PERSYARATAN PERKULIAHAN
SATUAN ACARA PERKULIAHAN �HUKUM AGRARIA�FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA�SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2014/2015�
2. Prof. Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia : Himpunan Peraturan-peraturan Hukum Tanah, (Edisi 2008), Penerbit Djakarta
3. Prof. Boedi Harsono, Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional, edisi 2007, Penerbit : Universitas Trisakti.
4. Reading Material (Diktat Azas-azas Hukum Agraria) yang dibukukan Pengajar.
A. BUKU WAJIB
B. BAHAN BACAAN TAMBAHAN
SAP HUKUM AGRARIA�
MINGGU KE | TOPIK | MATERI |
I | Perkenalan A. Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Agraria B. Garis-garis Besar Perkembangan Hukum Tanah di Indonesia | Perkenalan dan Penjelasan Umum Perkuliahan dan Materi Perkuliahan 1. Dalam arti luas 2. Dalam arti sempit
a. Hukum Tanah Adat b. Hukum Tanah Swaparaja c. Hukum Tanah Administrasi d. Hukum Tanah Antar Golongan 2. Macam Hak Penguasaan atas Tanah di Indonesia dan Pengaturannya Dalam Sistem Tanah Sebelum UUPA a. Tanah Hak Indonesia b. Tanah Hak Barat |
MINGGU KE | TOPIK | MATERI |
II | C. Pembentukan UUPA dan Perkembangan Hukum Tanah di Indonesia | 3. Hukum Tanah Nasional (Hukum Tanah Baru
|
III | D. Hak Penguasaan atas Tanah Menurut Hukum Tanah Nasional |
3. Uraian Hak Atas Tanah a. Hak Milik/Perwakafan |
IV | | b. Hak Guna Usaha c. Hak Guna Bangunan d. Hak Pakai e. Hak Pengelolaan |
MINGGU KE | TOPIK | MATERI |
V | | f. Hak Sewa g. Hak Gadai h. Hak Usaha Bagi Hasil i. Hak Menumpang |
VI | E. Landreform di Indonesia |
|
VII | UJIAN TENGAH SEMESTER | CLOSE BOOK |
VIII | F. Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan |
a. Permohonan Hak b. Perjanjian dengan Pemilik Tanah |
MINGGU KE | TOPIK | MATERI |
IX | | c. Pemindahan Hak d. Pelepasan Hak e. Pencabutan Hak |
X | G. Pendaftaran Tanah |
|
MINGGU KE | TOPIK | MATERI |
XI | H. Tanah Sebagai Jaminan Hutang |
|
XII | I. Rumah Susun di Indonesia |
|
MINGGU KE | TOPIK | MATERI |
XIII | RESPONSI | |
XIV | UJIAN AKHIR SEMESTER | OPEN REGULATION |
PENGERTIAN AGRARIA �DALAM UUPA
Pengertian agraria meliputi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
10
11
12
13
Pengertian Agraria dalam UUPA hakikatnya adalah sama dengan pengertian ruang dalam Undang-undang No.26/2007
Dalam Pasal 1 angka 1 dinyatakan :
“Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan mahluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya”.
14
Dalam Penetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX/MPR/2001 tanggal 9 November 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, dinyatakan bahwa “Sumber daya agraria/sumber daya alam meliputi bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sebagai Rahmat Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia merupakan kekayaan nasional yang wajib disyukuri. Oleh karena itu harus dikelola dan dimanfaatkan secara optimal bagi generasi sekarang dan generasi mendatang dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur”.
Bumi, air ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam UUPA dicakup dengan pengertian “Agraria”, sebagaimana juga dinyatakan dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001 diatas.
15
Hukum Agraria merupakan suatu kelompok berbagai bidang hukum, yang masing-masing mengatur hak-hak penguasaan atas sumber-sumber daya alam tertentu yang termasuk pengertian Agraria.
Kelompok tersebut terdiri atas :
16
HUKUM AGRARIA
| LUAS | SEMPIT |
PENGERTIAN | Seperangkat hukum yang mengatur Hak Penguasaan atas Sumber Alam | Seperangkat hukum yang mengatur Hak Penguasaan atas Tanah |
OBYEK | Hak Penguasaan atas Sumber-sumber Alam | Hak Penguasaan Atas Tanah |
RUANG LINGKUP |
| Hukum Tanah |
17
1. Dalam pasal 4 dinyatakan, bahwa atas dasar hak menguasai dari Negara....... ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang.......
Dengan demikian jelaslah, bahwa tanah dalam pengertian yuridis adalah permukaan bumi (ayat 1). Sedang hak atas tanah adalah hak atas sebagian tertentu permukaan bumi, yang berbatas, berdimensi dua dengan ukuran panjang dan lebar.
Pengertian Tanah dan Hak Atas Tanah
18
b. Wewenang menggunakan yang ber-sumber pada hak tersebut diperluas hingga meliputi juga penggunaan sebagian tubuh bumi yang ada di bawah tanah dan air serta ruang yang ada di atasnya.
c. Batas yang dinyatakan dalam pasal 4 ayat (2) dengan kata-kata : sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu, dalam batas- batas menurut undang-undang ini (yaitu : UUPA) dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.
19
b. Penjelasan pasal 8 disebutkan : karena ... hak-hak atas tanah itu hanya memberi hak atas permukaan bumi, maka wewenang-wewenang yang bersumber daripadanya tidaklah mengenai kekayaan-kekayaan alam yang terkandung dalam tubuh bumi, air dan ruang angkasa. Oleh karena itu maka pengambilan kekayaan yang dimaksudkan itu memerlukan pengaturan tersendiri. Ketentuan ini merupakan pangkal bagi perundang-undangan pertambangan dan lain-lainnya.
c. Pengambilan kekayaan alam yang berupa bahan- bahan galian yang telah disinggung di atas, memerlukan adanya hak tersendiri, yaitu Kuasa Pertambangan yang diatur dalam UU Pokok Pertambangan.
20
b. Perbuatan hukum mengenai tanah dengan sendirinya, karena hukum meliputi juga tanaman dan bangunan yang ada di atasnya.
c. Hukum Tanah kita menggunakan asas Hukum Adat yang disebut asas pemisahan horizontal (dalam bahasa Belanda disebut : “horizontale scheiding”). Bangunan dan tanaman bukan merupakan bagian dari tanah. Maka hak atas tanah tidak dengan sendirinya meliputi pemilikan bangunan dan tanaman yang ada di atasnya.
21
5. Perbuatan hukum yang dilakukan bisa meliputi tanahnya saja. Atau hanya meliputi bangunan dan/atau tanamannya saja, yang kemudian dibongkar (“adol bedol”) atau tetap berada di atas tanah yang bersangkutan (“adol ngebregi”). Perbuatan hukumnya pun bisa juga meliputi tanah berikut bangunan dan/atau tanaman keras yang ada di atasnya, dalam hal mana apa yang dimaksudkan itu wajib secara tegas dinyatakan.
22
6. Pengertian “land” dalam perundang-undangan negara lain.
a. Dalam National Land Code Malaysia (1965) pasal 5 pengertian “tanah” yang disebut land meliputi (“includes”) :
i. that surface of the earth and all substances forming that surface;
ii. the earth below the surface and all substances therein;
iii. all vegetation and other natural products, whether or not requiring the periodical application of labour to their production, and whether on or below the surface;
iv. all things attached to the earth or permanently fastened to anything attached to the earth, whether on or below the surface; and
v. land covered by water.
23
the surface of any defined parcel of the earth, and all substances there under, and so much of the column of air above the surface as is reasonably necessary for the proprietor’s use and enjoyment, and includes any estate or interest in land all vegetation growing thereon and structures affixed thereon or any parcel of airspace or subterranean pace held apart form the surface of the land as shown in an approved plan Subject to any provisions to the contrary the proprietorship of land includes natural rights to air, light, water, and support and the right of access to any highway on which the land abuts.
24
Ada persamaan hakiki dengan pengertian “tanah” dalam arti yuridis seperti dijelaskan dalam UUPA, yaitu bahwa yang dimaksudkan dengan “land” adalah juga “permukaan bumi”. Tetapi diperluas hingga meliputi juga hak atas tubuh bumi di bawah dan ruang udara di atasnya, dalam batas-batas keperluannya yang wajar.
Perbedaan lain adalah mengenai pemilikan bangunan dan tanaman yang ada di atas tanah. Malaysia dan Singapura, seperti negara-negara lain pada umumnya, menggunakan asas accessie. Ada perbedaan juga mengenai pemilikan kekayaan alam dalam tubuh bumi di bawah yang dihaki. Ketentuan hukumnya di berbagai negara tidak seragam
25
7. Negara Bagian Amerika Serikat (Arkansas, Kansas, Mississipi, Ohio, Pennsylvania, Texas dan West Virginia), yang disebut ownership states, minyak bumi dan gas, seperti halnya batubara dan mineral lainnya yang ada dalam tubuh bumi di bawah tanah adalah milik yang empunya tanah.
26
8. Dalam Hukum Negara Bagian New South Wales, Australia, semua minyak bumi dan helium adalah milik Crown, yang penguasaanya ada pada Negara Bagian. Emas dan perak juga milik Crown.
27
HUKUM TANAH YANG DUALISTIS
Perangkat Hukum
Tanah Barat
Perangkat Hukum
Tanah Adat
Kaedah-kaedahnya
Kaedah-kaedahnya
Tertulis
Tidak tertulis
Tertulis
Tidak tertulis
Buku II BW
Buku III BW
Buku IV BW
Hk. Kebiasaan
(Belanda Kuno)
Agr. Wet 1870
Agr. Besluit 1870
Pra BW (seb. 1848)
Hk. Tanah Adm
Diciptakan :
Sebagai hukum yang berlaku dikalangan orang Indonesia asli (Bumiputra)
(Hk. Tanah Swapraja)
GARIS BESAR PERKEMBANGAN HUKUM TANAH SEBELUM 24/9/1960
28
PLURALISTIS
Ketentuan
Pokok
Ketentuan
Pelengkap
Hukum Tanah Adat
Hukum Tanah Barat
DUALISTIS
Hukum Tanah Antar Golongan
Hukum Tanah Administrasi
Hukum Tanah Swapraja
29
STATUS TANAH DI INDONESIA SEBELUM UUPA
Tanah Hak
Indonesia
Tanah Hak Barat
Diatur oleh Hukum Tanah Adat
Belum didaftar
Sudah didaftar
Diatur oleh Hukum Tanah Barat
Pada dasarnya tanah Hak Indonesia meliputi semua tanah yang tidak diatur oleh Hukum Tanah Barat.
a. Kaedah tidak tertulis, yang berlaku di Indonesia bagi penduduk asli sejak semula;
b. Kaedah tertulis, yang diciptakan oleh :
- Pemerintah Swapraja, misalnya peraturan mengenai tanah di daerah Kesultanan Yogyakarta, Surakarta atau Sumatera Timur
- Pemerintah Hindia Belanda, misalnya :
(1) Hak Agrarisch Eigendom, Stbl. 1872-117
(koninklijk Besluit) dan Stbl. 1873-38;
(2) Grond Vervreemdings Verbod (larangan pengasingan tanah), Stbl. 1875-179
30
31
HUKUM BELANDA KUNO
Tertulis
Tidak
tertulis
Mis. Overschrijvings Ord. Stbl. 1834-27
Peraturan tentang sewa menyewa tanah partikelir, mis. Zaman VOC dulu sebagian tanah di Jakarta adalah milik partikelir yang disewakan untuk mendirikan bangunan. Lembaga ini diatur menurut hukum kebiasaan dan dikenal sebagai “Bataviasche Grondhuur”
32
SESUDAH 1848
BUKU II BW, antara lain mengatur lembaga-lembaga :
BUKU III BW, mengatur :
- Tahap perjanjian, yang belum berarti hak atas tanah berpindah;
- Tahap jurisdische levering, tahap terjadinya pemindahan hak atas tanah yaitu balik nama di kantor kadaster
2. Masalah sewa menyewa tanah (pasal 1588-1600). Ketentuan sewa menyewa ini dengan adanya UUPA sekarang tidak berlaku lagi.
BUKU IV BW, mengatur lembaga daluwarsa (acquisitive verjaring) yang upaya hukum untuk dinyatakan sebagai eigenaar (pasal 610 – 1955 jo 1963). Acaranya disebut “eigendom-uitwijzing” (pasal 621, 622 dan 623).
Selain itu, hak eigendom dapat diperoleh melalui lembaga daluwarsa (pasal 584)
33
TANAH DOMAIN NEGARA
Tanah
Kosong
Tanah Hak
Adat
Tanah Hak
Barat lainnya
Tanah Hak
Eigendom
Tanah
Daerah
Swapraja
34
HUKUM TANAH BARAT
Sebagai Pemilik
Sebagai Penguasa
Hak-hak Perorangan :
- Hak Eigendom
Hak-hak Indonesia:
Hak Milik Adat
35
Hak
Opstal
Hak
Erfpacht
Hak
Sewa
Hak
Gebruik
Perjanj
Tanah Hak Eigendom | Tanah Hak Domein |
Perjanj
Hak
Opstal
Hak
Erfpacht
Hak
Sewa
Hak
Gebruik
Melalui Jual Beli
Hak Eigendom
36
HUKUM TANAH ADAT
Hak Ulayat
Unsur Kepunyaan
Unsur Kekuasaan
Kepala Adat
Hak-hak Perorangan:
(Hak-hak atas Tanah)
Primer : Hak Milik Adat
Hak Pakai
Sekunder : Hak Gadai
Hak Usaha BH
Magersari, Sewa
37
HUKUM TANAH NASIONAL
Hak Bangsa (Ps. 1)
Unsur Kepunyaan
Unsur Kekuasaan
Hak Menguasai Negara (Ps. 2)
Hak-hak Perorangan:
(Hak-hak atas Tanah)
Primer : Hak Milik
Hak Pakai
Hak Guna Usaha
Hak Guna Bangunan
Sekunder : Hak Guna Bangunan
Hak Pakai
Hak Gadai
Hak Usaha BH
Magersari, Sewa
38
| SEBELUM UUPA S/D 23 SEPTEMBER 1960 | SESUDAH UUPA (Sesudah 24 Sept. 1960) |
KEDUDUKAN HUKUM | Terpencar dalam berbagai hukum:
Perdata
Perdata
Golongan | Satu Obyek Satu Sistimatika |
KEDUDUKAN NEGARA | Pemilik /Badan Hukum Perdata | Badan Penguasa |
KEDUDUKAN HAK | Hak-hak Barat Hak-hak Adat Hak-hak Swapraja | Unifikasi dalam Hak melalui Ketentuan Konversi |