BELANJA BANTUAN KEUANGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT
tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat
tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Dasar Hukum
BELANJA BANTUAN KEUANGAN
Belanja bantuan keuangan merupakan belanja transfer sebagai klasifikasi dari belanja daerah yang merupakan pengeluaran uang dari Daerah Provinsi kepada Daerah lain.
dianggarkan
BELANJA
BANTUAN KEUANGAN
sesuai kemampuan keuangan pemerintah Daerah Provinsi setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan serta alokasi belanja yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
BELANJA BANTUAN KEUANGAN
Kerja Sama Daerah, Pemerataan Peningkatan Kemampuan Keuangan, dan/atau Tujuan tertentu lainnya yang Memberikan Manfaat Bagi Pemberi dan/atau Penerima Bantuan Keuangan.
DIBERIKAN
DALAM RANGKA
MELIPUTI:
dianggarkan pada APBDesa penerima bantuan keuangan.
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
BAB V PENGANGGARAN
Pasal 20
Penganggaran
bantuan keuangan
selanjutnya dialokasikan dalam DPA pada SKPKD yang dimuat dalam Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan.
didasarkan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Belanja
bantuan keuangan
Belanja
bantuan keuangan
pemerintah Daerah Provinsi
dianggarkan pada kelompok belanja transfer, jenis belanja bantuan keuangan, objek belanja, rincian objek belanja dan sub rincian objek belanja berkenaan.
Daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran bantuan keuangan
bersifat umum dan bersifat khusus dimuat dalam lampiran penjabaran APBD/perubahan APBD.
DPA pada SKPKD dan lampiran penjabaran APBD/perubahan APBD
menjadi dasar pelaksanaan dalam pencairan belanja bantuan keuangan.
Bantuan keuangan Daerah Provinsi kepada Daerah Kabupaten/Kota
dianggarkan pada DPA-SKPD terkait di Kabupaten/Kota penerima bantuan keuangan.
Bantuan keuangan Daerah Provinsi kepada Pemerintah Desa
PENGANGGARAN DI KAB./KOTA
Bantuan keuangan Daerah Provinsi kepada Daerah Kabupaten/Kota dianggarkan pada DPA-SKPD terkait di Kabupaten/Kota penerima bantuan keuangan.
Surat Edaran
Sekda
Penjabaran APBD
Prov. Jabar
Penyusunan DPA SKPD Kab./Kota
Pada DPA menganggarkan belanja Konsultansi Perencanaan/Pengawasan sementara dalam RAB pada usulan/proposal belum dicantumkan.
KESALAHAN PENGANGGARAN BANTUAN KEUANGAN PADA DPA KABUPATEN/KOTA
Nomenklatur kegiatan/pekerjaan pada DPA tidak sesuai dengan nomenkelatur pada Penjabaran
Nominal yang dianggarkan pada DPA tidak sesuai dengan nominal pada Penjabaran APBD Provinsi Jawa Barat;
Rincian belanja Pada DPA tidak sesuai dengan RAB pada Usulan/Proposal yang disampaikan.
Nominal pada usulan/proposal lebih besar dari nilai nominal pada Penjabaran APBD Provinsi Jawa Barat, (nominal dan rincian pada DPA harus disesuaikan dengan nominal pada penjabaran dengan tetap mengacu pada usulan/proposal dengan memprioritaskan rincian yang sesuai dengan nomenkelatur dan output kegiatan atau menyesuaikan koefisien output;
Pemaketan pekerjaan kontruksi/fisik/peralatan pada DPA tidak sesuai dengan yang tertera pada RAB usulan/proposal (dilakukan pemecahan paket, pemaketan pada kodering belanja yang tidak sesuai dengan jenis );
Pada kegiatan fisik masih menganggarkan Biaya Penunjang (Honorarium, Makan Minum, Perjalanan Dinas, ATK dll).
PENATAUSAHAAN
Pasal 21
surat permohonan pencairan bantuan keuangan, dibubuhi stempel dan ditandatangani oleh Bupati/Wali Kota;
fotokopi DPA-SKPD Daerah Kabupaten/Kota kegiatan berkenaan;
fotokopi Naskah Perjanjian Kerjasama/Naskah Perjanjian/Surat Perintah Kerja/Surat Pesanan kegiatan berkenaan;
surat pernyataan tanggung jawab bermaterai dari Pengguna Anggaran sebagai Kepala SKPD Daerah Kabupaten/Kota terkait; dan
surat keterangan hasil verifikasi administrasi kelengkapan persyaratan permohonan pencairan bantuan keuangan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten/Kota.
mengajukan permohonan pencairan bantuan keuangan
kepada Gubernur melalui SKPKD, dengan melengkapi persyaratan administrasi, meliputi:
Bupati/Wali Kota
PENGGUNAAN
Dalam hal terdapat sisa dana bantuan keuangan yang bersifat terus menerus setiap tahun anggaran, maka akan diperhitungkan dengan anggaran bantuan keuangan tahun anggaran berikutnya.
6
Dalam hal setelah perpanjangan waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kegiatan tetap tidak dapat diselesaikan atau masih terdapat sisa dana kegiatan, maka sisa dana dikembalikan ke RKUD Provinsi Jawa Barat
5
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota penerima Bantuan Keuangan wajib menggunakan dana berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Daerah Kabupaten/Kota dan untuk Pemerintah Desa berdasarkan Rincian Penggunaan Belanja.
1
Penerima Bantuan Keuangan bertanggung jawab atas peruntukkan dan/atau penggunaan Bantuan Keuangan yang diterimanya.
2
Dalam hal terdapat kegiatan tidak dapat diselesaikan sampai dengan tanggal 31 Desember dikarenakan adanya perpanjangan waktu untuk penyelesaian pekerjaan, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat menggunakan kembali sisa dana serta wajib menganggarkannya kembali pada tahun anggaran berikutnya.
4
Sisa dana kegiatan Bantuan Keuangan kepada Daerah Kabupaten/Kota yang tidak digunakan dan temuan pemeriksaan serta denda keterlambatan dikembalikan ke RKUD Provinsi paling lambat tanggal 31 Desember tahun berkenaan.
3
PELAPORAN
Kepala Daerah penerima Bantuan Keuangan menyampaikan laporan realisasi keuangan dan fisik
Laporan realisasi keuangan disampaikan kepada Gubernur melalui SKPKD dengan tembusan kepada SKPD yang membidangi pengawasan paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
2
Laporan realisasi fisik disampaikan kepada Gubernur melalui SKPD yang membidangi pengendalian pembangunan dengan tembusan kepada SKPD yang membidangi pengawasan paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
TERIMA KASIH