LAPORAN �PRAKTIK KERJA LAPANGAN�di PENGADILAN AGAMA MARTAPURA KELAS II�
Problematika
Perlindungan Hukum Hak-hak Perempuan Pascaperceraian Menurut Peraturan Perundang-undangan �
Perlindungan hukum hak-hak anak pascaperceraian menurut peraturan perundang-undangan
Kajian Pustaka Terkait Temuan Problematika�
Profil Lembaga / Instansi�
Pengadilan Agama Martapura Kelas II dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2016, tanggal 26 April 2016. Kemudian berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 183/KMA/SK/IX/2018, tanggal 21 September 2018 tentang Penetapan Tanggal dan Tempat Peresmian Operasional Pengadilan Baru, maka Pengadilan Agama Martapura Kelas II bersama dengan 84 Pengadilan baru lainnya, diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 22 Oktober 2018 di Melonguane, Kabupaten Talaud, Provinsi Sulawesi Utara.
Pengadilan Agama Martapura melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan Pasal 2 jo. Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
Waris Wasiat Hibah Wakaf |
Kompetensi Peradilan Agama
Kompetensi Relatif Peradilan Agama
Bidang perkawinan:
Ps 52A UU 3/2006: Pengadilan agama memberikan istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah.
Paparaan dan Hasil Analisis�
ketentuan Pasal 8 No. 3 RV yang mengatakan bahwa isi gugatan pada pokoknya memuat tiga hal yaitu:
Pendaftaran Perkara diajukan kepada Pengadilan Agama melalui petugas kepaniteraan di Meja I.
Perkara Patokan menentukan besarnya panjar biaya perkara menurut Pasal 121 ayat (4) HIR, didasarkan pada taksiran menurut keadaan, meliputi komponen:
Pembayaran panjar perkara dilakukan dibagian pemegang kas. Kas merupakan bagian dari Meja I
Setelah Ketua Pengadilan Agama menerima berkas perkara dari panitera, segera menetapkan majelis yang akan memeriksa dan memutusnya. Apabila ketua berhalangan, penetapan majelis dilakukan oleh wakil ketua. Adapun jangka waktu penetapan secepat mungkin dan berdasarkan jangka waktu yang digariskan MA paling lambat 7 (tujuh) hari dari tanggal penerimaan. Kemudian setelah majelis ditetapkan, makaperkara harus segera diserahkan kepada majelis, paling lambat 7 (tujuh) hari dari tanggal surat penetapan majelis.
Yang menetapkan hari sidang adalah majelis yang menerima pembagian distribusi perkara. Penetapan hari sidang dituangkan dalam bentuk surat penetapan. Adapun ketentuannya sebagai berikut:
Setelah dilampaui tahap pengajuan gugatan, pembayaran biaya, registrasi, penetapan majelis tentang hari sidang, tahap selanjutnya adalah tindakan pemanggilan pihak penggugat dan tergugat untuk hadir di depan persidangan pengadilan (hearing) pada hari dan jam yang ditentukan.
Pengadilan Agama Martapura pada tahun 2022 telah menerima perkara sebanyak 1.451 perkara yang terdiri dari 967 perkara Gugatan, 484 perkara Permohonan, ditambah dengan perkara sisa tahun 2021 sebanyak 4 perkara sehingga jumlah keseluruhan 1.455 perkara. Dari jumlah perkara tersebut, yang telah diputus sebanyak 1.442 perkara, sisa perkara yang belum diputus sebanyak 13 perkara.
Dalam simulasi persidangan penulis mengamati bahwa dalam hal pelaksanaan proses mediasi yang gagal dilakukan, para pihak tidak serta merta harus membacakan surat-surat yang dikemukakannya. Penyusun mengamati bahwa dalam tahapan pembacaan surat-surat yang dikemukakan oleh para pihak (gugatan-jawaban), hakim cukup bertanya kepada para pihak apakah para pihak sudah menerima dan mengetahui isi surat-surat yang dikemukakan secara pribadi ataukah belum. Jika para pihak sudah mengetahuinya, maka proses persidangan kembali dilanjutkan dengan tahapan selanjutnya. Namun jika para pihak belum mengetahuinya, maka jarang sekali para pihak yang lain akan membacakannya di depan persidangan, namun cukup dengan hakim menyerahkan surat-surat tersebut kepada pihak yang belum mengetahui agar dibacanya secara pribadi.
Sedangkan dalam Pasal 155 ayat (1) R.Bg. tersebut berbunyi sebagai berikut:
“Bila para pihak datang menghadap, tetapi tidak dapat dicapai penyelesaian secara damai (hal ini dicatat dalam berita acara persidangan), maka surat-surat yang dikemukakan oleh para pihak dibacakan, dan bila salah satu pihak tidak dapat mengerti bahasa yang digunakan dalam surat itu, disalin oleh seorang juru bahasa yang telah ditunjuk oleh ketua sidang”. Pada praktiknya tidak selalu menjadi standar yang harus dipatuhi dalam suatu persidangan Hal ini berbeda dengan ketentuan Pasal 155 ayat (1) R.Bg. sebagaimana yang telah dikemukakan sebelumnya, hal mana pasal tersebut menjelaskan bahwa surat-surat yang dikemukakan dibacakan.
Dokumentasi Kegiatan