1 of 41

Bimbingan Sistem Akuntansi Instansi Tahun 2023

Belanja Bantuan Pemerintah Pada Kementerian/Lembaga

Direktorat Pelaksanaan Anggaran

Oktober 2023

© 2023 Direktorat Jenderal Perbendaharaan

2 of 41

Dasar Hukum

2

Tata Kelola Bantuan Pemerintah

  • PMK nomor 168/PMK.05/2015 jo.
  • PMK nomor 173/PMK.05/2016 jo.
  • PMK nomor 132/PMK.05/2021

Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga

3 of 41

Ruang Lingkup &Definisi

3

Bantuan Pemerintah :

Bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah /non pemerintah.

Definisi

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini mengatur mengenai :

pengalokasian, pencairan, penyaluran dan pertanggungjawaban Anggaran Bantuan Pemerintah yang tidak termasuk dalam kriteria Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/ Lembaga yang bersumber dari APBN

Ruang Lingkup

Pemberian penghargaan

Beasiswa

Tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya

Bantuan operasional;

Bantuan sarana/ prasarana

Rehabilitasi/Pembangunan Gedung /Bangunan

Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Ban.Pem yang ditetapkan oleh PA

Rp.

Jenis Bantuan Pemerintah

1

2

3

4

5

6

7

4 of 41

Prinsip Penyaluran Bantuan Pemerintah

4

  • bukan merupakan bantuan yang bersifat grant, pemberian berdasarkan prestasi kerja misalkan penghargaan, beasiswa atau TPG dan Tunjangan Lainnya.
  • Untuk Bantuan Pemerintah selain itu, pencairan dilakukan per tahap dimana Tahap II dan selanjutnya berdasarkan progres kemajuan pekerjaan

Berdasarkan Prestasi Kerja

Bantuan Pemerintah yang diberikan dalam bentuk uang, dalam hal terdapat sisa dana hasil pelaksanaan kegiatan sesuai dengan PKS, maka sisa dana dimaksud disetor ke Kas Negara

Tidak Bersifat Lumsum

  • pelaksanaan pemberian Bantuan Pemerintah, K/L menyusun Pedoman Umum dan Pedoman Teknis yang merupakan guideline bagi pemberi bantuan dan penerima bantuan.
  • Kewenangan Menkeu selaku BUN hanya mengatur tata kelola keuangan , pertanggungjawaban, dan pelaporan

Pemisahan Kewenangan Yang Jelas K/L dan BUN

  • Penerima Bantuan yang diberikan dalam bentuk uang wajib menyusuan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
  • Pertanggungjawaban yang tidak selesai akan muncul di Neraca sebagai Persediaan Satker dan K/L

Akuntabilitas dan Transparansi Pelaksanaan

  • Kerangka pengaturan dalam PMK mengatur mengenai pengalokasian, jenis bantuan, penetapan penerima bantuan, pelaksanaan penyaluran, pelaporan dan pertanggunggjawaban sampai dengan monitoring dan evaluasi.

Penyusunan PMK Yang Paripurna

Rp

  • Penerima bantuan bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan dan penggunaan dana berdasarkan PKSyang mengikat 2 (dua) belah pihak.
  • Khusus untuk Bantuan Pemerintah untuk Rehab/Pembangunan Gedung/Bangunan dibentuk UPKK (unit pengelola keuangan &kegiatan).

Pengalihan Tanggung Jawab Pelaksanaan Kegiatan

5 of 41

Pengalokasian Anggaran

5

  1. Tata cara pengalokasian anggaran Bantuan Pemerintah dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penyusunan dan penelaahan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga.
  2. Anggaran Bantuan Pemerintah dituangkan dalam DIPA Kementerian Negara/ Lembaga.

Bantuan Pemerintah berupa pemberian penghargaan, beasiswa dan bantuan operasional dialokasikan pada kelompok akun Belanja Barang Non Operasional (5212xx)

AKUN 5212xx

Bantuan Pemerintah dalam bentuk bantuan sarana/prasarana dan bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan dialokasikan pada kelompok akun Belanja Barang Untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/ Pemda (526xxx)

AKUN 526xxx

Bantuan Pemerintah dalam bentuk Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Lainnya dialokasikan pada kelompok akun Belanja Gaji dan Tunjangan Pegawai Non PNS (5115xx)

AKUN 5115xx

Bantuan Pemerintah dalam bentuk bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan pemerintah yang ditetapkan oleh PA dialokasikan pada kelompok akun Belanja Barang Lainnya Untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemda (5263xx)

AKUN 5263xx

KELOMPOK

AKUN

BELANJA

PEGAWAI

BELANJA

BARANG

BELANJA

BARANG

BELANJA

BARANG

6 of 41

Pengalokasian Anggaran

6

RKP

RENSTRA/RENJA K/L

ALOKASI BANTUAN PEMERINTAH

UU/PP

Mengamanatkan Pemerintah utk memberikan bantuan

Kegiatan prioritas nasional berupa Bantuan Pemerintah

Kegiatan prioritas K/L berupa Bantuan Pemerintah

RKA-KL

  1. Pemberian Bantuan Pemerintah merupakan bagian dari tusi satker/K/L;
  2. Bantuan Pemerintah yang diberikan bukan kegiatan yang menjadi tanggungjawab dan seharusnya dilaksanakan sendiri oleh satker/K/L

7 of 41

Pengalokasian Anggaran�Pelaksanaan Bantuan Pemerintah

7

  • Harus memenuhi syarat : (Pasal 40 ayat 1 PMK 62 Tahun 2023)
  • sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengamanatkan Pemerintah memberikan bantuan;
  • mendapat penugasan Presiden; dan/atau
  • tercantum dalam RKP.
  • Bantuan Pemerintah diberikan dalam bentuk: (a) uang; (b) barang; dan/atau © jasa. (Pasal 40 ayat 2 PMK 62 Tahun 2023)
  • Bantuan Pemerintah, diberikan kepada: (Pasal 40 ayat 3 PMK 62 Tahun 2023)
  • perseorangan non-Pegawai ASN/prajurit TNI/ anggota POLRI, kecuali diatur tersendiri dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • kelompok masyarakat; dan/atau;
  • Lembaga pemerintah/nonpemerintah.
  • Pengalokasian anggaran untuk pelaksanaan Bantuan Pemerintah dilaksanakan sesuai dengan akun peruntukannya. (Pasal 40 ayat 4 PMK 62 Tahun 2023)
  • Pengalokasian anggaran Bantuan Pemerintah berupa barang yang akan diserahkan kepada masyarakat atau Pemerintah Daerah dan berbasis proposal, dilengkapi dengan surat pernyataan pejabat eselon I yang menyatakan bahwa alokasi tersebut telah berdasarkan proposal yang diterima. (Pasal 40 ayat 5 PMK 62 Tahun 2023)

8 of 41

8

Pedum, Juknis dan Penetapan Penerima Bantuan

PEDOMAN UMUM

PETUNJUK TEKNIS

PA

ES-1

Petunjuk Teknis memuat:

  1. Dasar hukum pemberian Bantuan Pemerintah;
  2. Tujuan penggunaan Bantuan Pemerintah;
  3. Pemberi Bantuan Pemerintah;
  4. Persyaratan penerima Bantuan Pemerintah;
  5. Bentuk Bantuan Pemerintah;
  6. Rincian jumlah Bantuan Pemerintah;
  7. Tata kelola pencairan dana Bantuan Pemerintah;
  8. Penyaluran dana Bantuan Pemerintah;
  9. Pertanggungj awaban Bantuan Pemerintah;
  10. Ketentuan perpajakan; dan
  11. Sanksi .

Penetapan Penerima Bantuan

PPK

Seleksi

Surat Keputusan

KPA

Surat Keputusan paling sedikit memuat :

Kriteria sesuai juknis

dapat dilakukan Sebelum tahun anggaran dimulai

BARANG

  1. Identitas penerima bantuan;
  2. Jumlah barang
  3. Nilai Nominal Barang.

UANG

  1. Identitas penerima bantuan;
  2. Nominal uang
  3. Nomor rekening penerima bantuan untuk ditransfer

9 of 41

9

Isi Perjanjian Kerjasama (PKS)

MATERI YANG DIMUAT DALAM PKS

BO

SARPRAS

Rebab/pembangunan

Bantuan Lainnya

A

hak dan kewajiban kedua belah pihak

X

X

X

X

B

jumlah bantuan yang diberikan

X

-

-

X

C

Jumlah dan nilai

a. Barang yang akan dihasilkan/dibeli

b. Rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan

-

X

X

-

D

Jenis dan spesifikasi

a. Barang yang akan dihasilkan/dibeli

b. Rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan

-

X

X

-

E

Jangka waktu penyelesaian

-

X

X

-

F

tata cara dan syarat penyaluran

X

X

X

X

G

pernyataan kesanggupan penerima Bantuan Pemerintah untuk menggunakan bantuan sesuai rencana yang telah disepakati

X

-

-

X

H

Pernyataan kesanggupan penerima bantuan untuk menghasilkan/membeli barang sesuai dengan jenis dan spesifikasi

-

X

X

-

I

Pengadaan dilakukan secara transparan dan akuntable

-

X

X

-

J

pernyataan kesanggupan penerima Bantuan Pemerintah untuk menyetorkan sisa dana yang tidak digunakan ke Kas Negara

X

X

X

X

K

sanksi;

X

X

X

X

L

penyampaian laporan pertanggungjawaban kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran

X

X

X

X

10 of 41

10

Jenis Bantuan

Dasar Pemberian Bantuan

Penerima Bantuan

Bentuk Bantuan

Mekanisme Pencairan

Penyaluran

Persayaratan lainnya

Keterangan

1. PEMBERIAN PENGHARGAAN

SK ditetapkan PPK, disahkan KPA

Penerima penghargaan

  • UANG,

- LS KE Penerima

- LS KE Bendahara

- UP

Sekaligus

Sesuai Juknis

SK Penetapan

Sesuai Perpres PBJ juga dilakukan secara swakelola

  • BARANG, JASA
  • KONTRAKTUAL
  • SWAKELOLA
  • LS ke Penyedia B/J

2. BEASISWA DN/LN

SK ditetapkan PPK, disahkan KPA

Penerima bea siswa non pns

  1. Uang Kuliah
  2. Biaya Lainnya utk kuliah
  • LS ke Penyeleggara penddikn/Kampus

Sekaligus

Sesuai Juknis , SK Penetapan

  1. Biaya Hidup
  2. Biaya Buku/diktat
  3. Biaya Penelitian
  • LS ke rek penerima beasiswa

Sekaligus/bertahap

3. TUNJANGAN PROFESI GURU DAN TUNJANGAN LAINNYA (TPG-TL)

SK ditetapkan PPK, disahkan KPA

Penerima TPG-TL non pns

Uang ke rek Penerima bantuan

- LS KE PENERIMA

PERIODIK

(ditetapkan K/L)

Sesuai Juknis , SK Penetapan

4. BANTUAN OPERASIONAL

  1. SK ditetapkan PPK, disahkan KPA
  2. PKS dgn PPK

1. Kel. Masy

2. LSM

Uang ke rek Penerima bantuan

  • LS ke penerima
  • UP sesuai ketent
  • Sekaligus
  • Bertahap

Sesuai

Juknis , SK Penetapan,

PKS

3,4,5 🡪lemb pemerintah maupun non pemerintah

3. L. Penddkn

4. L. Keagamaan

5. L Kesh.

Paling banyak 4 Tahap, dengan catatan :

  • Ditetapkan oleh KPA mempertimbangkan jumlah dana clan waktu pelaksanaan kegiatan
  • Pembayarn tahap berikutnya jika dana telah digunakn 80%

MATRIK PENERIMA, BENTUK, MEKANISME PENCAIRAN DAN PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH

11 of 41

11

Jenis Bantuan

Dasar Pemberian Bantuan

Penerima Bantuan

Bentuk Bantuan

Mekanisme Pencairan

Penyaluran

Persayaratan lainnya

Keterangan

5. Bantuan Sarana/ prasarana

  1. SK ditetapkan PPK, disahkan KPA
  2. PKS dgn PPK

1. Kel. Masy

2. LSM

3. L. Penddkn

4. L. Keagamaan

5. L Kesh.

UANG

  • Untuk beli barang

🡪 sampai dengan 50juta

  • LS ke rekeing penerima

Sekaligus

tahap 1=70% setelah PKS di di tanda tangani

tahap 2=30% jika prestasi pekerjaan tahap1 mencapai 50%)

3,4,5 🡪lemb pemerintah maupun non pemerintah

  • Produksi sendiri , 🡪PKS
  • LS ke rekening penerima
  • Bertahap (2 tahap)
  • Sekaligus jika sampai dengan 100 juta

BARANG

  • sesuai ketentuan PPBJ
  • Termasuk bi/ penyaluran
  • Kontraktual
  • LS ke rekening penyedia Brg

Sekaligus/bertahap (termin)

6. Bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan

  1. SK ditetapkan PPK, disahkan KPA
  2. PKS dgn PPK

  • Lemb. Pemerintah
  • Lemb. Non Pemerintah

UANG

  1. Dilaksanakan sendiri
  2. Mempunyai UPKK
  3. LS Ke rekening UPKK
  4. LS ke Rek Lemb penerima bantuan apabila tdk ada UPKK
  • Bertahap

(2 tahap 70:30)

  • Sekaligus jika sampai dengan 100 juta

tahap 1=70% setelah PKS di di tanda tangani

tahap 2=30% jika prestasi pekerjaan tahap 1 mencapai 50%

  • Hrs ada Unit Pengelola Keu dan Kegiatan (UPKK)
  • Apabila tdk ada UPKK,🡪 ditetapkan dlm juknis oleh Pjbt es.I

BARANG

  • sesuai ketentuan PPBJ
  • Termasuk bi/ penyaluran
  • Kontraktual
  • LS ke rekng penyedia Brg

Sekaligus/bertahap (termin)

7. Bantuan Lainnya yang memiliki karakteristik bantuan pemerintah yang ditetapkan oleh PA

  1. Penetapan Jenis Bantuan oleh PA
  2. Penetapan dlm bentuk Uang, Brg/Jasa oleh KPA, dan
  3. SK ditetapkan PPK, disahkan KPA
  4. PKS dgn PPK
  • Perseorangan

UANG

(mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanan kegiatan)

  • Berdasarkan SK
  • LS ke rek. penerima bantuan (perorangan)
  • Sekaligus

PA menetapkan jenis bantuan pemerintah yang tdk termasuk 6 jenis bantuan

  • Kel. Masy
  • L. Pemer/ Non Pemer.
  • Berdasarkan SK dan PKS dgn Penerima bantuan
  • LS ke penerima bantuan
  • Sekaligus
  • bertahap
  • Perseorangan
  • Kel. Masy
  • L. Pemer/ Non Pemer.

BARANG/JASA

(memperhatikan sifat dan karakteristik bantuan )

Mekanisme :

  • sesuai ketentuan PPBJ
  • Kontraktual
  • LS ke rekng penyedia Brg

Penyaluran oleh :

  • PPK
  • Penyedia barang/jasa

Sekaligus/bertahap (termin)

12 of 41

12

JENIS BANTUAN

LAPORAN

BANTUAN OPERASIONAL

  1. Laporan Pertanggungjawaban Bantuan, yang memuat:
  2. Jumlah dana yang diterima, dipergunakan, dan sisa dana
  3. Pernyataan bahwa pekerjaan telah selesai dilaks. dan
  4. bukti-bukti pengeluaran telah disimpan
  5. Bukti setor ke rekening Kas Negara dalam hal terdapat sisa dana

JUMLAH 1 LAPORAN

BANTUAN SARANA PRASARANA

  1. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, yang memuat:
  2. Jumlah dana yang diterima, dipergunakan, dan sisa dana
  3. pekerjaan telah selesai dilaksanakan sesuai Perjanjian Kerja Sama
  4. Pernyataan bahwa bukti-bukti pembelian telah disimpan
  5. Bukti setor ke rekening Kas Negara dalam hal terdapat sisa dana bantuan
  6. Foto/film hasil pekerjaan yang dihasilkan

JUMLAH : 2 LAPORAN

Bentuk Pertanggungjawaban

13 of 41

13

JENIS BANTUAN

LAPORAN

BANTUAN REHABILITASI / PEMBANGUNAN GEDUNG / BANGUNAN

  1. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, yang memuat:
  2. Jumlah dana yang diterima, dipergunakan, dan sisa dana
  3. pekerjaan telah selesai dilaksanakan sesuai Perjanjian Kerja Sama
  4. Pernyataan bahwa bukti-bukti pembelian telah disimpan
  5. Bukti setor ke rekening Kas Negara dalam hal terdapat sisa dana bantuan
  6. Foto/film hasil pekerjaan yang dihasilkan

JUMLAH : 2 LAPORAN

BANTUAN LAINNYA

  1. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, yang memuat:
  2. Jumlah dana yang diterima, dipergunakan, dan sisa dana
  3. pekerjaan telah selesai dilaksanakan sesuai Perjanjian Kerja Sama
  4. Pernyataan bahwa bukti-bukti pembelian telah disimpan
  5. Bukti setor ke rekening Kas Negara dalam hal terdapat sisa dana bantuan
  6. Foto/film hasil pekerjaan yang dihasilkan

JUMLAH : 2 LAPORAN

Bentuk Pertanggungjawaban

14 of 41

14

BANK POS PENYALUR

  • Dalam rangka efisiensi dan efektifitas penyaluran Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang yang dilakukan dengan mekanisme LS, pencairannya dapat dilakukan melalui Bank/Pos Penyalur dalam hal jumlah penerima Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang pada satu DIPA lebih dari 100 (seratus) penerima bantuan.
  • Penunjukan Ban/Pos Penyalur mengikuti prosedur pengadaan barang/jasa Pemerintah.
  • Bank/Pos Penyalur harus yang mempunyai perjanjian kerjasama pengelolaan rekening K/L dengan Ditjen Perbendaharaan.
  • Kontrak/perjanjian kerjasama PPK dengan Bank/Pos penyalur paling sedikit memuat :
  1. hak dan kewajiban kedua belah pihak;
  2. tata cara dan syarat penyaluran dana Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang kepada penenma Bantuan Pemerintah;
  3. pernyataan kesanggupan Bank/ Pos Penyalur untuk menyalurkan dana Bantuan Pemerintah melalui rekening penerima Bantuan Pemerintah paling lama 15 (lima belas) hari kalender sejak dana Bantuan Pemerintah ditransfer dari Kas Negara;
  4. pernyataan kesanggupan Bank/ Pos Penyalur untuk menyampaikan laporan kepada PPK apabila dana Bantuan Pemerintah yang disalurkan melalui rekening penerima Bantuan Pemerintah tidak terdapat transaksi/tidak dipergunakan oleh penerima Bantuan Pemerintah dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dana Bantuan Pemerintah ditransfer dari Rekening Bank/ Po s Penyalur;
  5. pernyataan kesanggupan Bank/ Pos Penyalur untuk menyetorkan ke Kas Negara paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sejak cliterimanya surat perintah penyetoran dari PPK;
  6. pernyataan kewajiban Bank/ Pos Penyalur untuk menyampaikan laporan penyaluran dana B antuan Pemerintah secara berkala kepada PPK;
  7. pernyataan kesanggupan Bank/ Pos Penyalur untuk menyetorkan bunga dan jasa giro yang timbul ke kas negara;
  8. pernyataan kesanggupan Bank/ Pos Penyalur untuk menyetorkan sisa dana Bantuan Pemerintah yang tidak tersalurkan sampai dengan akhir tahun anggaran ke Kas Negara;
  9. pernyataan kesanggupan Bank/ Pos Penyalur untuk menyediakan sistem informasi penyaluran Bantuan Pemerintah kepada KPA/ PPK;
  10. ketentuan mengenai sanksi

Bank Penyalur

15 of 41

15

Pemberi Bantuan

Bank/Pos Penyalur

Penerima Bantuan

Buka rekening

Penyaluran

15 hari kalender

KPPN

SPM untuk penerima lebih dari 100

Bank melaporkan jika rekening penerima tidak terdapat transaksi dalam jangka waktu 30 hari sejak disalurkan

  1. Perintah pembekuan sementara rekening
  2. PPK melakukan penelitian
  3. Perintah setor ke kas negara paling lambat 5 hari setelah hasil penelitian.
  1. Bank/Pos Penyalur menyetorkan ke kas negara dana pada rekening yang tidak terdapat transaksi;
  2. Penyetoran dana tsb sebagai pengembalian belanja yang memulihkan pagu DIPA Satker;
  3. Bank/Pos Penyalur melaporkan ke PPK atas penyetoran dana tsb.

2

2

3

1

4

5

6

Bank Penyalur

16 of 41

16

KPA bertanggung jawab atas:

  1. Pencapaian target kinerja pelaksanaan dan penyaluran Bantuan Pemerintah;
  2. Transparansi pelaksanaan dan penyaluran Bantuan Pemerintah; dan
  3. Akuntabilitas pelaksanaan dan penyaluran Bantuan Pemerintah.

Dalam rangka pencapaian target kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan dan penyaluran Bantuan Pemerintah, KPA melaksanakan monitoring dan evaluasi.

Monitoring dan evaluasi antara lain melakukan pengawasan terhadap:

  1. kesesuaian antara pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah dengan pedoman umum dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan serta ketentuan peraturan terkait lainnya;
  2. kesesuaian antara target capaian dengan realisasi.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi KPA mengambil langkah-langkah tindak lanjut untuk perbaikan penyaluran Bantuan Pemerintah.

Monitoring dan Evaluasi

17 of 41

17

Pokok Perubahan dalam PMK 132/PMK.05/2021

  1. Penegasan mengenai tanggung jawab PPK terkait dengan penyaluran Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang
  2. Penegasan mengenai tanggung jawab Penerima Bantuan Pemerintah dalam bantuan uang untuk penggunaan bantuan yang diterima sampai dengan pertanggungjawabannya.

Catatan:

Penegasan tersebut terhadap bantuan sarana dan prasarana, bantuan rehabilitasi gedung/bangunan serta bantuan dengan karakteristik bantuan pemerintah yang ditetapkan Pengguna Anggaran

18 of 41

18

Pokok Perubahan dalam PMK 132/PMK.05/2021

Perubahan pada:

  • Ketentuan Pasal 28 ayat 4 (pengujian PPK untuk bantuan sarpras dalam bentuk uang)
  • Ketentuan Pasal 30 ayat 3 (pelaksanaan verifikasi oleh PPK untuk bantuan sarpras dalam bentuk uang)
  • Ketentuan Pasal 35 ayat 4 (pengujian PPK untuk bantuan rehab/pembangunan gedung/bangunan dalam bentuk uang)
  • Ketentuan Pasal 36 ayat 3 (pelaksanaan verifikasi oleh PPK untuk bantuan rehab/pembangunan gedung/bangunan dalam uang)
  • Ketentuan Pasal 41 ayat 5 (pengujian PPK untuk bantuan yang memiliki karakteristik banper yang ditetapkan PA dalam bentuk uang)
  • Ketentuan Pasal 42 ayat 3 (pelaksanaan verifikasi oleh PPK untuk bantuan yang memiliki karakteristik banper yang ditetapkan PA dalam bentuk uang)

Penegasan mengenai tanggung jawab PPK

19 of 41

19

Pokok Perubahan dalam PMK 132/PMK.05/2021

Perubahan disisipkan satu ayat pada:

  • Ketentuan Pasal 30 (tanggung jawab penerima bantuan untuk bantuan sarpras dalam bentuk uang)
  • Ketentuan Pasal 36 (tanggung jawab penerima bantuan untuk bantuan rehab/pembangunan gedung/bangunan dalam uang)
  • Ketentuan Pasal 42 (tanggung jawab penerima bantuan untuk bantuan yang memiliki karakteristik banper yang ditetapkan PA dalam bentuk uang)

Penegasan mengenai tanggung jawab Penerima Bantuan

Pengaturan terhadap Bantuan Pemerintah yang telah disalurkan dengan PMK lama

Ketentuan Peralihan

20 of 41

Terima Kasih

© 2023 Direktorat Jenderal Perbendaharaan

www.djpb.kemenkeu.go.id

@ditjenperbendaharaan

DJPb.KemenkeuRI

Direktorat Jenderal Perbendaharaan

- DJPb Kemenkeu RI

@DJPbKemenkeu_RI

21 of 41

21

NO

JENIS BANTUAN

AKUN YANG DIGUNAKAN

Pendekatan

I

  1. Bantuan Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Lainnya

511521

511522

511529

Belanja Tunjangan Tenaga Pendidik Non PNS

Belanja Tunjangan Tenaga Penyuluh Non PNS

Tunjangan Tenaga pendidik dan Penyuluh Lainnya Non PNS

II

  1. Penghargaan

  • Beasiswa
  • Bantuan Operasional

521231

521234

521232

521233

Belanja Barang Pemberian Penghargaan dalam bentuk uang

Belanja Barang Pemberian Penghargaan dalam bentuk barang

Belanja Barang Pemberian Beasiswa Non PNS dalam bentuk uang

Belanja Barang Pemberian Bantuan Operasional dalam bentuk uang

III

  1. Sarana Prasarana

  • Rehabilitasi/Pembangunan Gedung/Bangunan

526111

526112

526114

526113

Bel. Tanah untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda

Bel. Peralatan dan Mesin untuk diserahkan kepada masy./Pemda

Bel. Jln, Irigasi dan Jaringan untuk diserahkan kepada masy./Pemda

Bel. Ged dan Bangunan untuk diserahkan kepada masy./Pemda

Aset

Aset

Aset

Aset

526115

Bel. Barang Fisik Lainnya untuk diserahkan kepada masy./Pemda

  • Sarana Prasarana

  • Rehabilitasi/Pembangunan Gedung/Bangunan

526121

526122

526124

526123

Bel. Tanah untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda dlm bentuk uang

Bel. Peralatan & Mesin u/ diserahkan kepada masy./Pemda dlm bentuk uang

Bel. Jln, Irigasi & Jaringn u/ diserahkan kepada masy./Pemda dlm bentuk uang

Bel. Ged dan Bangunan u/ diserahkan kepada masy./Pemda dlm bentuk uang

Beban

Beban

Beban

Beban

IV

  1. Bantuan Lainnya yg Memiliki Kharasteristik Banper ditetapkan oleh PA

526311

526312

Belanja Barang Bantuan Lainnya untuk diserahkan kepada masy./Pemda

Belanja Barang u/ Bantuan Lainnya yang memiliki karakteristik bantuan pemerintah

Aset

Beban

DETAIL AKUN

22 of 41

22

Kode Akun

Uraian

511521

Belanja Tunjangan Tenaga Pendidik Non PNS

Penjelasan

Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan tenaga pendidik non PNS, termasuk tunjangan profesi guru dan dosen Non PNS.

511522

Belanja Tunjangan Tenaga Penyuluh Non PNS

Penjelasan

Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan tenaga penyuluh non PNS, termasuk tunjangan penyuluh agama non PNS.

511529

Belanja Tunjangan Tenaga Pendidik dan Tenaga Penyuluh Lainnya Non PNS

Penjelasan

Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan Tenaga Pendidik dan Tenaga Penyuluh Lainnya Non PNS termasuk tunjangan Khusus dan Subsidi Tunjangan Fungsional.

521231

Belanja Barang Pemberian Penghargaan dalam bentuk uang/jasa

Penjelasan

Digunakan untuk mencatat Belanja Bantuan Pemerintah untuk pemberian penghargaan dalam bentuk uang/jasa, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga. Akun ini dicatat dengan menggunakan pendekatan beban dalam akuntansi dan pelaporannya.

Belanja Pegawai

23 of 41

23

Belanja Barang Operasional

Kode Akun

Uraian

521231

Belanja Barang Pemberian Penghargaan dalam bentuk uang/jasa

Penjelasan

Digunakan untuk mencatat Belanja Bantuan Pemerintah untuk pemberian penghargaan dalam bentuk uang/jasa, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga. Akun ini dicatat dengan menggunakan pendekatan beban dalam akuntansi dan pelaporannya.

521232

Belanja Barang Pemberian Beasiswa Non PNS dalam bentuk uang

Penjelasan

Digunakan untuk mencatat Belanja Bantuan Pemerintah untuk pemberian beasiswa Non PNS dalam bentuk uang, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga. Akun ini dicatat dengan menggunakan pendekatan beban dalam akuntansi dan pelaporannya.

521233

Belanja Barang Pemberian Bantuan Operasional dalam bentuk uang

Penjelasan

Digunakan untuk mencatat Belanja Bantuan Pemerintah untuk pemberian bantuan operasional dalam bentuk uang, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga. Akun ini dicatat dengan menggunakan pendekatan beban dalam akuntansi dan pelaporannya.

521234

Belanja Barang Pemberian Penghargaan dalam bentuk barang

Penjelasan

Digunakan untuk mencatat Belanja Bantuan Pemerintah untuk pemberian penghargaan dalam bentuk barang, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga. Akun ini dicatat dengan menggunakan pendekatan aset dalam akuntansi dan pelaporannya.

24 of 41

24

Belanja Barang Diserahkan ke Masyarakat/Pemda

Kode Akun

Uraian

526111

Belanja Tanah Untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pemda

Penjelasan

Digunakan untuk pengadaan barang berupa tanah oleh Kementerian Negara/ Lembaga untuk diserahkan kepada masyarakat/pemerintah daerah, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, dalam bentuk sarana/prasarana. Akun ini dicatat dengan menggunakan pendekatan aset dalam akuntansi dan pelaporannya.

526112

Belanja Peralatan Dan Mesin Untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pemda

Penjelasan

Digunakan untuk pengadaan barang berupa peralatan dan mesin oleh Kementerian Negara/ Lembaga untuk diserahkan kepada masyarakat/ pemerintah daerah, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, dalam bentuk sarana/prasarana. Akun ini dicatat dengan menggunakan pendekatan aset dalam akuntansi dan pelaporannya.

526113

Belanja Gedung Dan Bangunan Untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pemda

Penjelasan

Digunakan untuk pengadaan Barang berupa Gedung dan Bangunan oleh

Kementerian Negara/Lembaga untuk diserahkan kepada masyarakat/ pemerintah daerah, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, dalam bentuk gedung/bangunan. Akun ini dicatat dengan menggunakan pendekatan aset dalam akuntansi dan pelaporannya.

526114

Belanja Jalan, Irigasi Dan Jaringan Untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pemda

Penjelasan

Digunakan untuk pengadaan Barang berupa Jalan, Irigasi dan Jaringan oleh Kementerian Negara/Lembaga untuk diserahkan kepada masyarakat/pemerintah daerah, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, dalam bentuk sarana/prasarana. Akun ini dicatat dengan menggunakan pendekatan aset dalam akuntansi dan pelaporannya.

25 of 41

25

Belanja Barang Diserahkan ke Masyarakat/Pemda

Kode Akun

Uraian

526115

Belanja Barang Fisik Lainnya Untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemda

Penjelasan

Digunakan untuk pengadaan Barang Fisik Lainnya oleh Kementerian Negara/Lembaga untuk diserahkan kepada masyarakat/pemerintah daerah, termasuk belanja barang fisik lain Tugas Pembantuan

526121

Belanja Tanah Untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pemda dalam bentuk uang

Penjelasan

Digunakan untuk mencatat Belanja Bantuan Pemerintah untuk pengadaan Tanah untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pemda dalam bentuk uang, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, dalam bentuk sarana/prasarana. Akun ini dicatat dengan menggunakan pendekatan beban dalam akuntansi dan pelaporannya.

526122

Belanja Peralatan Dan Mesin Untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pemda dalam bentuk uang

Penjelasan

Digunakan untuk mencatat Belanja Bantuan Pemerintah untuk pengadaan Peralatan Dan Mesin untuk Diserahkan kepada Masyarakat/ Pemda dalam bentuk uang, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, dalam bentuk sarana/prasarana. Akun ini dicatat dengan menggunakan pendekatan beban dalam akuntansi dan pelaporannya.

526123

 

Belanja Gedung Dan Bangunan Untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pemda dalam bentuk uang

Penjelasan

Digunakan untuk mencatat Belanja Bantuan Pemerintah untuk pengadaan Gedung Dan Bangunan untuk Diserahkan kepada Masyarakat/ Pemda dalam bentuk uang, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, dalam bentuk gedung/bangunan. Akun ini dicatat dengan menggunakan pendekatan beban dalam akuntansi dan pelaporannya.

 

26 of 41

26

Belanja Barang Diserahkan ke Masyarakat/Pemda

Kode Akun

Uraian

526124

Belanja Jalan, Irigasi Dan Jaringan Untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pemda dalam bentuk uang

Penjelasan

Digunakan untuk mencatat Belanja Bantuan Pemerintah untuk pengadaan Jalan, Irigasi Dan Jaringan untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pemda dalam bentuk uang, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, dalam bentuk sarana/prasarana. Akun ini dicatat dengan menggunakan pendekatan beban dalam akuntansi dan pelaporannya.

526311

Belanja Barang Bantuan Lainnya Untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemda

Penjelasan

Digunakan untuk mencatat pengeluaran barang bantuan lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/pemerintah daerah dalam bentuk barang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga. Akun ini dicatat dengan menggunakan pendekatan aset dalam akuntansi dan pelaporannya.

526312

Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah

Penjelasan

Digunakan untuk mencatat Belanja Barang untuk bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran dalam bentuk uang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, termasuk Rumah Aspirasi Anggota DPR. Akun ini dicatat dengan menggunakan pendekatan beban dalam akuntansi dan pelaporannya.

27 of 41

BANTUAN OPERASIONAL

27

MEKANISME PENCAIRAN PEMBAYARAN LANGSUNG

Penerima Bantuan

PPK

PP-SPM

  1. Pembayaran sekaligus atau Tahap I dilampiri:
    1. Rencana pengeluaran dana bantuan operasional yang akan dicairkan secara sekaligus atau bertahap;
    2. Perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan;
    3. Kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan;
    4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
  2. Pembayaran Tahap II sampai dengan Tahap IV dilampiri:
    • Kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan;
    • Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tahap sebelumnya;
    • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) atas kebenaran belanja yang telah dilakukan pada tahap sebelumnya.

Slide berikutnya

BANTUAN OPERASIONAL

28 of 41

28

MEKANISME PENCAIRAN PEMBAYARAN LANGSUNG

  1. PPK melakukan pengujian dokumen permohonan pencairan dana yang diajukan penerima bantuan operasional sesuai dengan Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah;
  2. PPK menandatangani perjanjian kerja sama dan mengesahkan kuitansi bukti penerimaan uang serta menerbitkan SPP untuk pencairan secara sekaligus atau untuk pencairan Tahap I setelah pengujian telah sesuai dengan Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah;
  3. PPK mengesahkan kuitansi bukti penerimaan uang serta menerbitkan SPP untuk pencairan Tahap II sampai dengan Tahap IV setelah pengujian telah sesuai dengan Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah;
  4. Dalam hal pengujian tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah, PPK menyampaikan informasi kepada penerima bantuan untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen permohonan
  5. SPP disampaikan kepada PP-SPM dengan mekanisme sebagai berikut:
    1. Pembayaran secara sekaligus atau Tahap I dilampiri:
  6. Rencana Pengeluaran dana bantuan operasional yang akan ditarik sekaligus atau bertahap;
  7. Perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK;
  8. Kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan disahkan oleh PPK;
  9. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
  10. Pembayaran Tahap II sampai dengan Tahap IV dilampiri:
  11. Kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan disahkan oleh PPK;
  12. Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tahap sebelumnya;
  13. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) atas kebenaran belanja yang telah dilakukan pada tahap sebelumnya.

BANTUAN OPERASIONAL

29 of 41

BANTUAN OPERASIONAL

29

MEKANISME PENCAIRAN MELALUI MEKANISME UANG PERSEDIAAN

PPK

PP-SPM

KPPN

Bendahara Pengeluaran

Pimpinan Lembaga

Membuat SPP berdasarkan SK penetapan penerima bantuan

Mengajukan SPM UP/TUP untuk pembayaran bantuan operasional

KPPN menerbitkan SP2D UP/TUP

Mengajukan permintaan dana kepada KPA

KPA

PPK

Menguji permohonan dari Pimpinan Lembaga

1

2

3

4

5

6

SPBy

7

Mentransfer dana

8

Pimpinan Lembaga mempertanggungjawabkan belanja kepada BP/BPP beserta bukti pengeluaran untuk keperluan revolving

BANTUAN OPERASIONAL

30 of 41

BANTUAN SARANA/PRASARANA

MEKANISME PENCAIRAN PEMBAYARAN LANGSUNG DALAM BENTUK UANG UNTUK BARANG YANG DIHASILKAN/DIPRODUKSI SENDIRI

Penerima Bantuan

PPK

PP-SPM

  1. Pengajukan permohonan pembayaran Tahap I dengan dilampiri:
    1. perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan sarana/prasarana;
    2. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan sarana/prasarana.
    3. Pengajukan permohonan pembayaran Tahap I Idengan dilampiri:
  2. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan;
  3. laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan yang ditandatangani oleh Ketua/Pimpinan penerima bantuan sarana/prasarana.

Slide berikutnya

BANTUAN SARPRAS

31 of 41

31

  1. PPK melakukan pengujian permohonan pembayaran Tahap I dan Tahap II sesuai dengan Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah
  2. PPK menandatangani perjanjian kerja sama dan mengesahkan bukti penerimaan uang untuk pembayaran Tahap I serta menerbitkan SPP setelah pengujian telah sesuai dengan Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah
  3. PPK mengesahkan bukti penerimaan uang untuk pembayaran Tahap II serta menerbitkan SPP setelah pengujian telah sesuai dengan Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah.
  4. Dalam hal pengujian tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah, PPK menyampaikan informasi kepada penerima bantuan untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen permohonan
  5. SPP disampaikan kepada PP-SPM dengan mekanisme sebagai berikut:
    1. Pembayaran Tahap I dilampiri:
  6. Perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK;
  7. Kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan disahkan oleh PPK.
  8. Pembayaran Tahap II dilampiri:
    1. Kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan disahkan oleh PPK;
    2. Laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan yang ditandatangani oleh Ketua/Pimpinan penerima bantuan.

MEKANISME PENCAIRAN PEMBAYARAN LANGSUNG DALAM BENTUK UANG UNTUK BARANG YANG DIHASILKAN/DIPRODUKSI SENDIRI

BANTUAN SARPRAS

32 of 41

32

Penerima Bantuan

PPK

PP-SPM

Penerima bantuan sarana/prasarana dalam bentuk uang mengajukan permohonan pencairan dana kepada PPK dengan dilampiri:

  1. perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan; dan
  2. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan

Slide berikutnya

BANTUAN SARPRAS

MEKANISME PENCAIRAN PEMBAYARAN LANGSUNG DALAM BENTUK UANG

33 of 41

BANTUAN SARANA/PRASARANA

33

  1. PPK melakukan pengujian permohonan yang diajukan penerima bantuan sesuai Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah
  2. PPK menandatangani perjanjian kerja sama dan mengesahkan kuitansi bukti penerimaan uang serta menerbitkan SPP setelah pengujian telah sesuai dengan Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah
  3. Dalam hal pengujian tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah, PPK menyampaikan informasi kepada penerima bantuan untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen permohonan
  4. SPP disampaikan kepada PP-SPM dengan dilampiri:
    1. perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK;
    2. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan disahkan oleh PPK.

MEKANISME PENCAIRAN PEMBAYARAN LANGSUNG DALAM BENTUK UANG

BANTUAN SARPRAS

34 of 41

BANTUAN REHABILITASI DAN/ATAU PEMBANGUNAN GEDUNG/BANGUNAN

34

Mekanisme Penyaluran dalam bentuk Barang

PPK

Penyedia Barang

1

Penerima Bantuan

2

  1. Pengadaan barang berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
  2. PPK melakukan kontrak dengan penyedia barang

Penyedia Barang dapat menyampaikan barang langsung kepada Penerima atau PPK yang menyampaikan kepada Penerima.

Penyaluran dana bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dalam bentuk barang dilaksanakan secara langsung dari rekening Kas Negara ke rekening Penyedia Barang melalui mekanisme LS.

35 of 41

BANTUAN REHABILITASI DAN/ATAU PEMBANGUNAN GEDUNG/BANGUNAN

35

Mekanisme pencairan pembayaran dalam bentuk Uang

Penerima Bantuan

PPK

PP-SPM

  1. Pimpinan lembaga penerima bantuan mengajukan permohonan pencairan Tahap I dengan dilampiri:
  2. perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan;
  3. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan.
  4. Pimpinan lembaga penerima bantuan mengajukan permohonan pencairan Tahap II dengan dilampiri:
  5. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan;
  6. laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan yang ditandatangani oleh Ketua/Pimpinan penerima bantuan.

Slide berikutnya

36 of 41

BANTUAN REHABILITASI DAN/ATAU PEMBANGUNAN GEDUNG/BANGUNAN

36

Mekanisme pencairan pembayaran dalam bentuk Uang

PPK melakukan pengujian permohonan sesuai dengan Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah.

PPK menandatangani perjanjian kerja sama dan mengesahkan bukti penerimaan uang untuk pembayaran Tahap I serta menerbitkan SPP setelah pengujian telah sesuai dengan Petunjuk Teknis.

PPK mengesahkan bukti penerimaan uang untuk pembayaran Tahap II serta menerbitkan SPP setelah pengujian telah sesuai dengan Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah.

Dalam hal pengujian tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah, PPK menyampaikan informasi kepada penerima bantuan untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen permohonan.

SPP disampaikan kepada PP-SPM dengan mekanisme sebagai berikut:

  1. Pembayaran Tahap I dilampiri:
    1. perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK;
    2. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan disahkan oleh PPK.
  2. Pembayaran Tahap II dilampiri:
  3. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK;
  4. laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan yang ditandatangani oleh Ketua/Pimpinan penerima bantuan.

37 of 41

BANTUAN LAINNYA YANG MEMILIKI KARAKTERISTIK BANTUAN PEMERINTAH YANG DITETAPKAN OLEH PA

37

Mekanisme Penyaluran dalam bentuk Barang

PPK

Penyedia Barang

1

Penerima Bantuan

2

  1. Pengadaan barang berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
  2. PPK melakukan kontrak dengan penyedia barang

Penyedia Barang dapat menyampaikan barang langsung kepada Penerima atau PPK yang menyampaikan kepada PPK.

Penyaluran dana bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan pemerintah yang ditetapkan oleh PA dalam bentuk barang dilaksanakan secara langsung dari rekening Kas Negara ke rekening Penyedia Barang melalui mekanisme LS

38 of 41

38

Mekanisme pencairan pembayaran dalam bentuk Uang

Penerima Bantuan

PPK

PP-SPM

  1. Pimpinan lembaga penerima bantuan mengajukan permohonan pencairan Tahap I dengan dilampiri:
  2. perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan;
  3. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan.
  4. Pimpinan lembaga penerima bantuan mengajukan permohonan pencairan Tahap II dengan dilampiri:
  5. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan;
  6. laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan yang ditandatangani oleh Ketua/Pimpinan penerima bantuan.

Slide berikutnya

BANTUAN LAINNYA YANG MEMILIKI KARAKTERISTIK BANTUAN PEMERINTAH YANG DITETAPKAN OLEH PA

39 of 41

BANTUAN LAINNYA YANG MEMILIKI KARAKTERISTIK BANTUAN PEMERINTAH YANG DITETAPKAN OLEH PENGGUNA ANGGARAN

39

Mekanisme pencairan pembayaran dalam bentuk Uang

PPK melakukan pengujian permohonan pembayaran sesuai dengan Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah.

PPK menandatangani perjanjian kerjasama dan mengesahkan kuitansi bukti penerimaan uang serta menerbitkan SPP setelah pengujian telah sesuai dengan Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah.

Dalam hal pengujian tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis, PPK menyampaikan informasi kepada penerima bantuan untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen permohonan.

SPP untuk pembayaran secara sekaligus atau tahap pertama disampaikan kepada PP-SPM dengan dilampiri:

  1. perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK;
  2. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan disahkan oleh PPK.

SPP untuk pembayaran tahap kedua dan seterusnya disampaikan kepada PP-SPM dengan dilampiri:

  1. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan disahkan oleh PPK;
  2. laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan yang ditandatangani oleh Ketua/Pimpinan penerima Bantuan Pemerintah.

40 of 41

40

41 of 41

41