PARADIGMA BARU PENILAIAN PEMBELAJARAN
Disampaikan :
Dr. Bahrodin, M.M.Pd.
REGULASI TERKAIT PENILAIAN KURIKULUM MERDEKA
Penilaian hasil belajar Peserta Didik dilakukan oleh pendidik. (Pasal 16 ayat 4 PP No. 57 Tahun 2021)
Berdasarkan hal tersebut tidak ada penilaian hasil belajar peserta didik oleh pemerintah (UN) dan penilaian hasil belajar peserta didik oleh satuan pendidikan (US).
TIDAK ADA UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH
PROSEDUR PENILAIAN HASIL BELAJAR PESERTA DIDIK �Berdasarkan Permendikbudristek No. 21 Tahun 2022
BENTUK PENILAIAN HASIL BELAJAR PESERTA DIDIK �Berdasarkan Permendikbudristek No. 21 Tahun 2022
Penilaian formatif bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran. (Pasal 9 Ayat 4 Permendikbudristek No. 21 Tahun 2022)
TUJUAN PENILAIAN FORMATIF
Asesmen formatif dapat berupa asesmen pada awal pembelajaran dan asesmen pada saat pembelajaran. Asesmen pada awal pembelajaran digunakan untuk mendukung pembelajaran terdiferensiasi sehingga peserta didik dapat memperoleh pembelajaran sesuai dengan yang mereka butuhkan. Sementara, asesmen formatif pada saat pembelajaran dapat dijadikan sebagai dasar dalam melakukan refleksi terhadap keseluruhan proses belajar yang dapat dijadikan acuan untuk perencanaan pembelajaran dan melakukan revisi apabila diperlukan. (PPA, 2022:3-4)
JENIS PENILAIAN FORMATIF
Penilaian sumatif pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan:
(Pasal 9 Ayat 7 Permendikbudristek No. 21 Tahun 2022)
TUJUAN PENILAIAN SUMATIF
Penilaian hasil belajar Peserta Didik untuk penentuan kelulusan dari Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan oleh Satuan Pendidikan dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan.
(Pasal 18 Ayat 2 PP No. 57 Tahun 2021)
KEWENANGAN SEKOLAH DALAM SUMATIF
PENENTUAN KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN
Berdasarkan Permendikbudristek No. 21 Tahun 2022 Pasal 10
Sumber: Kepmendikbudristek No. 262 Tahun 2022
KRITERIA KENAIKAN KELAS
Dalam proses penentuan peserta didik tidak naik kelas, perlu dilakukan musyawarah dan pertimbangan yang matang sehingga opsi tidak naik kelas menjadi pilihan paling akhir apabila seluruh pertimbangan dan perlakuan telah dilaksanakan. Banyak penelitian menunjukkan bahwa tinggal kelas tidak memberikan manfaat signifikan untuk peserta didik, bahkan cenderung memberikan dampak buruk terhadap persepsi diri peserta didik (Jacobs & Mantiri, 2022; OECD, 2020; Powell, 2010). Di berbagai negara, kebijakan tinggal kelas secara empiris tidak meningkatkan prestasi akademik peserta didik, terutama yang mengalami kesulitan belajar. Dalam survei PISA 2018, skor capaian kognitif peserta didik yang pernah tinggal kelas secara statistik lebih rendah dibandingkan mereka yang tidak pernah tinggal kelas (OECD, 2021). Hal ini menunjukkan bahwa mengulang pelajaran yang sama selama satu tahun tidak membuat peserta didik memiliki kemampuan akademik yang setara dengan teman-temannya, melainkan tetap lebih rendah. Hal ini dimungkinkan karena yang dibutuhkan oleh peserta didik tersebut adalah pendekatan atau strategi belajar yang berbeda, bantuan belajar yang lebih intensif, waktu yang sedikit lebih panjang, namun bukan mengulang seluruh pelajaran selama setahun. (PPA, 2022:61-62)
TIDAK NAIK KELAS OPSI TERAKHIR
Asesmen sumatif, yaitu asesmen yang dilakukan untuk memastikan ketercapaian keseluruhan tujuan pembelajaran. Asesmen ini dilakukan pada akhir proses pembelajaran (setiap tujuan pembelajaran) atau dapat juga dilakukan sekaligus untuk dua atau lebih tujuan pembelajaran atau dalam satu lingkup materi, sesuai dengan pertimbangan pendidik dan kebijakan satuan pendidikan. Berbeda dengan asesmen formatif, asesmen sumatif menjadi bagian dari perhitungan penilaian di akhir semester, akhir tahun ajaran, dan/atau akhir jenjang.
(PPA, 2022:27)
PENILAIAN SUMATIF
2. Penilaian Sumatif (Of Learning) dapat dilakukan:
e. Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ)
PENILAIAN FORMATIF & SUMATIF
MENENTUKAN NILAI AKHIR (PPA, 2022:43)
Jika pendidik merasa bahwa data hasil asesmen yang diperoleh selama 1 semester telah mencukupi, maka tidak perlu melakukan asesmen pada akhir semester. Hal yang perlu ditekankan, untuk asesmen sumatif, pendidik dapat menggunakan teknik dan instrumen yang beragam, tidak hanya berupa tes, namun dapat menggunakan observasi dan performa (praktik, menghasilkan produk, melakukan projek, dan membuat portofolio).(PPA, 2022:29)
TEKNIK DAN INSTRUMEN PENILAIAN SUMATIF
Untuk mengetahui apakah peserta didik telah berhasil mencapai tujuan pembelajaran, pendidik perlu menetapkan kriteria atau indikator ketercapaian tujuan pembelajaran. Kriteria ini dikembangkan saat pendidik merencanakan asesmen, yang dilakukan saat pendidik menyusun perencanaan pembelajaran, ini merupakan penjelasan (deskripsi) tentang kemampuan apa yang perlu ditunjukkan/ didemonstrasikan peserta didik sebagai bukti bahwa ia telah mencapai tujuan pembelajaran. Dengan demikian, pendidik tidak disarankan untuk menggunakan angka mutlak (misalnya, 75, 80, dan sebagainya) sebagai kriteria. Yang paling disarankan adalah menggunakan deskripsi, namun jika dibutuhkan, maka pendidik diperkenankan untuk menggunakan interval nilai (misalnya 70 - 85, 85 - 100, dan sebagainya). (PPA, 2022:32-33)
MENENTUKAN KETERCAPAIAN TUJUAN PEMBELAJARAN
Kriteria yang digunakan untuk menentukan apakah peserta didik telah mencapai tujuan pembelajaran dapat dikembangkan pendidik dengan menggunakan beberapa pendekatan, di antaranya: (1) menggunakan deskripsi sehingga apabila peserta didik tidak mencapai kriteria tersebut maka dianggap belum mencapai tujuan pembelajaran, (2) menggunakan rubrik yang dapat mengidentifikasi sejauh mana peserta didik mencapai tujuan pembelajaran, (3) menggunakan skala atau interval nilai, atau pendekatan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kesiapan pendidik dalam mengembangkannya. (PPA, 2022:33)
PENDEKATAN DALAM MENENTUKAN KETERCAPAIAN TUJUAN PEMBELAJARAN
CONTOH DESKRIPSI KRITERIA
CONTOH MENGGUNAKAN RUBRIK
CONTOH MENGGUNAKAN INTERVAL NILAI
Peraturan Kepala BSKAP Kemdikbudristek No. 004/H/EP/2023
Tentang
Pedoman Pengelolaan Blanko Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023
Peraturan Kepala BSKAP Kemdikbudristek No. 004/H/EP/2023
Tentang
Pedoman Pengelolaan Blanko Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023
PENERBITAN IJAZAH
Bahan Refleksi
TERIMA KASIH