini karena adanya syarat yang melekat pada akad

6 of 20

Bai’atain fi Bai’ah: Interpertasi III

  • Pendapat Ibnu Ruslan dalam Syarh Al-Sunan:
    • Jika seseorang menjual sekarung gandum dengan harga tangguh untuk 1 bulan. Pada saat jatuh tempo, pembeli tidak dapat melunasi hutang tersebut dan meminta penjual menjual karung gandum tersebut kepadanya dengan harga dua karung gandum yang akan dibayar setelah 2 bulan.
  • Kondisi ini mirip dengan riba al-qardh, sehingga tidak diperbolehkan

7 of 20

Bai’atain fi Bai’ah: Interpertasi IV

  • Pendapat Al-Bagi yang dirangkum dari pendapat para Fuqaha’:
    • Transaksi jual beli yang mencakup dua akad jual dimana hanya satu dari dua akad tersebut yang akan mengikat
    • Contoh: penjual menjual dua baju, satu dengan harga Rp100ribu dan yang kedua dengan harga Rp200rb, pembeli hanya akan membeli satu baju.
  • Pendapat ulama melarang transaksi ini karena gharar pada sighah akad, dimana penjual tidak jelas baju mana yang akan dipilih pembeli.

8 of 20

  • Imam Malik melarang transaksi tersebut agar tidak menjadi rancu dengan riba (saddul zara’i)
  • Karena jika pembeli memilih baju yang pertama dengan harga Rp100ribu, namun setelah itu berubah pikiran dan menukar baju pertama dengan baju kedua dan menambahkan Rp100ribu, seolah dia menukar 1 baju dengan 2 baju.

9 of 20

Dua Jual-beli dalam Satu Jual-beli ( بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ )

« لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلاَ شَرْطَانِ فِى بَيْعٍ وَلاَ رِبْحُ مَا لَمْ تَضْمَنْ وَلاَ بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ ».

“Tidaklah halal transaksi utang-piutang yang dicampur dengan transaksi jual beli; tidak boleh ada dua syarat dalam satu transaksi jual beli; tidaklah halal keuntungan yang didapatkan tanpa adanya kesediaan untuk menanggung (risikonya), dan tidak boleh menjual barang yang tidak ada disisimu (bukan milikmu).” (HR. Abu Dawud, no. 3506; hadits hasan)

Menurut Ibnul Qoyyim, istilah “syarat” seringkali digunakan dengan makna “akad”, karena kedua belah pihak membuat persyaratan atau perjanjian untuk melaksanakan ketentuan akad.�

10 of 20

Tafsir Dua Jual-beli dalam Satu Jual-beli�( بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ )

  • Seseorang berkata: “Aku jual baju ini kepadamu, jika tunai 10 dirham, dan jika kredit 20 dirham”. Namun ketika mereka berpisah, belum ditentukan harga mana yang dipilih (padahal barang sudah diambil oleh pembeli).
    • Jika mereka berpisah dan telah menentukan salah satu harga yang ditawarkan, maka dibolehkan, jika disepakati pada salah satu harga. (Jami’ at-Tirmidzi, 5/137).
  • Seseorang menawarkan, “Aku jual budakku kepadamu, dengan syarat kamu jual kudamu kepadaku”. (al-Wasith, 3/72).�

11 of 20

Tafsir Dua Jual-beli dalam Satu Jual-beli�( بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ ) [lanjutan]

  • Jual-beli al-‘inah (bisa dilihat kembali materi kuliah ke-3)

Arya

Indra

1. Arya membeli barang dari Indra secara kredit

2. Arya menjual barang kepada Indra secara tunai dengan harga yang lebih rendah

(a) Arya menerima laptop

(b) Arya memiliki hutang sebesar Rp 5 juta

(c) Arya menyerahkan kembali

laptop tersebut

(d) Arya menerima uang tunai sebesar Rp 4 juta

: Aliran barang

: Aliran uang

حرام

12 of 20

Al-’Uqud al-Murokkabah (الْعُقُوْدُ الْمُرَكَّبَةُ)

  • Secara bahasa, kata murokkabah berasal dari kata rokkaba-yurokkibu-tarkiban, yaitu meletakkan sesuatu di atas sesuatu yang lain sehingga menumpuk.
  • Secara istilah: kesepakatan untuk melaksanakan suatu mu’amalah yang meliputi dua akad atau lebih; misalnya akad jual beli dan ijaroh, dsb. Semua akad tersebut menjadi suatu kesatuan, sehingga hak dan kewajiban yang ditimbulkannya dipandang sebagai akibat hukum dari satu akad (Al-’Imroni, 2006).

13 of 20

Multi Akad yang Diharamkan

  1. Multi akad yang disebutkan larangannya dalam hadits
  2. Multi akad yang mengandung hîlah (trik atau akal-akalan)
    • karena dapat menimbulkan ketidakpastian (ghoror), ketidakjelasan (jahâlah), dan menjerumuskan ke praktik riba
  3. Multi akad yang menimbulkan akibat hukum yang bertentangan pada objek yang sama

14 of 20

(1) Multi akad yang disebutkan larangannya dalam hadits

  • Ibnul Qoyyim berpendapat bahwa Nabi melarang multi akad antara akad salaf (memberi pinjaman/qordh) dan jual beli, meskipun kedua akad itu jika berlaku sendiri-sendiri hukumnya boleh.
  • Larangan menghimpun salaf dan jual beli dalam satu akad untuk menghindari terjurumus kepada ribâ yang diharamkan. Hal itu terjadi karena seseorang meminjamkan (qordh) seribu, lalu menjual barang yang bernilai delapan ratus dengan harga seribu. Dia seolah memberi seribu dan barang seharga delapan ratus agar mendapatkan bayaran dua ribu. Di sini ia memperoleh kelebihan dua ratus.

15 of 20

Batasan-batasan

  • Selain multi akad antara salaf dan jual beli yang diharamkan, ulama juga sepakat melarang multi akad antara berbagai jual beli dan qordh dalam satu transaksi.
  • Semua akad yang mengandung unsur jual beli dilarang untuk dihimpun dengan qordh dalam satu transaksi, seperti antara ijarâh dan qordh, salam dan qordh, shorf dan qordh, dan sebagainya.
  • Akad-akad yang termasuk kategori pelengkap (bukan akad inti) atau pengikat (tautsiqot) boleh digabungkan dengan qordh atau digabungkan dengan jual beli, yaitu: rohn, kafalah, dan wakalah (tanpa ujroh).
    • Wakalah bil ujroh tidak termasuk akad pelengkap karena pada hakikatnya sama dengan ijaroh

16 of 20

(2) Multi akad yang mengandung hîlah

  • Al-‘inah, contoh menjual sesuatu dengan harga seratus secara cicil dengan syarat pembeli harus menjualnya kembali kepada penjual dengan harga delapan puluh secara tunai. Pada transaksi ini seolah ada dua akad jual beli, padahal nyatanya merupakan hîlah ribâ dalam pinjaman (qordh), karena objek akad semu dan tidak faktual dalam akad ini. Sehingga tujuan dan manfaat dari jual beli yang ditentukan syariat tidak ditemukan dalam transaksi ini.
  • Demikian pula dengan transaksi kebalikan ‘inah juga diharamkan. Seperti seseorang menjual sesuatu dengan harga delapan puluh secara tunai dengan syarat ia membelinya kembali dengan harga seratus secara tidak tunai. Transaksi seperti ini telah menyebabkan adanya ribâ.

17 of 20

(2) Multi akad yang mengandung hîlah

Hîlah riba fadhl

  • Transaksi seperti ini dilarang didasarkan atas suatu hadits Nabi yang melarang kebiasaan penduduk Khoibar, yaitu melakukan transaksi jual beli kurma kualitas bagus satu takaran dengan kurma kualitas rendah dua takaran, dsb.
  • Maksud hadits di atas, menurut Ibnul Qoyyim, adalah akad jual beli pertama dengan kedua harus dipisah. Jual beli kedua bukanlah menjadi syarat sempurnanya jual beli pertama, melainkan berdiri sendiri. Hadits di atas ditujukan agar dua akad itu dipisah, tidak saling berhubungan, apalagi saling bergantung satu dengan lainnya.

18 of 20

(2) Multi akad yang mengandung hîlah

Multi akad antara qordh dan hibah kepada pemberi pinjaman (muqridh)

  •  Ulama sepakat mengharamkan qordh yang dibarengi dengan persyaratan imbalan lebih, berupa hibah atau lainnya. Seperti contoh, seseorang meminjamkan (memberikan utang) suatu harta kepada orang lain, dengan syarat ia menempati rumah penerima pinjaman (muqtaridh), atau muqtaridh memberi hadiah kepada pemberi pinjaman, atau memberi tambahan kuantitas atau kualitas objek qordh saat mengembalikan.
  • Transaksi seperti ini dilarang karena mengandung unsur ribâ.

19 of 20

(3) Multi akad yang menimbulkan akibat hukum yang bertentangan pada objek yang sama

  • Misalnya dalam musyarokah mutanaqishoh tertentu* yang mana nasabah diwajibkan membayar cicilan (untuk membeli bagian kepemilikan bank) dan membayar sewa properti (misal: rumah).
    • Catatan: tidak semua musyarokah mutanaqishoh memiliki skema seperti ini
  • Disini terjadi pertentangan: nasabah diminta membayar sewa rumah, padahal rumah tersebut statusnya adalah milik nasabah sendiri.
    • Argumen: Barang yang sudah dibeli, statusnya adalah milik (penuh) pembeli, meskipun belum dibayar lunas.

20 of 20

Daftar Pustaka