1 of 25

PARADIGMA BARU PENILAIAN PEMBELAJARAN

Disampaikan :

Dr. Bahrodin, M.M.Pd.

2 of 25

  • UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diiubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Standar Nasional Pendidikan
  • Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Lulusan
  • Permendikbudristek No. 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi
  • Permendikbudristek No. 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses
  • Permendikbudristek No. 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian
  • Kepmendikbudristek No. 56 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Kepmendikbudristek No. 262 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran
  • Keputusan Kepala BSKAP Kemdikbudristek No. 008/H/KR/2022 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala BSKAP Kemdikbudristek No. 033/H/KR/2022 Tentang Capaian Pembelajaran Kurikulum Merdeka
  • Keputusan Kepala BSKAP Kemdikbudristek No. 009/H/KR/ 2022 Tentang Dimensi, Elemen, dan Subelemen Profil Pelajaran Pancasila pada Kurikulum Merdeka

REGULASI TERKAIT PENILAIAN KURIKULUM MERDEKA

3 of 25

Penilaian hasil belajar Peserta Didik dilakukan oleh pendidik. (Pasal 16 ayat 4 PP No. 57 Tahun 2021)

Berdasarkan hal tersebut tidak ada penilaian hasil belajar peserta didik oleh pemerintah (UN) dan penilaian hasil belajar peserta didik oleh satuan pendidikan (US).

TIDAK ADA UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH

4 of 25

PROSEDUR PENILAIAN HASIL BELAJAR PESERTA DIDIK �Berdasarkan Permendikbudristek No. 21 Tahun 2022

5 of 25

BENTUK PENILAIAN HASIL BELAJAR PESERTA DIDIK �Berdasarkan Permendikbudristek No. 21 Tahun 2022

6 of 25

Penilaian formatif bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran. (Pasal 9 Ayat 4 Permendikbudristek No. 21 Tahun 2022)

TUJUAN PENILAIAN FORMATIF

7 of 25

Asesmen formatif dapat berupa asesmen pada awal pembelajaran dan asesmen pada saat pembelajaran. Asesmen pada awal pembelajaran digunakan untuk mendukung pembelajaran terdiferensiasi sehingga peserta didik dapat memperoleh pembelajaran sesuai dengan yang mereka butuhkan. Sementara, asesmen formatif pada saat pembelajaran dapat dijadikan sebagai dasar dalam melakukan refleksi terhadap keseluruhan proses belajar yang dapat dijadikan acuan untuk perencanaan pembelajaran dan melakukan revisi apabila diperlukan. (PPA, 2022:3-4)

JENIS PENILAIAN FORMATIF

8 of 25

Penilaian sumatif pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan:

  • kenaikan kelas; dan
  • kelulusan dari Satuan Pendidikan.

(Pasal 9 Ayat 7 Permendikbudristek No. 21 Tahun 2022)

TUJUAN PENILAIAN SUMATIF

9 of 25

Penilaian hasil belajar Peserta Didik untuk penentuan kelulusan dari Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan oleh Satuan Pendidikan dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan.

(Pasal 18 Ayat 2 PP No. 57 Tahun 2021)

KEWENANGAN SEKOLAH DALAM SUMATIF

10 of 25

  • Penentuan kenaikan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain selama 1 (satu) tahun ajaran.
  • Penentuan kelulusan dari Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain pada:
  • kelas V dan kelas VI untuk sekolah dasar atau bentuk lain yang sederajat; dan
  • setiap tingkatan kelas untuk sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat dan sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat.

PENENTUAN KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN

Berdasarkan Permendikbudristek No. 21 Tahun 2022 Pasal 10

11 of 25

  • Satuan pendidikan memiliki keleluasaan untuk menentukan mekanisme dan format pelaporan hasil belajar kepada orang tua/wali.
  • Pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat, satuan pendidikan dan pendidik memiliki keleluasaan untuk menentukan deskripsi dalam menjelaskan makna nilai yang diperoleh peserta didik.
  • Pelaporan hasil belajar disampaikan sekurang-kurangnya pada setiap akhir semester.
  • Satuan pendidikan menyampaikan rapor peserta didik secara berkala melalui e rapor/dapodik
  • Pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat, satuan pendidikan memiliki keleluasaan untuk menentukan kriteria kenaikan kelas dengan mempertimbangkan:
  • laporan kemajuan belajar;
  • laporan pencapaian projek penguatan profil pelajar Pancasila;
  • portofolio peserta didik;
  • paspor keterampilan (skill passport) dan rekognisi pembelajaran lampau peserta didik untuk SMK/MAK;
  • prestasi akademik dan non-akademik;
  • ekstrakurikuler;
  • penghargaan peserta didik; dan
  • tingkat kehadiran.

Sumber: Kepmendikbudristek No. 262 Tahun 2022

KRITERIA KENAIKAN KELAS

12 of 25

Dalam proses penentuan peserta didik tidak naik kelas, perlu dilakukan musyawarah dan pertimbangan yang matang sehingga opsi tidak naik kelas menjadi pilihan paling akhir apabila seluruh pertimbangan dan perlakuan telah dilaksanakan. Banyak penelitian menunjukkan bahwa tinggal kelas tidak memberikan manfaat signifikan untuk peserta didik, bahkan cenderung memberikan dampak buruk terhadap persepsi diri peserta didik (Jacobs & Mantiri, 2022; OECD, 2020; Powell, 2010). Di berbagai negara, kebijakan tinggal kelas secara empiris tidak meningkatkan prestasi akademik peserta didik, terutama yang mengalami kesulitan belajar. Dalam survei PISA 2018, skor capaian kognitif peserta didik yang pernah tinggal kelas secara statistik lebih rendah dibandingkan mereka yang tidak pernah tinggal kelas (OECD, 2021). Hal ini menunjukkan bahwa mengulang pelajaran yang sama selama satu tahun tidak membuat peserta didik memiliki kemampuan akademik yang setara dengan teman-temannya, melainkan tetap lebih rendah. Hal ini dimungkinkan karena yang dibutuhkan oleh peserta didik tersebut adalah pendekatan atau strategi belajar yang berbeda, bantuan belajar yang lebih intensif, waktu yang sedikit lebih panjang, namun bukan mengulang seluruh pelajaran selama setahun. (PPA, 2022:61-62)

TIDAK NAIK KELAS OPSI TERAKHIR

13 of 25

Asesmen sumatif, yaitu asesmen yang dilakukan untuk memastikan ketercapaian keseluruhan tujuan pembelajaran. Asesmen ini dilakukan pada akhir proses pembelajaran (setiap tujuan pembelajaran) atau dapat juga dilakukan sekaligus untuk dua atau lebih tujuan pembelajaran atau dalam satu lingkup materi, sesuai dengan pertimbangan pendidik dan kebijakan satuan pendidikan. Berbeda dengan asesmen formatif, asesmen sumatif menjadi bagian dari perhitungan penilaian di akhir semester, akhir tahun ajaran, dan/atau akhir jenjang.

(PPA, 2022:27)

PENILAIAN SUMATIF

14 of 25

  • Penilaian Formatif dilakukan pada saat proses pembelajaran ( As Learning and For Learning)

2. Penilaian Sumatif (Of Learning) dapat dilakukan:

  • Setiap SatuTujuan
  • Beberapa Tujuan
  • Satu Lingkup Materi
  • Penilaian Sumatif Akhir Semester

e. Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ)

PENILAIAN FORMATIF & SUMATIF

15 of 25

MENENTUKAN NILAI AKHIR (PPA, 2022:43)

16 of 25

Jika pendidik merasa bahwa data hasil asesmen yang diperoleh selama 1 semester telah mencukupi, maka tidak perlu melakukan asesmen pada akhir semester. Hal yang perlu ditekankan, untuk asesmen sumatif, pendidik dapat menggunakan teknik dan instrumen yang beragam, tidak hanya berupa tes, namun dapat menggunakan observasi dan performa (praktik, menghasilkan produk, melakukan projek, dan membuat portofolio).(PPA, 2022:29)

TEKNIK DAN INSTRUMEN PENILAIAN SUMATIF

17 of 25

Untuk mengetahui apakah peserta didik telah berhasil mencapai tujuan pembelajaran, pendidik perlu menetapkan kriteria atau indikator ketercapaian tujuan pembelajaran. Kriteria ini dikembangkan saat pendidik merencanakan asesmen, yang dilakukan saat pendidik menyusun perencanaan pembelajaran, ini merupakan penjelasan (deskripsi) tentang kemampuan apa yang perlu ditunjukkan/ didemonstrasikan peserta didik sebagai bukti bahwa ia telah mencapai tujuan pembelajaran. Dengan demikian, pendidik tidak disarankan untuk menggunakan angka mutlak (misalnya, 75, 80, dan sebagainya) sebagai kriteria. Yang paling disarankan adalah menggunakan deskripsi, namun jika dibutuhkan, maka pendidik diperkenankan untuk menggunakan interval nilai (misalnya 70 - 85, 85 - 100, dan sebagainya). (PPA, 2022:32-33)

MENENTUKAN KETERCAPAIAN TUJUAN PEMBELAJARAN

18 of 25

Kriteria yang digunakan untuk menentukan apakah peserta didik telah mencapai tujuan pembelajaran dapat dikembangkan pendidik dengan menggunakan beberapa pendekatan, di antaranya: (1) menggunakan deskripsi sehingga apabila peserta didik tidak mencapai kriteria tersebut maka dianggap belum mencapai tujuan pembelajaran, (2) menggunakan rubrik yang dapat mengidentifikasi sejauh mana peserta didik mencapai tujuan pembelajaran, (3) menggunakan skala atau interval nilai, atau pendekatan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kesiapan pendidik dalam mengembangkannya. (PPA, 2022:33)

PENDEKATAN DALAM MENENTUKAN KETERCAPAIAN TUJUAN PEMBELAJARAN

19 of 25

CONTOH DESKRIPSI KRITERIA

20 of 25

CONTOH MENGGUNAKAN RUBRIK

21 of 25

CONTOH MENGGUNAKAN INTERVAL NILAI

22 of 25

Peraturan Kepala BSKAP Kemdikbudristek No. 004/H/EP/2023

Tentang

Pedoman Pengelolaan Blanko Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023

23 of 25

Peraturan Kepala BSKAP Kemdikbudristek No. 004/H/EP/2023

Tentang

Pedoman Pengelolaan Blanko Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023

PENERBITAN IJAZAH

24 of 25

Bahan Refleksi

25 of 25

TERIMA KASIH