Sosialisasi Pemutakhiran Data dan Informasi Mutu Beras Tahun 2023 sd 2025
Setiap Provinsi di Indonesia
Badan Pangan Nasional
Badan Pangan Nasional
Pasal 68 ayat (1)
“Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin terwujudnya penyelenggaraan Keamanan Pangan di setiap rantai Pangan secara terpadu.”
Pasal 71 ayat (1)
“Setiap orang yang terlibat dalam rantai Pangan wajib mengendalikan risiko bahaya pada Pangan, baik yang berasal dari bahan, peralatan, sarana produksi, maupun dari perseorangan sehingga Keamanan Pangan terjamin.”
Pasal 71 ayat (2)
“Setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran wajib:
a. Memenuhi Persyaratan Sanitasi; dan
b. Menjamin Keamanan Pangan dan/atau keselamatan manusia. ”
KEAMANAN PANGAN WAJIB DIJAMIN
Pasal 108 ayat 3 (c):
Lembaga bidang Pangan diberikan kewenangan melaksanakan pengawasan Keamanan Pangan Segar, meliputi:
Pasal 149:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, lembaga Pemerintah yang menangani bidang Pangan yang sudah ada pada saat berlakunya Undang-Undang ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya lembaga Pemerintah yang menangani bidang Pangan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
Dasar Regulasi Penjaminan Keamanan & Mutu Pangan
Undang-undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012
Badan Pangan Nasional
Perpres 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional
Pasal 2:
Badan Pangan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
Pasal 3:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Pangan Nasional menyelenggarakan fungsi:
e). pelaksanaan pengembangan dan pemantapan penganekaragaman dan pola konsumsi pangan, serta pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar
Pasal 45:
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini pelaksanaan tugas dan fungsi koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang peningkatan diversifikasi dan pemantapan ketahanan pangan yang dilaksanakan oleh Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian diintegrasikan menjadi tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional.
Pangan Olahan
Pangan Olahan Industri Rumah Tangga
Pangan Siap Saji
Pangan Segar
BPOM
BPOM atau Pemda
BPOM, Kemenkes
Kementan
NFA
Pengalihan kewenangan
(Perpres 66/2021)
Kewenangan dalam Keamanan Pangan
(PP 86/2019)
PANGAN
Regulasi Penjamin Keamanan Pangan (lanjutan)
Badan Pangan Nasional
Tusi Keamanan dan Mutu Pangan
Badan Pangan Nasional
(Perpres 66/2021; Perbadan 2/2022)
Badan Pangan Nasional
5
NO | SUB URUSAN | PEMERINTAH PUSAT | DAERAH PROVINSI | DAERAH KABUPATEN/KOTA |
4 | Keamanan Pangan | Pelaksanaan pengawasan keamanan pangan segar distribusi lintas negara dan distribusi lintas Daerah provinsi. | Pelaksanaan pengawasan keamanan pangan segar distribusi lintas Daerah kabupaten/kota. | Pelaksanaan pengawasan keamanan pangan segar (lingkup kabupaten/kota). |
PANGAN merupakan Urusan Pemerintahan yang WAJIB dilaksanakan oleh semua daerah
Pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah Urusan Pangan
pada sub urusan keamanan pangan
Terdapat 4 Sub Urusan Pangan: 1) Penyelenggaraan Pangan Berdasarkan Kedaulatan dan Kemandirian Pangan, 2) Penyelenggaraan Ketahanan Pangan, 3) Penanganan Kerawanan Pangan, dan 4) Keamanan Pangan
UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
National Food Agency
Pendelegasian Wewenang &
Pemberian Kuasa
Kewajiban Pendaftaran
Berdasarkan PP 86/2019 tentang Keamanan Pangan
UU 11/2020 direvisi menjadi
UU No. 6 tahun 2023 tentang Penetepan
PerPu No.2 tahun 2023 tentang Cipta Kerja
PP No. 28 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Perizinan Berusaha pada sektor Kesehatan, Obat dan Pangan terdiri atas subsektor:
Pasal 162
Dilaksanakan oleh Badan Pangan Nasional
Regulasi Pengawasan Keamanan Pangan Pre-Market
Badan Pangan Nasional
Regulasi Pengawasan Keamanan Pangan Post-Market
Pengawasan meliputi:
administratif dalam hal pelanggaran (ex: peringatan tertulis, pencabutan perizinan);
TINDAK LANJUT PENGAWASAN
Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Pangan Segar di peredaran berdasarkan prioritas pengawasan berbasis risiko
Perbadan Pangan Nasional no 2 Tahun 2024 tentang Pengawasan Terhadap Pemenuhan Persyaratan Keamanan, Mutu, Gizi, Label, dan Iklan Pangan Segar
Dilakukan melalui pemeriksaan terhadap kegiatan atau proses:
Badan Pangan Nasional
PERATURAN BADAN PANGAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2023
TENTANG PERSYARATAN MUTU DAN LABEL BERAS
|
TUJUAN
Badan Pangan Nasional
PERSYARATAN MUTU BERAS
(PERATURAN BADAN PANGAN NASIONAL NO. 2/2023)
Bebas Hama
Bebas Bau Apek, Asam, dan Bau asing lainnya
Berdasarkan Hasil Pengujian Organoleptik
Persyaratan Keamanan
1. Batas Maksimal Residu
2. Penggunaan Bahan Tambahan
3. Batas Maksimal Cemaran
4. Penerapan Cara yang Baik
Badan Pangan Nasional
MUTU BERAS
Aroma | Memiliki aroma khas beras segar, bukan aroma apek atau bau kimia |
Tekstur | Memiliki tekstur yang kuat dan tidak mudah patah |
Butiran | Memiliki butiran yang utuh, tidak patah dan seragam |
Kebersihan | Bersih dari kotoran, kerikil, sekam, kutu, dan benda asing lainnya |
Warna | Berwarna putih bersih dan mengkilap |
Kandungan air | Memiliki kadar air yang tepat, tidak terlalu kering atau terlalu basah (maksimal 14%) |
Badan Pangan Nasional
Badan Pangan Nasional
Kelas mutu Beras
a. Beras premium
b. Beras medium
c. Beras submedium
d. Beras pecah
Badan Pangan Nasional
Badan Pangan Nasional
Parameter Mutu Beras
Peraturan Badan Pangan No 2/2023
Badan Pangan Nasional
Data Izin Edar PL, PD, dan PDUK
Tahun 2023 Hingga Maret 2025
Badan Pangan Nasional
Badan Pangan Nasional
Hasil Uji Mutu Beras Tahun 2024
Sumber : Dit Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan
Badan Pangan Nasional
TUGAS ANTARA UPT DAN BIDANG TERKAIT
Dinas Pangan
(OKKPD)
Bidang Keamanan Pangan
UPT
Pengawasan di Peredaran, termasuk produk yang sudah punya izin edar
PENERBITAN IJIN
EDAR
Hasil Pengawasan
Informasi Produk yang sudah memiliki izin edar
Badan Pangan Nasional
Badan Pangan Nasional
Data yang sudah terinput di SIPSAT
dari 2023 hingga Maret 2025 : 2.240
Masih ada 1.673 data pada tiap provinsi yang belum lengkap pengisiannya, pada kolom :
Contoh Hasil Sample Pengujian
Badan Pangan Nasional
Badan Pangan Nasional
Penambahan Kolom Pengujian untuk kelengkapan data sampel
Untuk Semua Sample Uji diperlukan tambahan kolom untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan :
> Pendaftaran Perizinan
> Pengawasan
7. Keterangan Tindak Lanjut
Melengkapi Data Sample pengujian Mutu Beras
Badan Pangan Nasional
Badan Pangan Nasional
TATA CARA PENGISIAN FORM :
Badan Pangan Nasional
Badan Pangan Nasional
Pengambilan Sampel Baru
AGENDA KERJA
Pemutakhiran Data dan Informasi Mutu Beras Tahun 2023 - 2025
MELALUI LINK SPREADSHEET : https://docs.google.com/spreadsheets/d/11MdcUCblihC8B3nCpDgedIpi_aflAORsgevdhE2iyF4/edit?usp=sharing
WAKTU PENGUJIAN LAB
11 Juli 2025
Hasil lab
Badan Pangan Nasional
Badan Pangan Nasional
TERIMA KASIH
Badan Pangan Nasional