Bimbingan Sistem Akuntansi Instansi Tahun 2023
Belanja Bantuan Pemerintah Pada Kementerian/Lembaga
Direktorat Pelaksanaan Anggaran
Oktober 2023
© 2023 Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Dasar Hukum
2
Tata Kelola Bantuan Pemerintah
Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga
Ruang Lingkup &Definisi
3
Bantuan Pemerintah :
Bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah /non pemerintah.
Definisi
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini mengatur mengenai :
pengalokasian, pencairan, penyaluran dan pertanggungjawaban Anggaran Bantuan Pemerintah yang tidak termasuk dalam kriteria Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/ Lembaga yang bersumber dari APBN
Ruang Lingkup
Pemberian penghargaan
Beasiswa
Tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya
Bantuan operasional;
Bantuan sarana/ prasarana
Rehabilitasi/Pembangunan Gedung /Bangunan
Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Ban.Pem yang ditetapkan oleh PA
Rp.
Jenis Bantuan Pemerintah
1
2
3
4
5
6
7
Prinsip Penyaluran Bantuan Pemerintah
4
Berdasarkan Prestasi Kerja
Bantuan Pemerintah yang diberikan dalam bentuk uang, dalam hal terdapat sisa dana hasil pelaksanaan kegiatan sesuai dengan PKS, maka sisa dana dimaksud disetor ke Kas Negara
Tidak Bersifat Lumsum
Pemisahan Kewenangan Yang Jelas K/L dan BUN
Akuntabilitas dan Transparansi Pelaksanaan
Penyusunan PMK Yang Paripurna
Rp
Pengalihan Tanggung Jawab Pelaksanaan Kegiatan
Pengalokasian Anggaran
5
Bantuan Pemerintah berupa pemberian penghargaan, beasiswa dan bantuan operasional dialokasikan pada kelompok akun Belanja Barang Non Operasional (5212xx)
AKUN 5212xx
Bantuan Pemerintah dalam bentuk bantuan sarana/prasarana dan bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan dialokasikan pada kelompok akun Belanja Barang Untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/ Pemda (526xxx)
AKUN 526xxx
Bantuan Pemerintah dalam bentuk Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Lainnya dialokasikan pada kelompok akun Belanja Gaji dan Tunjangan Pegawai Non PNS (5115xx)
AKUN 5115xx
Bantuan Pemerintah dalam bentuk bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan pemerintah yang ditetapkan oleh PA dialokasikan pada kelompok akun Belanja Barang Lainnya Untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemda (5263xx)
AKUN 5263xx
KELOMPOK
AKUN
BELANJA
PEGAWAI
BELANJA
BARANG
BELANJA
BARANG
BELANJA
BARANG
Pengalokasian Anggaran
6
RKP
RENSTRA/RENJA K/L
ALOKASI BANTUAN PEMERINTAH
UU/PP
Mengamanatkan Pemerintah utk memberikan bantuan
Kegiatan prioritas nasional berupa Bantuan Pemerintah
Kegiatan prioritas K/L berupa Bantuan Pemerintah
RKA-KL
Pengalokasian Anggaran�Pelaksanaan Bantuan Pemerintah
7
8
Pedum, Juknis dan Penetapan Penerima Bantuan
PEDOMAN UMUM
PETUNJUK TEKNIS
PA
ES-1
Petunjuk Teknis memuat:
Penetapan Penerima Bantuan
PPK
Seleksi
Surat Keputusan
KPA
Surat Keputusan paling sedikit memuat :
Kriteria sesuai juknis
dapat dilakukan Sebelum tahun anggaran dimulai
BARANG
UANG
9
Isi Perjanjian Kerjasama (PKS)
| MATERI YANG DIMUAT DALAM PKS | BO | SARPRAS | Rebab/pembangunan | Bantuan Lainnya |
A | hak dan kewajiban kedua belah pihak | X | X | X | X |
B | jumlah bantuan yang diberikan | X | - | - | X |
C | Jumlah dan nilai a. Barang yang akan dihasilkan/dibeli b. Rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan | - | X | X | - |
D | Jenis dan spesifikasi a. Barang yang akan dihasilkan/dibeli b. Rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan | - | X | X | - |
E | Jangka waktu penyelesaian | - | X | X | - |
F | tata cara dan syarat penyaluran | X | X | X | X |
G | pernyataan kesanggupan penerima Bantuan Pemerintah untuk menggunakan bantuan sesuai rencana yang telah disepakati | X | - | - | X |
H | Pernyataan kesanggupan penerima bantuan untuk menghasilkan/membeli barang sesuai dengan jenis dan spesifikasi | - | X | X | - |
I | Pengadaan dilakukan secara transparan dan akuntable | - | X | X | - |
J | pernyataan kesanggupan penerima Bantuan Pemerintah untuk menyetorkan sisa dana yang tidak digunakan ke Kas Negara | X | X | X | X |
K | sanksi; | X | X | X | X |
L | penyampaian laporan pertanggungjawaban kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran | X | X | X | X |
10
Jenis Bantuan | Dasar Pemberian Bantuan | Penerima Bantuan | Bentuk Bantuan | Mekanisme Pencairan | Penyaluran | Persayaratan lainnya | Keterangan |
1. PEMBERIAN PENGHARGAAN | SK ditetapkan PPK, disahkan KPA | Penerima penghargaan |
| - LS KE Penerima - LS KE Bendahara - UP | Sekaligus | Sesuai Juknis SK Penetapan | Sesuai Perpres PBJ juga dilakukan secara swakelola |
|
| ||||||
2. BEASISWA DN/LN | SK ditetapkan PPK, disahkan KPA | Penerima bea siswa non pns |
|
| Sekaligus | Sesuai Juknis , SK Penetapan | |
|
| Sekaligus/bertahap | |||||
3. TUNJANGAN PROFESI GURU DAN TUNJANGAN LAINNYA (TPG-TL) | SK ditetapkan PPK, disahkan KPA | Penerima TPG-TL non pns | Uang ke rek Penerima bantuan | - LS KE PENERIMA | PERIODIK (ditetapkan K/L) | Sesuai Juknis , SK Penetapan | |
4. BANTUAN OPERASIONAL |
| 1. Kel. Masy 2. LSM | Uang ke rek Penerima bantuan |
|
| Sesuai Juknis , SK Penetapan, PKS | 3,4,5 🡪lemb pemerintah maupun non pemerintah |
3. L. Penddkn 4. L. Keagamaan 5. L Kesh. | Paling banyak 4 Tahap, dengan catatan :
| ||||||
MATRIK PENERIMA, BENTUK, MEKANISME PENCAIRAN DAN PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH
11
Jenis Bantuan | Dasar Pemberian Bantuan | Penerima Bantuan | Bentuk Bantuan | Mekanisme Pencairan | Penyaluran | Persayaratan lainnya | Keterangan |
5. Bantuan Sarana/ prasarana |
| 1. Kel. Masy 2. LSM 3. L. Penddkn 4. L. Keagamaan 5. L Kesh. | UANG |
🡪 sampai dengan 50juta
| Sekaligus | tahap 1=70% setelah PKS di di tanda tangani tahap 2=30% jika prestasi pekerjaan tahap1 mencapai 50%) | 3,4,5 🡪lemb pemerintah maupun non pemerintah |
|
| ||||||
BARANG |
| Sekaligus/bertahap (termin) | |||||
6. Bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan |
|
| UANG |
|
(2 tahap 70:30)
| tahap 1=70% setelah PKS di di tanda tangani tahap 2=30% jika prestasi pekerjaan tahap 1 mencapai 50% |
|
BARANG |
| Sekaligus/bertahap (termin) | |||||
7. Bantuan Lainnya yang memiliki karakteristik bantuan pemerintah yang ditetapkan oleh PA |
|
| UANG (mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanan kegiatan) |
|
| | PA menetapkan jenis bantuan pemerintah yang tdk termasuk 6 jenis bantuan |
|
|
| |||||
| BARANG/JASA (memperhatikan sifat dan karakteristik bantuan ) | Mekanisme :
Penyaluran oleh :
| Sekaligus/bertahap (termin) |
12
JENIS BANTUAN | LAPORAN |
BANTUAN OPERASIONAL |
|
JUMLAH 1 LAPORAN | |
BANTUAN SARANA PRASARANA |
|
| JUMLAH : 2 LAPORAN |
Bentuk Pertanggungjawaban
13
JENIS BANTUAN | LAPORAN |
BANTUAN REHABILITASI / PEMBANGUNAN GEDUNG / BANGUNAN |
|
JUMLAH : 2 LAPORAN | |
BANTUAN LAINNYA |
|
| JUMLAH : 2 LAPORAN |
Bentuk Pertanggungjawaban
14
BANK POS PENYALUR
|
|
|
Bank Penyalur
15
Pemberi Bantuan
Bank/Pos Penyalur
Penerima Bantuan
Buka rekening
Penyaluran
15 hari kalender
KPPN
SPM untuk penerima lebih dari 100
Bank melaporkan jika rekening penerima tidak terdapat transaksi dalam jangka waktu 30 hari sejak disalurkan
2
2
3
1
4
5
6
Bank Penyalur
16
KPA bertanggung jawab atas:
|
Dalam rangka pencapaian target kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan dan penyaluran Bantuan Pemerintah, KPA melaksanakan monitoring dan evaluasi. |
Monitoring dan evaluasi antara lain melakukan pengawasan terhadap:
|
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi KPA mengambil langkah-langkah tindak lanjut untuk perbaikan penyaluran Bantuan Pemerintah. |
Monitoring dan Evaluasi
17
Pokok Perubahan dalam PMK 132/PMK.05/2021
Catatan:
Penegasan tersebut terhadap bantuan sarana dan prasarana, bantuan rehabilitasi gedung/bangunan serta bantuan dengan karakteristik bantuan pemerintah yang ditetapkan Pengguna Anggaran
18
Pokok Perubahan dalam PMK 132/PMK.05/2021
Perubahan pada:
Penegasan mengenai tanggung jawab PPK
19
Pokok Perubahan dalam PMK 132/PMK.05/2021
Perubahan disisipkan satu ayat pada:
Penegasan mengenai tanggung jawab Penerima Bantuan
Pengaturan terhadap Bantuan Pemerintah yang telah disalurkan dengan PMK lama
Ketentuan Peralihan
Terima Kasih
© 2023 Direktorat Jenderal Perbendaharaan
www.djpb.kemenkeu.go.id
@ditjenperbendaharaan
DJPb.KemenkeuRI
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
- DJPb Kemenkeu RI
@DJPbKemenkeu_RI
21
NO | JENIS BANTUAN | AKUN YANG DIGUNAKAN | Pendekatan | |
I |
| 511521 511522 511529 | Belanja Tunjangan Tenaga Pendidik Non PNS Belanja Tunjangan Tenaga Penyuluh Non PNS Tunjangan Tenaga pendidik dan Penyuluh Lainnya Non PNS | |
II |
| 521231 521234 521232 521233 | Belanja Barang Pemberian Penghargaan dalam bentuk uang Belanja Barang Pemberian Penghargaan dalam bentuk barang Belanja Barang Pemberian Beasiswa Non PNS dalam bentuk uang Belanja Barang Pemberian Bantuan Operasional dalam bentuk uang | |
III |
| 526111 526112 526114 526113 | Bel. Tanah untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda Bel. Peralatan dan Mesin untuk diserahkan kepada masy./Pemda Bel. Jln, Irigasi dan Jaringan untuk diserahkan kepada masy./Pemda Bel. Ged dan Bangunan untuk diserahkan kepada masy./Pemda | Aset Aset Aset Aset |
| | 526115 | Bel. Barang Fisik Lainnya untuk diserahkan kepada masy./Pemda | |
|
| 526121 526122 526124 526123 | Bel. Tanah untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda dlm bentuk uang Bel. Peralatan & Mesin u/ diserahkan kepada masy./Pemda dlm bentuk uang Bel. Jln, Irigasi & Jaringn u/ diserahkan kepada masy./Pemda dlm bentuk uang Bel. Ged dan Bangunan u/ diserahkan kepada masy./Pemda dlm bentuk uang | Beban Beban Beban Beban |
IV |
| 526311 526312 | Belanja Barang Bantuan Lainnya untuk diserahkan kepada masy./Pemda Belanja Barang u/ Bantuan Lainnya yang memiliki karakteristik bantuan pemerintah | Aset Beban |
DETAIL AKUN
22
Kode Akun | Uraian |
511521 | Belanja Tunjangan Tenaga Pendidik Non PNS |
Penjelasan | Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan tenaga pendidik non PNS, termasuk tunjangan profesi guru dan dosen Non PNS. |
511522 | Belanja Tunjangan Tenaga Penyuluh Non PNS |
Penjelasan | Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan tenaga penyuluh non PNS, termasuk tunjangan penyuluh agama non PNS. |
511529 | Belanja Tunjangan Tenaga Pendidik dan Tenaga Penyuluh Lainnya Non PNS |
Penjelasan | Digunakan untuk mencatat pembayaran tunjangan Tenaga Pendidik dan Tenaga Penyuluh Lainnya Non PNS termasuk tunjangan Khusus dan Subsidi Tunjangan Fungsional. |
521231 | Belanja Barang Pemberian Penghargaan dalam bentuk uang/jasa |
Penjelasan | Digunakan untuk mencatat Belanja Bantuan Pemerintah untuk pemberian penghargaan dalam bentuk uang/jasa, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga. Akun ini dicatat dengan menggunakan pendekatan beban dalam akuntansi dan pelaporannya. |
Belanja Pegawai
23
Belanja Barang Operasional
Kode Akun | Uraian |
521231 | Belanja Barang Pemberian Penghargaan dalam bentuk uang/jasa |
Penjelasan | Digunakan untuk mencatat Belanja Bantuan Pemerintah untuk pemberian penghargaan dalam bentuk uang/jasa, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga. Akun ini dicatat dengan menggunakan pendekatan beban dalam akuntansi dan pelaporannya. |
521232 | Belanja Barang Pemberian Beasiswa Non PNS dalam bentuk uang |
Penjelasan | Digunakan untuk mencatat Belanja Bantuan Pemerintah untuk pemberian beasiswa Non PNS dalam bentuk uang, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga. Akun ini dicatat dengan menggunakan pendekatan beban dalam akuntansi dan pelaporannya. |
521233 | Belanja Barang Pemberian Bantuan Operasional dalam bentuk uang |
Penjelasan | Digunakan untuk mencatat Belanja Bantuan Pemerintah untuk pemberian bantuan operasional dalam bentuk uang, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga. Akun ini dicatat dengan menggunakan pendekatan beban dalam akuntansi dan pelaporannya. |
521234 | Belanja Barang Pemberian Penghargaan dalam bentuk barang |
Penjelasan | Digunakan untuk mencatat Belanja Bantuan Pemerintah untuk pemberian penghargaan dalam bentuk barang, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga. Akun ini dicatat dengan menggunakan pendekatan aset dalam akuntansi dan pelaporannya. |
24
Belanja Barang Diserahkan ke Masyarakat/Pemda
Kode Akun | Uraian |
526111 | Belanja Tanah Untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pemda |
Penjelasan | Digunakan untuk pengadaan barang berupa tanah oleh Kementerian Negara/ Lembaga untuk diserahkan kepada masyarakat/pemerintah daerah, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, dalam bentuk sarana/prasarana. Akun ini dicatat dengan menggunakan pendekatan aset dalam akuntansi dan pelaporannya. |
526112 | Belanja Peralatan Dan Mesin Untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pemda |
Penjelasan | Digunakan untuk pengadaan barang berupa peralatan dan mesin oleh Kementerian Negara/ Lembaga untuk diserahkan kepada masyarakat/ pemerintah daerah, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, dalam bentuk sarana/prasarana. Akun ini dicatat dengan menggunakan pendekatan aset dalam akuntansi dan pelaporannya. |
526113 | Belanja Gedung Dan Bangunan Untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pemda |
Penjelasan | Digunakan untuk pengadaan Barang berupa Gedung dan Bangunan oleh Kementerian Negara/Lembaga untuk diserahkan kepada masyarakat/ pemerintah daerah, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, dalam bentuk gedung/bangunan. Akun ini dicatat dengan menggunakan pendekatan aset dalam akuntansi dan pelaporannya. |
526114 | Belanja Jalan, Irigasi Dan Jaringan Untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pemda |
Penjelasan | Digunakan untuk pengadaan Barang berupa Jalan, Irigasi dan Jaringan oleh Kementerian Negara/Lembaga untuk diserahkan kepada masyarakat/pemerintah daerah, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, dalam bentuk sarana/prasarana. Akun ini dicatat dengan menggunakan pendekatan aset dalam akuntansi dan pelaporannya. |
25
Belanja Barang Diserahkan ke Masyarakat/Pemda
Kode Akun | Uraian |
526115 | Belanja Barang Fisik Lainnya Untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemda |
Penjelasan | Digunakan untuk pengadaan Barang Fisik Lainnya oleh Kementerian Negara/Lembaga untuk diserahkan kepada masyarakat/pemerintah daerah, termasuk belanja barang fisik lain Tugas Pembantuan |
526121 | Belanja Tanah Untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pemda dalam bentuk uang |
Penjelasan | Digunakan untuk mencatat Belanja Bantuan Pemerintah untuk pengadaan Tanah untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pemda dalam bentuk uang, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, dalam bentuk sarana/prasarana. Akun ini dicatat dengan menggunakan pendekatan beban dalam akuntansi dan pelaporannya. |
526122 | Belanja Peralatan Dan Mesin Untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pemda dalam bentuk uang |
Penjelasan | Digunakan untuk mencatat Belanja Bantuan Pemerintah untuk pengadaan Peralatan Dan Mesin untuk Diserahkan kepada Masyarakat/ Pemda dalam bentuk uang, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, dalam bentuk sarana/prasarana. Akun ini dicatat dengan menggunakan pendekatan beban dalam akuntansi dan pelaporannya. |
526123 Â | Belanja Gedung Dan Bangunan Untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pemda dalam bentuk uang |
Penjelasan | Digunakan untuk mencatat Belanja Bantuan Pemerintah untuk pengadaan Gedung Dan Bangunan untuk Diserahkan kepada Masyarakat/ Pemda dalam bentuk uang, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, dalam bentuk gedung/bangunan. Akun ini dicatat dengan menggunakan pendekatan beban dalam akuntansi dan pelaporannya. Â |
26
Belanja Barang Diserahkan ke Masyarakat/Pemda
Kode Akun | Uraian |
526124 | Belanja Jalan, Irigasi Dan Jaringan Untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pemda dalam bentuk uang |
Penjelasan | Digunakan untuk mencatat Belanja Bantuan Pemerintah untuk pengadaan Jalan, Irigasi Dan Jaringan untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pemda dalam bentuk uang, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, dalam bentuk sarana/prasarana. Akun ini dicatat dengan menggunakan pendekatan beban dalam akuntansi dan pelaporannya. |
526311 | Belanja Barang Bantuan Lainnya Untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemda |
Penjelasan | Digunakan untuk mencatat pengeluaran barang bantuan lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/pemerintah daerah dalam bentuk barang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga. Akun ini dicatat dengan menggunakan pendekatan aset dalam akuntansi dan pelaporannya. |
526312 | Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah |
Penjelasan | Digunakan untuk mencatat Belanja Barang untuk bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran dalam bentuk uang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, termasuk Rumah Aspirasi Anggota DPR. Akun ini dicatat dengan menggunakan pendekatan beban dalam akuntansi dan pelaporannya. |
BANTUAN OPERASIONAL
27
MEKANISME PENCAIRAN PEMBAYARAN LANGSUNG
Penerima Bantuan
PPK
PP-SPM
Slide berikutnya
BANTUAN OPERASIONAL
28
MEKANISME PENCAIRAN PEMBAYARAN LANGSUNG
BANTUAN OPERASIONAL
BANTUAN OPERASIONAL
29
MEKANISME PENCAIRAN MELALUI MEKANISME UANG PERSEDIAAN
PPK
PP-SPM
KPPN
Bendahara Pengeluaran
Pimpinan Lembaga
Membuat SPP berdasarkan SK penetapan penerima bantuan
Mengajukan SPM UP/TUP untuk pembayaran bantuan operasional
KPPN menerbitkan SP2D UP/TUP
Mengajukan permintaan dana kepada KPA
KPA
PPK
Menguji permohonan dari Pimpinan Lembaga
1
2
3
4
5
6
SPBy
7
Mentransfer dana
8
Pimpinan Lembaga mempertanggungjawabkan belanja kepada BP/BPP beserta bukti pengeluaran untuk keperluan revolving
BANTUAN OPERASIONAL
BANTUAN SARANA/PRASARANA
MEKANISME PENCAIRAN PEMBAYARAN LANGSUNG DALAM BENTUK UANG UNTUK BARANG YANG DIHASILKAN/DIPRODUKSI SENDIRI
Penerima Bantuan
PPK
PP-SPM
Slide berikutnya
BANTUAN SARPRAS
31
MEKANISME PENCAIRAN PEMBAYARAN LANGSUNG DALAM BENTUK UANG UNTUK BARANG YANG DIHASILKAN/DIPRODUKSI SENDIRI
BANTUAN SARPRAS
32
Penerima Bantuan
PPK
PP-SPM
Penerima bantuan sarana/prasarana dalam bentuk uang mengajukan permohonan pencairan dana kepada PPK dengan dilampiri:
Slide berikutnya
BANTUAN SARPRAS
MEKANISME PENCAIRAN PEMBAYARAN LANGSUNG DALAM BENTUK UANG
BANTUAN SARANA/PRASARANA
33
MEKANISME PENCAIRAN PEMBAYARAN LANGSUNG DALAM BENTUK UANG
BANTUAN SARPRAS
BANTUAN REHABILITASI DAN/ATAU PEMBANGUNAN GEDUNG/BANGUNAN
34
Mekanisme Penyaluran dalam bentuk Barang
PPK
Penyedia Barang
1
Penerima Bantuan
2
Penyedia Barang dapat menyampaikan barang langsung kepada Penerima atau PPK yang menyampaikan kepada Penerima.
Penyaluran dana bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dalam bentuk barang dilaksanakan secara langsung dari rekening Kas Negara ke rekening Penyedia Barang melalui mekanisme LS.
BANTUAN REHABILITASI DAN/ATAU PEMBANGUNAN GEDUNG/BANGUNAN
35
Mekanisme pencairan pembayaran dalam bentuk Uang
Penerima Bantuan
PPK
PP-SPM
Slide berikutnya
BANTUAN REHABILITASI DAN/ATAU PEMBANGUNAN GEDUNG/BANGUNAN
36
Mekanisme pencairan pembayaran dalam bentuk Uang
PPK melakukan pengujian permohonan sesuai dengan Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah. |
PPK menandatangani perjanjian kerja sama dan mengesahkan bukti penerimaan uang untuk pembayaran Tahap I serta menerbitkan SPP setelah pengujian telah sesuai dengan Petunjuk Teknis. |
PPK mengesahkan bukti penerimaan uang untuk pembayaran Tahap II serta menerbitkan SPP setelah pengujian telah sesuai dengan Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah. |
Dalam hal pengujian tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah, PPK menyampaikan informasi kepada penerima bantuan untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen permohonan. |
SPP disampaikan kepada PP-SPM dengan mekanisme sebagai berikut:
|
BANTUAN LAINNYA YANG MEMILIKI KARAKTERISTIK BANTUAN PEMERINTAH YANG DITETAPKAN OLEH PA
37
Mekanisme Penyaluran dalam bentuk Barang
PPK
Penyedia Barang
1
Penerima Bantuan
2
Penyedia Barang dapat menyampaikan barang langsung kepada Penerima atau PPK yang menyampaikan kepada PPK.
Penyaluran dana bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan pemerintah yang ditetapkan oleh PA dalam bentuk barang dilaksanakan secara langsung dari rekening Kas Negara ke rekening Penyedia Barang melalui mekanisme LS
38
Mekanisme pencairan pembayaran dalam bentuk Uang
Penerima Bantuan
PPK
PP-SPM
Slide berikutnya
BANTUAN LAINNYA YANG MEMILIKI KARAKTERISTIK BANTUAN PEMERINTAH YANG DITETAPKAN OLEH PA
BANTUAN LAINNYA YANG MEMILIKI KARAKTERISTIK BANTUAN PEMERINTAH YANG DITETAPKAN OLEH PENGGUNA ANGGARAN
39
Mekanisme pencairan pembayaran dalam bentuk Uang
PPK melakukan pengujian permohonan pembayaran sesuai dengan Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah. |
PPK menandatangani perjanjian kerjasama dan mengesahkan kuitansi bukti penerimaan uang serta menerbitkan SPP setelah pengujian telah sesuai dengan Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah. |
Dalam hal pengujian tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis, PPK menyampaikan informasi kepada penerima bantuan untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen permohonan. |
SPP untuk pembayaran secara sekaligus atau tahap pertama disampaikan kepada PP-SPM dengan dilampiri:
|
SPP untuk pembayaran tahap kedua dan seterusnya disampaikan kepada PP-SPM dengan dilampiri:
|
40
41