Thaharah
(Bersuci)
Pengertian Thaharah
Dasar Hukum Thaharah
Thaharah (bersuci) dijelaskan secara eksplisit di dalam Al-Qur’an:
.... اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
“...Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."
(QS. Al-Baqarah: 222)
Wudhu
Istinja’
Tayamum
Mandi Besar
Macam-Macam Thaharah
Alat-Alat Thaharah
Air yang dapat digunakan bersuci adalah air suci dan menyucikan, di antaranya: air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air, air salju, dan air es atau embun.
Air
misalnya batu atau tisu yang bersih (ketika tidak ada air atau sesuai ketentuan syariat).
Batu atau benda suci yang dapat digunakan untuk istinja’
Apabila tidak mendapatkan air atau tidak boleh menggunakan air dengan alasan tertentu ketika ingin berwudhu, dapat diganti dengan bertayamum dengan debu yang suci.
Debu yang suci
Pertanyaan