PENGISIAN BADAN
PERMUSYAWARATAN
DESA
DISPERMASDES KAB. KLATEN
https://bit.ly/3R3LCd6
DASAR HUKUM
LEGAL STANDING
UUD TAHUN 1945
PP Nomor 16 Tahun 2026
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pedoman Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah
tentang Badan Permusyawaratan Desa
Permendagri 110 tahun 2016
Perbup Nomor 26 Tahun 2018
Tentang BPD
1.Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Pasal 18 ayat (6)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Implikasi UU Nomor 3 terkait BPD
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Masa Jabatan 6 Th > 8 Th
Masa Jabatan max 2 periode
Jika Hanya ada 1 calon kades
1
2
4
5
·Penambahan Masa Jabatan Anggota BPD dari 6 Tahun menjadi 8 Tahun;
·Penyesuaian Masa Jabatan BPD menjadi maksimal 2 (dua) periode;
·Adanya ketentuan tentang MEMPERHATIKAN 30 % (tiga puluh persen) keterwakilan Perempuan; serta
pada proses pilkades setelah masa perpanjangan waktu pendaftaran hanya ada 1 calon Kepala Desa maka Panitia Pemilihan Kepala Desa dan BPD dapat melakukan musyarawarah mufakat untuk menetapkan Kepala Desa.
30 % anggota perempuan
3
3
·Penambahan Hak BPD yaitu hak mendapatkan Tunjangan Sosial Ketenagakerjaan dan Tunjangan Purna Tugas;
Tunjangan
3
WHAT IS NEW?
PP NO 16 TAHUN 2026
RAPERBUP PERUBAHAN PERBUP NOMOR 26 TAHUN 2018
Kuota Jumlah Anggota BPD
Pasal 6 Perda 5/2017, Psl 22 Perbup 26/2018
s/d 2000 org
2001 s/d 4000
>4000 org
5 Org
7 Org
9 Org
Jumlah
Penduduk
Opsional Kuota Jumlah Anggota BPD
s/d 2000 org
2001 s/d 4000
>4000 org
Dalam hal satu (1) tahun sebelum masa jabatan BPD berakhir realisasi Pendapat Asli Desa lebih dari Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), Desa dengan Jumlah Penduduk kurang dari 4001 (Empat Ribu Satu) Jiwa dapat menetapkan Jumlah anggota BPD 9 (Sembilan) orang.
Jumlah
Penduduk
PERHITUNGAN KUOTA DUSUN
KUOTA DUSUN (Pasal 23, Perbup Nomor 26/2018)
(Jumlah penduduk Dusun/Jumlah Penduduk Desa) X Kuota Desa
Pembulatan:
Desimal ≤ 0,5 dibulatkan Kebawah
Desimal ≥ 0,51 dibulatkan Keatas
Contoh:
Penduduk Desa 3500 Jiwa sehingga Kuota Desa 7 Anggota BPD
Dusun A Penduduk 1500 Jiwa maka Kuota Dusun A adalah
(1500/3500) X 7 = 3 Anggota BPD dst.
PERSYARATAN CALON ANGGOTA BPD
Anggota BPD dilarang :
a. merugikan kepentingan umum, meresahkan masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
b. melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
c. menyalahgunakan wewenang;
d. melanggar sumpah/janji jabatan;
e. merangkap jabatan sebagai Kepala Desa, Perangkat Desa dan lembaga kemasyarakatan desa;
f. merangkap sebagai anggota legislatif dan/atau jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
g. sebagai pelaksana proyek Desa;
h. menjadi pengurus partai politik; dan/atau
https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/cari_nik
NO. | TAHAPAN | RINCIAN | PENANGGUNGJAWA/PELAKSANA | NOTE |
1. | PERSIAPAN PENJARINGAN PENYARINGAN | 6 BULAN SEBELUM AKHIR MASA JABATAN BPD MELAKUKAN SOSIALISASI | KAB. ,CAMAT, KEPALA DESA | Pasal 78 PP 16/2026 Pasal 10 Permen 110/2016 |
2. | PEMBENTUKAN PANITIA PENGISIAN | MIN. 3 BULAN SEBELUM AKHIR MASA JABATAN (30 SEP. S.D 7 OKT.) KETUA, SEKRETARIS, BENDAHARA, SEKSI” (PROPOSONAL) KETUA DIPILIH OLEH ANGGOTA PANITIA DALAM MUSYAWARAH YG DIPIM KADES DI TUANGKAN DALAM BA. | KEPALA DESA | Pasal 26 Perbup 26/2018 |
3. | RAPAT PANITIA PENGISIAN | JANGKA WAKTU 15 HARI (8 OKT S.D 22 OKT.) MENETAPKAN JUMLAH ANGGOTA BPD & KUOTA/DUSUN, TATIB, RAB, JADWAL KEGIATAN & MELAKUKAN SOSIALISASI & PEMBEKALAN. | KETUA PANITIA | Pasal 27, 28 Perbup 26/2018 |
4. | MUSYAWARAH TINGKAT RW | JANGKA WAKTU 10 HARI (23 OKT. S.D 1 NOV.) > (REKOM. ADA UND, BA, DH, DOK.) > USULAN PER-RW MIN 1 MAX 2 ORG MENYAMPAIKAN HASIL MUSY. RW KPD KADUS (TANDA TERIMA) LAPORAN KE KADUS (MAX. 5 NOV.) | KETUA RW & KETUA RT | Pasal 29, 30 Perbup 26/2018 |
5. | REKAPITULASI USULAN TINGKAT DUSUN | (5 NOV. 9 NOV.) ADA TANDA TERIMA (BUKTI TERTULIS) | KADUS | Pasal 30 Perbup 26/2018 |
6. | MUSYAWARAH TINGKAT DUSUN | (10 NOV S.D 19 NOV) HARUS ADA BA. (WAKTU TEMPAT, JML PESERTA, USULAN CALON) > JML & IDENTITAS USULAN CALON SESUAI KUOTA DUSUN & CALON PAW LAPORKAN KE PANITIA (MAX. 21 NOV)/ 2 HARI SETELAH MUSY.DUS BA. ASMAN KADUS & PERWAKILAN 2 KETUA RT./RW. | KADUS | Pasal 31, 32, 33 Perbup 26/2018 |
7. | MUSYAWARAH TINGKAT DESA | (23 NOV S.D 4 DES.) HARUS ADA BA. (MENGHADIRKAN LKD DAN CALON) BA. ASMAN KETUA & SEKRETARIS LAPORKAN KPD KADES (MAX. 11 DES) 7 HARI SETELAH MUSY. TK. DESA | PANITIA | Pasal 34, 35 Perbup 26/2018 |
8. | PENGUSULAN KPD CAMAT | (MAX. 18 DES.) / 7 HARI SETELAH BA DITERIMA | KADES | Pasal 35 Perbup 26/2018 |
9. | PENETAPAN & PERESMIAN | PENTEPAN DNG SK CAMAT AN. BUPATI (MAX. 28 DES.) PENGAMBILAN SUMPAH JANJI (31 DES.) LAPORAN CAMAT KEPADA BUPATI | CAMAT | Pasal 36, 37 SEBAIKNYA TANGGAL 24 DESEMBER SUDAH DITETAPKAN |
TAHAPAN PENGISIAN BPD PERIODE 2026-2034
HOME WORK BPD PERIODE 2018-2026
PASAL 39 AYAT (2) PP 16/2026
2.MEMBUAT PANITIA PEMILIHAN KADES (MAX TGL 26 DESEMBER 2026) > PILKADES GELOMBANG II.
PEMBIAYAAN PENGISIAN BPD
Peraturan Bupati Nomor 26 tahun 2018 jo Perbup… tahun.. Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Bagian Kedelapan
Pembiayaan
Pasal 38
01.04.10 Dukungan Pelaksanaan … dan Pemilihan BPD
1. Persiapan dan Pembentukan Panitia
5.1.2.01 Belanja Alat Tulis Kantor
5.2.1.05 Belanja Barang Cetak dan Penggandaan
2. Sosialisasi, Penjaringan dan Penyaringan,
Musyawarah RW dan Dusun
3. Pelaksanaan Pemilihan BPD, Musdes
4. Penetapan BPD dan Pelaporan
5.2.1.06 Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum)
5.1.2.01 Belanja Alat Tulis Kantor
5.2.1.05 Belanja Barang Cetak dan Penggandaan
5.2.1.06 Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum)
5.1.2.01 Belanja Alat Tulis Kantor
5.2.1.05 Belanja Barang Cetak dan Penggandaan
5.2.1.06 Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum)
5.1.2.01 Belanja Alat Tulis Kantor
5.2.1.05 Belanja Barang Cetak dan Penggandaan
5.2.1.06 Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum)
5.2.2.05 Honorarium Petugas
DAHAR KUPAT NINGISOR GAPURO
MAWI LEPAT NYUWUN PANGAPURO
MATUR SEMBAH NUWUN