1 of 20

Sosialisasi Pemutakhiran Data dan Informasi Mutu Beras Tahun 2023 sd 2025

Setiap Provinsi di Indonesia

Badan Pangan Nasional

Badan Pangan Nasional

2 of 20

Pasal 68 ayat (1)

“Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin terwujudnya penyelenggaraan Keamanan Pangan di setiap rantai Pangan secara terpadu.”

Pasal 71 ayat (1)

“Setiap orang yang terlibat dalam rantai Pangan wajib mengendalikan risiko bahaya pada Pangan, baik yang berasal dari bahan, peralatan, sarana produksi, maupun dari perseorangan sehingga Keamanan Pangan terjamin.”

Pasal 71 ayat (2)

“Setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran wajib:

a. Memenuhi Persyaratan Sanitasi; dan

b. Menjamin Keamanan Pangan dan/atau keselamatan manusia. ”

KEAMANAN PANGAN WAJIB DIJAMIN

Pasal 108 ayat 3 (c):

Lembaga bidang Pangan diberikan kewenangan melaksanakan pengawasan Keamanan Pangan Segar, meliputi:

  • Standar Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan
  • Standar label dan iklan Pangan

Pasal 149:

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, lembaga Pemerintah yang menangani bidang Pangan yang sudah ada pada saat berlakunya Undang-Undang ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya lembaga Pemerintah yang menangani bidang Pangan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.

Dasar Regulasi Penjaminan Keamanan & Mutu Pangan

Undang-undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012

Badan Pangan Nasional

3 of 20

Perpres 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional

Pasal 2:

Badan Pangan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.

Pasal 3:

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Pangan Nasional menyelenggarakan fungsi:

e). pelaksanaan pengembangan dan pemantapan penganekaragaman dan pola konsumsi pangan, serta pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar

Pasal 45:

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini pelaksanaan tugas dan fungsi koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang peningkatan diversifikasi dan pemantapan ketahanan pangan yang dilaksanakan oleh Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian diintegrasikan menjadi tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional.

Pangan Olahan

Pangan Olahan Industri Rumah Tangga

Pangan Siap Saji

Pangan Segar

BPOM

BPOM atau Pemda

BPOM, Kemenkes

Kementan

NFA

Pengalihan kewenangan

(Perpres 66/2021)

Kewenangan dalam Keamanan Pangan

(PP 86/2019)

PANGAN

Regulasi Penjamin Keamanan Pangan (lanjutan)

Badan Pangan Nasional

4 of 20

Tusi Keamanan dan Mutu Pangan

  1. Koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang penganekaragaman konsumsi pangan dan keamanan pangan
  2. Pengembangan dan pemantapan penganekaragaman konsumsi pangan
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penganekaragaman konsumsi pangan dan keamanan pangan
  4. Promosi pola konsumsi pangan
  5. Pengawasan penerapan standar keamanan dan mutu pangan
  6. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penganekaragaman konsumsi pangan dan keamanan pangan
  7. Pemantapan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penganekaragaman konsumsi pangan dan keamanan pangan
  • Kerjasama dan Harmonisasi Standar Keamanan dan Mutu Pangan Segar
  • Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Segar serta Sarana Prasarana produksinya
  • Kelembagaan Keamanan Pangan
  • Pengawasan Pre Market (Registrasi, Sertifikasi, surveilan)
  • Pengawasan Post Market (pengawasan di peredaran, ekspor, impor
  • Pembinaan Keamanan dan Mutu Pangan
  • Analisis Konsumsi Pangan
  • Pengembangan Penganekaragaman Pangan melalui B2SA
  • Promosi dan Edukasi Pola Konsumsi Pangan

Badan Pangan Nasional

(Perpres 66/2021; Perbadan 2/2022)

Badan Pangan Nasional

5 of 20

5

NO

SUB URUSAN

PEMERINTAH PUSAT

DAERAH

PROVINSI

DAERAH KABUPATEN/KOTA

4

Keamanan Pangan

Pelaksanaan pengawasan keamanan pangan segar distribusi lintas negara dan distribusi lintas Daerah provinsi.

Pelaksanaan pengawasan keamanan pangan segar distribusi lintas Daerah kabupaten/kota.

Pelaksanaan pengawasan keamanan pangan segar (lingkup kabupaten/kota).

PANGAN merupakan Urusan Pemerintahan yang WAJIB dilaksanakan oleh semua daerah

Pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah Urusan Pangan

pada sub urusan keamanan pangan

Terdapat 4 Sub Urusan Pangan: 1) Penyelenggaraan Pangan Berdasarkan Kedaulatan dan Kemandirian Pangan, 2) Penyelenggaraan Ketahanan Pangan, 3) Penanganan Kerawanan Pangan, dan 4) Keamanan Pangan

UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah

National Food Agency

6 of 20

Pendelegasian Wewenang &

Pemberian Kuasa

Kewajiban Pendaftaran

Berdasarkan PP 86/2019 tentang Keamanan Pangan

  1. Kewajiban penyelenggara pangan untuk memenuhi Persyaratan Sanitasi dan menjamin Keamanan Pangan dan/atau keselamatan manusia (Pasal 4)

  • Kewajiban kepemilikan nomor pendaftaran bagi setiap Pangan Segar asal tumbuhan baik yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor dan diedarkan dalam kemasan berlabel (Pasal 38)

UU 11/2020 direvisi menjadi

UU No. 6 tahun 2023 tentang Penetepan

PerPu No.2 tahun 2023 tentang Cipta Kerja

PP No. 28 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Perizinan Berusaha pada sektor Kesehatan, Obat dan Pangan terdiri atas subsektor:

  1. Subsektor Kesehatan
  2. Subsektor Obat
  3. Subsektor Pangan Segar

Pasal 162

Dilaksanakan oleh Badan Pangan Nasional

Regulasi Pengawasan Keamanan Pangan Pre-Market

Badan Pangan Nasional

7 of 20

Regulasi Pengawasan Keamanan Pangan Post-Market

Pengawasan meliputi:

  1. Keamanan Pangan Segar;
  2. Mutu Pangan Segar;
  3. Gizi Pangan Segar;
  4. Label Pangan Segar; dan
  5. Iklan Pangan Segar.

  1. Mengenakan sanksi

administratif dalam hal pelanggaran (ex: peringatan tertulis, pencabutan perizinan);

  1. Pengambilan Contoh;
  2. Berkoordinasi dengan KL terkait;
  3. Penghentian iklan pangan segar yang terkait;
  4. Pembinaan kepada pelaku usaha (petani, peternak, nelayan/pembudidaya ikan;
  5. Melaporkan hasil pengawasan berdasarkan kajian resiko.

TINDAK LANJUT PENGAWASAN

Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Pangan Segar di peredaran berdasarkan prioritas pengawasan berbasis risiko

Perbadan Pangan Nasional no 2 Tahun 2024 tentang Pengawasan Terhadap Pemenuhan Persyaratan Keamanan, Mutu, Gizi, Label, dan Iklan Pangan Segar

  1. Produksi Pangan Segar
  2. Penyimpanan Pangan Segar
  3. Pengangkutan Pangan Segar
  4. Perdagangan Pangan Segar

Dilakukan melalui pemeriksaan terhadap kegiatan atau proses:

8 of 20

Badan Pangan Nasional

PERATURAN BADAN PANGAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2023

TENTANG PERSYARATAN MUTU DAN LABEL BERAS

  1. memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam mengkonsumsi beras yang aman bagi kesehatan
  2. Meningkatkan kualitas beras nasional
  3. Meningkatkan daya saing beras Indonesia di pasar global

TUJUAN

Badan Pangan Nasional

9 of 20

PERSYARATAN MUTU BERAS

(PERATURAN BADAN PANGAN NASIONAL NO. 2/2023)

Bebas Hama

Bebas Bau Apek, Asam, dan Bau asing lainnya

Berdasarkan Hasil Pengujian Organoleptik

Persyaratan Keamanan

1. Batas Maksimal Residu

2. Penggunaan Bahan Tambahan

3. Batas Maksimal Cemaran

4. Penerapan Cara yang Baik

Badan Pangan Nasional

10 of 20

MUTU BERAS

Aroma

Memiliki aroma khas beras segar, bukan aroma apek atau bau kimia

Tekstur

Memiliki tekstur yang kuat dan tidak mudah patah

Butiran

Memiliki butiran yang utuh, tidak patah dan seragam

Kebersihan

Bersih dari kotoran, kerikil, sekam, kutu, dan benda asing lainnya

Warna

Berwarna putih bersih dan mengkilap

Kandungan air

Memiliki kadar air yang tepat, tidak terlalu kering atau terlalu basah (maksimal 14%)

Badan Pangan Nasional

11 of 20

Badan Pangan Nasional

Kelas mutu Beras

a. Beras premium

b. Beras medium

c. Beras submedium

d. Beras pecah

Badan Pangan Nasional

12 of 20

Badan Pangan Nasional

Parameter Mutu Beras

Peraturan Badan Pangan No 2/2023

Badan Pangan Nasional

13 of 20

Data Izin Edar PL, PD, dan PDUK

Tahun 2023 Hingga Maret 2025

Badan Pangan Nasional

14 of 20

Badan Pangan Nasional

Hasil Uji Mutu Beras Tahun 2024

Sumber : Dit Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan

Badan Pangan Nasional

15 of 20

TUGAS ANTARA UPT DAN BIDANG TERKAIT

Dinas Pangan

(OKKPD)

Bidang Keamanan Pangan

UPT

Pengawasan di Peredaran, termasuk produk yang sudah punya izin edar

PENERBITAN IJIN

EDAR

Hasil Pengawasan

Informasi Produk yang sudah memiliki izin edar

Badan Pangan Nasional

16 of 20

Badan Pangan Nasional

Data yang sudah terinput di SIPSAT

dari 2023 hingga Maret 2025 : 2.240

Masih ada 1.673 data pada tiap provinsi yang belum lengkap pengisiannya, pada kolom :

  1. Kadar Air
  2. Beras Kepala
  3. Butir Patah
  4. Butir Menir
  5. Butir Warna
  6. Butir Rusak
  7. Butir Kapur
  8. Benda Asing
  9. Butir Gabah
  10. Derajat Sosoh

Contoh Hasil Sample Pengujian

Badan Pangan Nasional

17 of 20

Badan Pangan Nasional

Penambahan Kolom Pengujian untuk kelengkapan data sampel

Untuk Semua Sample Uji diperlukan tambahan kolom untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan :

  1. Nama Dagang
  2. Klaim Mutu
  3. Nama Produsen
  4. Harga per kg
  5. Alamat Produsen
  6. Tujuan Pengujian ✅

> Pendaftaran Perizinan

> Pengawasan

7. Keterangan Tindak Lanjut

Melengkapi Data Sample pengujian Mutu Beras

Badan Pangan Nasional

18 of 20

Badan Pangan Nasional

TATA CARA PENGISIAN FORM :

  1. Setiap perwakilan provinsi cukup membuka sheet sesuai dengan daerahnya masing masing (DILARANG MENGISI DATA PROVINSI LAIN)
  2. isi pada kolom NAMA DAGANG, KELAS MUTU, PRODUSEN, HARGA PER KILO, & ALAMAT PRODUSEN (Kolom R sampai Kolom V / Kolom Kuning)
  3. Kolom R / Nama Dagang diisi dengan nama dagang yang sesuai dengan daerahnya
  4. Kolom S / Kelas Mutu diisi dengan standar mutu beras yang diproduksi (Kategori : Premium / Medium / Sub Medium / Pecah )
  5. Kolom T / Produsen diisi dengan nama perusahaan/kelompok yang memproduksi beras
  6. Kolom U / Harga Per Kilo diisi dengan harga yang sudah ditentukan produsen
  7. Kolom V / Alamat Produsen diisi dengan Alamat tempat diproduksinya beras tersebut
  8. Kolom W dan Kolom X merupakan kolom Tujuan Pengujian dari pengambilan sample tersebut. Jika tujuan pengujian beras untuk pendaftaran perizinan maka dapat dicentang pada bagian tersebut, dan sebaliknya.
  9. Kolom Y diisi dengan Keterangan tindak lanjut yang telah dilakukan dari hasil pengawasan yang tidak sesuai dengan mutu beras yang diklaim
  10. Jika ada pertanyaan bisa langsung menghubungi PIC kami (0877-7096-3663) atas nama Mely Yanti
  11. Terima Kasih

Badan Pangan Nasional

19 of 20

Badan Pangan Nasional

Pengambilan Sampel Baru

AGENDA KERJA

Pemutakhiran Data dan Informasi Mutu Beras Tahun 2023 - 2025

MELALUI LINK SPREADSHEET : https://docs.google.com/spreadsheets/d/11MdcUCblihC8B3nCpDgedIpi_aflAORsgevdhE2iyF4/edit?usp=sharing

WAKTU PENGUJIAN LAB

11 Juli 2025

Hasil lab

Badan Pangan Nasional

20 of 20

Badan Pangan Nasional

TERIMA KASIH

Badan Pangan Nasional