1 of 24

7.Hukum, hak dan kewajiban

2 of 24

Hukum ,hak dan kewajiban

Hukum ?

Hak ?

Kewajiban ?

3 of 24

Hukum

  • Sistem aturan yang dibuat serta ditegakkan oleh pemerintah untuk mengatur semua Tindakan masyarakat, agar tujuan hukum tercapai yaitu menciptakan ketertiban masyarakat, menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam masyarakat
  • Mis Hukum pidana :
  • Hukum perdata

3

4 of 24

Hak dan kewajiban

4

    • Kewenangan yang di miliki individu sebagai bagaian dari HAM yang harus di hormati orang lain, hak memberikan kebebasan bagi seseorang untk memperoleh/melakukan sesuatu tanpa campur tangan pihak lain

hak

    • Tanggungjawab/keharusan yang harus dilakukan oleh individu terhadap orang lain, masyarakat/negara, jd kewajiban bertujuan menjaga hak orang lain/memastikan keseimbangan hubungan dalam masyarakat

kewajiban

5 of 24

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

  • Peristiwa hukum pada hakekatnya adalah kejadian, keadaan, atau perbuatan orang yang oleh hukum dihubungkan dengan akibat hukum.

5

hak

kewajiban

hukum

Peristiwa hukum

6 of 24

Peristiwa hukum

  • Kejadian dalam masyarakat yang mengerakkan suatu peraturan hukum tertentu, sehingga hukum itu harus dijalankan/diberlakuakn (tidak setiap peristiwa mengerakan hukum)
  • Peristiwa hukum bisa terjadi tanpa campu tangan manusia

6

7 of 24

Hak dalam peristiwa hukum

  • Hak yang muncul sebagai dampak dari suatu kejadian/tindakan yang sah secara hukum, hak ini memberikan keistimewaan/keuntungan pihak yang bersangkutan dan dilindungi oleh hukum

7

8 of 24

Kewajiban dalam peristiwa hukum

  • Tanggungjawab yang timbul akibat suatu kejadian/Tindakan hukum. Kewajiban ini harus dipenuhi oleh pihak yang bersangkutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku

8

9 of 24

Perbuatan hukum 

  • Perbuatan hukum adalah perbuatan subjek hukum yang ditujukan untuk menimbulkan akibat hukum yang sengaja dikehendaki oleh subjek hukum.  Unsur-unsur perbuatan hukum adalah kehendak dan pernyatan kehendak.
  • Perbutan hukum dibagi menjadi dua, yaitu:

a.       Perbutan hukum sepihak, artinya hanya memerlukan kehendak dan pernyataan kehendak untuk menimbulkan akibat hukum dari subjek hukum.  Misal: penerimaan dan penolakan wasiat (1048, 1057 BW).

b.      Perbuatan hukum ganda, memerlukan  kehendak dan pernyataan kehendak  sekurang-kurangnya dua subejek hukum  yang ditujukan kepada akibat hukum yang sama.  Misalnya dalah perjanjian dan perbuatan hukum ganda lainnya seperti pendirian perseroan terbatas.

​

9

10 of 24

Hak Absolute

  • Hak absolut adalah hak yang melekat pada seseorang dan dapat dipertahankan terhadap siapa pun. Hak ini bersifat mutlak, artinya setiap orang wajib menghormati hak tersebut. Hak absolut tidak bergantung pada adanya hubungan khusus dengan pihak lain dan berlaku umum, sehingga pelanggarannya akan dikenakan sanksi hukum

10

11 of 24

Hak Relatif

  • hak yang hanya dapat dituntut terhadap pihak tertentu yang memiliki hubungan hukum langsung dengan pemilik hak. Hak relatif tidak bersifat umum, karena hanya berlaku antara para pihak yang memiliki perjanjian atau hubungan hukum tertentu. Hak ini sering disebut sebagai hak perseorangan karena muncul dari perjanjian atau kontrak yang sifatnya saling mengikat.

11

12 of 24

Kewajiban menurut curzon

12

Kewajiban Mutlak

Kewajiban Publik

Kewajiban Positif

Kewajiban universal/umum

Kewajiban primer

13 of 24

Syarat hubungan hukum

13

Syarat Hub.hukum

Dasar hukum

Peristiwa hukum

14 of 24

Jenis hubungan hukum

​

​

​

​

​

​

​

​

​

​

14

Jenis Hub Hukum

Sederajat

Tidak sederajat

Timbal balik

Timpang bkn sepihak

15 of 24

Ciri Adanya Hubungan Hukum�

  1. Adanya orang-orang yang hak atau kewajibannya saling berhadapan.
  2. Adanya obyek yang berlaku berdasarkan hak dan kewajiban (dalam contoh di atas objeknya adalah tanah)
  3. Adanya hubungan antara pemilik hak dan pengemban kewajiban, atau adanya hubungan terhadap objek yang bersangkutan.

​

Syarat Hubungan Hukum

​

  1. harus ada dasar hukumnya, yaitu peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum tersebut, dan
  2. harus menimbulkan peristiwa hukum

​

15

16 of 24

Macam/jenis hubungan hukum�

16

Bersegi satu

Bersegi dua

17 of 24

HUBUNGAN HUKUM�

​

Unsur2 hubungan hukum:

  1. Adanya orang-orang yang hak dan kewajibannya berhadapan
  2. Adanya obyek yang berlaku berdasarkan hak dan kewajiban tersebut diatas
  3. Adanya hubungan antara pemilik hak dan pengembang kewajiban atau adanya hubungan atas obyek yang bersangkutan.

17

18 of 24

Akibat hukum

  • Akibat hukum adalah segala akibat yang terjadi dan segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum terhadap obyek hukum ataupun akibat lain yang disebabkan karena kejadian tertentu yang oleh hukum yang bersangkutan telah ditentukan atau dianggap sebagai akibat hukum.

18

19 of 24

Pembidangan hukum

​

​

​

​

​

Hukum

19

H.Publik

H.Privat

H.Formil

H.Adat & H.islam

HTN

HAN

H.Pidana

H. Perdata

H.Dagang

​

H.Acara Perdata.

H.Acara Pidana

H.Acara Tata Usaha Negara

H.Acara H.I

H.Adat

H.Islam

20 of 24

Penggolongan hukum menurut sumbernya

  • Hukum undang-undang, yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan;
  • Hukum kebiasaan (adat), yang terletak di dalam peraturan kebiasaan adat;
  • Hukum traktat, yaitu yang ditetapkan oleh negara di dalam suatu perjanjian antar negara;
  • Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang diambil dari putusan hakim terdahulu.

20

21 of 24

Penggolongan hukum menurut bentuk dan isi

Penggolongan hukum menurut bentuknya:

  • Hukum tertulis, terdiri dari yang dikodifikasi dan yang tidak dikodifikasi;
  • Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan).

​

Penggolongan hukum menurut isinya:

  • Hukum privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain, menitikberatkan pada kepentingan perseorangan;
  • Hukum publik (hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan negara dengan alat perlengkapan atau hubungan negara dengan perseorangan

​

21

22 of 24

Penggolongan hukum menurut sifat-Wujud

Penggolongan hukum menurut sifatnya:

  • Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak;
  • Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.

​

Penggolongan hukum menurut wujudnya:

  • Hukum objektif, yaitu hukum yang berlaku secara umum di suatu negara, mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih tanpa memandang golongan tertentu;
  • Hukum subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih. Hukum subjektif disebut juga hak.

22

23 of 24

Penggolongan hukum menurut waktu berlakunya

Penggolongan hukum menurut waktu berlakunya:

  • Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku saat ini bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu;
  • Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang;
  • Hukum alam, yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.

23

24 of 24

Penggolongan hukum menurut cara mempertahankan

  • Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah dan larangan. Contoh: hukum pidana, hukum perdata;
  • Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material, cara mengajukan suatu perkara di pengadilan, dan cara hakim memberi putusan.

24