1 of 40

LAPORAN �PRAKTIK KERJA LAPANGAN�di PENGADILAN AGAMA MARTAPURA KELAS II

2 of 40

  • Apa itu Peradilan Agama ?

  • Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam.

3 of 40

Problematika

  • Bagaimanakah perlindungan hukum hak-hak perempuan pascaperceraian menurut peraturan perundang-undangan?
  • Bagaimanakah perlindungan hukum hak-hak anak pascaperceraian menurut peraturan perundang-undangan?

4 of 40

Perlindungan Hukum Hak-hak Perempuan Pascaperceraian Menurut Peraturan Perundang-undangan

  • Beberapa hak-hak perempuan pascaperceraian diatur di dalam Pasal 149 KHI antara lain :
  • Nafkah mut’ah
  • Nafkah iddah
  • Nafkah hadhanah
  • Mahar terhutang

5 of 40

Perlindungan hukum hak-hak anak pascaperceraian menurut peraturan perundang-undangan

  • Hak-hak tersebut diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak (UU No. 23 Tahun 2002).
  • Hak kesehatan dan kesejahteraan
  • Hak pendidikan dan pengajaran
  • Hak perlindungan
  • Hak pengasuhan
  • Hak mendapat keadilan

6 of 40

Kajian Pustaka Terkait Temuan Problematika

  • Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan serta wawasan terkait dengan perlindungan hak-hak perempuan serta anak pascaperceraian sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  • Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan cara meneliti bahan-bahan melalui studi kepustakaan serta data sekunder lainnya.
  • Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak-hak perempuan pascaperceraian sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) serta Kompilasi Hukum Islam (KHI).

7 of 40

Profil Lembaga / Instansi

  • Sejarah Berdirinya Lembaga/ Instansi

Pengadilan Agama Martapura Kelas II dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2016, tanggal 26 April 2016. Kemudian berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 183/KMA/SK/IX/2018, tanggal 21 September 2018 tentang Penetapan Tanggal dan Tempat Peresmian Operasional Pengadilan Baru, maka Pengadilan Agama Martapura Kelas II bersama dengan 84 Pengadilan baru lainnya, diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 22 Oktober 2018 di Melonguane, Kabupaten Talaud, Provinsi Sulawesi Utara.

8 of 40

  • Struktur Organisasi

9 of 40

  • Tugas Pokok dan Fungsi

Pengadilan Agama Martapura melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan Pasal 2 jo. Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:

  • Perkawinan
  • Infaq
  • Shadaqah
  • Ekonomi syari'ah

Waris

Wasiat

Hibah

Wakaf

10 of 40

Kompetensi Peradilan Agama

  • Kompetensi relatif:
    • Ps 118 HIR atau Ps 142 RBg jo Ps 66 dan Ps 73 UU 7/1989
  • Kompetensi absolut:
    • Ps 49 UU 7/1989:
      • Perkawinan
      • Waris
      • Wasiat
      • Hibah
      • Wakaf
      • Zakat
      • Infaq
      • Shadaqah
      • Ekonomi syariah

11 of 40

Kompetensi Relatif Peradilan Agama

  • Ps 118 HIR:
    • Secara umum, pengadilan yang berwenang mengadili adalah pengadilan di tempat kediaman Tgg (asas actor sequitur forum rei)
    • Apabila Tgg lebih dari satu, maka gugatan diajukan kepada pengadilan di tempat salah seorang Tgg
    • Apabila tempat tinggal Tgg tidak diketahui maka gugatan diajukan kepada pengadilan di tempat tinggal Pgg
    • Apabila gugatan mengenai benda tidak bergerak maka gugatan diajukan kepada pengadilan di wilayah hukum dimana barang tsb terletak
    • Apabila ada temapt tinggal yang dipilih dengan akta maka gugatan diajukan kepada pengadilan yang dipilih dalam akta tsb

12 of 40

  • Ps 66 UU 7/1989:
    • Cerai talak (suami):
      • Ditentukan oleh tempat kediaman termohon
      • Pengecualian: di tempat kediaman pemohon bila:
        • Termohon meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin pemohon
        • Termohon bertempat tinggal di luar negeri

  • Ps 73 UU 7/1989:
    • Cerai gugat (istri):
      • Ditentukan oleh tempat kediaman Pgg
      • Pengecualian:
        • Pgg sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin Tgg: di tempat kediaman Tgg
        • Pgg bertempat kediaman di luar negeri: di tempat kediaman Tgg
        • Suami istri bertempat kediaman di luar negeri: tempat perkawinan dilangsungkan atau ke PA Jakpus

13 of 40

Bidang perkawinan:

  1. izin beristri lebih dari seorang;
  2. Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun, dalam hal orang tua wali, atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat;
  3. dispensasi kawin;
  4. pencegahan perkawinan;
  5. penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah;
  6. pembatalan perkawinan;
  7. gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan istri;
  8. perceraian karena talak;
  9. gugatan perceraian;
  10. penyelesaian harta bersama;
  11. penguasaan anak-anak;
  12. ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak mematuhinya;

14 of 40

  1. penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri;
  2. putusan tentang sah tidaknya seorang anak;
  3. putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua;
  4. pencabutan kekuasaan wali;
  5. penunjukan orang lain sebagai wall oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut;
  6. penunjukan seorang wall dalam hal seorang anak yang belum cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya;
  7. pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah kekuasaannya;
  8. penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam;
  9. putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran;
  10. pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain.

15 of 40

  • Bidang waris
    • penentuan siapa yang menjadi ahli waris
    • penentuan mengenai harta peninggalan
    • penentuan bagian masing-masing ahli waris
    • melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut
    • penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris.

  • Bidang wasiat: perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia.

  • Bidang hibah: pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang atau badan hukum kepada orang lain atau badan hukum untuk dimiliki.

16 of 40

  • Bidang wakaf: perbuatan seseorang atau sekelompok orang (wakif) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari'ah.

  • Bidang zakat: harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan hukum yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan syari'ah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.

  • Bidang infaq: perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain guna menutupi kebutuhan, baik berupa makanan, minuman, mendermakan, memberikan rezeki (karunia), atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas, dan karena Allah Subhanahu Wata'ala.

17 of 40

  • Bidang shadaqah: perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengharap ridho Allah Subhanahu Wata'ala dan pahala semata.

  • Bidang ekonomi syariah:
    • bank syari'ah
    • lembaga keuangan mikro syari'ah
    • asuransi syari'ah
    • reasuransi syari'ah
    • reksa dana syari'ah
    • obligasi syari'ah dan surat berharga berjangka menengah syari'ah
    • sekuritas syari'ah
    • pembiayaan syari'ah
    • pegadaian syari'ah
    • dana pensiun lembaga keuangan syari’ah
    • bisnis syari'ah.

18 of 40

  • Wewenang yang lainnya:

Ps 52A UU 3/2006: Pengadilan agama memberikan istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah.

19 of 40

Paparaan dan Hasil Analisis

  • Prosedur Pengajuan Perkara di Pengadilan Agama Martapura
  • Pembuatan Gugatan atau Permohonan

ketentuan Pasal 8 No. 3 RV yang mengatakan bahwa isi gugatan pada pokoknya memuat tiga hal yaitu:

  1. Identitas para pihak
  2. Identitas para pihak meliputi nama, umur, pekerjaan, agama, dan kewarganegaraan.

20 of 40

  1. Posita
  2. Berisi uraian kejadian atau fakta-fakta yang menjadi dasar adanya sengketa yang terjadi dan hubungan hokum yang menjadi dasar gugatan.
  3. Petitium
  4. Petitium atau tuntutan berisi rincian apa saja yag diminta dan diharapkan penggugat untuk dinyatakan dalam putusan atau penetapan para kepada para pihak terutama pihak tergugat dalam putusan perkara.

21 of 40

  • Pendaftaran Perkara

Pendaftaran Perkara diajukan kepada Pengadilan Agama melalui petugas kepaniteraan di Meja I.

  • Penaksiran Biaya Panjar

Perkara Patokan menentukan besarnya panjar biaya perkara menurut Pasal 121 ayat (4) HIR, didasarkan pada taksiran menurut keadaan, meliputi komponen:

22 of 40

  • Biaya kantor kepaniteraan dan biaya materai;
  • Biaya melakukan panggilan saksi, ahli, juru bahasa, dan biaya sumpah;
  • Biaya pemeriksaan setempat;
  • Biaya juru sita melakukan pemanggilan dan pemberitahuan;
  • Biaya eksekusi.

23 of 40

  • Pembayaran Panjar

Pembayaran panjar perkara dilakukan dibagian pemegang kas. Kas merupakan bagian dari Meja I

  1. Pemegang Kas menerima pembayaran uang panjar perkara sebagaimana tersebut dalam SKUM.
  2. Pemegang Kas menandatangani SKUM, membubuhi nomor urut perkara dan tanggal penerimaan perkara dalam SKUM dan dalam gugatan/permohonan sebagaimana tersebut dalam buku jurnal yang berkaitan dengan perkara yang diajukan.
  3. Mengembalikan asli serta tindakan pertama SKUM beserta surat gugatan/permohonan kepada calon penggugat/pemohon.

24 of 40

  • Penetapan Majelis Hakim

Setelah Ketua Pengadilan Agama menerima berkas perkara dari panitera, segera menetapkan majelis yang akan memeriksa dan memutusnya. Apabila ketua berhalangan, penetapan majelis dilakukan oleh wakil ketua. Adapun jangka waktu penetapan secepat mungkin dan berdasarkan jangka waktu yang digariskan MA paling lambat 7 (tujuh) hari dari tanggal penerimaan. Kemudian setelah majelis ditetapkan, makaperkara harus segera diserahkan kepada majelis, paling lambat 7 (tujuh) hari dari tanggal surat penetapan majelis.

25 of 40

  • Penentuan Hari Sidang

Yang menetapkan hari sidang adalah majelis yang menerima pembagian distribusi perkara. Penetapan hari sidang dituangkan dalam bentuk surat penetapan. Adapun ketentuannya sebagai berikut:

  1. Menurut Pasal 121 ayat (1) HIR, penetapan hari sidang harus dilakukan segera setelah majelis menerima berkas perkara;
  2. Menurut penggarisan MA, paling lambat 7 (tujuah) hari dari tanggal penerimaan berkas perkara, mejelis harus menerbitkan penetapan hari sidang;
  3. Berdasarkan Pasal 121 ayat (3) HIR, penetapan hari sidang dimasukkan atau dilampirkan dalam berkas perkara, dan menjadi bagian yang tidak terpisah dari berkas perkara yang bersangkutan.

26 of 40

  • Pemanggilan Para Pihak

Setelah dilampaui tahap pengajuan gugatan, pembayaran biaya, registrasi, penetapan majelis tentang hari sidang, tahap selanjutnya adalah tindakan pemanggilan pihak penggugat dan tergugat untuk hadir di depan persidangan pengadilan (hearing) pada hari dan jam yang ditentukan.

27 of 40

  • Mekanisme pemanggilan para pihak harus dilakukan secara resmi dan patut dengan memperhatikan beberapa hal adalah:
  • Dilaksanakan oleh juru sita/juru sita pengganti yang sah. Dengan catatan juru sita/juru sita pengganti hanya berwenang untuk melaksanakan tugasnya di dalam wilayah hukum Pengadilan Agama yang bersangkutan.
  • Dilaksanakan langsung kepada pribadi yang dipanggil di tempat tinggalnya, maka panggilan disamping lewat kepala desa/lurah setempat. Apabila yang dipanggil telah meninggal dunia, maka panggilan disampaikan kepada ahli warisnya. Apabila yang dipanggil tidak diketahui tempat diam atau tinggalnya atau tak dikenal maka panggilan disampaikan lewat bupati/wali kota Setempat yang akan mengumumkannya pada papan pengumuman persidangan tersebut. Apabila yang dipanggil berada diluar Negeri RI. di Jakarta. Dan untuk panggilan tergugat dilampirkan satu berkas surat gugatan yang diajukan oleh penggugat.
  • Jarak antara hari pemanggilan dengan hari persidangan harus memenuhi tenggang dengan hari persidangan harus memenuhi tenggang waktu yang patut, yaitu sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari kerja (logikanya tidak termasuk hari libur, sebab hari libur bukan hari kerja).

28 of 40

  • Mekanisme Penyelesaian Perkara di Pengadilan Agama Martapura
  • Mekanisme penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Martapura merupakan tahapan-tahapan yang ditempuh pengadilan dalam menyelesaikan perkara yang masuk ke pengadilan agama. Tahapan tersebut dimulai dari gugatan atau permohonan didaftarkan ke pengadilan, hingga masuk tahap persidangan pemeriksaan perkara, sidang pembacaan putusan, hingga eksekusi putusan. Berikut adalah salah satu contoh mekanisme penyelesaian perkara dalam hal cerai talak:
  • Pemohon mendaftarkan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah;
  • Pemohon dan Termohon dipanggil oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah untuk menghadiri persidangan;
  • Tahapan persidangan:
  • Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami isteri harus datang secara pribadi (Pasal 82 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989);

29 of 40

  1. Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (Pasal 2 ayat (2) PERMA No. 1 Tahun 2016);
  2. Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum 35 pembuktian) Termohon dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132 a HIR, 158 R.Bg.); 7. Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah atas permohonan cerai talak sebagai berikut:
  3. Permohonan dikabulkan. Apabila Termohon tidak puas dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah tersebut;
  4. Permohonan ditolak. Pemohon dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah tersebut;
  5. Permohonan tidak diterima. Pemohon dapat mengajukan permohonan baru;

30 of 40

  1. Apabila permohonan dikabulkan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka:
  2. Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak;
  3. Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah memanggil Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan ikrar talak;
  4. Jika dalam tenggang waktu enam bulan sejak ditetapkan sidang penyaksian ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan hukum yang sama (Pasal 70 ayat (6) Undang-Undang No. 7 Tahun 1989);
  5. Setelah ikrar talak diucapkan panitera berkewajiban memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya tujuh hari setelah penetapan ikrar talak (Pasal 84 ayat (4) Undang-Undang No. 7 Tahun 1989).

31 of 40

  • Jumlah Penyelesaian Perkara/Kasus di Pengadilan Agama Martapura

Pengadilan Agama Martapura pada tahun 2022 telah menerima perkara sebanyak 1.451 perkara yang terdiri dari 967 perkara Gugatan, 484 perkara Permohonan, ditambah dengan perkara sisa tahun 2021 sebanyak 4 perkara sehingga jumlah keseluruhan 1.455 perkara. Dari jumlah perkara tersebut, yang telah diputus sebanyak 1.442 perkara, sisa perkara yang belum diputus sebanyak 13 perkara.

32 of 40

  • Aplikasi Hasil Temuan Lapangan dalam Simulasi Persidangan

Dalam simulasi persidangan penulis mengamati bahwa dalam hal pelaksanaan proses mediasi yang gagal dilakukan, para pihak tidak serta merta harus membacakan surat-surat yang dikemukakannya. Penyusun mengamati bahwa dalam tahapan pembacaan surat-surat yang dikemukakan oleh para pihak (gugatan-jawaban), hakim cukup bertanya kepada para pihak apakah para pihak sudah menerima dan mengetahui isi surat-surat yang dikemukakan secara pribadi ataukah belum. Jika para pihak sudah mengetahuinya, maka proses persidangan kembali dilanjutkan dengan tahapan selanjutnya. Namun jika para pihak belum mengetahuinya, maka jarang sekali para pihak yang lain akan membacakannya di depan persidangan, namun cukup dengan hakim menyerahkan surat-surat tersebut kepada pihak yang belum mengetahui agar dibacanya secara pribadi.

33 of 40

Sedangkan dalam Pasal 155 ayat (1) R.Bg. tersebut berbunyi sebagai berikut:

“Bila para pihak datang menghadap, tetapi tidak dapat dicapai penyelesaian secara damai (hal ini dicatat dalam berita acara persidangan), maka surat-surat yang dikemukakan oleh para pihak dibacakan, dan bila salah satu pihak tidak dapat mengerti bahasa yang digunakan dalam surat itu, disalin oleh seorang juru bahasa yang telah ditunjuk oleh ketua sidang”. Pada praktiknya tidak selalu menjadi standar yang harus dipatuhi dalam suatu persidangan Hal ini berbeda dengan ketentuan Pasal 155 ayat (1) R.Bg. sebagaimana yang telah dikemukakan sebelumnya, hal mana pasal tersebut menjelaskan bahwa surat-surat yang dikemukakan dibacakan.

34 of 40

  • Kesimpulan
  • Negara Republik Indonesia adalah negara hukum dan berasaskan Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945. Pengadilan Agama merupakan salah satu alat negara untuk menegakan hukum khususnya di bidang nikah, cerai, talak dan rujuk (NTCR) termasuk juga mengenai masalah sengketa ekonomi islam hal ini bertujuan untuk tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib, sejahtera adil dan makmur.
  • Dengan dicantumkannya Peradilan Agama dalam Makhkamah Agung sudah tidak dapat diragukan lagi keberadaan Pengadilan Agama di Republik Indonesia sebagai salah satu Badan Kekuasaan Kehakiman. Dari uraian di atas penulis beranggapan bahwa praktek profesi Peradilan Agama telah memberikan gambaran dan wawasan tentang cara dan bagaimana persidangan di Pengadilan Agama, walaupun dengan waktu yang sangat singkat namun menjadi bekal yang sangat berharga bagi penulis khususnya di masa yang akan datang.

35 of 40

  • Berdasarkan pengamatan lapangan yang dilakukan penulis di Pengadilan Agama Martapura, penulis tidak menemukan adanya penyimpangan dalam administrasi perkara serta proses persidangan. Akan tetapi demi mepercepat suatu persidangan sehingga beberapa realita dilapangan kurang sesuai dengan teori yang dipelajari, seperti peringkasan dalam hukum acara persidangan. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan kepuasan dari masyarakat tanpa mengurangi rasa keadilan.
  • Dengan demikian peran aktif mahasiswa sangat diperlukan dan hal itu menentukan kesuksesan peserta selama praktek akan membantu mahasiswa memahami dan menyiapkan dirinya untuk memasuki dunia kerja berdasarkan kompetisi yang dimiliki karena telah memahami dunia kerja yang sebenarnya.

36 of 40

Dokumentasi Kegiatan

37 of 40

38 of 40

39 of 40

40 of 40