1 of 16

PENGISIAN BADAN

PERMUSYAWARATAN

DESA

DISPERMASDES KAB. KLATEN

2 of 16

https://bit.ly/3R3LCd6

3 of 16

DASAR HUKUM

LEGAL STANDING

UUD TAHUN 1945

PP Nomor 16 Tahun 2026

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014

Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017

sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pedoman Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014

tentang Pemerintahan Daerah

tentang Badan Permusyawaratan Desa

Permendagri 110 tahun 2016

Perbup Nomor 26 Tahun 2018

Tentang BPD

1.Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

​

Pasal 18 ayat (6)

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014

4 of 16

Implikasi UU Nomor 3 terkait BPD

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

​

Masa Jabatan 6 Th > 8 Th

Masa Jabatan max 2 periode

Jika Hanya ada 1 calon kades

1

2

4

5

·Penambahan Masa Jabatan Anggota BPD dari 6 Tahun menjadi 8 Tahun;

​

·Penyesuaian Masa Jabatan BPD menjadi maksimal 2 (dua) periode;

​

·Adanya ketentuan tentang MEMPERHATIKAN 30 % (tiga puluh persen) keterwakilan Perempuan; serta

​

pada proses pilkades setelah masa perpanjangan waktu pendaftaran hanya ada 1 calon Kepala Desa maka Panitia Pemilihan Kepala Desa dan BPD dapat melakukan musyarawarah mufakat untuk menetapkan Kepala Desa.

30 % anggota perempuan

3

3

·Penambahan Hak BPD yaitu hak mendapatkan Tunjangan Sosial Ketenagakerjaan dan Tunjangan Purna Tugas;

​

Tunjangan

3

5 of 16

WHAT IS NEW?

PP NO 16 TAHUN 2026

  1. ADANYA TUNJANGAN ISTRI/SUAMI
  2. TUNJANGAN ANAK
  1. TUNJANGAN KEDUDUKAN (TUNJANGAN PELAKSANAAN TUGAS & FUNGSI) > MIN. 200 K, MAX. 400 K;
  2. TUNJANGAN PURNATUGAS > MIN. 2X T. KEDUDUKAN, MAX. 12X T. KEDUDUKAN;
  3. THR DIMASUKAN SEBAGAI SALAH SATU TUNJANGAN LAIN.

RAPERBUP PERUBAHAN PERBUP NOMOR 26 TAHUN 2018

6 of 16

Kuota Jumlah Anggota BPD

Pasal 6 Perda 5/2017, Psl 22 Perbup 26/2018

s/d 2000 org

2001 s/d 4000

>4000 org

5 Org

7 Org

9 Org

Jumlah

Penduduk

7 of 16

Opsional Kuota Jumlah Anggota BPD

s/d 2000 org

2001 s/d 4000

>4000 org

Dalam hal satu (1) tahun sebelum masa jabatan BPD berakhir realisasi Pendapat Asli Desa lebih dari Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), Desa dengan Jumlah Penduduk kurang dari 4001 (Empat Ribu Satu) Jiwa dapat menetapkan Jumlah anggota BPD 9 (Sembilan) orang.

Jumlah

Penduduk

8 of 16

PERHITUNGAN KUOTA DUSUN

KUOTA DUSUN (Pasal 23, Perbup Nomor 26/2018)

(Jumlah penduduk Dusun/Jumlah Penduduk Desa) X Kuota Desa

​

Pembulatan:

Desimal ≤ 0,5 dibulatkan Kebawah

Desimal ≥ 0,51 dibulatkan Keatas

​

Contoh:

Penduduk Desa 3500 Jiwa sehingga Kuota Desa 7 Anggota BPD

Dusun A Penduduk 1500 Jiwa maka Kuota Dusun A adalah

(1500/3500) X 7 = 3 Anggota BPD dst.

​

9 of 16

PERSYARATAN CALON ANGGOTA BPD

    • bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari calon;
    • memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari calon;
    • berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah pernah menikah pada saat musyawarah RW yang dibuktikan dengan Fotokopi KTP/Kartu Keluarga atau surat keterangan Kepala Desa;
    • berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat, yang dibuktikan dengan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar;
    • bukan sebagai perangkat Desa, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Desa;
    • bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari calon;
    • terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal diwilayah dusun yang mengusulkan dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau fotokopi Kartu Keluarga; dan
    • wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis yang diusulkan dari musyawarah RW dan musyawarah Dusun.

​

10 of 16

Anggota BPD dilarang :

a. merugikan kepentingan umum, meresahkan masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;

b. melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;

c. menyalahgunakan wewenang;

d. melanggar sumpah/janji jabatan;

e. merangkap jabatan sebagai Kepala Desa, Perangkat Desa dan lembaga kemasyarakatan desa;

f. merangkap sebagai anggota legislatif dan/atau jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;

g. sebagai pelaksana proyek Desa;

h. menjadi pengurus partai politik; dan/atau

  1. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang

​

https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/cari_nik

11 of 16

NO.

TAHAPAN

RINCIAN

PENANGGUNGJAWA/PELAKSANA

NOTE

1.

PERSIAPAN PENJARINGAN PENYARINGAN

6 BULAN SEBELUM AKHIR MASA JABATAN BPD

MELAKUKAN SOSIALISASI

KAB. ,CAMAT, KEPALA DESA

Pasal 78 PP 16/2026

Pasal 10 Permen 110/2016

2.

PEMBENTUKAN PANITIA PENGISIAN

MIN. 3 BULAN SEBELUM AKHIR MASA JABATAN (30 SEP. S.D 7 OKT.)

KETUA, SEKRETARIS, BENDAHARA, SEKSI” (PROPOSONAL)

KETUA DIPILIH OLEH ANGGOTA PANITIA DALAM MUSYAWARAH YG DIPIM KADES DI TUANGKAN DALAM BA.

KEPALA DESA

Pasal 26 Perbup 26/2018

3.

RAPAT PANITIA PENGISIAN

JANGKA WAKTU 15 HARI (8 OKT S.D 22 OKT.)

MENETAPKAN JUMLAH ANGGOTA BPD & KUOTA/DUSUN, TATIB, RAB, JADWAL KEGIATAN & MELAKUKAN SOSIALISASI & PEMBEKALAN.

KETUA PANITIA

Pasal 27, 28 Perbup 26/2018

4.

MUSYAWARAH TINGKAT RW

JANGKA WAKTU 10 HARI (23 OKT. S.D 1 NOV.) > (REKOM. ADA UND, BA, DH, DOK.) > USULAN PER-RW MIN 1 MAX 2 ORG

MENYAMPAIKAN HASIL MUSY. RW KPD KADUS (TANDA TERIMA)

LAPORAN KE KADUS (MAX. 5 NOV.)

KETUA RW & KETUA RT

Pasal 29, 30 Perbup 26/2018

5.

REKAPITULASI USULAN TINGKAT DUSUN

(5 NOV. 9 NOV.) ADA TANDA TERIMA (BUKTI TERTULIS)

KADUS

Pasal 30 Perbup 26/2018

6.

MUSYAWARAH TINGKAT DUSUN

(10 NOV S.D 19 NOV) HARUS ADA BA. (WAKTU TEMPAT, JML PESERTA, USULAN CALON) > JML & IDENTITAS USULAN CALON SESUAI KUOTA DUSUN & CALON PAW

LAPORKAN KE PANITIA (MAX. 21 NOV)/ 2 HARI SETELAH MUSY.DUS

BA. ASMAN KADUS & PERWAKILAN 2 KETUA RT./RW.

KADUS

Pasal 31, 32, 33 Perbup 26/2018

7.

MUSYAWARAH TINGKAT DESA

(23 NOV S.D 4 DES.) HARUS ADA BA. (MENGHADIRKAN LKD DAN CALON)

BA. ASMAN KETUA & SEKRETARIS

LAPORKAN KPD KADES (MAX. 11 DES) 7 HARI SETELAH MUSY. TK. DESA

PANITIA

Pasal 34, 35 Perbup 26/2018

8.

PENGUSULAN KPD CAMAT

(MAX. 18 DES.) / 7 HARI SETELAH BA DITERIMA

KADES

Pasal 35 Perbup 26/2018

9.

PENETAPAN & PERESMIAN

PENTEPAN DNG SK CAMAT AN. BUPATI (MAX. 28 DES.)

PENGAMBILAN SUMPAH JANJI (31 DES.)

LAPORAN CAMAT KEPADA BUPATI

CAMAT

Pasal 36, 37

SEBAIKNYA TANGGAL 24 DESEMBER SUDAH DITETAPKAN

TAHAPAN PENGISIAN BPD PERIODE 2026-2034

12 of 16

HOME WORK BPD PERIODE 2018-2026

PASAL 39 AYAT (2) PP 16/2026

​

  1. TGL 16 DESEMBER 2026 (6 BLN SEBELUM AKHIR MASA JABATAN KADES GEL. II) BPD MEMBUAT SURAT KEPADA KADES TENTANG:
  2. PEMBERITAHUAN AKHIR MASA JABATAN; DAN
  3. MEMINTA PENYAMPAIAN LPPD AKHIR MASA JABATAN.

​

​

2.MEMBUAT PANITIA PEMILIHAN KADES (MAX TGL 26 DESEMBER 2026) > PILKADES GELOMBANG II.

13 of 16

PEMBIAYAAN PENGISIAN BPD

​

Peraturan Bupati Nomor 26 tahun 2018 jo Perbup… tahun.. Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Bagian Kedelapan

Pembiayaan

Pasal 38

​

  1. Biaya penyelenggaraan pengisian anggota BPD bersumber dari APBDes
  2. Penggunaan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain :
    1. Alat tulis;
    2. Makan minum rapat;
    3. Sosialisasi; dan
    4. Honorarium Panitia Pengisian

​

14 of 16

01.04.10 Dukungan Pelaksanaan … dan Pemilihan BPD

1. Persiapan dan Pembentukan Panitia

5.1.2.01 Belanja Alat Tulis Kantor

5.2.1.05 Belanja Barang Cetak dan Penggandaan

2. Sosialisasi, Penjaringan dan Penyaringan,

Musyawarah RW dan Dusun

3. Pelaksanaan Pemilihan BPD, Musdes

4. Penetapan BPD dan Pelaporan

5.2.1.06 Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum)

5.1.2.01 Belanja Alat Tulis Kantor

5.2.1.05 Belanja Barang Cetak dan Penggandaan

5.2.1.06 Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum)

5.1.2.01 Belanja Alat Tulis Kantor

5.2.1.05 Belanja Barang Cetak dan Penggandaan

5.2.1.06 Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum)

5.1.2.01 Belanja Alat Tulis Kantor

5.2.1.05 Belanja Barang Cetak dan Penggandaan

5.2.1.06 Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum)

5.2.2.05 Honorarium Petugas

15 of 16

DAHAR KUPAT NINGISOR GAPURO

MAWI LEPAT NYUWUN PANGAPURO

​

​

16 of 16

MATUR SEMBAH NUWUN