1 of 15

BIDANG PEMBELAJARAN DAN KURIKULUM

ILMU KOMUNIKASI

FAKULTAS ILMU KOMUNIKASI

UNIVERSITAS PANCASILA

Kenali Prodimu dalam PKKMB 2026

2 of 15

    • Berdiri pada tanggal 20 April 2007
    • Berdasarkan Ijin Penyelenggaraan yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional, Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, Direktorat Pembinaan Akademik dan Kemahasiswaan, dengan Surat Keputusan Nomor 936/D/T/2007, tanggal 20 April 2007.
    • Terakreditasi A, berdasarkan Keputusan BAN-PT Nomor 12894/SK/BAN-PT/Ak-PPJ/S/XII/2021 tanggal 8 Desember 2021 tentang Status, Nilai, Peringkat dan Masa Berlaku Hasil Akreditasi Program Sarjana di Perguruan Tinggi

PRODI SARJANA (S1) ILMU KOMUNIKASI

3 of 15

Menghasilkan Lulusan yang unggul di bidang ilmu komunikasi melalui pembelajaran adaptatif berdasarkan nilai – nilai luhur Pancasila.

Visi:

Misi:

    • Menyelenggarakan Pendidikan dan Pembelajaran Mayor-Minor dengan memperhatikan program-program yang diluncurkan oleh DIKTI;
    • Menyelenggarakan penelitian interdisiplin dengan memanfaatkan perkembangan IPTEKS terkait keilmuan komunikasi.
    • Menyelenggarakan kegiatan PKM yang memperhatikan kebutuhan masyarakat dari prespektif komunikasi interdisiplin

4 of 15

PROFIL LULUSAN S1

5 of 15

​

Memiliki tujuan menggunakan keilmuan komunikasi dalam mendorong pengembangan masyarakat yang berkelanjutan (Communication for Sustainable Development)

​

Perkuliahan Mayor dan Minor (S1)

​

Memiliki 3 Peminatan (dipilih semester 4) yaitu:

    • Komunikasi Strategis/ Communication Strategic

2. Jurnalistik Multimedia/ Multimedia Journalism

3. Kajian Media/ Media Studies

​

Penciri Prodi S1

6 of 15

Tim Pengajar

Terdiri dari 30 Dosen Tetap lulusan dari universitas terbaik dari dalam dan luar negeri:

1 Dosen bergelar Professor

13 Dosen bergelar Doktor (S3)

16 Dosen bergelar Magister (S2)

(5 Dosen sedang menempuh Program Studi Lanjut Doktor)

7 of 15

SEBARAN MATA KULIAH

SEMESTER I

Buku Pedoman Akademik:

https://bit.ly/BukuakademikS1-ILKOM

8 of 15

    • Proses pembelajaran dengan bobot SKS setiap mata kuliah
    • Perkuliahan Blended Learning, Kuliah umum, Kuliah Praktisi Mengajar
    • Perkuliahan Wajib Diikuti Mahasiswa 16 Pertemuan (Termasuk Evaluasi Penilaian/Ujian)
    • Absensi Kehadiran minimal. 75% dari jumlah pertemuan kuliah, syarat untuk Ujian Akhir Semester
    • Ketidakhadiran mahasiswa di kelas: Wajib Menyampaikan ke dosen pengampu mata kuliah dengan alasan dan melampirkan bukti pendukung:
    • Kondisi Sakit untuk menyampaikan bukti surat keterangan sakit dari klinik/Rumah Sakit
    • Izin karena kondisi tertentu surat ketidakhadiran mengetahui Orang tua, mengikuti kegiatan Surat dari Instansi, surat Tugas dari Universitas Pancasila

​

Proses Pembelajaran

9 of 15

Batas Pengambilan SKS

Sesuai Peraturan Akademik Universitas Pancasila: No.01 Tahun 2026

10 of 15

KOMPONEN PENILAIAN

Sesuai Keputusan Rektor Universitas Pancasila: No.6430/KEP.R/UP/IX/2023

11 of 15

Bobot Penilaian

Sesuai Peraturan Akademik Universitas Pancasila: No.01 Tahun 2026

12 of 15

Penyelesaian Masa Studi

    • Masa Studi Program Sarjana Maks. 16 Semester
    • Perbaikan Nilai Program Remedial
    • Semester Antara (Percepatan & Perbaikan Nilai) syarat dan ketentuan berlaku
    • Tugas Akhir (Skripsi, Non Skripsi/Karya Kreatif) dengan ketentuan :
  • Memenuhi persyaratan akademik yang ditentukan: Sebaran nilai

mata kuliah minimal C, lulus mk metodologi dan kapsel.

  • Memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan:

TOEFL min.400, SKPI (Surat Keterangan Pendamping Ijazah)

telah mengikuti PKKMB, serta Tersertifikasi Kompetensi BNSP)

  • Memenuhi SKS lulus minimal 132 SKS (untuk mengikuti kelas), terpenuhi SKS lulus 139 untuk maju Sidang Utama
  • Memenuhi IPK minimal 2,75
  • Predikat Cumlaude diberikan jika: mahasiswa memiliki predikat dengan pujian, menyelesaikan seluruh beban studi tepat waktu tanpa cuti, tidak pernah mengulang mata kuliah.

​

13 of 15

Universitas Pancasila menerapkan ketentuan masa studi mahasiswa paling lama 2 (dua) kali masa tempuh kurikulum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 23 Peraturan Rektor Universitas Pancasila Nomor 01 Tahun 2026 tentang Peraturan Akademik, sebagai pelaksanaan hak pilih yang diberikan kepada perguruan tinggi berdasarkan ketentuan peralihan Pasal 116 Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2A 25B tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Aturan Masa Studi

14 of 15

Program Kampus Berdampak

    • Magang Berdampak
    • Student Mobility (Nasional & Internasional) ISEP
    • Program Kreativitas Mahasiswa
    • Riset & Pengabdian Masyarakat bersama Dosen

​

15 of 15

Terima kasih

Sampai Jumpa di Kelas 2026